P U T U S A N
Nomor PUT-008322.12/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor: 00002/203/19/332/21 tanggal 28 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008322.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANUGRAH BUNGO LESTARI, NPWP 02.294.091.0-332.000,
beralamat di Jl Lintas Sumatera Km. 23 Arah Bungo Banko, Pelapat, Kab. Bungo, Jambi 37262, dalam hal ini diwakili oleh Johanes Candra, jabatan: Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Henny
Jabatan: Kuasa Hukum
Nomor IKH : KEP-1235/PP/IKH/2021
2. Nama: Ranti Fauziah
Jabatan: Kuasa Hukum
Nomor IKH : KEP-894/PP/IKH/2022
3. Nama: Muh Fahri Maulana
Jabatan: Kuasa Hukum
Nomor IKH : KEP-512/PP/IKH/2022
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 129/ABL/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022, 130/ABL/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022, dan 131/ABL/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;