Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-008628.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Reckitt Benckiser Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-008628.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01206/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00021/204/21/052/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 008628.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT RECKITT BENCKISER INDONESIA, NPWP: 001.070.714.9-052.000,

beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Gedung Treasury Tower-District 8 Level 58 SCBD Lot 28, RT 005 RW 005, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Atif Hashmi, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Dharmawan Setiadi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1200/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 235/RBI/TAX/XII/25 tanggal 8 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Basuki Nugroho / 19770212 199903 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Ferry Agung Yulianto / 19820718 200901 1 009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Nanang Abdul Rozak / 19800206 200212 1 003

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-833/WPJ.07/2026 Tanggal 2 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1206/PP/BR/2025 tanggal 11 November 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 174/RB/TAX/IX/25 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-01279/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 180/RB/TAX/XI/25 tanggal 4 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00021/204/21/052/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

‘ reve pang Das an edit : re

Mo an ARG TART AC Stents

To we,

. cos Mtl Ia da le CON te 7 .

Oa Re 9

pete Aa af ue Kee Te

yer: kasa “5 hap? BIN Ka EN .

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 263/RB/TAX/X/24 Tanggal 2 Oktober 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp20.752.062.891,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0,00;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-01206/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/ an

Semula . . Menjadi

Uraian (Dikurangi)

(Rp (Rp) (Rp

MT an SI *: 753 Lv SG

Ta Pa Bi

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 174/RB/TAX/IX/25 tanggal 24 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 174/RB/TAX/IX/25 tanggal 24 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dengan ini mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01206/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Desember Tahun 2021 Nomor: 00021/204/21/052/24 tanggal 11 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-01206/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025 diterima pada tanggal 3 Juli 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Atif Hashmi selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor: 09 tanggal 15 Februari 2024.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor: KEP-01206/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Desember Tahun 2021 Nomor: 00021/204/21/052/24 tanggal 4 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas PPh Pasal 26 Masa Desember Tahun 2021 oleh KPP Penanaman Modal Asing 1 dengan rincian perhitungan sebagai berikut: , Jumlah Rupiah Menurut ;

Na. Uraian . , . kureksi

Wajib Pajak Tiskus

Lo Pramrasar Nera Pelan Dasar Penson Perah PTT ATE Psi PAS TTP

Do Spa Pasi Doang terutang Par Stang AN NN SN

Po Kan Pak

a. PPL Ditanggung Perwa

y Seturan Slay TS OSES ee Dye Subs

COST BP asuh karung Faves -

CG oNeripopas eh ban dari Musi Paus -

DOPE Stas Pentundean beet Seth yua seen abang

p Ramen ast ban ng Mose Paite

SMe sang dak matan bana o Ver gpaus 217

So Naraar Adauristas '

eth Pos PD OKE “RT Te S44

Pekan Pose PGS and RP

J Readme Pos DP unta P

donevtateen Poss Peon tat 2 [th | - -

wa sanksi ina as oa L __ PSA,

me Ipa PP an rw hans bane 1 Se In Po ae

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: 263/RB/TAX/X/24 tanggal 2 Oktober 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Ni Uraian koreksi

Wajih Pajak Fiskus

DPS Pusch Deane tet lane Tw SGsh yp AP TTS

Po Knee Pd ,

: SPP Deen gone Peat ie | .

a Seon Mass AN Sy NAR Oa

0 Pane Tetusai very cla” dibs ar - -

bain -

pe Rorpensas setan ae Yasa Paruh

PA Man ban kang dana ok euraan en dan tama NN aan hy Hn

SS AGT Mistress

ge hoc sath we IN. ard MINTA

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01206/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

“ Ditambah: oo

Uraian Semula | (Dikurangi) Menjadi

— RP Rp) | RP)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

Menurut Pemohon

No. Uraian | Terbanding Selisih [Ro

Banding |Rp

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi PPh Pasal 26 dengan Dasar Pengenaan Pajak Sebesar Rp145.648.953.470,00

Menurut Terbanding

Berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 atas deemed dividend yang terdiri dari koreksi sebagai berikut:

Koreksi atas penjualan sebesar Rp145.648.953.470,00 yang berasal dari perhitungan kembali penjualan karena adanya transaksi penjualan yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (transfer pricing). Terbanding menetapkan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagai dividen sesuai ketentuan pasal 22 ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor: 22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang tatacara pelaksanaan kesepakatan harga transfer. Pasal 22 ayat 8 PMK Nomor: 22/PMK.03/2020 menyatakan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26 senilai Rp145.648.953.470,00.

bahwa koreksi DPP Pasal 26 sebesar Rp145.648.953.470,00 merupakan sisa koreksi yang masih diajukan proses banding karena adanya koreksi sekunder dari pihak Terbanding yang pada saat proses pemeriksaan total koreksi DPP Pasal 26 dari Terbanding adalah sebesar Rp185.866.224.214,00. Atas sisa koreksi sebesar Rp40.217.270.744,00 sudah disetujui oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan karena atas koreksi tersebut merupakan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas transaksi penyerahan jasa dari pihak luar negeri dengan menggunakan tarif Tax Treaty sebesar 0%. Di mana atas hal tersebut sudah disetujui oleh kedua belah pihak pada saat proses keberatan berlangsung sehingga atas koreksi tersebut tidak menjadi sengketa dalam proses banding.

Terbanding melakukan koreksi sekunder berupa deviden terselubung atas transaksi afiliasi. Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa hakikatnya terdapat dividen terselubung yang timbul dari koreksi transfer pricing dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Penetapan Dividen atas Koreksi dari Transaksi Hubungan Istimewa Nyata- nyata Bertentangan dengan Definisi Dividen yang Diatur dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf g UU PPh

bahwa terhadap koreksi atas peredaran usaha dan biaya usaha pada perhitungan PPh Badan tersebut, Terbanding melakukan reklas menjadi dividen sesuai Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (PMK 22/2020) yang berbunyi:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang

dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.”

bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding bertentangan dengan definisi dividen yang diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang berbunyi:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

a. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

c. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

d. pembagian laba dalam bentuk saham;

e. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

f. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

g. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

h. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

i. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

j. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

k. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

l. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa penetapan dividen akibat dari koreksi biaya pada PPh Badan (secondary adjustment) tidak termasuk dalam pengertian dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

bahwa secondary adjustment tersebut juga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen secara terselubung, karena yang dimaksud sebagai pembayaran dividen secara terselubung sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh hanya terbatas kepada pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran.

bahwa dengan demikian, Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 nyata-nyata bertentangan dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Sesuai asas hukum lex superior derogat legi inferiori dimana peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah, maka seharusnya yang berlaku adalah Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan bukan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020.

2. Transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding Bukan Merupakan Dividen & Pembagian Dividen Seharusnya Dilakukan Kepada Pihak Pemegang Saham

Apabila merujuk kepada definisi dari dividen itu sendiri adalah pembagian laba kepada masing-masing pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.

bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan dengan pemegang saham namun dengan perusahaan afiliasi yang berada dalam group perusahaan Reckitt Benckiser.

Dalam transaksi dividen seharusnya pihak yang berhak untuk menerima adalah para pemegang saham. Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun 2021 pada lampiran V diketahui bahwa pemilik saham atas dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Apabila dibandingkan dengan lampiran 3A dan elemen transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada lampiran khusus Transkrip, Pemohon Banding tidak melakukan penjualan kepada pemegang saham. Sehingga, koreksi dividen terselubung yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding menjadi tidak tepat, mengingat transaksi tersebut tidak dilakukan dengan pemegang saham dan pemegang saham tidak menerima pembayaran apapun atas transaksi afiliasi dari Pemohon Banding.

3. Pengenaan Dividen Tidak Sesuai Dengan Kriteria Dalam Peraturan Pajak yang Berlaku.

Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan, “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan

istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”. Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dinyatakan bahwa terdapat kemungkinan penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak. Peraturan tersebut di atas menyatakan bahwa deemed dividen dapat terjadi dalam kaitan transaksi hutang afiliasi yang dianggap sebagai modal. Selanjutnya pengkarakterisasian suatu pengeluaran/beban sebagai dividen terselubung (deemed deviden) hanya terbatas pada:

a. Selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, sehubungan dengan utang kepada pemegang saham, yang dibayarkan kepada pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf (g) UU PPh dan penjelasannya).

b. Imbalan bunga sehubungan dengan utang yang dikarakterisasi sebagai penyertaan modal (Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penjelasannya) dan

c. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pegawai yang juga pemegang saham sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan (Pasal 9 ayat (1) huruf (f) UU PPh dan penjelasannya jo. penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh).

Koreksi dividen yang menjadi sengketa dalam hal ini tidak memenuhi kriteria dividen sebagaimana dijelaskan di dalam peraturan perpajakan di atas, karena pada dasarnya tidak terdapat pembayaran ataupun kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi. Transaksi afiliasi yang menjadi objek koreksi sekunder oleh Pemeriksa merupakan transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding kepada afiliasi, dimana Pemohon Banding dalam hal ini adalah sebagai pihak yang menerima pembayaran atas transaksi ekspor dari perusahaan afiliasi.

Oleh karena itu, telah terbukti bahwa koreksi tarif atas Objek PPh Pasal 26 terutang berdasarkan penjelasan di atas sebesar Rp145.648.953.470,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat, terlebih Pemohon Banding telah dan dapat memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.

c. Membatalkan koreksi Terbanding diatas serta menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

‘i, Vrain oo Jumlah Rupsah Menurut

Pemuhan Banding Rp]

for Pasal lee coe bene wea

op | | Sol TA . -

DPP ana na Pouboneho cider dsb kang hn ban nas © , 7

bots be ch be fas Peak -

Hah Hoa lak “usai Yayat ve

an Burg Pasi i . Tg 7

7 Kera ban al i Paha ban -

- aa ber ouch ds tho b Ok ;

yo Wet oa eit te , -

(«Jumlah # Th yang masih barus dibasar id Sat 7 -

demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 01279/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan surat Panitera Nomor: U-008628.13.2025/PAN/2025 tanggal 30 September 2025 berkenaan dengan surat banding dari PT. Reckitt Benckiser Indonesia Nomor: 174/RB/TAX/IX/25 tanggal 24 September 2025 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat Banding Pemohon Banding Nomor: 174/RB/TAX/IX/25 tanggal 24 September 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 24 September 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut :

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan√

yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti√ pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)

√

surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

√

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan

tanggal diterima Surat Keputusan Direktur

√

JenderalPajakNomor:KEP-

01206/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

√

JenderalPajakNomor:KEP-

01206/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar sesuai

yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

√

yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Atif Hashmi

selaku : Direktur *)

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

√

kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

√ penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding

bukan merupakan objek yang dapat diajukan√ banding.

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Penandatangan Surat Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding.

Permohonan banding pemohon banding tidak dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang- Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00021/204/21/052/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Terbanding (Pemeriksa Pajak)an KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor: LAP-69/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 05 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Merapat oo PETS Pep

Epen oo ISA iii LEE

bi a Lho ho hal

Jelang Lo oo —— “AIA ——-

De ana anna an aa aa

AN Na

4S, oo JJ

[= [Fre ii Maegan Lo ips

ER nr en ia.

ol: PE sess bays Pee

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 263/RB/TAX/X/24 tanggal 02 Oktober 2024 yang diterima

tanggal 04 Oktober 2024 berdasarkan LPAD Nomor: FORM- 05005493/BPS/KPP.070203/2024 tanggal 04 Oktober 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01206/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Obyek PPh Pasal 26 Rp145.648.953.470.,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi DPP Pasal 26 sebesar Rp145.648.953.470,00 merupakan sisa koreksi yang masih diajukan proses banding karena adanya koreksi sekunder dari pihak Terbanding yang pada saat proses pemeriksaan total koreksi DPP Pasal 26 dari Terbanding adalah sebesar Rp185.866.224.214,00. Atas sisa koreksi sebesar Rp40.217.270.744,00 sudah disetujui oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan karena

atas koreksi tersebut merupakan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas transaksi penyerahan jasa dari pihak luar negeri dengan menggunakan tarif Tax Treaty sebesar 0%. Di mana atas hal tersebut sudah disetujui oleh kedua belah pihak pada saat proses keberatan berlangsung sehingga atas koreksi tersebut tidak menjadi sengketa dalam proses banding.

b. Terbanding melakukan koreksi sekunder berupa deviden terselubung atas transaksi afiliasi.

Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa hakikatnya terdapat dividen terselubung yang timbul dari koreksi transferpricing dengan penjelasan sebagai berikut:

i. Penetapan Dividen atas Koreksi dari Transaksi Hubungan Istimewa Nyata-nyata Bertentangan dengan Definisi Dividen yang Diatur dalam Penjelasan Pasal 4

Ayat (1) Huruf g UU PPh

bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding bertentangan dengan definisi dividen yang diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh; Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

bahwa penetapan dividen akibat dari koreksi biaya pada PPh Badan (secondary adjustments tidak termasuk dalam pengertian dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

bahwa secondary adjustment tersebut juga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen secara terselubung, karena yang dimaksud sebagai pembayaran dividen secara terselubung sesuai Penjelasan

Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh hanya terbatas kepada pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. bahwa dengan demikian, Pasal 22 ayat (8) PMK 22 / 2020 nyata-nyata bertentangan dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Sesuai asas hukum lex superior derogat legi inferiori dimana peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah, maka seharusnya yang berlaku adalah Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan bukan Pasal 22 ayat (8) PMK22/2020

ii. Transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding Bukan Merupakan

Dividen & Pembagian Dividen Seharusnya Dilakukan Kepada Pihak Pemegang Saham

Apabila merujuk kepada definisi dari dividen itu sendiri adalah pembagian laba kepada masing-masing pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan dengan pemegang saham namun dengan perusahaan afiliasi yang berada dalam group perusahaan Reckitt Benckiser

iii. Pengenaan Dividen Tidak Sesuai Dengan Kriteria Dalam Peraturan

Pajak yang Berlaku.

Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dinyatakan bahwa terdapat kemungkinan penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai

pajak. Peraturan tersebut di atas menyatakan bahwa deemed dividen dapat terjadi dalam kaitan transaksi hutang afiliasi yang dianggap sebagaimodal.Selanjutnyapengkarakterisasiansuatu pengeluaran/beban sebagai dividen terselubung (deemed deviden) hanya terbatas pada:

a. Selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar,sehubungan dengan utang kepada pemegang saham, yang dibayarkan kepada pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf (g) UU PPh dan penjelasannya).

b. Imbalan bunga sehubungan dengan utang yang dikarakterisasi sebagai penyertaan modal (Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penjelasannya) dan

c. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pegawai yang juga pemegang saham sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan (Pasal 9 ayat (1) huruf (f) UU PPh clan penjelasannyajo. penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh)

Koreksi dividen yang menjadi sengketa dalam hal ini tidak memenuhi kriteria dividen sebagaimana dijelaskan di dalam peraturan perpajakan di atas, karena pada dasarnya tidak terdapat pembayaran ataupun kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi. Transaksi afiliasi yang menjadi objek koreksi sekunder oleh Pemeriksa merupakan transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding kepada afiliasi, dimana Pemohon Banding dalam hal ini adalah sebagai pihak yang menenma pembayaran atas transaksi ekspor dari perusahaan afiliasi.

Oleh karena itu, telah terbukti bahwa koreksi tarif atas Objek PPh Pasal 26 terutang berdasarkan penjelasan di atas sebesar Rp145.648.953.470, tidak dapat dipertahankan clan harus dibatalkan.

2. Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

i. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

ii. Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Terbanding (Pemeriksa Pajak)an untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

i. Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

ii. Pasal 18

a) ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang

sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

b) ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak lansung paling rendah 25% pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

2. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

iii. Pasal 26 ayat (1)

1. Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a) dividen;

2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

3. royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

5. hadiah dan penghargaan;

6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h) keuntungan karena pembebasan utang.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur:

d. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur

selisih antara nilai transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.

B. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor: LAP-69/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 05 April 2024 Terdapat koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp,00 dengan penjelasan:

a. Terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp145.648.953.470,00

b. Atas koreksi sebesar Rp145.648.953.470,00 alasan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

i. atas selisih hasil pengujian transaksi afiliasi sebesar Rp145.648.953.470,00 dikenakan sebagai constructive dividend

yang dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh.

ii. Koreksi tersebut merupakan secondary adjustment atas selisih

yang muncul karena pengujian kewajaran nilai transaksi pihak yang memiliki hubungan istimewa

iii. Koreksi tersebut diperoleh dari pemeriksaan terkait penerapan

prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi pada pemeriksaan PPh Badan pada akun Peredaran Usaha

iv. Pengenaan constructive dividen sesuai dengan ketentuan pada

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2020.

v. Pemeriksa juga melakukan koreksi positif atas Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan sebesar Rp40.217.270.744 dengan penjelasan koreksi terdapat manajemen fee yang belum dilaporkan dalam SPT

c. Atas Koreksi DPP PPh Pasal 26 tersebut mengakibatkan timbulnya koreksi atas pos PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp14.564.895.347,00

d. Dalam melakukan koreksi tersebut di atas, Pemeriksa menggunakan dasar hukum sebagai berikut:

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2. Pasal 9 ayat (1) UU PPh

3. Pasal 18 ayat (3) UU PPh

4. Pasal 18 ayat (4) UU PPh

5. Pasal 26 UU PPh

6. PMK-22/PMK.03/2020 jo PMK Nomor: 172 Tahun 2023

7. PP Nomor: 55 Tahun 2022

8. PER-22/PJ/2013

9. SE-50/PJ/2013

2. Data dan Informasi

a. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antar perusahaan afiliasi

b. Wajib Pajak tidak meminjamkan Sebagian dokumen yang diminta oleh tim peneliti dan telah diterbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor: BA-2503/WPJ.075/2025 tanggal 26 Mei 2025

c. Informasi terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antar perusahaan afiliasi sebagai berikut:

i. Berdasarkan TP Doc Wajib Pajak disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. RBI adalah perusahaan yang bergerak pada produksi dan distribusi barang rumah tangga, produk kesehatan dan pembasmi serangga di Indonesia.

2. RBI membeli bahan baku dari pihak independen untuk dimanufaktur dan dijual kepada pelanggan pihak afiliasi dalam kegiatan usahanya sebagai manufaktur kontrak.

3. TNMM sebagai metode penetapan harga transfer yang paling sesuai dengan rasio Net Cost Plus Margin (NCPM) sebagai indikator tingkat laba.

4. Terdapat 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang diterima dengan data keuangan 3 (tiga) tahun perusahaan-perusahaan pembanding tahun 2017 sampai dengan 2019.

5. Rentang antar-kuartil NCPM dari perusahaan sebanding di tahun 2017 sampai tahun 2019 adalah sebesar 2,55% s.d. 8,40% dan Median 4,36%.

6. Pada Tahun Pajak 2021, RBI memperoleh PLI sebesar - 13,22% berada dibawah data pembanding.

ii. Dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer, dalam proses

pemeriksaan, dan dalam proses keberatan, tidak terdapat perhitungan Adjustmen yang mendukung argumen Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak telah memenuhi arms length principles.

d. Hasil penelitian keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antar perusahaan afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Tim peneliti berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha yang dilakukan tim pemeriksa pajak telah sesuai dengan ketentuan.

b. Tim peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak.

e. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

f. OECD Model Commentary on Article 10

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money

or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

g. Terkait koreksi atas imbalan sehubungan dengan jasa atas manajemen fee Wajib Pajak tidak menyampaikan alasan keberatan dalam surat keberatan dan tidak menyampaikan penjelasan dalam pembahasan yang dilakukan dengan Wajib Pajak

3. Hasil penelitian keberatan oleh terbanding diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

a. bahwa terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) yang dilakukan Wajib Pajak belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.03/2016.

b. Dari hasil penelitian koreksi pengujian transaksi afiliasi di keberatan PPh Badan, diketahui Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

c. Pemeriksa telah melaksanakan tahapan pemeriksaan transfer pricing sesuai dengan PER-22/PJ/2013.

d. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa belum memenuhi ketentuan PER-32/PJ/2011.

e. Atas selisih hasil pengujian transaksi afiliasi tersebut, telah sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2020 dan berdasarkan ketentuan dalam Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model).

f. bahwa Pasal 26 UUU PPh mengatur bahwa atas dividen merupakan obyek Pemotongan PPh Pasal 26.

g. Berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 terkait secondary adjustment sebesar Rp145.648.953.470.

h. Atas koreksi pemeriksa pajak terkait imbalan sehubungan dengan pembayaran jasa yaitu atas manajeman fee sebesar Rp40.217.270.744 Wajib Pajak tidak menyampaikan alasan keberatan dalam surat keberatan dan tidak memberikan penjelasan dalam pembahasan.

i. Berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 terkait manajemen fee sebesar Rp40.217.270.744.

Kesimpulan:

1. Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

2. Koreksi Pemeriksa Pajak telah sesuai dengan ketentuan

3. Terbanding (Tim Peneliti) menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa Pajak) sebesar Rp145.648.953.470.,00

4. Sehingga perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00021/204/21/052/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2021, menjadi sebagai berikut:

Pe EE

bsa 55 “I$-—S JA

pee AP EEE

fees scs | oo isian oo apa oo isi

pe | oo No oh

Dengan demikian dapat disimpulkan tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00021/204/21/052/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2021, dengan rincian menjadi sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan192.044.050.424(Rp) 0192.044.050.424
PPaajjaakk Penghasilan (PPh) Terutang14.593.701.313014.593.701.313
Kredit Pajak28.805.966028.805.966
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
PPh Kurang/(Lebih)14.564.895.347014.564.895.347
dSiabnakysair A dministrasi6.187.167.54406.187.167.544
Jumlah PPh20.752.062.891020.752.062.891

ymh/(Lebih) dibayar

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

i. Surat banding Nomor: 174/RB/TAX/IX/25 tanggal 24 September 2025 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

ii. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01206/KEB/WPJ.07/2025

tanggal 30 Juni 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 01206/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00021/204/21/052/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT. Reckitt Benckiser Indonesia, NPWP

010707149052000/0010707149052000 NITKU 0010707149052000000000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 180/RB/TAX/XI/25 tanggal 4 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

mengajukan bantahan atas Surat Uraian Banding No: S-01279/SUB- CT/WPJ.07/2025 dengan penjelasan sebagai berikut:

I. LATAR BELAKANG

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00021/204/21/052/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor: LAP-69/RIK.SIS/KPP.0703/2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

Jumlah Rupiah Menurut 4

No. Uraian Pengusaha Kena ' , —_ Koreksi

. Fiskus

Pajak | :

]Poeghasthin Netti Parah Masi Pongeritan: Pasak nda 21) ORIS 41 ENS (hh PA

2 (PPh Pasal 26 yang tentars SAS hh HASAN

3 Kredit Perah

a. PPh Ditanggung Pemeristah - -

5 Veteran Maya WS Gah 28 NES MAt

v STP iponck hurang havart : .

Uo Kemponsasi kelebihan tari Masa Pajak -

& Uang Tebusan vang telan dibayar - -

P PPh Feral tay Pengungkapan Hara Bersih yang telah dibayar : -

ot Lain -

h Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak - -

Jamiah Pajak yang dap a dikredikan tached ef ehy IR sh Cs AUS ohh

4 (Batan sang telan kurang basar (2-314 : JA SAS MS

3 Sanksi Adminstrasi:

a Bunge Pasal BCL P - SIN AT Sya

& Kenaikan Pasal 43431 huru ALP

cu. Renathan Pasal 49 huruf RUP

d. Remukan Pasal Saya MU PP

& Jamuah sanksi admanistras tab coli ; SP

pb fJumlis PPE gang masih harus hina SS - SP

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 263/RB/TAX/X/24 tanggal 02 Oktober 2024 yang diterima tanggal 04 Oktober 2024 berdasarkan LPAD Nomor: FORM- 05005493/BPS/KPP.070203/2024 tanggal 04 Oktober 2024:

lumlah Rupiah Me murni | .

Mu Untan | Pengusaha Kuna | . Kerukai Faneoapian Wajiti Pajak

Fiskus

Has sont Paruh Cat ane > Bos po en Wan naa pie NA won ra

DOPE Poss Mongol ani : wwe rac

poo SAI an DATA

po fe PPB Das na Patch - .

DA Pet aa anta - -

PPP Ting ee pas Pe Bas ah dibts.

ul Pol

Kek mpe ketal ke Me ak -

PENA DL TA Sa ANN IPL MEA . laen Ni

5 Satas Ay pts

bbws Pa Gabe La Ka Ta Di

oles al Ba RET | .

thesia bal Sa dh TE -

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01206/KEB/WPJ.07/2025 tertanggal 30 Juni 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

. , Ditambah oo,

Semua . : Menjadi

Lratan |Dikurangi

Po AA It Ii ana

Ama 5

Tice Cd

Peg ee Pe na BEA

ee ee

eu best ee PEN Be

4. bahwa Surat Permohonan Banding Nomor: 174/RB/TAX/IX/25 tanggal 24 September 2025 telah dibuat dengan memenuhi persyaratan formal, sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, yaitu pada tanggal 30 Juni 2025 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, yaitu tanggal 03 Juli 2025;

e. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01206/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025;

f. Surat Banding ditandatangani oleh Atif Hashmi selaku Direktur.

g. bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti keberadaan Pemohon Banding pada saat penandatangan surat banding.

bahwa atas Surat Permohonan Banding tersebut di atas telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 24 September 2025. Sehingga Surat Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat

(2) dan ayat (3), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Ketentuan Formal

Berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor: S-01279/SUB-CT/WPJ.07/2025 halaman 2 pada bagian Ketentuan Formal Nomor: 2, dijelaskan bahwa penandatangan Surat Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding sehingga permohonan pemohon banding tidak dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut.

Hal tersebut adalah tidak benar karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penandatangan surat banding ini berada dan berkedudukan di wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, Pemohon Banding melampirkan lampiran softcopy dari passport atas nama Atif Hashmi selaku Direktur dan penandatangan Surat Banding dengan bukti bahwa yang bersangkutan sudah berada di Indonesia sejak tanggal 4 September 2025 sedangkan surat banding Pemohon Banding bertanggal 24 September 2024.

III. DASAR BANTAHAN/ POKOK SENGKETA

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
1.Objek PPh Pasal 26Rp46.395.096.954,00Rp192.044.050.424,00Rp145.648.953.470,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan/jawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding No: S-01279/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dengan uraian bantahan sebagai berikut :

1. Koreksi Tarif PPh Pasal 26 atas DPP sebesar Rp145.648.953.470,00 Menurut Terbanding

• bahwa terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) yang dilakukan Wajib Pajak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.03/2016.

• Dari hasil penelitian koreksi pengujian transaksi afiliasi di keberatan PPh Badan, diketahui Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

• Pemeriksa telah melaksanakan tahapan pemeriksaan transfer pricing sesuai dengan PER-22/PJ/2013.

• Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa belum memenuhi ketentuan PER-32/PJ/2011

• Atas selisih hasil pengujian transaksi afiliasi tersebut, telah sesuai ketentuan Pasal 22 ayat(8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2020 dan berdasarkan ketentuan dalam Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model).

• bahwa Pasal 26 UUU PPh mengatur bahwa atas dividen merupakan obyek Pemotongan PPh Pasal 26.

• Berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 terkait secondary adjustment sebesar Rp145.648.953.470.

• Atas koreksi pemeriksa pajak terkait imbalan sehubungan dengan pembayaran jasa yaitu atas manajeman fee sebesar Rp40.217.270.744 Wajib Pajak tidak menyampaikan alasan keberatan dalam surat keberatan dan tidak memberikan penjelasan dalam pembahasan.

• Berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 terkait manajemen fee sebesar Rp40.217.270.744.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26 senilai Rp145.648.953.470,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Penetapan Dividen atas Koreksi dari Transaksi Hubungan Istimewa Nyata-nyata Bertentangan dengan Definisi Dividen yang Diatur dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf g UU PPh

Koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp145.648.953.470,00 bersumber dari koreksi atas biaya pada perhitungan PPh Badan (secondary adjustment) dimana menurut Terbanding, terdapat sejumlah transaksi yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Ketentuan mengenai secondary adjustment diatur dalam Pasal 22 ayat

(8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (PMK 22/2020) yang berbunyi:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding bertentangan dengan definisi dividen yang diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang berbunyi:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa penetapan dividen akibat dari koreksi biaya pada PPh Badan (secondary adjustment) tidak termasuk dalam pengertian dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

bahwa secondary adjustment tersebut juga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen secara terselubung, karena yang dimaksud sebagai pembayaran dividen secara terselubung sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh hanya terbatas kepada pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. bahwa dengan demikian, Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 nyata-nyata bertentangan dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Sesuai asas hukum lex superior derogat legi inferiori dimana peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah, maka seharusnya yang berlaku adalah Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan bukan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020.

2. Terbanding Tidak Dapat Membuktikan bahwa Secondary Adjustment yang Dilakukan Merupakan Dividen Terselubung Karena Bukan Dibayarkan kepada Pemegang Saham Pemohon Banding

Apabila merujuk kepada definisi dari dividen itu sendiri adalah pembagian laba kepada masing-masing pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham. bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan dengan pemegang saham namun dengan perusahaan afiliasi yang berada dalam group perusahaan Reckitt Benckiser.

Dalam transaksi dividen seharusnya pihak yang berhak untuk menerima adalah para pemegang saham. Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun 2021 pada lampiran V diketahui bahwa pemilik saham atas dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Apabila dibandingkan dengan lampiran 3A dan elemen transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada lampiran khusus Transkrip, Pemohon Banding tidak melakukan penjualan kepada pemegang saham. Sehingga, koreksi dividen terselubung yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding menjadi tidak tepat, mengingat transaksi tersebut tidak dilakukan dengan pemegang saham dan pemegang saham tidak menerima pembayaran apapun atas transaksi afiliasi dari Pemohon Banding.

3. Pengenaan Dividen Tidak Sesuai Dengan Kriteria Dalam Peraturan Pajak yang Berlaku.

Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan, “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”.

Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dinyatakan bahwa terdapat kemungkinan penyertaan modal secara terselubung, dengan

menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak. Peraturan tersebut di atas menyatakan bahwa deemed dividen dapat terjadi dalam kaitan transaksi hutang afiliasi yang dianggap sebagaimodal.Selanjutnyapengkarakterisasiansuatu pengeluaran/beban sebagai dividen terselubung (deemed deviden) hanya terbatas pada:

a. Selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, sehubungan dengan utang kepada pemegang saham, yang dibayarkan kepada pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf (g) UU PPh dan penjelasannya).

b. Imbalan bunga sehubungan dengan utang yang dikarakterisasi sebagai penyertaan modal (Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penjelasannya) dan

c. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pegawai yang juga pemegang saham sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan (Pasal 9 ayat (1) huruf (f) UU PPh dan penjelasannya jo. penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh).

Koreksi dividen yang menjadi sengketa dalam hal ini tidak memenuhi kriteria dividen sebagaimana dijelaskan di dalam peraturan perpajakan di atas, karena pada dasarnya tidak terdapat pembayaran ataupun kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi. Transaksi afiliasi yang menjadi objek koreksi sekunder oleh Pemeriksa merupakan transaksi

penjualan ekspor Pemohon Banding kepada afiliasi, dimana Pemohon Banding dalam hal ini adalah sebagai pihak yang menerima pembayaran atas transaksi ekspor dari perusahaan afiliasi.

Oleh karena itu, telah terbukti bahwa koreksi tarif atas Objek PPh Pasal 26 terutang berdasarkan penjelasan di atas sebesar Rp145.648.953.470,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seharusnya atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat.

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas dengan seadil-adilnya.

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya

berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

01206/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor: 263/RB/TAX/X/24 Tanggal 2 Oktober 2024; Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor:

00021/204/21/052/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2021; Bukti P-4 Akta Notaris Jessy Darmawan, S.H.,M.Kn. Nomor: 09 Tanggal 15

Februari 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Reckitt Benckiser Indonesia;

Bukti P-5 SK Menkumham Nomor: AHU-AH.01.09-0063685 Tanggal 15 Februari

2024;

Bukti P-6 Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Desember Tahun 2021 Nomor: 00021/204/21/052/24 dengan NTPN DC3043IGDBN4G974;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor: 235/RBI/TAX/XII/25 tanggal 8 Desember

2025 atas nama Dharmawan Setiadi;

Bukti P-8 Pakta Integritas atas nama Dharmawan Setiadi;

Bukti P-9 Pakta Integritas atas nama Atif Hashmi;

Bukti P-10 Paspor atas nama Atif Hashmi;

Bukti P-11 Kartu Tanda Pengenal, Kartu Kuasa Hukum dan Surat Izin Kuasa

Hukum Nomor: KEP-1200/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025 atas nama Dharmawan Setiadi;

Bukti P-12 Akta Notaris Jessy Darmawan, S.H.,M.Kn. Nomor: 09 Tanggal 15

Februari 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Reckitt Benckiser Indonesia;

Bukti P-13 SK Menkumham Nomor: AHU-AH.01.09-0063685 Tanggal 15 Februari

2024;

Bukti P-14 KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

01206/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Bukti P-15 Surat Keberatan Nomor: 263/RB/TAX/X/24 Tanggal 2 Oktober 2024; Bukti P-16 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00021/204/21/052/24

tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-17 Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-18 SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Pembetulan Ke-

2;

Bukti P-19 Matriks Sengketa;

Bukti P-20 Tambahan Penjelasan Pertama PPh Pasal 26 PT RBI Masa Desember

Tahun 2021;

Bukti P-21 Penjelasan Akhir Nomor: 001/III/2026 tanggal 10 Maret 2026;

Bukti P-22 SPT Tahunan PPh Badan PT RBI Tahun 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Kesimpulan Akhir Nomor: S-312/WPJ.07/2026 tanggal 3 Maret 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 01206/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00021/204/21/052/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 174/RB/TAX/IX/25 tanggal 24 September 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak46.395.096.954,00192.044.050.424,00145.648.953.470,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas : Pokok Sengketa:

1. Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa

Koreksi Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp145.648.953.470,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa koreksi terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) yang dilakukan Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

bahwa dari hasil penelitian koreksi pengujian transaksi afiliasi di keberatan PPh Badan, diketahui Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang berasal dari penghitungan kembali penjualan karena adanya pengujian PKKU pada akun peredaran usaha;

bahwa Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai PKKU dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai PKKU sebesar Rp145.648.953.470,00 dikenakan sebagai constructive dividend yang dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh;

bahwa Pengenaan constructive dividen sesuai dengan ketentuan pada pasal 22 ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020;

bahwa Terbanding menggunakan tarif P3B 10% antara Indonesia – Belanda dalam menghitung PPh 26 terutang;

bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 26 menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:

"Raya Re GEA PT

2 Jerza han Sanam Re 405633 76a

1 Diner Beve>3e Reo 3e812° z2

So Manenmen Oe Ro Be ey PUN

6 SEA NA, Austr Ce strut ea Dietary Kart Re ta ree AS 4)

Dtyok Per Pasa we Lee Ne Ra KET OI RATY

Korek Ap ARA DDE Dts

Mar agent Pee Oy cs apakan ada Sao stant. Xp soe TU TA

Sem end gp Nast ee PL ae let aan KAK Rp “S85 E49 GS

Penjelasan terkait penerapan PKKU di PPh Badan:

Kinerja keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2021:

Data Perusahaan pembanding menurut Pemohon Banding:

Mapan Naat ag Ngape SG

Pan : . Pi pa

- Van NI .

bogs cae ad po

por sd

bahwa Pemeriksa menambahkan tahun pengujian 2017 - 2020 untuk memperkuat kesebandingan dan mengurangi distorsi atas performa keuangan Pembanding:

bahwa berdasarkan hasil penghitungan di atas, NCPM Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran. Pemeriksa menggunakan angka median untuk menghitung Laba Wajar Wajib Pajak

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26 senilai Rp145.648.953.470,00; Kareks: Tecbarndms Kok

cos Posva Korek Dasar, " ag Koreka yang

. vane Feme:iksaar Dibatalkan Saat Keberatar nero Diyyjukar Bandung

Dikomks Keberatan

Keberatan

(tpi IRp| Rp (Epi Bee

bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding ini merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26 sebesar Rp145.648.953.470,00 yang merupakan sisa koreksi yang masih diajukan proses banding oleh Pemohon Banding karena merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan;

bahwa koreksi sebesar Rp40.217.270.744,00 telah disetujui oleh Pemohon Banding pada proses permohonan keberatan pajak dan telah disetujui oleh kedua belah pihak baik Pemohon Banding maupun

Terbanding karena atas koreksi tersebut merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas transaksi penyerahan jasa dari pihak luar negeri dengan pemanfaatan P3B (tax treaty) dengan tarif sebesar 0% sehingga atas koreksi tersebut tidak menjadi sengketa dalam proses banding;

bahwa menurut Terbanding Koreksi atas secondary adjustment tersebut juga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen secara terselubung, karena yang dimaksud sebagai pembayaran dividen secara terselubung sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh hanya terbatas kepada pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran;

Menimbang bahwa Koreksi Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp145.648.953.470 adalah merupakan secondary adjustment dari Koreksi Peredaran Usaha (Primary Adjusment) pada PPh Badan Tahun 2021;

Menimbang bahwa koreksi Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp145.648.953.470,00 yang berasal dari koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp185.866.224.214,00 dan sebsar Rp40.217.270.744,00 telah disetujui oleh Pemohon Banding pada proses keberatan dan telah disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Kinerja keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 dalam posisi Rugi:

Menimbang bahwa berdasarkan hasil penghitungan NCPM Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran. Pemeriksa menggunakan angka median untuk menghitung Laba Wajar Wajib Pajak.

Menimbang bahwa terhadap koreksi atas peredaran usaha dan biaya usaha pada perhitungan PPh Badan tersebut, Terbanding melakukan reklas menjadi dividen sesuai Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (PMK 22/2020) yang berbunyi:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 22 ayat

(8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

Menimbang bahwa atas koreksi Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp145.648.953.470,00 yang berasal dari koreksi Peredaran Usaha dan atas Keputusan Keberatan bahwa Pemohon Banding Tidak melakukan Upaya Hukum Banding atas koreksi Peredaran Usaha a quo;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Obyek PPh Pasal 26 (Deviden) sebesar Rp145.648.953.470,00 adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP butir ketiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa

“pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana

telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Obyek PPh Pasal 26145.648.953.470,00145.648.953.470,00-

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-01206/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00021/204/21/052/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Koreksi Obyek PPh Pasal 26
Menurut Terbanding Rp 192.044.050.424,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 0,00
Menurut Pengadilan Pajak Rp 192.044.050.424,00

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1.Pe nghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak192.044.050.424,00
2.PPh Pasal 26 Terutang14.593.701.313,00
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0,00
b. S etoran Masa28.805.966,00
c. S TP (Pokok Kurang Bayar)0,00
d. K0o mpensasi kelebihan dari Masa Pajak0,00
e. U ang Tebusan yang telah dibayar0,00
f. L ain-lain0,00
g. K ompensasi kelebihan ke Masa Pajak0,00
h. J umlah Pajak yang dapat dikreditkan28.805.966,00
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3h)14.564.895.347,00
5.Sanksi Administrasi :
a. Bung a Pasal 13 (2) KUP6.187.167.544,00
b. K enaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. K enaikan Pasal 18 ayat (3)KUP0,00
d. J umlah sanksi administrasi6.187.167.544,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5d)20.752.062.891,00
Memperhatikan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01206/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00021/204/21/052/24 tanggal 11 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT RECKITT BENCKISER INDONESIA, NPWP: 001.070.714.9-052.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Gedung Treasury Tower-District 8 Level 58 SCBD Lot 28, RT 005 RW 005, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.P enghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak192.044.050.424,00
2.P Ph Pasal 26 Terutang14.593.701.313,00
3.K redit Pajak28.805.966,00
4.P ajak yang tidak/kurang bayar14.564.895.347,00
5.S anksi Administrasi6.187.167.544,00
6.Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar20.752.062.891,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T., dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana, S.H.,

S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.