Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-008316.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT. Firmenich Indonesia, Cukai, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008316.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00021/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Surat Tagihan Cukai (STCK-1) Nomor S-27/KBC.0901/STCK- 1/2024 tanggal 20 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008316.20/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. FIRMENICH INDONESIA, NPWP: 01.070.830.3-052.000, beralamat di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi Km.9, Cileungsi, Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16820, yang diwakili oleh Paulus Jimmy Purwanto jabatan Direktur; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Dealita Tiara Oktaviani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-028/PP/IKH/2025 tanggal 08 Januari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/FI/CLG/I/2025 tanggal 17 Januari 2025,

2. Nama: Budi Herdiyanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/FI/CLG/I/2025 tanggal 17 Januari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Tito Hermawan G/197710271999031003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Mustika Sarwoningtyas/199106182014022002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199011072009121001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-61/BC/BC.06/2025 tanggal 25 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 51/PP/BR/2025 tanggal 09 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/FI/CLG/IX/2024 tanggal 27 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00989/BC.06/SUB/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Cukai (STCK-1) Nomor S- 27/KBC.0901/STCK-1/2024 tanggal 20 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Firmenich Indonesia

Jenis TagihanJumlah Tagihan (Rp)
Cukai-
Sanksi Administrasi berupa DendaRp.2.692.508.600,00

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Cukai (STCK-1) Nomor S- 27/KBC.0901/STCK-1/2024 tanggal 20 Mei 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/FI/CLG/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00021/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan cukai dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.692.508.600,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat

keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/FI/CLG/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 27 September 2024 (via Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

003/FI/CLG/IX/2024 tanggal 27 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Tagihan Cukai Nomor S- 27/KBC.0901/STCK-1/2024 tanggal 20 Mei 2024, (telah terlampir sebagai Lampiran – 3) yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Audit nomor LHA-13/WBC.09/KITE/2024 tanggal 03 Mei 2024 Lampiran – 4), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanJumlah Tagihan (Rp)
1. Cukai 2. Sanksi Administrasi berupa Denda- 2.692.508.600
Jumlah2.692.508.600

2. Atas STCK tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Surat No. 001/FI/CLG/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, yang diterima oleh sistem komputer pelayanan Terbanding pada tanggal 14 Juni 2024;

PT Firmenich Indonesia

3. Atas surat keberatan pada angka 2 di atas, yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-00021/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024, yang Menolak Seluruhnya surat permohonan keberatan Pemohon Banding nomor: 001/FI/CLG/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, yang dinyatakan oleh Terbanding, dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanJumlah Tagihan (Rp)
1. Cukai 2. Sanksi Administrasi berupa Denda- Rp 2.692.508.600
JumlahRp 2.692.508.600

II. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00021/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024, menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas penetapan atas sanksi administrasi berupa denda cukai Surat Tagihan Cukai 1 dengan nomor S- 27/KBC.0901/STCK-1/2024 tanggal 20 Mei 2024, yang ditagihkan sehubungan dengan audit umum dari Tim Auditor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat kepada Pemohon Banding yang merupakan pengguna fasilitas pembebasan cukai etil alkohol dengan pemasok PT Indo Acidatama, Tbk. Dan PT Sumber Kita Indah untuk periode 1 November 2021 s.d. 31 Oktober 2023.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00021/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut: A. Barang Kena Cukai yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah sesuai

dengan SKEP Pembebasan Cukai

1. Pemohon Banding merupakan perusahaan industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 20118. Pemohon Banding memproduksi barang kimia yaitu essence dan/atau liquid flavour yang menggunakan bahan baku berupa Etil Alkohol (“EA”).

PT Firmenich Indonesia

2. Pemohon Banding memiliki dua Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan cukai (“SKEP Pembebasan Cukai”) atas penggunaan EA dalam proses produksinya, yakni melalui:

a. PT Indo Acidatama Tbk dengan SKEP Nomor KEP- 549/BC.04/2023 tanggal 12 Oktober 2023 berlaku mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024; dan

b. PT Sumber Kita Indah dengan SKEP Nomor KEP-539/BC.04/2023 tanggal 9 Oktober 2023 berlaku mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

3. Berdasarkan SKEP Pembebasan Cukai tersebut, Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas pembebasan cukai atas barang kena cukai (“BKC”), yaitu EA yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk memproduksi barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC, berupa essence dan/atau liquid flavour (lemon, orange, tabac, mixed fruit).

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 (“UU Cukai”) Pasal 9 ayat 1 yang berbunyi:

“Pembebasan dapat diberikan atas barang kena cukai:

a. yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;

b. untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

c. untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

d. untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;

e. yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;

f. yang dipergunakan untuk tujuan sosial;

g. yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat.”

PT Firmenich Indonesia

4. bahwa dalam kegiatan operasionalnya, Pemohon Banding telah secara taat menggunakan fasilitas pembebasan cukai atas EA yang digunakan untuk memproduksi barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC, sebagaimana tercantum dalam SKEP Pembebasan Cukai. Selain itu, Pemohon Banding selalu melaporkan secara rutin penggunaan BKC berupa EA dan barang yang diproduksi kepada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC).

5. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut karena berdasarkan komposisi atau Bill of Material (“BOM”) dari barang hasil akhir yang menurut Terbanding tidak bisa mendapatkan fasilitas pembebasan cukai, terdapat komposisi barang yang memiliki kandungan buah. Sehingga, barang hasil akhir tersebut seharusnya dapat dikategorikan sebagai “Mixed Fruit” sesuai dengan yang tercantum dalam SKEP Pembebasan Cukai dan berhak mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

6. bahwa dalam Keputusan Keberatan poin 10, Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Pemohon tidak dapat memberikan dokumen pendukung dikarenakan data atau formula essence/liquid flavor tersebut merupakan data rahasia (confidential) Perusahaan sehingga tidak dapat diberikan”;

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding tidak keberatan untuk memberikan BOM atau formula atas essence/liquid flavour dan menunjukkan detail konversi pemakaian raw material atas produk barang jadi tersebut. Namun, terkait detail konversi pemakaian raw material Pemohon Banding hanya bersedia untuk menunjukan data tersebut. Hal ini dikarenakan data detail konversi pemakaian raw material merupakan rahasia perusahaan.

7. bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan sample bukti tangkapan layar dari sistem atas BOM dari produk yang ditetapkan tidak sesuai SKEP Pembebasan Cukai:

a. Cola Flavor (Material Code: 050014 2467CE)

PT Firmenich Indonesia

Lo Sina weet Nan aoe) HONE ara weet ae

LITT SUS NG Toot TAGE aoa BS EA

Poll) KM MET Can EN TE AN NUSA SER

Kak KMP UI nt Se earns

Citral Extra Nat: “Citral is an aliphatic aldehyde found to occur naturally in lemongrass, lemons, and oranges. It is a clear yellow liquid terpene with a strong lemon-like odor and is used as a flavor in perfumery, cologne, and in soaps. It is not endogenous in humans.” (source: Citral | Neral; Geranial | INCIGuide);

Limonene: “Limonene is the oil extracted from the peels of oranges and other citrus fruits” (source: Limonene: Uses, Benefits, Side Effects, and Dosage (healthline.com);

b. Taste Improver Flavor (Material Code: 558637 T)

Cubeb: “Piper cubeba, also known as cubeb pepper, Java pepper, tailed pepper, or Benin pepper is a plant in the genus of Piper. They are cultivated for fruits (peppercorns) and essential oils and are used in cooking, folklore medicines, cigarettes, and flavoring gin (spirits). Cubeba spice, a rare Indonesian pepper, is vastly cultivated in Java and Sumatra, hence the name Java pepper. The peppercorns

PT Firmenich Indonesia

(berries) are gathered before they are ripe and carefully dried. The dried berries look similar to black pepper, but with a stalk (tail) attached, hence it’s called “tailed pepper”. The berry-like corns have a sharp, astringent flavor with a strain of nutmeg-like spiciness.” (Source: https://www.authorityhealthmag.com/cubeb-pepper)

c. OakWood Flavor (Material Code: 520598 T)

BOM Ali Level Report

aa Tian Pant an ta BL ot M3 BaP. IT

- PE TA OR -

- a -. 2-42: ae 7 note cere te

- Ro LE ay - -

- DHE wR - - - -

- wee ot

- 7 o <n oe

TT Le = 2 nang

we wo Sar - a

TO te 2 2 25 asn

30 ae od cole pete

Furaneol : “Furaneol is a natural compound with oxygen atoms in ketone, hydroxyl, and ether functional groups. It is associated primarily with the odor of strawberries, but it is also found in food crops as diverse as pineapple, tomato, and buckwheat” (Source: Furaneol - American Chemical Society (acs.org)

Anisyl acetate: “Anisyl acetate (4-methoxybenzyl acetate) is an acetate ester of anisyl alcohol. It is a naturally occurring flavor found in various fruits and types of vanilla. It is also used as a flavoring agent to produce a flavor profile described variously as sweet, smooth, fruity (cherry or plum) and vanilla or almond”

8. Berdasarkan bukti diatas, dapat diketahui bahwa komposisi barang hasil akhir berupa essence/liquid flavour tersebut memiliki kandungan buah- buahan. Sehingga, barang yang dikategorikan sebagai “Mixed Fruit” oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan SKEP Pembebasan Cukai.

PT Firmenich Indonesia

Dengan demikian sudah seharusnya barang-barang tersebut dapat mendapatkan fasilitas sesuai dengan SKEP Pembebasan Cukai.

9. bahwa Terbanding tidak melakukan klarifikasi dan penelitian secara komprehensif terhadap definisi “Mixed Fruit” dalam SKEP Pembebasan Cukai milik Pemohon Banding. Hal ini menyebabkan Terbanding tidak tepat dalam menetapkan dan mengenakan denda atas beberapa barang hasil akhir yang dianggap tidak termasuk dalam SKEP Pembebasan Cukai.

10. Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk tujuan efisiensi dan kedinamisan SKEP Pembebasan Cukai, Pemohon Banding mencantumkan istilah “Mixed Fruit” yang dapat mengakomodir perkembangan jenis produk yang akan diproduksi dimasa mendatang.

11. bahwa pada prinsipnya, BKC yaitu EA yang digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk memproduksi barang hasil akhir berupa essence/liquid flavour memiliki beragam jenis atau tipe flavour. Barang hasil akhir dari Pemohon Banding adalah barang yang sama, yaitu essence/liquid flavour yang bukan merupakan BKC. Sehingga, kami berpendapat bahwa perbedaan jenis atau tipe flavour dari barang hasil produksi merupakan perbedaan minor sehingga seharusnya tidak menggugurkan fasilitas pembebasan cukai atas EA tersebut sepanjang barang yang diproduksi adalah essence/liquid flavour.

A. Pelaksanaan Audit serta penetapan denda oleh Terbanding tidak sesuai

dengan ketentuan yang berlaku.

1. bahwa Terbanding di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat melakukan audit terhadap Pemohon Banding, kemudian mengenakan denda atas cukai sebesar Rp2.692.508.600 dalam STCK-1 Nomor S-27/KBC.0901/STCK-1/2024 tanggal 20 Mei 2024. Pengenaan denda tersebut dikarenakan adanya ketidaksesuaian penggunaan fasilitas pembebasan cukai atas EA yang digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk memproduksi barang hasil akhir di luar cakupan barang yang tercantum dalam SKEP Pembebasan Cukai.

PT Firmenich Indonesia

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 39 Tahun 2007 Pasal 9 ayat 3:

“Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya tidak mengenakan denda cukai dengan alasan kami tidak pernah melakukan pelanggaran ketentuan tentang pembebasan cukai. Bahwa kami menggunakan EA untuk memproduksi barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC sesuai dengan ketentuan dalam SKEP Pembebasan Cukai. Hal ini telah sejalan dengan UU Cukai Pasal 9 ayat 1, di mana perusahaan dapat menggunakan EA sebagai bahan baku untuk pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC. Sehingga, seharusnya tidak ada keraguan terhadap kesesuaian penggunaan EA oleh Pemohon Banding untuk memproduksi barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC.

3. bahwa perbedaan tipe flavour antara jenis barang yang tercantum dalam SKEP Pembebasan Cukai dengan barang hasil akhir yang diproduksi perusahaan seharusnya tidak dapat menjadi alasan bagi Terbanding untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas pembebasan cukai, yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan sanksi dua kali dari nilai cukai atas penggunaan EA tersebut. Hal ini dikarenakan EA yang digunakan untuk memproduksi barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC telah memenuhi prinsip pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam UU Cukai Pasal 9 ayat 1 huruf (a).

4. bahwa Terbanding tidak melakukan klarifikasi dan penelitian yang komprehensif terhadap definisi “Mixed Fruit”. Hal ini menyebabkan

PT Firmenich Indonesia

Terbanding tidak tepat dalam menetapkan dan mengenakan denda atas beberapa barang hasil akhir yang dianggap tidak termasuk dalam SKEP Pembebasan Cukai.

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa EA yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk memproduksi barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC oleh PT Firmenich Indonesia telah memenuhi ketentuan pembebasan cukai dan berhak mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta Pasal 31 ayat (2), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Terbanding tidak tepat menerapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, dalam menerbitkan Surat Tagihan Cukai.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan kami tersebut di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan memutuskan membatalkan Surat Tagihan Cukai Nomor S- 27/KBC.0901/STCK-1/2024 tanggal 20 Mei 2024, sehingga hasil penetapan sebagai berikut:

Dari yang semula:

PT Firmenich Indonesia

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Cukai 2. DendaRp 0 Rp 0Rp 0 Rp 2.692.508.600Rp 0 Rp 2.692.508.600
Jumlah Kekurangan/Kelebihan BayarRp 2.692.508.600

Menjadi:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Cukai 2. DendaRp 0 Rp 0Rp 0 Rp 0Nihil Nihil
Jumlah Kekurangan/Kelebihan BayarNihil

4. Bahwa apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00989/BC.06/SUB/2024 tanggal 16 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Berdasarkan Surat Tugas nomor ST-122/BC/WBC.09/2023 tanggal 02 November 2023, telah dilaksanakan Audit Cukai terhadap Pemohon Banding, dalam kapasitasnya sebagai Importir Produsen dan perusahaan penerima Fasilitas KITE Pengembalian dengan periode audit 01 November 2021 s.d. 31 Oktober 2023.

2. Berdasarkan pemeriksaan atas data audit, Terbanding menemukan terdapatketidaksesuaianpertanggungjawabanEtilAlkohol Pembebasan.

3. Dalam Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-13/WBC.09/KITE/2024 tanggal 03 Mei 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Importir Produsen, dan perusahaan penerima Fasilitas KITE Pengembalian dengan salah satu hasil audit sebagai berikut:

PT Firmenich Indonesia

Pemeriksaan Pemasukan dan Pengeluaran Etil Alkohol

Sasaran Pemeriksaan:Pemeriksaan pemasukan dan pengeluaran Etil Alkohol Pembebasan
Jenis Dokumen/Laporan:Skep Pemberian Fasilitas Pembebasan Etil Alkohol
Jumlah Dokumen/Laporan:5 (lima) Surat Keputusan
Jumlah Dokumen/Laporan YDaipnegr iksa:5 (lima) Surat Keputusan
Nilai Cukai:Rp. 8.240.000.000,00
Dokumen/Buku/Catatan/Lapo rPaenn guji:Dokumen CK-5, LACK-4, Bukti Penerimaan Barang (GRN), Bukti Pengeluaran Barang (GI), Laporan Produksi
Hasil Pengujian:Terdapat pemakaian Etil Alkohol untuk barang hasil akhir diluar Skep Pembebasan
Ketentuan Yang Dilanggar:Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007
Kesimpulan:Terdapat kekurangan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007
Kodifikasi Temuan:CUK-0009.1-0009.3-01
Uraian Terjadinya Te Pelanggaran mu:Ketidaksesuaian pertanggungjawaban Etil Alkohol Pembebasan
Kekurangan pembayaran Saann ksi Administrasi berupa Denda
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Denda:Rp. 2.692.508.600,00
Total:Rp. 2.692.508.600,00

4. Menindaklanjuti hal tersebut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor menerbitkan Surat Tagihan Cukai nomor S-27/KBC.0901/STCK- 1/2024 tanggal 20 Mei 2024 untuk menagih sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.692.508.600 (dua miliar enam ratus sembilan puluh dua juta lima ratus delapan ribu enam ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Cukai:Rp 0,00
Sanksi Administrasi Berupa Denda Administrasi:Rp 2.692.508.600,00
Total:Rp 2.692.508.600,00

5. bahwa terhadap penerbitan Surat Tagihan Cukai (STCK-1) nomor S- 27/KBC.0901/STCK-1/2024 tanggal 20 Mei 2024 Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Kepala KPPBC Tipe

PT Firmenich Indonesia

Madya Pabean A Bogor dengan Surat nomor 001/FI/CLG/VI/2024 tertanggal 14 Juni 2024.

6. bahwa berdasarkan Lembar Respons Pelayanan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, berkas keberatan diterima lengkap sesuai dengan Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A Ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dengan tanda terima permohonan keberatan nomor 08096/KBT.01/2024 tanggal 14 Juni 2024 kemudian diteruskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan.

7. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak seluruhnya permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-00021/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024.

8. bahwa atas penerbitan KEP-00021/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding melalui surat permohonan banding nomor 003/FI/CLG/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 dan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak

B. Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan:

• Pasal 1 angka 2

Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

• Pasal 1 Ayat 10

PT Firmenich Indonesia

Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.

• Pasal 3 Ayat (1)

Pengenaan Cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang tentang Kepabeanan.

• Pasal 3 Ayat (2)

Tanggung jawab cukai untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat Pengusaha Pajak atau Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor berada pada importir atau pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Kepabeanan.

• Pasal 3 Ayat (3)

Pemenuhan ketentuan dalam undang-undang ini dilakukan dengan menggunakan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai.

• Pasal 3A Ayat (2):

Dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut undang- undang ini.

• Pasal 3B:

Terhadap barang kena cukai berlaku seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini

• Pasal 4 Ayat (1) huruf c:

Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari : hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

• Pasal 9 Ayat (1)

Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai:

PT Firmenich Indonesia

a) yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;

b) untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

c) untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

d) untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;

e) yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;

f) yang dipergunakan untuk tujuan sosial;

g) yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat.

• Pasal 9 Ayat (3)

Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) atau Ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

• Pasal 41 Ayat (2)

Orang yang berkeberatan atas penetapan pejabat Bea dan Cukai dalam penegakan undang-undang ini, yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.

• Pasal 41 Ayat (3)

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 43A

PT Firmenich Indonesia

Orang yang berkeberatan atas keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dapat mengajukan banding dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

• Pasal 1 angka 8

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.04/2010 tentang tata cara pembebasan cukai sebagaimana telah dilakukan dua kali perubahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019.

• Pasal 1 angka 8:

Pengusaha Barang Hasil Akhir adalah orang yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk membuat Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai.

• Pasal 2 Ayat (1):

Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai.

• Pasal 2 Ayat (2):

PT Firmenich Indonesia

Termasuk dalam pengertian pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah pembuatan barang hasil akhir yang dilakukan melalui Proses Produksi Terpadu.

• Pasal 3 Ayat (1)

Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor.

• Pasal 3 Ayat (2)

Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari Pengusaha Barang Hasil Akhir.

• Pasal 3 Ayat (3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus

mencantumkan:

a. rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai; dan

b. rincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan diproduksi.

• Pasal 3 Ayat (5)

Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir untuk memperoleh Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-2.

• Pasal 30 huruf b

Sanksi berupa sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dikenakan terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir, pengguna pembebasan, atau setiap Orang, yang melanggar ketentuan mengenai Pembebasan

PT Firmenich Indonesia

Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam hal:

b. menyalahgunakan fasilitas Pembebasan Cukai dengan cara menggunakan etil alkohol yang mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk memproduksi barang hasil akhir yang tidak sesuai dengan barang hasil akhir yang telah ditetapkan.

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-547/BC.04/2021 tanggal 14 September 2021 tentang Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol Tahun 2021/2022 kepada PT. Sumber Kita Indah di Bekasi untuk Digunakan oleh Pemohon Banding;

5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-485/BC.04/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol Tahun 2022/2023 kepada PT. Sumber Kita Indah di Bekasi untuk Digunakan oleh Pemohon Banding di Bogor;

6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-593/BC.04/2021 tanggal 13 September 2021 tentang Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol Tahun 2021/2022 kepada PT. Indo Acidatama Tbk, di Surakarta untuk Digunakan oleh Pemohon Banding;

7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-20/BC.04/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-593/BC.04/2021 tentang Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol Tahun 2021/2022 kepada PT. Indo Acidatama Tbk, di Surakarta untuk Digunakan oleh Pemohon Banding;

8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-482/BC.04/2022 tanggal 21 September 2022 tentang Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol Tahun 2022/2023 kepada PT. Indo Acidatama Tbk, di Surakarta untuk Digunakan oleh Pemohon Banding.

C. Analisis

1. Pasal 39 Ayat (1) UU Cukai menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan audit cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur,

PT Firmenich Indonesia

dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9”.

2. Berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat nomor ST-122/BC/WBC.09/2023 tanggal 02 November 2023, telah dilaksanakan audit cukai terhadap PT. Firmenich Indonesia dalam kapasitasnya sebagai Importir Produsen dan perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian dengan periode audit 01 November 2021 s.d. 31 Oktober 2023.

3. Hasil pelaksanaan audit cukai tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-13/WBC.09/KITE/2024 tanggal 03 Mei 2024, dengan salah satu pemeriksaan berupa Pemeriksaan Importir sebagai Penerima Fasilitas Pembebasan Cukai (Etil Alkohol) dengan sasaran pemeriksaan pemasukan dan pengeluaran Etil Alkohol Pembebasan dengan temuan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban Etil Alkohol Pembebasan.

4. bahwa Fasilitas Pembebasan Cukai diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Cukai, dimana fasilitas tersebut dapat diberikan atas barang kena cukai:

a. yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;

b. untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

c. untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

d. untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;

e. yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;

f. yang dipergunakan untuk tujuan sosial;

g. yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat

5. bahwa Pemohon memerlukan Etil Alkohol (EA) dengan fasilitas pembebasan cukai dari PT. Indo Acidatama, Tbk. di Surakarta dan PT. Sumber Kita Indah di Bekasi untuk digunakan sebagai bahan baku atau

PT Firmenich Indonesia

bahan penolong dalam memproduksi barang hasil akhir berupa essence/liquid flavour (flavour lemon, orange, tabac, mixed fruit).

6. Terdapat 5 (lima) Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk digunakan oleh Pemohon Banding selama periode audit, dengan rincian sebagai berikut:

NoNomor SkepTanggal SkepAwal PeriodeAkhir PeriodeAsal EABarang Hasil Akhir
1KEP- 547/BC.04/202114-Sep-2101-Nov-2131-Oct-22PT. Sumber Kita Indahflavour lemon, orange, tabac, mixed fruit
2KEP- 485/BC.04/202222-Sep-2201-Nov-2231-Oct-23PT. Sumber Kita Indahflavour lemon, orange, tabac, mixed fruit
3KEP- 539/BC.04/202113-Sep-2101-Nov-2131-Oct-22PT. Indo Acidatamaflavour lemon, orange, tabac, mixed Fruit
4KEP- 20/BC.04/202214-Jan-2214-Jan-2231-Oct-22PT. Indo Acidatamaflavour lemon,
orange, tabac, mixed fruit
5KEP- 482/BC.04/202221-Sep-2201-Nov-2231-Oct-23PT. Indo Acidatamaflavour lemon, orange, tabac, mixed fruit

7. Bahwa dalam Pasal 3 Ayat (2), (3), dan (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai menyatakan:

2) “Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari pengusaha barang hasil akhir.

3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mencantumkan:

a. rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai; dan

PT Firmenich Indonesia

b. rincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan diproduksi.

5) Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir untuk memperoleh Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-2.”

8. Berdasarkan hal tersebut di atas, surat pemesanan Etil Alkohol dengan Fasilitas Pembebasan Cukai untuk pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai dan lampiran rencana penggunaan alkohol sulingan kepada PT. Indo Acidatama dan PT. Sumber Kita Indah, kategori barang yang diproduksi oleh Pemohon yaitu essence/liquid flavour (flavour lemon, orange, tabac, mixed fruit) sesuai yang tercantum pada Skep Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol.

9. Berdasarkan data COOISPI (Pemakaian etil alkohol pada SAP System) terdapat barang hasil akhir (description finish good) yang tidak sesuai dengan kategori dalam Skep Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol (flavour lemon, orange, tabac, mixed fruit).

10. bahwa dalam Laporan Hasil Audit (LHA) terdapat 93 Material Code yang tidak sesuai dengan kategori dalam Skep Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol (flavour lemon, orange, tabac, mixed fruit).

11. bahwa dengan demikian, terdapat pemakaian Etil Alkohol untuk barang hasil akhir di luar Skep Pembebasan.

PT Firmenich Indonesia

12. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, untuk periode audit 01 November 2021 s.d. 31 Oktober 2023, berdasarkan:

a. Keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-547/BC.04/2021 tanggal 14 September 2021;

b. Keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-485/BC.04/2022 tanggal 22 September 2022;

c. Keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-593/BC.04/2021 tanggal 13 September 2021;

d. Keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-20/BC.04/2022 tanggal 14 Januari 2022;

e. Keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-482/BC.04/2022 tanggal 21 September 2022

Dalam diktum Pertama dan Ketiga berbunyi sebagai berikut:

ـ diktum Pertama Ayat (2) disebutkan:

“Etil alkohol yang dibebaskan cukainya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya boleh digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai berupa essence/liquid flavour (flavour lemon, orange, tabac, mixed fruit).”

ـ diktum KETIGA disebutkan:

“Dalam hal PT. Indo Acidatama, Tbk. atau dan/atau PT. Firmenich Indonesia melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembebasan cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini dapat dicabut, dan kepada yang melanggar dapat dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

“Dalam hal PT. Sumber Kita Indah dan/atau PT. Firmenich Indonesia melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembebasan cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini

PT Firmenich Indonesia

dapat dicabut, dan kepada yang melanggar dapat dikenakan sanksi menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.”

13. bahwa Pembebasan Cukai Etil Alkohol dimaksud diberikan kepada PT. Indo Acidatama, Tbk. di Surakarta dan PT. Sumber Kita Indah di Bekasi untuk digunakan Pemohon Banding sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam memproduksi barang hasil akhir;

14. bahwa berdasarkan Skep Fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada angka 12 di atas, disebutkan bahwa barang hasil akhir yang diproduksi oleh Pemohon Banding adalah essence/liquid flavour (flavour lemon, orange, tabac, mixed fruit), barang hasil akhir tersebut sesuai dengan yang dicantumkan dalam Surat Permohonan Pembebasan Cukai Etil Alkohol yang diajukan:

Nur OLE eb eb.

P1 NIA Pa) Pe asa nan Pen an anang Pat han

Dea es kaan ata ag naa ena abad BSA ag Pari Sati

eye Blah Po na at mita Ket 4

hoes dea 11

Pimpinan PT. Sumber Kita Indah

Kawasan Industri MM 2100 Blok LL 2-5

Cibitung-Bekasi

NPPBKC 013705520-050900-81 20003950242

Pan ariana

Baar Hdd bar gan Pena are arr bbettosd neng bkan abies ber ah bs Ingat Kal

Pena 0 kana DE pee ge peered bedanya tania

PT. FIRMENICH INDONESIA

RENCANA PENGGUNAAN ALKOHOL SULINGAN

Bulan November 2021 s/d Oktober 2022

Tarte me emt KN BNN 9

TEE MAKALAN BENCANA TINA JUPBALAS os. PEMAKAIAN

ALTAR PRODUK YANG, PRD URS ' ALKOH OL ‘ PROOUMST Sle Oru ‘ ALKOHQ! : ALROHOL

AN Te Un 1 KGL kor dare | RGS

pa fa tt PEN EA HENNA TN . " 1 , 1 | — 1 7 . fy . :

hoo , med he, h , mata we Kota ,

Pe ga “3 : hoe foie Lae “

~ 3 375.0 .

PT Firmenich Indonesia

Tn KN

1 *t ‘ ' . . | | SN

Sa Ra Ta aa, usg ta yaa fe -

2,200.0 .

Pout bap ab oy, we io mt hoo my .

ba hed Pan Ng a wont Pei peor H

7.4000

ga Pong Degan ty ho Pa a 1 aa ° tout

, pln Po mana . Peg or bat . pa 1 :

2,700.0,

Pet wept Ube bet ' oid age B0 .

PE has Papa ata - tu 3b, Woe 1

. me . Meets ta : eye BOF Ya ne

repr Layer ba a Nan g ' la ar ryt 1. Qu Tota 1

. | 2.825.0

ete bh Pa ce It tye ere fod ps :

Nomor : 03/1X/2022/SLVN

Perihal : Penggunaan 2 Suplier untuk Etil Alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai

untuk pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai

Kepada Yth :

Mentri Keuangan RI

cg Direktur Jendral Bea dan Cukai

Up. Direktur Cukai

Di Jakarta

Melalui

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai

Tipe Madya Pabean

Di Bogor

Dengan hormat,

Kami mengajukan pemesanan Etil Alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai untuk pembuatan

Barang Hasil Akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai untuk rencana pemakaian bulan

November 2022 — Oktober 2023 yaitu dengan menggunakan 2 suplier sebagai berikut :

PT Firmenich Indonesia

PT. FIRMENICH INDONESIA

RENCANA PENGGUNAAN ALKOHOL SULINGAN

Bulan November 2022 s/d Oktober 2023

Neate Ma et ata Sone

SO PEMAKAIAN RENCANA JUMLAH JUMLAH % PEMAKAIAN

BULAN PRODUK YANG DIPRODUKS! ALKOHOL PRODUKSI ALKOHOL ALKOHOL — ALKOHOL

GO| | IKG) AKG LITER} ALTAKGI

Son oe phil aan Bana HI . prey . L “ ban ves ‘ "

Poort nat asa vba ye “ : : 2h ‘ uw vot

. a na shia me wld . a wha 1 + ni Jor

. | | 3.487,50

Do e.r000

Pata Bae an nda 3 Ea asri a anne : Sb bata

Pb ngk Li dear tbe | a " 7 Lol | ve 7 .

Tn | | ¥.780,0

. PPL GL Hebat pe hi “a | ye La

Mara rie dea Bagan bated i ul . Ma Unta ue

Cd feb dys te pt in : ran, Sort LA

82750

— 6a500

beech pangan Paku bang . Bh mua Hanan wa

Pase Dapat ea Laba Na > ime “ oo 7 aa

5.590,0

: . base refit Re .aur iat an u | AN | te ai J

15. Dengan demikian, bahwa barang hasil akhir yang diproduksi oleh Pemohon Banding berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan adalah essence/liquid flavour (flavour lemon, orange, tabac, mixed fruit).

16. Berdasarkan Pasal 30 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019;

“Sanksi berupa sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun

PT Firmenich Indonesia

1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007, dikenakan terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir, pengguna pembebasan, atau setiap orang, yang melanggar ketentuan mengenai Pembebasan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam hal:

b. menyalahgunakan fasilitas Pembebasan Cukai dengan cara menggunakan etil alkohol yang mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk memproduksi barang hasil akhir yang tidak sesuai dengan barang hasil akhir yang telah ditetapkan.”

17. Berdasarkan pasal 9 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (1) Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai:

a. yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;

(2) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada Ayat

(1) atau Ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

18. Dari uraian diatas, telah terbukti dan tidak terbantahkan, terdapat penyalahgunaan fasilitas Pembebasan Cukai dengan cara menggunakan etil alkohol yang mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk memproduksi barang hasil akhir yang tidak sesuai dengan barang hasil akhir yang telah ditetapkan sehingga memperjelas fakta Pemohon telah melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai.

PT Firmenich Indonesia

19. Di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

20. Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-00021/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.

D. Simpulan

1. Bahwa pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, untuk periode audit 01 November 2021 s.d. 31 Oktober 2023, berdasarkan:

a. Keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-547/BC.04/2021 tanggal 14 September 2021;

b. Keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-485/BC.04/2022 tanggal 22 September 2022;

c. Keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-593/BC.04/2021 tanggal 13 September 2021;

d. Keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-20/BC.04/2022 tanggal 14 Januari 2022;

e. Keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-482/BC.04/2022 tanggal 21 September 2022;

2. bahwa Pembebasan Cukai Etil Alkohol dimaksud diberikan kepada PT. Indo Acidatama, Tbk. di Surakarta dan PT. Sumber Kita Indah di Bekasi untuk digunakan Pemohon Keberatan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam memproduksi barang hasil akhir;

3. bahwa berdasarkan SKEP Fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, disebutkan bahwa barang hasil akhir yang diproduksi oleh Pemohon Keberatan adalah essence/liquid flavour (flavour lemon, orange, tabac, mixed fruit), barang hasil akhir tersebut sesuai dengan yang dicantumkan dalam Surat Permohonan Pembebasan Cukai Etil Alkohol yang diajukan.

PT Firmenich Indonesia

4. bahwa berdasarkan hasil audit sebagaimana tertuang dalam LHA nomor LHA-13/WBC.09/KITE/2024 tanggal 03 Mei 2024, terdapat 93 (sembilan puluh tiga) Material Code barang hasil akhir yang tidak sesuai dengan barang hasil akhir sebagaimana ditetapkan dalam Skep Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol.

5. bahwa berdasarkan hal tersebut, Etil Alkohol yang mendapatkan Fasilitas Pembebasan Cukai, nyata-nyata digunakan Pemohon Keberatan untuk memproduksi barang hasil akhir diluar yang telah ditetapkan dalam Skep Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol.

6. Perbuatan Pemohon tersebut telah memenuhi unsur Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Cukai untuk ditagih sanksi administrasi berupa denda.

7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi, penerbitan Surat Tagihan Cukai nomor S- 27/KBC.0901/STCK-1/2024 tanggal 20 Mei 2024 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

E. Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

ـ Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan ـ MenguatkanPenetapanTerbandingnomorKEP-

00021/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aequo et bono. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008316.20.2024/PAN/2025 tanggal 14 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang

PT Firmenich Indonesia

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00021/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024;

Bukti P-2 Surat Tagihan Cukai (STCK-1) Nomor S-27/KBC.0901/STCK-

1/2024 tanggal 20 Mei 2024;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 001/FI/CLG/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024; Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor

520240500002977 NTPN 9C1337I53KA6EK51 tanggal bayar 13 Juni 2024 sebesar Rp.2.692.508.600,00;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Sirkuler Pemegang Saham nomor 04 tanggal 08

Juli 2020 Notaris Hasnah, S.H. berkedudukan di Jakarta dilengkapi Lembar Pengesahan oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Laporan Hasil Audit nomor LHA-13/WBC.09/KITE/2024 tanggal 03

Mei 2024;

Bukti P-7 KEP-547/BC.04/2021 tanggal 14-Sep-2021, KEP-485/BC.04/2022

tanggal 22-Sep-2022, KEP-539/BC.04/2021 tanggal 13-Sep-2021, KEP-20/BC.04/2022tanggal14-Jan-2022danKEP- 482/BC.04/2022 tanggal 21-Sep-2022;

Bukti P-8 Penjelasan Tertulis nomor S-0186/BC.06/Pa.BC.2/2025 tanggal 21

Februari 2025;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan tanpa nomor tanggal 9

Februari 2025;

Bukti P-10 Tanggapan atas Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Maret

2025;

Bukti P-11 LACK Periode Agustus 2023;

Bukti P-12 Sample of Bill Material-Kategori Mixed Fruit;

Bukti P-13 Closing Statement tanpa nomor tanggal 25 April 2025;

PT Firmenich Indonesia

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-2. LHA;

Bukti T-3. KKA;

Bukti T-4. SuratPenyampaianBerkasSengketaNomorS-

0034/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Bukti T-5. SuratPenyampaianBerkasSengketaNomorS-

0035/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Bukti T-6. Surat No 01/IX/2022/SLVN tanggal 5 September 2022 tentang

Pemesanan Etil Alkohol dengan Fasilitas Pembebasan Cukai untuk Pembuatan Barang Hasil Yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai;

Bukti T-7. Rencana Penggunaan Alkohol Sulingan;

Bukti T-8. Closing Statement S-0363/BC.06/Pa.BC.2/2025 tanggal 25 April

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00021/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Surat Tagihan Cukai (STCK-1) Nomor S-27/KBC.0901/STCK-1/2024 tanggal 20 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

PT Firmenich Indonesia

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/FI/CLG/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Fasilitas Pembebasan Cukai atas Etil AlkoholSanksi administrasi berupa denda Rp0,00Sanksi administrasi berupa denda Rp2.692.50 8.600,00Terdapat kekurangan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran cukai dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.692.508.600,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00021/BC/BC.06/KBT/2024, tanggal 02 Agustus 2024, Terbanding menetapkan sanksi administrasi berupa denda, dengan pertimbangan bahwa

PT Firmenich Indonesia

berdasarkan temuan audit, terbukti Etil Alkohol (EA) digunakan dalam pembuatan produk jadi di luar dari yang telah ditentukan pada Surat Keputusan Pembebasan Cukai (SKEP) yang berlaku, sehingga Pemohon Banding harus membayar denda sebesar Rp2.692.508.600,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh dua juta lima ratus delapan ribu enam ratus rupiah);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Nomor KEP-00021/BC/BC.06/KBT/2024, tanggal 02 Agustus 2024, dengan alasan bahwa PT Firmenich Indonesia berpendapat penggunaan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Etil Alkohol (EA) dalam kegiatan operasionalnya telah sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Cukai, yakni digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC berupa essence atau liquid flavour. Perusahaan keberatan atas pengenaan sanksi denda administrasi karena Terbanding dinilai tidak melakukan klarifikasi dan penelitian yang komprehensif terkait definisi "Mixed Fruit" pada komposisi Bill of Material (BOM), sehingga keliru menyimpulkan bahwa barang hasil akhir perusahaan berada di luar cakupan SKEP. Pemohon Banding menegaskan bahwa pengenaan denda sebesar Rp2.692.508.600,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat perbedaan minor pada tipe flavour tidak seharusnya menggugurkan fasilitas pembebasan cukai.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan sanksi administrasi berupa denda cukai.

bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak berdasarkan pada alat bukti yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

PT Firmenich Indonesia

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor KEP-00021/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 (Keputusan Keberatan Terbanding), Laporan Hasil Audit Nomor LHA-13/WBC.09/KITE/2024 tanggal 3 Mei 2024, 5 (lima) SKEP Pembebasan Cukai (KEP-539/BC.04/2021, KEP-547/BC.04/2021, KEP- 20/BC.04/2022, KEP-482/BC.04/2022, dan KEP-485/BC.04/2022), data COOISPI dari SAP System, tangkapan layar Bill of Material (BOM), serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan

diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, diketahui

a. Berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan (sample bukti tangkapan layar dari sistem atas BOM dari produk yang menjadi sengketa), diketahui bahwa komposisi barang hasil akhir berupa essence/liquid flavour tersebut memiliki kandungan buah-buahan. Sehingga barang yang dikategorikan sebagai "Mixed Fruit" oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan SKEP Pembebasan Cukai. Dengan demikian sudah seharusnya barang-barang tersebut dapat mendapatkan fasilitas sesuai dengan SKEP Pembebasan Cukai;

PT Firmenich Indonesia

b. Bahwa untuk tujuan efisiensi dan kedinamisanSKEP Pembebasan Cukai, Pemohon Banding mencantumkan istilah "Mixed Fruit" yang dimaksudkan untuk mengakomodir perkembangan jenis produk yang akan diproduksi di masa mendatang. Pada prinsipnya, BKC yaitu EA yang digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk memproduksi barang hasil akhir berupa essence/liquid flavour memiliki beragam jenis atau tipe flavour. Barang hasil akhir dari PT Firmenich Indonesia adalah barang yang sama, yaitu essence/liquid flavour yang bukan merupakan BKC, sehingga perbedaan jenis atau tipe flavour merupakan perbedaan minor yang tidak seharusnya menggugurkan fasilitas pembebasan cukai;

c. Bahwa perbedaan tipe flavour antara jenis barang yang tercantum dalam SKEP Pembebasan Cukai dengan barang hasil akhir yang diproduksi tidak dapat menjadi alasan bagi Terbanding untuk menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan fasilitas pembebasan cukai, karena EA yang digunakan untuk memproduksi barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC telah memenuhi prinsip pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam UU Cukai Pasal 9 ayat (1) huruf a;

d. Bahwa Terbanding dalam Kertas Kerja Audit (KKA) sendiri tidak membatalkan fasilitas pembebasan cukai atas sejumlah produk dengan nama di luar SKEP Pembebasan (seperti Elderflower Flavor, Ginger Extract, Vanilla Flavor) dengan mengkategorikannya ke dalam "Mixed Fruit", yang berarti Terbanding de facto telah mengakui dan menerapkan pendekatan kategorisasi berbasis kandungan, sehingga seharusnya hal yang sama juga diterapkan secara konsisten terhadap 93 Material Code yang disengketakan

e. Bahwa pada audit cukai sebelumnya berdasarkan LHA-140/BC.092/IP/2017 tanggal 8 Juni 2017, Terbanding menyimpulkan bahwa pemasukan EA telah sesuai dengan kuota dan masa berlaku SKEP Pembebasan tanpa ada temuan pelanggaran atas pengkategorian barang hasil akhir, sehingga seharusnya Terbanding memberikan rekomendasi perbaikan terlebih dahulu sebelum mengenakan sanksi apabila memang terdapat potensi permasalahan kategorisasi;

bahwa berdasarkan pengakuanTerbanding, diketahui

PT Firmenich Indonesia

a. Bahwa dalam periode audit 1 November 2021 sampai dengan 31 Oktober 2023, Pemohon Banding telah memperoleh fasilitas pembebasan cukai atas Etil Alkohol (EA) berdasarkan 5 (lima) SKEP Menteri Keuangan, yaitu: KEP- 539/BC.04/2021 tanggal 13 September 2021, KEP-547/BC.04/2021 tanggal 14 September 2021, KEP-20/BC.04/2022 tanggal 14 Januari 2022, KEP- 482/BC.04/2022 tanggal 21 September 2022, dan KEP-485/BC.04/2022 tanggal 22 September 2022;

b. Bahwa dalam setiap SKEP yang diterbitkan, pada Diktum PERTAMA Ayat

(2) secara tegas dinyatakan:

"Etil alkohol yang dibebaskan cukainya hanya boleh digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai berupa essence/liquid flavour (flavour lemon, orange, tabac, Mixed Fruit)";

c. Bahwa dalam praktik pelaksanaan produksinya, Pemohon Banding menggunakan EA yang mendapat fasilitas pembebasan cukai untuk memproduksi barang hasil akhir dalam jumlah varian yang melampaui 4 (empat) kategori yang ditetapkan dalam SKEP, antara lain: Mango Flavor, Grape Flavor, Coconut Water Flavor, Passion Fruit Flavor, Blueberry Flavor, Raspberry Flavor, Citrus Flavor, Peach Flavor, Whiskey Flavor, Cognac Oil, Tequila Blanco Type Flavor, Chili Extract, Cookies Flavor, Alcohol Bitter Key Flavor, Cola Flavor, dan varian lainnya;

d. Bahwa berdasarkan penelusuran data COOISPI pada SAP System oleh Tim Audit DJBC, ditemukan terdapat 93 (sembilan puluh tiga) Material Code barang hasil akhir yang produksinya menggunakan EA bebas cukai, namun nama produk-produk tersebut tidak tercantum dan tidak sesuai dengan 4 (empat) kategori yang ditetapkan dalam SKEP;

e. Bahwa atas temuan tersebut, Terbanding menerbitkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-13/WBC.09/KITE/2024 tanggal 3 Mei 2024 sebagai dasar penerbitan Surat Tagihan Cukai senilai Rp2.692.508.600,00;

f. Bahwa dalam SAP System Pemohon Banding sendiri terdapat satu produk yang secara harfiah bernama "Mixed Fruit Flavor" yang diperlakukan

PT Firmenich Indonesia

sebagai nama produk tersendiri, bukan sebagai kategori pengelompokan dalam sistem manajemen produksi Pemohon Banding;

g Bahwa Terbanding dalam Kertas Kerja Audit (KKA) mengkategorikan

beberapa produk yang tidak bernama eksplisit dalam SKEP (seperti Elderflower Flavor, Ginger Extract, Vanilla Flavor) ke dalam "Mixed Fruit", yang menunjukkan adanya inkonsistensi penerapan kriteria kategorisasi oleh Pemohon Banding;

Bahwa sanksi denda yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp2.692.508.600,00 merupakan besaran minimum (2 kali nilai cukai) berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Cukai yang berlaku.

Bahwa berdasarkan Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (UU Cukai) dinyatakan;

Pasal 9

(1) Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai:

a yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam

pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;

(3) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, dinyatakan;

Pasal 2

(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai.

PT Firmenich Indonesia

Pasal 3

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:

a. rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai; dan

b. rincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan diproduksi

Bahwa Pemohon Banding mendapatkan pembebasan cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, sesuai Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (SKEP), untuk periode audit 01 November 2021 s.d. 31 Oktober 2023, yaitu:

a. Keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-547/BC.04/2021 tanggal 14 September 2021;

b. Keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-485/BC.04/2022 tanggal 22 September 2022;

c. Keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-539/BC.04/2021 tanggal 13 September 2021;

d. Keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-20/BC.04/2022 tanggal 14 Januari 2022;

e. Keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-482/BC.04/2022 tanggal 21 September 2022

Dalam diktum PERTAMA dan KETIGA SKEP berbunyi sebagai berikut:

• diktum PERTAMA Ayat (2) disebutkan:

“Etil alkohol yang dibebaskan cukainya sebagaimana dimaksud pada Ayat

(1) hanya boleh digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai berupa essence/liquid flavour (flavour lemon, orange, tabac, Mixed Fruit).”

• diktum KETIGA disebutkan:

PT Firmenich Indonesia

“Dalam hal PT. Indo Acidatama, Tbk. dan/atau PT. Firmenich Indonesia melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembebasan cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini dapat dicabut, dan kepada yang melanggar dapat dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

• “Dalam hal PT. Sumber Kita Indah dan/atau PT. Firmenich Indonesia melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembebasan cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini dapat dicabut, dan kepada yang melanggar dapat dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

bahwa pokok permasalahan utama dalam sengketa ini terletak pada interpretasi frasa "Mixed Fruit" sebagaimana tercantum dalam Diktum SKEP. Mengacu pada prinsip hukum *lex scripta* dan *lex stricta*, Majelis Hakim berpendirian bahwa interpretasi suatu ketentuan perundang-undangan harus didasarkan pada makna harfiah dari teks yang dinyatakan secara eksplisit. Diktum SKEP secara spesifik mencantumkan empat (4) jenis, yaitu "flavour lemon, orange, tabac, dan Mixed Fruit". Secara gramatikal, hal ini mengindikasikan bahwa keempat penyebutan tersebut memiliki kedudukan yang setara sebagai jenis-jenis produk yang diizinkan, bukan sebagai kategori yang memiliki sub-kategori. Apabila Pemohon Banding memiliki niat untuk mengklasifikasikan "Mixed Fruit" sebagai kategori yang bersifat umum atau terbuka, secara teknis yuridis seharusnya disertakan klausul yang bersifat terbuka, misalnya "dan produk perisa (flavour) lainnya yang mengandung unsur buah". Ketidakadaan klausul semacam itu semakin memperkuat interpretasi bahwa "Mixed Fruit" merupakan nama produk yang spesifik;

bahwa Majelis Hakim turut mempertimbangkan bahwa tujuan substantif dari ketentuan pembebasan cukai EA adalah untuk mendorong industri menggunakan EA sebagai bahan baku untuk memproduksi barang bukan kena cukai. Tidak terbantahkan bahwa seluruh produk yang diproduksi Pemohon Banding merupakan essence/liquid flavour yang bukan BKC, sehingga tujuan substantif pada dasarnya terpenuhi. Meskipun demikian, SKEP yang telah mendapat persetujuan resmi bersifat mengikat sebagai administrative act yang

PT Firmenich Indonesia

sah. Pemohon Banding sendiri yang mengusulkan 4 (empat) kategori dalam permohonannya dan karenanya terikat oleh rumusan tersebut. Apabila terdapat perkembangan produk yang melampaui kategori yang ditetapkan, jalan hukum yang tepat adalah mengajukan permohonan revisi SKEP, bukan memperluas penafsiran secara sepihak;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka penggunaan barang kena cukai oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan yang ditetapkan pada SKEP yang sudah diberikan dan penggunakan barang kena cukai tidak sesuai dengan yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuagan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, sehingga harus dikenakan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 9 ayat (3) UU Cukai;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan

Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jenis SengketaMenurutPendapat Hakim
Pemohon BandingTerbanding
DendaRp0 (nihil)Rp2.692.508.600Rp2.692.508.600

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

PT Firmenich Indonesia

Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keberatan Nomor KEP-00021/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 sehingga tagihan cukai dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.692.508.600;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Firmenich Indonesia

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00021/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Tagihan Cukai (STCK-1) Nomor S-27/KBC.0901/STCK-1/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama PT. Firmenich Indonesia, NPWP: 01.070.830.3-052.000, beralamat di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi Km.9, Cileungsi, Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16820.

2. Menetapkan cukai dan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 9 ayat (3) UU Cukai.

3. Menyatakan tagihan cukai dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.692.508.600,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh dua juta lima ratus delapan ribu enam ratus rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 April 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

PT Firmenich Indonesia

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Firmenich Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.