Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-008497.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Toyota Tsusho Nexty Electronics Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008497.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 24 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Toyota Tsusho Nexty Electronics Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2022
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 27; Pasal 29 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (1); Pasal 76 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008497.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Toyota Tsusho Nexty Electronics Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00107/407/22/073/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
28 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
24 Desember 2025