P U T U S A N
Nomor PUT-008316.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00021/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Surat Tagihan Cukai (STCK-1) Nomor S-27/KBC.0901/STCK- 1/2024 tanggal 20 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008316.20/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. FIRMENICH INDONESIA, NPWP: 01.070.830.3-052.000, beralamat di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi Km.9, Cileungsi, Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16820, yang diwakili oleh Paulus Jimmy Purwanto jabatan Direktur; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
1. Nama: Dealita Tiara Oktaviani,
Izin Kuasa Hukum: KEP-028/PP/IKH/2025 tanggal 08 Januari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/FI/CLG/I/2025 tanggal 17 Januari 2025,
2. Nama: Budi Herdiyanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/FI/CLG/I/2025 tanggal 17 Januari 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Tito Hermawan G/197710271999031003,