Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 103 halaman

PUT-008738.14/2023/PP/M.XVA Tahun 2026

Njono Soetjipto, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, Tahun pajak 2017

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-008738.14/2023/PP/M.XVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00122/KEB/PJIWPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/007/22 tanggal 17 Juni 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008738.14/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

NJONO SOETJIPTO, NPWP 04.193.690.7-008.000, beralamat di Jl. Pondok Kelapa RT 003 RW 001, Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dengan alamat korespondensi di Menara DDTC - JI. Boulevard Barat Raya Blok XC 5-6 No. B, RW.5, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240, dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Wangko Ngatung jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Njono Soetipto;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Namaal: Yusuf Wangko Ngatung,

Izin Kuasa Hukum : KEP-950/PP/IKH/2022 tanggal 26 September

2022,|

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/VII/23 tanggal 10 Juli 2023,

2. Nama: Khisi Armaya Dhora,

Izin Kuasa Hukum : KEP-752/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/VII/23 tanggal 10 Juli 2023,

3. Nama: Danny S, Djaya Prawira,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1022/PP/IKH/2023 tanggal 3 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/V11/23 tanggal 10 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:/,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suhamo/197503121995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon/198310012009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6433/PJ.20/2024 tanggal 4 September 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN 45/PP/BR/2024 tanggal 12 Januari 2024:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 046/DDTC- 2C/1X/2023 tanggal 13 September 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 134/SUB/WPJ.20/2023 tanggal 5 Desember 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/205/17/007/22 tanggal 17 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut|

Uraian

517.585.833.696 155.203.199.900

LA pen

Jumlah Pajak yang dapataan 6+c.7-d.1)

| 155.203.199.900

8. Sanksi

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/DDTC-LIT/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

Io... Menurut| Koreksi yang

PemohonTerbandingdiajukan Keberatan Banding(Rp)(Rp)

| | Penghasian Bruto atau Peredaran

a Harga Pokok PenjualanNg Na

Usaha/Bruto

2 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2 otoo

Pengurang Penghasilan Bruto atau

Biaya Usaha

| 5 | Penghasilan Neto Dalam Negeri(3-4) | OT

| Ia.|

| Penghasilanjasa'pekerjaan bebas |

c. Penghasilan sehubungan dengan575.000 saa 575.000

pekerj aan

| Va. Laindan01517.530.258.696517.530.258.696 | fe. Jumta h (atbtctd)575.000 | 517.585.833.696517.530.258.696

7 | Fasilitas Penanaman Modal berupa

pengurangan penghasilan neto

aa Penyesuaian Fiskal

2, Penyesualan Fiskal Positif

b. Penyesuaian Fiskal Negati

c. Jumlah (a-b)

| 9 | Penghasilan Neto Luar Negeri

Jumlah Penghasilan Netto (5+6.e-55.575.000 as 585.833.696 ee 530.258.696

dh 74-8.ct9

Zakalsumbangan

keagamaan yang

bersifat wajib

| 13 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKPPO

58.500.000

58.500.000

wenn Kena Kono Pajak (20-71-12 (10-11-12-13 13]517.527.333.696

2.925.000)

115 | PPhteutang |155.203.199.900155,203,199.900

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

diperhitungkan tahun lalu

| 17 | Jumlah PPh Terutang 15+16155.203.799.900155.203.199.900

a. PPh ditanggung pemerintah

| Jb. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

| |b.1. PPh Pasat 21

| | b.2.PPhPasal22|00

| | b.3.PPhPasal2300

b.4. PPh Pasal 24Na

b.5. Lain-lain

b.6. Jumlah (b4 + b.2 #b.3 #b.4 +

b.5

|__| c.Dibayarsendii;

c.1. PPh Pasal 22

c.2. PPh Pasal 25

c.3. PPh Pasal 29

c.4. STP (pokok kurang bayar)

c.5. Lain-lain

| Ta. Diperhitungkan:po |_|SKPPKP

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-155.203.199.900155.203.199,900

Administrasi67.792.757.71667.792.757.716 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Ng 222.995,957.616222,995.957.616 19420

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00122/KEB/PJAWPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

|Bitambah/

|,Semula:,

|(Dikurangi)

:. | Penghasilan Netto517.585.833.696517.585.833.696 |. | Kompensasi KerugianG0 |. | Penghasilan Kena Pajak517.527.333.696517.527.333.696

Pajak Penghasilan (PPh)

Terutang155.203.199.900

|e. | Kredit Pajakoj OT0

PPh Kurang/(Lebih) Bayar155.203.199.900155.203.199.900 Sanksi Administrasi67.792.757.71667.792.757.716 Jumlah PPh yang masih

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 046/DDTC-2C/1X/2023 tanggal 13 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 (diantar langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 046/DDTC-2C/1X/2023 tanggal 13 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/007/22 tanggal 17 Juni 2022 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023, Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, pemohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat

(1) UU Pengadilan Pajak,

b. Surat Banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00122/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Juni 2023 (Lampiran-A.3.), yang disampaikan secara langsung oleh Pemohon Banding sebelum tanggal 21 September 2023. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat

(2) UU Pengadilan

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ. 20/2023 tanggal 22 Juni 2023 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak,

b. Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/ PJ/WPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Juni 2023. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi

|persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak,

|c. Pemohon Banding telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding, yaitu

salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJAVPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023 sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak:

bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP; bahwa Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017, di mana telah diberlakukan

|Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 s.t.d.td Bab II UU Nomor 7 Tahun 2021 |tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam Pasal 27

ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak

|tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan."

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

"Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan."

bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian "jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak. Dengan demikian, "jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi "pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir, sehingga "pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding,

bahwa adapun jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/007/22 tanggal 17 Juni 2022 Tahun Pajak 2017 adalah sebesar Rp0. Oleh sebab itu, tidak terdapat pajak yang terutang dan masih harus dibayar. Dengan demikian, pengajuan banding ini telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak,

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Yusuf Wangko Ngantung selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor:tanggal 10 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Pemohon Banding, yakni Sdr. Njono

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/007/22 tanggal 17 Juni 2022 Tahun Pajak 2017 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/007/22 tanggal 17 Juni 2022 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianPemghonTerbandingKoreksi (Rp)

|

Pevahestan Brio slau Peredaren_|

or | 4 | PengurangPenghasianBrutoatauBiayaUsaha| | 5 |To | 6 | PenghasianNetoDalamNegeilannyaJTC |Penghasilandariluarusaha|” 0)0|0 |__|». Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

| Ic Penghasiansehubungandenganpekejaan ||

.— Laindan|| 517530258606 | 517.530.258.606 | &. Jumlah (atbtotd)

Fasiitas Penanaman Modal berupa pengurangan

penghasilan neto

Penyesuaian Fiskal

Penyesuaian Fiskal Positif

|b. Penyesuaian Fiskal Negatf

|Cc. Jumlah (a-b)

:9 | Penghasilan Neto Luar Negeri

aa O | Jumlah Penghasilan Netto (5+6.e-7+8.c+9

|1

keagamaan yang bersifat wajibTN

Kompensasi Kerugian

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

[0 | 155.203.199.900 | 155.203.199.900 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah dipertitungkan

tahun lalu

Jumlah PPh ph5416)155.203.199900 | 155.203.199.900

:ee

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22

c.2. PPh Pasal 25

c.3. PPh Pasal 29

||

| 19 | Pay sgdibayar (17-18.e)|| _ 155.203.199.900 | 155.203.199.900

|0)|

21| | 222.995.957.616 | 222.995.957.616

|bahwa atas ketetapan dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/

17/007/22 tanggal 17 Juni 2022 Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding telah

|mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 012/DDTC- |LITVII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 (yang pada intinya Pemohon Banding tidak

setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

| ee

diajukan

Usaha/Bruto

| 2 | Harga Pokok Penjualan

5 enghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2 PoOT

NetNegi Ga)

aaNob Daan Neat aga

|__| a Penghasiandariluaruaha TOT |__| Penghasianjasa/pekerjaanbebas b.|OTT

c. Penghasilan sehubungan dengan

55.575.000575.000

Le) 517.530.258.696

a Fasilitas Penanaman Modal berupa0

517.585 833,696

peng range enghasilan neto

| 8 | PenyesuaianFiskat

3 |__| 2|

C. Jumlah (a-b)

ghasilan Neto Luar Negeri

55.575. BD585.833.258. Ho dalan Pengasih keagamaan yang bersifat

wall

12 | Kompensasi Kerugan

Pegal Tidak Kena Pajak (PTKP)58.500.000|7} Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)925.

PPh terutang

17 ce: PPh(15*16)——ma155.203.199.900

PPh Pasal 24 yang telah

La0

| _|_b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:Po | 1oo. | 1 b2PPhPasal22 —0101| | | b3pphpasa23Iooo

b.4. PPh Pasal 24

|

[|LaindainNani | ||OPOP

||

| |PO |To |TO “WA |__|(pokokkurangbayar) [OO Ptor oo

Bg

d. 3.oo|hi NGni

e. “Jumish Pajak yang dapat dikreditkan (a +

| Pajak angdb ar (17-18,e — 155.203.199.900155.203,199.900

—— 222.995.957.616222 995.257.616

67.792.757.71667.792.757.716

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/oe Semula(Dikurangi)Menjadi

Uraian

(Rp)Rp(Rp) | a. | Penghasilan Netto517.585.833.696917.585.833.696 | b. | Kompensasi Kerugian

00 .c. | Penghasilan Kena Pajak517.527.333.696

Pajak Penghasilan (PPh)155.203.199.900

Terutang

e. | Kredit Pajak0

f. | PPh KurangLebih) Bayar155.203.199.900

g. | Sanksi Administrasi67.792.757.716

Jumlah PPh yang masih

222.995.957.616DO | 222.995.957.616 harus/(lebih) dibayar

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa sesuai dengan terbitnya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00122/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023, yang menjadi objek sengketa yang diajukan permohonan banding untuk diperiksa oleh Majelis Hakim yang Terhormat adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

TerbandingPemohonKoreksi:yang

(Rp)Bending

a Penghasilan neto dalam517.530.258.696 art 517.530.258.696 | 1.1.2

R

negeri lainnya

2. | Jumlah PPh yang masin | 5959 995 957.616 || 222.995.957.616 | 11-22 harus dibayarPA

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

1. KOREKSI PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA SEBESAR Rp517.530.258.696

11Menurut Terbanding

141.1 Berdasarkan Risalah Pembahasan

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang berasal dari penjualan saham, dimana atas transaksi penjualan saham tersebut terdapat hubungan istimewa. « Nilai Penjualan Saham PT PG GorontaloRp.1.472.945.258.696 « Nilai Perolehan Saham PT PG GorontaloRp.955.415.000.000 Keuntungan penjualan sahamRp.517.530.258.696

Dasar hukum:

e Pasal 4 ayat (1) UU PPh

e Pasal 12 ayat (3) UU KUP

eUU PPh

« Pasal 18 ayat (3) UU PPh

1.1.2 Berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan

bahwa dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding (dalam hal ini Tim Penelaah Keberatan) berpendapat untuk menolak Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan argumentasi Pemohon Banding dan bukti-bukti yang ada pada saat proses penelitian keberatan serta sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan penelitian dan berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwanilai saham PT Pabrik Gula Gorontalo (selanjutnya disebut PT PGG) telah dilakukan penilaian oleh KJPP Independen, yaitu pada tahun 2017 oleh Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edi, Saptono & Rekan (selanjutnya disebut KJPP BEST) dengan hasil penilaian Nilai Pasar 10095 saham PT PGG pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp517.096.475.000 untuk 600.000 lembar saham atau sebesar Rp861.827,- per tembar saham. d

b. Bahwa Terbanding (Tim Fungsional Penilai Pajak) melakukan review atas laporan penilaian yang dilakukan oleh pihak KJPP BEST. Berdasarkan penelitian dan analisis yang dilakukan oleh Tim Fungsional Penilai Pajak, penilaian yang dilakukan oleh KJPP BEST dan tim Fungsional Penilai Pajak sama-sama menggunakan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dengan Pendekatan Pendapatan dan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method) namun pada laporan penilaian KJPP terdapat hal yang tidak konsisten dalam menentukan proyeksi keuangan yang akan mempengaruhi perhitungan arus kas bersih yaitu sebagai berikut:

- Dalam penerapan asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya di mana dalam laporan penilaian KJPP disebutkan bahwa harga jual diasumsikan mengalami kenaikan sebesar 596 per tahun selama periode proyeksi dengan periode proyeksi mulai tahun 2017 sampai dengan 2026. Akan tetapi perhitungan pertumbuhan/growth harga jual menggunakan sebesar 0%

- Pada laporan penilaian KJPP tidak mencantumkan asumsi perhitungan beban depresiasi/penyusutan. Beban depresiasi/penyusutan diproyeksikan nol pada tahun 2017 dan 2018. Berdasarkan data histori

|pada laporan keuangan audit tahun 2016 nilai aset tetap bersih sebesar

Rp1.434.487.834.532,- dan beban penyusutan aset tetap sebesar Rp56.009.904.707,-. Beban depresiasi/penyusutan merupakan non- cash charge yaitu biaya terhadap pendapat yang tidak melibatkan uang tunai. Non-cash charge akan ditambahkan kembali dalam perhitungan arus kas bersih karena perusahaan tidak benar-benar membayar pengeluaran tersebut secara tunai

- Asumsi tingkat suku bunga pinjaman yang digunakan menggunakan tingkat suku bunga pinjaman untuk investasi. Padahal hutang bank yang digunakan bukan hanya untuk investasi saja, tetapi juga untuk modal kerja. Menurut data tingkat suku pinjaman BI bahwa tingkat suku bunga pinjaman untuk investasi dan tingkat suku bunga pinjaman untuk modal kerja

c. Bahwa berdasarkan penelitian pada laporan hasil penilaian KJPP BEST, laporan keuangan yang dijadikan dasar proyeksi laporan keuangan pada laporan hasil penilaian KJPP BEST tidak menggunakan laporan keuangan audit dari PT PGG.

d. Bahwa menurut alasan Pemohon Banding, hasil penilaian yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempertimbangkan terkait adanya kebijakan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah karena gula merupakan bahan pokok kebutuhan masyarakat sehingga harga jual harus dilindungi oleh pemerintah namun berdasarkan keterangan dari Terbanding (fungsional penilai pajak), penilaian yang mereka lakukan berdasarkan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI) di mana salah satu ketentuannya, yaitu Subseguent Events (SPI 330), kejadian-kejadian penting setelah tanggal penilaian:

1) Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian adalah kejadian- kejadian terkait objek penilaian yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal Laporan:

2) Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian tidak dapat digunakan untuk memutakhirkan hasil penilaian:

3) Dalam hal kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian tersebut mengandung informasi yang dapat mempengaruhi Nilai Objek Penilaian, maka Terbanding (Penilai) harus mengungkapkan sifat dan dampaknya dalam Laporan Penilaian: dan

4) Pengungkapan kejadian-kejadian penting sebagaimana dimaksud dalam butir 2) dan 3) harus secara jelas mengindikasikan bahwa pengungkapan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi penentuan Nilai pada saat Tanggal Penilaian.

Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, tim Penilai Pajak tidak menggunakan HET dalam perhitungan penilaian dikarenakan dasar penilaian nilai pasar wajar saham adalah per 31 Desember 2016 sedangkan kebijakan HET terbit pada tahun 2017.

e. Bahwa berdasarkan laporan keuangan tahun 2016, nilai ekuitas PT PGG sebesar Rp1.374.444.645.419 dengan jumlah 600.000 lembar saham

sehingga nilai ekuitas per lembar saham sebesar Rp2.290.741,-. Nilai tersebut lebih tinggi dibanding nilai saham menurut penilaian KJPP maupun nilai saham nominal transaksi sehingga Terbanding (tim Peneliti) meyakini bahwa nilai harga saham pasar wajar dari Terbanding (Tim Penilai Pajak) telah tepat.

a KJPP (Matode DCF)Laporan Keuangan — PeniialDCF)

ObjekNial Nominal |” Kal Ekuitas

ajaa ad lembarPT PG961827] ee 1000000741 |samar 3

f Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding (peneliti) tetap

mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sesuai kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam Pasal 18 ayat 3 UU PPh, untuk menentukan kembali besarnya penghasilan atas penjualan saham dengan harga pasar saham wajar kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan menggunakan hasil Penilaian Terbanding (Tim Fungsional Penilai Pajak).

12 Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp517.530.258.696. Adapun alasan dan argumentasi yang menjadi dasar penolakan tersebut adalah sebagai berikut:

Argumentasi

Koreksi yang Dilakukan Terbanding dengan Menentukan Kembar Penghasilan Pemohon Banding Menggunakan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Tidak Sesuai dengan Maksud dan Tujuan dari Penjelasan Pasal 18 ayat (3), yaitu untuk Mencegah Terjadinya Penghindaran Pajak. Sesuai dengan Fakta, Pemohon Banding Telah Membuktikan Tidak Terdapat Penghindaran Pajak atas Transaksi Pengalihan Saham yang Dilakukan oleh Pemohon Banding, sedangkan Terbanding Sampai Saat Ini Tidak Pemah Memberikan Bukti Adanya Penghindaran Pajak. Oleh Karena itu, Kewenangan untuk Menentukan Kembali Penghasilan Pemohon Banding Seharusnya Tidak Bisa Dilakukan.

dh

Argumentasi

Tidak Terdapat Tambahan Kemampuan Ekonomis yang Diterima atau | 2. Diperoleh Pemohon Banding dalam Transaksi Pengalihan Saham yang Dilakukan Pemohon Banding sehingga Tidak Ada Objek Pajak Penghasilan Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Penjelasannya. Penentuan Nilai Pasar Saham Wajar Berdasarkan Penilaian dari Penilai | 3. Publik Independen Merupakan Upaya dalam Melaksanakan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh yang Telah Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2019.

Transaksi Pengalihan Saham yang Dilakukan oleh Pemohon Banding | 4. kepada PT SSI dan PT SAI Telah Dilaksanakan Sesuai dengan dengan Sistem Sel-Assessment di Indonesia.

Bahwa Apabila Terdapat Perbedaan Hasil Penilaian Harga Pasar Wajar | 5. Saham antara Terbanding dengan KJPP, Seharusnya Perbedaan Tersebut Disampaikan kepada Organisasi Penilai, yakni MAPPI Sebagaimana Disebutkan dalam KMK 406/KMK.01/2014 atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.

Tidak Ada Peraturan Perpajakan yang Berlaku yang Mewajibkan Pemohon | 6. Banding untuk Memperoleh Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak Sebelum Menggunakan Laporan Penilaian yang Dilakukan oleh Pihak Independen.

Bahwa dalam Penilaiannya, Terbanding (Tim Penilai)7. Mempertimbangkan Fakta dan Kondisi Spesifik dari Perusahaan yang Dinilai.

Pemohon Banding Telah Meminta Keterangan secara Tertulis Terkait | 8. dengan Rincian Penilaian yang Dilakukan oleh Terbanding, tetapi Rincian Tersebut Belum Diberikan Selama Proses Pemeriksaan dan Keberatan.

bahwa sebelum Pemohon Banding menjelaskan lebih lanjut masing-masing alasan ketidak setujuan Pemohon Banding di atas, perkenankanlah Pemohon Banding untuk terlebih dahulu menjelaskan kronologis terkait kepemilikan Pemohon Banding atas saham PT PGG serta pengalihan saham PT PGG yang dimiliki oleh

Banding kepada Perusahaan yang dimiliki langsung pula oleh Pemohon Banding, dalam hal ini adalah PT Sekawan Sejahtra Investama (SSI) dan PT Sweet Atomos Invesindo (SAI,

KRONOLOGI TERKAIT PENGALIHAN SAHAM PT PGG YANG DIMILIKI OLEH PEMOHON BANDING YANG MENJADI SENGKETA DALAM PERKARA A QUO bahwa sebelum menjabarkan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding, izinkan Pemohon Banding jelaskan terlebih dulu kronologi transaksi yang terjadi yakni penghalihan saham PT Pabrik Gula Gorontalo (PGG) yang dimiliki Pemohon Banding kepada PT Sekawan Sejahtra Investama (SSI) dan PT Sweet Atomos Invesindo (SAI),

1. bahwa rincian pemegang saham PT PGG dan persentase kepemilikannya pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut:

JumlahPersentase

Nama Pemegang SahamSahamKepemilikanJumlah

DeluxLimited570.00095%570.000.000.000 PT Sweet Atomos Invesindo30.0005%30.000.000.000 Jumlah600.000100%600.000.000.000

2. bahwa saham PT Pabrik Gula Gorontalo (PGG) dimiliki oleh Pemohon Banding sebagai nominee dari Deluxe Intemational Pte., Ltd. (DI) serta dimiliki oleh SAI sehingga bagan kepemilikan PGG adalah sebagai berikut:

|SEBELUM TAX AMNESTYSETELAH TAX AMNESTY

Deluxe

International Ltd

(PB nominee}

3. bahwa sebab saat itu Pemohon Banding masih menjadi nominee dari DI, Pemohon Banding dengan iktikad baik mengikuti program tax amnesty yang kemudian Pemohon Banding menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET-2286/PP/WPJ.20/2016 tanggal 26 September 2016 (Lampiran — 1). Bahwa berdasarkan surat keterangan tersebut, Pemohon Banding memiliki kepemilikan saham sebesar 95% senilai Rp227.854.787.556 di PGG dan memiliki kepemilikan saham sebesar 99% senilai Rp2.820.000.000 di SAI:

4. bahwa sebelum terjadinya pengalihan saham, perlu diketahui bahwa PGG menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP-728/WPJ.07/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan. Berdasarkan keputusan tersebut, selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap secara fiskal adalah senilai Rp789.828.816.736;

5. bahwa senilai Rp765.854.000.000 dari selisih lebih sebesar Rp789.828.816.736 tersebut dikapitalisasi sebagai saham bonus yang setara dengan 765.854 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000. Pemohon Banding menerima saham bonus dari hasil kapitalisasi sebanyak 727.561 lembar saham sehingga tedapat kenaikan jumlah lembar saham yang dimiliki Pemohon Banding di PGG menjadi 955.415 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham. Berikut adalah nilai dari saham PGG setelah penilaian kembali:

Nomina!

Saham | Saham Bonus yang ! Nilai Saham Setelah Lembar

Nilai

per Sebelum Penilaian | Dikapitalisasi (Rp) | Kapitalisasi (Rp)

Lembar Kembali (Rp)

Saham (Rp) |. ae 11.992.000.000 992.000. |

| 227.854.000.000 854.000.000 | 727.561.000.000

955.415.000.000955.415

1.000.000 50.285.000.00050.285

1.000.000 1.005.700.000.000 | 1.005.700

846.000.000765.854.000.000

6. bahwa penerbitan saham baru sebanyak 765.854 dari hasil kapitalisasi dan penambahan kepemilikan Pemohon Banding di PGG dari saham bonus tersebut juga telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PGG Nomor 71 tanggal 17 Juli 2017 Notaris Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi (selanjutnya disebut “Akta 17 Juli 2017”),

bahwa berikut bunyi terkait peningkatan modal PGG dan penambahan kepemilikan Pemohon Banding sebagaimana dikutip dari halaman 4 Akta 17 Juli

“- yang dalam peningkatan modal tersebut menerbitkan saham baru sebanyak

765.854 (tujuh ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh empat) saham baru, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) sehingga seluruhnya bemilai nominal sebesar Rp 765.854.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima milyar delapan ratus lima puluh empat juta Rupiah), yang diambil bagian dan disetor oleh masing-masing pemegang saham Perseroan, yaitu:

1. Tuan NJONO SOETJIPTO, sejumlah 727.561 (tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh satu) saham, dengan nominal seluruhnya sebesar Rp. 727.561.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh milyar lima ratus enam puluh satu juta Rupiah)

- Sehingga setelah peningkatan modal serta penyetoran atas saham-saham baru sebagaimana diuraikan di atas berlaku efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut:

1. Tuan NJONO SOETJIPTO, sejumlah 955.415 (sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima belas) saham, dengan nominal seluruhnya sebesar Rp 955.415.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh lima milyar empat ratus lima belas juta Rupiah)’

7. bahwa pada tahun 2017, dilakukan penilaian atas Nilai Pasar 100% saham PGG pada tanggal 31 Desember 2016. Penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono & Rekan (Property & Business Appraisers) (selanjutnya disebut “KJPP BEST”). Adapun tujuan penilaian sebagaimana dikutip dari Surat Nomor 500.2/BEST-JOS/LPS/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 perihal Penilaian Saham PGG yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Penilaian Saham PGG oleh KJPP BEST adalah sebagai berikut: “Tujuan penilaian adalah dalam rangka mengetahui nilai pasar 100% saham PT

Pabrik Gula Gorontalo sebagai informasi bagi pihak PT Pabrik Gula Gorontalo terkait dengan keperluan jual beli saham dan bukan untuk kepentingan pasar

bahwa berdasarkan penilaian oleh KJPP BEST tersebut, kesimpulan nilai yang hasil penilaian sebagaimana dikutip dari Laporan Penilaian Saham PT PG

|Gorontalo oleh KJPP BEST pada halaman 44 adalah sebagai berikut:

|“Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh

aspek yang terkait dalam rangka menentukan nilai saham PGG, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,005 saham PT Pabrik Gula Gorontalo (PGG) pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp. 517.096.475.000,- (Lima Ratus Tujuh Belas Miliar Sembilan Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) atau sebesar Rp. 861.827,- (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) per lembar saham.”

bahwa berdasarkan “Gambaran Umum PGG" pada bagian “Ringkasan Eksekutif” yang disampaikan dalam laporan KJPP BEST, diketahui bahwa jumlah lembar saham PGG adalah sebanyak 600.000 lembar saham. Kemudian, berdasarkan hasil penilaian KJPP BEST, diketahui bahwa Nilai Pasar 100% saham PGG adalah sebesar Rp 517.096.475.000 sehingga nilai pasar per lembar saham adalah sebesar Rp 861.827 per lembar saham"

8. bahwa pada akhir tahun 2017, Pemohon Banding mengalihkan seluruh kepemilikan saham Pemohon Banding di PGG sebanyak 955.415 lembar saham kepada SSI dan SAI, yang mana Pemohon Banding juga memiliki kepemilikan saham di kedua perusahaan tersebut. Sebanyak 754.275 lembar saham PGG dialihkan kepada SSI dan sebanyak 201.140 lembar saham dialihkan kepada SAI. Nilai pengalihan yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah nilai nominal saham yaitu Rp 1.000.000 per lembar saham. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa nilai pengalihan saham yang Pemohon Banding gunakan adalah nilai nominal Rp 1.000.000 yang pada dasamya lebih tinggi daripada nilai pasar Rp 861.827 per lembar saham,

bahwa pengalihan saham tersebut juga tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Pabrik Gula Gorontalo disingkat PT PG Gorontalo” Nomor 47 tanggal 13 Desember 2017 Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E. (selanjutnya disebut “Akta 13 Desember 2017”). Pada halaman 6 Akta 13 Desember 2017, dinyatakan bahwarck,

"- Sehubungan dengan hal-hal tersebut, para pemegang saham Perseroan

dengan ini telah setuju dan sepakat untuk memutuskan sebagai berikut: Menyetujui pengalihan saham dalam Perseroan dengan cara mengalihkan seluruh saham-saham dalam Perseroan yang dimiliki oleh Tuan NJONO SOETJIPTO sebanyak 754.275 (tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima) kepada PT SEKAWAN SEJAHTRA INVESTAMA dan sebanyak 201.140 (dua ratus satu ribu seratus empat puluh) kepada PT SWEET ATOMOS INVESINDO.”

bahwa dengan adanya pengalihan pada akhir tahun 2017, struktur kepemilikan PGG setelah pengalihan tersebut menjadi sebagai berikut:

SEBELUM TRANSAKSISETELAH TRANSAKSI

bahwa atas penjelasan mengenai kronologis di atas, berikut penjelasan dari masing- masing alasan ketidak setujuan Pemohon Banding.

1. Koreksi yang Dilakukan Terbanding dengan Menentukan Kembali Penghasilan Pemohon Banding Menggunakan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Tidak Sesuai dengan Maksud dan Tujuan dari Penjelasan Pasal 18 ayat (3), yaitu untuk Mencegah Terjadinya Penghindaran Pajak. Sesuai dengan Fakta, Pemohon Banding Telah Membuktikan Tidak Terdapat Penghindaran Pajak atas Transaksi Pengalihan Saham yang Dilakukan oleh Pemohon Banding, sedangkan Terbanding Sampai Saat Ini Tidak Pernah Memberikan Bukti Adanya Penghindaran Pajak. Oleh Karena Itu, Kewenangan untuk Menentukan Kembali Penghasilan Pemohon Banding Seharusnya Tidak Bisa Dilakukan L

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan pernyataan Terbanding pada poin 4. huruf ‘k’ halaman 3 dari Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang menyatakan bahwa “peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sesuai kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam Pasal 18 ayat 3 UU PPh, untuk menentukan kembali besarnya penghasilan atas penjualan saham dengan harga pasar saham wajar kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan menggunakan hasil Penilaian Tim Fungsional Penilai Pajak.”.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding dapat menjelaskan bahwa kewenangan untuk menentukan kembali atas transaksi hubungan istimewa oleh Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut dengan DJP) yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh berbunyi sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya”.

(dengan penambahan penekanan) Kemudian, Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut menyatakan: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan

kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method)’.

bahwa dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta Penjelasannya dijelaskan bahwa kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besamya penghasilan untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa hanya dapat dilakukan dalam hal terjadinya penghindaran pajak. Namun demikian, dalam kasus Pemohon Banding, pihak-pihak yang bertransaksi-Pemohon Banding dengan PT Sekawan Sejahtera Investama (selanjutnya disebut dengan PT SSI) dan PT Sweet Atomos Invesindo (selanjutnya disebut dengan PT SAI)- sama-sama merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia sehingga tidak terdapat risiko penghindaran pajak.

bahwa hal ini didasarkan pada peraturan pelaksana Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yaitu Pasal 2 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER- 32/PJ/2011 terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa penghindaran pajak akibat adanya hubungan istimewa dapat dilakukan apabila:

“1. Transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk

Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia; atau

2. Transaksi dilakukan antara Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan oleh:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan Final atau Tidak Final pada sektor usaha tertentu,

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

(dengan penambahan penekanan) bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka fakta transaksi Pemohon Banding ialah sebagai berikut: d,

Fakta TransaksiAda /Tidak Ada Ketentuan PER-43/PJ/2010Mang

stdtd PER-32/PJ/2011Pengalihan Saham oleh Penghindaran

Pemohon BandingPajak

1. | Transaksi dilakukan olehPT PGG, Pemohon

WPPN atau BUT denganBanding, PT SSI, dan PT | penghindaran

SAI merupakan WPDNpajak

Transaksi dilakukan WPDN

atau BUT dengan

memanfaatkan tarif pajak

disebabkan oleh:

a. Perlakuan PPh Final dan

Dalam transaksi ini, tidak

Tidak ada Tidak Final

terdapat perbedaan

penghindaran pengenaan tarif final dan

pajak

tidak final

Periakuan atas PPnBM

Tidak ada PPnBMTidak ada

penghindaran pajak

c. Dilakukan dengan WP

Di antara pihak yangTidak ada Kontraktor Kontrak Kerja

bertransaksi, tidakpenghindaran Sama Migas

WP Kontraktor Kontrakpajak

Kerja Sama Migas

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding tidak termasuk dalam kategori penghindaran pajak akibat adanya hubungan istimewa sebagaimana disebutkan dalam PER-32/PJ/2011. Hal ini dikarenakan, baik Pemohon Banding maupun lawan transaksi, adalah Pemohon Banding Dalam Negeri yang berkedudukan di Indonesia.

Lebih lanjut, Bab | Lampiran | PER-22/PJ/2013 menyatakan hal berikut: “Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions). Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Paja

Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas".

(dengan penambahan penekanan) bahwa berdasarkan kutipan dari PER-22/PJ/2013 di atas, diketahui bahwa penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions) dan yang berkedudukan di negara yang sama dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak.

Hal ini sejalan dengan Lampiran | SE-50/PJ/2013 yang menyebutkan sebagai berikut:

“7. Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak

Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenarannilai dan jenis transaksi.

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.

(dengan penambahan penekanan) Lebih lanjut, maksud dan tujuan SE-50/PJ/2013 menyatakan:

“Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa bertujuan memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas.7

Bab | Lampiran | SE-50/PJ/2013 juga menyatakan:

“Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi, Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, berwenang untuk menentukan kembali ...” “Untuk menjamin kualitas pemeriksaan dalam menjalankan wewenang tersebut di atas, perlu disusun suatu petunjuk teknis pemeriksaan Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa. Petunjuk teknis ini merupakan tuntunan teknis pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa."

Lebih lanjut, bahwa risiko terjadinya penghindaran pajak dalam konteks transfer pricing hanya dapat terjadi dalam transaksi lintas batas negara/atau adanya perbedaan tarif disebutkan juga dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 dalam paragraf 9.1 sebagai berikut:

“business restructuring refers to the cross-border reorganisation of the commercial or financial relations between associated enterprises, including the termination or substantial renegotiation of existing arrangements.”

Terjemahan:

“restrukturisasi bisnis mengacu pada reorganisasi secara lintas batas (cross- border) atas hubungan komersial dan finansial diantara perusahaan multinasional, termasuk penghentian atau negosiasi ulang yang substansial dari skema yang telah ada.”

bahwa pada faktanya, (i) transaksi pengalihan saham dalam kasus a quo dilakukan diantara Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia dan (ii) Terbanding tidak menunjukkan telah dilakukannya konfirmasi KPP lawan transaksi. Dengan demikian, Terbanding tidak membuktikan adanya penghindaran pajak. Sejalan dengan hal tersebut pada dasarnya penerapan Pasal 18 (3) UU PPh sebagai ketentuan anti-penghindaran pajak seharusnya dilakukan hanya jika dapat dibuktikan adanya kehilangan hak pemajakan di Indonesia.

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kewenangan Terbanding dalam melakukan koreksi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menentukan kembali besamyay/

penghasilan untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juga dengan mempertimbangkan PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, serta petunjuk teknis pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 dan OECD Guidelines, hanya dapat dilakukan apabila Terbanding dapat membuktikan adanya penghindaran pajak/hilangnya hak pemajakan Indonesia. Bahwa dalam transaksi Pemohon Banding sama sekali tidak terdapat upaya penghindaran pajak sehingga Terbanding tidak memiliki wewenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi sehubungan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, antara lain:

1. Apakah terdapat transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding,

2. Dalam hat terdapat hubungan istimewa, apakah transaksi tersebut dilakukan dengan Wajib Pajak Luar Negeri:

3. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, apakah terdapat risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut:

4. Dalam hal terdapat transaksi afiliasi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri, maka Pemeriksa perlu melakukan konfinmmasi kepada KPP Domisili lawan transaksi.

bahwa argumentasi ini telah Pemohon Banding sampaikan mulai dari proses pembahasan akhir pada saat pemeriksaan dan di dalam surat keberatan. Namun, tidak ditanggapi oleh Terbanding dan justru Terbanding hanya fokus terhadap teknis sengketa penilaian,

bahwa dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh dan penjelasannya serta mempertimbangkan PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, serta petunjuk teknis pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, Pemohon Banding mohon untuk agar koreksi ini dapat dibatalkan,y|,

2. Tidak Terdapat Tambahan Kemampuan Ekonomis yang Diterima atau Diperoleh Pemohon Banding dalam Transaksi Pengalihan Saham yang Dilakukan Pemohon Banding sehingga Tidak Ada Objek Pajak Penghasilan Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Penjelasannya

bahwa berdasarkan kronologi terkait pengalihan saham PT PGG yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang menjadi sengketa dalam perkara a guo sebagaimana dijelaskan di atas, dapat dilihat bahwa PT PGG, PT SSI, dan PT SAI merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, pengalihan saham PT PGG dari Pemohon Banding kepada PT SSI dan PT SAI adalah pengalihan dari dan ke Pemohon Banding sendiri. Oleh karena itu, dalam transaksi pengalihan saham ini tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding sehingga tidak ada objek pajak penghasilan. Hal ini sebagaimana didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang berbunyi:

“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:...”

(dengan penambahan penekanan) bahwa selanjutnya, berdasarkan pasal di atas, Mansury dalam Darussalam, Danny Septriadi, dan Khisi Annaya Dhora berpendapat bahwa penghasilan yang dapat dikenakan pajak salah satunya adalah penghasilan tersebut diterima atau diperoleh Pemohon Banding. Unsur ini membatasi pengenaan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis, yaitu hanya kepada tambahan kemampuan ekonomis yang telah menjadi realisasi. Dengan kata lain, tambahan kemampuan ekonomis yang dihitung sebagai penghasilan bukan hanya karena adanya kenaikan harga pasar, melainkan kenaikan harga itu telah menjadi realisasi. Dengan demikian, ketika terjadi transaksi pengalihan kepada pihak independen, barulah harga tersebut terealisasi dan bisa dikenakan pajak, bahwa faktanya, pada transaksi pengalihan saham yang dilakukan Pemohon Banding merupakan pengalihan dari dan ke Pemohon Banding sendiri sehingga)

belum ada tambahan kemampuan ekonomis yang telah menjadi realisasi bagi Pemohon Banding. Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan penjelasannya, atas transaksi pengalihan saham ini, tidak dapat dikenakan pajak,

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan.

3. Penentuan Nilai Pasar Saham Wajar Berdasarkan Penilaian dari Penilai Publik Independen Merupakan Upaya dalam Melaksanakan Ketentuan Pasal 10 ayat

(1) UU PPh yang Telah Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2019

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada poin 4 huruf 'd' halaman 3 dari Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang menyatakan bahwa Pemeriksa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis yang dibuat oleh Tim Fungsional Penilai Kanwil DJP Jakarta Timur mendapatkan kesimpulan bahwa nilai transaksi penjualan saham PT Pabrik Gula Gorontalo (selanjutnya disebut PT PGG) kepada PT SSI dan PT SAI ternyata lebih rendah dari nilai pasar saham wajar.

bahwa Pemohon Banding memahami bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU PPh, transaksi pengalihan saham yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus menggunakan harga pasar. Selanjutnya, sebagaimana petunjuk teknis terkait fransfer pricing yang diatur dalam PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, disebutkan dalam lampiran peraturan tersebut sebagai berikut:

“Metode yang dapat digunakan dalam menilai kewajaran transfer harta tak

berwujud antara lain:

a) Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen

b) Metode Harga Penjualan Kembali

c) Metode Biaya-Plus

d) Metode Laba Bersih Transaksional

e) Metode Pembagian Laba

f) Metode Lainnya

(1) Metode Berdasarkan Pendekatan Biaya

(2) Metode Berdasarkan Pendekatan Pasar

(3) Metode Berdasarkan Pendekatan Pendapatan.”

(dengan penambahan penekanan) bahwa metode yang dapat digunakan dalam menilai kewajaran transfer harta tak berwujud (dalam kasus ini adalah saham), dapat dilakukan dengan menggunakan metode lainnya berdasarkan pendekatan valuasi.

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf c' Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2019 tentang Penilai Publik (PMK 101/2014 s.t.d.t.d PMK 228/2019) yang berbunyi sebagai berikut

“Bidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Penilaian:

C. surat berharga termasuk derivasinya;”

bahwa jelas dari aturan tersebut, salah satu bidang jasa yang dapat dilakukan penilaian publik adalah penilaian surat berharga termasuk derivasinya. Dengan mengacu pada ketentuan ini, untuk menentukan nilai pasar saham wajar yang digunakan dalam transaksi pengalihan saham sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU PPh, dapat dilakukan oleh penilai publik yang mana dalam melakukan penilaian tersebut, penilai publik harus bersifat independen dan menjaga prinsip objektivitas serta berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) sebagaimana tercantum dalam PMK 101/2014 s.t.d.t.d PMK 228/2019 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (10)

“Penilai harus memiliki perilaku profesional dengan cara memahami dan menerapkan SPI dalam melaksanakan Penilaian.”

Pasal 41 ayat (2)

“Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian harus bebas dari pengaruh pihak lain yang berpotensi mengakibatkan hasil pekerjaan Penilaian tidak objektif atau tidak independeny)

bahwa atas peraturan yang beriaku, dapat dipahami sebagai berikut

Pasal 10 ayat (2)

PMK 1061/2014 stdtLd PMK

UU PPh

« Jual-beli yang

* Metode yang dapat

228/2019 digunakan dalam

dipenge hi« Jumlah yangmenilai kewajaran« Jasa Penilaian Bisnis hubunganseharusnyatransfer harta takmeliputi penilaian istimewadikeluarkan atauberwujud dapatinstrumen keuangan menggunakanditerima berdasarkanmenggun

“a.harpa pasar"pendekatan pasar

nilai perolehanBaP

Pai] Pasal 10 ayatPER 22/2013

i (1) UU PPhdan PER

dan PER

diperurcit NANA

bahwa dapat disimpulkan bahwa untuk dapat menentukan harga pasar saham, Pemohon Banding dapat menggunakan jasa penilai independen:

bahwa faktanya, atas transaksi pengalihan saham PT PGG dari Pemohon Banding kepada PT SSI dan PT SAI, nilai pasar saham wajar dari PT PGG telah dinilai oleh penilai publik independen, yaitu oleh Kantor Jasa Penilai Publik Budy, Edy, Saptono & Rekan (KJPP BEST). KJPP BEST merupakan salah satu lembaga penilai independen yang telah memperoleh izin dari Kementerian Keuangan dengan nomor 2.09.0033 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 402/KM.1/2009, tanggal 22 April 2009:

bahwa KJPP BEST sama sekali tidak memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan subjek pajak penilaian yang bisa dianggap sebagai pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Selain itu, dalam Laporan Penilaian yang dikeluarkan oleh KJPP BEST juga telah terdapat pernyataan penilai bahwa KJPP BEST bersifat independen, tidak memiliki kepentingan terhadap objek penilaian, dan penilaian dilakukan dengan memenuhi KEPI” dan Standar Penilaian Indonesia SPI 2015 sehingga seluruh laporan yang dikeluarkan oleh KJPP BEST dapat diyakini kebenarannya. Keyakinan atas kebenaran dari laporan penilaian oleh KJPP BEST dibuktikan dengan adanya pernyataan KJPP BEST pada halaman 46 bagian "9. Syarat Pembatasan” bahwa KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan penilaian dan laporan penilaian yang

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa laporan penilaian yang dilakukan oleh KJPP BEST telah mencerminkan atas nilai pasar wajar atas aset dan oleh karena itu harus digunakan dan dapat diandalkan untuk setiap transaksi komersial, salah satunya transaksi pengalihan saham. Dengan demikian, nilai saham PT PGG yang dilakukan penilaian oleh KJPP Independen, yaitu oleh KJPP BEST dengan hasil penilaian Nilai Pasar 100% saham PT PGG pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp517.096.475.000 untuk 600.000 lembar saham atau sebesar Rp861.827.- per lembar saham adalah benar karena telah mencerminkan atas nilai pasar sehingga harus digunakan dan dapat diandalkan:

bahwa hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP BEST dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

1.8 Kesimpulan Nilai

Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan nilai saham PGG, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,004 SahamPGG pada tan

,ggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp. 517.096.475.000,- (Lima Ratus Tujuh Belas Miliar Sembilan Puluh

nam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) atau sebesar Rp. 861.827,- (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Del

Tujuh Rupiah) per lembar saham.elapan Ratus Dua Puluh bahwa mengingat kronologi yang terjadi, nilai pengalihan yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah nilai nominal saham yaitu Rp1.000.000 per lembar saham. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa nilai pengalihan saham yang Pemohon Banding gunakan adalah nilai nominal Rp1.000.000 yang pada dasarnya lebih tinggi daripada nilai pasar yakni sebesar Rp861.827 per lembar saham:

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk turut mempertimbangkan unsur-unsur itikad baik yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

- Pertama, Pemohon Banding telah beriktikad baik menggunakan KJPP sebagai penilai independen sebelum dilakukannya transaksi pengalihan mengingat pengalihan tersebut dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa: A

- Kedua, Pemohon Banding beriktikad, baik untuk menggunakan nilai nominal yang lebih tinggi dibandingkan harga pasar,

- Ketiga, Pemohon Banding, atas informasi dan saran lisan dari Terbanding (tim Pemeriksa), melakukan penilaian kembali yang kedua dengan menggunakan lembaga penilai independen yang berbeda (Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri, dan Rekan (KJPP GEAR)). Bahwa berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP GEAR juga menunjukan bahwa nilai transaksi pengalihan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak terdapat laba atau keuntungan atas pengalihan saham tersebut:

bahwa harga pasar yang lebih rendah dibandingkan nilai nominal kemudian tidak digunakan oleh Pemohon Banding bukan karena menghindari pajak, justru Pemohon Banding menggunakan nilai nomina! yang notabene lebih besar untuk menunjukkan iktikad baik dan menunjukkan prinsip kehati-hatian secara akuntansi. Hal ini mengingat dalam Pasal 28 UU KUP, pembukuan harus sesuai dengan prinsip taat asas yang menandakan bahwa adanya prinsip fax follow accounting selama tidak dinyatakan hal-hal yang bertentangan dari ketentuan perpajakan,

bahwa sebagaimana teori akuntansi, keuntungan atas penjualan saham atau capital gain merupakan keuntungan yang diperoleh dari selisih antara harga beli dan harga jual dikemudian hari. Bahwa disebutkan pula di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d' yang berbunyi.

“Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar.” bahwa oleh karena itu, apabila Pemohon Banding menggunakan harga pasar dari KJPP, pada saat pengalihannya pun tetap tidak akan terdapat keuntungan dari pengalihan saham sebab nilai nominal saham masih lebih tinggi daripada nilai pengalihan yang mengacu pada harga pasar berdasarkan KJPP; da

bahwa berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP BEST menunjukkan bahwa nilai transaksi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak terdapat kerugian negara di dalamnya:

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan.

4. Transaksi Pengalihan Saham yang Dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT SSI dan PT SAI Telah Dilaksanakan Sesuai dengan dengan Sistem Assessment di Indonesia

bahwa sebagaimana dijelaskan pada poin 3 di atas, dalam melakukan transaksi pengalihan saham PT PGG kepada PT SSI dan PT SAI, Pemohon Banding mengandalkan laporan yang dibuat oleh penilai publik independen, dalam kasus ini, KJPP BEST karena meyakini apa yang dibuat dalam laporan tersebut adalah benar dan telah mencerminkan atas nilai pasar wajar sebagaimana pernyataan yang termuat dalam laporan tersebut. Keyakinan Pemohon Banding bahwa nilai pasar wajar saham yang ditentukan oleh penilai publik independen ini benar dan wajar dilandaskan dengan sudah adanya ketentuan PMK

|101/2014 yang mewadahi penilai publik untuk melakukan penilaian tersebut

serta didasari pada sistem self-assessment yang dianut oleh Indonesia: bahwa sebagaimana diketahui bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem se/Fassessment. Hal ini tercermin dari bunyi Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU KUP yang berbunyi:

“(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

(dengan penambahan penekanan) bahwa secara konseptual, se/f assessment system berarti adanya kewenangan Pemohon Banding untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya (Lim dan Indrawati, 2019). Sebagaimana amanah

UU KUP Pasal 12 ayat (1) dan (2) beserta penjelasannya, bahwa setiap Pemohon Banding wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak menandakan bahwa Pemohon Banding diberikan kepercayaan untuk mengisi, membayar, serta melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan fakta dan data yang dimiliki Pemohon Banding selama tidak melanggar ketentuan perpajakan:

bahwa Pemohon Banding dengan iktikad baik telah melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa adalah "jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima". Kemudian, untuk menentukan “jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima" tersebut, Pemohon Banding dengan iktikad baik menggunakan pihak independen yang dapat menentukan “jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima” dalam transaksi pengalihan saham yang dilakukannya. Mengacu pada PMK 101/2014, pihak independen tersebut adalah penilai publik, yang dalam kasus ini adalah KJPP BEST,

bahwa berdasarkan fakta dan data yang dimiliki oleh Pemohon Banding dari laporan KJPP BEST sebagai penilai publik independen, hasil penilaian nilai pasar 100% saham PT PGG pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp517.096.475.000 untuk 600.000 lembar saham atau sebesar Rp861.827.- per lembar saham. Sementara itu, nilai nominal 100% saham PT PGG adalah sebesar Rp1.000.000 per lembar. Fakta dan data inilah yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mengisi, membayar, serta melaporkan pajak atas transaksi pengalihan saham yang dilakukannya kepada PT SAI dan PT SSI. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa apa yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan sistem se/f-assessment yang dianut di Indonesia; bahwa selain telah melaksanakan sistem se/f-assessment dalam transaksi pengalihan saham, berdasarkan informasi dan saran lisan dari Terbanding, Pemohon Banding dengan iktikad baik melakukan kembali penilaian atas 100% nilai saham PT PGG. Penilaian ini dilakukan oleh penilai publik independen, yakni Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri, dan Rekan (KJPP GEAR) dy

dengan Laporan No. File:tanggal 16 Maret 2022:

bahwa KJPP GEAR merupakan penilai publik independen dengan izin No. B- 1.18.00511. Pada bagian Asumsi dan Pembatasan dalam Laporan Penilaian KJPP GEAR, telah dinyatakan bahwa KJPP GEAR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan KJPP GEAR memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan penilaian. Selain itu, dalam Laporan Penilaian yang dikeluarkan, KJPP GEAR juga telah menyatakan bahwa penilaian dilakukan dengan Standar Penilaian Indonesia SPI Edisi VII Tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia:

bahwa berdasarkan hasil penilaian KJPP GEAR, nilaifharga pasar atas lembar saham PT PGG ialah Rp861.670,- per lembar.

Nitaj Ekuitas 100%000.Rp738.573.526

DLOCOx D0O.RpGo

Nilai Ekuitas 100%-DLOC000.Rp738.573.526

DLOM30% O00.Rp(221.572.058)

Nilai Pasar Ekuitas 100%000.Rp517.001.469

Nilai Pasar Ekuitas IOOK Rounde 000.Rp517.001.000

Jumlah Sahamlembar600.000

Nitai Pasar per lembar000.Rp861.67

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan dua poin penting:

1. Hasil penilaian atas harga pasar saham PT PGG antara KJPP BEST dan KJPP GEAR yang merupakan dua penilai publik independen yang berbeda, memiliki hasil yang tidak jauh berbeda. Hasil penilaian KJPP BEST atas harga pasar saham PT PGG adalah sebesar Rp861.827 per lembar saham, sedangkan KJPP GEAR sebesar Rp861.670,- per lembar saham. Namun, dalam hal ini, hasil penilaian Terbanding justru yang memiliki harga pasar yang sangat jauh berbeda, yaitu sebesar Rp3.271.374,- per lembar saham.

2. Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa pada dasamya nilai pengalihan saham yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih tinggi dari nilai pasar hasil penilaian penilai publik.

bahwa dengan demikian, sama halnya dengan hasil penilaian KJPP BEST, hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP GEAR juga menunjukan bahwa nilai transaksi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan,

kelaziman usaha sehingga tidak terdapat kerugian negara di dalamnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan.

5. Bahwa Apabila Terdapat Perbedaan Hasil Penitaian Harga Pasar Wajar Saham antara Terbanding dengan KJPP, Seharusnya Perbedaan Tersebut Disampaikan kepada Organisasi Penilai, yakni MAPPI Sebagaimana Disebutkan dalam KMK 406/KMK.01/2014 atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan

bahwa dalam Penerapan Standar Penilaian Indonesia, telah tercantum bahwa sebagai Asosiasi Penilai atau Asosiasi Profesi Penilai yang diakui Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.01/2014 tentang Penetapan Masyarakat Asosiasi Profesi Penilai Sebagai Asosiasi Profesi Penilai, dan merupakan Self Regulated Organization (SRO), maka Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) memiliki hak berdasarkan ketentuan organisasi untuk mengawasi Penilai dalam pelaksanaan KEPI dan SPI. Terhadap adanya pelanggaran atas pelaksanaan KEPI dan SPI maka Asosiasi Profesi Penilai dan/atau Regulator Penilai akan mengenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku: bahwa faktanya, penyusunan laporan penilaian harga pasar saham dari PT PGG telah didasarkan pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) serta tidak lepas dari Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam bagian Syarat Pembatasan halaman 46 dan Pemyataan Penilaian halaman 8 pada laporan penilaian KJPP BEST. Dengan demikian, laporan penilaian yang disusun KJPP BEST sudah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan oleh MAPPI. Selain itu, KJPP BEST juga menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuan dan keyakinan KJPP BEST, pemyataan-pemyataan mengenai fakta dalam laporan ini yang menjadi dasar dari analisis, kesimpulan, dan opini yang KJPP BEST nyatakan adalah benar,

bahwa oleh karena itu, apabila Terbanding (dalam hal ini Tim Fungsional Penilai Kanwil DJP Jakarta Timur) menyimpulkan bahwa terdapat hal yang tidak konsisten pada laporan penilaian KJPP BEST yang menyebabkan perbedaan nilai pasar saham wajar antara laporan Terbanding dengan hasil penilaiany,

KJPP, maka kesimpulan tersebut seharusnya disampaikan kepada MAPPI. Hal ini mengingat KJPP BEST sudah menyatakan penilaian yang dilakukannya sudah didasarkan pada KEPI dan SPI seria penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui pemerintah:

bahwa pun apabila penyampaian kesimpulan tersebut kepada MAPPI tidak dapat dilakukan oleh DJP, perlu diketahui bahwa saat ini telah terdapat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) yang berada di bawah naungan kementerian yang sama dengan DJP yakni Kementerian Keuangan serta telah terbentuk sejak tahun 2015,|

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbedaan hasil penilaian Terbanding dengan penilai publik independen, dalam hal ini KJPP BEST. Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan.

6. Tidak Ada Peraturan Perpajakan yang Berlaku yang Mewajibkan Pemohon Banding untuk Memperoleh Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak Sebelum Menggunakan Laporan Penilaian yang Dilakukan oleh Pihak Independen bahwa faktanya, tidak terdapat peraturan perpajakan yang mengatur kewajiban bagi Pemohon Banding untuk memperoleh persetujuan dari DJP sebelum menerapkan penilaian dari penilai independen yang telah memperoleh izin dari Kementerian Keuangan dan telah diawasi oleh Organisasi Penilai, yakni MAPPI. Dengan demikian, pada saat melakukan transaksi pengalihan saham tersebut, hanya penilaian nilai pasar wajar saham yang dilakukan oleh penilai publik independenlah satu-satunya yang dapat diandalkan dan diyakini kebenarannya oleh Pemohon Banding yang merupakan perusahaan tertutup yang tidak terdaftar dalam bursa sebagaimana dilandasi oleh alasan-alasan yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya. Pemohon Banding tidak memiliki data, kapasitas, bahkan kewenangan untuk melakukan atau menentukan sendiri berapa harga pasar wajar atas saham yang akan dialihkannya:

bahwa apabila nilai pasar wajar saham berdasarkan laporan penilai publik independen yang merupakan satu-satunya sumber informasi yang

diandalkan oleh Pemohon Banding dikoreksi oleh Terbanding dengan alasan terdapat perbedaan hasil penilaian antara KJPP dengan Terbanding maka kondisi ini menyebabkan adanya ketidakpastian pada saat DJP tidak mengakui hasil penilaian dari penilai publik independen. Perlu diketahui bahwa jaminan kepastian hukum Pemohon Banding dalam meyelesaikan kewajibannya membayar pajak mutlak diperlukan:

bahwa lebih lanjut, dalam buku “Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih", Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal menjelaskan salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar. Adapun yang dimaksud dengan Asas Kepercayaan dan Menangapi Pengharapan yang Wajar adalah:

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah"

bahwa oleh karena itu, sesuai dengan salah satu Asas Umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar, Terbanding harus memperhatikan bahwa apabila suatu harapan sudah diberikan kepada Warga Negara, dalam hal ini harapan yang diberikan oleh Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan kepada Pemohon Banding berupa penilaian harga pasar saham sesuai hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai Publik Independen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014 stdid PMK Nomor 228/PMK.01/2019 tentang Penilai Publik, maka sudah seharusnya atas harapan tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh Terbanding. Atau dengan kata lain berdasarkan asas kepercayaan dan menanggapi harapan yang wajar, Pemohon Banding secara jelas dan tegas memiliki hak untuk menggunakan nilai saham sudah seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding:

Bahwa dalam Penilaiannya, Tim Penilai Tidak Mempertimbangkan Fakta dan Kondisi Spesifik dari Perusahaan yang Dinilaigl,

bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa hasil penilaian yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempertimbangkan adanya terkait kebijakan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah karena gula merupakan bahan pokok kebutuhan masyarakat sehingga harga jual harus dilindungi oleh pemerintah,

bahwa terkait produk yang dijual oleh Pemohon Banding, dalam hal ini gula yang merupakan bahan pokok kebutuhan masyarakat Indonesia) yang mana terdapat kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia:

Berikut ini adalah peraturan-peraturan terkait HET gula:

1.Surat Nomor: 290/PDN/SD/9/2018 tanggal 03 September 2018 perihal

Penjualan Gula Curah ke Pasar Tradisional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Lampiran — 7) menyebutkan bahwa “penjualan gula curah dapat dilakukan oleh pelaku usaha distribusi, baik mitra maupun non mitra Perum BULOG, dengan tetap memperhatikan Harga Eceran Tertinggi (HET) di konsumen sesuai yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp 12.500/kg.”

2.Surat Nomor: 306/M-DAG/SD/3/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal

Penugasan Produsen Gula Ranifasi untuk Memproduksi Gula Konsumsi yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Lampiran — 8), menyebutkan juga bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di tingkat konsumen adalah sebesar Rp 12.500/kg.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 27/M- DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen (selanjutnya disebut dengan Permendag No. 27), menyebutkan bahwa Harga Acuan Penjualan di Konsumen untuk gula adalah sebesar Rp 12.500/kg. Adapun yang dimaksud dengan Harga Acuan Penjualan di Konsumen menurut Permendag No. 27 adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan/atau biaya in.

4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen (selanjutnya disebut dengan Permendag No. 58), menyebutkan bahwa Harga Acuan Penjualan di Konsumen untuk gula adalah sebesar Rp 12.500/kg. Adapun yang dimaksud dengan Harga Acuan Penjualan di Konsumen menurut Permendag No. 58 adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain.

5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 07 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen (selanjutnya disebut dengan Permendag No. 07), menyebutkan bahwa Harga Acuan Penjualan di Konsumen untuk gula adalah sebesar Rp 12.500/kg. Adapun yang dimaksud dengan Harga Acuan Penjualan di Konsumen menurut Permendag No. 07 adalah harga penjualan di tingkat konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar.

bahwa lebih lanjut, penilaian yang dilakukan oleh Terbanding dilakukan pada tahun 2021 untuk menilai harga pasar saham tahun 2017. Dalam hal ini, semestinya Terbanding juga mengetahui terkait adanya HET tersebut. Penilaian Terbanding mengenai proyeksi harga jual gula harusnya objektif, wajar, dan sesuai dengan kondisi (realisasi) yang sebenamya pada saat dilakukan penilaian dan memperhitungkan adanya HET,

bahwa harga jual ini sangat menentukan perkiraan pendapatan Terbanding sehingga pasti akan memengaruhi besarnya penilaian.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak sependapat dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa berdasarkan SPI 330, kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak dapat dijadikan pertimbangan yang memengaruhi penilaian sebab terbit pada tahun 2017 sedangkan dasar penilaian nilai pasar wajar saham adalah per 31 Desember 2016: gl,

bahwa dalam pernyataan tersebut, menandakan tim penilai DJP tidak mempertimbangkan kondisi spesifik dari bisnis yang dinilainya. Dalam SPI 330 paragraf 5.8 tercantum bahwa faktor yang dipertimbangkan oleh penilai dalam penilaian bisnis mencakup:

a. Karakteristik dan sejarah bisnis. Karena nilai merupakan manfaat dari suatu kepemilikan yang akan datang, sejarah bisnis berguna untuk memberikan panduan untuk harapan bisnis di masa yang akan datang.

b. Gambaran ekonomi yang dapat mempengaruhi bisnis, temmasuk keadaan politik dan kebijakan pemerintah. Hal-hal seperti nilai tukar, inflasi, dan suku bunga mungkin mempengaruhi bisnis yang beroperasi dalam sektor yang berbeda dalam situasi ekonomi yang sangat berbeda.

c. Kondisi dan gambaran masa depan dari industri spesifik yang dapat mempengaruhi bisnis.

d. Laporan keuangan dan kondisi keuangan suatu bisnis.

e. Laba dan kapasitas/kemampuan membayar deviden dari sebuah bisnis.

f. Identifikasi adanya nilai aset takberwujud yang signifikan.

g. Transaksi sebelumnya atas hak kepemilikan bisnis tersebut.

h. Ukuran tingkat pengendalian dari Objek Penilaian.

i. Data pasar lainnya, seperti tingkat pengembalian pada investasi altemative, keuntungan sebagai pengendali, kerugian karena kurangnya likuiditas, dan lain-lain.

j. Harga pasar dari barang yang diperdagangkan kepada umum atau atas suatu kemitraan, harga perolehan untuk kepemilikan suatu

bisnis atau perjanjian kerjasama bisnis dengan jaringan bisnis yang sama atau sejenis.

k. Setiap informasi relevan lainnya yang dipercaya oleh Penilai.

bahwa sebagaimana disebutkan di atas, dengan tidak menggunakan HET dalam penghitungan penilaian berarti Terbanding tidak mempertimbangkan karakteristik dan sejarah bisnis PT PGG sebagai perusahaan gula yang memproduksi bahan kebutuhan masyarakat di mana terdapat kebijakan pemerintah yang mempengaruhi binis PT

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, kebijakan pemerintah atas HET memang betul pertama kali terbit pada tahun 2017. Namun, perlu diperhatikan bahwa faktanya harga gula sebelum tahun 2017 sudah dalam pengawasan pemerintah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang dalam Pengawasan, tercantum bahwa komoditas gula merupakan barang dalam pengawasan yang akan diatur ketentuannya lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. Bahwa aturan ini pun sudah terbit jauh sebelum tahun dasar penilaian, yakni tahun 2016:

bahwa berdasarkan riset yang dilakukan Pemohon Banding, sebelum adanya kebijakan HET, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/5/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2016 yang mengatur adanya Harga Patokan Petani (HPP) senilai Rp 9.100/kg. Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen diatur sebagai berikut:

HARGA ACUAN PEMBELIAN DI PETANI

DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI KONSUMEN

Gabah Kering Panen

Gabah Kering Giling

Beras

Kadar Air 15%

Kadar Air 2055

Kadar Air 25%

Kadar Air 30%

Kadar Air 35%

Kedelai

epee

Dasar

|Lelang|

bahwa meski aturan di atas berlaku per Januari 2017, tetapi aturan tersebut sudah diundangkan sejak 16 September 2016. Artinya, kebijakan pemerintah atas harga gula sebenarnya sudah ada sebelum Desember 2016:

bahwa apabila Terbanding tidak mempertimbangkan kebijakan tersebut, maka Terbanding berarti tidak mempertimbangkan kondisi dari industri spesifik yang dapat mempenganuhi bisnis gula yang mana kondisi tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam pertimbangan penilaian bisnis sebagaimana dijelaskan dalam SPI 330:

bahwa dalam SPI 330 Paragraf 5.16 pun telah disampaikan bahwa pemahaman terhadap aktivitas pasar sekarang dan pengetahuan tentang perkembangan dan tren ekonomi yang relevan adalah penting untuk suatu Penilaian Bisnis yang kompeten. Dalam mengestimasi Nilai Pasar dari sebuah bisnis, Penilai melakukan identifikasi dan menilai dampak berbagai pertimbangan dalam penilaian dan Laporan Penilaian:

bahwa apabila pertimbangan atas iren dari industri gula tidak dilakukan, akan menimbulkan perbedaan nilai pasar wajar saham PT PGG yang dihasilkan oleh Terbanding dengan KJPP;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan:

Pemohon Banding Telah Meminta Keterangan secara Tertulis Terkait dengan Rincian Penilaian yang Dilakukan oleh Terbanding, tetapi Rincian Tersebut Belum Diberikan Selama Proses Pemeriksaan dan Keberatan

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (6) UU KUP, Pemohon Banding berhak meminta keterangan kepada DJP kemudian DJP wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak agar surat keberatan dapat disusun dengan alasan yang kuat. Faktanya, Pemohon Banding telah berupaya untuk memohon rincian penilaian Terbanding sebanyak 3 (tiga) kali secara formal melalui surat yang dikirimkan ke KPP Madya Jakarta Timur dan Kanwil DJP Jakarta Timur. Berikut penjelasannya.

1. Permohonan pertama dikirimkan melalui surat nomor O3/VIII/22 tanggal 09 Agustus 2022. Kemudian, atas surat tersebut ditanggapi oleh pihak

DJP Jakarta Timur dengan mengirimkan Surat No. S-958/WPJ.20/2022 berisi RESUME PENILAIAN yang hanya berisi rangkuman, bukan detil laporan penilaian. Berikut screen capture judul resume penilaian.

RESUME PENILAIAN

NPWP> 041936907-008.000

Nama Wajib Pajak : NJONO SOETJIPTO (MFWP) /

NYONO SOETJIPTO (Akta Perusahaan)

Objek Penilaian> 95 % Saham di Pabrik Gula Gorontalo (PG Gorontalo) Alamat WajibJalan Pondok Kelapa RT 003 Duren Sawit, Jakarta Timur

2. Kemudian, Pemohon Banding mengirimkan kembali surat permohonan terkait rincian atas penilaian Terbanding melalui surat nomor 05/1X/22 tanggal 22 September 2022. Berikut tanda terimanya.

171

LAYANAN IXFORMAS! DAN PENGADUAN KRING PAJAX (021) 18002001

EMARpajak goedpois

— BUKTI PENERIMAAN SURAT (BPS)

Nomor :

Tanggal: 26 Seplember 2022L

Nama1 NJONO SOETJIPTONPWP: 04,193.690.7-008.000 |

Alamat! JL PONDOK KELAPAKPP Terdaftar © KPP MADYA JAKARTA TIMUR| Jenis Permohonan : SuratLaindan=,Masa Pajak| Katerangan : PERMINTAAN RINCIAN DETAIL, Tahun Pajak + 2022!

Jenis Pajak: PPh Pasal 25/29 BadanDiterima Melati © * LANGSUNG

Tanggai Terima + 26 September 2022_|' Surata Pun:

"PETUGAS PENERIMA,|

!'| bahwa akan tetapi, atas surat tersebut tidak mendapat tanggapan maupun jawaban.

3. Oleh karena permohonan kedua yang dikirimkan oleh Pemohon Banding tidak mendapat tanggapan atau jawaban, pada tangga! 31 Maret 2023 dan pada 6 April 2023, Pemohon Banding mengirimkan kembali surat permohonan rincian atas penilaian Terbanding melalui surat nomor 01/111/23. Berikut tanda terimanya.clh

- Dikirimkan tanggal 31 Maret 2023 via ekspedisi tercatat ke Kanwil DJP Jakarta Timur

TN:PON

Pengaar, NJON9.

J. PNDOK KELAPA R™ (3 RV/ 91 !B-0005

NPWP 0415369090

JAKARTA TIMUR 44'

CGK01B

|:

4

CGK-CGK

Penerma" KEPALA KAN” OR NILDJP

Tenaga

PULOMAS OF FICE TOWER LANTAI DAN 6

CGO)

JL PULOMAS TIMUR NO 2 AY 16

Asa

KAYU PUTIN(PULG GADUNG!- JAKARTA

TIMUR

ee te

KANTOR WEAYAH DJP

omPAJAK

em ne-.-

Daantea pen. de!f

Gare

PPE PAJAA Pag?)“t

PUS wre pepe we

Hn ad

ft

-

BUKTI PENERIMAAN SURAT (BPS)

Nomor FOHM-05001006-BPS/KPP

Tanggal: 8 Apri 2021

Nama+ NIONO SOETUIPTONEW

2

AlamatSU PONDOK KELAPA

KPP Terdaftar ? 'KPP MADYA JAKARTA TIMUR Jena Permananan |Non Layanan

Mase Pajak,

Keterangan‘PERMINTAAN PINTAR

. P:EKSI KKP PE

has

Tanggal8 ADA 2025

Senat

AULA MELINOA!

bahwa namun, sampai saat permohon banding ini diajukan pun, surat tersebut belum ditanggapi atau dijawab:

bahwa dengan tidak adanya rincian tersebut, Pemohon Banding kesulitan untuk memahami bagaimana cara Terbanding melakukan penilaian yang menghasilkan perbedaan dengan nilai yang dihasilkan oleh penilai publik Independen,

bahwa dengan demikian, koreksi terbanding atas penghasilan neto dalam negeri lainnya sebesar Rp517.530.258.696 seharusnya dibatalkan.

2 KOREKSI JUMLAH PPH YANG MASIH HARUS DIBAYAR SEBESAR

Rp222.995.957.616

21Menurut Terbanding

bahwa dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding (dalam hal ini Tim Penelaah Keberatan) berpendapat untuk menolak Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagaimana mengacu poin 1.1;

2.2 Menurut Pemohon Banding

bahwa koreksi jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp222.995.957.616 merupakan konsekuensi dari dilakukannya koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya, yaitu sebesar Rp517.530.258.696. Dengan demikian, tanpa mengurangi argumentasi Pemohon Banding, argumentasi atas koreksi jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp222.995.957.616 mengacu pada poin 1.2:

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2.Pemohon Banding telah memuat alasan-alasan yang jelas sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan aspek materiel pengajuan banding. Berdasarkan alasan-alasan banding atas pos koreksi yang diajukan banding, serta dengan telah didukung tinjauan yuridis maupun tinjauan fakta atas dokumen-dokumen pembuktian sebagaimana menjadi lampiran tidak terpisahkan surat permohonan banding ini maka sudah sepatutnya seluruh koreksi Terbanding: J,

dibatalkan dan tidak dipertahankan sehingga permohonan banding ini seharusnya dikabulkan seluruhnya:

3. Atas koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya sebesar Rp517.530.258.696 dan koreksi jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp222.995.957.616 yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding dapat menyampaikan argumentasi yang pada intinya menyatakan:

a. Bahwa tidak terdapat penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam transaksi ini sehingga Terbanding tidak dapat menentukan kembali besarnya penghasilan:

b. Bahwa apabila terdapat kesalahan dari sisi Penilai Independen, seharusnya Terbanding tidak membebankan kesalahan tersebut kepada Pemohon Banding, melainkan seharusnya kepada pengawas Penilai Independen di Indonesia yakni MAPPI;

c. Bahwa secara substansi, transaksi ini bahkan tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dalam transaksi pengalihan saham yang dilakukan Pemohon Banding sehingga tidak ada objek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat

(1) UU PPh dan penjelasannya.

Berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0. Adapun rincian penghitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon UraianBanding

|(Dalam Rp) Penghasilan Neto Fiskal

Penghasilan Kena Pajak2.925.000 PPh terutang0 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun falu0 Jumlah PPh Terutang:

a. PPh ditang gung pemerintah

1. PPh Pasal 21

b.2. PPh Pasal 22

b.3. PPh Pasal 23

b.4. PPh Pasal 245 b.5. Lain-lain0 |

Menurut Pemohon

Banding (Dalam:Rp)

b.6. Jumlah (b.1 + b.2+6.3+b4+b5

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22

c.2, PPh Pasal 25

c.3, PPh Pasal 29

c.4. STP (pokok kurang bayar)

c.5. Laintain

c.6. Jumlah (c.1 4#c.24c.34c.44c5)

d. Diperhitungkan:

Pajak yang tidak/kurang dibayar

Sanksi Administrasi

Jumlah PPh yang masih harus dibayar

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding:

3. Membataikan koreksi Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023;

4. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tercantum dalam Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor. 00001/205/17/007/22 tanggal 17 Juni 2022 Tahun Pajak 2017; dan

5. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-134/SUB/WPJ.20/2023 tanggal 5 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 046/DDTC- 2C/1X/2023 tanggal 13 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal da

15 September 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa| | Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak| | tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Cc. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena | | |_|

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.

20/2023 tanggal 22 Juni 2023 yang diterima tanggal 22 Juni

2023,

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,| | yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/

PJAWPJ. 20/2023 tanggal 22 Juni 2023;

h. Bukti pembayaran 50% *)

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang | | | | masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak| | karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum yaitu Sdr.

Yusuf Wangko Ngantung bertindak selaku: *)

-Wajib Pajak,

-Ahli Warisnya;

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

j. Penandatanganan surat banding: |

- Berkedudukan di Indonesia:| |

-Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatanganan surat banding,

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

- Penandatangan Surat Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/205/4 7/007/22 tanggal 17 Juni 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur nomor LAP- 00012/WPJ.20/RIKSIS/2022 tanggal 09 Juni 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Pembahasan 4 [Perghasian Brio atau Peredaran0

0 | 3 |Penghasitan BritoBruto (1-2) |OT0| | 4 [Pengurang Penghasilan BrutoalauBiayaUsaha |OFOj0 | 5 |Penghasitannetodalamnegen@4) |OT0 [6 [Perghasilan neto dalam negen lainnya — |

la IPenghasilandanluarusha|0

b. |Penghasilanjasal pekejaanbebas |OT0 55,575,000

|0 leoo”| 517.585.833.696 | 55.575.000

ee)

penghasilan neto

|8/Penyesuaanfiskal

ja. |Penyesuaian Fiskal PositifNg NN0

b. (Penyesuaan Fiskal Negatif0

c. [Jurrlah (ab): Penghasilan neto luar negering0 Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)55,575,00055,575,000

ee ee

Kompensasi kerugian kerugiansssonst!0

[13|Penghasitan Tidak KenaPaak PTKP) | 58,500,000 58,500,000] $8,600,000

2.925.000) Tentang(Taitxts)185,0 dy

g|Pengemballan PPh Pasal 21 yang telah

SI iperhitungkan tahun lalu0

egol0

ja0

|OT0 2 PPnPasa22||0

b3.PPhPasd23TO0

0 0

Ib6|OT0

|0 c.2PPnPasa25TT0 300

0 Stara|00

c.6 Jaman10

jan SKPPKP——9

MG

Naa pajak yang dapat dikreditkan0 Naa

ai—ee0

a [Bunga Pasal 13 ROP|arr]0 lp. (KenaikanPasaOT0 ic.TT0 ja |KenaikanPasalTT

|le.7C KUP|0 |if7D KUP|00

19.sanksi administrasi (atbictdret)|0

[21PPh yang masih hans dibayar (194200)|| 222.995.957.616 |0 bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 012/DDTC-LIT/VIII/2622 tanggal 29 Agustus 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor PEM- 05005032/WPJ.20/KP.0703/2022 tanggal 29 Agustus 2022:

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJAVPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:|

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)

Dikurangi (Rp

a. Penghasilan Netto517.585.833. 0/2

b. Kompensasi Kerugian0

c. Penghasilan Kena Pajak517.527.333.696

d. Pajak Penghasilan Yang155, 203. 199. 900155.203.199.900 Terutang

e. Kredit Pajak

755.008.100.500

en)

f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar

155.203.199.900

g. Sanksi Administrasi

67.792.757.716

h. Jumlah PPh Yang Masih Harus

222.995.957.616

222.995.957.616 / (Lebih) Dibayar

dh

Ne

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding| bahwa penelitian terhadap pokok sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon| Banding tersebut adalah sebagai berikut:

a. Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya Sebesar Rp517.530.258.696 Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (Undang-Undang KUP):

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.c/,

.Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(a) terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar,

(b) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran:

(c) terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah temyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen):

(d) terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang:

(e) kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat Ya): atau

(f) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbiikannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan

,paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh

1 (satu) bulan.

(2a) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tangga! diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan olehKeuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil:

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Keberatan harus diajukan dalam Jangka wakiu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 26 A

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat,

pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28

(1) bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

(3) bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

(11)bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau

pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29

(1) bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk |

tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(3) bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(a) memperihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:

(b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan,

(c) memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang- Undang PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yangdari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini:

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan:

c. laba usaha:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal:

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya, dh

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun:

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan: dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan,

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak:

f.termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang,

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis:

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak:

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala:

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah:

keuntungan selisih kurs mata uang asing:

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva:

n. premi asuransi,

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak,

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah: dL,

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan

s. Surplus Bank Indonesia

Pasal 10 ayat (1)

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal! 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir,

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak

|langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.o{,

Data dan Fakta

a) Berdasarkan pengujian penghasilan neto dalam negeri lainnya pada Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00012AWPJ.20/RIKSIS/2022 tanggal 09 Juni 2022 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui antara lain hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan berupa pemanfaatan informasi intemal dan/atau ekstemal Direktorat Jenderal Pajak, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen serta permintaan bantuan tenaga ahli fungsional penilai Kanwil DJP Jakarta Timur, pemeriksa melakukan koreksi atas penghasilan neto dalam negeri lainnya sebesar Rp517.530.258.696.

|- Bahwa rincian koreksi penghasilan dalam negeri lainnya adalah sebagai

berikut:

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN| Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (tidak termasuk NamaONO SOETJIPTO

enghasilan yang dikenakan PPh Fina!)NPWP1 01.199.690.7008.000

PMasa dan Th. Pajakdanuan s.d, Desember 2017

Sumber Pengujian :

-SPT Tahunan PPh OP

Data SIDJP dan APPPORTAL

Akta Pengalihan Saham

Laporan Penilaian Bisnis No :Tgl 31 Agustus 2021

Pengujian yang dilakukan :

Pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi intemal dan/atau ekstemal Direktorat Jenderal Pajak, Pengujian keterkaitan berupa arus piutang,angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen

KOREKSI

a)

1.0

.f°)

e0

.dan Hadiah0

. |Keuntungan dari Penjualan f Pengalihan HartaBai0517.530.258.696

.Lainnyao

Jumlah

|517.530.258.696517.530.258.696 Penjelasan

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penghasilan Neto DalamPasal 4 ayat (1) UU PPh Negeri Lainnya (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Fina!) yang belumPasal 12 ayat (3) UU KUP dilaporkan oleh Wajid Pajak

Sumber indeks B-8

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (tidak terrnasuk Nama7 MONO SOENIPTO

penghasilan yang dikenakan PPh Final)NPWP3 04.193,690.7-008.000

Masa dan Th. Pajak: Januari s.d. Desember 2017

Sumber:

SPT Tahunan PPh OP Tahun 2018 dan 2015

Data SIDJP dan APPPORTAL.

Akta Pengalihan Saham

Laporan Penilaian Bisnis No : 35/BD.03/WPJ.20/2021 Tg! 31 Agustus 2021

Pengujian yang dilakukan :

Pengujlan yang dilakukan berupa, Pemanfaatan Informasi Intemal dan/atau ekstemal Direktorat Jenderal Pajak, Pengujian keterkaitan berupa anis piutang, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen

Simpulan :

ea SPT / WP (Rp)PEMERIKSA (Rp)K)

MEMURUT

PERKIRAANOREKSI (Rp Penghsilan Lainnya :

Keuntungan dari Penjualan / Pongalihan Harta

- Saham PT Pabrik Guta GorontaloKrono 9517 530.258 696]517.530.258.696| |Fo517.530.258.696517.530.258.696 Penjelasan"

Ro.Uraian

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penghasilan Neto DalamPasal 4 ayat (1) UU PPh

Noger Lainnya (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final) yang belumPasal 12 ayat (3) UU KUP dilaporkan oleh Wajib Pajak

Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis Tim Penilal Kanwil DJP diketahui terdapat

keuntungan atas penjualan saham PT, Pabrik Gula Gorontalo yang belum dilaporkan oleh

Wajib Pajak. ( Laporan Penilaian Bisnis terlampir }

Sumber indeks B-8.1

- Rincian perhitungan koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

Penilaian cim KJPPRp 517.096.475.000

Penilatan KJPP hargafbr saham per 34/12/16Rp861.827

Penilatan DJP hargafbr saham per 31/12/16Rp3211324

Penjualan saham PT PG Gorontalo dari Deluxe Int Ltd Bntish Island ke Njono Soetgpto

harga / Ibr saham

Nilai nominal / perolehan sahamRp 41000000 — 227854000000 227854 brsaham Nilai Pasar / Penjualan cim perilaian KJPPRp861827 — 196310729258 227854 brsaham Ragi(31.483.270.742)

Nilai nominal! perolehan sahamRp 1000000 — 227854000000 = 227.854 Ibr saham Nilai Pasar Penjualan dim penilaran DJPRp 3271924 — 745284250606 — 227 854 Laba51730258696

Wasb Pajak terlalu rendah dalam melaporkan nilai perolehan saham PT PG Gorontalo dari Deluxe Int

Penyualan saham PT PG Gorontalo dart Njono Soetjipto ke PT SSI dan SAI

harga / Ibr saham

Nilai nominal perolehan sahamRp 1.000.000 955415000.009 955.415 br saham Nilai pasar/ penjualan cim penilaian KJPPRp861.827 — 929402443205 955415 brsaham Rugi(132012556.795)

Nilai nominal / perolehan sahamRp 1.000.000 955415000000 955415 brsaham Nilai penualan cim penilaian DJP + milai saham bonus (Rp.745.384.258.6961Rp.127.561.000.000) "955415 br saham Laba517,520.258,696

Urajan

Nilai nominal perolehan saham

955.415.000.000

955.415.000.000

Nilai Pergualan saham

823.402.443.205

1,472.945.298.696

laba (Rugi) penjualan saham

(132.012.556.795)

517.530.258.696

b) Bahwa nilai penjualan saham menurut pemeriksa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis Terbanding (Tim Penilai Kanwil DJP Jakarta Timur) nomor 35/BD.03/WPJ.20/2021 tanggal 31 Agustus 2021 dimana nilai harga pasar wajar per lembar saham (Fair Market Value Per Shares) adalah sebesar Rp3.271.374.

conapt ot 2 _Nilal Dan motodo penilalan hx |

NolKAP5iSe

Penilaian. “Akta1,5 [Rental:

“DC.

at TAS ais tee ail aie|

icPenilaian, aye

BuCF) Rp

£1."hi

Wad ae a Tai ee

Saha PT PG Gorontalo milik

ge NJONO SOETJIPTO

1Jumlah Lembar. Sahamox ee,

Laporan. Kouangan

Audit 31 Desembor2016 ,

c) Bahwa berdasarkan data laporan audit PT Pabrik Gula Gorontalo yang dilakukan oleh KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra, pada tahun 2015 dan 2016, diketahui informasi sebagai berikut:

- saham PT Pabrik Gula Gorontalo dimiliki

Rincian pemegang saham Perusahaan dan persentase kepemilikannya pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 adalah sebagai berikut:

JumlahPersentase

Nama Pemegang SahamSahamKepemilikanJumlah Delux International Limited570.00095%

PT Sweet Atomos Invesindo30.0005%30.000.000.000 Jumlah600.000106%

- Berdasarkan data laporan audit PT Pabrik Gula Gorontalo yang dilakukan oleh KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra, nilai buku ekuitas PT Pabrik Gula Gorontalo tahun 2016 sebesar Rp1.374.444.645.419.

EKUITAS

Modal saham — nilai nominal

Rp 1.000.000 per saham

Modal dasar, ditempatkan

dan disetor penuh — 600.000

lembar saham15600.000.000.000

Tambahan modal disetor15660.657.910.104

Saldo laba113.786.735.315

JUMLAH EKUITAS1.374.444 645.419

d) Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pemohon Banding Tahun Pajak 2016, Pemohon Banding memiliki saham pada PT Pabrik Gula Gorontalo senilai Rp227.854.787.556. Bahwa modal saham PT Pabrik Gula Gorontalo tersebut merupakan asset yang diakui pada tax amnesti sesuai Surat Keterangan Pengampunan Pajak nomor KET-2286/PP/WPJ.20/2016 tanggal 26 September 2016:

e) Bahwa pada tahun 2016, PT Pabrik Gula Gorontalo menerima Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-728/WPJ.07/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan. Berdasarkan keputusan tersebut, selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap secara fiskal adalah senilai Rp789.828.816.736:

f) Bahwa berdasarkan akta nomor 71 tanggal 17 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Notaris Dr. Irawan Soerodjo, SH, Msi., diketahui bahwa terdapat peningkatan modal dasar PT Pabrik Gula Gorontalo dari sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus milyar rupiah menjadi sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat trilyun rupiah) dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari sebesar

Rp239.846.000.000 (dua ratus tiga puluh Sembilan milyar delapan ratus empat puluh enam juta rupiah) menjadi sebesar Rp1.005.700.000.000 (satu trilyun lima milyar tujuh ratus juta rupiah yang dalam peningkatan modal tersebut menerbitkan saham baru sebanyak 765.854 lembar dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Pemohon Banding menerima saham sebanyak 727.561 lembar senilai Rp727.561.000.000 sehingga kepemilikan Pemohon Banding di PT PGG menjadi sebanyak 955.415 lembar saham dengan nilai Rp 955.415.000.000:

Nama & NPWP Investor(lominal Sahar

Njono Seetfpto

Rp955.415.000.000

NPWP 041936907-003.000

PT Sweet Atomos InvesindoRp50.285.000.000

NPWP 025973405-023.000

Jumlah

Rp1.005.700,000,000

9g) Bahwa pada tahun 2017, dilakukan penilaian atas Nilai Pasar 100% saham PT

Pabrik Gula Gorontalo pada tanggal 31 Desember 2016, Penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono & Rekan (Property & Business Appraisers) (selanjutnya disebut “KJPP BEST”). Berdasarkan hasil penilaian tersebut Nilai Pasar 100,00% saham PT Pabrik Gula Gorontalo (PGG) pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp. 517.096.475.000,- atau sebesar Rp. 861.827,- per lembar saham,

h) Bahwa berdasarkan laporan penilaian KJPP BEST, penilaian atas Nilai Pasar 100% saham PT PGG pada tanggal 31 Desember 2016 dilakukan dengan pendekatan pendapatan dengan metode Discounted Cash Flow (DCF) dan proyeksi keuangan PT PGG dibuat hingga tahun 2026 atau 10 tahun periode proyeksi dengan asumsi-asumsi yang digunakan yaitu:|

(1) Pendapatan

Pendapatan PGG berasal dari penjualan gula dan tetes. Berikut adalah asumsi-asumsi pendapatan selama periode proyeksi:

- Kapasitas produksi mesin sebesar 8.000 TCD pe hari atau 1.280.000 ton per tahun.

- Utilisasi selama periode proyeksi tetap sebesar 91,9454.

- Rendemen gula kristal sebesar 6,996, sedangkan rendemen tetes sebesar

- Harga jual per kg tahun 2017, untuk gula kristal sebesar Rp. 11.980,- sedangkan tetes sebesar Rp. 1.940,- harga tersebut diasumsikan mengalami kenaikan sebesar 5% / tahun selama periode proyeksi.

(2) Harga Pokok Penjualan dan Beban Usaha

Harga pokok penjualan terdiri dari biaya produksi yang unsur-unsumya mengacu kepada biaya yang terealisasi pada 31 Desember 2013, dengan rasio biaya gula kristal adalah 77,64% dan biaya tetes (molases) adalah 22,36%, dengan rincian pada tahun 2017 adalah sebagai berikut:

- Pimpinan dan TURp. 469.000

- PembibitanRp. 27.000

- Tebu GilingRp.1.588.000

- Tebang dan Angkuf TebuRp. 909.000

- PabrikRp.2.505.000

- Pengemasan GulaRp. 371.000

- Eksploitasi Alat PengangkutanRp. 390.000

- Eksploitasi Alat PertanianRp. 191.000

sedangkan beban usaha terdiri dari beban umum dan administrasi dan beban penjualan, dengan rincian sebagai berikut:

- Biaya Umum dan AdministrasiRp. 297.000

- Biaya PenjualanRp. 158.000

Beban tersebut diasumsikan mengalami kenaikan sebesar 5% setiap tahunnya.

(3) Capital Expenditure (Capex) untuk Periode Mendatang

CAPEX dicadangkan daiam proyeksi keuangan yaitu sebesar 1% dari penjualan setiap 3 tahun sekali atau jumlah selama periode proyeksi adaiah sebesar Rp26.601.548.000.-.

(4) Suku Bunga

Suku bunga yang digunakan sebesar 11,506 yang merupakan suku bunga Kredit Investasi yang berlaku tahun 2017.

i) bahwa berdasarkan lampiran proyeksi keuangan pada laporan hasil penilaian KJPP BEST, harga jual produk per Kg mengalami growth, |

sebesar 5% hanya untuk tahun 2017 -2020 sedangkan untuk tahun 2021- 2026 nilai growth sebesar 0%;

j) bahwa berdasarkan akta nomor 47 tanggal 13 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Darmawan Tjoa. S.H., S.E, Pemohon Banding mengalihkan seluruh kepemilikan saham Pemohon Banding di PT PGG sebanyak 955.415 lembar saham kepada PT Sekawan Sejahira Investama dan PT Sweet Atomos Invesindo. Sebanyak 754.275 lembar saham dialihkan kepada PT Sekawan Sejahtra Investama dan sebanyak 201.140 lembar saham dialihkan kepada PT Sweet Atomos Invesindo. Nilai pengalihan yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah nilai nominal saham yaitu Rp1.000.000 per lembar saham:

Nama & NPWP InvestorNominal Saham PT Sekawan Sejahtra InvestamaRp754.275.000.000 NPWP 801541996-072.000

PT Sweet Atomos InvesindoRp201.140.000.000 NPWP 025973405-023.000

JumlahRp955.415.000.000

k) bahwa berdasarkan daia aplikasi approweb, pada tahun 2016, diketahui informasi sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding memiliki saham pada PT Sekawan Sejahtra Investama (PT SSI) sebesar Rp.223.440.000.000 atau sebesar 98% dari total jumlah saham,

04.193.690.7-008.000|

007 NYONO SOETJIPTO

PKP:0

80.154.499,6-072,000

SEKAWAN SEJAHTRA INVESTAMA

04.193.690.7-008.0005| 007 SUSI RATNA DEWI,

|!

i-Lo mm... A

- bahwa Pemohon Banding memiliki saham pada PT Sweet Atomos Invensindo (PT SAI) sebesar Rp.2.820.000.000 atau sebesar 94% dari total jumlah saham,

|02.124.035.9-086.000||

000 NJONO TIRTAWIDJAJA|

PKP :0

02.597.340.5-023,000

023

[4SWEET ATOMOS INVESINDO

04.193.690,7-008.000

007 NYONO SOETJIPTO

PKP :0

eee ——on ~en --— I) bahwa berdasarkan BA-26/WPJ.206/2023 tanggal 16 Februari 2023

mengenai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Fungsional Penilai diketahui bahwa:

- bahwa Terbanding (Tim Penilai Kanwil DJP Jakarta Timur) melakukan review atas laporan penilaian KJPP dengan hasil sebagai berikut:

(1) Umum dan Standar

KJPPKesimpulan Standar Penilaian | SPISPI

digunakan

Tanggal Penilaian | 31/12/201631/12/2016

Tanggal Transaksi | Tidak disebutkan | 13/12/2017

karenalaporan

dibuat tanggal 26

Juli 2017 sebelum

transaksi

Jenis NilaiNilai PasarNilai Pasar

Saham/EkuitasSaham/Ekuitas

Tujuan Penilaian TransaksiTujuan perpajakan | Beda

pemegang saham | (pemeriksaan

PendekatanPendekatan

digunakanPendapatanPendapatan

KesesuaianSesuaiSesuai

Pendekatan

dengan

Objek/Transaksi.

Rekonsiliasinilai | Tidak adaTidak adaLL

(2) Pendekatan Pendapatan

KJPPDJP |

Laporan Keuangan Historis yang |2012 s.d 20162014 s.d 2016

Metode yang digunakanDiscounted Cash Flow (DCCash Flow (DCisama — | aia a

trans aksi/Objek

Pasig Fase Maturi

Tingkat Diskantto11.39%11.94%

Profit Level Indikator (EBIT/EAT) [Adape NetCapital| [Capital Expenditure Expenditure

Penggunaan Terminal Value

Penggunaan DLOW

Penggunaan DLOC/PFCTidak ada

(3) Kesimpulan Teknis Penilaian

|| | Kesewaian | [| kewajaran 5 J

Validitlevansi

| RelevaMetode | Asumsi | Analisis | Pendapat Kesimpulan KPuP | Aturan Data To

Pendekatan Pendapatan = Sesuaia|

DA MAN MA MA MA MEN EN DA MA MI DI

- Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai Kanwil DJP Jakarta Timur berpedoman pada:

(1) SE-54/PJ/2016

(2) Standar Penilaian Indonesia (SPI)

- Data dan informasi yang digunakan antara lain:

(1) laporan keuangan audit dari Wajib Pajak tahun 2014 s.d.2016:

(2) SPT Tahunan Wajib Pajak Badan PT PG Gorontalo tahun pajak 2014 s.d. 2016;

(3) salinan Akta No. 47 Tanggal 13 Desember 2017 oleh Darmawan Tjoa S.H.,S.E., Notaris di Jakarta terdapat peralihan saham PT. Pes,

Gorontalo dari Njono Soetjipto (95%) kepada PT Sweet Atomos Invesindo (20%) dan PT Sekawan Sejahtera Investama (75%);

(4) informasi keuangan antara lain beta dan rasio finansial yang diperoleh dari berbagai sumber,

(5) analisis ekonomi berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Bank Indonesia, dan data-data lainnya yang dipublikasikan secara umum,

(6) berbagai sumber informasi baik dari media cetak dan elektronik maupun hasil analisis lainnya yang kami anggap relevan,

(7) publikasi data Aswath Damodaran dari internet terkait data industri di negara berkembang (emerging country),

(8) daftar pertanyaan kegiatan penilaian yang telah diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak,

(9) Data proyeksi keuangan dengan asumsi-asumsi dasar yang terkait bisnis PGG yang diperoleh dari manajemen PGG yang telah disesuaikan dengan kondisi internal PGG dan kondisi ekstemal seperti ekonomi dan industri.

- Dalam Penilaian ini, Tim Penilai menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian, yaitu Pendekatan Pendapatan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method).

- Proyeksi Keuangan dan asumsi dasar yang digunakan yaitu:

(1) berdasarkan analisis secara historis atas data pertumbuhan ekonomi makro yang diperoleh dari BI dan BPS, data pertumbuhan sektor pertanian, industri pengolahan di Indonesia, data pertumbuhan penjualan/pendapatan bersih PT PG Gorontalo, maka Penilai memproyeksikan pertumbuhan penjualan / pendapatan bersih PT PG Gorontalo tumbuh dalam kisaran 5% untuk tahun-tahun berikutnya:

(2) Harga jual diasumsikan mengalami kenaikan sebesar 5% / tahun selama periode proyeksi. Tingkat pertumbuhan pada masa proyeksi dengan periode eksplisit untuk tahun 2017 s.d. tahun 2026 diproyeksikan berturut-turut sebesar 5% dengan mempertimbangkan analisis sebagaimana dimaksud pada huruf a;

(3) Piutang usaha => Perputaran piutang usaha : 7 hari;

(4) Persediaan => Perputaran persediaan : 120 hari

(5) Hutang Usaha => Perputaran hutang usaha : 7 hari:

(6) Capital Expenditure (Capex) => Capital Expenditure (Capex) : 1% dari penjualan setiap 3 tahun sekali:

(7) Suku Bunga => Suku Bunga yang digunakan sebesar 11,36% yang merupakan suku bunga pinjaman modal kerja tahun 2016 dan 11,21% yang merupakan suku bunga pinjaman modal investasi tahun 2016.

(8) Depresiasi yaitu perubahan akumulasi penyusutan tahun ini dengan tahun sebelumnya.

Beban depresiasi/penyusutan merupakan non cash charge yaitu biaya terhadap pendapatan yang tidak melibatkan uang tunai. Non cash charge akan ditambahkan kembali dalam perhitungan arus kas bersih karena perusahaan tidak benar-benar membayar pengeluaran tersebut secara tunai. Berdasarkan data historis pada laporan keuangan audit tahun 2016 nilai aset tetap bersih sebesar Rp1.434.487.834.532 dan beban penyusutan aset tetap tahun 2016 sebesar Rp.56.009.904.707:

(9) tingkat pertumbuhan kekal pada masa proyeksi dengan periode kontinuitasiwaktu kekal diproyeksikan tumbuh sebesar 2,79%. Tingkat pertumbuhan kekal ditentukan berdasarkan asumsi bahwa terdapat peningkatan taraf ekonomi masyarakat. Tingkat pertumbuhan kekal tersebut diperoleh dengan cara menghitung selisih antara nominal GDP rate dengan risk free rate. Nominal GDP rate merupakan penjumlahan dari inflation rate dan real GDP growth. Dalam jangka panjang, pertumbuhan riil tidak boleh lebih rendah dari tingkat bunga riil, karena pertumbuhan barang/jasa harus cukup untuk menutupi tingkat yang dijanjikan serta tingkat pertumbuhan riil bisa lebih tinggi dari tingkat bunga nil, untuk mengimbangi pengambilan risiko. Ly

- Kesimpulan penilaian yaitu nilai pasar wajar atas saham PT Pabrik Gula Gorontalo sebesar Rp3.271.374 per lembar saham atau sebesar Rp1.962.824.555.350 untuk 100% saham.

- Perbandingan nilai saham berdasarkan penilaian KJPP, nilai buku Laporan Keuangan, dan hasil penilaian Tim Penilai Kanwil DJP Jakarta Timur sebagai berikut:

Nilai dan metode penilaian

berdasarkan (Rp

No| Objek Penilaianmetode Nilai Buku 2016 | Penilai (Metode

DCFmtDCF 100 % saham PT

517.096.475.000] 1.374.444.645.419| 1.962.824.555.350 PG Gorontalo

- Sehubungan dengan adanya kebijakan HET (harga eceran tertinggi) gula, Tim Penilai menyampaikan dasar sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yaitu Subseguent Events (SPI 330), kejadian-kejadian penting setelah tanggal penilaian:

(1) Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian adalah kejadian- kejadian terkait objek penilaian yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal Laporan:

(2) Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian tidak dapat digunakan untuk memutakhirkan hasil penilaian:

(3) Dalam hal kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian tersebut mengandung informasi yang dapat mempengaruhi Nilai Objek Penilaian, maka Penilai harus mengungkapkan sifat dan dampaknya dalam Laporan Penilaian: dan

(4) Pengungkapan kejadian-kejadian penting sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dan (2) harus secara jelas mengindikasikan bahwa pengungkapan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi penentuan Nilai pada saat Tanggal Penilaian.

Sehingga sesuai SPI 330 diatas, tim penilai tidak menggunakan HET dalam perhitungan penilaian dikarenakan dasar penilaian nilai pasar wajar saham adalah per 31 Desember 2016 sedangkan kebijakan| HET terbit pada tahun 2017.

- Berdasarkan penelitian dan analisis yang dilakukan oleh Tim Penilai Pajak terhadap Laporan penilaian saham tersebut terdapat hal

tidak konsisten dalam menentukan proyeksi keuangan yang akan mempengaruhi perhitungan arus kas bersih. Hasil penelitian tersebut dapat dilihat dalam rincian sebagai berikut:

(1) Terdapat perbedaan jumlah saham antara laporan keuangan audit per 31 desember 2016 dengan akta per 17 Juli 2017. Jumlah Lembar saham berdasarkan akta sebanyak 1.005.700 Lembar Saham sedangkan di laporan keuangan audit sebanyak 600.000 lembar saham. Kami menggunakan jumlah saham sebanyak 600.000 lembar per tanggai 31 desember 2016 sesuai dengan laporan keuangan audit dikarenakan kami tidak mendapatkan laporan keuangan per tanggai 31 Desember 2017. Laporan KJPP menggunakan laporan keuangan per 31 Desember 2016 dengan jumlah saham sebanyak 600.000.

(2) Dalam laporan penilaian KJPP disebutkan bahwa harga jual diasumsikan mengalami kenaikan sebesar 5% per tahun selama periode proyeksi. Periode proyeksi mulai tahun 2017 sampai dengan 2026. Daiam perhitungan proyeksi penjualan tersebut pertumbuhan/growth harga juai sebesar 5% hanya tahun 2017 sampai dengan 2020, sedangkan pertumbuhan/growth tahun 2018 sampai dengan 2026 sebesar 0%;

(3) Beban depresiasi/penyusutan merupakan non cash charge yaitu biaya terhadap pendapatan yang tidak melibatkan uang tunai. Non cash charge akan ditambahkan kembali daiam perhitungan arus kas bersih karena perusahaan tidak benar-benar membayar pengeluaran tersebut secara tunai. Asumsi daiam perhitungan beban depresiasi/penyusutan tidak dicantumkan daiam laporan penilaian KJPP. Beban depresiasi/penyusutan diproyeksikan nol pada tahun 2017 dan 2018. Padahal berdasarkan data historis pada laporan keuangan audit tahun 2016 nilai aset tetap bersih sebesar Rp1.434.487.834.532,- dan beban penyusutan asset tetap sebesar Rp56.009.904.707,- 4,

(4) Asumsi tingkat suku bunga pinjaman yang digunakan menggunakan tingkat suku bunga pinjaman untuk investasi. Padahal hutang bank yang digunakan bukan hanya untuk investasi saja tetapi juga untuk modal kerja. Menurut data tingkat suku pinjaman Bl bahwa tingkat suku bunga pinjaman untuk investasi dan tingkat suku bunga pinjaman untuk modal kerja berbeda

m) Berdasarkan BA-54/WPJ.206/2023 tanggal 27 Maret 2023 mengenai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak, Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding sebagai nominee dan Deluxe Intemational Pte. Lid yang merupakan pemilik 95% saham PT Pabrik Gula Gorontalo. Sebab saat itu Pemohon Banding masih menjadi nominee dari DI, Pemohon Banding dengan iktikad baik mengikuti program tax amnesty yang kemudian Pemohon Banding menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET-2286/PP/AWPJ.20/2016 tanggal 26 September 2016. Bahwa berdasarkan surat keterangan tersebut, Pemohon Banding memiliki kepemilikan saham sebesar 95% senilai Rp227.854.787.556 di PGG,

- Sebelum terjadinya pengalihan saham, perlu diketahui bahwa PGG menerima Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 728/WPJ.07/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan. Berdasarkan keputusan tersebut, selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap secara fiskal adalah senilai Rp 789.828.816.736.

- Bahwa senilai Rp765.854.000.000 dari selisih lebih sebesar Rp789.828.816.736 tersebut dikapitalisasi sebagai saham bonus yang setara dengan 765.854 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000. Pemohon Banding menerima saham bonus dari hasil kapitalisasi sebanyak 727.561 lembar saham sehingga tedapat kenaikan jumlah lembar saham yang dimiliki Pemohon Banding di PGG menjadi 955.415 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.cl,

|

- Kemudian, Pemohon Banding mendirikan PT Sekawan Sejahtra Investama (SSI), yakni entitas yang menerima pengalihan saham PGG. Kepemilikan Pemohon Banding di PT SSI adalah sebesar 95%.

- Pada akhirtahun 2017, dengan tujuan memudahkan adminisirasi pada PGG karena mengingat kondisi Pemohon Banding yang usianya sudah lansia (saat ini usia Pemohon Banding 82 tahun),

Banding memutuskan untuk mengalihkan seluruh kepemilikannya di PGG sebesar 95% ke SSI (75%) dan SAI (20%). Dengan adanya pengalihan pada akhir tahun 2017, struktur kepemilikan PGG setelah pengalihan tersebut menjadi sebagai berikut

- Sehubungan dengan penggunaan angka nominal saham pada saat transaksi pengalihan saham dan bukan menggunakan angka nilai buku ekuitas atau harga pasar menurut KJPP, Pemohon Banding| menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai iktikad baik dari Pemohon Banding mengingat nilai nominal yang digunakan sebagai nilai pengalihan saham pada dasamya lebih tinggi daripada harga pasar berdasarkan KJPP.

- Terkait penjualan saham tersebut, Pemohon Banding tidak membuat perjanjian khusus selain akta pengalihan saham karena Pemohon Banding menyatakan jika PT SSI dan PT SAI merupakan entitas yang dimiliki oleh Pemohon Banding, pada dasarnya, transaksi ini dilakukan dari dan kepada Pemohon Banding sendiri. Oleh karenanya, tidak terdapat perjanjian khusus atas pengalihan saham. Namun, terdapat akta pengalihan yang dibuat oleh Notaris sebagai bukti resmi terjadinya pengalihan saham. Selain itu, terkait dengan bukti pembayaran atas({

transaksi pengalihan saham juga telah dapat dibuktikan melalui rekening koran Pemohon Banding.

- Sehubungan dengan laporan KJPP dimana terdapat pemyataan terkait asumsi growth 5% selama periode proyeksi namun nilai tersebut hanya digunakan tahun 2017-2020 saja sedangkan untuk tahun 2021-2026 nilai growth sebesar 0, Pemohon Banding menjelaskan jika asumsi growth 5% untuk tahun 2017-2020, sedangkan untuk tahun 2021-2026 nilai growth sebesar 0 merupakan asumsi yang dibangun oleh KJPP BEST berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2015 serta merupakan hasil penyesuaian dan pemenuhan kewajaran dengan pertimbangan kemampuan manajemen perusahaan untuk mencapainya.

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan argumen pemohon banding di atas dan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kerias Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, bahwa menurut Terbanding atas sengketa koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp517.530.258.696 sebagai berikut:

a) Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final) sebesar Rp517.530.258.696 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang berasal dari keuntungan penjualan saham kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa,

b) Bahwa pada tahun 2017, Pemohon Banding melakukan pengalihan kepemilikan saham PT Pabrik Gula Gorontalo (selanjutnya disebut PT PGG) ke PT. Sekawan Sejahtra Investama (selanjutnya disebut PT SSI) dan PT. Sweet Atomos Indonesia (selanjutnya disebut PT SAI),

c) Bahwa berdasarkan penelitian, diketahui terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT SSI dan PT SAI dimana Pemohon Banding memiliki saham pada kedua perusahaan tersebut dengan prosentase| kepemilikan pada PT SSI sebesar 98% dan pada PT SAI sebesar 94% sehingga atas transaksi Pemohon Banding dengan PT SSI dan PT SAI memenuhi kriteria |

memiliki hubungan istimewa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh:

d)

Bahwa karena penjualan saham dilakukan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 1 UU PPh, atas transaksi penjualan saham Pemohon Banding ke PT SSI dan PT SAI, harga perolehan atau harga penjualan yang diterima oleh Pemohon Banding adalah jumlah yang seharusnya diterima. Berdasarkan penjelasan Pasal 10 ayat 1 UU PPh, adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa:

Bahwa untuk menentukan nilai yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh, Tim Pemeriksa meminta bantuan fungsional penilai pajak untuk melakukan penilaian terkait nilai pasar wajar saham yang dimiliki oleh Pemohon Banding:

i)

Bahwa untuk mengetahui jumlah yang seharusnya diterima, Pemeriksa meminta bantuan tenaga ahli Fungsional Penilai Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur untuk menilai harga pasar saham wajar karena transaksi penjualan saham oleh Pemohon Banding dilakukan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan Istimewa,

g)

Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis oleh Tim Penilai Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur diperoleh harga saham pasar wajar sebagai berikut:

Objek PenilaianPenilai (Metode DCF) Rp

95 % saham PT PG Gorontalo milik NJONO SOETJIPTO1,864.683.327.582

Jumlah Lembar Saham berdasarkan LaporanFair Market Value Per

Keuangan Audit 31 Desember 2016Shares (Rp)

h)

Bahwa sesuai ketentuan pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meneniukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metodes|,

perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya,

i)hasil penilaian yang dilakukan Terbanding (Tim Penilai Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur) dan berdasarkan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas penghasilan neto dalam negeri lainnya terkait pengalihan saham Pemohon Banding ke PT SSI dan PT SAI sebesar Rp.1.472.945.258.696, lebih besar dari nilai pengalihan yang dinyatakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.955.415.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

Penjualan saham PT PG Gorontalo dari Njono Soetipto ke PT SSI dan SAI

harga / Ibr saham

Nilai/ perolehan sahamRp1.000.000 955.415.000.000 955.415 fbr saham Nilai pasar / penjualan cim perilatan KJPPRp861.827 823.402.443205 959.415 br saham Rugi(132.012.556.795)

Nilai nominal / perolehan sahamRp1.000.000 955.415.000.000 955.415 br saham Nilai penjualan clm penilaian DJP + nilai sahambonus {Rp.745.384.258.696+Rp.727.561.000.000) —955415 brsaham Laba517.530.258.696

Cim

WP (Ra)

Nilai nomina! / perolehan saham955415000.000 | 955.415.000.000

Nilai Penjualan saham823.402.443.205 | 1.472945.258.696

laba (Rugi) penjualan saham(132012556795)! 517.530.258.896

j) Bahwa terdapat perbedaan antara hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP BEST dibandingkan hasil penilaian Tim Penilai Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur. Atas hal tersebut Tim Penilai Pajak melakukan review atas laporan penilaian yang dilakukan oleh pihak KJPP BEST. Berdasarkan penelitian dan analisis yang dilakukan oleh Tim Penilai Pajak, penilaian yang dilakukan oleh KJPP dan Penilai Pajak sama-sama menggunakan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dengan Pendekatan Pendapatan dan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method) namun pada laporan penilaian KJPP terdapat ketidakkonsistenan yaitu sebagai berikut:

- Dalam penerapan asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya dimana dalam laporan penilaian KJPP disebutkan bahwa harga jual diasumsikan mengalami kenaikan sebesar 5% per tahun selama periode proyeksi dengan periode proyeksi mulai tahun 2017 sampai dengan 2026. Akan tetapi perhitungan pertumbuhan/growth harga jual sebesar 5% tersebut hanya digunakan untuk,

tahun 2017 sampai dengan 2020, sedangkan untuk tahun 2018 sampai dengan 2026 pertumbuhan'/growth harga jual menggunakan nilai sebesar 0%.

- Pada laporan penilaian KJPP tidak mencantumkan asumsi perhitungan beban depresiasi/penyusutan. Beban depresiasi/penyusutan diproyeksikan nol pada tahun 2017 dan 2018. Berdasarkan data historis pada laporan keuangan audit tahun 2016 nilai aset tetap bersih sebesar Rp1.434.487.834.532,- dan beban penyusutan asset tetap sebesar Rp. 56.009.904.707,-. Beban depresiasi/penyusutan merupakan non cash charge yaitu biaya terhadap pendapatan yang tidak melibatkan uang tunai. Non cash charge akan ditambahkan kembali dalam perhitungan arus kas bersih karena perusahaan tidak benar-benar membayar pengeluaran tersebut secara tunai:

- Asumsi tingkat suku bunga pinjaman yang digunakan menggunakan tingkat suku bunga pinjaman untuk investasi. Padahal hutang bank yang digunakan bukan hanya untuk investasi saja tetapi juga untuk modal kerja. Menurut data tingkat suku pinjaman BI bahwa tingkat suku bunga pinjaman untuk investasi dan tingkat suku bunga pinjaman untuk modal kerja berbeda

k) Bahwa perbandingan pendekatan dan metode yang digunakan untuk penilaian oleh KJPP dan Fungsional Penilai Pajak sebagai berikut:

- Variabel Umum dan Standar

UraianKJPP

Kesimpulan ang digunakan

Tanggal Penilaian31/12/2016

31/12/2016

Tanggal Transaksi | Tidakdisebutkan

13/12/2017

karena laporan dibuat

tanggal 26 Juli 2017

sebelum transaksi

Jenis Nilai

Nilai Pasar

Nilai Pasar

Objek Penilaian

Saham/Ekuitas

Saham/Ekuitas

Tujuan Penilaian

Transaksi pemegang

Tujuan

sahamperpajakan

(pemeriksaan)

Pendekatan yang | PendekatanPendekatan

digunakanPendapatan

Pendapatan

Kesesuaian

Sesuai

Pendekatan dengan

Objek/Transaksi

Rekonsiliasi nilai

Tidak adaTidak ada

- Pendekatan Pendapatan

Uralanpp”

Laporan Keuangan2012 s.d 20162014 s.d 2016beda Historis yang digunakan

Going concern akan terus

Prospek Bisnis dariGoing concern akan terus melanjutkan

melanjutkan operasinya

Perusahaan yang dinilai Joperasinya secara berkelanjutan

secara berkelanjutan

596 per tahun (dalam laporan) tetapi dalam

5% pertahun (Proyeksi

Tingkat Pertumbuhan

ingselama 10 tahun}

KKP untuk pendapatan diproyeksikan

hanya 4 tahun (2017 s.d 2020)

Keuangan

Analisis Business Life

Cycle

Analisis SWOT

Metode yang digunakan

Kesesuaian Metode

dengan transaksi/Objek

Periode/Masa Proyeksi

hingga Fase Maturity

Tingkat Diskonto

Profit Level Indikator

(EBIT/EAT

Net Working Capital AdaJadasama Capital Expenditure [Ada ladasama Penggunaan Terminal0.22%2.79%beda

1

Value

Penggunaan DLOM

Penggunaan DLOC/PFCada

)

Bahwa berdasarkan penelitian pada laporan hasil penilaian KJPP,

keuangan yang dijadikan dasar proyeksi laporan keuangan pada laporan hasil penilaian KJPP BEST tidak menggunakan laporan keuangan audit dari PT PGG sebagaimana berikut ini:

KOMPARASI LAPORAN KEUANGAN PT PABRIK GULA GORONTALO 2012 - 2016 (dalam ribuan rupiah)

0 | aw“ || aw | mw | AA

imaa aa pasangPos sam

(sam(soni 14459238 ee

ones]

Osama)a “Conan Tama)mena Taimara ae

|571200286 |5112720 ee | maneKamsamy

sa 317617.207| 2420122623 1104067207 | 1434497235 | famapesona Kisa sans]| es Toner|

| ___{

mimsn|

Kewajiban Ik Panjang

Ekuitas115231797)masasa9| 1226061707

4

m) Bahwa menurut argumen Pemohon Banding, hasil penilaian yang dilakukan oleh DJP tidak mempertimbangkan terkait adanya kebijakan HET (Harga Eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah karena gula merupakan bahan pokok kebutuhan masyarakat sehingga harga jual harus dilindungi oleh pemerintah namun berdasarkan keterangan dari Tim Penilai Pajak, penilaian yang mereka lakukan berdasarkan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dimana salah satu ketentuannya yaitu Subseguent Events (SPI 330), kejadian-kejadian penting setelah tanggal penilaian:

(1) Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian adalah kejadian-kejadian terkait objek penilaian yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal Laporan:

(2) Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian tidak dapat digunakan untuk memutakhirkan hasil penilaian,

(3) Dalam hal kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian tersebut mengandung informasi yang dapat mempengaruhi Nilai Objek Penilaian, maka Penilai harus mengungkapkan sifat dan dampaknya dalam Laporan Penilaian, dan

(4) Pengungkapan kejadian-kejadian penting sebagaimana dimaksud dalam butir

2) dan 3) harus secara jelas mengindikasikan bahwa pengungkapan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi penentuan Nilai pada saat Tanggal Penilaian.

Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, tim Penilai Pajak tidak menggunakan HET dalam perhitungan penilaian dikarenakan dasar penilaian nilai pasar wajar saham adalah per 31 Desember 2016 sedangkan kebijakan HET terbit pada tahun 2017.

n) Bahwa berdasarkan laporan keuangan tahun 2016, nilai ekuitas PT PGG sebesar Rp.1.374.444.645.419 dengan jumlah 600.000 lembar saham sehingga nilai ekuitas per lembar saham sebesar Rp.2.290.741,-. Nilai tersebut lebih tinggi dibanding nilai saham menurut penilaian KJPP maupun nilai saham nominal transaksi sehingga Terbanding meyakini bahwa nilai harga saham pasar wajar dari Tim Penilai Pajak telah tepati{

KJPP (Metode DcF)|Ni@!Nominal | = MilaiEkuitas | — jaiDCF}

— — Lap Keuangan

ajaran perlembar PT PG861.827 } 000.000 |290,741 | saman 271.374

Gorontalo

Bahwa terkait argumen dari Pemohon Banding: “koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menentukan kembali penghasilan Pemohon Banding menggunakan pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari penjelasan pasal 18 ayat (3), yaitu untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak', Terbanding berpendapat bahwa faktanya nilai pengalihan saham yang digunakan bukan nilai yang seharusnya diterima sehingga nilai pajak yang terutang menjadi tidak sebagaimana mestinya. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut maka DJP diberi kewenangan untuk menentukan kembali penghasilan Pemohon Banding sesuai ketentuan pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa) melalui koreksi terkait nilai pengalihan saham yang menggunakan nilai dibawah harga pasar wajar,

p)

Bahwa terkait argumen dari Pemohon Banding: “tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dalam transaksi pengalihan saham yang dilakukan Pemohon Banding sehingga tidak ada objek pajak penghasilan sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU PPh", Terbanding berpendapat dengan menggunakan nilai harga pasar wajar dalam pengalihan saham yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Pajak maka terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding namun sebaliknya Pemohon Banding malah menggunakan nilai yang lebih rendah yaitu nilai nominal saham pada akta:

q)

Bahwa terkait argumen dari Pemohon Banding: “penentuan nilai pasar saham wajar berdasarkan penilaian dari penilai publik independen dalam melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (1) UU PPh yang telah diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 101/PMK.01/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.01/2019”, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil penelitian pada laporan hasil penilaian KJPP, laporan keuangan yang dijadikan dasar proyeksi laporan keuangan pada laporan hasil penilaian KJPP BEST tidak menggunakan laporan keuangan audit,

dari PT PGG. Selain itu berdasarkan review dari fungsional penilai pajak, terdapat hal yang tidak konsisten sebagaimana telah dijabarkan diatas;

r)

Bahwa terkait argumen Pemohon Banding: “bahwa apabila terdapat perbedaan hasil penilaian harga pasar wajar saham antara tim fungsional penilai dengan KJPP, seharusnya perbedaan tersebut disampaikan kepada organisasi penilai, yakni MAPPI sebagaimana disebutkan dalam KMK 406/KMK.01/2014 atau pusat pembinaan profesi keuangan kementerian keuangan", Tim Penilai Pajak bekerja berdasarkan Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan (STMPP) nomor ST-1155/WPJ.20/2021 tanggal 18 Juni 2021 selaku Tenaga Ahli dalam Penilaian Bisnis untuk menentukan Nilai Pasar Wajar atas penjualan saham PT PGG. Laporan penilaian yang dibuat oleh tim fungsional penilai hanya untuk melengkapi kepentingan Pemeriksaan atas Pemohon Banding dan dikarenakan tahun 2017 Pemohon Banding telah melakukan pengalihan 95% saham PT PGG kepada PT SSI dan PT SAI sehingga hasil penilaian disampaikan kepada Tim Pemeriksa dan tidak disampaikan kepada pihak lain selain pemberi tugas:

s)

Bahwa terkait argumen Pemohon Banding: “bahwa dalam penilaiannya, tim penilai tidak mempertimbangkan fakta dan kondisi spesifik dari perusahaan yang dinilai”, dalam laporan hasil penilaian Tim penilai menyatakan telah melaksanakan Penilaian dengan tahapan sebagai berikut:

- Identifikasi masalah yang terdiri Batasan penilaian, tujuan dan objek penialaian, definisi penilaian dan tanggal penilaian:

- Pengumpulan data;

- Analisis data:

- Estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan penilaian: dan

- Penyusunan laporan penilaian

- Dalam melaksanakan penilaian juga dilakukan dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) sehingga hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa terkait argumen Pemohon Banding: “transaksi pengalihan saham yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT SSI dan PT SAI telah dilaksanakan sesuai dengan dengan sistem self-assessment di Indonesia dan tidak ada peraturan perpajakan yang berlaku yang mewajibkan Pemohon Banding untuk memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebelum

laporan penilaian yang dilakukan oleh pihak independen”, tim peneliti berpendapat bahwa benar Indonesia menganut sistem perpajakan self assesment namun atas pelaporan SPT Pemohon Banding dapat dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.:

u) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya Sebesar Rp517.530.258.696 sesuai kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam Pasal 18 ayat 3 UU PPh untuk menentukan kembali besarnya harga pasar saham wajar atas pengalihan saham dengan menggunakan hasil Penilaian Terbanding (Tim Penilai Pajak):

b. Koreksi Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar Sebesar Rp222.995.957.616 Menurut Terbanding

bahwa Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar merupakan hasil dari dilakukannya koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sehingga dasar penelitian dan pendapat yang digunakan adalah sama dengan dasar koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 046/DDTC-2C/IX/2023 tanggal 13 September 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)

:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJAWPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara{

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal.

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJAWPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023 Tahun Pajak 2017 atas nama NJONO SOETJIPTO NPWP 04.193.690.7-008.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-008738.14/2023/PAN/2023 tanggal 7 Desember 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJ/

WPJ. 20/2023 tanggal 22 Juni 2023,

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2017 Nomor 00001/205/1 7/007/22 tanggal 17 Juni 2022:

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 012/DDTC-LIT/VIII/2022 tanggal 29

Agustus 2022 dan tanda terimanya,

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum a.n. Yusuf Wangko

Ngantung,

Bukti P-5. Kartu Identitas a.n. Njono Soetjipto,

Bukti P-6. Salinan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, yang telah

dimeteraikan kemudian:

Salinan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET- 2286/PP/WPJ.20/2016 tanggal 26 September 2016:

Bukti P-8. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

128/WPJ.07/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan:

Bukti P-9. Salinan Akta PT PGG Nomor 71 tanggal 17 Juli 2017 Notaris Dr. Irawan

Soerodjo, SH, MSi:

Bukti P-10. Salinan Surat Nomor 500.2/BEST-JOS/LPS/VII/2017 tanggal 26 Juli

2017 perihal Penilaian Saham PT Pabrik Gula Gorontalo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Penilaian Saham PT PG Gorontalo oleh KJPP BEST:

Bukti P-11. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan

Terbatas “PT Pabrik Gula Gorontalo disingkat PT PG Gorontalo” Nomor 47 tanggal 13 Desember 2017 Notaris Darmawan Tioa, S.H., S.E:

|Bukti P-12. Salinan Laporan Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri,

dan Rekan (KJPP GEAR) dengan Laporan No. File: 00007/2.116- 06/BS/04/0511/1/111/2022 tanggal 16 Maret 2022:

Bukti P-13. Salinan Surat Nomor: 290/PDN/SD/9/2018 tanggal 03 September 2018

perihal Penjualan Gula Curah ke Pasar Tradisional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,

Bukti P-14. Salinan Surat Nomor: 306/M-DAG/SD/3/2020 tanggal 30 Maret 2020

perihal Penugasan Produsen Gula Ranifasi untuk Memproduksi Gula Konsumsi yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia,

Bukti P-15. Salinan BPS surat permohonan permintaan rincian detail koreksi atas

SKPKB No. 00001/205/17/007/22 tanggal 17 Juni 2022 atas PPh Tahun Pajak

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 02/VII/23 tanggal 10 Juli 2023,

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 03/VII/23 tanggal 10 Juli 2023:

Bukti P-18. Kartu Identitas atas nama Njono Soetjipto, Yusuf Wangko Ngatung dan

Khisi Armaya Dhora;

Bukti P-19. Izin Kuasa Hukum a.n. Yusuf Wangko Ngatung dan Khisi Armaya Dhora; Bukti P-20, Surat Kuasa Khusus Nomor 01/VII/23 tanggal 10 Juli 2023:

Bukti P-21. Pakta Integritas atas nama Danny S, Djaya Prawira:

Bukti P-22, Matriks sengketa,

Bukti P-23. Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6049/B/PK/Pjk/2023

tanggal 15 Desember 2023;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis No. O60/DDTC-2C/III/2024;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis No. 007/DDTC-2C/V/2024 tanggal 6 Mei 2024, Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Nomor 002/DDTC-2C/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024, Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Nomor 043/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 5 Agustus

2024,

Bukti P-28. Laporan Keuangan yang Diaudit;

Bukti P-29. Tanda Terima surat Nomor 068/DDTC-2C/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, Bukti P-30. Tanda Terima surat Nomor 080/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 9 Agustus

2024,

Bukti P-31. Salinan Akta Nomor 68 tanggal 25 Oktober 2017 atas Akta PT Sekawan

Sejahtera Investama,

Bukti P-32. Salinan Akta Nomor 157 tanggal 30 November 2017 atas Akta PT Sweet

Atomos Invesindo.

Bukti P-33. SPHP;

Bukti P-34. Kesimpulan Akhir No. 076/DDTC-2C/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/PJ/

WPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023:4,

Bukti T-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/205/17/007/22 tanggal 17 Juni 2022: Bukti T-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 012/DDTC-LIT/VIII/2022 tanggal 29

Agustus 2022 dan tanda terimanya:

Bukti T-4. Matriks sengketa:

Bukti T-5. LHP dan LPK:

Bukti T-6. KKP dan LHP:

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis:

Bukti F-8. Bukti kirim KEP:

Bukti T-9. Laporan Penilaian Bisnis;

Bukti T-10. Kesimpulan Akhir No. S-1039/WPJ.20/2024 tanggal 9 Oktober 2024:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/ KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/ 17/007/22 tanggal 17 Juni 2022 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 046/DDTC-2C/1X/2023 tanggal 13 September 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

MenurutNilai Sengketa PemohonTerbanding(Rp) Banding(Rp)

Rp

Penghasilan Neto DN Lainnya517.530.258.696,00 | 517.530.258.696,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a guo adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp517.530.258.696,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

KoreksiNilai Sengketa (Rp)

Pemohon,

80) 517.530.258.696,00

Penghasilan Neto DN

517.530.258.696,00 Lainnya

bahwa berdasarkan hasil pengujian dan penilaian yang dilakukan Terbanding, disimpulkan bahwa terdapat Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang berasal dari penjualan saham, dimana atas transaksi penjualan saham tersebut terdapat hubungan istimewa, dengan penjelasan sebagai berikut:

- Nilai Penjualan Saham PT Pabrik Gula Gorontalo Rp1.472.945.258.696,00:

- Nilai Perolehan Saham PT Pabrik Gula Gorontalo Rp 955.415.000.000,00:

- Keuntungan penjualan sahamRp 517.530.258.696,00 cl,

bahwa adapun alasan Terbanding tetap mempertahankan koreksi a guo pada saat proses keberatan berdasarkan argumentasi Pemohon Banding dan bukti-bukti yang ada, sebagai berikut:

- bahwa nilai saham PT Pabrik Gula Gorontalo (selanjutnya disebut PT PGG) telah dilakukan penilaian oleh KJPP Independen, yaitu pada tahun 2017 oleh Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edi, Saptono & Rekan (selanjutnya disebut KJPP BEST) dengan hasil penilaian Nilai Pasar 100% (serratus persen) saham PT PGG pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp517.096.475.000,00 untuk 600.000 lembar saham atau sebesar Rp861.827,00/lembar saham:

- bahwa Terbanding (Tim Fungsional Penilai Pajak) melakukan review atas laporan penilaian yang dilakukan oleh pihak KJPP BEST dan berdasarkan penelitian dan analisis yang dilakukan oleh Tim Fungsional Penilai Pajak, penilaian yang dilakukan oleh KJPP BEST dan Tim Fungsional Penilai Pajak sama-sama menggunakan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dengan Pendekatan Pendapatan dan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method), namun pada laporan penilaian KJPP terdapat hal yang tidak konsisten dalam menentukan proyeksi keuangan yang akan mempengaruhi perhitungan arus kas bersih, yaitu sebagai berikut:

Y bahwa dalam penerapan asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya, dimana

dalam laporan penilaian KJPP disebutkan bahwa harga jual diasumsikan mengalami kenaikan sebesar 5% (lima persen) per-tahun selama periode proyeksi dengan periode proyeksi mulai tahun 2017 sampai dengan 2026, akan tetapi perhitungan pertumbuhan/growth harga jual menggunakan nilai sebesar 0% (nol persen):

¥ bahwa pada laporan penilaian KJPP tidak mencantumkan asumsi perhitungan

beban depresiasi/penyusutan, dimana beban depresiasi/penyusutan diproyeksikan 0 (nol) pada tahun 2017 dan 2018. Berdasarkan data histori pada Laporan Keuangan audit tahun 2016 nilai aset tetap bersih sebesar Rp1.434.487.834.532,00 dan beban penyusutan aset tetap sebesar Rp56.009.904.707,00. Beban depresiasi/penyusuian merupakan non-cash charge, yaitu biaya terhadap pendapatan yang tidak melibatkan uang tunai

Non-cash charge akan ditambahkan kembali dalam perhitungan arus kas bersih karena perusahaan tidak benar-benar membayar pengeluaran tersebut secara tunai,

“ bahwa asumsi tingkat suku bunga pinjaman yang digunakan menggunakan

tingkat suku bunga pinjaman untuk investasi. Padahal hutang bank yang digunakan bukan hanya untuk investasi saja, tetapi juga untuk modal kerja. Menurut data tingkat suku pinjaman BI bahwa tingkat suku bunga pinjaman untuk investasi dan tingkat suku bunga pinjaman untuk modal kerja berbeda:

bahwa berdasarkan penelitian pada laporan hasil penilaian KJPP BEST, laporan keuangan yang dijadikan dasar proyeksi laporan keuangan pada laporan hasil penilaian KJPP BEST tidak menggunakan laporan keuangan audit dari PT PGG: bahwa menurut alasan Pemohon Banding, hasil penilaian yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempertimbangkan terkait adanya kebijakan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah karena gula merupakan bahan pokok kebutuhan masyarakat sehingga harga jual harus dilindungi oleh pemerintah, namun berdasarkan keterangan dari Terbanding (fungsional penilai pajak), penilaian yang mereka lakukan berdasarkan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), dimana salah satu ketentuannya, yaitu Subseguent Events (SPI 330), kejadian-kejadian penting setelah tanggal penilaian:

1) Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian adalah kejadian- kejadian terkait objek penilaian yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal Laporan,

2) Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian tidak dapat digunakan untuk memutakhirkan hasil penilaian,

3) Dalam hal kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian tersebut mengandung informasi yang dapat mempengaruhi Nilai Objek Penilaian, maka Terbanding (Penilai) harus mengungkapkan sifat dan dampaknya dalam Laporan Penilaian, dan

4) Pengungkapan kejadian-kejadian penting sebagaimana dimaksud dalam butir 2) dan 3) harus secara jelas mengindikasikan bahwa pengungkapan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi penentuan nilai pada saat Tanggal

- bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Tim Penilai Pajak tidak menggunakan HET dalam perhitungan penilaian dikarenakan dasar penilaian nilai pasar wajar saham adalah per-31 Desember 2016, sedangkan kebijakan HET terbit pada tahun 2017,

- bahwa berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2016, nilai ekuitas PT PGG sebesar Rp1.374.444.645.419,00 dengan jumlah 600.000 lembar saham sehingga nilai ekuitas per-lembar saham sebesar Rp2.290.741,00, dimana nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan nilai saham menurut penilaian KJPP maupun nilai saham nominal transaksi sehingga Terbanding (tim Peneliti) meyakini bahwa nilai harga saham pasar wajar dari Terbanding (Tim Penilai Pajak) telah tepat:

- bahwa perbandingan nilai saham berdasarkan penilaian KJPP, nilai buku Laporan Keuangan, dan hasil penilaian Terbanding, sebagai berikut:

Nilai dan metode penilaian

berdasarkan (Rp

Objek Penilaian

KJPP (MetodeosPenilai (Metode

100 % saham PT

517.096.475.000| 1.374.444,645.419| 1.962.824.555.350

PG Gorontalo

- bahwa lebih lanjut, perbandingan nilai harga saham pasar wajar, sebagai berikut: Berdasarkan

Nial Nominal | — Nilai Ekuitas

KJPP (Metode | “Ma mami leo Keuangan | etl (Matodo OCF saham parlembatPT PG— 10000002.290.7413.271374

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding (peneliti) tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sesuai kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, untuk menentukan kembali besamya penghasilan atas penjualan saham dengan harga pasar saham wajar kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan menggunakan hasil penilaian Terbanding (Tim Fungsional Penilai Pajak),

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo, dengan alasan/argumentasi sebagai berikut:

Argumentasi

Koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menentukan kembal penghasilan Pemohon Banding menggunakan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari Penjelasan Pasal 18 ayat (3), yaitu untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. Sesuai dengan fakta, Pemohon Banding telah membuktikan tidak terdapat penghindaran pajak atas transaksi pengalihan saham yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sedangkan Terbanding tidak pemah memberikan bukti adanya penghindaran pajak. Oleh karena itu, kewenangan untuk menentukan kembali penghasilan Pemohon Banding seharusnya tidak bisa dilakukan:

Tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dalam transaksi pengalihan saham yang dilakukan Pemohon Banding sehingga tidak ada objek Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat

(1) UU PPh dan Penjelasannya:

Penentuan nilai pasar saham wajar berdasarkan penilaian dari Penilai Publik Independen merupakan upaya dalam melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 228/PMK.04/2019;

Transaksi pengalihan saham yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT SSI dan PT SAI telah dilaksanakan sesuai dengan Sistem Self-Assessment di Indonesia;

Bahwa apabila terdapat perbedaan hasil Penilaian Harga Pasar Wajar Saham| antara Terbanding dengan KJPP, seharusnya perbedaan tersebut disampaikan kepada Organisasi Penilai, yakni MAPPI sebagaimana disebutkan dalam KMK 406/KMK.01/2014 atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan:

Tidak ada peraturan perpajakan yang berlaku yang mewajibkan Pemohon Banding untuk memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebelum menggunakan Laporan Penilaian yang dilakukan oleh Pihak Independen,

Bahwa dalam penilaiannya, Terbanding (Tim Penilai) tidak mempertimbangkan fakta dan kondisi spesifik dari perusahaan yang dinilai;

Pemohon Banding telah meminta keterangan secara tertulis terkait dengan rincian penilaian yang dilakukan oleh Terbanding, tetapi rincian tersebut belum diberikan selama proses pemeriksaan dan keberatan.|

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa terkait koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp517.530.258.696,00 a guo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian:

- bahwa sengketa yuridis terkait dengan dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak, yaitu Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

- bahwa pembuktian a quo dimaksukan untuk menguji kebenaran materiil atas daliYalasan yang dikemukakan Pemohon Banding terkait ketidaksetujuan atas koreksi a guo, yang menyatakan bahwa tidak terdapat upaya penghindaran pajak dan hasil Penilaian Harga Pasar Wajar Saham oleh KJPP sudah sesuai dengan keadaan dan fakta yang sebenamya;

bahwa dalam Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan bukti/dokumen pendukung, sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/

KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023,

BuktiP-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/205/17/007/22 tanggal 17 Juni 2022: Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 012/DDTC-LIT/ViII/2022 tanggal 29

Agustus 2022 dan tanda terimanya:

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum a.n. Yusuf Wangko

Ngantung,

Bukti P-5. Kartu Identitas a.n. Njono Soetjipto:

Bukti P-6. Salinan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, yang telah

dimeteraikan kemudian,

Bukti P-7. Salinan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET-

2286/PP/WPJ.20/2016 tanggal 26 September 2016:

Bukti P-8. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-728/

WPJ.07/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan:

BuktiP-9. Salinan Akta PT PGG Nomor 71 tanggal 17 Juli 2017 Notaris Dr.

Irawan Soerodjo, SH, MSi,

Bukti P-10. Salinan Surat Nomortanggal 26 Juli

2017 perihal Penilaian Saham PT Pabrik Gula Gorontalo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Penilaian Saham PT PG Gorontalo oleh KJPP BEST:

Bukti P-11. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Perseroan Terbatas “PT Pabrik Gula Gorontalo disingkat PT PG Gorontalo” Nomor 47 tanggal 13 Desember 2017 Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E,

Bukti P-12. Salinan Laporan Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki,

Andri, dan Rekan (KJPP GEAR) dengan Laporan No. File: 00007/2.116-06/BS/04/0511/1/111/2022 tanggal 16 Maret 2022:

Bukti P-13. Salinan Surat Nomor: 290/PDN/SD/9/2018 tanggal 03 September

2018 perihal Penjualan Gula Curah ke Pasar Tradisional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri:

Bukti P-14. Salinan Surat Nomor: 306/M-DAG/SD/3/2020 tanggal 30 Maret 2020

perihal Penugasan Produsen Gula Ranifasi untuk Memproduksi Gula Konsumsi yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia:

Bukti P-15. Salinan BPS surat permohonan permintaan rincian detail koreksi atas

SKPKB No. 00001/205/17/007/22 tanggal 17 Juni 2022 atas PPh Tahun Pajak 2017,

bahwa lebih lanjut, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung, sebagai berikut:

~ No.

Jenis Dokumen | h

Uraian Dokumen

|

Hardcopy yang |

Ditunjukkan Identitas Pemohon Banding,

pada Persidangan

Pakta Integritas Pemohon Banding:Hardcopy Salinan Surat Kuasa Khusus atas nama Yusuf Wangko

P-18 | Ngantung beserta kelengkapannya, yang telah dimeteraikan

Hardcopy kemudian:

dh

i

Jenis Dekumen Uraian Dokumen

!

i

|

| Pakta Integritas Kuasa atas nama Yusuf Wangko Ngantung

Hardcopy Salinan Surat Kuasa Khusus atas nama Khisi Amaya Dhora

.,Hardcopy beserta kelengkapannya, yang telah dimeteraikan kemudian:

Pakta Integritas Kuasa atas nama Khisi Armaya Dhora.Hardcopy Salinan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET-

Softcopy dan P-22PY

2286/PPAVPJ.20/201 6 tanggal 26 September 2016, yang

Hardcopy telah dimeteraikan kemudian: |

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

P33 728/WPJ.07/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang PersetujuanSoftcopy dan

Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan,Hardcopy yang telah dimeteraikan kemudian:

Salinan Akta PT PGG Nomor 71 tanggal 17 Juli 2017 Notaris

||.Softcopy dan P-24 | Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSI, yang telah dimeteraikan

|Hardcopy kemudian,

Salinan Surat Nomor 500.2/BEST-JOS/LPS/VII/2017 tanggal

26 Juli 2017 perihal Penilaian Saham PT Pabrik Gula

,.,Softcopy dan P-25 | Gorontalo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkanHardi

dari Laporan Penilaian Saham PT PG Gorontalo oleh KJPPPY

ardco BEST, yang telah dimeteraikan kemudian;

Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Perseroan Terbatas “PT Pabrik Gula Gorontalo

Softcopy dan P-26 | disingkat PT PG Gorontalo” Nomor 47 tanggal 13 DesemberHardi

2017 Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E, yang telahPY

ardco dimeteraikan kemudian.

p97 Salinan Surat Kuasa Khusus atas nama Danny S besertaSoficopy dan

kelengkapannya, yang telah dimeteraikan kemudian;Hardcopy

Soficopy dan P-28 | Pakta Integritas Kuasa atas nama Danny S.

Hardcopy $

Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor

Soficopy dan P-29Pr

6049/B/PK/Pjk/2023 tanggal 15 Desember 2023, yang telah

Hardcopy dimeteraikan kemudian.

dk

No.

!

Uraian DokumenJenis Dokumen | | Bukti

{ Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Perseroan Terbatas “PT Pabrik Gula Gorontalo

Softcopy dan P-30 | disingkat PT PG Gorontalo” Nomor 47 tanggal 13 DesemberHardi

2017 Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E, yang telahPY

ardco dimeteraikan kemudian.

Salinan Laporan Keuangan PT PGG Yang Telah DiauditSoftcopy dan untuk tahun 2017, yang telah dimeteraikan kemudian.Hardcopy Salinan Tanda Terima dari Kanwil DJP Jakarta Timur atas

0Soficopy dan P-32 | diterimanya surat Nomor 068/DDTC-2C/VII/2024 tanggal 15

Hardcopy Juli 2024, yang telah dimeteraikan kemudian.

Salinan Tanda Terima dari Kanwil DJP Jakarta Timur atas

Soficopy dan P-33Py

diterimanya surat Nomor 080/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 9

Hardcopy Agustus 2024, yang telah dimeteraikan kemudian,

Salinan Akta Nomor 68 tanggal 25 Oktober 2017 atas Akta

Softcopy dan P-34PY

PT Sekawan Sejahtera Investama, yang telah dimeteraikan

.Hardcopy kemudian.

Salinan Akta Nomor 157 tanggal 30 November 2017 atas

;;Soficopy dan P-35 | Akta PT Sweet Atomos Invesindo, yang telah dimeteraikan

,Hardcopy kemudian.

Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

Softcopy dan P-36 | Nomor SPHP-00006/AWPJ.2020/RIKSIS/2022 tanggal 14

Hardcopy April 2022, yang telah dimeteraikan kemudian.

bahwa setelah mempertimbangkan penjalasan dan meneliti bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a guo dan mempertimbangkan pula hasil penilaian Terbanding terhadap bukti/dokumen pendukung a quo, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa transaksi pengalihan saham PT PGG yang dimiliki oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan yang dimiliki langsung pula oleh Pemohon Banding, dalam hal ini adalah PT Sekawan Sejahtera Investama (PT SSI) dan PT Sweet Atomos Invesindo (PT SAI) merupakan transaksi yang memiliki hubungan istimewa

bahwa transaksi pengalihan saham a guo terjadi pada tanggal 13 Desember 2017, dengan skema sebagai berikut:

SEBELUM TRANSAKSISETELAH TRANSAKSI

- bahwa untuk keperluan pengajuan keberatan, Pemohon Banding melalui Surat Nomor 03/VIII/22 tanggal 9 Agustus 2022, menyampaikan permintaan keterangan terkait rincian penilaian Terbanding yang digunakan sebagai dasar dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/205/17/007/22 tanggal 17 Juni 2022 dan atas surat a guo telah ditanggapi/direspon oleh Terbanding melalui Surat Nomer S-958/WPJ.20/2022, namum hanya berisi resume penilaian (rangkuman), bukan detail/rincian laporan penilaian:

- bahwa mengingat yang disampaikan Terbanding hanya berisi resume penilaian (rangkuman), bukan defaiffincian laporan penilaian, Pemohon Banding kembali menyampaikan permohonan terkait rincian atas penilaian Terbanding melalui Surat Nomor 05/1X/22 tanggal 22 September 2022 dan Surat Nomor 01/11/23, namun sampai saat permohonan banding diajukan, surat tersebut belum ditanggapi atau dijawab oleh Terbanding:

- bahwa terhadap dalil Pemohon Banding a quo, Majelis berpendapat bahwa dengan telah disampaikannya tanggapan berupa resume penilaian secara tertulis oleh Terbanding, maka Terbanding secara yuridis-fonmal telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang KUP:

- bahwa mengingat ketentuan perundang-undangan perpajakan tidak,

mengatur batasan rigid mengenai tingkat rincian kedalaman data yang harus diberikan pada tahap keberatan, maka ketidakpuasan Pemohon Banding terhadap kedalaman informasi pada resume a guo tidak serta-merta menjadikan Keputusan Terbanding menjadi cacat hukum:

- bahwa lebih lanjut, segala rincian penilaian Terbanding yang dianggap belum lengkap pada tahap keberatan tersebut, pada faktanya telah diserahkan, dibuka, dan dibedah secara komprehensif di dalam persidangan, sehingga hak Pemohon Banding untuk menguji dan membantah data a guo telah terpenuhi seutuhnya di hadapan Majelis

- bahwa Terbanding dalam persidangan telah menyampaikan rincian penilaian yang dilakukan oleh Terbanding dan kepada Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk menanggapi hasil penilaian a quo dan Pemohon Banding hanya mempermasalahkan bahwa Tim Penilai Pajak tidak menggunakan harga eceran tertinggi (HET) dalam perhitungan penilaian,

- bahwa terkait dengan dasar hukum koreksi, dalam memahami suatu ketentuan harus dilakukan secara holistik (tidak secara terpisah/parsial), dimana dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi, yaitu Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang dalam pelakasanaanya tidak dapat dipisahkan dari ketentuan terkait lainnya, yaitu Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh tidak pula dapat dipisahkan dengan Pasal 10 ayat (1) UU PPh;

- bahwa hal demikian sejalan dengan metode penafsiran hukum, yaitu metode penafsiran sistematis (sysfematiche interpretatie), dalam memahami suatu kaidah hukum, penafsiran sistematis merupakan penafsiran menurut sistem hukum yang ada dalam rumusan hukum itu sendiri, dimanademikian dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam naskah hukum yang bersangkutan:

- bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 10 ayat (1) UU PPh dan penjelasannya, penghindaran pajak yang terjadi karena adanya hubungan istemewa tidak mesti terkait transaksi hubungan istemewa (afiliasi) antara Wajib Pajak,

Dalam Negeri (WPDN) dengan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), melainkan dapat juga terjadi dalam transaksi afiliasi sesama WPDN:

- bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah membuktikan tidak terdapat penghindaran pajak atas transaksi pengalihan saham yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dengan merujuk pada ketentuan dalam PER-43/PJ/2010 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 adalah tidak tepat, mengingat peraturan a guo ditujukan khusus untuk transaski antara WPDN dengan WPLN, dimana dalam Pasal 2 ayat (1) PER-32/PJ/2011 a quo, diatur sebagai berikut: “Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia.”

- bahwa mencermati fakta pengalihan seluruh kepemilikan saham Pemohon Banding (sebesar 95%) kepada entitas PT SSI dan PT SAI yang baru didirikan dan secara utuh dikendalikan oleh Pemohon Banding sendiri, Majelis memandang transaksi ini dengan prinsip mengedepankan substansi di atas bentuk formalnya (substance over form),

- bahwa Majelis meyakini terdapat motif penghindaran pajak (tax avoidance) melalui skema pergeseran potensi Capital Gain dari Pemohon Banding selaku Wajib Pajak Orang Pribadi (dengan tarif progresif tertinggi 30%) kepada entitas Wajib Pajak Badan (dengan tarif 25%);|

- bahwa penggunaan nilai nominal Rp1.000.000,00 oleh Pemohon Banding dalam transaksi pengalihan saham afiliasi tersebut adalah tidak rasional secara ekonomi (commercially irrational), mengingat nilai tersebut berada jauh di bawah nilai buku ekuitas PT PGG per 31 Desember 2016 yang bemilai Rp2.290.741,00 per lembar saham hasil dari revaluasi aset,

- bahwa lebih lanjut, berdasarkan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yang menyatakan “nilai pengalihan saham yang Pemohon Banding gunakan adalah nilai nominal Rp1.000.000,00 yang,

pada dasamya lebih tinggi daripada nilai pasar yakni sebesar Rp861.827,00 per lembar saham (hasil penilaian KJPP BEST)’, dimana pemyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak yakin dengan hasil penilaian KJPP BEST a guo dan kemudian menggunakan nilai pengalihan saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00;

- bahwa selama dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menjelaskan alasan atau memberikan keterangan mengenai dasar penggunaan nilai pengalihan saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 a guo, kecuali sebatas menyatakan adanya itikad baik dari Pemohon Banding:

- bahwa selain itu, nilai nominal Rp1.000.000,00 a quo jauh lebih rendah dibandingkan dengan nilai ekuitas perlembar saham sesuai Laporan Keuangan Tahun 2016, yaitu sebesar Rp2.290.741,00, dimana keadaan demikian perlu didukung dengan penjelasan yang cukup dan relevan (reasonable) mengenai sebab terjadinya nilai pasar saham lebih rendah dari nilai ekuitas:

- bahwa Majelis dapat membenarkan dalil Terbanding terkait adanya inkonsistensi asumsi proyeksi keuangan pada laporan penilaian KJPP yang diajukan oleh Pemonon Banding, di antaranya mengenai penggunaan tingkat pertumbuhan (growth) 0% yang tidak selaras dengan asumsi kenaikan harga 5%, serta tidak diperhitungkannya proyeksi beban penyusutan historis,

- bahwa lebih lanjut, Majelis dapat membenarkan argumentasi Terbanding terkait penyesuaian atas penerapan Discount for Lack of Marketability (DLOM) sebesar 30%, mengingat pengenaan diskon tersebut menjadi kurang relevan apabila diaplikasikan pada karakteristik transaksi pengalihan saham pengendali secara utuh di antara pihak-pihak yang :memiliki hubungan istimewa,

- bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan apabila terdapat perbedaan hasil penilaian seharusnya Terbanding menyampaikannya kepada Organisasi Penilai (MAPPI) atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Majelis berpendapat bahwa dalil tersebut merupakan penafsiran yang mencampuradukkan ranah hukum perdata profesi dengan ranah dh

hukum perpajakan yang digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak:

bahwa Majelis menilai bahwa tindakan Terbanding telah selaras dengan Pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang secara expressis verbis mengamanatkan bahwa dalam hal terjadi jual beli harta antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, nilai pengalihan didasarkan pada jumlah yang 'seharusnya' diterima atau diperoleh, sehingga Terbanding memang memiliki kewenangan untuk menetapkan kembali nilai pasar wajar menggunakan instrumen penilaian bisnis (business valuation); bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Tim Penilai Pajak tidak menggunakan harga eceran tertinggi (HET) dalam perhitungan penilaian dikarenakan dasar penilaian nilai pasar wajar saham adalah per-31 Desember 2016 tidak dapat diterima, mengingat kebijakan HET baru diterbitkan pada tahun 2017,

bahwa berkenaan dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kebijakan pemerintah atas harga gula sebenamya sudah ada sebelum Desember 2016 dengan menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/5/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2016 yang mengatur adanya Harga Patokan Petani (HPP) senilai Rp9.100/kg dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen adalah tidak relevan, dengan penjelasan sebagai berikut:

Y bahwa Harga Patokan Petani adalah harga patokan pembelian Gula

Kristal Putih (Plantation White Sugar) ditingkat petani yang berbeda dengan HET yang mengatur mengatur mengenai harga eceran tertinggi ditingkat konsumen sebagai perlindungan Pemerintah terhadap masyarakat dalam memenuhi kebutuhan bahan pokok,

“ bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016

tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang ditetapkan pada tanggal 9 September 2016 mengatur mengenai harga yang harus acuan bagi Perum Bulog dalam,

melakukan pembelian dan penjualan untuk beras, jagung, dan kedelai serta gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 a guo, yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 2:

“Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk beras, jagung, dan kedelai mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang ditetapkan oleh Menteri."

Pasal 3 ayat (1):

“Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG)Badan Usaha Milik Negara lainnya dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk gula, bawang merah, cabai, dan dagimg sapi mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang ditetapkan oleh Menteri."

- bahwa setelah mencermati dan mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak dapat menerima hasil penilaian yang dilakukan Terbanding,

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp517.530.258.696,00 a quo;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “ha! yang olehnya diketahui dan diyakini

Pasal 78:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasit penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a guo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak (Rp) | KoreksiinstalTetap DipertahankanTidak Dapat

pDipertahankan Penghasilan Neto DN

517.530.258.696,00517.530.258.696,000,00 Lainnya

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya menurut Terbanding Rp517.530.258.696,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp0 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya menurut MajelisRp517.530.258.696,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Majelis Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Majelis

Uraian

| a. | Penghasilan Netto

517.585.833.696

| b. | Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak

517.527.333.696

155.203.199.900

| e. | Kredit Pajak

0

| PPh Kurang/(Lebih) Bayar

155.203,199.900

| 9. | Sanksi Administrasi

67.792.757,716

222.995.957.616 L

Lh. | Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar

Memperhatikan'Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

|MENGADILI:

||

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00122/KEB/PJAWPJ.20/2023 tanggal 22 Juni 2023, atas nama NJONO SOETJIPTO, NPWP 04.193.690.7-008.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 yang kurang dibayar sebesar Rp222.995.957.616,00 (dua ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus enam belas rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak,, Ak., CA. masing-masing sebagai 'Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Cecep Hedi Herdiman, S.IKom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding,

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd|ttd

. Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

td

Riztiar Arinta, S.E., MAK, Ak., CAPanitera Pengganti,

itd

Cecep Hedi Herdiman, S.IKom., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

P NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.