Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-008060.13/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Indorama Polypet Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008060.13/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00191/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00008/204/21/456/23 tanggal 22 Juni 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008060.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDORAMA POLYPET INDONESIA, NPWP 31.443.196.6-417.000, beralamat di Wisma 77 Lt. 16 Tower 2, Jalan Raya Anyer KM 121, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Saurabh Mishra jabatan Direktur Utama (domisili elektronik vieska.elisabet@id.indorama.net), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mulyadi Susanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-222/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/SKK-IPPI/I/2025 tanggal 24 Januari 2025,

2. Nama: Vieska Elisabet,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/SKK-IPPI/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.140@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Raihan Andri/197507201997031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Berry Harmaily/198412112006021004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4085/PJ.07/2025 tanggal 19 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 110/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-12/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 069/B- 2021/IPPI/IX/2024 tanggal 12 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 267/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 12 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 007/SB- SUB/IPPI/IX/2024I/2025 tanggal 10 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00008/204/21/456/23 tanggal 22 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

go > KEMENTERIAN KELANGAN REPUDLIK INDONESIA ys DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Ve KANTOR PELAYANAN PAJAK MANY! DUA TANGERANG

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 sarar GOT AS ai apn “ae yel Pane -bitan PE Jin 7032

"Mase Tana Poja-. ave FO" Tewgel Jal levpo 21 WW PGI

PETA AR an KIA kada clas pe cksarea kene) ban Page Pergaaa bri Pasa S6

Kania Yogjih Pa ck Plo SOURIS POLY SPD INIGKSS AA

KIP Ade SE 5 uo

1 Ca membela gan terbebani alas. perlab gare mas aras d bayar asalah Sebagai ver kut.

To Penghas lan Kisa Papan? Dasar Perwosi Pa ak Re PASI BS ar?

Fo PS) asal 25 pang terslaag R3 209 18? 188

So Ree | Karan a PP argu Persncar Rp 3 a Gelaran rage aa. BOT SP

WCB Ipokck «arang ceva: Ru 5 lL Koruperisay kele ni vn dat hi asia Sajak . Ra. o

3. Uang Vibusar yarg telan sizayai Ra. o :

PPOs ral alas Fenyangkapan Hare Bers ir yany telaq dibayar Fr a gy Len aid Fp u :

bOSanittesae ce elie se Masa Pack (ap 1 :

i warval pajak yang dapa dikrsdhsan jak deg ea figi Rp BE 437 i do Fak yaag tvekiqurang sisayar 2 - as En, BAR Ad hh a Sani: edruristatik a Borne Yasa (3/2) KUP =a eT 048 GE j 3 Kecaad Sasa Lt KUP Bin a

2 Kangkar Pasa 193: ud 2 KUP Ru Ti do Kota kan Basel geet UU SP Hz, a

H 2 Jan gara eneiristibhy ge | b+ oa Ry: Bf Qed Gas

So wLrsh Ph pang riasan heres sisayar + hr Rp 320.457 ES i CRIELGDD TIGA RATUS NYA OLN Ue und CMSA TRS UMA Ua SATU Raju PAMA 24 TUS EMDAT PU ue Tila REAR

Oo deeh Kay eb Pl Cayar yang Satu berdasarkan Fembarasen Akhir Has | Ro | y “0 Géraeriesaan ™ | .

lerylang MO alse!

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 026/SKPKB-PPH26- MAR2021/IX/2023 tanggal 21 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No. Naa Uraian Menurut ! a . Wajib Pajak (Rp) '

Objek PPh Pasal 26 . 5.493.932 478 i 2 PPh Pasal 26 TerLtang 4 59.777.537

3 Kredit Pajak 590.777 527

' 4 PPh Pasal 26 Kurang (Lebih) Dibayas | oe

5 Sanks Administrasi | ai

8 , PPh Pasal 26 ymn. (Lebin) Dikayar 8 -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00191/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Juni 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah gy:

. Semula . / Menjadi

Uraian (Dikurangi) (Rp) (Rp) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak 5,493,932,477 5,493 932,477 th. (PPh terutang 283,182.196 283,182,196.

c. (Kredit Pajak 59,777,537 | 0| 59,777 537

Id. (PPh Kurang/(Lebih) Bayar 223,404,659 223,404,659

Sanksi Administrasi 97 046,984 Of 94¥,046,984 f. Jumlah PPh yang masih harus .

/ (lebih) dibayar 320,431,643 Q 320,451,643

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 069/B-2021/IPPI/IX/2024 tanggal 12 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 069/B- 2021/IPPI/IX/2024 tanggal 12 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No Uraian Keputusan Pemohon diajukan

Keberatan Banding banding

Rp. iRp.| Rp

PPh Pasal 26 yang terutang 283.182.196 223.404.659 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp223.404.659,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian, disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas jenis objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Terbanding melakukan koreksi atas jenis objek PPh Pasal 26 yaitu biaya-biaya terkait transaksi harta tak berwujud dan intragroup services sebagai berikut:

—- . wee ah —— ——.. 5 —— - —

Kode Akun Mama Akun Pihak Afiliasi Transaksi Jumlah

Pes20 206 Per, Frecureriert Service, INEYGRAMAA WENTURES | Pernyer aban Iasa “14 Feb 141 Ma?

Commen . SLOBALSERVICTS LTD . .

241 2720 Wther tep, Non Operating Exp. [INDORASA VENTURES (Penyerahari Jasa Sag? 431.85)

. Bonar ate sets} Common [GLOBAL SERVICES LIT

26353-1-222 Geo KB Adi Tap. Hayat Fees. [Ca GLOBA PenyerahasfPemanfaastan 951.705.568

Qaecunen Hut 493 LTO. barang tidas bersujud fan Tahi 22.853.212 135 bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal atas biaya-biaya tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan atas transaksi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013, dimana tidak dapat dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi tersebut telah benar-benar dilakukan (intragroup service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dan tidak dapat dipastikan bahwa benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangible property) dalam transaksi tersebut. Atas pembayaran tersebut ditetapkan sebagai dividen;

Dasar hukum:

- Pasal 26 UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

- PMK-213/PMK.03/2016;

- PER43/PJ/2010 s.t.d.t PER32/PJ/2011;

- PER22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

- OECD Transfer Pricing Guidelines

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp223.404.659,00. Bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang sejumlah tersebut merupakan secondary adjustment atas bagian dari koreksi primer Penyesuaian Fiskal Positif dalam PPh Badan sebesar Rp22.859.212.135,00. Berikut merupakan penjelasan dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi:

A. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer (primary adjustment) pada Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan

bahwa koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang ini merupakan koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding karena adanya koreksi primer pada Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan. Sebagaimana telah Pemohon banding jelaskan pada Surat Banding Nomor 065/B-2021/IPPI/IX/2024 terkait dengan keberatan Pemohon Banding untuk PPh Badan Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif tersebut. Dengan demikian, seharusnya koreksi PPh Pasal 26 Terutang yang merupakan koreksi sekunder juga harus dibatalkan;

B. Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 bahwa definisi dividen telah diatur jelas di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh No. 36/2008, di mana dividen merupakan “bagian laba yang diperoleh pemegang saham”;

bahwa berikut adalah rincian pengertian dividen berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh;

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.” bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat terlihat bahwa pembayaran biaya jasa Procurement dan Other Corporate kepada Indorama Ventures Global Services Limited (“IVGS”) dan pembayaran biaya royalti kepada Lohia Global Holding Limited (“LOHIA”) tidak termasuk ke dalam definisi dividen ataupun termasuk ke dalam pengertian pembayaran dividen terselubung;

C. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding karena pendekatan Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa berdasarkan Undang-Undang di atas, wewenang Terbanding hanya terbatas untuk:

1. Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; atau

2. Menentukan kembali utang sebagai modal;

bahwa dalam hal ini, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tidak memberikan wewenang bagi Terbanding untuk melakukan secondary adjustment dengan menciptakan dividend berdasarkan koreksi penentuan harga transfer;

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh No. 36/2008 menjelaskan bahwa:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Pemohon Banding tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.”.” bahwa dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa kewenangan Terbanding hanya sebatas untuk mereklasifikasi hutang menjadi modal. Berdasarkan Pasal 18 UU PPh ini Terbanding telah bertindak melebihi wewenang yang dimiliki. Bahwa lebih lanjut, secara tersurat di dalam bagian penjelasan telah dituliskan bahwa tujuan dari Pasal 18 UU PPh yaitu sebagai penentu adanya modal terselubung yang terjadi akibat penyertaan modal dalam bentuk utang. Sehingga seharusnya koreksi atas selisih yang jumlahnya dianggap tidak wajar tidak dapat dikarakterisasi sebagai dividen karena tidak terkait dengan penyertaan modal;

D. IVGS dan LOHIA bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, pemegang saham Pemohon Banding adalah Indorama Netherlands B.V. sebesar 99,97 persen dan Indorama Ventures Recycling Netherlands B.V. sebesar 0,03 persen. Sehingga, IVGS dan LOHIA bukanlah merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding; bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan dasar yang kuat untuk membuktikan terdapat pembagian dividen kepada IVGS dan LOHIA pada Tahun Pajak 2021. Pembagian dividen harus diputuskan melalui RUPS, sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017 (“UU PT”) sebagai berikut:

“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

bahwa berdasarkan hal di atas, sudah jelas bahwa pembagian dividen harus diputuskan dalam RUPS. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama Tahun Pajak 2021 tidak terdapat keputusan hasil RUPS yang mengatur terkait pembagian laba bersih kepada IVGS dan LOHIA. Selain itu, IVGS dan LOHIA juga bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding. Sehingga, sudah dapat dipastikan bahwa tidak terdapat pembayaran dividen sebagaimana dimaksud oleh Terbanding;

E. Dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor independen terdapat pembagian dividen hanya kepada para pemegang saham pada Tahun Pajak 2021 bahwa dari Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, sebagaimana terlihat dalam kutipan daftar pemegang saham Pemohon Banding dijelaskan sebagai berikut:

14. MODAL SAHAM 14, SAPFITAL STOCK bbe vR Jertcst tee t op ‘ethnernacss BY pe ire a

2AM BZN SE A Tue bahwa berdasarkan dokumen, data dan keterangan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, diketahui bahwa Pemohon Banding telah membagikan dividen final periode 2020 yang berasal dari saldo laba ditahan 31-12-2020 sebesar USD 5.000.000,00 yang dibayarkan kepada para pemegang saham, yaitu Indorama Netherlands B.V. dan Indorama Ventures Recycling Netherlands B.V. pada tanggal 29 November 2021;

b. bahwa Pemohon Banding telah memotong dan melaporkan Objek PPh 26 atas dividen kepada INBV dengan tarif 5 persen yang mempunyai Certificate of Domicile (COD) dan kepada Indorama Ventures Recycling Netherlands B.V. dengan tarif 20 persen;

c. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 22 Desember 2020 beserta lampirannya;

F. Transaksi atas pembayaran royalty kepada LOHIA telah dipotong PPh 26 dengan tarif 20 persen dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT PPh Pasal 26 bahwa Pemohon Banding telah menyetor dan melaporkan PPh 26 atas Royalti dengan perincian sebagai berikut:

0 Baret kuger 7 SPT PPI Pasa 2h —

=. ba Tot Flew ont Ana hi Lily Poe an Ce oer ee an En

. le fant vd vi rity Pat Lae . . eat I: TT “Tbe whos oe a a

‘ Jun ek [a festa | ani pogat | ata masang "isa tasers | — bahwa Pemohon Banding telah membuat bukti potong dan melaporkan SPT PPh Pasal 26 masa Maret 2021 atas biaya jasa Procurement dan Other Corporate kepada IVGS dengan perincian sebagai berikut:

No Invoice Nama (Kode Objek | No. Bukti Tanggal | Penghasilan PPh

Pajak Potong Bruto Pasal 26

ARVDEN321/000025 27.-104-01 Jesoooooois [31030021 591953742) Of bahwa atas transaksi pembayaran jasa Procurement dan Other Corporate kepada IVGS tersebut, Terbanding menetapkan sebagai dividen dengan tarif 5 persen sehingga dikenakan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp283.182.196,00. Akan tetapi atas pembayaran jasa tersebut adalah pembayaran jasa Procurement dan Other Corporate serta biaya Royalti

bukanlah pembayaran dividen karena IVGS dan LOHIA bukan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp230.068.694,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding meyakini bahwa penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 masa Maret 2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan banding Pemohon banding dan membatalkan Keputusan Terbanding a quo sehingga perhitungan PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Maret 2021 adalah sebagai berikut:

me aman

No, Uraian Banding a | Pejsk sang wdekkangdiereri2 aa 0

PS Jsaristaaministain 0000

Pe Bungapasatisgikup

Do erakenpasatattamgbktp fe keraikenPaseltatsitumta Rupo

Pa KeraitanPesattsasar SitUB5

Je Suton sanksi aamintorasf teen

Do [ cumian Pen yang masin harus dibayar asa) oo

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

267/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pemohon Keputusan Koreksi

, . Diajukan

No Ursian Banding Keberatan .

Banding

1 (PPh yang terutang SO 53 283 182,196 273 404 659

Pokok Sengketa:

A. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Data dan Fakta

1. SPT Tahunan dan Laporan Keuangan;

2. SPT Masa PPh Pasal 23/26;

3. Data Appportal dan SIDJP;

Pengujian yang dilakukan bahwa pengujian yang dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca;

Berdasarkan hasil pengujian , disimpylkan bahwa lerdapat koreksi atas jants objek PPh Pagal 26 yang dilaporkan oleh Wajib

Pajak

Tim Pemeriksa melakukan koreksi alas janis objek PPh Pagal 28 yaitu biaya-biaya lerkait Transaksi Harta Tak Berwujud dan

Intra Grup Services sbb:

Kodeakun |: NomaAlun:. || Jentsogjek |. Jumlah...

25122 (OtherExp., Nan Operating Exp. (Corporate 212331200

Servites), Common

BSA en Amp Ree en Potter | SIA

Pith 000 100502015

Tim Pemeriksa melakukan koraks! atas jenis biaya-blaya tersebut karana berdasarkan hasil pemeriksaan ates ansaksi tarebul tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24PJ/2013, dimana tidak dapat dipasikan bahwa suatu asa dari pihak atlas! tersatul telah benar-benar dilakukan (intra group service has been rendered) dan memberikan manfasi ekonomi bagi Wajio Pajak dan dak dapat dipastikan bahwa benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud intangibles property) dalam transaksi tersebut, Atas pembayaran larsabut ditetapkan sebagai dividen,

Dasarhukum: - Pasal26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3} UU KUP

+ Pagal 1 Ayat (3) UU PPh

~ Pagal Ayat (4) UL PPA

+ PMR 2 TPM, 0/2096

~ PERAPH2010 9.4.1.4 PERIZ W201

- PER2YPU2013

- SESOPIR013

- OECD Transtar Pricing Guidelines bahwa dalam rangka proses penyelesaian keberatan, Tim Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data, informasi dan /atau dokumen kepada Pemohon Banding dengan nomor Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-64/WPJ.086/2023 tanggal 6 Mei 2024 dan Surat permintaan kedua peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-81/WPJ.086/2023 tanggal 27 Mei 2024;

bahwa atas surat permintaan data-data tersebut, data dipenuhi oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Kelrangan sftp Pa sft, Pd sftiopy Pa sftp Pa sftp Pa sfleapy Pe

7 [GeneralLedyersanChatofSccourtLit | wt | sitem Pd

LE |SFTFEN basa Desember 22° danpembaanPPN | tse | sofa Po sftp Pa sftp Po

/JReteningkcranFembavaranRoyati_ | st | settep Pe sftp Pe jSfmscele@S tet Pe softeam Pdf

3. Tanggapan Terbanding a. bahwa Tim Pemeriksa sudah melakukan beberapa prosedur terkait pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- bahwa Tim Pemeriksa melakukan permintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi Afiliasi nomor S-23/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023 dan Surat Permintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa nomor S- 24/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023, yang atas surat tersebut sudah diterima pada tanggal 2 Februari 2023;

- bahwa sampai dengan batas waktu yang ditetapkan ternyata Pemohon Banding tidak/belum memberikan keterangan/bukti sebagaimana yang diminta dalam Surat Permintaan Keterangan/BuktiatasTransaksiAfiliasinomorS- 23/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023 dan Surat Permintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi dengan Pihak yang Memiliki

Hubungan Istimewa nomor S-24/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023, sehingga Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan Pertama nomor S-77/KPP.081300/2023 tanggal 28 Maret 2023;

- bahwa sampai dengan batas waktu yang ditetapkan ternyata Pemohon Banding masih tidak/belum memberikan keterangan/bukti sebagaimana yang diminta dalam Surat Permintaan Keterangan/BuktiatasTransaksiAfiliasinomorS- 23/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023 dan Surat Permintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa nomor S-24/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023, sehingga Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan Kedua nomor S-104/KPP.081300/2023 tanggal 12 April 2023;

- bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi fiskal atas biaya-biaya tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan atas transaksi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013, dimana tidak dapat dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi tersebut telah benar-benar dilakukan (intra group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dan tidak dapat dipastikan bahwa benar- benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangible property) dalam transaksi tersebut. Atas pembayaran tersebut ditetapkan sebagai dividen;

b. bahwa menurut Tim Terbanding tidak ada eksistensi dari Jasa oleh Indorama Ventures Global Services Ltd karena eksistensi jasa seharusnya antara lain ada orang yang melakukannya, apa yang dilakukan, kapan dilakukannya, dimana dilakukan kegiatan itu, kapabilitas pemberian jasa, manfaat yang diterimanya, apakah nilai jasa sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, dan bagaimana kewajarannya;

c. bahwa menurut Tim Terbanding tidak ada eksistensi dari Intangible Property dari Lohia Global karena eksistensi Intangible Property

seharusnya antara lain ada: Intangible Property tersebut teridentifikasi keberadaannya dan berkontribusi atau memberikan manfaat yang jelas, apakah benar-benar telah terjadi transfer Intangible Property, teridentifikasi nilainya dan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukannya, sehingga dapat ditentukan nilai kompensasi yang wajar untuk setiap Intangible Property yang ditransfer;

d. bahwa Tim Terbanding mempertahankan koreksi fiskal atas biaya-biaya terkait transaksi harta tak berwujud dan intra group service tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan atas transaksi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 22/PJ/2013, dimana tidak dapat dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi tersebut telah benar-benar dilakukan (intra group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dan tidak dapat dipastikan bahwa benar-benar telah terjadi pemanfaatan harta tak berwujud (intangible property) dalam transaksi tersebut. Atas pembayaran tersebut ditetapkan sebagai Objek PPh Pasal 26 sebagai dividen terselubung karena dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa karena kepemilikan saham/penyertaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh;

e. bahwa berdasarkan Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2021 disebutkan bahwa INDORAMA VENTURES GLOBAL SERVICES LTD. (IVGS) merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa karena kepemilikan saham/ penyertaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2021 disebutkan bahwa LOHIA GLOBAL HOLDINGS LTD. (LOHIA) merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa karena kepemilikan saham/ penyertaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan fakta dan data serta sesuai ketentuan sebagaimana diuraian tersebut diatas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan diatas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 007/SB-SUB/IPPI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Terbanding bahwa setelah membaca Surat Uraian Banding dari Terbanding maka Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berikut:

1. bahwa pada intinya Surat Uraian Banding dari Terbanding adalah mengulang isi dari surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor S- 174/SPUH/WPJ.08/2024 tanggal 4 Juni 2024;

2. bahwa Pemohon Banding tetap menolak isi Surat Uraian Banding Terbanding sesuai dengan yang diutarakan di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 069/B-2021/IPPI/IX/2024 tanggal 12 September 2024 dan menambahkan beberapa penjelasan/bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding;

Menurut Pemohon Banding:

1. Parameter koreksi Terbanding dari “tidak dapat dipastikan” a. Apa parameter (patokan) dari “tidak dapat dipastikan” yang disebut Terbanding di dalam SPHP?;

b. Seharusnya Terbanding dapat menjelaskan secara terang benderang, hal- hal yang menyebabkan tidak dapat dipastikannya jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, serta benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangible property) dalam transaksi tersebut;

c. Dasar hukum Per-22/PJ/2013 yang digunakan Terbanding, sangat kabur alias tidak jelas, karena tidak menjelaskan ketentuan Pasal yang dilanggar oleh Pemohon Banding Ketidaksesuaian yang dinyatakan Terbanding berkaitan dengan Per-22/PJ/2013 harus dijelaskan rumusan ketentuan pasal yang mana dalam peraturan dimaksud;

bahwa ketidakjelasan pada tiga hal dimaksud, mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat memahami makna kesalahan yang dimaksud Terbanding. Oleh karenanya, Terbanding harus terlebih dahulu membuktikan fakta hukum yang jelas dan terang benderang mengenai kesalahan yang dilakukan Pemohon Banding, sebagaimana dalil pembuktian menyatakan, “siapa mendalilkan, dia yang harus membuktikannya (actori in cumbit probatio, actori onus probandi). Prinsip hukum itu dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan hukum mengenai pembuktian dari pihak yang bersengketa; bahwa logika hukumnya menjadi keliru, jika ketidaksesuaian yang dinyatakan Terbanding harus dibuktikan oleh Pemohon Banding, sementara Pemohon Banding tidak dapat memahami makna dari ketidaksesuaian yang dimaksudkan Terbanding;

2. Permintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi Afiliasi bahwa menurut Pemohon Banding, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 adalah pedoman pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, bukan berarti tanpa adanya surat nomor S- 23/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari dan surat nomor S-

24/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023 maka menganggap dan menyimpulkan bahwa transaksi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, dimana tidak dapat dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi tersebut telah benar-benar dilakukan (intragroup service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dan tidak dapat dipastikan bahwa benar- benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangible property) dalam transaksi tersebut dan atas pembayaran tersebut ditetapkan sebagai dividen oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah mematuhi peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan juga telah membuat Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 dalam rangka mendukung kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Dokumentasi Transfer Pricing untuk TA2021 kepada Terbanding, yang telah disusun berdasarkan itikad baik dan telah sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia. Dokumentasi Transfer Pricing TA2021 tersebut mengevaluasi fungsi, aset, dan risiko dari kegiatan produksi Pemohon Banding, kondisi ekonomi Pemohon Banding, serta penerapan metode transfer pricing yang paling sesuai;

bahwa Pemohon Banding juga telah mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat menyusun Dokumentasi Transfer Pricing TA2021 dan Pemohon Banding meyakini bahwa semua perusahaan pembanding yang dipilih di dalam Dokumentasi Transfer Pricing TA2021 dapat digunakan untuk menilai/menguji kewajaran dari transaksi afiliasi yang Pemohon Banding lakukan;

Dasar hukum:

PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

bahwa Pemohon Banding sudah memberikan softcopy Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 yang isinya sudah mencakup semua informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding juga sudah memberikan data-data/dokumen yang diminta terkait transaksi yang memiliki hubungan istimewa dalam surat S-

24/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023 berupa dokumen Invoice, Faktur Pajak, Surat Perjanjian dan perubahannya, PEB, Bukti Potong PPh 26, serta Rekening koran;

bahwa selama proses pemeriksaan dan penelitian, Pemohon Banding telah menyerahkan data-data/dokumen terkait koreksi sebagai berikut:

1. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021;

2. Laporan Keuangan Audit Tahun 2021;

3. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021;

4. Invoice dan bukti pembayaran (rekening koran);

5. Service Agreement dan perubahannya;

6. Business Registration Certificate IVGS;

7. Certificate of Domicile (COD) IVGS;

8. Detail alokasi pembebanan biaya jasa Procurement dan Other Corporate oleh IVGS;

9. Perbedaan aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding dan IVGS terkait jasa Procurement dan Other Corporate;

10. Email korespondensi antara Pemohon Banding dan IVGS terkait pemberian jasa Procurement dan Other Corporate;

11. Perjanjian Lisensi antara IVL dan LOHIA;

12. Letter of acknowledgement;

13. Invoice dan bukti pembayaran royalti (rekening koran);

14. Sertifikat registrasi nama “INDORAMA” pada Europian Union Trade Marks;

15. Pembaruan registrasi nama “INDORAMA” pada Europian Union Trade Marks;

16. Indorama Brand Book;

3. Koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp223.404.659,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp223.404.659,00 dengan perincian sebagai berikut:

Uraian J a .

(Api Rei (Rp)

Ta [ DasarPengenaan Pak sasa) tao ar)

Pe [ PPh Tentang iC neets |] Ojo 20215

Ld] PPh KurangsiLebihiBayar | 225d04655| | 22504655

Fe | SankslAdminiswast | svaassoaf ———i 7 046 a aman PPh ymnilebin) byar | sedsteis| ~~ bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang sejumlah tersebut merupakan secondary adjustment atas bagian dari koreksi primer Penyesuaian Fiskal Positif dalam PPh Badan sebesar Rp22.859.212.135,00;

bahwa berikut merupakan penjelasan dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut:

bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Banding Pemohon Banding Nomor 069/B-2021/IPPI/IX/2024 tanggal 12 September 2024 dengan tambahan sebagai berikut:

bahwa atas transaksi pembayaran jasa Procurement dan Other Corporate kepada IVGS tersebut, Terbanding menetapkan sebagai dividen dengan tarif 5 persen sehingga dikenakan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp283.182.196,00 dengan perincian sebagai berikut:

JENS | MASA | TEH uae . .

Pa | 2 | ate PI GLOBAL SERVES LETED MEA MAA NE

— me www w em aa bahwa akan tetapi atas pembayaran jasa tersebut adalah pembayaran jasa Procurement dan Other Corporate serta biaya Royalti bukanlah pembayaran dividen karena IVGS dan LOHIA bukan pemegang saham Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp223.404.659,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding a quo yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa Pemohon Banding tetap bertahan dengan sanggahan- sanggahan yang telah dijabarkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Banding a quo serta bantahan yang Pemohon Banding telah uraikan di Surat Bantahan ini;

c. bahwa Pemohon Banding telah mematuhi peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan juga telah membuat Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 dalam rangka mendukung kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk:

- Menolak Keputusan Terbanding a quo dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding, apabila Banding Pemohon Banding ini diterima sebagai berikut:

Feraras av cera Fajar sasa Terneraan Pajae | oo BPAY

[= Pajassarg-daseargabaa 22 apa Aims oo oo“ “”“”“"“—- ii

Ja —egadaa 2208 oo oo“ -—cti#i

[fb ena van Zagat US

Pe Lerasantasa nd oo /“/“——.

fd teracar sasa “Same

Efe omar sans admis sratarbtceds

LA fmactoavamasctraisdbaalstie: oT

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

00191/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Juni 2024;

Bukti P-2.FotokopiSuratKeberatanNomor026/SKPKB-PPH26-

MAR2021/IX/2023 tanggal 21 September 2023;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00008/204/21/456/23 tanggal 22 Juni 2023;

Bukti P-4.Fotokopi SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26

Masa Pajak Maret 2021 beserta beserta Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Bukti Potong;

Bukti P-5.Fotokopi Invoice, Debit Note, Statement of Account, dan Certificate of

Domicile (COD);

Bukti P-6.Fotokopi Service Agreement between PT. Indorama Polypet

Indonesia and Indorama Ventures Global Services Limited tanggal 1 April 2014;

Bukti P-7.Fotokopi Second Amendment to Service Agreement between PT.

Indorama Polypet Indonesia and Indorama Ventures Global Services Limited tanggal 1 Maret 2019;

Bukti P-8.Fotokopi License Agreement between Lohia Global Holdings Limited and Indorama Ventures Public Company Limited tanggal 16 November 2009;

Bukti P-9.Fotokopi Amendment Agreement to The License Agreement between

Global Holdings Limited and Indorama Ventures Public Company Limited tanggal 2 Maret 2010;

Bukti P-10. Fotokopi Addendum to The Service Agreement between Indorama

Ventures Global Services Limited and PT. Indorama Polypet Indonesia tanggal 21 Maret 2020;

Bukti P-11. Fotokopi Letter of Acknowledgement to Mr. K. K. Aggarwal (Director

Lohia Global Holding Limited) tanggal 17 Oktober 2012;

Bukti P-12. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 54/MAR-2021/IPPI/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025;

Bukti P-14. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-

00191/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Juni 2024;

Bukti T-2.Fotokopi Surat Banding Nomor 069/B-2021/IPPI/IX/2024 tanggal 12 September 2024;

Bukti T-3.FotokopiSuratKeberatanNomor026/SKPN-PPH26-

MAR2021/IX/2023 tanggal 21 September 2023 beserta Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti T-4.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00008/204/21/456/23 tanggal 22 Juni 2023;

Bukti T-5.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6.Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00191/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00008/204/21/456/23 tanggal 22 Juni 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 069/B-2021/IPPI/IX/2024 tanggal 12 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Penghasilan (PPh) Terutang59.777.537283.182.196223.404.659

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 terhutang berupa pemberian dividen kepada Indorama Ventures Global Services sebagai pembayaran jasa Procurement dan Other Corporate dan kepada Lohia Global Holding Limited sebagai pembayaran royalti dengan jumlah sebesar Rp223.404.659,00 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment sebagai tidak lanjut telah dilakukannya koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 yang Terhutang berdasarkan transaksi yang dilakukan atas jasa yang diterima dari Indorama Ventures Global

Services yang Pemohon Banding telah melaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dan berdasarkan transaksi pembayaran royalti kepada Lohia Global Holding Limited yang Pemohon Banding telah melaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 terutang yang merupakan secondary adjustment atas bagian dari koreksi primer Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan dan atas pembayaran tersebut ditetapkan oleh Terbanding sebagai Deviden dan tarif yang dikenakan adalah sebesar 5%; bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal atas biaya Procurement dan Other Corporate Services dan biaya royalti karena berdasarkan hasil pemeriksaan atas transaksi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013, dimana tidak dapat dipastikan bahwa suatu jasa ataupun royalti dari pihak afiliasi tersebut telah benar-benar dilakukan (intragroup service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dalam transaksi tersebut. Atas pembayaran tersebut ditetapkan sebagai dividen;

bahwa dengan demikian yang menjadi objek sengketa banding ini merupakan bagian dari koreksi sekunder berupa Deviden (constructive dividen) yang berasal dari koreksi primer pada PPh Badan dikarenakan adanya pembayaran atas jasa yang diterima Pemohon Banding dari Indorama Ventures Global Services berupa jasa Procurement dan Other Corporate dan pembayaran atas royalti kepada Lohia Global Holding Limited atas pemanfaatan intangible property berupa TradeMarks INDORAMA. Terbanding menetapkan sebagai dividen dengan tarif 5 persen dari Penghasilan Bruto sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp223.404.659,00 telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding kemudian ditetapkan sebagai deviden sehingga PPh Pasal 26 terutang menjadi sebesar Rp223.404.659,00 dikarenakan atas pembayaran jasa merupakan pembayaran jasa Procurement dan Other Corporate dan juga pembayaran royalti atas trade mark dan bukan pembayaran deviden dikarenakan Indorama Ventures Global Services dan Lohia Global Holding Limited bukan sebagai pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa atas pembayaran biaya jasa Procurement dan other Corporate telah dilaporkan Pemohon Banding laporkan sebagai sebagai Objek PPh Pasal 26 dengan tarif 0% di SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 berupa pembayaran biaya jasa Procurement dan Other Corporate yang kemudian oleh Terbanding direklasifikasi sebagai Objek PPh Pasal 26 berupa dividen dengan tarif sebesar 5%; bahwa atas pembayaran biaya royalti telah dilaporkan Pemohon Banding laporkan sebagai sebagai Objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20% di SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 berupa pembayaran biaya royalti yang kemudian oleh Terbanding direklasifikasi sebagai Objek PPh Pasal 26 berupa dividen dengan tarif sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang disebabkan reklasifikasi koreksi PPh Pasal 26 yang terutang berupa pembayaran Biaya Jasa Procurement dan Other Corporate dan pembayaran royalti menjadi Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen;

bahwa Pemohon Banding telah membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 selama tahun 2021 atas biaya royalti kepada Lohia Global Holding Limited dan atas Biaya jasa Procurement dan Other Corporate kepada Indorama Ventures Global Services yang memiliki Certificate of Domicile;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Iainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode Iainnya.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang mengatur antara lain:

Lampiran Bab II, B.3.d Paragraf 2

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis dimana koreksi PPh Pasal 26

Terutang yang menjadi objek sengketa a quo merupakan koreksi sekunder berdasarkan pada koreksi primer pada PPh Badan yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas sengketa berupa koreksi primer pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang terkait dengan objek sengketa PPh Pasal 26 Terutang dalam Banding ini telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008058.15/2024/PP/M.VIA Tahun 2025 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding atas objek sengketa dimaksud dan tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding;

bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat tidak setuju dengan dalil yang dikemukakan Terbanding :

1. bahwa pada saat memastikan proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait, Terbanding mendalilkan bahwa atas dokumen berupa Business Registration Certificate, disimpulkan atas dokumen tersebut hanya menunjukan sertifikasi atas pendaftaran Indorama Ventures Global Services Limited dibawah yurisdiksi hukum (Civil and Commercial Code) negara Thailand, dan tidak membuktikan latar belakang kebutuhan atas masing-masing jasa dan bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding terkait latar belakang kebutuhan atas masing-masing jasa yang dimaksud;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pernyataan yang dikemukakan Terbanding yang menyatakan sertifikasi atas pendaftaran Indorama Ventures Global Services Limited tidak membuktikan latar belakang kebutuhan atas masing-masing jasa dan bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding terkait latar belakang kebutuhan jasa tersebut adalah tidak tepat, dikarenakan Business Registration Certificate atau sertifikat pendaftaran usaha adalah sebagai identitas resmi perusahaan yang membuktikan bahwa bisnis tersebut terdaftar dan memiliki izin legal dan di laporan keuangan yang telah diaudit tahun 2021 disebutkan bahwa IVGS bergerak dalam pengelolaan dan penyediaan jasa sebagai Pusat Bisnis Internasional kepada afiliasinya di Thailand dan luar negeri yang memiliki kemampuan, sumber daya dan daya tawar yang lebih tinggi dan lebih baik dalam melakukan fungsi-fungsi yang dibutuhkan oleh Pemohon

Banding. Apabila Pemohon Banding tidak menggunakan jasa yang diberikan IVGS, maka Pemohon Banding harus mempekerjakan pegawai-pegawai tetap yang setara untuk melakukan fungsi-fungsi tersebut dan harus menanggung biaya-biaya pegawai dan operasional tambahan terkait fungsi-fungsi yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan perjanjian antara Pemohon banding dengan Indorama Ventures Global Services Limited;

2. bahwa pada saat memastikan proses penunjukan Penyedia Jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara detail dan spesifik dengan disertai bukti pendukung terkait proses (kronologi) penunjukan penyedia jasa, khususnya mengenai faktor yang mendasari penunjukan, kompetensi, dan kualifikasi IVGS sebagai penyedia jasa;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pernyataan yang dikemukakan Terbanding sebagaimana yang diuraikan diatas adalah tidak tepat dan tidak berdasar. Hal ini telah dijelaskan berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan bahwa tentang alasan Pemohon Banding membutuhkan jasa Procurement dan Other Corporate yang disediakan oleh IVGS dan pernyataan Terbanding yang mendalilkan proses penunjukkan IVGS sebagai penyedia jasa adalah tidak relevan hal ini dikarenakan Pemohon Banding dan IVGS merupakan masih dalam group afiliasi dimana semua kebutuhan jasa yang diperlukan oleh Pemohon Banding dapat disediakan oleh IVGS sebagai Group Afiliasi yang tersebar di seluruh dunia, yang mempunyai sumberdaya manusia yang memadai, personel yang kompeten, berpengalaman yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada saat memastikan proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan, Terbanding mendalilkan tidak dapat meyakini bahwa nilai tagihan memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana jika transaksi dilakukan dengan pihak lndependen dikarenakan Allocation Cost dan Mark-up ditentukan secara sepihak oleh stakeholder Pemohon Banding selaku perusahaan Afiliasi dengan tujuan tertentu. Dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses negosiasi terkait kompensasi atas layanan jasa yang disediakan oleh IVGS;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pernyataan yang dikemukakan Terbanding sebagaimana yang diuraikan diatas adalah tidak tepat dan tidak berdasar, dikarenakan Pemohon Banding telah memenuhi peraturan penentuan harga transfer, hal ini bisa diketahui pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 dimana Untuk Jasa Procurement Pemohon banding menghitung biaya tetap jasa Procurement dengan cara mengevaluasi nilai minimum antara:

(i) 3,0 persen biaya bahan baku yang dibeli oleh Pemohon Banding; dan (ii) 50 persen laba bruto melebihi ambang batas margin bruto yang teridentifikasi yang bervariasi menurut wilayah. Ambang batas margin bruto atau rentang batas telah ditentukan untuk Asia Pasifik. Rentang batas margin bruto atas pembayaran komisi memastikan agar laba Pemohon Banding tidak turun hingga lebih rendah dari tingkat pasarnya yang bersangkutan.

bahwa jika tidak ada biaya yang terhutang menggunakan formula (i) dan (ii), biaya jasa Procurement adalah biaya aktual tanpa Mark-Up tambahan dengan menggunakan formula:

(iii)Persentase beban jasa Procurement IVGS kepada Pemohon Banding dibandingkan Global, dikalikan dengan biaya bahan baku lainnya aktual Pemohon Banding.

bahwa perhitungan formula (i) dan (ii) untuk Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

FormulaDalam USD
(i) 3,0 persen biaya bahan baku yang dibeli oleh Pemohon Banding2,717,756
(ii) 50 persen laba bruto melebihi ambang batas margin bruto yang teridentifikasi yang bervariasi menurut wilayah5,152,175

bahwa karena pada Tahun Pajak 2021 berdasarkan scenario (i), scenario (ii) yang menghasilkan nilai minimum, maka Pemohon banding membayar tingkat komisi pengadaan efektif sebesar 3%. Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dengan mencari pembanding eksternal dengan rentang kuartil yang dihasilkan dari perjanjian yang sebanding berkisar dari kuartil bawah sebesar 2 persen dan kuartil atas sebesar 5,25 persen, dengan median sebesar 5 persen, sedangkan Pemohon Banding membayar

tingkat komisi pengadaan efektif sebesar 3%;

bahwa untuk Other Corporate Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah melakukan pengujian dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dengan indikator Tingkat Laba (“ITL”) yang dipilih adalah Net Cost Plus (“NCP”). Rentang interkuartil dari rata-rata hasil NCP tiga tahun (Tahun Pajak 2017-Tahun Pajak 2019) yang dihasilkan dari perusahaan pembanding berkisar dari kuartil bawah sebesar 3,37 persen dan kuartil atas sebesar 11,77 persen, dengan median sebesar 7,24 persen, sedangkan pada Tahun Pajak 2021 mark-up yang dikenakan oleh IVGS kepada Pemohon Banding atas jasa Other Corporate adalah sebesar 7,5 persen, yang berada dalam rentang interkuartil yang dihasilkan dari set perusahaan pembanding; bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah melakukan pengujian dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan atas hasil perhitungan Pemohon Banding telah sesuai dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. bahwa pada saat memastikan dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung terkait aktivitas Jasa yang dilakukan dan perolehan manfaat layanan jasa secara nyata dan konkrit (time sheet/kehadiran, bukti kunjungan/perjalanan, dokumentasi pelaksanaan jasa, dll), khususnya terkait aktivitas jasa sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jasa antara IVGS dengan IPPI tersebut diatas. Dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelaksanaan aktivitas jasa dan perolehan manfaat secara konkrit terkait jasa yang disediakan oleh IVGS;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pernyataan yang dikemukakan Terbanding sebagaimana yang diuraikan diatas adalah tidak tepat dan tidak berdasar, dikarenakan pada proses persidangan Pemohon Banding telah menjelaskan dan membuktikan dengan dokumen pendukung bahwa pada tahun 2021 Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penerapan PPKM tersebut mengakibatkan adanya pembatasan terhadap kegiatan maupun mobilisasi karyawan dalam bekerja. Dengan pembatasan kegiatan tersebut maka Pemohon Banding menerapkan kegiatan bekerja dari rumah (WFH) dimana pekerjaan dimungkinkan melalui online atau

rapat online. Dengan kejadian tersebut maka kegiatan penyerahan jasa dari IVGS kepada Pemohon Banding selama tahun 2021 semua dilakukan secara online melalui korespondensi maupun teams meeting yang telah dibuktikan dengan dokumen pendukung beserta bukti manfaat dari jasa tersebut yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses persidangan.

4. bahwa pada saat memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa, Terbanding mendalilkan bahwa Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terhadap ketersediaan informasi dan/atau keterangan mengenai Pihak yang Terlibat dalam Pelaksanaan Penyediaan Jasa karena tidak terdapat informasi data SDM serta dokumen pendukung bukti pendukung terkait personel beserta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan Layanan yang disediakan oleh IVGS kepada Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pernyataan yang dikemukakan Terbanding sebagaimana yang diuraikan diatas adalah tidak tepat dan tidak berdasar, dikarenakan pada proses persidangan Pemohon Banding telah menjelaskan dan memberikan bukti berupa dokumen pendukung email koresponden antara Pemohon Banding dan IVGS, tabel matriks yang menjelaskan rincian jasa yang dibutuhkan, Alasan Pemohon Banding membutuhkan jasa sesuai dengan fungsi yang dibutuhkan dari IVGS beserta jumlah karyawan yang dibutuhkan dan nama-nama karyawan yang terlibat baik dari Pemohon Banding maupun dari IVGS. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan mengenai pihak-pihak yang terlibat beserta jumlah karyawan dan nama-nama karyawan yang terlibat terkait dengan penyerahan jasa Procurement dan Other Corporate;

5. bahwa pada saat memastikan pengujian manfaat ekonomis terkait jasa yang disediakan oleh IVGS, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara detail dan spesifik dengan disertai bukti pendukung terkait korelasi/keterkaitan kegiatan yang mendasari pembebanan Biaya Procurement/Non-Procurement tersebut dengan Manfaat Secara Real untuk masing-masing Aktivitas Jasa yang disediakan sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jasa antara IVGS dengan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pernyataan yang dikemukakan

Terbanding sebagaimana yang diuraikan diatas adalah tidak tepat dan tidak berdasar, dikarenakan pada proses persidangan Pemohon Banding telah menjelaskan dan membuktikan dengan dokumen pendukung berupa bukti penyerahan jasa yang diserahkan oleh IVGS kepada Pemohon Banding sesuai dengan fungsi yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding beserta alasan atas kebutuhan fungsi tersebut sesuai dengan jasa yang diberikan oleh IVGS dan beserta karyawan-karyawan yang terlibat atas pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut beserta perhitungan biaya jasa yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara Pemohon Banding dengan IVGS beserta bukti pembayaran berupa invoice, rekening koran, Bukti Potong yang telah dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan dan penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding dalam proses persidangan telah memberikan penjelasan dan bukti pendukung terkait atas penyerahan Jasa Procurement dan Other Corporate dari IVGS kepada Pemohon Banding dimana Pemohon Banding telah melakukan serangkaian tes pengujian atas jasa dan manfaat yang diterima dari IVGS yang juga telah dicatat pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 berupa :

1. Tes 1 Pengujian terkait Eksistensi Jasa Procurement dan Other Corporate dari IVGS yang atas pemanfaatannya Pemohon Banding harus membayar biaya Jasa Procurement dan Other Corporate tersebut;

2. Tes 2 Pengujian terkait dengan apakah terdapat manfaat ekonomis dan komersial dari Jasa Procurement dan Other Corporate yang diserahkan oleh IVGS;

3. Tes 3 Tes Kewajaran Biaya;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen dan bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan pajak berpendapat bahwa atas Jasa Procurement dan Other Corporate yang diserahkan oleh IVGS kepada Pemohon banding dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding sesuai dengan fungsi yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding yang memberikan dampak kepada Pemohon Banding terkait dengan peningkatan peredaran usaha serta kemudahan keberlangsungan usaha dalam

setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah membuktikan atas biaya jasa yang dibayarkan kepada IVGS berdasarkan pengujian sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 dan atas pembayaran tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan dan bukti yang meyakinkan terkait dengan pembayaran jasa dan manfaat ekonomis yang diperoleh sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

bahwa dengan demikian Pengadilan pajak berpendapat bahwa tindakan koreksi Terbanding yang tidak mempertimbangkan informasi dan data yang tercantum pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 beserta hasil pengujian / Tes yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat. Dengan demikian Biaya Jasa berupa Procurement Service, common dan Other Exp. Non Operating Exp (Corporate Services) dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi reklas jasa menjadi dividen atas FOH Procurement Service, common dan Other Exp. Non Operating Exp (Corporate Services) yang merupakan secondary adjustment atas bagian dari koreksi primer Penyesuaian Fiskal Positif dalam PPh Badan menjadi tidak tepat dan dibatalkan;

bahwa terkait dengan Koreksi Biaya Jasa Royalti dengan Lohia Global Holding Limited pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2010, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa atas pembayaran Royalty berupa trademark atas penjualan hasil produksi tidak mendatangkan manfaat ekonomis dikarenakan nama trade mark

“INDORAMA” sudah dikenal baik dalam industry pengolahan limbah adalah tidak tepat;

2. bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta serta keterangan para pihak dalam persidangan dan berdasarkan bukti Perjanjian Aksesi yang ditujukan kepada LGHL selaku pemberi lisensi untuk mengikatkan diri dan tunduk terhadap syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Royalti yang dibuat antara LGHL dengan IVPCL pada tanggal 17 Oktober 2012 tentang penggunaan nama “INDORAMA” sebagai Trade Mark untuk membayar biaya royalty kepada pemberi lisensi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemanfaatan Intangible Property berupa trade mark merupakan harta tidak berwujud yang berkaitan dengan fungsi sebagai manufacture intangible;

3. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan adanya manfaat atau eksistensi dari penggunan trade mark “Indorama” dalam menjual produk Pemohon Banding dan atas pembayaran biaya royalty tersebut masih berkisar dari kuartil bawah sebesar 1,25% sehingga memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha;

4. bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan koreksi yang tidak didasarkan pada fakta-fakta tetapi hanya melihat tidak adanya manfaat dari penggunaan merk INDORAMA, sedangkan Pemohon Banding dapat membuktikan adanya manfaat atau eksistensi berupa pemanfaatan intangible property berupa TradeMarks INDORAMA yang dapat membantu dalam kegiatan pemasaran pada produk Pemohon Banding;

5. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding telah melakukan penelaahan transfer pricing dengan menyerahkan bukti berupa Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021, dan dalam dokumen tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah royalty yang dibayarkan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha namun Terbanding tidak melakukan pengujian atas kewajaran besaran pembayaran royalty. Dengan demikian biaya royalty tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

6. bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas,

Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak dilakukan secaramenyeluruh atas aspek-aspek pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman sedangkan Pemohon Banding telah melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman atas pembayaran biaya royalty, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembebanan biaya royalty terkait sengketa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan koreksi Terbanding atas Biaya Royalti, tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi reklas biaya royalti menjadi deviden terselubung yang merupakan secondary adjustment atas bagian dari koreksi primer Penyesuaian Fiskal Positif dalam PPh Badan menjadi tidak tepat dan dibatalkan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak setuju atas reklas PPh Pasal 26 terutang dengan tarif 5% berupa dividen yang dilakukan oleh Terbanding atas pembayaran Biaya Jasa Procurement dan Other Corporate kepada Indorama Venture Global Services dan atas pembayaran biaya royalti kepada Lohia Global Holding Limited yang telah dilaporkan Pemohon Banding sebagai Objek PPh Pasal 26 dan terhutang dengan tarif 0% dan 20% sehubungan dengan pemberian jasa dan pemanfaatan harta tidak berwujud dikarenakan Indorama Venture Global Services dan Lohia Global Holding Limited bukan sebagai pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas bahwa dasar Terbanding melakukan secondary adjustment yang berasal dari koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif dinilai tidak memiliki dasar yang kuat karena koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Jasa Procurement dan Other Corporate Services dan Biaya Royalti telah dibatalkan Pengadilan Pajak pada sengketa di PPh Badan tahun 2021, dengan demikian koreksi Terbanding berupa koreksi PPh Pasal 26 terutang sehubungan Pembayaran Biaya Jasa Procurement

dan Other Corporate dengan tarif 0% direklas menjadi PPh Pasal 26 terutang dengan tarif 5% berupa Dividen sehubungan dengan pembayaran biaya jasa Procurement dan Other Corporate Services yang tidak ada eksistensi dan manfaat ekonomis dari Indorama Venture Global Services dan koreksi Terbanding berupa koreksi PPh Pasal 26 terutang sehubungan Pembayaran Biaya Royalti dengan tarif 20% direklas menjadi PPh Pasal 26 terutang dengan tarif 5% berupa Dividen sehubungan dengan pembayaran biaya royalti yang tidak ada transfer harta tak berwujud dan manfaat ekonomis dari Lohia Global Holding Limited adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terhutang sehubungan dengan pembayaran Biaya Jasa Procurement dan Other Corporate dan pembayaran Royalti yang direklas menjadi PPh Pasal 26 Terutang berupa Dividen sebesar Rp223.404.659,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat

mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang223.404.6590223.404.659

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang menurut TerbandingRp283.182.196
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp223.404.659
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang menurut Pengadilan PajakRp59.777.537

dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak5.493.932.478
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang59.777.537
3Kredit Pajak59.777.537
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00191/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00008/204/21/456/23 tanggal 22 Juni 2023, atas nama PT INDORAMA POLYPET INDONESIA, NPWP 31.443.196.6-417.000, beralamat di Wisma 77 Lt. 16 Tower 2, Jalan Raya Anyer KM 121, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten (domisili elektronik vieska.elisabet@id.indorama.net), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.