Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-008489.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

PT United Tractors Semen Gresik, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-008489.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00030/406/20/051/22 tanggal 28 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008489.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNITED TRACTORS SEMEN GRESIK, NPWP 01.568.322.0-051.000, beralamat di Desa Sumberarum Kerek Kabupaten Tuban Jawa Timur - 62356, dalam hal ini diwakili Dony Prasetyo jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Mohammad Andika Ferdiawan

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0007/30000/PP.01.24 tanggal 9 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rusli / 198004192001121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Ni Wayan Sukarini / 197611231997032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-298/WPJ.19/2024 tanggal 18 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1447/PP/BR/2023 tanggal 18 Desember 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-154/PP/Ucp/2026 tanggal 15 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

1028/20000/PP.09.23 tanggal 4 September 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

507/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 7 November 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2020 Nomor 00030/406/20/051/22 tanggal 28 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Neto (Rugi)Rp (27.565.488.184)

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Rp0

3. Penghasilan Kena PajakRp (27.565.488.184)

4. Pajak Penghasilan yang terutangRp0

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

6. Jumlah PPh TerutangRp0

7. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp 9.732.775.533

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp 9.732.775.533

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+)Rp0

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLBRp0

d.2. SKPPKPRp0

d.3. Jumlah (d.1+d.2)Rp0

e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0

e.3. Telah Dipotong/dipungutRp0

e.4. Jumlah (e.1+e.2.+e.3)Rp0

f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan((a + b.6 + c.7 – d.3) atau e.4)Rp 9.732.775.533

8. Jumlah PPh yang lebih bayar (7f-6)Rp 9.732.775.533

9. Jumlah kurang/(lebih) nayar yang disetujui

Wajib Pajak berdasarkan Pembhasan Akhir Hasil PemeriksaanRp (10.042.323.814)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0730.2/30000/08.2022 tanggal 28 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Dalam Rupiah

NoUraianMenurut Wajib PajakSKPLBKoreksi
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto473.006.506.727473.006.506.727
2Harga Pokok Penjualan426.308.628.545426.308.628.545
3Penghasilan Bruto (1-2)46.697.878.18246.697.878.182
4Pengurang Penghasilan Bruto37.386.342.67937.386.342.679-
5Penghasilan neto dalam negeri (3- 4)9.311.535.5039.311.535.503
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya :---
a. Penghasilan dari luar usaha(36.970.956.619)(36.970.956.619)-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d)(36.970.956.619)(36.970.956.619)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif19.749.617.80320.142.988.908(393.371.105)
b. Penyesuaian Fiskal Negatif20.049.055.97620.049.055.976
c. Jumlah (a-b)(299.438.173)93.932.932(393.371.105)
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto(27.958.859.289)(27.565.488.184)(393.371.105)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak---
14Penghasilan Kena Pajak(27.958.859.289)(27.565.488.184)(393.371.105)
15PPh Terutang ((tarifx15) atau nihil)---
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh---
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
18Jumlah PPh terutang---
19Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :

Dalam Rupiah

NoUraianMenurut Wajib PajakSKPLBKoreksi
b.1 PPh Pasal 21---
b.2 PPh Pasal 22---
b.3 PPh Pasal 2310.042.323.8149.732.775.533309.548.281
b.4 PPh Pasal 24---
b.5 Lain-lain---
b.6 Jumlah10.042.323.8149.732.775.533309.548.281
c. Dibayar sendiri :
c.1 PPh Pasal 22---
c.2 PPh Pasal 25--
c.3 PPh Pasal 29---
c.4 STP (pokok kurang bayar)---
c.5 Lain-lain---
c.6 Jumlah--
d. Diperhitungkan :
d.1 SKPLB---
d.2 SKPPKP---
d.3 Jumlah---
e. PPh yang seharusnya tidak terutang :
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain---
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri---
e.3 Telah dipotong/dipungut---
e.4 Jumlah---
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan10.042.323.8149.732.775.533309.548.281
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang10.042.323.8149.732.775.533309.548.281

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juni 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto(27.565.488.184)-(27.565.488.184)
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak(27.565.488.184)-(27.565.488.184)
d. PPh Terutang---
e. Kredit Pajak9.732.775.533-9.732.775.533
f. PPh Kurang (Lebih) Bayar---
g. Sanksi Administrasi---
h. Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar(9.732.775.533)-(9.732.775.533)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1028/20000/PP.09.23 tanggal 4 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 8 September 2023 (Cap Pos 5 September 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

1028/20000/PP.09.23 tanggal 4 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan formal, seperti tersebut di bawah ini:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputuan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juni 2023 diterima pada tanggal 7 Juni 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alsan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Banding diajukan dengan melampirkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juni 2023;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Dony Prasetyo jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 1 tanggal 04 Juli 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan No. KEP-00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenal Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Terbanding menerbitkan SK Keberatan dengan penjelasan dan alasan- alasan seperti diuraikan dibawah ini:

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00030/406/20/051/22 tanggal 28 April 2022 Masa Pajak Januari s/d Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil terbandingan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan rincian perhitungan dapat dilihat pada Tabel 1;

Dalam Rupiah

NoUraianSPT WPFiskusKoreksi
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto473.006.506.727473.006.506.727
2Harga Pokok Penjualan426.308.628.545426.308.628.545
3Penghasilan Bruto (1-2)46.697.878.18246.697.878.182
4Pengurang Penghasilan Bruto37.386.342.67937.386.342.679-
5Penghasilan neto dalam negeri (3- 4)9.311.535.5039.311.535.503
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya :---
a. Penghasilan dari luar usaha(36.970.956.619)(36.970.956.619)-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d)(36.970.956.619)(36.970.956.619)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif19.749.617.80320.142.988.908(393.371.105)
b. Penyesuaian Fiskal Negatif20.049.055.97620.049.055.976
c. Jumlah (a-b)(299.438.173)93.932.932(393.371.105)
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto(27.958.859.289)(27.565.488.184)(393.371.105)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak---
14Penghasilan Kena Pajak(27.958.859.289)(27.565.488.184)(393.371.105)
15PPh Terutang ((tarifx15) atau nihil)---
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh---
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang---

Dalam Rupiah

NoUraianSPT WPFiskusKoreksi
telah diperhitungkan tahun lalu
18Jumlah PPh terutang---
19Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :
b.1 PPh Pasal 21---
b.2 PPh Pasal 22---
b.3 PPh Pasal 239.732.775.5339.732.775.533-
b.4 PPh Pasal 24---
b.5 Lain-lain---
b.6 Jumlah9.732.775.5339.732.775.533-
c. Dibayar sendiri :
c.1 PPh Pasal 22---
c.2 PPh Pasal 25--
c.3 PPh Pasal 29---
c.4 STP (pokok kurang bayar)---
c.5 Lain-lain---
c.6 Jumlah--
d. Diperhitungkan :
d.1 SKPLB---
d.2 SKPPKP---
d.3 Jumlah---
e. PPh yang seharusnya tidak terutang :
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain---
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri---
e.3 Telah dipotong/dipungut---
e.4 Jumlah---
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan9.732.775.5339.732.775.533-
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang9.732.775.5339.732.775.533

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 0730.2/30000/08.2022 tanggal 28 Juli 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut pada Tabel 1 di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya dapat dilihat pada Tabel 2;

Dalam Rupiah

NoUraianMenurut Wajib PajakSKPLBKoreksi
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto473.006.506.727473.006.506.727
2Harga Pokok Penjualan426.308.628.545426.308.628.545
3Penghasilan Bruto (1-2)46.697.878.18246.697.878.182
4Pengurang Penghasilan Bruto37.386.342.67937.386.342.679-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-9.311.535.5039.311.535.503

Dalam Rupiah

NoUraianMenurut Wajib PajakSKPLBKoreksi
4)
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya :---
a. Penghasilan dari luar usaha(36.970.956.619)(36.970.956.619)-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d)(36.970.956.619)(36.970.956.619)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif19.749.617.80320.142.988.908(393.371.105)
b. Penyesuaian Fiskal Negatif20.049.055.97620.049.055.976
c. Jumlah (a-b)(299.438.173)93.932.932(393.371.105)
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto(27.958.859.289)(27.565.488.184)(393.371.105)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak---
14Penghasilan Kena Pajak(27.958.859.289)(27.565.488.184)(393.371.105)
15PPh Terutang ((tarifx15) atau nihil)---
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh---
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
18Jumlah PPh terutang---
19Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :
b.1 PPh Pasal 21---
b.2 PPh Pasal 22---
b.3 PPh Pasal 2310.042.323.8149.732.775.533309.548.281
b.4 PPh Pasal 24---
b.5 Lain-lain---
b.6 Jumlah10.042.323.8149.732.775.533309.548.281
c. Dibayar sendiri :
c.1 PPh Pasal 22---
c.2 PPh Pasal 25--
c.3 PPh Pasal 29---
c.4 STP (pokok kurang bayar)---
c.5 Lain-lain---
c.6 Jumlah--
d. Diperhitungkan :
d.1 SKPLB---
d.2 SKPPKP---
d.3 Jumlah---
e. PPh yang seharusnya tidak terutang :
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain---

Dalam Rupiah

NoUraianMenurut Wajib PajakSKPLBKoreksi
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri---
e.3 Telah dipotong/dipungut---
e.4 Jumlah---
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan10.042.323.8149.732.775.533309.548.281
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang10.042.323.8149.732.775.533309.548.281

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding No. KEP-00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juni 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Dalam Rupiah

UraianSemulaDitambah/(DikurangiMenjadi
a. Penghasilan Netto(27.565.488.184)-(27.565.488.184)
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak(27.565.488.184)-(27.565.488.184)
d. PPh Terutang---
e. Kredit Pajak9.732.775.533-9.732.775.533
f. PPh Lebih Dibayar---
g. Sanksi Administrasi---
h. Jumlah PPh yang Lebih Dibayar(9.732.775.533)-(9.732.775.533)

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding koreksi Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp309.548.281. Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa Koreksi Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp309.548.281

Menurut Terbanding

1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh diatur bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

2. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PPh diatur bahwa Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan;

Alasan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak penghasilan badan tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Pemeriksa terkait penyampaian SPT pembetulan, dikarenakan atas Bukti Potong tersebut ditemukan oleh pemeriksa pada saat pemeriksaan, dan pada saat pemeriksaan, pemeriksa meminta invoice dan faktur pajak untuk membuktikan bahwa atas transaksi tersebut benar-benar ada, dan sesuai dengan Bukti Potong yang ditemukan oleh Terbanding. Maka dari itu Pemohon Banding memberiksan rincian terhadap transaksi apa saja yang dipotongkan berdasarkan temuan dari pemeriksa, dan telah memberikan klarifikasi terkait hal tersebut melalui faktur pajak;

2. bahwa sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa atas bukti potong tersebut harusnya tetap bisa dikreditkan. Karena atas Bukti Potong tersebut telah benar adanya dan sesuai dengan transaksi yang terjadi di Pemohon Banding;

B. Lampiran Bukti Uraian Banding

bahwa untuk memenuhi persyaratan formal sebagaimana diuraikan pada Romawi I dan II, berikut ini Pemohon Banding lampirkan bukti pendukung yang menyertai surat permohonan banding ini.

1. Salinan Surat Keputusan Keberatan KEP-00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juni 2023;

2. Salinan Surat Keberatan No 0730.2/30000/08.2022 tanggal 28 Juli 2022;

3. Salinan SKPLB PPH BADAN Masa Pajak Januari s/d Desember 2020 Nomor 00030/406/20/051/22 tanggal 28 April 2022;

4. SPT PPh Badan Masa Pajak Januari s/d Desember 2020 serta bukti lapor;

5. Salinan Akta Pendirian Perusahaan yang telah dimateraikan kemudian;

6. Salinan Akta Bermaterai yang mencantumkan nama penandatanganan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

IV. Kesimpulan Banding

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. MENGABULKAN seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas; dan

3. MEMBATALKANKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus tentang Keberatan atas SKPLB PPH BADAN Masa Pajak Januari s/d Desember 2020 Nomor 00030/406/20/051/22 tanggal 28 April 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

507/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 7 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding nomor 1028/20000/PP.09.23 tanggal 04 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 8 September 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
√
√
x
√
√
√
√

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia√

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

diterima surat keputusan yang dibanding

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan

di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang diterima

tanggal 7 Juni 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-

00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 05 Juni 2023;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang

terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak

ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya;

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir√ hasil pemeriksaan; (jumlah yang disetujui Rp0,-)

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak

ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.. Surat Banding ditandatangani oleh Dony Prasetyo bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya; ;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;x

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesiax

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

x banding

k Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan

x objek yang dapat diajukan banding.**)

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka dapat dipertimbangkan lebih lanjutk;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00030/406/20/051/22 tanggal 28 April 2022 Masa Pajak JAN- DES / 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Wajib Pajak Besar Tiga Nomor LAP-00126/WPJ.19/KP.0304/RIK.SIS/2022 tanggal 28 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto473,006,506,727473,006,506,727473,006,506,727
2Harga Pokok Penjualan426,308,628,545426,308,628,545426,308,628,545
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)4 6,697,878,1824 6,697,878,1824 6,697,878,182
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha3 7,386,342,6793 7,386,342,6793 7,386,342,679
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)9,311,535,5039,311,535,5039,311,535,503
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain0 ( 36,970,956,619) 0 0 00 ( 36,970,956,619) 0 0 00 ( 36,970,956,619) 0 0 0
e. Jumlah (a + b + c + d)( 36,970,956,619)( 36,970,956,619)( 36,970,956,619)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan000
8Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif0 1 9,749,617,803 2 0,049,055,9760 2 0,142,988,908 2 0,049,055,9760 2 0,142,988,908 2 0,049,055,976
c. Jumlah (a - b)( 299,438,173)93,932,93293,932,932
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)/berdasarkan Norma (Jabatan)( 27,958,859,289)( 27,565,488,184)( 27,565,488,184)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
15Penghasilan Kena Pajak ((10 - 11 - 12 - 13) atau NIHIL)( 27,958,859,289)( 27,565,488,184)( 27,565,488,184)
16PPh Terutang ((tarif X 15) atau NIHIL)000
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18Jumlah PPh Terutang000
19Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: 1. PPh Pasal 21 2. PPh Pasal 22 3. PPh Pasal 23 4. PPh Pasal 24 5. Lain-lain0 0 0 0 9,732,775,533 0 00 0 0 0 9,732,775,533 0 00 0 0 0 1 0,042,323,814 0 0
6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)9,732,775,5339,732,775,5331 0,042,323,814
c. Dibayar sendiri 1. PPh Pasal 22 2. PPh Pasal 25 3. PPh Pasal 29 4. STP (pokok kurang bayar) 5. Lain lain0 0 0 0 00 0 0 0 00 0 0 0 0
6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)000
d. Diperhitungkan : 1. SKPKB (Pokok) 2. SKPKBT (Pokok) 3. SKPLB 4. SKPPKP0 0 0 00 0 0 00 0 0 0
5. Jumlah (d.1 + d.2 - d.3 - d.4)000
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP): 1. Dibayar dengan NPWP pihak lain 2. Dibayar dengan NPWP sendiri 3. Telah dipotong/dipungut0 0 00 0 00 0 0
4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)000
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 + d.5) atau9,732,775,5339,732,775,5331 0,042,323,814
20Pajak Penghasilan yang Kurang Bayar / Lebih Bayar / Nihil( 9,732,775,533)( 9,732,775,533)( 10,042,323,814)

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 0730.2/30000/08.22 tanggal 11 Agustus 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga tanggal 09 Agustus 2022 berdasarkan LPAD nomor PEM-05005742/WPJ.19/KP.0303/2022 tanggal 09 Agustus 2022;

3. bahwa atas surat permohonan keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 05 Juni 2023, yang memutuskan sebagai berikut :

a. Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 0730.2/30000/08.22 tanggal 11 Agustus 2022 dan Mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan tersebut;

b. Sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00030/406/20/051/22 tanggal 28 April 2022 Masa Pajak JAN-DES / 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PERMOHONAN WAJIB PAJAKFISKUSPeneliti Keberatan
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto473,006,506,727473,006,506,727473,006,506,727
2Harga Pokok Penjualan426,308,628,545426,308,628,545426,308,628,545
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)4 6,697,878,1824 6,697,878,1824 6,697,878,182
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha3 7,386,342,6793 7,386,342,6793 7,386,342,679
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)9,311,535,5039,311,535,5039,311,535,503
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain0 ( 36,970,956,619) 0 0 00 ( 36,970,956,619) 0 0 00 ( 36,970,956,619) 0 0 0
e. Jumlah (a + b + c + d)( 36,970,956,619)( 36,970,956,619)( 36,970,956,619)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan000
8Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif0 2 0,142,988,908 2 0,049,055,9760 2 0,142,988,908 2 0,049,055,9760 2 0,142,988,908 2 0,049,055,976
c. Jumlah (a - b)93,932,93293,932,93293,932,932
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)/berdasarkan Norma (Jabatan)( 27,565,488,184)( 27,565,488,184)( 27,565,488,184)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
15Penghasilan Kena Pajak ((10 - 11 - 12 - 13) atau NIHIL)( 27,565,488,184)( 27,565,488,184)( 27,565,488,184)
16PPh Terutang ((tarif X 15) atau NIHIL)000
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18Jumlah PPh Terutang000
19Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: 1. PPh Pasal 21 2. PPh Pasal 22 3. PPh Pasal 23 4. PPh Pasal 24 5. Lain-lain0 0 0 0 0 1 0,042,323,814 0 00 0 0 0 9,732,775,533 0 00 0 0 0 9,732,775,533 0 0
6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1 0,042,323,8149,732,775,5339,732,775,533
c. Dibayar sendiri 1. PPh Pasal 22 2. PPh Pasal 25 3. PPh Pasal 29 4. STP (pokok kurang bayar) 5. Lain lain0 0 0 0 0 00 0 0 0 00 0 0 0 0
6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)000
d. Diperhitungkan : 1. SKPKB (Pokok) 2. SKPKBT (Pokok) 3. SKPLB 4. SKPPKP0 0 0 0 00 0 0 00 0 0 0
5. Jumlah (d.1 + d.2 - d.3 - d.4)000
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP): 1. Dibayar dengan NPWP pihak lain 2. Dibayar dengan NPWP sendiri 3. Telah dipotong/dipungut0 0 0 00 0 00 0 0
4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)000
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 + d.5) atau1 0,042,323,8149,732,775,5339,732,775,533
20Pajak Penghasilan yang Kurang Bayar / Lebih Bayar / Nihil( 10,042,323,814)( 9,732,775,533)( 9,732,775,533)

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Sengketa Koreski Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp309.548.281

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh diatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Paajk yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat(1) UU PPh diatur bahwa Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan;

Menurut Terbanding

a) Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 3

(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan

Fungsi Surat Pemberitahuan (untuk selanjutnya disebut SPT) adalah sebagaisaranaWajibPajakuntukmelaporkandan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dan laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. …

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

• Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 28

(1) Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20:

Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut berdasarkan tarif pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

• Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 15

(3) Dalam hal Wajib Pajak badan atau orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memberikan dokumen pada saat

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksa pajak dapat mempertimbangkan dokumen tersebut dalam menghitung pajak terutang;

(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbatas pada:

a. dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan

b. dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan.

b) Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LAP-00126/WPJ.19/KP.0304/RIK.SIS/2022 tanggal 28 April 2022 Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:

i. Penyesuaian Fiskal Positif senilai Rp427.254.767;

ii. Penyesuaian Fiskal Negatif senilai Rp8.742.113.400;

2. bahwa dalam Surat Tanggapan SPHP, terkait koreksi tersebut Pemohon Bandig menyampaikan tidak setuju dengan koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif dan berpendapat nilai koreksi adalah NIHIL;

3. bahwa selain itu Pemohon Banding dalam surat tanggapan SPHP menyatakan bahwa terdapat Kredit Pajak senilai Rp309.548.281 yang dapat dikreditkan sehingga Lebih Bayar Pemohon Banding adalah sebesar Rp10.042.323.814;

4. bahwa SKPLB PPh Badan nomor 00030/406/20/051/22 tanggal 28 April 2022 Tahun Pajak JAN-DES / 2020, diterbitkan dengan nilai SKPLB sebesar Rp 9,732,775,533 dimana sesuai dengan nilai lebih bayar pada SPTLB Badan Wajib Pajak tahun pajak 2020;

5. bahwa koreksi Terbanding setelah pembahasan akhir, sesuai dengan risalah pembahasan , terkait koreksi pada PPh Badan adalah sebagai berikut:

i. Penyesuaian Fiskal Positif senilai Rp393.371.105

ii. Penyesuaian Fiskal Negatif senilai RpNIHIL;

6. bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, koreksi fiskal positif senilai Rp393.371.105 tidak diajukan keberatan, namun demikian Wajib Pajak menyatakan keberatan atas Bukti Potong PPh Pasal 23 yang telah diterbitkan oleh lawan transaksi namun tidak diakui Terbanding;

7. bahwa pokok sengketa yang disampaikan Pemohon Banding pada surat permohonan banding terkait koreksi pajak penghasilan sebesar Rp309.548.281 beserta penjelasan yang disampaikan adalah kurang tepat;

c) Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding tidak melakukan koreksi atas kredit pajak PPh Pasal 23;

2. bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kredit pajak yang diakui pada LHP adalah cfm dengan SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2020;

3. bahwa bukti potong yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPh Badan tahun pajak 2020 tidak dilakukan koreksi pada saat pemeriksaan;

4. bahwa berdasarkan hasil penelitian pelaporan SPT Pemohon Banding pada sidjp, diketahu informasi sebagai berikut:

Tidak terdapat SPT Pembetulan atas pelaporan PPh Badan tahun pajak 2020;

5. bahwa Pemohon Banding memberikan rincian transaksi terkait bukti potong PPh Pasal 23 meliputiinvoice dan faktur pajak, namun demikian tidak terdapat bukti potong yang dilampirkan sebagai bukti pendukung permohonan keberatan;

6. bahwa Terbanding melakukan klarifikasi atas data kredit pajak kepada Wajib Pajak, pada saat proses pemeriksaan dan didapatkan hasil bahwa kredit pajak yang diakui adalah senilai dengan kredit pajak dalam SPT Wajib Pajak;

7. bahwa terkait selisih yang ditemukan, tidak dapat diakui karena tidak terdapat bukti potong yang dilampirkan oleh Pemohon Banding pada saat proses penelitian permohonan keberatan;

8. bahwa Pemohon Banding sampai dengan SPUH tetap tidak dapat memberikan bukti potong terkait kredit pajak PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa keberatan;

9. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan bahwa Fungsi Surat Pemberitahuan (untuk selanjutnya disebut SPT) adalah sebagai sarana Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dan laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

10. bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan upaya pembetulan atas SPT PPh Badan tahun Pajak 2020, dalam hal ini hasil pemeriksaan adalah sesuai dengan nilai kredit pajak PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan nya;

11. bahwa hasil pemeriksaan tidak ada koreksi terkait kredit pajak PPh Pasal 23 sehingga sudah sesuai dengan apa yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan;

12. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Pemohon Banding memiliki bukti potong PPh 23 dari lawan transaksi untuk dapat dikreditkan pada SPT PPh Badan tahun pajak 2020;

13. bahwa Terbanding berpendapat bahwa SKPLB PPh Badan tahun pajak 2020 nomor 00030/406/20/051/22 tanggal 28 April 2022 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

14. bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat banding Nomor 1028/20000/PP.09.23 tanggal 04 September 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 05 Juni 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 05 Juni 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00030/406/20/051/22 tanggal 28 April 2022 Masa Pajak JAN-DES / 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Keberatan KEP-00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5

Juni 2023;

Bukti P-2.Surat Keberatan No 0730.2/30000/08.2022 tanggal 28 Juli 2022; Bukti P-3.SKPLB PPH BADAN Masa Pajak Januari s/d Desember 2020 Nomor

00030/406/20/051/22 tanggal 28 April 2022;

Bukti P-4.SPT PPh Badan Masa Pajak Januari s/d Desember 2020 serta bukti

lapor;

Bukti P-5.Akta Pendirian Perusahaan yang telah dimateraikan kemudian; Bukti P-6.Akta Bermaterai yang mencantumkan nama penandatanganan Surat

Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus Nomor 0007/30000/PP.01.24 Tanggal 9 Januari

2024 a.n. Mohammad Andika Ferdiawan;

Bukti P-8.SPT 1721 A1 a.n. Mohammad Andika Ferdiawan;

Bukti P-9.Salinan Akta Nomor 106 tanggal 28 Maret 2019 Notaris Leolin

Jayayanti, S.H., M.Kn.;

Bukti P-10. Pakta Integritas Pengurus a.n. Budi Wahyudarsono Ciptoraharjo; Bukti P-11. Pakta Integritas Karyawan a.n. Mohammad Andika Ferdiawan; Bukti P-12. Form 1721 A1 a.n. Mohammad Andika Ferdiawan;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 29 Februari 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 30 Januari 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00030/406/20/051/22 tanggal 28 April 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1028/20000/PP.09.23 tanggal 4 September 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 1028/20000/PP.09.23 tanggal 4 September 2023, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 8 September 2023 (Cap Pos 5 September 2023), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2023 (Cap Pos 5 Juni 2023), sehingga pemenuhan ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diperiksa lebih lanjut;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, karena pengajuan banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, yaitu seharusnya paling lambat diajukan tanggal 4 September 2023, namun

baru diajukan oleh Pemohon Banding tanggal 05 September 2023 (melalui pos) sehingga jangka waktunya menjadi 3 bulan 1 hari;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

KEP-00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023Pengajuan Banding
Tanggal TerbitTanggal Kirim Stempel PosTanggal Diterima Pemohon BandingTanggal Dikirim ke Pengadilan PajakTanggal Diterima di Pengadilan Pajak
05 Juni 202305 Juni 202307 Juni 202305 September 202308 September 2023

bahwa menurut Pemohon Banding tanggal diterima adalah tanggal dimana Keputusan dengan nyata diterima oleh Pemohon Banding yaitu pada tanggal 7 Juni 2023, sehingga banding diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima;

bahwa menurut Pemohon Banding yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh Pemohon Banding, dalam hal ini Keputusan diterima Pemohon Banding tanggal 7 Juni 2023 dan Pemohon Banding mengirim Surat Banding melalui pos pada tanggal 5 September 2023;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 35 ayat (2)

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan”;

Penjelasan Pasal 35 ayat (2)

Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh pemohon Banding; Contoh:

Keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2002, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 9 Agustus 2002;

Pasal 1 angka 12

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimilie, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;

bahwa berdasarkan bukti kirim Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juni 2023 melalui Pos dengan nomor tracking P2306050146497 diketahui bahwa Keputusan Terbanding a quo dikirimkan tanggal 5 Juni 2023 jam 14:12:06;

bahwa jika dihitung dari tanggal pengiriman Keputusan Terbanding yaitu tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding Pemohon Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 8 September 2023 dengan tanggal Diposkan/Kirim Pos 5 September 2023, maka pengajuan banding oleh Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui surat Nomor 1028/20000/PP.09.23 tanggal 4 September 2023 yang dikirimkan melalui Pos dengan tanggal cap Pos tanggal 5 September 2023 telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00030/406/20/051/22 tanggal 28 April 2022, atas nama PT UNITED TRACTORS SEMEN GRESIK, NPWP 01.568.322.0- 051.000, beralamat di Desa Sumberarum Kerek Kabupaten Tuban Jawa Timur – 62356, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dhadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

ttd

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.