Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman
PUT-008497.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
PT Toyota Tsusho Nexty Electronics Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008497.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 24 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Toyota Tsusho Nexty Electronics Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2022
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 27; Pasal 29 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (1); Pasal 76 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008497.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Toyota Tsusho Nexty Electronics Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00107/407/22/073/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 28 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 24 Desember 2025