Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 14 halaman

PUT-008326.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Sayap Mas Utama, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-008326.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01639/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 018441/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 April 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 008326.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAYAP MAS UTAMA, NPWP 01.304.651.1-092.000, beralamat di Jalan Tipar Cakung Kavling F 5-7, Kawasan Perluasan Utara PT JIEP, RT 01 RW 09, Cakung Barat, Cakung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13910, yang diwakili oleh Edwin Katuari, jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Konesti,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Andre,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Riyan Andriyanto,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Adie Santoso,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-110/BC/KPU.1/2026 tanggal 15 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1395/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SMU- IMP/IX/2025-01639 tanggal 09 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT Sayap Mas Utama

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 018441/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. Denda Administrasi 3. PPH Impor 4. PPN Impor0 0 418.353.000 1.840.753.2000 5.000.000 430.657.500 1.894.893.0000 5.000.000 12.304.500 54.139.800
Jumlah Kekurangan Pembayaran71.444.300

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 20 Mei 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-01639/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp71.444.300,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SMU-IMP/IX/2025-01639 tanggal 09 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 (via pos tanggal 11 September 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SMU-IMP/IX/2025-01639 tanggal 09 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Alasan Banding bahwa penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yangdilakukanolehTerbandingdalamSPTNPNomor 018441/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 April 2025;

PT Sayap Mas Utama

bahwa adapun dasar perhitungan akhir pemeriksa/pengkaji keberatan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-01639/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 adalah sebagai berikut:

, vo | | , Dat | os Hn

NN | ya ya Po Eg se Es 7. ay bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Koreksi Terbanding dengan alasan dan bukti sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-01639/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025, bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimanatelahdiubahdenganPMKNomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

PT Sayap Mas Utama

2) bahwa data/bukti yang diserahkan Pemohon menunjukan terdapat inkonsistensi data serta tidak cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

3) bahwa berdasarkan seluruh uraian, serta mengingat hasil penelitian data/bukti yang diserahkan Pemohon menunjukan terdapat inkonsistensi data serta tidak cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon, maka Terbanding berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding dalam SPTNP Nomor 018441/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 170832 tanggal 21 Maret 2025 ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara Fleksibel sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD1,050,000.00;

bahwa tanggapan Pemohon Banding atas penelitian terhadap tanggapan terbanding pada KEP-01639/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding sudah mengajukan dokumen keberatan atas SPTNP Nomor 018441/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 April 2025 dengan Nomor pengajuan 7117/SPK/V/2025 pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Tanda Terima Nomor 02918/KBT.01/2025 tanggal 20 Mei 2025;

b) bahwa Pemohon Banding menerima email dari pihak keberatan.bcpriok@suctoms.go.id pada tanggal 22 Mei 2025 atas PermintaanDatadan/atauInformasiatasSPTNP- 018441/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 April 2025;

PT Sayap Mas Utama

c) bahwa berdasarkan permintaan data tambahan pada Surat Nomor S-892/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 21 Mei 2025, Pemohon Banding sudah menyerahkan permintaan tambahan dokumen pada tanggal 26 Juni 2025 dengan detail dokumen sebagai berikut:

a. Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan terbatas PT Sayap Mas Utama Nomor 248;

b. Surat Permohonan Keberatan Atas Penetapan Nilai Pabean Nomor 7117/SPK/V/2025;

c. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN A11422B19CPKQF3F;

d. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 018441/KPU.1/SPTNP/2025;

e. Dokumen Invoice dengan Nomor 3000000424;

f. Dokumen Packing List dengan Nomor 3000000424;

g. Dokumen Bill of Lading dengan Nomor ANAQPL420002;

h. Dokumen Purchase Order Nomor 4530007117;

i. Dokumen Sales and Purchase Contract Nomor WINGS-241219;

j. Product Specification Soda Ash Dense;

k. Bukti pembayaran ke Tata Chemicals (Soda Ash) Partners LLC;

l. Rekening Korean Bank MAS atas Transaksi keluar pembayaran;

m. Pencatatan jurnal hutang dan Pencatatan jurnal pembayaran Vendor Tata Chemicals (Soda Ash) Partners LLC;

n. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor 170831, dan tanggal pendaftaran 21 Maret 2025;

o. Billing DJBC Nomor : 640250301396538;

p. Bukti Penerimaan Negara atas Billing 640250301396538 dengan NTPN: D5AA337EP791NDHQ;

q. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);

r. Certificate of Origin;

s. Certificate of Insurance;

t. Dokumen tagihan Premi Asuransi pengangkutan Barang;

u. Pencatatan jurnal hutang dan Pencatatan jurnal pembayaran tagihan Asuransi;

v. Bukti bayar Asuransi;

PT Sayap Mas Utama

d) bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen Purchase Order yang dibuat berdasarkan persetujuan Sales and Purchase Contract WINGS-241219 tanggal 16 Januari 2025 dengan Nomor 4530007117 sebagai bukti permintaan pembelian barang dari Pemohon Banding ke Tata Chemicals (Soda Ash) Partners Llc dengan keterangan pembelian Nama barang Soda Ash Dense, Kuantiti 5000MT, harga satuan USD204.-/MT dan total nilai barang CFR USD1,020,000.00 sesuai dengan sales contract;

e) Pemohon banding melampirkan bukti transaksi pembayaran TP1288136 dengan nilai USD 1,020,000.00, beserta dokumen MT103 sebagai bukti transaksi pembayaran. Nilai transaksi pembayaran sudah sesuai dan benar adanya dengan nilai pada Sales and Purchase Contract Nomor WINGS-241219, Purchase Order Nomor 4530007117, dan Invoice dengan Nomor 3000000424;

f) bahwa asuransi yang Pemohon Banding gunakan merupakan asuransi dalam negeri yang dimana berdasarkan peraturan 144/PMK.04/2022 Pasal 9 ayat 3 berbunyi:

"Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol)."

Sehingga nilai asuransi pada dokumen PIB tercantum 0,00. Pemohon Banding lampirkan Tagihan Invoice dan Bukti penerimaan pembayaran pihak asuransi;

g) bahwa Pemohon Banding lampirkan perbaikan data pada dokumen invoice yang diberikan pihak supplier;

Kesimpulan:

bahwa berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka Dengan demikian kewajiban kepabeanan terkait dengan importasi Pemohon Banding telah sesuai sebagaimana tercantum dalam PIB dengan Nomor Pendaftaran 934086 tanggal 11 September 2024, dan untuk

PT Sayap Mas Utama

selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia untuk Membatalkan Koreksi Terbanding, dengan jumlah kekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPH Pasal 22 yang masih harus dibayar menjadi nihil;

bahwa demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding buat agar demi tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 008326.19.2025/PAN/2025 tanggal 25 September 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01639/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

018441/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 April 2025;

Bukti P-3. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 640250401537135 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN A11422B19CPKQF3F tanggal bayar 15 Mei 2025 sebesar Rp71.444.300,00;

PT Sayap Mas Utama

Bukti P-5. Dokumen Pelengkap Pabean: Commercial Invoice Nomor

3000000424 tanggal 06 Februari 2025;

Bukti P-6. Dokumen Pendukung: Sales and Purchase Contract Nomor

WINGS-241219 tanggal 19 Desember 2024, Purchase Order Nomor 4530007117 tanggal 16 Januari 2025, Bukti Transaksi berupa Slip Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Nomor TP1388136, Surat Nomor 034382/B/JAE08/HD/JKT/06/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Tagihan Premi Asuransi Pengangkutan Barang, Bukti Bayar ke Pihak Asuransi, Debit Note Nomor 21911481 tanggal 10 Juni 2025, dan Dokumen MT103 sebagai Bukti Transaksi Pembayaran;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

017629/KPU.1/2025 tanggal 14 April 2025;

Bukti T-2. PIB Pembanding (PIB Nomor 024056 tanggal 20 Februari 2025);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01639/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sayap Mas Utama Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh PejabatBeadanCukaidalamSPTNPNomorSPTNP- 018441/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

PT Sayap Mas Utama

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/SMU-IMP/IX/2025-01639 tanggal 09 September 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/SMU-IMP/IX/2025-01639 tanggal 09 September 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 (via pos tanggal 11 September 2025), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2025, sehingga dari tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 11 September 2025 adalah 57 hari. Dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor 001/SMU-IMP/IX/2025-01639 tanggal 09 September 2025, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/SMU-IMP/IX/2025-01639 tanggal 09 September 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/SMU-IMP/IX/2025-01639 tanggal 09 September 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Sayap Mas Utama

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp71.444.300,00;

bahwa sampai dengan persidangan terakhir, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan telah memenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa Surat Banding Nomor 001/SMU-IMP/IX/2025-01639 tanggal 09 September 2025, ditandatangani oleh Edwin Katuari jabatan Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan Edwin Katuari jabatan Direktur, menandatangani Surat Banding Nomor 001/SMU- IMP/IX/2025-01639 tanggal 09 September 2025 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 001/SMU-IMP/IX/2025-01639 tanggal 09 September 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

PT Sayap Mas Utama

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Sayap Mas Utama

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01639/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 018441/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 April 2025 atas nama PT Sayap Mas Utama, NPWP 01.304.651.1-092.000, beralamat di Jalan Tipar Cakung Kavling F 5-7, Kawasan Perluasan Utara PT JIEP, RT 01 RW 09, Cakung Barat, Cakung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13910, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Sayap Mas Utama

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Sayap Mas Utama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.