Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman
PUT-008316.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
PT. Firmenich Indonesia, Cukai, Tahun pajak 2024
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008316.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 18 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT. Firmenich Indonesia mengenai Cukai tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- CukaiTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU CukaiPasal 9 ayat (3); Pasal 39
- UU KepabeananPasal 95
- PMK 136/PMK.04/2022Pasal 4A
- PMK 109/PMK.04/2010Pasal 30
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008316.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Firmenich Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Cukai (STCK-1) Nomor S-27/KBC.0901/STCK-
- Jenis Pajak
- Cukai
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 28 April 2025
- Tanggal Pengucapan
- 18 Mei 2026