P U T U S A N
Nomor PUT-008326.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01639/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 018441/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 April 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 008326.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAYAP MAS UTAMA, NPWP 01.304.651.1-092.000, beralamat di Jalan Tipar Cakung Kavling F 5-7, Kawasan Perluasan Utara PT JIEP, RT 01 RW 09, Cakung Barat, Cakung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13910, yang diwakili oleh Edwin Katuari, jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Jliteng Wibowo,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama: Ikbal,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,
3. Nama: Mufti Widadi,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama: Krisna Julianto,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,