Putusan Pengadilan Pajak, 14 halaman
PUT-008326.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
PT Sayap Mas Utama, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008326.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 18 Mei 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Sayap Mas Utama mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- PMK 51/PMK.04/2017Pasal 16
- UU KepabeananPasal 95
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008326.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sayap Mas Utama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 018441/KPU.1/SPTNP/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 4 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 18 Mei 2026