PUTUSAN
Nomor PUT-008537.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00071/KEB-CT/WPJ.12/2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008537.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Matahari Surya Mitra Pangan, NPWP 81.844.206.3-657.000, beralamat di Jl. Industri Mendit No. 88A RT 003 RW 001, Pakis, Kab. Malang, yang diwakili oleh Yustinus Wibowo Saputra jabatan Direktur, (mataharisuryamitrapangan@gmail.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fajar Riswandi,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 08 Mei
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IWPI-SK/III/2026 tanggal 31 Maret 2026,
2. Nama: Sujono,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-384/PP/IKH/2024 tanggal 05 Juli
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IWPI-SK/II/2026 tanggal 24 Februari 2026,