Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman
PUT-008760.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
PT. Olam Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008760.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan 8 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Olam Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 13 ayat (1); Pasal 17 ayat (1)
- UU 30/2014Pasal 52
- PMK 51/PMK.04/2008Pasal 10 ayat (1)
- PMK 164/PMK.01/2021Pasal 28
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 6
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008760.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Olam Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 8 Desember 2025