Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman
PUT-008489.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2025
PT United Tractors Semen Gresik, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008489.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 15 Juni 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT United Tractors Semen Gresik mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 23 ayat (1a)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008489.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT United Tractors Semen Gresik
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00030/406/20/051/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 26 Maret 2024
- Tanggal Pengucapan
- 15 Juni 2026