Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-008535.99/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Putusan Nomor PUT-008535.99/2022lppIM.XXB Tahun 2024, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2008

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-008535.99/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumj Nomor S-909/KPP/0710/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Jawaban atas Surat Wajib Pajak Nomor Ref.No:L/PONSBV/19066/FINIvl/2022, yang terdaftar dalam berkasi sengketa Nomor 008535.99/2022/PP, antara:

BUT Premier Oil Natuna Sea B.V., NPWP 01.068.713.5-081.000, beralamat di Gedung CIBIS NINE Lantai 19, Jl. T.B. Simatupang No. 2, RT 001 RW 005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Gary John Selbie jabatan Presiden Direktur berdasarkan Surat Kuasa BUT

) Premier Oil Natuna Sea BV Sehubungan dengan Cabang di lndonesia! No.18478 tanggal 28 Juli 2022,

Nama: Agus lmanuddin

Jabatan: Kuasa Hukum

lzin Kuasa Hukum: KEP-260/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021 Surat Kuasa Khusus : tanpa nomor tanggal 12 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot;} Subroto No. 40-42, Jakarta,'' Nama: Juni Ariani/NIP 197606201997032001,I

Panda Sugianto/NIP 197905142000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit organisasi: Kantorwilayah DirektoratJenderal pajakJakarta Khusus,

\.

Surat Tugas: ST-947/PJ.07/2022 tanggal 1 0 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1288/PP/BR/2022 tanggal 4 0ktober 2022;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor Ref.No:L/PONSBV/19201/FIN/VIll/2022 tanggal 16 Agustus 2022,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor 5.STG/\/VPJ.07/2022 tanggal 26 September 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa,' dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun suratl lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas hasil Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-90484/PP/M.VIllA/15/2017 tanggal 28 Desember 2017, Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian Bunga dan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga Atas Putusan Pengadilan Pajak No.Put-90484/PP/M.VllIA/15/2017denganSuratNomor L/PONSBV/19066/FIN/Vl/2022 tanggal 15 Juni 2022 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-909/KPP/0710/2022 tanggal 14 Juli 2022 telah ditola sehingga dengan Surat Nomor Ref.No:L/PONSBV/19201/FIN/Vlll/2022 tanggal 16 Agustus 2022, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor Ref.No:L/PONSBV/19201/FIN/Vlll/2022 tanggal 16 Agustus 2022, pada ; pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BUTpremjeroilNatunaseaB.Y:

I.DasarHukum

I a. Bahwa Ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut "UU KUP") mengatur bahwa :

"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan,i selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26; atau'''` hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak."

b. Bahwa Ketentuan Pasal 40 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002{ tentang Pengadilan Pajak ("UU Pengadilan Pajak"):

"Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak."

c. Bahwa Ketentuan Pasal 40 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Pengadilan Pajak:

Ayat (3)

"Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat."

Ayat (4)

``Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat"

Ayat (5)

"Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar I, kekuasaan penggugat'':\i

BUT Premier Oil Natuna Sea B.rty.

"terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusah diajukan 1 (satu) Surat Gugatan."

11. Alasan pengajuan Gugatan

1. Bahwa objek gugatan perkara a quo adalah:

Surat Direktorat Jenderal Pajak cq. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi No. S-909/KPP.0710/2022 tentang Penolakan atas Permohonan lmbalanBungasesuaidenganSuratWaj.ibPajakNomor' Ref.No:L/PONSBV/19066/FINIvl/2022 ("Surat DJP S-909") yakni terkait penolakan penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga ("SKPIB") dan penolakan atas pembayaran imbalan bunga sebagaimana; dimaksud dalam Pasal 43 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewaj.iban Perpajakan ("PP 74/2011") jo. Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian lmbalan Bunga yang mengatur mengenai permohonan lmbalan bunga yang terkait dengan Pph, PPN, dan PpnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan seslidahnya ("PMK 226/2013") berdasarkan permohonan yang telah diajukan Penggugat tanggal 16 Juni\t 2022sebagaimanaBuktiPenerimaanSuratNomor:PEM- 05004566AVPJ.07/KP.1003/2022.

untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai "Objek Gugatan".

2. Bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan atas keputusan yang(; dikeluarkan oleh Tergugat adalah karena telah memenuhi syarat-syarat!\ pengajuan gugatan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan. Adapun syarat-syarat tersebut adalah dari segi objek gugatan dan jangka waktu pengajuan gugatan;

3. Bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat yang menjadi Objek Gugatan adalah berupa Surat DJP S-909, telah memenuhi syarat ' sebagai objek gugatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan I perpajakan. Bahwa di dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, salah satu t jenis objek gugatan adalah sebagai berikut:

BUTpremieroilNatunaseaBrty

"c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26."

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diperoleh pemahaman bahwa pada dasarnya keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan dapat dijadikan objek gugatan. Akan tetapi, terdapat pengecualian yaitu khusus untuk keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP bukan merupakan objek gugatan. Dengan demikian, keputusan yang bukan merupakan keputusan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 25 ayat (1 ) dan Pasal 26 UU KUP dapat dijadikan sebagai objek gugatan;

4. Bahwa dalam hal ini, keputusan yang diajukan sebagai Obj.ek Gugatan oleh Penggugat adalah Surat DJP S-909. Artinya, keputusan tersebut bukanlah keputusan yang dibuat sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 25 ayat (1 ) dan Pasal 26 UU KUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP sehingga dalam hal ini dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak;

5. Bahwa terkait dengan jangka waktu pengajuan gugatan, UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut di dalam Pasal 40 ayat (1 ):

"Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) harj sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat."

6. Bahwa Surat DJP S-909 dikirimkan oleh Tergugat pada tanggal 21 Juli 2022 dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 25 Juli 2022. Jangka waktu pengajuan gugatan dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 25 Juli 2022. Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak tertanggal 16 Agustus 2022 yang masih berada di dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut. Dengan demikian, Penggugat telah memenuhi syarat jangka ' waktu pengajuan gugatan;

7. Bahwa Penggugat adalah Badan Hukum yang memiliki kepentingan langsung atas Objek Gugatan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1) BahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNo.Put+ 90484/PP/M.VllIA/15/2017 tanggal 28 Desember 2017 ("Putusani 90484"), dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan yand ada dengan dikeluarkannya Putusan tersebut berakibat pada timbulnya kewajiban bagi Tergugat untuk memberikan pengembalian imbalan bunga kepada Penggugat sebesar US$123,440.00 (sebesar 48% dari

1 jumlah pajak yang telah dikembalikan karena Putusan-90484);

2) Bahwa untuk mendapatkan haknya atas imbalan bunga tersebut Penggugat telah mengajukan prosedur pengembalian imbalan bungaL sebagaimana diatur dalam PMK 226/2013;

3) Bahwa gugatan ini diajukan oleh karena Tergugat tidak menerbitkant permohonan Penggugat terkait pengembalian imbalan bunga dan/atau tidak mengeluarkan SKPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 PMK 226/2013;

4) Bahwa dengan demikian Penggugat berhak, berkepentingan dan berdasar secara hukum untuk mengajukan gugatan pada Pengadilan PaJ'ak;

Ill. Pokok perkara

PENGGUGAT MEMILIKI HAK UNTUK MENDAPATKAN IMBALAN BUNGA BERDASARKAN UU KUP JO. PP 74/2011 JO. PMK 226/2013

PENGGUGAT MEMILIKI HAK ATAS IMBALAN BUNGA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat merupakan pihak-pihak yang berperkara dalam Putusan-90484, di mana dalam Putusan-90484 menyatakan dalam amar putusannya bahwa mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat;

2. Bahwa amar putusan dalam Putusan-90484 adalah sebagai berikut :

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direkfur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1821/WPJ.07/2014 tanggal 16 Juli 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

PutusanNomorpuT-008535B9u9¥2pH0ra2:5m#e£/noM;,#arfu5Tn°aahhsua!aa2moBaS

Tahun Pajak 2011 Nomor 00004/206111/081/13 tanggal 24 April 2013; atas nama BUT Premier Oil Natuna Sea BV, NPWP 01.068.713.5+ 081.000, alamat Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini Roberto Lorato, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoUSD 160,217,646.00 Kompensasi KerugianU_SD0.00 Penghasilan Kena PajakUSD 160,217,646.00 Pajak Penghasilan terutangUSD 48, 065,294.00 Kredit PajakUSD 48294.00 Pph yang kurang/(lebih) dibayarUSD0.00

3. Bahwa secara faktual dengan adanya Putusatr90484 tersebut telah) membuktikan terdapat jumlah Pph Tahun 2011 lebih bayar sebesar yaitu sebesar US$257,166.00 yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada kantor pajak sehingga afas Pph Tahun 2011 yang telah dibayarkan oleh Penggugat tersebut harms dan telah dikembalikan (kelebihan pembayaran pajak-nya) oleh Kantor pajak adalah sebesar us$257,166.00;(

4. Bahwa selanjutnya terhadap Putusan-90484, Tergugat telah mengajukan Peninjauan Kembali dan telah diputus oleh Mahkamah Agung mefalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 3589retl5K/Pjk/2020 vana diDutuskan pada tanggal 14 0ktober 2020 ("Putusan PK€589"), dimana dalam amar Putusan PK-3589 menyatakan sebagai berikut:

"MENGADILl:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;

2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);"

5. Bahwa berdasarkan Putusan PK-3589 tersebut telah merrolak permohonan pengajuan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini Tergugat) dan dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali dalam Putusan PK-3589, maka putusan

BUT Premier Oil Natuna seas.¥

Pengadilan Pajak dalam Putusan Put-90484 telah berkekuatan hukum tetap / in kracht van gewijsde;

6. Bahwa dengan dikeluarkannya Putusan PK-3589, maka kelebihan pembayaran pajak sebesar US$257,166.00 yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana telah dinyatakan dalam Poin diatas, secara hukum tetap sah dan berlaku;

7. Bahwa dalam Pasal 27 A ayat (1 ) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

(1) Apabilapengajuankeberatan,permohonanbanding,atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak! Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan,' Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

8. Bahwa dalam Pasal 43 ayat (1) PP 74/2011 menyatakan sebagai berikut: "Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-undang, kelebihan pembayaran dimaksud .,

BUT Premier Oil Natuna Sea B.V.

dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.''

9. Bahwa berdasarkan Pasal 27 A UU KUP/.o. Pasal 43 ayat (1) PP 74/2011 tersebut menyatakan bahwa dalam hal pengajuan permohonan banding atau peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24(dua puluh empat) bulan;;,

10. Bahwa selanjutnya berdasarkan hal tersebut, dengan adanya Putusan- 90484 /.o. Putusan PK-3589 yang mengakibatkan adanya kelebihah pembayaran pajak sebesar USD 257,166. Maka berdasarkan UU KUP mengakibatkan adanya hak bagi Penggugat untuk memperoleh imbalan[ bunga sebesar US$123,440.00 (24 bulan x 2°/o x US$257,266.00);

11. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1 ) huruf d PMK 226/2013 menyatakan sebagai berikut:

``Imbalan bunga yang terkait dengan Pph, PPN, dan PpnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya d.Iberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:

a. keterlambatanpengembaliankelebihanpembayaranpajak'`, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang KUP;'`\i b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar`.,\ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (3) Undang-Undang\i KUP;

\ c. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (4) Undang-Undang KUP;

d. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) undang Undang KuP;

e. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1 a) Undang-Undang KUP, kecuali:

2) kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau

3) kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;

f. kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang- Undang KUP karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi` Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP."

12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d PMK 226/2013, suatu imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak (dalam hal ini Penggugat) dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan dalam suatu putusan yang dalam hal ini telah ditetapkan dalam Putusan-90484/.o. Putusan PK-3589;

13. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 226/2013 menyatakan sebagai berikut:

"Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena:

a. pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonani, peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang

BUT Premier Oil Natuna: „ena2fy2vf

diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah;

b. pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Nihil yang t.Idak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah;

c. pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonah peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah;

d. permohonan peninjauan kembali dikabulkan atas Putusan Banding yang Putusan Bandingnya menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah."

14. Bahwa di dalam Pasal 11 PMK 226/2013 menyebutkan:

(1) Dalam hal terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPIB.

(2) Penerbitan SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan ayat (2), Pasal 3 ayat (1) huruf c dan ayat (2), dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKPIB diterbitkan dalam hal terhadap surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;

b. SKPIB diterbitkan dalam hal Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak; atau

c. SKPIB diterbitkan dalam hal Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direklur Jenderal Pajak.

(3) SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan.

(4) SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah'\i Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencantumkan nomor rekening Wajib Pajak, SKPIB tidak diterbitkan.

15. Bahwa dengan Penggugat telah memiliki kelebihan pembayaran pajak sebagaimana Putusan-90484 /.o. Putusan PK-3589 yang telah diterima oleh Tergugat, sehingga berdasarkan Pasal 2 ayat (1)/.o. Pasal 11 ayat (2) huruf c PMK 226/2013 tersebut Penggugat selaku Wajib Pajak berhak untuk mendapatkan imbalan bunga;

PERATURAN-PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN HAK ATAS IMBALAN BUNGA BAGI PENGGUGAT

UNTUK IMBALAN BUNGA YANG DI DASARKAN PADA PUTUSAN SEBELUM TANGGAL 2 NOVEMBER 2020, DIBERLAKUKAN KETENTUAN BERDASARKAN PASAL 27A UU KUP JO. PMK 226/2013

11. Bahwa terkait dengan imbalan bunga terdapat peraturan perundang-; undangan yang harus dilihat baik mengenai pokok aturan, prosedur, :; maupun jangka keberlakuan;

12. Adapun aturan yang mengatur mengenai imbalan bunga ini terdiri dari:

1) UU KUP, yang pengaturannya diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 1

278;

2) Pasal 1 13 angka 1 1 uu cipta Kerja yang telah menambah pasal 27E dalam UU KUP;

3) PP 74/2011;

4) PMK 18/2021; dan

5) PMK226/2013.

I

13. Bahwa dalam hal keberlakuan peraturan perundang-undangan diatas, harus dilihat dari kapan ketentuan-ketentuan terkait imbalan bunga bisa\ diterapkan karena hal tersebut telah diatur secara tegas mengenai waktu pemberlakuannya;

14. Bahwa ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai saat) pemberlakuannya, terdapat di dalam Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18 /PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan ("PMK 18/2021") sebagai berikut:

Pemberian imbalan bunga dan permohonan imbalan bunga yang belumJp\I diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan)`. atau diucapkan:

i. sebelum tanagal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuanaan Nomor 226/PNIK.03/2013 tentana Tata Cara Penahitunaan dan Pemberian lmbalan Bunga sebagaimana telah beberaDa kali diubah, terakhir dengan Peraturain Menteri Keuanaan Nomor 65/PMK.

ii. sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,

dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP.

15. Bahwa dengan adanya Pasal 111 PMK 18/2021, membagi keberlakuan ketentuan mengenai imbalan atas bunga, yaitu:

a. untuk putusan sebelum tanggal 2 November 2020, norma dan peraturan hukum yang berlaku adalah:

i.UUKUppasal27A;

ii.PP74/2011;dan iii.PMK226/2013.

b. untuk putusan setelah tanggal 2 November 2020, norma dan+ peraturan hukum yang berlaku adalah:

i.UU KUP jo. Pasal 113 angka 11 UU Cipta Kerja yang telah: menambah Pasal 278 dalam UU KUP;

ii.PP74/2011;dan iii.PMK 18/2021,

16. Bahwa sebagaimana kami uraikan dalam uraian diatas, hal yang terkait dengan Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah mengenai imbalan bunga yang{\;: didasarkan pada putusan yang dinutuskan Mahkamah Agung pada tanggal

141, Oktober 2020, yang artinya sebelum tanciaal 2 November 2020:

17. Bahwa dengan demikian, jelaslah berdasarkan norma dan ketentuan yang ber[aku, maka terl{ait dengan masalah imbalan bunga dalam perkara a quo secara jelas harus didasarkan pada ketentuan yang mengacu pada UU KUP Pasal 27A/.a. PP 74/2011 jo. PMK 226/2013;

18. Bahwa hanya dengan memperhatikan uraian diatas saja, Surat DJP S-909 yang menjadi Objek Sengketa, seharusnya harus dianggap keliru dan batal karena hukum karena mengabaikan bahkan melanggar ketentuan' peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan diatas;

19. Bahwa dengan demikian, karena hukum Surat DJP-909 harus batal dan ;'} hak atas imbalan bunga yang dimintakan Penggugat berdasarkan Surat '' Permohonan Penerbitan SKPIB yang diajukan oleh Penggugat tanggal 16 , Juni 2022 harus dibayarkan;

Halaman 14 darj 50 halaman putusanNomorpuT-008535B9u#2p°r2e%:epr/girf#afuTnaah€:axp.

IVIEKANISMEADMINISTRATIFDANKEWAJIBANPEMBAYARAN IMBALANBUNGADANPENERBITANSKPIBBERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; SECARA FIKTIF POSITIF, PERMOHONAN HARUS DIANGGAP DITERIMA APABILA DALAM JANGKA WAKTU 5 (LIMA) HARI TERGUGAT TIDAK MENETAPKANDAN/ATAUMELAKUKANKEPUTUSANDAN/ATAU TINDAKAN

20. Bahwa alam Pasal 53 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU 30/2014") menyebutkan sebagai berikut:i

Pasal 53

1) Batas wakfu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan'i Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka t Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan

L' melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waklu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

(6).............-.--...

21. Bahwa berdasarkan Pasal 53 UU 30/2014 tersebut menjelaskan bahwa ;7\ suatu Keputusan dan/atau Tindakan Pemerintahan ditetapkan atau dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara khusus maka putusanNomorpuT-0o8535B9u9¥H2§0[r2aeummfenpr/'#,#f±tu5Tn°aahh::eaafty

berdasarkanPasal53ayat(2)UU30/2014menetapkanbahwaKeputusan dan/atau Tindakan Pemerintahan wajib ditetapkan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerj'a setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

22. Bahwa sebelum Pasal 53 UU 30/2014 diubah dengan Undang-undang Noj 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerj.a ("UU Cipta Kerja"), Pasal 53 UU 30/2014 telah mengatur bahwa dalam hal suatu Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan Pemerintahan dalam waktu 10 (sepuluh) hari;

23. Bahwa ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU 30/2014 tersebut terkajt kewajiban Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan Pemerintahan dalam waktu 10 (sepuluh) hari telaht berubah dengan adanya aturan yang dikeluarkan oleh Pasal 175 angka 6| UU Cipta Kerja,.

24. Bahwa Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja telah mengubah ketentuan dalam Pasal 53 UU 30/2014 yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 53 (1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Jikaketentuanperaturanperundang-undangantidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan . diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan, seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem'ti, elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang;

(4) Apabila dalam batas wakfu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau, melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggab dikabulkan secara hukum., (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan, dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukund sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden;

25. Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU 30/2014 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja tersebut diketahui bahwa terkait kewajiban Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan Pemerintahan dalam waktu 5\ (lima) hari kerja;I

26. Bahwa Penggugat telah mengirimkan permohonan imbalan bunga dan penerbitan SKPIB sebagaimana Bukti Penerimaan Surat Nomor: PEM- 05004566AVPJ.07/KP.1003/2022 terhitung dari tanggal 16 Juni 2022;

27. Bahwa dalam PP 74/2011 /.o. PMK 226/2013 ±idak menvatakan secara khu8us |anqka waktiJ hacil Badan dan/atau P®[abat Pomorlntahan untul{ melakukan Tindakan Pemerintahan, dengan demikian berdasarkan berdasarkan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja tersebut Tergugat mempunyai waktu 5 (lima) hari untuk menanggapi permohonan imbalan bunga dan penerbitan SKPIB yang diajukan oleh Penggugat;

28. Bahwa dalam Pasal 11 ayat (6) PMK 226/2013 menyatakan penerbitan SKPIB dilakukan setelah Wajib Pajak (dalam hal ini Penggugat) mengajukanpermohonanpemberianimbalanbungadengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak, dimana pengajuan permohonan penerbitan SKPIB tersebut telah dilakukan oleh Penggugat pada tanggal 16 Juni 2022;

29. Bahwa Tergugat telah memberikan jawaban kepada Penggugat atas permohonan penerbitan SKPIB yang diajukan pada tanggal 16 Juni 2022 dalam Surat DJP S-909 yang dikirimkan oleh Tergugat pada tanggal 21 Juli 2022 dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 25 Juli 2022, yang

BUT Premier Oil Natun7:ahsue"#°.2v:

berarti telah melewati batas waktu 5 (lima) hari setelah surat permt SKPIB diterima oleh Tergugat;

30. Bahwa dengan melihat ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja!

: maka jawaban Tergugat dalam Surat DJP-909 secara hukum bisa

' dianggap tidak mengikat karena telah melewati batas jangka waktu untuk memberikantanggapandan/ataujawaban,makadenganlewatnyabata! waktu §aja sudah cukup bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menentukan bahwa Penggugat bisa diberikan pengembalian imbalan bunga dan penerbitan SKPIB;

31. Bahwa dengan telah lewatnya batas I.angka waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja yakni dalam waktu 5 (lima) hari yang dalam perkara a quo jatuh pada tanggal 24 Juni 2022 oleh Tergugat, maka dengan lewatnya jangka waktu tersebut sudah merupakan cukup bukti untuk menyatakan permohonan penerbitan SKPIB dianggap diterima dan dikabulkan secara hukum;

32. Dengan demikian, dengan telah dianggap diterimanya permohonan untuk pengembalian imbalan bunga, maka dengan lewatnya jangka waktu sebagaimana telah diuraikan diatas, secara hukum Penggugat telah,,I memiliki hak yang lebih kuat berdasarkan hukum untuk memperoleh imbalan atas bunga sebesar USD 123,440 dan Tergugat berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas hak dari Penggugat tersebut;

33. Bahwa dengan demikian, sesuai dengan Pasal 43 ayat 6 PP 74/2011 /.o. Pasal 11 PMK 226/2013 /.o. Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja, Gugatan jni telah benar secara hukum sehingga dengan posita dan dalili-dalil yang telah Penggugat sampaikan diatas, telah cukup bagi Maj.elis Hakim untuk menerima permohonan dalam Gugatan ini, sehingga kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat untuk melakukan memberikan , imbalan bunga kepada Penggugat dengan menerbitkan SKPIB secara

A seketika dalam hal Gugatan yang djajukan Penggugat dikabulkan oleh )` Majelis Hakim Yang Mulia;

(

SURAT DJP S-909 TELAH KELIRU DALAIVI MENERAPKAN PASAL lli PMK18/2021DANPEMBERIANIMBALANBUNGAHARUSDIDASARKAN` PADA PMK 226/2013i BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SURAT DJpi 909 TELAH KELIRU DALAM PERAKARA A QUO DAN PERMOHONAN SKPIBYANGDIAJUKANPENGGUGATHARUSDITERBITKANi BERDASARKAN PMK 226/2013I

34. Bahwa sebenamya dengan dalil dan argumen dalam Gugatan Bab Ill Bagian A s.d. C sudah cukup bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan Gugatan ini, namun untuk memperkuat dalil dalam posita ini, maka Penggugat akan menguraikan juga mengenai adanya kekeliruan atasi Surat DJP S-909 dari Tergugat sebagai alasan dilakukannya Gugatan a,, quo;I

35. Bahwa selanjutnya Tergugat telah memberikan jawaban kepada Penggugat atas permohonan penerbitan SKPIB yang diajukan pada tanggal 16 Juni 2022 dalam Surat DJP S-909 pada tanggal 14 Juli 2022 yang baru kemudian dikirim oleh Tergugat pada tanggal 21 Juli 2022 dan diterima oleh penggugat pada tanggal 25 Juli 2022;„

'

36. Bahwa dalam Surat DJP S-909, Tergugat telah menolak permohonan'! pengembalian imbalan bunga dan penerbitan SKPIB yang diajukan oleh Penggugat dengan alasan sebagai berikut:

1. BerdasarkansuratPermohonanSaudaramenyampaikan permohonan lmbalan Bunga atas Putusan Pengadilan Pajak No.Put- 90484lpp/M.VIIIA/15/2017 yang intinya mengabulkan permohonan Banding atas SKPKB nomor 0004/206/11/081/13 tanggal 24 April 2013 yang diterima lengkap oleh KPP Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 16 Juni 2022.

2. PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor`\ 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan,'l Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, I Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa:

a. Pasal 111 bahwa Pemberian imbalan bunga dan permohonan, imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan. Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan,, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan:

1) sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian lmbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018; atau

2) sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga palingi, lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP;

b. Pasal 83 ayat (1) huruf d bahwa lmbalan bunga yang terkait ddea:=:Phs:'tpe:dN:padtankpeEenb:h:nd'bpeer:abnayka;apnadapa#'bkpa:'eank:j„„ pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan penirtyauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (1) Undang- Undang KUP., atau c. Pasal 83 ayat (5) bahwa lmbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, `'\ yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, balk yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.,

PutusanNomorpuT-008535B9u9¥H2p8!2aeaymmp:e£/2g/#arfu5Tn°aahhsua!aa#

3. Berdasarkan nomor 1 dan 2 diatas kami sampaikan bahwa atas permohonan Saudara:

a. Permohonan lmbalan Bunga diterima lengkap pada tanggal 16, Juni 2022 sehingga diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalarriI , PMK-18/PMK.03/2021 ;

b. Sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 huruf d dan ayat 5 PMK:\ 18/PMK.03/2021 bahwa kelebihan pembayaran atas putusah Banding yang berasal dari pembayaran SKPKB nomor 0004/206/11/081/13 tidak dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam permohonan Saudara;

37. Bahwa alasan yang dinyatakan oleh Tergugat dalam Surat DJP S-909 yang merupakan Objek Gugatan tersebut adalah penggunaan dasarI hukum PMK 226/2013 yang digunakan oleh Penggugat dalam, permohonan pengembalian imbalan bunga dan penerbitan SKPIB tanggal 16 Juni 2022 adalah tidak tepat karena tidak selesaikan menggunakan PMK 18/2021 ;

38. Bahwa dalam Pasal 111 PMK 18/2021 menyatakan sebagai berikut: Pemberian imbalan bunga dan permohonan imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan:

i.sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuandalamPeraturanMenteriKeuanganNomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian lmbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018; atau ii. sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dan jangka waklu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP;

BUT Premier Oil Natuna: uenato.2vf

39. Bahwa hak atas imbalan bunga sudah didapatkan oleh Penggugat dengar adanyaputusan-90494yangdiucapkanpadatanggall8Desember2017 dan Putusan PK-3589 yang diputuskan pada tanggal 14 0ktober 2020; 1

40. Bahwa berdasarkan Pasal 111 PMK 18/2021 menyatakan bahwa pemberian imbalan bunga diberikan yang didasarkan pada putusan yano diterbitkan atau diucapkan sebelum tanggal 2 November 2020, maka diselesaikan sesuai ketentuan dalam PMK 226/2013;

Dalam perkara a quo, baik Putusan-90494 ataupun Putusan PK-3589 dikeluarkan/diucapkan sebelum tanggal 2 November 2020, maka berdasarkan Pasal 111 PMK 18/2021 sudah benar bahwa penyelesaian imbalan bunga dalam perkara a quo seharusnya menggunakan PMK 226/2013 sebagaimana yang dinyatakan dalam Permohonan lmbalan Bunga yang telah diajukan oleh penggugat tanggal 16 Juni 2022;,

41. Bahwa dengan demikian, alasan dari Tergugat untuk menolak menerbitkan SKPIB dan memberikan imbalan bunga sebagaimana Surat Permohonan Penerbitan SKPIB yang diajukan oleh Penggugat tanggal 16 Juni 2022 adalah salah dan keliru secara hukum, sehingga harus dibatalkan dan seharusnya Tergugat menerbitkan SKPIB dan melakukan pembayaran imbalan bunga kepada Penggugat;

42. Dalam pandangan Penggugat, seandainya pun (quod nor) ketentuan PMK 18/2021 bisa diterapkan dalam perkara a quo, dalam konteks{ prosedural dan proses administrasi setidaknya Surat DJP S-909 tersebut harus dikirim pada Penggugat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak Surat Permohonan Penerbitan SKPIB yang diajukan oleh Penggugat tanggal 16 Juni 2022 diterima, yaitu jawaban atas permohonan SKPIB tersebut harus I disampaikan oleh DJP setidak-tidaknya paling lambat pada tanggal 15 Juli 2022;

Namun, faktanya DJP baru mengirimkan Surat DJP S-909 tersebut pada tanggal 21 Juli 2022, dengan dikirimkannya Surat DJP S-909 pada 21 Juli 2022 siidah melewati jangka waktu yang diatur dalam Pasal 111 PMK 18/2021 yakni setidak-tidaknya paling lambat pada 15 Juli 2022. Terkait dengan hal tersebut, maka kami meminta pertimbangan dari Majelis pulusanNomorpuTo08535B9u9¥H2pao:2aearmmp:e:r/2oMf[#arfu5Tn°aahh§!aa2mH

Hakim Yang Terhormat untuk mempertimbangkan bahwa tanggal 21 Juli 2022 tersebut sudah melewati jangka waktu 1 (satu) bulan, sehinggq sepatutnya permohonan dari Penggugat secara formal dianggap diterima;

43. Bahwa selanjutnya penggunaan dasar hukum Pasal 83 ayat (1) huruf d dan ayat 5 PMK 18/2021 dalam Surat DJP S-909 yang merupakan Objek Gugatan adalah tidak tepat dalam perkara a quo, hal ini disebabkan Putusan PK-3589 diputuskan pada tanggal 14 0ktober 2020. Dan sebagaimana diuraikan dalam Bagian 111 a Gugatan ini, secara tegas) bahwa dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan, ketentuan yang harus digunakan adalah UU KUP Pasal 27A /.o. PP 74/2011 /.o. PMK 226/2013;

44. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1 ) huruf d PMK 226/2013 menyatakan sebagai berikut:

lmbalan bunga yang terkait dengan Pph, PPN, dan PpnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau P;::a°nhg°nBaanyap:n:::auta:ektee:abpaa/::arjkaa:tKduernagnagnBsauyraartTK:::aaphaann,PsaJuarkai,

K:.tet.ap.:n Paj=k yihil, :an Su.rat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang\`I \ dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang Undang KUP.

45. Bahwa dalam perkara a quo, penyelesaian permohonan imbalan bunga} didasarkan pada dasar hukum yang diatur dalam PMK 226/2013, dimana berdasarkan PMK 226/2013 tersebut permohonan imbalan bunga didasarkan pada Pasal 27A ayat (1) UU KUP. Sementara dasar hukum yang digunakan oleh DJP dengan mendasari Pasal 83 ayat (1 ) huruf d dan „ ayat 5 PMK 18/2021 terkait permohonan imbalan bunga didasarkan pada :'} Pasal 278 ayat (1 ) UU KUP;

46. Bahwa selanjutnya adanya kekeliruan dalam penggunaan dasar hukum oleh Tergugat dalam Surat DJP S-maka atas permohonan pengembalian imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat, dengan melampirkan putusanNomorpuT-oo8535B9u9¥H2pao!2aeaymmp:e:r/2oMf/#arfu5Tn°aahh§e:aife

persyaratan kelengkapan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 11 PMK 226/2013, yaitu:

1 ) Telah diterimanya Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktora{

Jenderal pajak yang berwenang memberikan imbalan bunga;I

2) Dicantumkannya nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak.

Harus dianggap sebagai Tindakan dari Tergugat yang tidak sesuai atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga karena hukum harms dibatalkan;

47. Bahwa seharusnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan telah diterimanya Putusan-90484 /.o. Putusan PK-3589 oleh KPP Migas, yang!, mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran pajak sebagaimana Putusan-90484 jo. Putusan PK-3589 serta telah dicantumkannya nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak sebagaimana diwajibkan dalami persyaratan penerbitan SKPIB dalam Pasal 11 ayat (6) PMK 226/2013 dalam Surat Permohonan Penerbitan SKPIB yang diajukan oleh Penggugat tanggal 16 Juni 2022, maka sudan seharusnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Tergugat menerbitkan SKPIB kepada Penggugat dan melakukan Pengembalian lmbalan Bunga;

48. Bahwa oleh karenanya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara a quo untuk menyatakan bahwa Surat DJP S-909 yang merupakan Objek Gugatan dalam perkara a quo batal karena hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan oleh karenanya Penggugat berhak untuk mendapatkan pengembalian imbalan bunga berdasarkan. 0leh karena itu Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat untuk menerbitkan SKPIB secara seketika dan melakukan pembayaran :I imbalan bunga dalam hal Gugatan yang diajukan Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia;

ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN TERGUGAT DALAM MENERBITKAN SURAT DJP S-909

TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN MENERBITKAN SURAT DJP-909

BUT Premier Oil Natuna Se#2vf-+

49. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1 ) PMK 226/2013 menyatakan bahwa dalam hal terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPIB (dalam hal ini Tergugat) dan dalam hal ini apabila dikaitkan dengan berdasarkan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja, maka SKPIB tersebut wajib diterbitkan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh KPP Migas;

50. Selanjutnya dalam perkara a quo Penggugat telah mengajukan permohonan Pengembalian lmbalan Bunga melalui KPP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) PMK 226/2013 padat tanggal 16 Juni 2022 dan telah diterima secara lengkap oleh KPP Migas berdasarkanBuktiPenerimaanSuratNomor:PEM+

5t :::°w4a566:r::s°a7r/kKapn 10:3u/:t:22=enerimaan surat Nomor PEM-J!

05004566AVPJ.07/KP.1003/2022 yang diajukan pada tanggal 16 Juni 2022 dan dikaitkan dengan Pasal 11 ayat (1) PMK 226/2013 /.o. berdasarkan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja, Tergugat memiliki waktu paling lama 5 (lima) hari untuk menerbitkan SKPIB yakni pada tanggal 24 Juni 2022. Namun dalam perkara a quo, Tergugat tidak memberikan tanggapan/jawaban sebagaimana jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja;

52. Bahwa atas permohonan pengembalian imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat, dalam permohonannya Penggugat telah melampirkan persyaratan kelengkapan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 11 PMK 226/2013, dimana berdasarkan Pasal 11 PMK 226/2013 pada intinya mensyaratkan dalam hal permohonan Pengembalian lmbalan Bunga sebagai berikut:

1 ) Telah diterimanya Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat

Jenderal Pajak yang berwenang memberikan imbalan bunga;

2) Dicantumkannya nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak.

53. Bahwa dengan telah diterimanya Putusan-90484 /.o. Putusan PK-3589 oleh KPP Migas, adanya kelebihan pembayaran pajak sebagaimana putusanNomorpuT-008535B9u9¥H2p8!2aeummp:e:r/2g[#afu5Tn°aahhsua!aaap

Putusan-90484 /.o. Putusan PK-3589 dan telah dicantumkannya nomo rekening dalam negeri Waj.ib Pajak sebagaimana diwajibkan dala persyaratan penerbitan SKPIB dalam Pasal 11 ayat (6) PMK 226/201 maka permohonan penerbitan SKPIB yang diajukan oleh Penggugat telah

I sesuai dengan pasal 11 PMK 226/2013;i

54. Bahwa dengan telah sesuainya persyaratan Pengembaljan lmbalah Bunga sesuai dengan Pasal 11 PMK 226/2013 maka sudan seharusnya Tergugat menerbitkan SKPIB kepada Penggugat dan melakukan Pengembalian lmbalan Bunga;

55. Bahwa dengan tidak diterbitkannya SKPIB hingga tanggal 24 Juni 2022 yang merupakan jangka waktu terakhir bagi Tergugat untuk menerbitkannya sebagaimana Pasal 11 ayat (1) PMK 226/2013 /.o.i berdasarkan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja dan mengingat bahwai telah lengkapnya persyaratan yang diajukan oleh Penggugat dalam permohonannya, maka Tindakan Tergugat dengan tidak mengeluarkan SKPIB tersebut dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Or}rechfmaf/.ge Ovewhe/.dsdaady dengan telah melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1 ) PMK 226/2013 /.o. berdasarkan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerj.a;

56. Bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahl dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechfmaf/.ge Ovewhe/.dsdaad) ("Perma 2/2019") menyatakan sebagai berikut:

"Dalam hal Gugatan dikabulkan, Pengadilan dapat mewajibkan kepada Pejabat Administrasi Pemerintahan untuk:

a. Melakukan Tindakan pemerintahan;

b. Tidak melakukan Tindakan pemerintahan;

c. Menghentikan Tindakan pemerintahan."

57. Bahwa oleh karenanya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara a quo untuk menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat putusanNomorpuT-oo8535B9u#H2pao!2aeaymmp:eBr/2oMf/#arfu5Tn°aahh§!aaap

Pemerintah (Or)rechfmaf/.ge Ovewhe/.dsdaad) dengan telah melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1 ) PMK 226/2013/.o. Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja dan oleh karenanya Penggugat berhak untuk mendapatkan pengembalian imbalan bunga. 0leh karena itu Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan dengan menerbitkan SKPIB secara seketika dalam hal Gugatan yang diajukan Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia;

KERUGIANNYATADANLANGSUNGYANGDIALAIVIIOLEH PENGGUGATI PENGGUGAT TELAH MENGALAMI KERUGIAN DENGAN DI TOLAKNYA PENERBITAN SKPIB OLEH TERGUGAT

58. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat merupakan pihak-pihak yan9` berperkara sebagaimana diketahui dalam Putusan-90484/.o, Putusan PK- 3589, dimana dalam Putusan-90484 menyatakan dalam amar putusannya bahwa mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat.Dan selanjutnya berdasarkan Putusan PK-3589 telah menolak permohonan pengajuan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini Tergugat) dan dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali dalam Putusan PK-3589, maka putusan Pengadilan Pajak dalam hal ini Putusan-90484 telah berkekuatan hukum tetap / /.n Arachf van gew/J.sde dan oleh karenanya Tergugat memiliki kewajiban untuk pengembalian bunga kepada Penggugat sejumlah US$123,440.00;

59. Bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan-90484 terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar USD 257,166. Sehingga dengan adanya fakta tersebut mengakibatkan adanya hak bagi Penggugat untuk memperoleh imbalan bunga sebesar US$123,440.00 (24 bulan x 2% US$123,440.00);

60. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d PMK 226/2013, suatu imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak (dalam hal ini I Penggugat) dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang telah

BUT Premier Oil Natuna Sea

ditetapkan oleh putusan pengadilan yang dalam hal ini telah ditetapkan dalam Putusan-90484/.o. Putusan PK-3589;

61. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2022 Penggugat telah mengajukan permohonan Pengembalian lmbalan Bunga kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga ("SKPIB") melalui KPP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) PMK 226/2013;

62. Bahwa dengan adanya Surat DJP S-909 sebagai Objek Gugatan sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, dimana seharusnya berdasarkan Pasal 27 A ayat (1 ) UU KUP /.o. Pasal 43 ayat (1) PP 74/2011 tersebut menyatakan bahwa dalam hal pengajuan permohonan bandjng atau peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2°/o (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;

63. Bahwa dengan adanya Surat DJP S-909 sebagai Objek Gugatan yang dikeluarkan oleh Tergugat, dalam perkara a quo Penggugat telah mengalami kerugian yang nyata dengan tidak mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 A UU KUP/.o. Pasal 43 ayat (1) PP 74/2011 /.o. Pasal 2 ayat (1) PMK 226/2013 untuk mendapatkan imbalan bunga sebesar US$123,440.00;

64. Bahwa oleh karenanya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara a qua untuk menyatakan bahwa Surat DJP S-909 yang merupakan Objek Gugatan dalam perkara a quo merupakan keliru dan tidak berlaku secara hukum, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Penggugat berhak untuk mendapatkan pengembalian imbalan bunga berdasarkan SKPIB;

Oleh karena itu Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk::i menghukum Tergugat untuk menerbitkan SKPIB secara seketika dalam

hal Gugatan yang diajukan Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakin? Yang Mulia;;

IV. Kesimpulan( bahwa berdasarkan fakta hukum dan posita di atas, dapat disimpulkap menjadi poin-poin sebagai berikut:

A. Dengan adanya fakta bahwa Penggugat telah memiliki kelebihan pembayaran pajak sebagaimana Putusan-90484/o. Putusan PK-3589 yang telah diterima oleh Tergugat, maka berdasarkan UU KUP /.o. Pasal 2 ayat (1 )/.o. Pasal 11 ayat (2) huruf c PMK 226/2013 Penggugat berhak untuk mendapatkan imbalan bunga;

8. Objek Sengketa dalam perkara a quo terkait dengan imbalan bunga yang didasarkan pada putusan yang djputuskan Mahkamah Agung pada tanggal 14 0ktober 2020, yaitu sebelum tarraaal 2 November 2020. Dengan demikian, berdasarkan norma dan ketentuan yang berlaku, dasar hukumnya harus mengacu pada ketentuan yang mengacu pada UU KUP Pasal 27A/.o. PP 74/2011 /.o. PMK 226/2013

BUKAN BERDASARKAN PMK 18/2021, KARENA BERDASARKAN

KETENTUAN TERSEBUT PMK 18/2021 HANYA DIBERLAKUKAN

UNTUK HAL YANG TERKAIT DENGAN IMBALAN BUNGA YANG

DIDASARKAN PADA PUTUSAN YANG DIPUTUSKAN SETELAH 2

NOVEMBER 2020

C. Penggunaan dasar hukum Pasal 83 ayat (1 ) huruf d dan ayat (5) PMK

18/2021 dalam Surat DJP S-909 keliru secara hukum, karena Putusan PK-3589 diputuskan pada tanggal 14 0ktober 2020;

D. PP 74/2011 /o. PMK 226re013 tidak menvafakan secara khusus iangka waktu baqi Badan dan/atau Peiabat Pemerintahan untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, dengan demikian berdasarkan} berdasarkan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja tersebut Tergugat mempunyai waktu 5 (lima) hari untuk menanggapi permohonan imbalan bunga dan penerbitan SKPIB yang diajukan oleh Penggugat. Dan Surat DJP S-909 yang dikirimkan oleh Tergugat pada tanggal 21 Juli 2022 dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 25 Juli 2022, putusanNomorpuT-oo8535B9ug¥H2pao!2aeaymmp:e:r/2OM;/#arfu5Tnoaahhfaap

1 I telah melewati batas waktu 5 (lima) hari setelah surat permohona+ SKPIB diterima oleh Tergugat;

E. Surat Wajib Pajak Nomor Ref.No:L/PONSBV/19066/FINIvl/2022

I yang telah diterima oleh Tergugat padatanggal 16 Juni 2022 sebagaimanaBuktiPenerimaanSuratNomor:PEMl 05004566AVPJ.07/KP.1003/2022Surat Direktorat Jenderal Pajak cq; Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi No. S- 909/KPP.0710/2022 tentang Penolakan atas Permohonan lmbalan Bunga telah dibuat sesuai den an Pasal 43 a at 1 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewaiiban Perpaiakan fo. Pasal 11 Peraturan Menteri Keuanaan No. 226/PMK.03/2013 tentana Tata Cara Penahitunaan dan Pemberian lmbalan Bunaa yang mengatur mengenai permohonan lmbalan bunga yang terkait dengan Pph, PPN, dan PpnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau |abe Paiak 2008 dan sesudahnva sehingga perrolakan oleh Tergugat atas permohonan imbalan bunga tersebut keliru dan tidak tidak benar secara hukum, dan bertentangan dengan peraturan perundang-, undangan yang berlaku;i

F. Dengan tidak diterbitkannya SKPIB hingga tanggal 24 Juni 2022 yang:

merupakanjangkawaktuterakhirbagiTergugatuntuk\ menerbitkannya sebagaimana Pasal 11 ayat (1) PMK 226/2013 /o.; berdasarkan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja dan mengingat bahwa telah lengkapnya persyaratan yang diajukan oleh Penggugat dalam permohonannya,makaTindakanTergugatdengantidak mengeluarkan SKPIB tersebut dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechfrnaf/.ge Overf}e/.dsdaad) dengan telah melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK 226/2013/.o. berdasarkan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja;

G. Dengan adanya Gugatan Terhadap Surat Direktorat Jenderal Pajak cq. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi No. S-

BUTpremieroilNatunaseaB¥.

909/KPP.0710/2022 tentang Penolakan atas Permohonan lmbalah BungasesuaidenganSuratWajibPajakNomo'r Ref.No:L/PONSBV/19066/FINIVI/2022, Penggugat telah mengalamtj kerugian sebesar US$123,440.00;

V. Permohonan/Petitum

Berdasarkan uraian-uraian yang telah di sebutkan di atas, Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a-quo untuk berkenan mengeluarkan putusan yang amamya sebagai berikut:

'1. Mengabulkan gugatan penggugat untukseluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Objek Gugatan berupa Gugatan Terhadap Surat Direktorat Jenderal Pajak cq. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi No. S-909/KPP.0710/2022 tentang Penolakan atas Permohonan lmbalan Bunga sesuai dengan Surat Wajib Pajak Nomor Ref.No:L/PONSBV/19066/FINIvl/2022 merupakan keliru dan tidak berlaku secara hukum, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Menyatakan bahwa secara hukum Penggugat berhak atas imbalanL bunga dari Tergugat sebesar US$123,440.00;

4. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian lmbalan Bunga berdasarkan permohonan yang telah diajukan Penggugat tanggal 16 Juni 2022' sebagaimanaBuktiPenerimaanSuratNomor:PEM- 05004566AVPJ.07/KP.1003/2022;

5. Menghukum Tergugatuntuk melakukan pengembalian imbalan bunga( sebagaimana permohonan yang telah diajukan Penggugat tanggal 16 Juni 2022 sebagaimana Bukti Penerimaan Surat Nomor: PEM- 05004566AVPJ.07/KP.1003/2022 sebesar US$123,440.00;

Atau putusanNomorpuT-oo8535B9ug¥H2:0[r2aeaymmfenpr/3Mg]#f:tu5T:aahh§:eaa#ife

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadilidanmemutusperkaraaquoberpendapatlain,makapengguga;I t mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kepastian dan keadilan hukum (ex aquo ef bor}o);I bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan dokumeh sebagai berikut:

Bukti p-1.Salinan surat Kepala Kantor pelayanan pajak Minyak dan Gas

Bumi Nomor S-909/KPP/0710/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang JawabanatasSuratWajibPajakNomor Ref.No:L/PONSBV/19066/FIN/VI/2022besertabukti pengiriman;

Bukti P-2.Salinan Permohonan Pengembalian Bunga dan Penerbitani

Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga Atas Putusan PengadjlanPajakNo.Put-90484/PP/M.VlllA/15/2017 Nomor L/PONSBV/19066/FIN/VI/2022 tanggal 15 Juni 2022 beserta bukti penerimaan surat;

Bukti P-3. Asli Surat Kuasa Penunjukkan Kua§a Hukum tanggal 1 Agustus 2022;

Bukti p-4.Asli pakta lntegritas;

Bukti p-5.Salinan lzin Kuasa Hukum dan KartuTanda pengenal Kuasa!

Hukum;

Bukti p-6.Salinan Anggaran Dasar penggugat;

Bukti P-7.Salinan Power of Attorney No.18478 tanggal 28 Juli 2022 beserta terjemahannya;`

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-; 5.STG /\/VPJ.07/2022 tanggal 26 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORIVIAL bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor Ref.No:L/PONSBV/19201/FIN/Vlll/2022 tanggal 16 Agustus 2022

BUT Premier Oil Naluna Sea: ::`i: ,

yangditerimadipengadilanpajaktanggall6Agustus2022,diketahu'i hal-hal sebagai berikut:

ya Tidak Hfl a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

- Tanggal surat objek gugatan14 Juli 2022

-Tanggal dikirim21 Juli 2022

-Tanggaljatuh tempo20 Agustus 2022

-Tanggal surat permohonan gugatan16 Agustus 2022

|H c. Gugatan diajukan di luarjangka waktu 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) obyek gugatan diajukan 1 (satu) surat gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal di{erima surat

Keputusan/obyek gugatan yang diterima tanggal 25 Juli 2022;

9. Surat gugatan dilampirkan salinan dokumen yang (sesuaj dengan dokumen yang diajukan gugatan) h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Kun Haryanto bertindak selaku:

- Penggugat:

- Ahli warisnya;

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas tergugat berpendapat bahwa permohonan penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d.

putusanNomorpuT.oo8535B9u9¥H2p8:2aeaymmp:eEr,3ff,#afu5Tnoaahh§e:aa2mfy

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peratura Perpajakan, dan Pasal 40 ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa Surat Kepala KPP Minyak dan Gas Bumi Nomor S 909/KPP.0710//2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang penolakan pemberiari lmbalan Bunga yang merupakan jawaban dari surat PT BUT Premier Oil Natuna Sea BV Nomor Ref.No:L/PONSBV/19066/FIN/VI/2022 tanggal 15` Juni 2022 tentang Permohonan Pengembalian Bunga dan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-90484/PP/M.VllIA/15/2017;

URAIAN SURAT GUGATAN

1. bahwa terhadap objek gugatan s-909/KPP.0710/2022 tanggal 14Ju'i) 2022, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomo+ Ref.No:L/PONSBV/19201/FIN/VIIl/2022 tanggal 16 Agustus 2022, dengan pendapat bahwa penggugat berhak untuk memperoleh imbalan bunga berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU KUP Jo Pasal 43 ayat (1) PP 74/2011 jo Pasal 2 ayat (1) PMK-226/PMK.03/2013 sebesar US$123,440.00;

2. Kronologis sengketa:

a. Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak SPT Tahunan 2011 dengan status lebih bayar atas nama WP PONSBV, KPP Minyak dan Gas Bumi telah menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/11/081/13 tanggal 23 April 2013 dengan nila US$257,166.00 dan telah dilakukan pembayaran dengan SSP'! tanggal 20 Mei 2013;

b. Penggugat mengajukan permohonan Keberatan melalui surat nomor L-56887/FINRL/Vll/2013 tanggal 12 Juli 2013 dan dengan Surat Keputusan Nomor KEP1821/WPJ.07/2014 tanggal 16 Juli 2014 permohonan Keberatan tersebut djtolak;

c. Penggugat mengajukan permohonan Banding melalui surat{t nomor L-61895/FINZAH/X/2014 tanggal 13 0ktober 2014 dan

denganPutusanPengadilanPajakNo Put90484/PP/M.VIllA/15/2017 tanggal 28 Desember 201 permohonan banding Penggugat dikabulkan seluruhnya, denga perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoUSD 160,217.646.00

Kompensasi Kerug lanUSD0.00

Penghasilan Kena pajakUSD 160217.646.00

Pajak penghasilan Terutang USD 48.065,294.00

Kredit pq|akUSD 48.065.294.00

Pph kurang/¢ebih) dibayar USD0.00 d. BerdasarkanPutusanPengadilanPajakNo.PUTT, 90484/PP/M.VIIIA/15/2017telahdikembalikanmelalui PenghitunganLebihBayarnomorPLB§ 00039AVPJ.07/KP.1007/2018 tanggal 25 Januari 2018;

e. AtasPutusanPengadilanPajakNo.

90484/PP/M.VlllA/15/2017, telah diajukan Peninjauan Kembali oleh Direktur Jenderal Pajak dan telah diputus oleh Mahkamah AgungmelaluiputusanMahkamahAgungRINo. 3589/B/PK/Pjk/2020 tanggal 14 0ktober 2020 yang dalam amar putusannyamenyatakanbahwa:"Menolakpermohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak" sehingga atas putusan Pengadilan Pajak No. PUT-90484/PP/M.VlllA/15/2017telahberkekuatanhukum tetap/in kracht van;

f. Penggugat menyampaikan surat permohonan pengembali Imbalan Bunga nomor Ref.No:L/PONSBV/19066/FIN/V|/2o22'F tanggal 15 Juni 2022 hal Permohonan Pengembalian Bunga dan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga Atasir' Putusan Pengadilan Pajak No. PuT-90484/PP/M.VIIIA/15/2017 dengan nilai yang diajukan sebesar US$123,440.00 yang dihitung dari nilai pembayaran SKPKB sampai dengan putusan Banding diterbitkan;

a. Setelahdilakukanpenelitianterhadappermohonan pengembalian lmbalan Bunga, telah dikeluarkan surat penolakan

permohonan tersebut melalui S-909/KPP.0710/2022 tanggal 14 Julj 2022 yang pada intinya menyampaikan bahwa permohonan tersebut ditolak berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf d, ayat (5) dan pasal 111 PMK-18/PMK.03/2021;

h. KPP Migas menggunakan kuasa PMK-18/PMK.03/2021 tentano Pelaksanaan Undangundang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang merupakan penguatanatasPMK-226/PMK.03/2013danPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tidak ada perubahan peraturan diantara keduanya kecuali peraturan yang mengatur terkait dengan tarif bunga;

Berdasarkan kronologi djatas, dapat diketahui bahwa:

1) Terdapat kelebihan pembayaran pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/11/081/13 sesuai putusan Banding No. Put-90484/PP/M.VIIIA/15/2017;

2) Atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/11/081/13, WP tidak menyetujui seluruhnya;

3) Kelebihan pembayaran pajak SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/11/081/13, terjadi karena WP PONSBV secara sukarela melakukan pembayaran atas SKPKB yang tidak disetujui seluruhnya seperti yang terlihat dalam SKPKB sebelum pengajuan permohonan Keberatan.

TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat Gugatan, mempelajari berkas surat\ menyurat dan dokumen yang tersedia, dengan ini disampaikan \ tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat, yaitu sebagai berikut: Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian lmbalan Bunga :

1) Pasal 1 ayat (4), bahwa dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara

BUTpremieroilNatunaseaB¥

( Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah adalah Peratura+ Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaah Hak dan pemenuhan Kewajiban perpajakan;(

2) Pasal 2 ayat (1) huruf d, bahwa lmbalan bunga yang terkait dengah Pph, PPN, dan PpnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberjkan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, terkajt dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1 ) Undang-Undang KUP;

3) Pasal 2 ayat (2) huruf a, bahwa lmbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan[ peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil' Pemerjksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang! menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44i ayat (1) Peraturan Pemerintah;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara\ Pelaksanaan Hak dan pemenuhan Kewajiban perpajakan:\

1) Pasal 43 ayat (1), bahwa apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan ; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana

BUTpremieroilNatunaseaBY.

dimaksuddalamPasal27AUndangundang,kelebjhan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;I

2) Pasal 43 ayat (6) huruf c, diantaranya bahwa Pelaksanaah pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung;

3) Pasal 44 ayat (1), bahwa dalam hal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan AkhirHasilPemeriksaanyangditerbitkanatasSurat Pemberitahuanyangmenyatakanlebihbayar,kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya dikembalikan denga ditambah imbalan bunga sebesar 20/o (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari j kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberata Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;

4) Contoh 2 penerapan ketentuan pasal 44 ayat (1): Diterbitkan surat| Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah pajak yang masih' harusdibayarsebesarRpl.000.000.000,00atasSurat;i Pemberitahuan Tahun Pajak 2012 yang menyatakan lebih bayar(I sebesar Rp2.500.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh pajak yang masih harus dibayar namun Wajib Pajak melunasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebelum mengajukan keberatan. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan mengabulkan

Burprem/ero#Ivafunasea`

sebagian keberatan Wajib Pajak sehingga jumlah lebih bayar dalamSuratKeputusanKeberatanmenjadisebesar Rp.1.250.000.000,00. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikankepadaWajibPajakadalahsebesar Rp2.250.000.000,00,yaitujumlahkelebihanpembayarar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan (Rpl.250.000.000,00) ditambah dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah dibayar (Rpl .000.000.000,00). Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan, yaitu sebesar' Rpl .250.000.000,00.

3. PMK-18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomofi! i

11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa :

1) Pasal 111 bahwa Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan diucapkan:

a. sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan' Pemberian lmbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kalit: diubah, terakhir dengan Peraturan Menterj Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018; atau b. sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak / Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP;

BUTpremieroIINatunaseaBY.

2) Pasal 83 ayat (1) huruf d lmbalan bunga yang terkait dengan Pph PPN, dan PpnBM diberikan kepada Wajibpajak dalam hala kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan!`, permohonan banding, atau permohonan penjnjauan kembal dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dalam Pasal 278 ayat (1) Undang-Undang KUP;

3) Pasal 83 ayat (5) bahwa lmbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihah pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam| Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

4.Tata cara pemberian lmbalan Bunga berdasarkan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian lmbalan Bunga dan PMK-18/PMK.03/2021 dapat ditegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur berbeda diantara kedua peraturan tersebut kecuali pengaturan mengenai tarif bunga;

Tanqaapan Terauqat

Berdasarkan penjelasan mengenai tata cara pembarian lmbalan Bunga dan penjelasan mengenai kronologis permohonan lmbalan Bunga WP( PONSBV, serta memperhatikan materi Gugatan WP, dengan diberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Dalam Gugatannya WP PONSBV berpendapat bahwa:

a. PutusanBandingNo.Put-90484/PP/M.VlllA/15/2017 menerima permohonan banding WP dengan amar sebagai berikut:

BUTpremieroilNatunaseaB¥

Juml,h 'uSO)

Nouml@nMenumPutucallKonkstyangl

SxproPengodlbnp3]cklco217616dlbatalkan i(649AO9)(m823)b 1:zDaorpengenaapp3jati6Ony,Os5

Pph Terutang482cO,11748us 294

314'11121 Kfcditpajak48,065"48us5,294

"pe

PphwhnofLctth) Bayar

0(194ee) SanksIAdmlnrm:8ungapasalL3(2)62j430(62j43) KUP

Ppli`Dngmasthharus(Lel]lli)bayarz57,1QfJa (Z57,166) b. Atas kelebihan pembayaran akibat putusan Banding tersebut dengan menggunakan kuasa pasal 27 A UU KUP jo PP74/2011 jo PMK-226/2013 dapat diberikan lmbalan Bunga;

c. Putusan Banding tersebut telah diajukan Peninjauan Kembali oleh DJP dengan putusan menolak permohonan PK DJP dan mempertahankan hasil Banding sehingga telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2. Atas pendapat WP PONSBV tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pendapat WP PONSBV tersebut tidak sepenuhnya benar karena:

a. Atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/11/081/13, Wpi tidak menyetujui seluruhnya, namun tetap dilakukan pembayaran; sebelum diajukan Keberatan;

b. WP PONSBV belum memahami sepenuhnya Pasal 44 ayat (1) PP: 74/2011 bahwa pada contoh 2 penerapan ketentuan pasal 44 ayat| (1) PP74/2011 sangat jelas disampaikan bahwa

SKPKB yang tidak disetujui seluruhnya sebelum pengajuan Keberatan bukan bagian dari dasar perhitungan pemberian lmbalan Bunga;

c. Bahwa penerapan terkait pasal 27A UU KUP jo PP-74/2011 jo PMK-226/2013 dikuatkan dalam UU Nomor 11/2020 jo PMK- 18/2021, sehingga tidak ada regulasi yang mengatur berbeda diantara keduanya terutama tata cara pemberian lmbalan Bunga yang menjadi pokok Gugatan, kecuali pengaturan mengenai tarif bunga. Sehingga baik menggunakan kuasa PMK-226/2013

BUTpremieroilNatunaseaB.¥

maupun dengan PMK-11/2021 atas permohonan lmbalan Bungi padakelebihanpembayaranSKPKBPphnomor 00004/206/11/081/13 tetap tidak dapat diberikan.

SIMPULAN DAN USUL

Simpulan bahwa berdasarkan peneljtian Surat Gugatan, data dan doku sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka di bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang, Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3), Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. SuratKepalaKPPMinyakdanGasBumiNomorS-

::9m/::r:a:||°b/::a2n2But:::gd::er::kaJnu:jes::::ent:::a:egten::::I;:::i berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan ke.p:dai Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan| tetap mempertahankan Surat Kepala KPP Minyak dan Gas Bumi Nomon S-909/KPP.0710/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Penolakan' Pemberian lmbalan Bunga;1 bahwaTergugatdalamsuratTanggapannyatidakmelampirkandokumen|' apapun;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah

Burpremi.ero//IvafunaseaS V.

ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahu 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Sura Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa penggugat dalam persidangan mengaiukal alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup seri! telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing djberi tanda sebagai berikut:

Bukti p-8.Berkas kuasa hukum;

Bukti p-9.Pakta lntegritas;

Bukti P-10. Surat Nomor S-909/KPP.0710/2022 tanggal 14 Juli 2022; Bukti P-11. Penjelasan tertulis sidang 10 November 2022;

Bukti P-12. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meteraj cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berjkut:

BuktiT-1.LPK;

Bukti T-2.Penjelasan tertulis sidang 10 November2022;

Bukti T-3.KesimpulanAkhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaSuratTergugatNomor

S 909/KPP/0710/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Jawaban atas S Wajib Pajak Nomor Ref.No:L/PONSBV/19066/FIN/Vl/2022 sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Burpremteroi./rvatunasea€

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;I

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor Ref.No:L/PONSBV/19201/FIN/VIIl/2022 tanggal 16 Agustus 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor Ref.No:L/PONSBV/19201/FIN/Vlll/2022 tanggal 16 Agustus 2022, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2022 (diantar langsung), sedangkan Surat Tergugat atas keberatan Penggugat diterbitkan pada tanggal 14 Juli 2022 (diterima oleh Penggugat tanggal 25 Juli 2022), sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana djmaksudi dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang( Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor Ref.No:L/PONSBV/19201/FIN/VIIl/2022 tanggal 16 Agustus 2022, menyatakan tidak setuju terhadap Surat| Tergugat Nomor S-909/KPP/0710/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang JawabanatasSuratWajibPajakNomor Ref.No:L/PONSBV/19066/FIN/Vl/2022memenuhipersyaratan satu'; Surat Gugatan untuk satu Keputusan/Surat Tergugat sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor Ref.No:L/PONSBV/19201/FIN/VIll/2022l tanggal 16 Agustus 2022, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, dan I mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat yaitu tanggal 25 Juli

Burprem,.e,o„rvafunaseaE

2022, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak;

bahwa Surat Gugatan Nomor Ref.No:L/PONSBV/19201/FIN/Vlll/20 tanggal 16 Agustus 2022, dilampiri dengan salinan surat yang digugat; sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor Ref.No:L/PONSBV/19201/FIN/VllI/2022 tanggal 16 Agustus 2022, ditandatangani oleh Kun Haryanto jabatan Sub-Attorney/Penerima Kuasa Pengganti berdasarkan Surat Kuasa BUT Premier Oil Natuna Sea BV Sehubungan dengan Cabang di Indonesia No.18478 tanggal 28 Juli 2022, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor Ref.No:L/PONSBV/19201/FIN/VIll/2022 tanggal 16 Agustus 2022 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah' penerbitan Surat Tergugat Nomor S-909/KPP/0710/2022 tanggal 14 Juli 2022 I tentangJawabanatasSuratWajibPajakNomor| Ref.No:L/PONSBV/19066/FINIvl/2022, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

I Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa objek sengketa

909/KPP.0710/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang jawaban atas surat permohonan Penggugat atas imbalan bunga sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-90484/PP/M.VIIIA/15/2017 tanggal 15 Juni 2022;

BUT Premier Oil Natuna Sea B.V.

\

Menimbang, bahwa Tergugat berpendapat imbalan bunga tidak dapat diberikan karena permohonan yang diajukan diterima Terguga tanggal 16 Juni 2022 tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 83 ayat (1 huruf d dan ayat (5) PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidano Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan umum Dan Tata cara perpajakan;,

I Menimbang, bahwa Pasal 83 ayat (1) huruf d PMK-

18/PMK.03/2021 menyatakan imbalan bunga yang terkait dengan Pph, PPN dan PpnBM diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan, banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagajmana dimaksud dalam pasal 278 ayat (1) Undang-Undang KUP;

Menimbang, bahwa Pasal 83 ayat (5) PMK-18/PMK.03/2021 menyatakan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf! d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karenai diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau;

::::tsaapna:epn:,n::uKaunraKnegmBbaa;:ryaat::::::::'e::tr:ppaenmpb:I:akr::r:tnagsBsauyr::i Tambahan, baik yang disetujuj maupun tidak disetujui Wajjb Pajak dalam , Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 90484/PP/M.VllIA/15/2017 tanggal 28 Desember 2017 Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Penggugat atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/11/081/13 tanggal 23 April 2013 sebesar ) USD257,166.00;

BUT Premier Oil Natuna Sea B.V.

t

Menimbang, bahwa Penggugat berpendapat berhak atas imbalan bunga sebesar USD123,440.00 karena Pasal 111 PMK-18/PMK.03/2021 menyatakan pemberjan imbalan bunga yang belum diselesaikan sampa,i dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan; keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan:

I.Sebelum tanggal 2 November 2020, diselesajkan sesuai dengan ketentuandalamPeraturanmenteriKeuanganNomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian lmbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018; atau ii. Sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini;|[

Menimbang, bahwa Pengadjlan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis atas pemberian imbalan bunga;

Menimbang, bahwa terhadap sengketa ini, Pengadilan berpendapat sebagai berikut:

•bahwa Pasal 27A Undang-Undang KUP menyatakan pengajuan keberatan, permohonan banding, atau pe peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat| Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:; Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak; Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran !:I pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2°/a (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal

BUTpremieroilNatunasea8

pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Bandjng, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Silrat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;

bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa Pasal 86 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengam tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali(

I peraturan perundang-undangan mengatur lain;

bahwa Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2°/o (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwaPutusanPengadilanPajaknomorPUT- 90484/PP/M.VIllA/15/2017 tanggal 28 Desember 2017 Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Penggugat atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/11/081/13 tanggal 23 April 2013\' sebesar USD257,166.00;) bahwa sebelum mengajukan permohonan banding, Penggugat telah membayar SKPKB Pph a quo pada tanggal 20 Mei 2013;

•bahwa sesuai undang-undang, dengan terbitnya putusan pengadilan Pajak nomor PUT-90484/PP/M.VIllA/15/2017 tanggal 28 Desember 2017, Pengugat berhak mendapatkan imbalan bunga atas SKPKB : yang telah dibayar sebesar USD123,440.00;

BUTpremieroilNatunasea¥.

bahwa Penggugat tidak segera mengajukan permohonan imbalan bunga setelah Putusan Pengadilan Pajak terbit;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga yang diterima lengkap oleh Tergugat tanggal 16 Juni 2022 setelah terbitnya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung NomoL 3589/B/PK/Pjk/2020 yang diputuskan pada tanggal 14 0ktober 2020 yang menolak Permohonan Peninjauan Kembali Tergugat atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-90484/PP/M.VllIA/15/2017; \h bahwa meskipun pada saat pengajuan permohonan imbalan bunga dilakukan setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, hak Penggugat atas imbalan bungat sebesar USD123,440.00 sudah ada sejak Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-90484/PP/M.VIIIA/15/2017 tanggal 28 Desember 2017 terbit yang pada saat itu peraturan perundang-undangan yang berlaku memperkenankan pemberian imbalan bunga atas SKPKBi yang dibayar;

bahwa Tergugat seharusnya mengabulkan permohonan Penggugat atas imbalan bunga;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan\ Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Tergugat nomor S-909/KPP.0710/2022 tanggal 14 Juli 2022 dan memerintahkan Tergugat untuk memberikan imbalan bunga sebesar USD123,440.00 kepada Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

BUTpremieroilNatunasea¥V.

MENGADILl:

1. Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi Nomor S- 909/KPP/0710/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Jawaban atas Surat Wajib Pajak Nomor Ref.No:L/PONSBV/19066/FINIVI/2022 atas nama BUT Premier Oil Natuna Sea B.V., NPWP 01.068.713.5-081.000i, beralamat di Gedung CIBIS NINE Lantai 19, Jl. T.B. Simatupang No. 2, RT 001 RW 005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560;

2. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan imbalan bunga kepada Penggugat sebesar USD123,440.00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 oleh Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Uming, M.Si. dan Anang Mury Kumiawan, S.S.T., Ak., M.Si. masingumasing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 24 0ktober 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serfa tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak.,

M.B.A., M.H.

ttd.

Anang Mury Kurniawan,

S.S.T„ Ak., M.Si.

Panitera Pengganti ttd.

Moh. Gauss sitompul, S.H.|t

I, Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

|AbNi:I.?Sj;]E28¥is6#i'o32H¢ f!E'_a_T_ap .f9.d_a_r_i §f ) halaman t Putusan Nomor PUT-008535.99/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 \'

BUT Premier Oil Natuna Sea B.V. '"

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.