Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 103 halaman

PUT-008738.14/2023/PP/M.XVA Tahun 2026

Njono Soetjipto · PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi · Tahun pajak 2017

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008738.14/2023/PP/M.XVA Tahun 2026 yang diucapkan 31 Agustus 2026, Pengadilan Pajak menolak banding Njono Soetjipto mengenai PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 Orang PribadiTahun pajak 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 10 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 25 ayat (3a) · Pasal 27 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (2)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008738.14/2023/PP/M.XVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
Njono Soetjipto
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/007/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
14 Oktober 2024
Tanggal Pengucapan
31 Agustus 2026