P U T U S A N
Nomor PUT-008530.99/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00091/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008530.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SWADAYA INDOPALMA, NPWP 02.331.682.1-075.000,
beralamat di Gama Tower Lantai 45, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said Kavling C-22 RT 002 RW 005 Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ganefis Dwi Prasetyo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1482/PP/IKH/2025 tanggal 1
Agustus 2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus 002/SIP-TAX/XI/2025 tanggal 10 November 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Muhammad Dalini Adam / 19771020 199703 1 001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat
2. Nama/NIP: Amin Faozan / 19831014 200602 1 002
Jabatan: Penelaah Keberatan