Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-008523.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Dwi Indah, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-008523.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-974/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juli 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008523.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Dwi Indah, NPWP 01.301.264.6-038.000, beralamat di Jalan Roa Malaka Utara Nomor 12 ABC, RT 006 RW 003, Roa Malaka, Tambora, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11230, yang diwakili oleh Eldickson Kurniawan Ponto jabatan Karyawan, yang diberi kuasa oleh Sdr. Darmadi, jabatan Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 04 September 2025;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Eldickson Kurniawan Ponto;

Jabatan: Karyawan;

berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 04 September 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama : Erwindra Rachmawan;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya;

2. Nama : Ikbal;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama : Mufti Widadi;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama : Dwi Wahyu Handayani;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama : Krisna Julianto;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama : Nantama Mulyana;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama : Reza Konesti;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama : Achmad Barik Romadlon N.;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa;

9. Nama : Andre;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa;

10. Nama : Riyan Andriyanto;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa;

11. Nama : Adie Santoso;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa;

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3125/BC/KPU.1/2025 tanggal 03 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1264/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 19 September 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00951/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1 tanggal 20 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-974/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juli 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga27.834.000 0 0 0 2.859.681 0 649.950 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan31.343.6310

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat tanpa nomor tanggal 19 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding tanpa nomor tanggal 19 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bermaksud melakukan permohonan pengajuan banding atas SPKTNP-974/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juli 2025, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pembayaran atas penetapan Kembali tarif dan/atau nilai pabean dengan jumlah tagihan Rp31.344.631,00;

bahwa berikut uraian alasan untuk keberatan Pemohon Banding:

bahwa HS code yang Pemohon Banding pakai untuk produk yang diimpor (4809.90.90) adalah HS code yang direkomendasikan oleh berbagai potensial suplier Pemohon Banding (China, Korea, Jepang, dan lainnya), yang telah dipakai secara umum sejak lama (lebih dari 20 tahun);

bahwa produk yang Pemohon Banding impor adalah gulungan jumbo kertas termal yang merupakan bahan kertas dari pulp kayu yang dilapisi bahan coating thermal hingga berfungsi sebagai kertas transfer panas. Untuk contoh produk jadinya ini adalah kertas yang biasanya dipakai untuk kertas struk kasir, struk tiket parkir dan kertas ATM. Lapisan kertas ini dapat dibuktikan dengan menggores/gesek kuku atau benda keras warna kertas yang tergores/gesek akan menjadi hitam dikarenakan ada transfer panas yang terjadi;

bahwa melihat dari sifat dan jenis uraian produk yang Pemohon Banding impor, Pemohon Banding sangat meyakini HS code yang sesuai untuk produk ini adalah sudah sesuai yang Pemohon Banding pakai sebelumnya, yaitu 4809.90.90;

bahwa Pemohon Banding juga lampirkan secara terpisah beberapa surat dokumen pendukung untuk permohonan banding ini;

bahwa terima kasih atas perhatiannya dan semoga dapat membantu diberikan keputusan yang seadil nya atas permohonan banding ini;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00951/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Oktober 2025, pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 1448/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Juli 2025, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Nama Perusahaan : PT. DWI INDAH

NPWP: 01.301.264.6-038.000

Alamat: Jl. Roa Malaka Utara - 12 ABC, RT 006 RW 003,

Kel. Roa Malaka, Kec. Tambora, Kota Adm. Jakarta Barat

atas importasi barang dengan PIB dan seri barang sebagaimana tercantum dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor KKPU- 1/ST-1448/PT DWI INDAH/PENUL/2025 tanggal 21 Juli 2025 menggunakan fasilitas berupa tarif preferensi RCEP:

No PIBTgl PIBSeri BarangUraian BarangHSTarif BMNegara AsalKeterangan kode fasilitas
38504101 Agustus 20231Thermal Paper (Fax) 65gsm Size: 640mm X 750mm X 6.000m X 51 Rolls480990900China69 (RCEP)
38504101 Agustus 20232Thermal Paper (Fax) 65gsm Size: 402mm X 750mm X 6.000m X 70 Rolls480990900China69 (RCEP)
38504101 Agustus 20233Thermal Paper (Fax) 65gsm Size: 402mm X 750mm X 6.000m X 1 Rolls480990900China69 (RCEP)
38504101 Agustus 20234Thermal Paper (Fax) 65gsm Size: 402mm X 750mm X 6.000m X 4 Rolls480990900China69 (RCEP)
38504101 Agustus 20235Thermal Paper (Fax) 65gsm Size: 640mm X 750mm X 6.000m X 1 Rolls480990900China69 (RCEP)

Keterangan: Pemohon Banding memberitahukan tarif bea masuk preferensi RCEP atas barang impor sebesar 0%. (Sumber: CEISA Impor)

2. bahwa penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang Nomor LAOP-921/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 24 Juni 2025 dan NPP-1812/BC.09/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan tarif klasifikasi dan pembebanan bea masuk;

3. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-974/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juli 2025, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan pembayaran sejumlah Rp31.343.631,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah);

B. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok;

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

C. Analisis

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

2. bahwa berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dengan jenis usaha perdagangan besar kertas dan karton (data registrasi perpajakan CEISA 4.0). Pemohon Banding

melakukan importasi barang dari pemasok Gold East Trading (Hongkong) Company dengan PIB dan seri barang sebagaimana tercantum dalam KKPU menggunakan fasilitas berupa tarif preferensi RCEP;

Kertas Kerja:- KKPU-1/ST-1448/PT. DWI INDAH/PENUL/2025 - KKPU-2/ST-1448/PT. DWI INDAH/PENUL/2025 - KKPU-3/ST-1448/PT. DWI INDAH/PENUL/2025 - KKPU-4/ST-1448/PT. DWI INDAH/PENUL/2025
Sasaran Penelitian:Tarif klasifikasi dan pembebanan
Jenis Dokumen:Dokumen PIB
Jumlah Dokumen:1 PIB
Nilai Pabean/Ekspor:Rp556.666.144,00
Dokumen/Buku/Catatan/Keterangan:Data yang tersedia
Hasil Pengujian:Selisih kurang
Ketentuan yang Dilanggar:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Ketentuan Sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran
Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata dan/atau data yang obyektif dan terukur, dengan berpedoman pada KUMHS 1 dan KUMHS 6, barang impor yang diberitahukan perusahaan berupa THERMAL PAPER (FAX) 65GSM dalam berbagai ukuran, yang diberitahukan impornya pada pos tarif 4809.90.90, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 4811.90.99 dengan tarif BM RCEP sebesar 5%.
Kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau PDRI
Jenis Penerimaan:Nilai Tagihan
Bea Masuk:Rp 27.834.000,00
Bea Masuk Tambahan*):Rp 0,00
Bea Keluar:Rp 0,00
PPN:Rp 2.859.681,00
PPnBM:Rp 0,00
PPh:Rp 649.950,00
Denda:Rp 0,00
Total:Rp 31.343.631,00

3. bahwa sesuai hasil penelitian terhadap importasi Pemohon Banding pada Aplikasi CEISA Impor diketahui bahwa:

NPWP: 01.301.264.6-038.000

Jenis Importir : IP-Importir Produsen PIB

Nomor / tanggal : 385041 tanggal 01 Agustus 2023

Pemasok: Gold East Trading (Hong Kong) Company LI

Invoice: GEID2300418 tanggal 07-07-2023

BL: HASLC01230605659 tanggal 07-07-2023

Fasilitas: 69 - RCEP Nomor RC236088358588364 tanggal 11-07-2023 Jalur: Jalur Hijau (HH)

No PIBTgl PIBSeri BarangUraian BarangHSTarif BMNegara AsalKeterangan kode fasilitas
38504101 Agustus 20231Thermal Paper (Fax) 65gsm Size: 640mm X 750mm X 6.000m X 51 Rolls480990900China69 (RCEP)
38504101 Agustus 20232Thermal Paper (Fax) 65gsm Size: 402mm X 750mm X 6.000m X 70 Rolls480990900China69 (RCEP)
38504101 Agustus 20233Thermal Paper (Fax) 65gsm Size: 402mm X 750mm X 6.000m X 1 Rolls480990900China69 (RCEP)
38504101 Agustus 20234Thermal Paper (Fax) 65gsm Size: 402mm X 750mm X 6.000m X 4 Rolls480990900China69 (RCEP)
38504101 Agustus 20235Thermal Paper (Fax) 65gsm Size: 640mm X 750mm X 6.000m X 1 Rolls480990900China69 (RCEP)

Keterangan: Pemohon Banding memberitahukan tarif bea masuk preferensi RCEP atas barang impor sebesar 0%. (Sumber: CEISA Impor) bahwa berikut ini adalah COO RCEP yang disampaikan oleh perusahaan:

Sumber: Aplikasi SLIM KPU Priok

4. bahwa berdasarkan hasil penelitian pada CEISA 4.0, atas PIB tersebut tidak terdapat riwayat penerbitan SPTNP:

us to are Sor

kada Rete pai REL ES TERA TAINO RE oe

Sumber: CEISA Impor

5. bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (BTKI 2022);

b. Pembebanan bea masuk preferensi:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

ii. PMK Nomor 224/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk

Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok;

6. bahwa berkenaan dengan barang impor dalam PIB Pemohon Banding sebagaimana dimaksud pada angka 3, dapat disampaikan hasil identifikasi sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding dalam PIB-nya memberitahukan barang yang diimpornya berupa Thermal Paper (FAX) 65GSM dalam berbagai ukuran, yang diberitahukan pada pos tarif 4809.90.90 yang berdasarkan struktur BTKI 2022 yang dapat diuraikan sebagai berikut: mena Tun

48.09 Kertas karbon, kertas self-copy dan kertas kopi atau Carbon paper. self-copy paper and other copying or

kertas transfer lainnya (termasuk kertas dilapisi atau transfer papers {including coated or impregnated

kertas diresapi untuk stensil duplikator atau pelat paper for duplicator stencils or offset plates), whether

offset), dicetak maupun tidak, dalam gulungan atau or not printed, in rolls or sheets.

lembaran.

pat bu tit Kettas kentang fat kestas Kap senapan ha Carbon paper and nang bata hy

Sumber: Struktur BTKI 2022 berdasarkan PMK Nomor 26/PMK.010/2022

bahwa barang impor dengan pos tarif tersebut dapat diberikan tarif preferensi RCEP sebagai berikut:

‘ Jt 1 1 April

No. roe Tent: Uratan Barang | Description of Goods . ae 2023 04

! . 2023 . 2024

1 2 h me 2 wa ts 0

— 48.09 | Kertas karbon, kertas self-copy |Carbon paper, self-copy ‘paper

dan kertas kopi atau kertas and other copying or transfer

transfer Isinnya (termasuk kertas | papers (including coated or

dilapisi atau kertas dircsapi impregnated paper for duplicator

notuk stensil duplikator atau stencils or offsct plates), whether

Pelat offset), dicetak maupun or not printed, in rolls or sheets.

1 tidak, dalam galungan atau

lembaran. !

1486 14809.20.00 - Kertas seif-copy Self-copy paper ; 0.0% | 0,0%

1480990 I-laum dain Others !

4487 {4809.90.10 - - Kertas karbon dan kertas kopi Carbon paper and similar 0.0% | 0006

i semacam atu {copying papers :

3488 4800 40 ku - Lam-lun Ole Othe: . | gom, 5.0%.

b. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman importir (sumber: https://dwiindah.com/tentang-kami/) diperoleh informasi bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memproduksi stretch film dan blow film, fasilitas slitter kertas thermal dan label thermal;

Sumber: https://dwiindah.com/tentang-kami/

bahwa dalam laman tersebut juga diperoleh informasi mengenai produk thermal paper sebagai berikut:

Sumber: https://dwiindah.com/tentang-kami/

bahwa berikut ini adalah contoh thermal paper dalam gulungan yang diproduksi oleh Pemohon Banding:

Sumber: https://dwiindah.com/tentang-kami/

bahwa berdasarkan laman Pemohon Banding diketahui bahwa thermal paper, umumnya dalam bentuk gulungan roll, adalah kertas yang dilapisi formulasi matrial kimia khusus yang dapat berubah warna saat dipanaskan. Kertas thermal biasa digunakan untuk membuat gambar atau tulisan dengan memanfaatkan panas, tidak perlu tinta untuk menghasilkan cetakan;

c. bahwaberdasarkanlamanKoehlerPaper(sumber: https://www.koehlerpaper.com/en/products/Thermal-paper/Functional- principle- conventional-thermal-paper.php) diketahui prinsip kerja thermal paper sebagai berikut:

FUNCTIONAL PRINCIPLE

HOW DOLLS THERMAL PRINTING WORK?

Lo Thermal printhead

Print / Picture sar

sa — AA TN AG

Ds Thermal paper

Feed roller

THE STRUCTURE OF CONVENTIONAL THERMAL PAPER

hooves Tier a PAD EN GG etait h jaa ta base papers ob batt deeds ee de toate Les Menge it are

woe tee paper tcachins a pre coal ng {/ coatings anche da ee cen Path aa ati tea bana Pages ea te tag tor sit

panded cratic pape Penta basi ited tr see bth tee ccna cog tay soaps recent

ler thermal coating «ther arg: adie desea eg ag ta ce er i ba tt abe ret esa Patent pa beer tee a

PAGE one ae

Pata pas ampas Papa hipratective coatingetticn esa kw aan tat Ha Pen Pap es et ap beban

ae Patan PIN tpt te

\ f Thermal head

Topcoat (optional)

OA OPO Oku 0A Thermal reactive layer

kusen SAoOAO /

O Color former CS Precooat

A Pigment 8

— Base-paper

OO Color developer pap

Binder CD — Backcoat (optional)

Sumber: https://www.koehlerpaper.com/en/products/Thermal-

paper/Functional-principle-conventional- thermal-paper.php.

d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, THERMAL PAPER yang diimpor oleh Pemohon Banding diidentifikasi sebagai jenis kertas yang dilapisi formulasi material kimia khusus yang dapat berubah warna saat dipanaskan. Kertas thermal biasa digunakan untuk membuat gambar atau tulisan dengan memanfaatkan panas, tidak perlu tinta untuk menghasilkan cetakan;

7. bahwa berkenaan dengan klasifikasi atas barang impor dapat disampaikan ketentuan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor diatur bahwa:

Persita J

El: Ne Cap kai sil Last Rugi PRE LA Mari Va LULL:

ai. Poche Linum Lk Mele Io ar Lila

Bra oren Strand rz IKU! MEI: st PIN DADA Mba be Darat

Pete LIA edisbratci Lira ciqaitean: | MURLIIGE (144 kena

Leiceercard Cina Letepeisssaki ised clari Perret lasriset Meticsaieri inti:

Ta. weendeciece: Lsisgerennn, tas Ceilan Vaenba, chenaa utiaCerdenad betlapra

rou Terese ti naro Ie EL SL LIAT elit Lacryapoerann CE steviige

ara pan ea Tangan laddak orpesa ha di Lecce

Mela bia chino

ws. Serie klatsifikasi Tas Sela ist iain bereamitt.iid

Vials Leecraepaivecity II Kaisliarta jari 1 sarmngyan rlesiqessiiad

becelsataio azas 73 Kanggo ne rulpar Kant Tae Erin India

epik kia cari Perati an Wiewitere inti.

b. bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 1 dan KUMHS 6 bahwa:

i. KUMHS 1

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

ii. KUMHS 6

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

c. bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Heading 48.16 dan 48.11 diketahui bahwa:

ISL - Paper. paperboard, cellulose wadding and webs Of cellulose fibres. coated,

impregnated. covered, surface-coloured, surface-decorated or printed. in rolls ar

rectangutar (including square) sheets, of any size. other than goods of the kind

described in heading 48.03. 48.09 ur 48.10.

ASP PI Larred. itna sed or usphalted paper and papa board

- Gummed or adhesive paper and paperboard

ISPD al ~~ Selt-adhesive

ASIA ~~ Other

Papar and paperboard codted. mpresnated or cosered ssa plasties

penclidtiig adhesin esi

ANIES + Blouched. wash more than Psd

GNI LS Other

ANU E00 Paper und paperboand cowed. bapreninucd or coversad wath wilt. parartin

Wan, Meare or on ulyecrad

ANT P98 Other paper. paperboard, ce ulose wadding and webs of eellulose fibres

Paper ard paperboard ure classified a this heading oals io thes are in strips er rells or in

rectangunar dinglading squargy sheets obo ss Te thes fase been cut tans other shape, thes

fallin late: headings of tus Chapter chor example. $8.23) Subject to these cenditious and the

caceptions mentioned tn the heading and those refered to at tig end of chis Explamaters Note,

Moos heading appires to tie follossiag oy rolls or sheets

mes PE a he scifases (ae mon paka :

48.16 - Carbon paper. Selft-copy paper and other copying or transter papers cother than

those ot heading 48.0%), duplicator stencils and offset plates. of paper. whether ot

not put up in baxes.

esto 3) Sa Lp pap

Astra

Mas gab. Dupes ne solaetibos aerated, sue a wan Base era

Des Pan at bed pasa rp pressure (ho. oe Mie rpisigtoa.

Span ie tan ud Ke gan batuan teka width notexceedipg Sa ana

teeth ue an mo poet Ah hore ade nada Fé aim untahded states er cut

Wes an a pola J festoracpecse tag fallin heading 48.09. Lo:

fares, Ss aa iss te sana he papers af this heading.

Pes deed exeludes

! Prastes Papers thee Dep Nani wp Ta PS an pets Le Aa onar "

Peras dab ata pemda ban panas ara sa en BopK swe t

heading IL

sos Mn para te paperbourd of headings 3b to 37.04

3 pat bass tuan opa pape: akan Oheadang 38.

' : posta of a in layer or pasta pin at an ra ta vos ne .

wobys Saat qe ates (Chapter 391

aw Loom a ave " " ' '

. £ ‘aur se §ter colheaelins aN. 0] an ls

8. bahwa berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dan memerhatikan ketentuan terkait dengan klasifikasi barang sebagaimana dimaksud di atas, maka barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang diberitahukan perusahaan berupa Thermal Paper (FAX) 65GSM dalam berbagai ukuran, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 4811.90.99. Lihat struktur BTKI 2022 di bawah ini:

par Kano

a die 5 Kottas Ketan Ket) annpatan sets kei web dit] - Olne paper caperboord: ce Glose wenticig ane! wets ot

Gera selat sa lan asa Wunulosi: hes

Poa gitgas angan tocar tdak Li dar 15 0m PS Net pe tat Vcr an aa great thar

et Gay aneka end persen Pana Mentor ie | Grishin ag segi an Sharia an bea ag ade batasi a or

bod setae ara anna Lak ada wengi ey othe ds alis Stet

Bean Keadaan dak dilpas

BEP Keitas matt ect oo Eland baper 2

Atte dy Dandan corer ”

law ain tata

de gi Penatup hati Poo coves its 5

AAT 2 2 Kertas trav ec Barton papa 5

481 90.5 Leen en qurrualen sulitvsia dan web char sitet Ore setara ga fd cigar d wobesuh ce kas? bes 5

Nusa

Keterangan: Pos tarif penetapan ulang (Sumber: Struktur BTKI 2022 berdasarkan PMK Nomor 26/PMK.010/2022)

9. bahwa berdasarkan perbedaan pos tarif sebagaimana dimaksud di atas, mengakibatkan terjadinya perubahan pembebanan tarif bea masuk RCEP yang sebelumnya 0% menjadi 5% (lihat Tabel di bawah ini):

Tarif Preferensi RCEP

: 1 April

Pos Tarif/ Uraian Barang Description of Goods sd. 31 2022 1.4.

HS Code Maret

2023 31 Maret

2024

pay Ty [nC DS OO C=) DOC)

- - Dalam gulungan dengan lebar - - In rolis of not more than 15 cm !

udak lebih dari 15 cm atau dalam Jin width or in rectanguiar

lembaran empat persegi panjang (including square} sheets of which !

(termasuk bujur sangkar) yang no side exceeds 36 cm in the :

sisinya tidak ada yang melebihi 36 | unfolded state :

cm dalam keadaan tidak dilipat

4529 118119041 Penutup lantai - Floor coverings: | 5.0% | Sora

4580 [4811.90.32 |. - - Kertas marbled - - - Marbled paper 50% 3,0°%

4531 [4811.90.49 +--+ Lain dan |. - Other __ 5.0% 5.0%,

ee es GU - - Other . ;

4552 [4811.90.91 - 2 Penutuplantaa |: Floor coverimgs | SOPH 5.006

4533 |4811 90.92 --- Kertas marbled - - - Marbled paper . 3.0% |. 3.08%

4534 [4811.99.93 -- - Lain-lain, gumpalan selulosa \. - - Other. cellulose wadding and 5.0% 1 5.0%

dan web dari serat selulosa jwers of cellulose fibres i

4005 DARI ar ag Po Lagndan, 7 7 oo ether Sut Sa

Keterangan: PIB yang dilakukan penelitian ulang berada dalam rentang periode 1 April 2023 s.d. 31 Maret 2024. Sumber: Lampiran PMK Nomor 224/PMK.010/2022;

10. bahwa rincian atas hasil penelitian ulang terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-1/ST-1448/PT. DWI INDAH/PENUL/2025 tanggal 21 Juli 2025;

11. bahwa berdasarkan hasil Penelitian Ulang dapat disimpulkan bahwa terhadap dokumen PIB Nomor 385041 tanggal 01 Agustus 2023 dilakukan penetapan kembali klasifikasi dan pembebanan melalui mekanisme penelitian ulang sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI sesuai SPKTNP-974/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juli 2025 dengan rincian sebagai berikut:

KekuranganKelebihan
Bea MasukRp 27.834.000,00Rp -
BMAD/BMI/BMTPRp 0,00Rp -
Bea KeluarRp 0,00Rp -
PPNRp 2.859.681,00Rp -
PPnBMRp 0,00Rp -
PPhRp 649.950,00Rp -
DendaRp 0,00Rp -
TotalRp 31.343.631,00Rp -

12. bahwa dengan demikian, penetapan dalam SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.04/2023 tentang Penelitian Ulang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok;

D. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa telah terbukti berdasarkan pemeriksaan serta ketentuan yang ada, pos tarif (klasifikasi) atas barang impor in casu yang diberitahukan Pemohon Banding tidak tepat;

2. bahwa dalam menetapkan Tarif atas barang impor in casu, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

E. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP-974/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juli 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menguatkan SPKTNP Nomor SPKTNP-974/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juli 2025;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1 tanggal 20 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Poin 1:

Dasar:

Produk yang di impor, menggunakan HS code 4809.90.90:

Nomor PIB 385041 tanggal 01 Agustus 2023, Negara asal China:

Seri 1: Thermal Paper (FAX) 65 GSM Size: 640MM X 750MM X 6.000M X 51

Rolls

Seri 2: Thermal Paper (FAX) 65 GSM Size: 402MM X 750MM X 6.000M X 70

Rolls

Seri 3: Thermal Paper (FAX) 65 GSM Size: 402MM X 750MM X 6.000M X 1

Rolls

Seri 4: Thermal Paper (FAX) 65 GSM Size: 402MM X 750MM X 6.000M X 4

Rolls

Seri 5: Thermal Paper (FAX) 65 GSM Size: 640MM X 750MM X 6.000M X 1

Rolls

Poin Fakta:

bahwa ukuran produk yang di impor paling kecil adalah lebar: 402mm (40,2 cm) X diameter: 750mm (75cm) X Panjang 6000 meter, sehingga tidak sesuai dengan HS code 4811.90 yang menyatakan dalam salah satu poin uraian barang: “Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi Panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat;

bahwa sehingga Barang yang Pemohon Banding impor tidak sesuai dengan HS code 4811.90.99;

Ketat ets oa en ep salam celeb oa Mit capa meng dana ced bse

AST AT

TA LA PUN DAS cab sect Ge gasa METE TENAGA Mam ng and ena cellulase hbres

alam ag angan desa juta naa Ian ,

coon of sat more than 9S emi cnowietn ar

Can Ton atau dalam le nb aras empat .

IS Pectar gak as Uugang gun) sheets at

. mhn side ex set Sin the

panu ale ya thiae a Pa para aietehuat Se ong

. und ide state

Mala sea Titan Silat

bahwa melihat dari isi poin HS code 4811.90, lebih merujuk pada produk barang jadi (yang telah di olah dan siap jual), sedangkan yang Pemohon Banding impor adalah bahan Jumbo roll dengan ukuran besar:

" an IS Ae

ft , SS -

, | ae wwe ees a

1 us “Tu

TM Ea

18 == ots

TS Par eer ee a i:

“TN A a hoo oleae ka

' MA sa Ee “Loe oe | RSS ae

— S NG Pn ee my manik (5M 7 fh

Jb de S71) gwe hy (hk Meo mS a

is ie NS iy ag a oa

VE Ras, mre am ao: tf PAS |. [0 eves NM .

Pa Le : D- ahs 0

yang masih perlu diproses slitting di fasilitas converter Pemohon Banding hingga dapat dijual ke konsumen dalam bentuk ukuran yang sesuai dengan ukuran umumnya yaitu (lebar x diameter): (11 cm x 10 cm), (8cm x 14 cm), (8cm X 8cm) atau lebih kecil sesuai yang terdapat di website Pemohon Banding. www.dwiindah.com;

bahwa demikian juga dengan HS code 4816 yang menyatakan:

“Such papers fall in this heading only if presented in rolls of a width not exceeding 36 cm... otherwise they fall in heading 48.09…”

berarti HS code 4816 ini ditujukan untuk yang ukuran lebar lebih kecil dari 36 cm, jika tidak maka dipakai 4809;

as La Ba Ha Ina 1 | ‘ : ‘

te . ce . avd Io . 1

h pa whoa i i 1

. cod pa

er as . ' ed

a Le eb *

bahwa untuk kalimat selanjutnya dalam kutipan “duplicator stencils and offset plates there are no conditions as to size”;

- Duplicator stencils adalah lembaran khusus yang sering kali dibuat dari coated fiber (bukan kertas thermal);

Al Overy on

A duoleater stencil is d spew'a! sheet, efter made of a costed . 2

Sher, tnatis used in stencil duplicators [ise the M meogaph) to Tai

axe cop.es of documents. The text or image is created on tre vd

stenc., ususliy by typing cn a typewster which cuts tarcugs the es J

coat:ng ard cxposes the Abers seneatn. When nas forced through Pi »

the stencil, ft passes ony throLgs tnese exnased areas cnte the

- Offset plates adalah pelat metal tipis yang digunakan dalam offset printing, yang juga bukan merupakan kertas thermal;

A Tusean

Cffset pates sre tains metal partes used in offset penting to

tarsfes ink onte ar bber bianket which ther prints tre image

onto paper, They are the Gaga carvers cn the bthoagragric

process, with the pristiag areas being of receptive Lipoga ic) and

CANON punting areas peng water receptive Chyarephilic,. fach

coler tequires ts can plate

Poin 2:

bahwa ukuran produk yang Pemohon Banding impor sudah sesuai:

Mengutip dari Surat Uraian Banding Nomor S-00939/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Oktober 2025:

bahwa BTKI 2022 – Catatan Bab 48: poin (a) dan (b) yang menyatakan: “8.- Pos 48.03 sampai dengan 48.09 hanya berlaku untuk kertas, kertas

karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa:

(a) Dalam strip atau gulungan dengan lebar melebihi 36 cm; atau

(b) Dalam lembaran empat persegi Panjang (termasuk bujur sangkar) yang lebar salah satu sisinya melebihi 36 cm dan sisi lainnya melebihi 15 cm dalam keadaan tidak dilipat.”

Poin Fakta:

bahwa ukuran produk yang di impor paling kecil adalah lebar: 402mm (40,2 cm) X diameter: 750mm (75cm) X Panjang 6000 meter; sehingga sudah memenuhi poin (a) dan (b) yang dimaksud dalam kutipan;

Poin 3:

Kertas thermal berbahan dasar coating Kaolin Clay (Tanah Liat China), yang dengan jelas di kecualikan di HS code 4811,

4811 Other than kaolin

bahwa dari gambar (mengutip keterangan dari explanatory note), bagian (A) menjelaskan apa yang termasuk dalam kategori HS code 4811:

adalah produk dengan material coating yang selain daripada Kaolin atau bahan anorganik lainnya;

bahwa bahan material coating yang dipakai pada kertas thermal yang Pemohon Banding impor ini adalah clay Kaolin, terlampir kutipan MSDS dari supplier dan konfirmasi dari penanggung jawab Gold East;

Ca Niaterials Safety Data Sheet

1. Products and business information

Ident eno of the substance or preparation

Vedat mam wee Phar

Caste Spt Aan cbs Riasan tt pea

Peedmer pe Rpt ed an agen ted ot apa Bape

Dare of reson tote

Lae fine .

sehstance preparanen San

Company undertaking idennficatinn

Nanufacturce rod bast Phrpoe tarp edo dtd Name tor, Pore RP Banaran

fomail address of person Besa ea banar ceca cn

responsible for thes SDS

brsergencs telephone number CSTE Smet

Oren hours of operation

2. HALARPS IP ENGITE CA TON

Dees not arm human and environmental ruh

3. CO MP OS FIONN FORATATION ON ENGREDIENTS

Substanvepreparanee

— Ingredient name re 22 Na 7 Percent ~ a

: are To ptyaedms ~ vs hy

Pe urea FOB! i

6 alia: Clarke nace ata 2.15

Uas | Pxisess.c Beas

9D PR jar Ir 223

Alan Zhao-APP China :

« @ last seen today » "A42 PM Oo Ww }

wee di

Bro, our officer setu Nel wae

used? Smg

INEVIA - MSOS THERMAL pat

4 pages «bana» OCE

sR ay

Got this from aveling 3-57 cw

IE NEVIA - MSDS THERMAL pdf (4 pages!

What type of clayis uted? 2x7 may

Got this from aveline

I though 2's the same with the one you sent,

submitted the one | got from aveling sis pa 4

eta Pepe ile sed!

let me check yy uns

Wri Rere et!

Clay is kaolin gu oa,

What does type mean? Can you be more:

detailed soi

san zee 1097 china oO .

@ Messane s . @

50 0 - Ti Lara

CO 2% pogecomeserh?arthe 4-7) :

am foes . .

"2, thermelpapertibetadin X1 4

AiMose AW Shopping Images Videos. Short v

& MOverview oe. :

The kaolin improves the paper's brightness.

smoothness. and printability, and is critical for the

Paper's performance by enhancing image quality

Show mors v

@ SmenceDirect.com

DTDs aw ANTO rect cor .

Engineere4 clay products for the paper

WE duo oa FE eg ty UP Kaolin clays are

+: Gely uses as 9 p.yment by the paper industry both as a

fu rang «coating The world kadin market, far high

People also ask i

bahwa jika mengacu kepada material bahan baku dasar, maka untuk bahan kertas termal berlapis Kaolin / Tanah liat china seharusnya masuk ke dalam HS code 4810, bukan kategori 4811;

Deskripsi HS code 4810

“Kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, diwarnai, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran.”

(Explanatary Note)

Coated paper and paperboard

Uas term applics te paper or paperbowrd Whi has been pa wet a Coating on Gara beth sides

ether to produce a specuilis gloss. tinishoor too render the surtace sartatle Ger partir ular

re ubrermients

(enam produces mena IS osis of muanmenth sabstar ces, tradi apron and coher adders es

ME esa Tor he ot PA operation, saehoas hardeners ame dispeascrs: aprouts.

Comkon paper. self cops and cotter Copying: on transfer papers. in radis or sheets of partoular

Aeron ta He head AK ya

Paper and paperboard, coated wath kaolin (China clay One inorvarie substances, wath oor

without a funder, an rss or sheets. fall heading €8 PO bi adat te kado tm Che iergeaniy

Subatan es vise ter coating ang akte Bara salphiate, colour carbonate, cabauna catphiate,

roayeosaur silicate cin. oxide. and powelered metal Phese coating: cuaterials are senen

appeal by emas ot a Berada appeton nas ga pe batin am bacon Sub shinee. fe Po ohare di,

testo), shellac. abu Santet lites Producers are oat wath kusclen, ote Too attra ae

wiesss iol or matte troish xamples or products Coated wath Reelin oon cathe: nanang

stbstarc es abe Coted printing, papers and paper Gino Tunda costed ap or chron: Papers sd,

veated folding Cartan stock papers coated woth metal powder cother haa stumping tos of

heading AZAD) or trina poster enamel papers Cuscd sarees for Tabel anf tar Comers boxes

Hota Te noted Obat the banding agent aeed for Spare: the coating, such as gus or starchy are

abo uscd for surtace satay baton rhe Oise ot a uncoated: surtace saved paper, the Outing:

Pets are beset

Subject te the cecoptions prentronat on the bears, paper aad paper bea with a cout of tar

bitten. asphalt obastas or other orang nata IK sack as os. stearin, textile cust. adas

penata bat Cork, MA Ir ts oor sheets. pallor bari GS OLI tes coating muaterakis tas

metoredquire bandar agent for the appIatan Che coatings are used to obtain the phy sd

Matras terastts fet or broad range et end uses. tor cxainple. for waterproot packapes, release

Pope: and paperboard Such coated papers ara paperboard taoladte gummed af adhesin co paper.

Hock paper Gouated wath textile dust and used for box coverings and wallpapers perpen conted

woth aranhated Cork Gusedoas packing nata saphite paper. Grercd ss TAP yp itast papar

Kesimpulan dan permohonan:

bahwa sesuai dengan Uraian Pemohon Banding di atas bahwa barang yang di impor lebih tepat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. bahwa Thermal Paper, merupakan kertas self-copy dan kertas kopi atau kertas transfer lainnya (termasuk kertas dilapisi atau kertas diresapi untuk stensil duplicator atau pelat offset), dicetak maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran; diklasifikasikan pas pos tarif 4809.90.90;

2. bahwa kertas yang Pemohon Banding impor adalah kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, diwarnai, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran; termasuk dalam kategori HS code 4810;

Pemohon Banding menyimpulkan:

- bahwa bahan kertas thermal yang di impor, jika mengacu pada ukuran, telah sesuai dengan HS code 4809.90.90;

- bahwa apabila mengacu pada bahan baku dari kertas thermal yang Pemohon Banding impor adalah kertas yang karton yang dilapisi satu sisinya dengan Kaolin (tanah liat China) dalam gulungan empat persegi panjang dari berbagai ukuran; maka tidak tepat jika masuk kategori HS code 4811, melainkan lebih tepat masuk pada kategori HS code 4810;

bahwa dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa sengketa ini untuk memutuskan:

1. Menerima permohonan banding Pemohon Banding;

2. Menolak keputusan SPKTNP Nomor SPKTNP-974/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juli 2025, mengenai penetapan kembali HS code menjadi 4811.90.99;

3. Menetapkan bahwa HS code yang Pemohon Banding pakai adalah sudah sesuai, dan/atau mempertimbangkan HS code 4810 sebagai alternative HS code yang lebih tepat dipakai untuk importasi barang;

4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya;

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan agar dapat menjadi bahan pertimbangan sebagaimana mestinya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut: Bukti P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-974/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Bukti P-2 Billing Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan kode billing

640250702471585 dan NTPN 18FB937EP7L078D1 tanggal bayar 17 September 2025 sebesar Rp31.343.631,00 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3 Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Nomor

S-1005/KPU.103/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Dwi Indah

Nomor 17 tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Edward Suharjo Wiryomartani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, beserta pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5 Dokumen Pendukung: Certificate of Origin Form AK Nomor

Referensi K001-17-0660492 tanggal 05 September 2017, Bukti Korespondensi email dari Francis Kong kepada eldickson ponto tanggal 14 Agustus 2025, Thermal-Sensitive Paper Specification dari Gold East Paper (Jiangsu) Co., Ltd, Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Catatan Bab 48 “Coated paper and paperboard”, dan Material Safety Data Sheet;

Bukti P-6 Fotokopi KTP a.n. Sdr. Bahagia Leo Samudera (Direktur Utama); Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 04 September 2025,

Bukti Pemotongan Pajak (Formulir 1721-A1), dan Fotokopi KTP a.n. Eldickson Kurniawan Ponto;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-974/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Bukti T-2 Nota Dinas Nomor ND-3388/KPU.103/2025 tanggal 23 Juli 2025

tentang Laporan Hasil Surat Tugas Penelitian Ulang;

Bukti T-3 Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1074/LHPU/KPU.1/2025

tanggal 21 Juli 2025;

Bukti T-4 Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-974/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juli 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 19 September 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 19 September 2025, ditandatangani oleh Eldickson Kurniawan Ponto, yang dinyatakan sebagai Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 04 September 2025, Eldickson Kurniawan Ponto (jabatan Supervisor Marketing) mendapat kuasa dari Darmadi (jabatan Direktur);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Dwi Indah Nomor 17 tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Edward Suharjo Wiryomartani, S.H., M.Kn., dinyatakan susunan Direksi PT Dwi Indah adalah sebagai berikut:

• Direktur Utama: Tuan BAHAGIA LEO SAMUDERA.

• Direktur: Tuan IGNATIUS WAHYONO.

• Direktur: Nyonya AGUSTINA.

• Direktur: Tuan DARMADI.

• Direktur: Tuan RYAN DIMITRY

bahwa pada Akta tersebut tidak dinyatakan sampai kapan Jabatan Direksi berlaku;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan, Eldickson K. Ponto adalah bukan anggota Dewan Direksi PT Dwi Indah; bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dinyatakan:

Pasal 37

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) tersebut di atas, kewenangan pengajuan banding hanya dimiliki oleh:

a. Wajib Pajak,

b. ahli warisnya,

c. seorang pengurus, atau

d. kuasa hukumnya

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dinyatakan:

Pasal 92

(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.

Pasal 97

(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).

Pasal 98

(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka Direksi merupakan pihak Pengurus, yaitu menjalankan pengurusan Perseroan. Mempertimbangkan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pihak pengurus dimaksud adalah direksi di suatu perseroan terbatas;

Mempertimbangkan pengajuan banding dilakukan oleh Eldickson Kurniawan Ponto, yang merupakan karyawan di perusahaan Pemohon Banding, dan bukan direksi, maka pengajuan banding ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding tanpa nomor tanggal 19 September 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 92, Pasal 97 dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-974/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juli 2025, atas nama PT Dwi Indah, NPWP 01.301.264.6-038.000, beralamat di Jalan Roa Malaka Utara Nomor 12 ABC, RT 006 RW 003, Roa Malaka, Tambora, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11230, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.