Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman
PUT-008537.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Matahari Surya Mitra Pangan, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008537.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Matahari Surya Mitra Pangan mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 23 ayat (2); Pasal 25 ayat (1); Pasal 25 ayat (2); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 25 ayat (3); Pasal 36 ayat (1)
- UU 51/2009Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 2; Pasal 40; Pasal 41
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008537.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Matahari Surya Mitra Pangan
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 29 Mei 2026