Putusan Pengadilan Pajak · 103 halaman
PUT-008738.14/2023/PP/M.XVA Tahun 2026
Njono Soetjipto · PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi · Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008738.14/2023/PP/M.XVA Tahun 2026 yang diucapkan 31 Agustus 2026, Pengadilan Pajak menolak banding Njono Soetjipto mengenai PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 Orang PribadiTahun pajak 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 10 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 25 ayat (3a) · Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (2)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008738.14/2023/PP/M.XVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Njono Soetjipto
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/007/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 14 Oktober 2024
- Tanggal Pengucapan
- 31 Agustus 2026