Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman
PUT-008628.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
PT Reckitt Benckiser Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008628.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 11 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Reckitt Benckiser Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 29 ayat (2)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008628.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Reckitt Benckiser Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00021/204/21/052/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 11 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 11 Mei 2026