P U T U S A N
Nomor PUT-008497.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00107/407/22/073/23 tanggal 24 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008497.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TOYOTA TSUSHO NEXTY ELECTRONICS INDONESIA, NPWP
03.271.293.7-022.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Building Lt.12 Jl. Jend. Sudirman Kav 10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220 dan alamat korespondensi di Jl. TB. Simatupang 15 Tanjung Barat, Jakarta 12530, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Shingo Ito, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Toyota Tsusho Nexty Electronics Indonesia Nomor 02 tanggal 15 Mei 2024, dibuat di hadapan Fitri Budiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat,
1. Nama: Melly Fauziah,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1621/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025,
Surat Kuasa Khusus: 004/0125/NEID tanggal 15 Januari 2025,
2. Nama: Galuh Insan Sejati Susely,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-351/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025, Surat Kuasa Khusus : 010/0325/NEID tanggal 10 Maret 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;