P U T U S A N
Nomor PUT-008489.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00361/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00030/406/20/051/22 tanggal 28 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008489.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UNITED TRACTORS SEMEN GRESIK, NPWP 01.568.322.0-051.000, beralamat di Desa Sumberarum Kerek Kabupaten Tuban Jawa Timur - 62356, dalam hal ini diwakili Dony Prasetyo jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Mohammad Andika Ferdiawan
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0007/30000/PP.01.24 tanggal 9 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Rusli / 198004192001121002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,
2. Nama/NIP: Ni Wayan Sukarini / 197611231997032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,
berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-298/WPJ.19/2024 tanggal 18 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;