Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman
PUT-008322.12/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
PT Anugrah Bungo Lestari · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008322.12/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan 23 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Anugrah Bungo Lestari mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Januari s.d. Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Januari s.d. Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 17 · Pasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 1 · Pasal 13A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78 · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008322.12/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Anugrah Bungo Lestari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor: 00002/203/19/332/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 27 Juli 2023
- Tanggal Pengucapan
- 23 April 2026