P U T U S A N
Nomor PUT-008060.13/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00191/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00008/204/21/456/23 tanggal 22 Juni 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008060.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDORAMA POLYPET INDONESIA, NPWP 31.443.196.6-417.000, beralamat di Wisma 77 Lt. 16 Tower 2, Jalan Raya Anyer KM 121, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Saurabh Mishra jabatan Direktur Utama (domisili elektronik vieska.elisabet@id.indorama.net), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Mulyadi Susanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-222/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/SKK-IPPI/I/2025 tanggal 24 Januari 2025,
2. Nama: Vieska Elisabet,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/SKK-IPPI/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.140@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,