Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 41 halaman

PUT-008530.99/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Swadaya Indopalma · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008530.99/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 5 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Swadaya Indopalma mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2020.

Jenis sengketa
Gugatan
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 1 · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 25 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 1 · Pasal 40 ayat (6) · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 78
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008530.99/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Swadaya Indopalma
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Majelis Hakim
Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., Joni Surbakti, Ak., Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H.,M.Si.,M.Hum.
Panitera
Arief Kurniadi, Ak., S.H.
Tanggal Putusan
10 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
5 Februari 2026