Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-008523.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Dwi Indah, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008523.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 19 Januari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Dwi Indah mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 13 ayat (1); Pasal 17 ayat (1)
  • UU 40/2007Pasal 98
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008523.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Dwi Indah
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-974/BC/KPU.1/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
8 Desember 2025
Tanggal Pengucapan
19 Januari 2026