Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-008760.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT. Olam Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008760.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan 8 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Olam Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 13 ayat (1); Pasal 17 ayat (1)
  • UU 30/2014Pasal 52
  • PMK 51/PMK.04/2008Pasal 10 ayat (1)
  • PMK 164/PMK.01/2021Pasal 28
  • PMK 45/PMK.04/2020Pasal 6
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008760.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT. Olam Indonesia
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
2 Juni 2025
Tanggal Pengucapan
8 Desember 2025