Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-008231.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Mahindra Accelo Steel Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008231.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00489/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00016/207/22/431/23 tanggal 26 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008231.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAHINDRA ACCELO STEEL INDONESIA, NPWP 90.338.648.0-018.000, beralamat di Jl. Albasia Selatan Blok K6-09 Delta Silicon 8, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Rudy Elizer Tiendas, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rezon Gading Pane

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : 003/ADM-LO/MASI/I/2025tanggal10

Januari 2025

Izin Kuasa Hukum : KEP-140/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari

2024

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Menara Mandiri II, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: M. Saleh Arifin Siregar/197708032000011002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-3212/PJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-28/PP/BR/2025 3 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00172/ADM-LO/MASI/IX/2024 tanggal 20 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-325/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 26 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00201/ADM-LO/MASI/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 Nomor

00016/207/22/431/23 tanggal 26 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

a a ee

ali ee ee

Pt | CaPengersanPom CO —b————

an ni an aan

Ooo ee Pc yoo”o”.01

— Ti Pera rara rang PPM ma dances Famed PAN GA ee —

Pipe JP Ok eva trp | oo un oo ui

(oo Yan Penenang #betaukandedpempta FMT

Pee f detniat sad tantattan —————— bb ——ita| LO. 0

Ps | Aba Pergemar Barang 2m srmyegedabtentey PPM LO

Ale beeper KAP Peete EP Tate Snead 005 Lue Clerk

Fete Peta d ca KP dad Loe aah cabe Fe ae gm Fe leh

Pecuryal Pai ea We Sage Per eae es Akira ele

vie ee Tin Geode Tidar gre Cope aa be Bie Perakit yarg

PR Sica Peda Sebaran pa ube baca chor tower doug cue jab

Ne non” —"'-...."

Jar) Pemarbran BKP Stasberupd dan luar Oleh Patata a

TL PA NN Ne aan

i Kitetiirtae Lubin an Sopan | Fl

Preyerehan Kktaa Tarip pimp Turi Serda Tidak Ure 0

Pecihan yang PPh aya Erat sakumamps dbebatan au best | 2 8 P

4onraewobantesatatg————— *zYCOC~C*Y 1

BN ada MN MAN NANANG

Pz Perches Pri Ker barer ,- ii

(oa | Paakkoueranyanghens Spengdahamsendritar tajam dah | =] eee]

a a C(O

Io Peartamtan yar anc dpesmekan nae yssn)| domaco ge) ibe zra aed

MA PE ea meme MB

a ca 20 oo” 0 on

tt be. | bedah bdo be hei Whe | we

DI peehLra lan : ee ———

To Jeda “Ai wi

Merah maaan dagal Soe azhar It Bm) Ip air ang

Darah perktangan PPS Kurang Yayar jadi BOG24 AANG

Ba aa ea an

(Ta | Coenen ee Mase Pac peeve _ IA

Dot Door bentnaan ar Musa Fian... eer oo |. eT

Pe Damnantaste aa 25454 | doe gann | a09 Traesa

Bea — ee a 1 ——

Do Sie Merr: | oo ol oo

Le | Prag ira eee . i ee oo oo nj 2

[a | Menke Pee 2.

ja | teawmPastakid oo uu uv ju v oo —— oy

a aa “Yo ho.

Me EN PET jg In Ni aa

Lo Ta | Ranga Pan DN KUP Faas FPN OE

Mean aan ~~. ast 1]

2 | Sarda PPN yang mach hana Stara 1k +5 HI Pa

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor PTMASI.LO.23.09.009 tanggal 26 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp30.451.611,00;

b. Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Nihil;

c. Jumlah Pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00489/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024 memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

mn | ma ee | ag

Urai ‘Cikurans:'

ipsi isi Rp.

Sayer

fs. Banks! Bunga oo | OT

masih haris Fi

Lebihi dibavar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00172/ADM-LO/MASI/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 (Cap Pos);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00172/ADM-LO/MASI/IX/2024 tanggal 20 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP–00489/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/22/431/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/22/431/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak Februari 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : a. 1. Ekspor a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. a. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN. a. 4. Penyerahan PPN-nya tidak dipungut. a. 5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. a. 6. Jumlah (a.1 +a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan : d. 1. Impor BKP d. 2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud d. 3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d. 4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak d. 5. Kegiatan Membangun Sendiri d. 6. Pembayaran kembali Pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d. 7. Perolehan PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d. 8. Tanggung jawab secara renteng d. 9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 141.246.886 0 0 0 141.246.886 0 141.246.886 0 0 0 0 0 0 0 0 00 141.246.886 0 0 0 141.246.886 0 141.246.886 0 0 0 0 0 0 0 0 0
d.10. Jumlah
2Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 b. Dikurangi : b. 1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b. 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b. 3. STP (pokok kurang bayar) b. 4. Dibayar dengan NPWP Sendiri b. 5. Lain-lain b. 6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c. 1. SPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 – c.1) e. Jumlah Perhitungan PPN kurang bayar0 0 10.921.278.458 0 0 10.921.278.458 0 10.921.278.458 (10.921.278.458)14.124.689 0 10.918.002.226 0 0 10.918.002.226 0 10.918.002.226 (10.903.877.537)14.124.689 0 3.276.232 3.276.232 3.276.232 17.400.921
3Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak.......(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b)10.921.278.458 0 10.921.278.45810.921.278.458 0 10.921.278.4580 0 0
4PPN Kurang dibayar (2.e + 3.c)017.400.92117.400.921
5Sanksi administratif : a. Bunga pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)13.050.690 13.050.69013.050.690 13.050.690
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5g)30.451.61130.451.611

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II dengan surat Nomor PTMASI.LO.23.09.009 Tanggal 26 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : a. 1. Ekspor a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. a. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN. a. 4. Penyerahan PPN-nya tidak dipungut. a. 5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. a. 6. Jumlah (a.1 +a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan : d. 1. Impor BKP d. 2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud d. 3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d. 4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak d. 5. Kegiatan Membangun Sendiri d. 6. Pembayaran kembali Pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d. 7. Perolehan PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d. 8. Tanggung jawab secara renteng d. 9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 141.246.886 0 0 0 141.246.886 0 141.246.886 0 0 0 0 0 0 0 0 00 141.246.886 0 0 0 141.246.886 0 141.246.886 0 0 0 0 0 0 0 0 0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 b. Dikurangi : b. 1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b. 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b. 3. STP (pokok kurang0 0 10.921.278.45814.124.689 0 10.918.002.22614.124.689 0
bayar) b. 4. Dibayar dengan NPWP Sendiri b. 5. Lain-lain b. 6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c. 1. SPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 – c.1) e. Jumlah Perhitungan PPN kurang bayar0 0 10.921.278.458 0 10.921.278.458 (10.921.278.458)0 0 10.918.002.226 0 10.918.002.226 (10.903.877.537)
3Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak.......(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b)10.921.278.458 0 10.921.278.45810.921.278.458 0 10.921.278.4580 0 0
4PPN Kurang dibayar (2.e + 3.c)017.400.9210
5Sanksi administratif : a. Bunga pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)13.050.690 13.050.6900 0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5g)30.451.6110

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00489/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : a. 1. Ekspor a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. a. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN. a. 4. Penyerahan PPN-nya tidak dipungut. a. 5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. a. 6. Jumlah (a.1 +a.2 + a.3 + a.4 + a.5)0 0 0 0 0 00 141.246.886 0 0 0 141.246.8860 141.246.886 0 0 0 141.246.886
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan : d. 1. Impor BKP d. 2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud d. 3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d. 4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak d. 5. Kegiatan Membangun Sendiri d. 6. Pembayaran kembali Pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d. 7. Perolehan PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d. 8. Tanggung jawab secara renteng d. 9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 141.246.886 0 0 0 0 0 0 0 0 00 141.246.886 0 0 0 0 0 0 0 0 0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 b. Dikurangi : b. 1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b. 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b. 3. STP (pokok kurang bayar) b. 4. Dibayar dengan NPWP Sendiri b. 5. Lain-lain b. 6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c. 1. SPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 – c.1) e. Jumlah Perhitungan PPN kurang bayar0 0 10.921.278.458 0 0 10.921.278.458 0 10.921.278.458 (10.921.278.458)14.124.689 0 10.918.002.226 0 0 10.918.002.226 0 10.918.002.226 (10.903.877.537)14.124.689 0
3Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak.......(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b)10.921.278.458 0 10.921.278.45810.921.278.458 0 10.921.278.4580 0 0
4PPN Kurang dibayar (2.e + 3.c)017.400.9210
5Sanksi administratif : a. Bunga pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)13.050.690 13.050.6900 0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5g)30.451.6110

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
RpRpRp
I.Koreksi Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri : bahwa dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa Koreksi atas Uang Muka Penjualan (Advance Customer) tersebut merupakan uang muka Penjualan yang sudah termasuk PPN, dengan demikian koreksi tersebut adalah DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp 141.246.886 tetap dipertahankan0141.246.886141.246.886

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut: KoreksiPenyerahanyangdipungutPPNsebesar Rp 141.246.886,-

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terbanding dalam hal ini peneliti keberatan atas penyerahan yang dipungut PPN sebesar Rp141.246.886,- dengan alasan sebagai berikut :

1. Uang Muka Penjualan yang Dipungut PPN Pada Tahun Pajak 2021

bahwa data Uang Muka Penjualan (Advance Customer) buku besar Wajib Pajak sebesar Rp 141.246.886,- merupakan uang muka Penjualan yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Uang muka Penjualan tersebut berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan penyerahan Barang Kena Pajak di luar Daerah Pabean/ekspor, sehingga untuk penyerahan kegiatan ekspor Wajib Pajak, pemungutan PPN dengan tarif sebesar 0% (nol persen);

bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 UU 8 Tahun 1983 tentang PPN/PPnBM stdtd UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pajak;

Pasal 7

(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: iii)

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

c. ekspor Jasa Kena Pajak. iii)

bahwa saat Pemeriksaan Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas uang masuk yang berasal dari account Bank HSBC sebesar Rp 141.246.886,-. Adapun koreksi dari Pemeriksa adalah nilai sebesar Rp 141.246.886,00 belum dilakukan pemungutan PPN;

bahwa nilai tersebut merupakan nilai penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Adapun Wajib Pajak telah melakukan pemungutan PPN sebagaimana dibuktikan pada Faktur Pajak dengan nomor seri dengan menerbitkan Faktur Pajak tanggal 08

Maret 2022 dengan nomor seri Faktur Pajak 010.003- 22.08897969;

bahwa oleh karena koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 141.246.886,- adalah sangat tidak tepat;

2. Ketidakkonsistenan Tim Pemeriksa (Kronologis pada Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak hadir)

bahwa selama pelaksanan Proses Pemeriksaan untuk Tahun 2021 Wajib Pajak selalu mendukung proses pemeriksaan Tahun 2021 dalam hal pemberian dokumen/data, pada saat melakukan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan memenuhi undangan Pembahasan dari Tim Pemeriksa; bahwa kronologis dalam pelaksanaan proses pemeriksaan Wajib Pajak tahun 2021 :

1. Tanggal 21 Februari 2023

Diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor PRIN-00059/RIKSIS/KPP.2207/2023 kepada Wajib Pajak atas Pemeriksaan Masa/Tahun Pajak 04 2021 s.d 03 2022 untuk semua jenis Pajak (All Taxes)

2. Tanggal 14 Maret 2023

Diterbitkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan nomor S- 269/KPP.2207/2023 kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak menghadiri pertemuan tersebut dengan didampingi oleh Kuasa Wajib Pajak yakni LF Consulting.

3. Tanggal 07 Juli 2023

Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil PemeriksaanNomorS-00372/RIK.SIS/KPP.2207/2023 kepada Wajib Pajak;

4. Tanggal 20 Juli 2023

Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 20 Juli 2023 dengan nomor surat : 001/LO-MASI/VII/23 atau 7 hari kerja dengan tambahan perpanjangan 3 hari kerja setelah tanggal terbit Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021;

Pasal 42

(1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dalam bentuk:

Lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan.

(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.

(3) Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

(4) Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

5. Tanggal 21 Juli 2023

Wajib Pajak memenuhi undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas undangan Nomor S-646/KPP.2207/2023

tanggal 20 Juli 2023. Dalam hal ini Wajib Pajak didampingi oleh Tim dari Konsultan Pajak yakni LF Consulting;

Adapun hasil dari Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan antara Wajib Pajak yang didampingi oleh Kuasa Wajib Pajak yakni LF Consulting dan Tim Pemeriksa Pajak yang dihadiri oleh Bp Puji Bayuaji dan Bu Agnia Dewi Wulandari adalah menyetujui beberapa sanggahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Salah satu point yang disetujui oleh Pemeriksa adalah menerima sanggahan dari Wajib Pajak atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dengan total nilai Rp 931.485.893 total nilai Rp 931.485.893 untuk masa Oktober 2021, November 2021, Februari 2022 dan Maret 2022. Dengan disertai dokumen pendukung yang diserahkan saat pembahasan Akhir, Tim Pemeriksa setuju untuk membatalkan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 931.485.893,-

Hal tersebut dibuktikan dari Dokumen Pembahasan Akhir yang dikirimkan oleh Tim Pemeriksa melalui surat elektronik (email) agnia.wulandari@pajak.go.id pada tanggal 21 Juli 2023. Dokumen Pembahasan akhir tersebut dikirimkan melalui surat elektronik (email) kepada Wajib Pajak dan juga Tim LF Consulting;

6. Tanggal 25 Juli 2023

Wajib Pajak menyerahkan Dokumen Pembahasan Akhir yang terdiri dari Risalah Pembahasan, Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan yang telah ditandatangan oleh Pengurus (Direktur)/Wakil Wajib Pajak;

Namun kemudian Tim Pemeriksa pajak menerbitkan dokumen pembahasan Akhir yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak menghadiri Pembahasan Akhir, sehingga semua sanggahan yang sudah disetujui pada saat Pembahasan dibatalkan. Hal

tersebut mengakibatkan Jumlah Pajak yang terutang pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) menjadi sangat besar berbeda dengan hasil pembahasan akhir. Wajib Pajak merasa bahwa keputusan dari Tim Pemeriksa Pajak sangat tidak adil bagi Wajib Pajak karena Wajib Pajak sudah menjalankan proses Pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Perpajakan dan membuktikan ketidakonsistenan Pemeriksa dalam melakukan proses pemeriksaan;

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa Pemeriksa tidak konsisten dan mempersulit Wajib Pajak dalam pemenuhan Hak Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan. Seharusnya Tim Pemeriksa menuangkan hasil pembahasan dalam risalah pembahasan sesuai dengan hasil pembahasan pada pembahasan akhir, karena Wajib Pajak sudah hadir dalam pembahasan akhir. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

a. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan

b. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak harus melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak dengan mendasarkan pada surat sanggahan dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;

bahwa Wajib Pajak telah memberikan dokumen Dokumen pembahasan akhir yang berupa Berita Acara, Risalah Pembahasan Akhir, Ihtisah yang dikirimkan oleh Tim Pemeriksa

pada saat closing dan sudah ditandatangan oleh Wakil WP kepada Tim Penelaah pada tanggal 07 Februari 2024 melalui Surat Elektronik;

bahwa Wajib Pajak juga sudah memberikan penjelasan keapada Tim Penelaah mengenai runutan peristiwa bahwa Koreksi atas DPP PPN telah dibatalkan saat pembahasan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, namun melihat dari Hasil Peneliti Keberatan, bahwa Tim Penelaah tidak melakukan tindak lanjuta atau penelitian atas dokumen dan penjelasan tersebut, sehinggal hal tersebut menjadi ketidakadilan bagi Wajib Pajak yang ingin mencari keadilan dalam ranah Keberatan;

3. Hasil Penelitian dari Tim Keberatan yang menunjukan bahwa tidak terdapat bukti bahwa koreksi atas Uang Muka Penjualan (Advance Customer) merupakan nilai uang muka termasuk PPN

bahwa Wajib Pajak dalam menjalankan Proses Keberatan selalu mendukung Tim Peneliti Keberatan dalam hal ini sehubungan dengan permintaan data dan atau dokumen sehubungan dengan sengketa DPP PPN;

bahwa pada tanggal 07 Februari 2024 Wajib Pajak telah mengirimkan Dokumen pendukung berupa Invoice, Faktur Pajak, PEB dan kelengkapannya untuk mendukung koreksi atas DPP PPN;

bahwa pada tanggal 03 Mei 2024, Wajib Pajak memenuhi undangan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi atas sengketa Perpajakan. Saat pertemuan Wajib Pajak telah memberikan penjelasan mengenai sengketa atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri;

Pada tanggal 20 Mei 2024, Wajib Pajak menjelaskan mengenai uang muka (Advance Customer) adapun penjelasan tersebut disajikan dalam tabel berikut:

TLL Aue aunt Prsting Sate (re MERSLALMISI PP FRI, Dame Fett Pajeh PoE ae Keteraraar LAM LE terested AP

Laker Pejel Bere Tuk

Dapat dilihat pada tabel tersebut bahwa uang muka Bulan Februari sudah dilakukan pemungutan PPN, adapun transaksi dilakukan kepada PT Lucky Light Globalindo, kemudian pada tanggal 22 Mei 2024 Wajib Pajak juga menjelaskan melalui jurnal atas pencatatan uang muka sebesar Rp 141.246.886 tersebut melaui tangkapan layar jurnal dari Sistem SAP sebagai berikut;

Jurnal saat penerimaan uang muka pada Bank HSBC

. Display Document: Data Entry View

Kore Karan ae Danang Gt - Pee Nar eee

Pet at feces ee cesta Sats Banana eee --

Lo Sok AL Arga Acer Desta “od Amour Dssivert Pl DC Preft Cente HR Assan ment Text

. Display Document: Data Entry View

1 oan - PAC £ Bata

' " " sey ' late . oe H

mat . awVANICE "Sh SR tas np’.

Jurnal saat mengakui adanya pendapatan dan pencatatan Pajak Keluaran (PPN)

. Display Document: Data Entry View

pena Ma. aes Ku . boas

+ Date hey 2 vee -

Oa Io AP ns nat,

en, re bey ,

oem AA t Aviat Pesergty wee Abort dure PTP Se obataa BE dase ret dear

1 1 bat pon beet nah hawt : ta he Hoes 5 an .

bahwa Wajib Pajak juga mengirimkan rekening koran untuk membuktikan uang masuk atas uang muka tersebut pada tanggal 22 Mei 2024 melalui email, adapun dokumen tersebut untuk membuktikan arus uang atas transaksi tersebut dan juga dokumen pendukung lainnya seperti Purchase Order;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut bahwa Wajib Pajak telah menyediakan dan mengirimkan dokumen pendukung dan juga pencatatan yang menjadi dasar dalam mencatat uang muka dan juga PPN yang telah dipungut sehingga hasil tim Penelaah Keberatan yang menyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukan adanya pemugutan PPN atas uang muka tersebut adalah tidak tepat;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU HPP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding Penyerahan yang dipungut PPN tidak berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pegadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapata memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-325/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan Analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding, sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Jumlah Yang Disengketakan (Rp)
(1)
DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri0141.246.886141.246.886

bahwa dalam Surat Permohonannya, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya (Biaya Royalty) sebesar Rp43.323.477.676 dengan alasan yang terangkum sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Alasan Koreksi Terbanding

bahwa berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan terhadap SPT Masa PPN masa pajak April 2021 s.d. Maret 2022, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta

teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan:

Simpulan : . oe

Ref. MENURUT

URAIAN WAJIB PAJAK PEMERIKSA KOREKSI

. 0 Rp. (Rp) 0. Rp.

1. Terulang PPN

.a.1 Ekspor 01 N2 Dn OF

a.2 Penyerahan yang PPN-nya tans N3 447,650,160 1,379,136,053| 931,485,893

ipun

a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut| ”— N-4 PF 0 0

oleh Pemungut PPN | .

a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak N-5 0 3 0

dipungut

a5 Penyerahan yang dibebaskan dari N-6 0 2 0

pengenaan PPN

2. Tidak Terutang PPN NZ 0 2 . 0

Jumlah penyerahan | 447,650,160 1,379,136,053 931,485,893

Penjelasan:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa terdapat koreksi terhadap Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.931.485.893,- sesuai Data Uang Muka Penjualan (Advance Customer) dari Buku Besar;

Rincian koreksi terdiri dari:

BIL | _ Locument | Posting | Bocument [Amount in Local ag

Ka. Ateoual GL Hama Assignment Kumber Date Tale Curren Tent

te. _ _..._| qd oe

1 fed M65H1 (PT Bank HS3C Indonesia 050-26282 1068 AEPPECOOIS AOS | 127500035 | (10 ROA | Wc 90.197.65 |Adrenze them Trafasor

2 {241408531 (PT Bank HSSC indonesia 160-260809 Desi arpenonisetpa tar asntOn6 | 20M1/70Z1K 201Wate1 | 210407 7 [Adeence hemtasul

4 (ednattah (PI Bank HBL Ineonasra Galk2b25#ALIKEN2/ PADLUBAANSA | I2FAMKOAP | DUG2M22 | PURMIC2D © (A 24B.RBS Adrenee Lucky Ligh

4 (AAWUESIT (PT Bank HSBC Indontara C6O-2628 7-066) ia7P6OKOYA2O22 | TOPTOUCORG | 0032022 | (WOW2I22 141 246.885 [Fina payment kom Lucky Ligh

5 Petasan (PT Bank HSBC Inanesia 050-2200 1 a7Tepe0a1202P | varrsosaat | agnarongg | Zananr22 431 (Adhance tom Tralasor

5 Pentangast IMUFG Bang Lid Jakarta aneh IDR = S1GT217EOCDA40022 F YET7SOOOAA | 3022122 | MANA) —— 16 286341 adancatem Watt”

Jisnlah Objek PPR saman

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 13

a) Ayat (1) huruf a, terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar; huruf c, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); huruf f, Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

b) Ayat (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Ayat (3) huruf c, bahwa Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa: c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

d) Ayat (3a) Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

Pasal 14

Ayat (4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing- masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 25 Ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa

jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (11)

buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di

Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau

catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau

ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang antara lain mengatur:

Pasal 1

(1) angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) angka 4, penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

(3) angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

(4) angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

(5) angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak

(6) angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

(7) angka 24, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

(8) angka 25, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak

Pasal 1A

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a) penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b) pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c) penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d) pemakaian sendiri dan/atau pemberian cumacuma atas Barang Kena Pajak;

e) Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f) penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g) penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h) penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 1A

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli

dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas

barang.

Pasal 2

(ayat 1) Dalam hal harga jual atau Penggantian

dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka

harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

(ayat 2) Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau pasal 16D

(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: ***)

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak:

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak:

C. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap

pekerjaan: atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 13

Ayat (1)

Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena

Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau

menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang

terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak

tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak

dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur

Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan ketentuan ini, atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva

yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16D wajib dibuatkan Faktur Pajak.

Ayat (Ta)

Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat

penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam

hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat

tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau

penyerahan Jasa Kena Pajak kepada instansi pemerintah. Oleh karena itu, Menteri

Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 32 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksudpadaayat(1)tidakdapat mengajukanpermohonan:

1. pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

3. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(a) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(b) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2015 antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a. surat ketetapan pajak dikirim; atau

b. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat

dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang- Undang KUP.

Pasal 13

a. ayat (1), Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. ayat (8), Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan stdd. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan stdd. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di bidang Perpajakan.

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

b. Data dan Fakta

1. bahwa yang menjadi sengketa banding sesuai surat permohonan banding Nomor 00172/ADM-LO/MASI/IX/2024 tanggal 18 September 2024 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Jumlah Yang Disengketakan (Rp)
(1)
DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri0141.246.886141.246.886

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00222/RIK.SIS/KPP.2207/2023 tanggal 25 Juli 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa diketahui sebagai berikut:

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00222/RIK.SIS/KPP.2207/2023 tanggal 25 Juli 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa diketahui untuk Masa Pajak Februari 2022 terdapat koreksi Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 141.246.886 sesuai Data Uang Muka Penjualan (Advance Customer) dari Buku Besar;

2) Rincian koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2022 sebagai berikut:

2 5L . Document | Pestng | Dacument (Amounlin Local

Ko. sco GL Name Aasigament Kumber bate Date Cure Tat

AEON PT Bink HORE: ify ag.a GOD- 25223 DERYTATA TO 9S22 7 121752035 BIAN SGB [Paberce tom Fulaso”

2 [GA NMUGSH PT Bank HSBC inde ayia H0 25000 kerpesoOskaNnA FAT HONS | Oe apa | ATR | 0407 MalktercetomMtsm

3 AOR PT Bask HSBC Ind res'a (S0 2#25e 406 tar nsocoarp01 1217500037 | awenncan | putgncon | 4246.66 [Adence Lucky Tio

1 (10511 PT Bank HSBC Indor2s 2 62425702 MAN ETISMOMPA2P (AZ TOKO | OW092D02 | OWE | 4" 746.386 [Fina pemeran kom Curky Lake

5 ANAISSAN PT Bank ASP Indsces a 060-262003-068)27PeOcM tagar P tanisoccat | 2amar2nza | 24o0arngg | 4306 0 (fekeree tom Tarian"

b (OA MUSRG1 |MALFG Bank Lid, Jakata aneh IDR = 51 TES TN SO 1001722 ] 245785100 [thence ham Walah

Vo 0 5, BN) o————

3) bahwa untuk keperluan pembuktian atas transaksi tersebut di atas telah disampaikan surat permintaan dokumen kepada Wajib Pajak pada proses keberatan melalui surat permintaan dokumen nomor : S-26/WPJ.226/2024 tanggal 16 Januari 2024;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data dan dokumen yang ada dalam proses keberatan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1) bahwa sengketa DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2022 adalah atas Uang Muka Penjualan (Advance Customer) sebesar Rp.141.246.886;

2) bahwa rincian koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2022 adalah sebagai berikut:

GL . Logument | Pasting | Document Amounlin Local

He. Acequnt GL Mame Arsignment Kumber Dale bata | Curren Tent

1 fee 1406634 [AT Bank HSC Indonesia O5I-2n2623468”terrspoogs20o2 [1277501035 | Merite2nZt | OCCT 9012555 Advence fom ralager

27 Pea tag65Ht (PT Bank re enact oe ae Zaman | PMs ledvence SumMisw

1 Patang531 [PT Bank PSC Indones a DEO Doce Oeehiarcouomea2 "terrsdnonn antempan2 | Poe | eae Ukgeneetutheiah

4 (P0551 (PT Bank HSBC Infonesia 0 26707 206eTarisfenpaolo2 (12:04 | Cuitngnpa | CeMeCaE [141 286.386 [Fina payment korn Lucky Loti

OI PA TEO8631 [PT Ten MBC Indonesia San-2KpneokaMianTeOnpstpN22 izrrsaceat “cartareaze | Tangrerg2 | §48410.900 |Aence hor Talasar

6 Pes geet (PUG Bank Ln Jaton xarch OR SINTAMTEMONA2N22 TRTPAOGOM IL | WIC | 006286000 Aetenca hormat”

Jumlah Objek PPH en

3) bahwa Pasal 1 ayat (4) menjelaskan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

4) bahwa Pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

5) bahwa Pasal 13 ayat 1a menjelaskan pada prinsipnya Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan;

6) bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang menurut Wajib Pajak dapat membuktikan Uang Muka Penjualan tersebut merupakan uang muka termasuk PPN, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa sebagaimana dijelaskan Pemohon Banding dalam pembahasan sengketa dan klarifikasi keberatan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Uang Muka Penjualan (Advance Customer) dengan nilai Rp.141.246.886 adalah Uang Muka Penjualan yang sudah termasuk PPN sehingga nilai DPP sebesar Rp.128.406.260 dengan PPN sebesar Rp.12.840.626;

b. bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak tanggal 8 Maret 2022 dengan nomor seri Faktur Pajak 010.003- 22.08897969;

c. bahwa untuk sengketa Masa Pajak Februari 2022 Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Purchase Order tanggal 4 Februari 2022, Faktur Pajak Nomor 010.003- 22.08897969 tanggal 8 Maret 2022 dan Rekening Koran dari HSBC dari transaksi tersebut;

ae | Purchase Order

ata tee mee eo Lage eZ cae reves nee

an INN naro. ves: ali

Tt iran

0 va the or mee 8

tenet tee 88 ate meets

; | Lo enol woe

ine great

Lae poet

. , — naa 7 7

rae t

Faktur Pajak

Kd Mn aan aan Pt

Fert tata Meta Panas

Aue MATA UTRO OWT TAP Dad SI AR AAI SA AKAN TA KPLATAN

PEN Ra te Mae a

“ee PT Ia SAT SRA .

ka RN hak Pte GT Nia Tan WRI) CON RED RAN ATASAN ONT teas tue

Payer ort od fea bene tt

. Ha gu dan ac - 2. «

Mr quate pan ta PREM att Od

lets Partial ov

WBBM a eg od n

. " “ " PN NN Maan tema a Ya wth Maa " wnt

ra TA KA TA AA na

plan Ana ? Bea

eae et

pes CET

has 3

rile te

Aes on ee od

"hE . OF

Tradaaciscd Pelaisa

loi ninimer

d. bahwa menurut Wajib Pajak, Uang Muka Penjualan (Advance Customer) dengan nilai Rp.141.246.886 adalah adalah Uang Muka Penjualan yang sudah termasuk PPN sehingga nilai DPP sebesar Rp.128.406.260 dengan PPN sebesar Rp.12.840.626, dan Wajib Pajak telah melampirkan Faktur Pajak Nomor 010.003-22.08897969 tanggal 8 Maret 2022, yang menurut Wajib Pajak Faktur Pajak

tersebut merupakan uang muka penjualan di bulan Februari 2022 yang telah dipungut PPN;

e. bahwa atas uang muka penjualan yang disengketakan Pemohon Banding adalah transaksi yang terjadi di Masa Pajak Februari dan Faktur Pajak yang disertakan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak yang diterbitkan

pada tanggal 8 Maret 2022;

f. bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi atas Uang Muka Penjualan (Advance Customer) tersebut merupakan Uang Muka Penjualan yang sudah dipungut PPN, dengan demikian koreksi atas Uang Muka Penjualan (Advance Customer) merupakan DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp (141.246.886) tetap dipertahankan;

I.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat banding Nomor 00172/ADM-LO/MASI/IX/2024 tanggal 18 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan

pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00489/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00489/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00016/207/22/431/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak Februari 2022;

bahwa Terbanding didalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen/bukti;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00201/ADM-LO/MASI/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, pada pokoknya menyampaikan hal yang sama seperti pada Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP -

00489/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor PTMASI.LO.23.09.009

tanggal 26 September 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00016/207/22/431/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak Februari 2022;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai akta Nomor 16 tanggal 10 Februari 2022

yang mencantumkan nama penandatangan surat keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Scan Surat Keberatan kepada Direktur Jendral Pajak dengan

Nomor PTMASI.LO.23.09.009 tanggal 26 September 2023; Bukti P-6. Scan bukti penerimaan Surat Keberatan;

Bukti P-7. Scan bermeterai Akta Nomor 16 tanggal 10 Februari 2022 yang

mencantumkan penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai seorang pengurus;

Bukti P-8. Pakta Integritas Pengurus Pemohon Banding atas nama Rudy

Elizer Tiendas;

Bukti P-9. Scan KTP, Kartu Kuasa Hukum, Surat Kuasa Khusus, Pakta

Integritas atas nama Rezon Gading Pane;

Bukti P-10. Scan bukti penerimaan Surat Bantahan;

Bukti P-11. Surat Pernyataan atas nama Rudy Elizer Tiendas;

Bukti P-12. SPT;

Bukti P-13. Laporan Keuangan Tahun 2021;

Bukti P-14. Matriks Sengketa;

Bukti P-15. Faktur Keluaran PT Lucky;

Bukti P-16. Faktur Keluaran PT Symphos;

Bukti P-17. Invoice Weltraf;

Bukti P-18. Bukti Penerimaan PT Symphos;

Bukti P-19. Bukti Penerimaan Uang Muka PT Lucky Light Globalindo; Bukti P-20. Bukti Penerimaan Pelunasan PT Lucky Light Globalindo; Bukti P-21. Faktur Keluar PT. Lucky Light Globalindo;

Bukti P-22. Invoice PT. Lucky Light Globalindo;

Bukti P-23. Penerimaan Uang Muka dari PT. Lucky Light Globalindo; Bukti P-24. Penerimaan Pelunasan dari PT. Lucky Light Globalindo; Bukti P-25. Bukti Penerimaan Surat Pengajuan Keberatan;

Bukti P-26. General Ledger Balance dan Selisih;

Bukti P-27. Penjelasan tertulis;

Bukti P-28. Surat Keberatan Nomor PTMASI.LO.23.09.001 tanggal 26

September 2023;

Bukti P-29. Uji Bukti Dokumen;

Bukti P-30. Penjelasan tertulis (Masa Februari);

Bukti P-31. Laporan Keuangan Tahun 2021;

Bukti P-32. Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-179/PJ.07/2025 tanggal 9 Januari 2025, Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-739/PJ.07/2025 tanggal 10 Februari

2025,

Bukti T-3 LHP dan LPK

Bukti T-4 Matriks Sengketa.

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-977/PJ.07/2025 tanggal 21 Februari

2025,

Bukti T-6 Surat Tugas ST-1275/PJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025, Bukti T-7 Penjelasan Tertulis,

Bukti T-8 Surat Tugas ST-1729/PJ.07/2025 tanggal 29 April 2025,

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-2147/PJ.07/2025 tanggal 26 Mei 2025; Bukti T-10 Penjelasan tertulis;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-2555/PJ.07/2025 tanggal 23 Juni 2025; Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-2886/PJ.07/2025 tanggal 9 Juli 2025; Bukti T-13 Penjelasan tertulis (Masa Oktober);

Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-3212/PJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025, Bukti T-15 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00489/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Keputusan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00016/207/22/431/23 tanggal 26 Juli 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 00172/ADM-LO/MASI/IX/2024 tanggal 20 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi

kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri0,00141.246.886,00141.246.886,00
2.Pajak Masukan10.921.278.458,0010.918.002.226,003.276.232,00

bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa PPN pada Masa Pajak a quo adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp141.246.886,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp141.246.886,00, sehingga terdapat koreksi sebesar Rp141.246.886,00 terkait adanya penerimaan uang pada tanggal 21 Februari 2022;

bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan uang masuk tersebut merupakan uang muka Penjualan yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan

telah dipungut melalui penerbitan Faktur Pajak Nomor 010.003-22.08897969 tanggal 8 Maret 2022 bersamaan dengan penerimaan uang masuk sebagai pelunasan pada tanggal 4 Maret 2022;

bahwa berdasarkan dokumen bukti transfer yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa total uang yang secara nyata diterima oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp282.493.772,- dengan rincian sebagai berikut:

Rp141.246.886,-

Uang Masuk 21/02/2022

Rp141.246.886,-

Uang Masuk 04/03/2022

Rp282.493.772,-

Jumlah

bahwa adapun tampilan dari 2 (dua) dokumen bukti transfer tersebut adalah sebagai berikut:

Uang Masuk 21/02/2022

HSBC

beo Pooh

Ae MN

ee MN

Ja Na

Uang Masuk 04/03/2022

HSBC

IrangiStisn Jetaiis

pangan po

NN NN

bm Lo

bahwa berdasarkan dokumen bukti transfer tanggal 4 Maret 2022 tidak terdapat informasi yang menyatakan bahwa pembayaran pada tanggal tersebut merupakan bagian dari transaksi yang tercermin dalam penerimaan uang pada tanggal 21 Februari 2022;

bahwa berdasarkan dokumen invoice dan Faktur Pajak yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa nilai tagihan termasuk PPN yang diterima oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp282.007.440,- (DPP sebesar Rp256.370.400,- ditambah PPN sebesar Rp25.637.040,-) bukan sebesar Rp282.493.772,- sebagaimana bukti transfer pada poin c di atas. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp486.332,- antara dokumen invoice cfm Faktur Pajak dengan bukti transfer penerimaan uang Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dokumen Faktur Pajak Nomor 010.003-22.08897969 tanggal 8 Maret 2022 diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut tidak mencerminkan adanya mekanisme uang muka sebagai pengurang Harga Jual sebagaimana pernyataan Pemohon Banding (Harga Jual yang tertera tidak dikurangi Uang Muka);

bahwa tampilan Faktur Pajak Nomor 010.003-22.08897969 tanggal 8 Maret 2022 adalah sebagai berikut:

Faktur Pajak

Nay. PULA NG SA LEE 0 SUES NIA ESA

Acoma MENGALIR TET Le tte step esl we STA SSLst sl,

Pye ag tragis

eR ET Le aT BLE ALD

a Fone TEAL le STILE Tb EMES ae Aan bh ATA 3 SA ea ba BEF

las ese SSS

258 974 100

. - Los Wr lay rs AFP 53 ao

- Bi - ada "BAK 28,

DAS Nan

jet a 3

i ae ad

bahwa sedangkan tampilan invoice adalah sebagai berikut:

INVOKENO: Cs.

DATES ——...

PO NO: .

DATE: |.

BuEbTO: SHIPPED TO :

UNIT AMOUNT

5LNO DESCRIPTION OF COMMODITY WITH HS CODE NUMBER ary (ke) | PRICE (DR)

{IDR/KG)

a eae oo tele l l

Sab | 25637040000

Pf | 2553 000

Total

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas uang masuk sebesar Rp141.246.886,- pada tanggal 21 Februari 2022 telah dipungut PPN-nya melalui penerbitan Faktur Pajak Nomor 010.003-22.08897969 tanggal 8 Maret 2022;

bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa :

“Berdasarkan surat penjelasan Pemohon banding pada Sidang ketiga 04 Maret 2025 bahwa terdapat double dokumen pembahasan akhir, dokumen pembahasan akhir pertama membatalkan koreksi PPN sedangkan kedua Pemeriksa menerbitkan Kembali dokumen pembahasan akhir kedua yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam Pembahasan Akhir”;

bahwa telah terjadi kekeliruan dalam proses pengiriman Berita Acara tersebut, sehingga terkirim Berita Acara Kehadiran dan Ketidakhadiran sekaligus, namun faktanya Pemohon Banding tidak hadir dalam Pembahasan Akhir, sehingga Berita Acara yang diakui sebagai dokumen resmi dalam proses Pemeriksaan ini adalah Berita Acara Ketidakhadiran. Atas hal tersebut pengajuan dokumen bukti yang disampaikan oleh Pemohon banding setelah Pembahasan Akhir melalui email pada Jumat, 21 Juli 2023 tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;

bahwa rincian koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2022 sebagai berikut:

GIL . Document | Pestin Document |Amount in Local

Ko. Account Gt Name Assignment Number Date Date Curren: Text

ee ee ee eee nen

1 (241406531 (PT Bank HSBC Indonesia 050-262823-066/12775000352022 ( 1277500035 | O4/t0/2021 | 04/10/2021 90.137.565 |Advence from Trafasor

2 (241406531 (PT Bank HSSC Aa EE rn toa 4277500036 | 23/11/2021 | 2111201 210.407.736 [Advance from Mitsui

3 (241406531 (PT Bank HSBC indonesia 050-262823-065/12775000372022 [ 1277500037 | 21/62/2022 | 21/92/2c22 FEI Boe faeries Lucky Light

4 (241406531 (PT Bank HSBC Indonesia (50-262823-068/127 75000382022 [ 1277500038 | 04/03/2022 | 04r03/2C22 141.246.886 [Fina payment from Lucky Light

4 [241406531 (PT Bank HSBC Indonesia 060-262823-0687127 750604 12022 [ 1277500041 | 24/03/2022 | 24mz2Ce2 | — 549810900 [Advence fom Tralasor

6 [241408361 [MUFG Bank Ltd, Jakarta oranch (OR - 51912175000342022 [1277500034 | 30/03/2022 | 30022222 —— 26206080 ence tom Wee...

“IL... dumlahObjekPPN”—”——””—————————— | Sn3aseo3| ——————————

bahwa sebagaimana dijelaskan Pemohon Banding dalam pembahasan sengketa dan klarifikasi keberatan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Uang Muka Penjualan (Advance Customer) dengan nilai Rp.141.246.886 adalah Uang Muka Penjualan yang sudah termasuk PPN sehingga nilai DPP sebesar Rp.128.406.260 dengan PPN sebesar Rp12.840.626; bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak tanggal 8 Maret 2022 dengan nomor seri Faktur Pajak 010.003-22.08897969;

bahwa untuk sengketa Masa Pajak Februari 2022 Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Purchase Order tanggal 4 Februari 2022, Faktur

Pajak Nomor 010.003-22.08897969 tanggal 8 Maret 2022 dan Rekening Koran dari HSBC dari transaksi tersebut;

bahwa menurut Wajib Pajak, Uang Muka Penjualan (Advance Customer) dengan nilai Rp.141.246.886 adalah adalah Uang Muka Penjualan yang sudah termasuk PPN sehingga nilai DPP sebesar Rp.128.406.260 dengan PPN sebesar Rp.12.840.626, dan Wajib Pajak telah melampirkan Faktur Pajak Nomor 010.003- 22.08897969 tanggal 8 Maret 2022, yang menurut Wajib Pajak Faktur Pajak tersebut merupakan uang muka penjualan di bulan Februari 2022 yang telah dipungut PPN;

bahwa atas uang muka penjualan yang disengketakan Pemohon Banding adalah transaksi yang terjadi di Masa Pajak Februari dan Faktur Pajak yang disertakan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak yang diterbitkan pada tanggal 8 Maret 2022;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi atas Uang Muka Penjualan (Advance Customer) tersebut merupakan Uang Muka Penjualan yang sudah dipungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding sebelumnya disebutkan bahwa:

bahwa alur mekanisme kegiatan eskpor yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu:

- Pemohon Banding menerima pesanan (PO) dari PT Lucky Light tanggal 4 Februari 2022 (dokumen berupa PO revised);

- Tanggal 8 Maret 2022 Pemohon Banding menerbitkan Invoice dan surat jalan (Delivery Order) dokumen yang disampaikan berupa Invoice Lucky Light dan Surat Jalan dari Pemohon Banding kepada PT Lucky Light Globalindo

- Pembayaran pertama diterima pada tanggal 21 Februari 2022 dengan nilai Rp141.246.886 dengan detail informasi DP berasal dari PO Lucky Light Globalindo

- Pembayaran kedua atau Final Payment diterima pada tanggal 4 Maret 2022 dengan nilai Rp141.246.886,- dengan rincian informasi balance Payment

- Faktur Pajak dibuat di masa Maret 2022 karena mengikuti tanggal invoice dan juga tanggal penyerahan barang pada Surat Jalan;

- Pemohon Banding menyampaikan Atas uang masuk sebesar Rp 282.493.772,- tersebut Pemohon banding melakukan penagihan dengan menerbitkan Invoice dengan nomor PTMASI/F-22/002 tanggal 08 Maret 2022 dan juga Faktur Pajak dengan nomor 010.003-22.08897969 tanggal 08 Maret 2022 dengan DPP 256.370.400 dan PPN 25.637.040,- sehingga total Nilai di Faktur Pajak adalah sebesar Rp 282.007.440. Nilai tersebut lebih kecil dibandingkan dengan nilai penerimaan uang masuk yang diterima oleh Pemohon banding sebesar 282.493.772 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 486.332. Selisih tersebut dikarenakan oleh perbedaan timbangan antara PO dengan berat yang sesungguhnya atau (actual) saat penerbitan Invoice;

- Atas selisih sebesar Rp 486.332 tersebut Pemohon banding mengembalikan uang tersebut (refund) ke Customer Luckylight Globalindo pada tanggal 28 Maret 2024. Alasan dari pemohon banding baru mengembalikan pada tanggal 28 Maret 2024 adalah karena dari PT Lucky Light berjanjia akan melakukan transaksi atau melakukan order lagi kepada pemohon banding, dari nilai order tersebut maka Pemohon banding akan melakukan penyesuaian harga dengan mengurangi nilai 486.332, namun pada kenyataanya PT Lucky Light tidak pernah melakukan order kembali sehingga pada tanggal 28 Maret 2024 Pemohon banding melakukan pengembalian atas selisih 486.332 tersebut;

bahwa atas pendapat Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa:

bahwa berdasarkan dokumen invoice dan Faktur Pajak yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa nilai tagihan termasuk PPN yang diterima oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp282.007.440,- (DPP sebesar Rp256.370.400,- ditambah PPN sebesar Rp25.637.040,-) bukan sebesar Rp282.493.772,- sebagaimana bukti transfer yang telah disampaikan tangkapan layarnya oleh Terbanding, dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp486.332,- antara dokumen invoice cfm Faktur Pajak dengan bukti transfer penerimaan uang Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding selisih tersebut dikarenakan oleh perbedaan timbangan antara PO dengan berat yang sesungguhnya atau (actual) saat penerbitan Invoice, dan Atas selisih sebesar Rp 486.332 tersebut Pemohon banding mengembalikan uang tersebut (refund) ke Customer Luckylight Globalindo pada tanggal 28 Maret 2024;

bahwa menurut Terbanding atas alasan Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa benar atas sejumlah Rp486.332 adalah pengembalian atau refund atas transaksi yang menjadi sengketa, mengingat adanya jarak yang cukup Panjang antara transaksi di bulan Februari 2022 sampai dengan tanggal refund yaitu di tanggal 28 Maret 2024, tidak ada dokumen atau bukti pendukung selain narasi dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa atas refund tersebut adalah benar merupakan transaksi dari Purchase order No.22LLG042;

bahwa berdasarkan dokumen bukti transfer yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa total uang yang secara nyata diterima oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp282.493.772,-, dan berdasarkan dokumen Faktur Pajak Nomor 010.003-22.08897969 tanggal 8 Maret 2022 diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut tidak mencerminkan adanya mekanisme uang muka sebagai pengurang Harga Jual sebagaimana pernyataan Pemohon Banding (Harga Jual yang tertera tidak dikurangi Uang Muka);

bahwa dengan demikian dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi atas Uang Muka Penjualan (Advance Customer) tersebut merupakan Uang Muka Penjualan yang sudah dipungut PPN, dengan demikian koreksi atas Uang Muka Penjualan (Advance Customer) merupakan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp141.246.886 tetap dipertahankan;

Menimbang Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan SPUH atas DPP Penyerahan yang PPN harus dipungut dengan DPP Penyerahan yang PPN harus dipungut dengan nilai Rp141.246.886,00

1. Uang Muka Penjualan (Advance Customer) merupakan uang muka termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Hn naaan staat pti Dana BAB Sesat RS Luh

Perivele Pes bavoran Tanggal Uang Pasal Jatah pl * 7 Kuterunpan di Bank

Tota 2 KN“ SS

bahwa dasar dilakukan koreksi pada saat proses pemeriksaan adalah berasal pada laporan keuangan Pemohon Banding, terdapat pencatatan atau data penerimaan uang Muka Penjualan (Advance Customer) buku besar Pemohon Banding sebesar Rp141.246.886,-. Uang muka penjualan tersebut diterima pada rekening HSBC Pemohon Banding dengan rincian jurnal sebagai berikut: 4 Display Document: Data Entry View

Data Entry Yew

Decent Date III Postng Date fo.il. fill Fer od --

Perserce AIVANTE ITPTONER Cross-Comia.No,

Cur ence IIe Ladasi Siran

L. SGKey Gi. Account Agent Desewrer Woe Amourt Decuments Gi FnTx Ca Prot Cater HSAssgnr-ent Tak

1 AG 241468531 241406531 Po Bank 4$3C Indones 141,246,886 1277500037 55000016 12775000372522 Acwance Lucky gr

bahwa Pemohon banding mencatat pada buku besar (ledger) akun Bank HSBC pada sisi debet sebesar Rp 141.246.886 dengan akun Advance from Customer pada sisi kredit dengan nilai yang sama sebesar Rp 141.246.886;

bahwa tas penerimaan uang muka tersebut merupakan penerimaan yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pemohon banding melakukan pemungutan PPN saat menerbitkan Invoice atas total keseluruhan nilai penyerahan barang kena pajak kepada lawan transaksi yakni PT Lucky Light GlobalindodenganrincianpemungutanPPN,DPPsebesar

Rp 256.370.400.000,- dan PPN sebesar Rp 25.637.040,- nomor seri Faktur Pajak 010.003-22.08897969;

bahwa adapun untuk menjelaskan mengenai alur transaksi dengan PT Lucky Light Globalindo tersebut. Berikut pemohon banding sampaikan alur ataupun mekanisme secara rinci mulai dari Penerbitan Purchase Order sampai pada proses penagihan sebagai berikut:

a. Purchase Order dari Lucky Light Globalindo

bahwa Pemohon banding menerima pesanan pembelian (Purchase Order) dari PT Lucky Light Globalindo dengan nomor dokumen 22LLG042 tanggal 04 Februari 2022 dengan rincian sebagaimana disajikan dalam tangkapan layar berikut :

AMOUNT (USD)

DESCRIPTION Namor Po ary UNIT PRICE

INVOICE Tax (USD)

Tava 30 a 14500 17 801,56 1 760,16

Bo oe 1

SY ATA na Luna FA AIA

Chae Krama Purchase Order

: . " . Poa tee thee

Maa or Re re re Te Tana See IN NT cures Parma wT TE

oan bee ee ae hot tome) eee camat MIA tee T

en AL oe - - Tu 4 4 woe kar “

ween Tom $17 401 98

oo. Coote Pena Vee cet Crewe | 20 00

. une - . sot . a a oe at TAM a1. 7480 16

Tote vc TAK Sin, Dai 72

, tees Owooen so oo

Omar Ove sam.rerrz Ff

1 we oe " Dik REI BY MP E DS

- oo semarang IL AE —— AA —

ted ud

bahwa dapat dilihat dari PO tersebut bahwa PT Lukcy Light Globalindo melakukan pesanan barang yang berupa Cut core D27 100 kva 23T085L dengan item no. 5.102.D27S85 kuantitas 4.241,34 dengan unit price dalam USD 4,15 sehingga total harga pada Purchase Order adalah sebesar USD 17.601,56 dengan nilai PPN (Tax) sebesar USD 1.760;

bahwa dokumen pesanan pembelian tersebut telah kami sajikan pada Kemenkeu Sharing Folder dengan nama 22LLG042 revised PO (Folder Dokumen pendukung Sengketa PPN Masa Februari 2022) pada Sidang kelima tanggal 06 Mei 2025;

b. Penerbitan Proforma Invoice

bahwa setelah Pemohon Banding menerima pesanan pembelian, pemohon banding menerbitkan proforma Invoice dengan nomor PTMASI/F-22/004 tanggal 16 Februari 2022. Dokumen proforma Invoice diterbitkan kepada Customer atau PT Lucky Light Globalindo sebagai dasar penagihan sebelum penyerahan Barang terjadi. Berikut ini pemohon banding sajikan rincian Proforma invoice.

SI SIT TK ADVIL SI

ATI ba ELD Belen PSI basara rt

rire ineke geo. po Eret ete lites feck] .a- 0. .E Ere eve.

Fira I 2 pote Fe parasit efile 1Fert Fie eciest ot 2:

SC GA EE

Tate) Lan GL S5

PT Ba BI A DINED

ALE AT TALI LTIS AN NEL ATES IAI RA EtIA

bahwa berdasarkan proforma Invoice tercantum informasi mengenai penjelasan jenis barang dengan berat 4.327,45 kg dengan harga per unit per kg 59.345 sehingga total nilai dalam proforma Invoice adalah sebesar Rp 256.812.520,25 dengan PPN sebesar Rp 25.681.252,02. Total nilai yang ditagih termasuk PPN sebesar Rp 282.493.772,-. Namun perlu diketahui bahwa nilai dalam proforma Invoice adalah nilai yang dapat berubah karena sifatnya masih estimasi khususnya berat dari barang yang dijual kepada Customer;

c. Penerimaan pembayaran dari PT Lucky Light Globalindo

bahwa berdasarkan dokumen proforma Invoice yang diterbitkan oleh Pemohon banding PT Lucky Light Globalindo melakukan pembayaran dengan mekanisme pembayaran uang muka dan juga pelunasan dengan rincian sebagai berikut:

• Pembayaran pertama diterima pada tanggal 21 Februari 2022 dengan nilai Rp 141.246.886,- dengan detail informasi pada rekening koran DP berasal dari Nomor PO 22LLG042 Lucky Light Globalindo dengan tangkapan jurnal SAP sebagai berikut :

. Display Document: Data Entry View

Data Fry ‘ves

Tacurigt ‘wurse 51 2 Tavpan, Cece SL Tsca Year 1521

Dowrisat Date wees Pastry Data were ee eee Perwd 2.

Beterel us RIUANIE IVSIOMER Sesseluma lu

Carere ite edge’ Soup

IL SGKey Gel Account Account Cescription Woe Arount Decrrente — Qu2mT< CoPioft Carter HSAssg7rert Text

Lo AG 244408531 241408531 PT Bank kSBC Indones 141,246,886 1277500037 S5600910 12775000372022 Advarce cs, Lan

3 5 LARAS 1MON9OL Adsance From Custone TAS SSS 1277500037 127 FSNON 72522 Adverce uch, gn

• Pembayaran kedua atau Final payment diterima pada tanggal 04 Maret 2022 dengan nilai Rp141.246.886,- dengan rincian pada rekening koran informasi Balance payment.

4 Display Document: Data Entry View

tw om Ospay Carercy Gerera edger ve

cara Eur, ve

Deret Mumbai we teed Lamar, Lace zee sca Yea nett

Document Sate II Desteg Dare Sell Pe od —

Uut Ia Ledge Gaas

1. SGKe, GL Aces Acceurt Seserptan Wik Amount Decumente = QUPnTx To Proat Center HS Assignimert Text

1 SC 241406531 241406531 PT Bank SBC Inderes 141,246,886 1277500038 55000010 12775000382022 Final payment ToT Lacxy LIaht

ni 3 AOL9001 Yao ee el Advarce Pera Custeve Id 256,888 1277500038 LEPFROOOS2022 Fra ca merk dey Lack, Lick

bahwa dokumen penerimaan pembayaran pemohon banding telah sajikan pada Kemenkeu Sharing Folder dengan nama penerimaan pelunasan dan Penerimaan uang muka (Folder Dokumen pendukung Sengketa PPN Masa Februari 2022) pada Sidang kelima tanggal 06 Mei 2025;

d. Penerbitan Invoice dari Pemohon Banding

bahwa setelah menerima pembayaran dari Customer PT Lucky Light Globalindo Pemohon banding melakukan penyerahan Barang dan juga menerbitkan Invoice dengan nomor : PTMASI/F-22/002 pada tanggal 08 Maret 2022;

bahwa adapun Invoice tersebut memuat keterangan nomor Purchase Order 22LLG042 yang diterbitkan oleh PT Lucky Light Globalindo yang dibuktikan dari keterangan pada Invoice sebagai berikut :

DATE: II IPL

DATE: LIA

ol Dea eee

TEAMS OF DELIVERY: ZTD:

- . Lam - am - AMGIKT

SLD DESER PTS OF CCHMCDITY WITH 43 CCIE KL MBER Or a) | PRICE ‘IDS

aa Yos PA

NA Moe

De PS

bahwa berdasarkan Invoice tercantum informasi mengenai penjelasan jenis barang dengan berat 4.320 kg dengan harga per unit per kg 59.345 sehingga total nilai dalam Invoice adalah sebesar Rp 256.370.400 dengan PPN sebesar Rp 25.637.040. Apabila merujuk kepada Proforma Invoice

terdapat perubahan berat Barang sebesar 4.320 jika dibandingkan dengan berat pada Proforma Invoice sebesar 4.327,45. Perubahan berat tersebut disebabkan karena pada Proforma Invoice berat barang dilakukan sesuai estimasi, sedangkan pada Invoice merupaka berat barang dalam kondisi sebenarnya (actual);

bahwa Invoice juga diterbitkan bersamaan dengan surat jalan atau Delivery Order pada tanggal 08 Maret 2022;

bahwa dokumen Invoice dan Surat Jalan pemohon banding telah sajikan pada Kemenkeu Sharing Folder dengan nama Invoice Lucky Light dan LLG

– Surat Jalan (Folder Dokumen pendukung Sengketa PPN Masa Februari 2022) pada Sidang kelima 06 Mei 2025;

e. Pemungutan PPN

bahwa berdasarkan Dokumen Invoice dan Delivery Order maka Pemohon banding melakukan pemungutan PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor seri 010.000-22.08897969 nilai DPP : 256.370.400 dan PPN : 25.637.040 tanggal 08 Maret 2022. Faktur Pajak dibuat di masa Maret 2022 karena mengikuti tanggal Invoice dan juga tanggal penyerahan barang pada Surat Jalan;

bahwa dokumen Faktur Pajak kami sajikan pada Kemenkeu Sharing Folder dengan nama penerimaan 1. Faktur Keluaran PT Lucky (Folder Dokumen pendukung Sengketa PPN Masa Februari 2022) pada Sidang kelima 06 Mei 2025;

1. Tambahan data dan penjelasan mengenai adanya selisih antara Uang masuk dengan Dokumen penagihan (Faktur Pajak dan Invoice)

bahwa dalam proses sidang terbanding dalam surat penjelasan dan sidang menjelaskan dasar ketidaksetujuan terhadap Pemohon Banding dengan

penjelasan bahwa masih terdapat selisih antara Uang masuk yang diterima pemohon banding dan dokumen (Invoice dan Faktur Pajak) sebesar Rp486.332 sehingga menggangap bahwa uang muka sebesar Rp141.246.886,- belum dilakukan pemungutan PPN. Hal tersebut adalah keliru dan tidak benar, berikut ini pemohon banding sajikan penjelasan atas selisih sebesar Rp486.332 tersebut :

• Pemohon Banding sajikan tabel rincian atas uang masuk transasi dengan Lucky Light Globalindo sebagai berikut :

Tanggal Uang

Pe

rio

de Pembayaran

Jumlah (Rp)Keterangan di Bank

Masuk

50% PO

21/02/2022 141.246.886 Lucky Light Globalindo, DP PO 22LLG042 50% after Goods rece

ive

d

04/03/2022 141.246.886 Lucky Light Globalindo, TFR +Balance Payment Total

282.493.772- bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran sebanyak dua kali pada tanggal 21 Februari 2022 dan 04 Maret 2022 dengan total 282.493.772,-. Adapun dasar penerimaan pembayaran tersebut adalah berdasarkan nilai pada Proforma Invoice karena merujuk kepada berat estimasi;

• bahwa Pemohon Banding sajikan tabel rincian atas Invoice dan Faktur Pajak transasi dengan Lucky Light Globalindo sebagai berikut :

SelisihUangmasuk NomorInvoice

TanggalInvoice

NilaiInvoice

NomorFakturPajak TanggalFakturPajak DPPPPN

danFakturPajak PTMASI/F-22/002

08/03/2022

256.370.400

010.003-22.0889796908/03/2022 256.370.400 25.637.040486.332

bahwa atas uang masuk sebesar Rp282.493.772,- tersebut Pemohon banding melakukan penagihan dengan menerbitkan Invoice dengan nomor PTMASI/F-22/002 tanggal 08 Maret 2022 dan juga Faktur Pajak dengan nomor 010.003-22.08897969 tanggal 08 Maret 2022 dengan DPP 256.370.400 dan PPN 25.637.040,- sehingga total Nilai di Faktur Pajak adalah sebesar Rp 282.007.440. Nilai tersebut lebih kecil dibandingkan dengan nilai penerimaan uang masuk yang diterima oleh Pemohon banding sebesar 282.493.772 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 486.332. Selisih tersebut dikarenakan oleh perbedaan

timbangan antara PO dengan berat yang sesungguhnya atau (actual) saat penerbitan Invoice;

• Atas selisih sebesar Rp486.332,00 tersebut Pemohon banding mengembalikan uang tersebut (refund) ke Customer Luckylight Globalindo pada tanggal 28 Maret 2024 dengan rincian sebagai berikut :

Penjelasan selisih Tanggal Refund (Bank Pembayarn | Keterangan dalam Bank Nilai Refund ke Customer

bahwa alasan dari Pemohon Banding baru mengembalikan pada tanggal 28 Maret 2024 adalah karena dari PT Lucky Light berjanji akan melakukan transaksi atau melakukan order lagi kepada Pemohon Banding, dari nilai order tersebut maka Pemohon Banding akan melakukan penyesuaian harga dengan mengurangi nilai Rp486.332,00, namun pada kenyataanya PT Lucky Light tidak pernah melakukan order kembali sehingga pada tanggal 28 Maret 2024 Pemohon Banding melakukan pengembalian atas selisih Rp486.332,00 tersebut;

bahwa Dokumen Refund ke PT Lucky Light dan rincian tabel transaksi dengan Lucky Light kami sajikan pada Kemenkeu Sharing Folder dengan nama penerimaan Refund ke Lucky Light dan Faktur Keluaran PT Lucky (Folder Dokumen pendukung Sengketa PPN Masa Februari 2022) pada Sidang kedelapan 15 Juli 2025;

bahwa berdasarkan penjelasan, uraian di atas dan dokumen pendukung yang telah pemohon banding sampaikan dalam proses Sidang maka seyogianya sudah jelas bahwa uang muka dengan nilai Rp 141.246.886 yang diterima oleh pemohon banding merupakan nilai uang muka termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dipungut. Apabila merujuk kepada koreksi terbanding maka akan terjadi double pemungutan PPN atau double taxation yang bersifat tidak adil untuk pemohon banding.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat kebenaran materiil terkait penyerahan BKP yang terutang PPN;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya antara lain ditegaskan bahwa:

... Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ...;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU PPN) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh

Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh

pengusaha;

d. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean;

e. pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13:

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf c;
c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf h;
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran
terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum
penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian
tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.

3. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain mengatur:

Pasal 10 ayat (2):

Dalam hal nilai kontrak atau perjanjian tertulis sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam kontrak atau perjanjian tertulis wajib disebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti terkait antara lain sebagai berikut:

1. Audit Report Pemohon Banding Tahun 2021;

2. Faktur Pajak Keluaran No. 010.003-22.08897969 kepada PT LUCKY LIGHT GLOBALINDO tertanggal 08 Maret 2022;

3. PO No. 22LLG042 tanggal 4/2/22;

4. Invoice No. TMASI/F-22/002 tertanggal 8 Maret 2022;

5. Surat Jalan/DO No. SJ/F22/02 tertanggal 8 Maret 2022;

6. Penerimaan pelunasan HSBC sebesar Rp141.246.886,00 tertanggal 4 Maret 2022;

7. Penerimaan Uang Muka HSBC sebesar Rp141.246.886,00 tertanggal 21 Februari 2022;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

2. Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

3. Laporan Penelitian Keberatan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp141.246.886,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan adanya penerimaan uang pada tanggal 30 Maret 2022 dengan dalil bahwa uang yang diterima tersebut terkait penyerahan BKP yang terutang PPN dan tidak dilakukan pemungutan PPN oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1a) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa penerimaan pembayaran tersebut merupakan Uang Muka Penjualan (Advance Customer) yang termasuk nilai PPN dan telah dipungut dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenai PPN;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) jo ayat (1a) huruf b UU PPN, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak yang harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, dalam hal nilai kontrak atau perjanjian tertulis sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam kontrak atau perjanjian tertulis wajib disebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan SPUH, koreksi Terbanding dilakukan atas DPP Penyerahan yang PPN harus dipungut dengan nilai Rp141.246.886,00 yang terdiri dari uang muka sebesar Rp141.246.886,00 atas transaksi dengan customer Lucky Light Globalindo;

bahwa terkait nilai uang masuk sebesar Rp141.246.886,00, Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai uang masuk sebesar Rp141.246.886,00 termasuk nilai PPN yang dipungut oleh Pemohon Banding saat menerbitkan Invoice atas total keseluruhan nilai penyerahan Barang Kena Pajak kepada lawan transaksi yaitu PT Lucky Light Globalindo dengan rincian pemungutan PPN: DPP sebesar Rp256.370.400.000,00 dan PPN sebesar Rp25.637.040,00 dengan nomor seri Faktur Pajak 010.003-22.08897969;

bahwa berdasarkan Purchase Order dari PT Lucky Light Globalindo dengan nomor dokumen 22LLG042 tanggal 04 Februari 2022, diketahui bahwa PT Lucky Light Globalindo melakukan pesanan barang berupa Cut core D27 100 kva 23T085L dengan item no. 5.102.D27S85, kuantitas 4.241,34 kg, dan unit price sebesar USD4,15 sehingga total harga pada Purchase Order adalah sebesar USD17.601,56 dengan nilai PPN (Tax) sebesar USD1.760;

bahwa berdasarkan proforma Invoice dengan nomor PTMASI/F-22/004 tanggal 16 Februari 2022, dengan referensi Purchase Order nomor 22LLG042 tanggal 04 Februari 2022, diketahui bahwa dengan kuantitas 4.327,45 kg dan nilai harga jual Rp256.812.520,25, PPN (VAT) sebesar Rp25.681.250,02, sehingga total nilai yang ditagihkan sebesar Rp282.493.772,27;

bahwa berdasarkan jurnal SAP atas GL akun 241406531-PT Bank HSBC Indonesia dan GL akun 14010001-Advance From Custome, diketahui bahwa dicatat transaksi pada tanggal 21/02/2022 dengan deskripsi 'Advance Lucky Light' sebesar Rp141.246.886,00, dan pada tanggal 04/03/22 dengan deskripsi 'Final Payment form Lucky Light' sebesar Rp141.246.886,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bukti PO, proforma invoice, dan pencatatan SAP menunjukkan bahwa total nilai yang ditagihkan dalam proforma invoice sebesar Rp282.493.772,27, dicatat sebagai penerimaan uang pada akun 241406531-PT Bank HSBC Indonesia dengan total nilai sebesar Rp282.493.772,27 yang terdiri dari nilai harga jual sebesar Rp256.812.520,25 dan PPN sebesar Rp25.681.250,02;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding bahwa penerimaan uang sebesar Rp141.246.886,00 atas transaksi dengan Customer Lucky Light Globalindo termasuk nilai PPN, dapat diterima;

bahwa dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PO dan proforma invoice telah menyatakan bahwa nilai yang ditagihkan oleh Pemohon Banding termasuk PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan proses bisnis Pemohon Banding, dimungkinkan perbedaan berat barang aktual yang dikirim Pemohon Banding sehingga profoma invoice yang masih bersifat estimasi difinalisasi dengan invoice yang memuat aktual barang yang dikirim;

bahwa faktanya, invoice yang diterbitkan dengan referensi PO No. 22LLG042 mencantumkan aktual kuantitas sebesar 4.320,00 dan nilai tagihan sebesar Rp282.007.440,00, yang terdiri dari harga jual sebesar Rp256.370.400,00 dan PPN sebesar Rp25.637.040,000, berbeda dengan proforma invoice dengan kuantitas berat sebesar 4.327,45 dan nilai yang ditagihkan sebesar Rp282.493.772,27;

bahwa oleh karena itu, alasan penolakan Terbanding bahwa masih terdapat selisih antara Uang masuk yang diterima Pemohon Banding dan dokumen (Invoice dan Faktur Pajak), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding bahwa perbedaan tersebut disebabkan perbedaan kuantitas berat barang yang dikirim berdasarkan proforma dan diterima pembayarannya dengan aktual kuantitas berdasarkan invoice, dapat diterima;

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen pendukung pengembalian uang (refund) ke Customer Luckylight Globalindo sebesar Rp 486.332 pada tanggal 28 Maret 2024;

bahwa berdasarkan dokumen berupa Invoice dan Delivery Order, Pemohon Banding dapat membuktikan telah melakukan pemungutan PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak tertanggal 08 Maret 2022 dengan nomor seri 010.000-22.08897969, dengan nilai DPP sebesar Rp256.370.400,00 dan PPN sebesar Rp25.637.040,00, sesuai dengan nilai invoice;

bahwa oleh karena itu, dalil koreksi Terbanding bahwa atas penerimaan uang tidak dilakukan pemungutan PPN oleh Pemohon Banding, tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi a quo;

bahwa terdapat koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp3.276.232,00 yang berasal dari nilai Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp10.918.002.226,00 dan nilai Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp10.921.278.458,00 yang masih dimasukkan dalam perhitungan menurut Pemohon Banding dalam surat bandingnya

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung apapun terkait dengan koreksi tersebut, maka koreksi Terbanding atas Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan tetap dipertahankan

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri141.246.886,000,00141.246.886,00
2.Pajak Masukan3.276.232,003.276.232,000,00

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp 141.246.886,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 141.246.886,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp0,00

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 10.918.002.226,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 10.918.002.226,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00489/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00016/207/22/431/23 tanggal 26 Juli 2023, atas nama PT MAHINDRA ACCELO STEEL INDONESIA, NPWP 90.338.648.0-018.000, beralamat di Jl. Albasia Selatan Blok K6-09 Delta Silicon 8, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00
Jumlah seluruh penyerahan0,00
2.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,00
3.Dikurangi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.918.002.226,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan10.918.002.226,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(10.921.278.458,00)
4.Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya10.921.278.458,00
5.PPN yang Kurang Dibayar3.276.232,00
6.Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf c KUP2.457.174,00
7.Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar5.733.406,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si, M. Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si, M. Hum.Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.