Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-008760.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT. Olam Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008760.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. OLAM INDONESIA, NPWP 01.071.665.2-059.000, yang beralamat di South Quarter Tower A, Lt 21 Unit A, G & H Jl R. A Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430, yang diwakili oleh Sdr. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lamanahan Sibarani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004.1/PTOI- BANDING/X/2024 tanggal 08 Oktober 2024,

2. Nama: Sunarno,

Izin Kuasa Hukum: KEP-540/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004.3/PTOI- BANDING/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/19870211200621003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama/NIP: Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana;

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1149/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 159/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/PTOI- BANDING/X/2024 tanggal 08 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00542/KPU.01/SUB/2024 tanggal 27 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Hal 2 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

Menimbang bahwa SPKTNP-1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga1.425.727.000 0 0 0 156.829.000 0 35.643.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan1.618.199.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/PTOI-BANDING/X/2024 tanggal 08 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/PTOI-BANDING/X/2024 tanggal 08 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Materi sengketa banding:

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan berkas PIB yang didukung oleh SKA/COO Form AANZFTA ke KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan mendapatkan nomor pendaftaran PIB dengan rincian sebagai berikut:

NoNo/Tanggal PIBNo/Tanggal SKA/COO Form AANZFTA
1No.456159 / 25-08-2022No.21.2022.35297 / 19-07-2022

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian ulang atas PIB a quo dan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 1481/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 22 Agustus 2024 Terbanding telah menggugurkan tarif preferensi SKA/COO Form AANZFTA dan menerbitkan SPKTNP nomor SPKTNP-1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 atas PIB a quo sehingga pemberitahuan tarif bea masuk berdasarkan SKA/COO

Hal 3 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

Form AANZFTA sebesar BM 0% digugurkan dan ditetapkan menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa pengguguran tarif preferensi SKA/COO Form AANZFTA dan penerbitan SPKTNP a quo tidak disertai penjelasan tentang dasar hukum dan alasan-alasan pengguguran. Pemohon tidak memperoleh penjelasan tertulis atau copy LHPU untuk mengetahui dasar dan alasan pengguguran. Demikian juga dalam SPKTNP a quo tidak disertai informasi tentang dasar dan alasan pengguguran dimaksud, sehingga Pemohon tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi dasar hukum dan alasan pengguguran tarif preferensi SKA/COO Form AANZFTA a quo;

bahwa Pemohon hanya dapat menduga-duga atau memperkirakan dasar dan alasan pengguguran adalah karena asli sertifikat SKA/COO Form AANZFTA atas PIB a quo tidak Pemohon serahkan kepada Terbanding sesuai jangka waktu yang ditentukan sehingga akibatnya tarif preferensi digugurkan dan bea masuk harus dibayar sesuai tarif yang berlaku umum (MFN);

2. Dasar dan alasan Pengajuan Banding:

bahwa Pemohon menolak SPKTNP-1358 a quo dan menyatakan banding atas SPKTNP-1358 a quo dengan dasar dan alasan sebagai berikut:

A. Pengajuan PIB dan layanan kepabeanan:

bahwa Pemohon melalui Sistim Komputerisasi Pabean (SKP) telah mengupload berkas PIB a quo secara online ke KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan telah mendapatkan nomor pendaftaran PIB dan layanan kepabeanan sebagai berikut:

1) PIB nomor 456159 tanggal 25 Agustus 2022 dengan SKA/COO Form AANZFTA nomor 21.2022.35297 tanggal 19 Juli 2022:

Atas PIB a quo Terbanding telah menerbitkan Nota Permintaan Data Dan/Atau Dokumen (NPD) nomor 04030S-020365-20220812-000396 tanggal 09 September 2022 yang menyatakan: PIB yang Pemohon sampaikan agar memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut, diperlukan data dan/atau dokumen sebagai berikut:

1. Certificate of Origin (CO) 21.2022.35297, tgl 2022-07-19;

2. B/L MEDUAI523427, tgl 2022-07-14;

Hal 4 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

3. Surat persetujuan impor Depdag 04 PI-53.22.1575, tgl 2022-07-04;

4. Packing list SO002163A, tgl 2022-07-14;

5. Invoice F101257/07/2022, tgl 2022-07-14;

Pemohon telah memenuhi permintaan NPD tersebut sesuai Bukti Pendaftaran Online KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu Pelayanan Penerimaan NPD nomor 138 (Kode Layanan);

bahwa SPPB nomor 467886/KPU.01/2022 telah diterbitkan pada tanggal 31-08-2022;

bahwa Pemohon selanjutnya telah menghubungi petugas bagian layanan penerimaan dokumen KPUBC Tipe A Tanjung Priok untuk memintakan penjelasan mengenai hal-hal yang terkait dengan kelengkapan dokumen pabean. Petugas yang melayani hanya memberi penjelasan secara langsung (lisan).

B. Pengguguran tarif preferensi dan Penerbitan SPKTNP:

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan ulang atas PIB a quo sesuai LHPU nomor 1481/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dan berdasarkan LHPU tersebut Terbanding telah menggugurkan tarif preferensi SKA/COO Form AANZFTA dan menerbitkan SPKTNP nomor SPKTNP-1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024. Dalam PIB a quo tarif bea masuk diberitahukan sesuai tarif preferensi SKA/COO Form AANZFTA (BM 0%) namun berdasarkan LHPU tarif preferensi digugurkan dan ditetapkan menjadi BM 5% sesuai tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan tertulis tentang dasar dan alasan koreksi/pengguguran tarif preferensi SKA/COO Form AANZFTA a quo maupun melalui copy NHPU/LHPU. Demikian juga dalam SPKTNP a quo juga tidak mencantumkan dasar dan alasan banding secara jelas/rinci. Pemohon hanya dapat menduga-duga dan memperkirakan bahwa koreksi/pengguguran tarif preferensi dan penerbitan SPKTNP a quo adalah karena Pemohon tidak menyerahkan asli SKA/COO Form AANZFTA a quo kepada Terbanding;

C. Dasar hukum dan alasan pengajuan banding:

Hal 5 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

bahwa Pemohon menolak pengguguran tarif preferensi SKA/COO AANZFTA dan penerbitan SPKTNP a quo. Pemohon berpendapat pengguguran tarif preferensi dan penerbitan SPKTNP a quo tidak sesuai/bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga pengguguran tarif preferensi dan penerbitan SPKTNP a quo harus batal demi hukum;

Adapun dasar dan alasan pengajuan banding adalah sebagai berikut:

1) Alasan Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

- Bahwa Agreement Establishing the Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) adalah perjanjian antar negara yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI sesuai PERPRES Nomor 108 Tahun 2018 sehingga AANZFTA berkedudukan sama atau setara dengan Undang-Undang;

- Bahwa sertifikat SKA/COO Form AANZFTA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitannya;

- Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan:

a. Pasal 7 ayat (1):

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

1. UUD Negara RI Tahun 1945;

2. Ketetapan MPR;

3. Undang-Undang/Perpu;

4. Peraturan Pemerintah;

5. Peraturan Presiden;

6. Perda Propinsi; dan

7. Perda Kabupaten/Kota;

b. Pasal 7 ayat (2):

Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai hirerarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

Analisis dan penjelasan Pemohon:

Bahwa pasal 7 ayat (1) dan (2) di atas menunjukkan bahwa Perpres secara hierarki berkedudukan di atas PMK (Peraturan Menteri

Hal 6 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

Keuangan, hal itu berarti juklak PMK sifatnya hanya pengaturan tata laksana pengaturan administrasi saja, tidak boleh bertentangan dengan maksud dan jiwa peraturan/undang-undang diatasnya. Pengguguran SKA/COO sebelum habis masa berlakunya 1 (satu) tahun tidak dibenarkan kecuali terdapat kesalahan yang sifatnya prinsip, misalnya palsu atau dipalsukan atau data salah/tidak benar. Namun pengguguran/pembatalan tersebut juga harus melalui konfirmasi kepada penerbit di negara pengekspor;

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, pasal 14 menyatakan:

Ayat (1):

Dalam hal SKA ditolak dan tarif preferensi tidak diberikan:

a. Direktur pada Direktorat jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan penelitian ulang;

b. Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;

Menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA kepada instansi Penerbit SKA di negara pengekspor atau instansi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2);

Ayat (2):

Pemberitahuan penolakan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis disertai dengan copy atau pindaian SKA yang memuat pernyataan bahwa tarif preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan;

Hal 7 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

Analisis dan Penjelasan Pemohon:

a. bahwa Pemohon telah mengajukan PIB in casu secara on line sesuai sistem komputerisasi pelayanan kepabeanan yang berlaku dan telah mengirimkan softcopy kepada Terbanding. Terbanding telah menerima dan memproses PIB nomor 456159 tanggal 25 Agustus 2022 tersebut sesuai bukti NPD.

b. bahwa SKA/COO Form AANZFTA a quo sudah benar dan sah (tidak ada permasalahan/kesalahan) sehingga tidak ada alasan Terbanding untuk menggugurkannya. Bukti NPD dan perbaikan penginputan data nomor surat persetujuan impor dari Kemendag telahPemohonlaksanakandanPemohontelah menghubungi/melakukan konfirmasi secara langsung kepada petugas pelayanan penerimaan dokumen di front desk KPUBC Tipe A Tanjung Priok, maka hal itu berarti seluruh dokumen pendukung termasuk SKA/COO Form AANZFTA dianggap sudah diterima secara lengkap sehingga tidak ada kewajiban untuk penyerahannya kembali;

c. bahwa Pemohon berpendapat koreksi/pengguguran tarif preferensi SKA/COO Form AANZFTA a quo yang dilakukan oleh Terbanding dan penerbitan SPKTNP a quo adalah keliru. Pengguguran tarif preferensi yang dilakukan oleh Terbanding telah melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA/COO Form AANZ sampai dengan tanggal penerbitan SPKTNP-1358 a quo. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian hukum dalam keputusan Terbanding. Terbanding melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan atas dokumen SKA/COO yang sudah mati/habis masa berlakunya atau sudah kedaluwarsa. Pemeriksaan dan keputusan yang diambil terhadap suatu dokumen sudah mati atau tidak berlaku lagi secara juridis adalah batal demi hukum. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian hukum dalam keputusan/penetapan terbanding sehingga harus dibatalkan;

Hal 8 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

d. bahwa pengguguran tersebut dilakukan tanpa surat pemberitahuan tertulis kepada penerbit SKA/COO di negara asal barang (pengekspor). Hal tersebut tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 14 ayat (1) dan (2) PMK nomor 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 (lihat kutipan di atas). Pemohon berpendapat atas sertifikat/dokumen SKA/COO yang sudah mati/habis masa berlakunya tidak dapat lagi dilakukan pemeriksaan dan/atau pembatalan/penguguran sehingga dengan demikian ada kepastian hukum. Pengguguran/pembatalan tanpa pemberitahuan kepada penerbit SKA/COO di negara asal secara procedural adalah keliru karena melanggar kesepakatan;

e. bahwa Pemohon berpendapat juklak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar pengguguran SKA/COO (tidak menyerahkan asli SKA/COO Form AANZFTA dalam waktu 3 hari setelah tanggal SPPB) adalah keliru. Juklak tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan maksud dan jiwa undang-undang diatasnya (Agreement AANZFTA/Perpres 108 Tahun 2018). PMK telah melampaui kewenangannya mengebiri masa berlaku 1 (satu) tahun SKA/COO yang tanpa ada kesalahan. Pemohon berpendapat kesalahan Pemohon tidak menyerahkan SKA sesuai jangka waktu yang ditetapkan adalah kesalahan administratif, seharusnya cukup dikenakan sanksi administratif (misalnya dengan pengenaan denda) tetapi tidak dengan pembatalan/pengguguran SKA/COO. Hal tersebut dapat menimbulkan pembalasan (reciprocal) dari negara penerbit SKA/COO sehingga tujuan “agreement” dalam rangka meningkatkan perdagangan dan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai. Pengguguran SKA/COO Form AANZFTA a quo dan penerbitan SPKTNP a quo adalah keliru dan oleh karenanya harus dibatalkan;

3. Kesimpulan:

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas Pemohon berkesimpulan:

Hal 9 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

a. bahwa memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, pengguguran tarif preferensi SKA/COO AANZFTA nomor 21.2022.35297 tanggal 19 Juli 2022 untuk PIB nomor 456159 tanggal 25 Agustus 2022, adalah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya pengguguran tersebut harus dibatalkan;

b. bahwa SKA/COO Form AANZFTA a quo sudah benar dan sah sehingga PIB a quo berhak atas tarif preferensi sesuai SKA/COO Form AANZFTA a quo;

c. Mohon Majelis Hakim Yang Mulia mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon, namun sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain (ex aequo et bono), mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00542/KPU.01/SUB/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 1481/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 22 Agustus 2024, dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor dengan rincian sebagai berikut:

Kertas Kerja:01/ST-917/PT Olam Indonesia/Penul/ 2024
Sasaran Penelitian:Tarif Bea Masuk
Jenis Dokumen:PIB nomor 456159 tanggal 25 Agustus 2022
Jumlah Dokumen:1 Dokumen
Nilai Pabean / Ekspor:Rp28.514.538.780,64
Dokumen/Buku/Catatan/Kete rangan:Dokumen Pelengkap Pabean
Hasil Pengujian:Selisih kurang

Hal 10 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

Ketentuan yang Dilanggar:Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran BM dan PDRI
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran : tidak menyerahkan hardcopy lembar asli SKA/COO sesuai ketentuan
Kekurangan/Kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau PDRI
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea MasukRp. 1.425.727.000,00
Bea Masuk Tambahan*)Rp. -
Bea KeluarRp. -
PPNRp. 156.829.000,00
PPnBMRp. -
PPhRp. 35.643.000,00
DendaRp. -
TotalRp. 1.618.199.000,00

2. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang laporan Analisis Objek penelitian Ulang (LAOP) Nomor LAOP-1480/KPU.01/PENUL/2024 tanggal 08 Agustus 2024 Laporan Penelitian Obyek Penelitian ulang nomor LPOP- 2913/BC.09/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan Nomor Penelitian Ulang nomor NPP-2648/BC.9/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi terdapat kesalahan Pembebanan Tarif BM karena tidak dapat memenuhi ketentuan prosedural fasilitas preferensi tarif (terlambat menyerahkan SKA).

B. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

Hal 11 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

C. Penelitian dan Analisis

Penerbitan SPKTNP Terbanding Telah Sesuai dengan Ketentuan Formal dan Prosedur Kepabeanan

Sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang mempermasalahkan penerbitan SPKTNP, dengan ini Terbanding sampaikan penjelasan mengenai kronologi penerbitan SPKTNP sekaligus sebagai tanggapan dan bantahan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding, sebagai berikut:

Hal 12 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

2. Bahwa objek banding berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang dikenakan terhadap Pemohon Banding dalam sengketa a quo merupakan produk keputusan Terbanding yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) junto Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 (PMK 51/2008) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar. Pasal 10 ayat (1)

Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.

3. Bahwa pelaksanaan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat (1a), ayat (2) dan ayat (4) PMK 51/2008 dan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-

Hal 13 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PER-18/2023) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (1a)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.

Pasal 10 ayat (2)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean

Pasal 10 ayat (4)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 3

Kepala Kantor dan Direktur melaksanakan penetapan kembali berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal melalui Penelitian Ulang.

4. Bahwa objek banding berupa SPKTNP a quo merupakan hasil Penelitian Ulang atas dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean sesuai dengan Pasal 17 UU Kepabeanan junto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008 sebagaimana tersebut di atas;

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penerbitan SPKTNP a quo oleh Terbanding sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan junto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008. Selanjutnya sesuai Pasal 10 ayat (1a) PMK 51/2008, penerbitan SPKTNP a quo sesuai dengan

Hal 14 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, yakni setelah adanya proses Penelitian Ulang oleh Terbanding;

6. Adapun prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan peneltian ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang dituangkan ke dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) dan menyampaikan pemberitahuan rencana Penelitian Ulang kepada Direktur (yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian ulang) untuk dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan objek Penelitian Ulang. Berdasarkan ketentuan dalam PER-18/2023 diatur mengenai penentuan objek Penelitian Ulang yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4 (1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya (2) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen risiko.

(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Tim Audit.

Pasal 6

Kegiatan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan c. Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas.

Pasal 7

Hal 15 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang; dan b. Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang.

(3) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan tema dan/atau isu yang menjadi perhatian di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepentingan nasional.

Pasal 9 (1) Dalam rangka proses penentuan objek Penelitian Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan analisis data dan/atau informasi berdasarkan:

a. rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

b. rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau c. hasil analisis rutin yang dapat dilakukan bersama analis dari unit kerja lainnya.

Pasal 10 (1) Hasil analisis data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan ke dalam LAOP.

(2) Dalam hal objek Penelitian Ulang termasuk bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, penyusunan LAOP dilakukan oleh Tim Audit.

Hal 16 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

(3) LAOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Direktur melalui surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang.

Pasal 11 (1) Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang melakukan penelitian terhadap LAOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam laporan penelitian objek Penelitian Ulang.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:

a. objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan NPP yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

(5) Dalam hal objek Penelitian Ulang yang diusulkan sedang dalam proses audit, Direktur:

a. menerbitkan NPP untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang; atau b. meneruskan informasi dalam LAOP kepada Tim Audit.

Pasal 12 (1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan Penelitian Ulang sesuai surat tugas yang diterbitkan berdasarkan NPP

7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa terhadap objek banding in casu memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan Penelitian Ulang. Maka dengan telah dipenuhinya persyaratan objek Penelitian Ulang tersebut, diterbitkan Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang (LPOP);

Hal 17 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

8. Bahwa untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang. Selanjutnya hasil dari tindak lanjut tersebut adalah dengan diterbitkannya surat tugas dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang berdasarkan NPP;

9. Penebitan Surat Tugas tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan dengan dasar surat tugas sehingga pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan penugasan; dan terhadap Surat Tugas atas objek banding in casu telah berkesesuaian dengan Pasal 12 PER-18/2023 juncto Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK-164/2021);

10. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK-78/2023), disebutkan bahwa:

Pasal 7 (1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/ atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/ atau dokumen kepada:

Hal 18 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/ atau c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 8 (1) Atas permintaan data dan/ a tau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data dan/ atau dokumen; dan/ atau b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib menyarnpaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan.

a. secara langsung; atau b. melalui jasa pengiriman.

Hal 19 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

11. Bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenang- wenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian tersebut sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 PER-18/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20 (1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pengujian terhadap data, dokumen, contoh barang, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke dalam KKPU.

(2) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Importir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Impor;

c. nilai pabean dan/atau tarif impor yang diberitahukan;

d. nilai pabean dan/atau tarif impor hasil Penelitian Ulang; dan e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang (3) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Eksportir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor;

c. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor yang diberitahukan;

d. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor hasil Penelitian Ulang; dan e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang.

Hal 20 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

(4) KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 21 (1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

12. Bahwa berdasarkan proses penelitian, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy lembar asli SKA/COO sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga perlu untuk diterbitkan SPKTNP a quo terhadap Pemohon Banding;

13. Bahwa setelah Terbanding melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan keputusan yakni menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean ke dalam SPKTNP a quo, Terbanding selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas hasil penelitian tersebut kepada Pemohon Banding;

14. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2008 juncto PMK Nomor 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait;

15. Maka untuk memberikan pemahaman yang terang dan jelas mengenai penerbitan SPKTNP a quo, Terbanding menganggap penting untuk

Hal 21 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

kembali menegaskan bahwa penerbitan SPKTNP a quo telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu UU Kepabeanan juncto PMK 51/2008 junctis PMK-78/2023 junctis PER-18/2023. Adapun ruang untuk melakukan bantahan, klarifikasi dan tanggapan oleh Pemohon Banding atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKTNP a quo, telah tersedia melalui mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;

16. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

a. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/2008 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER- 18/2023;

c. Substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, dimana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum di dalam SPKTNP. Di dalam penetapan telah termaktub rincian kesalahan, yang diikuti dengan pengisian kertas kerja Pejabat di dalam dokumen hukum yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU);

17. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

18. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang

Hal 22 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur penerbitan SPKTNP patut untuk dikesampingkan.

Materi Penetapan SPKTNP-1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

2. Berdasarkan penelitian atas pemberitahuan PIB nomor 456159 tanggal 25 Agustus 2022, diketahui data importasi dengan PIB dan pos terkait dengan sengketa a quo menggunakan tarif preferensi dalam rangka skema AANZFTA dengan rincian sebagaimana berikut:

No.PIBPosUraian BarangNomor SKATanggal SKASkema SKANegara Asal
No.Tanggal
145615925-08-20221Whole Milk Powder Hs Code: 0402.21.2021.2022.3529719-07-2022AANZFTANZ

Screenshot data PIB di aplikasi CEISA:

SIA ES Cina ET OLAR “OI IES = ws TAR ST sia TE BSS aa

Seri Barang, HS 4 0402 21.20 Browse HS No “Tol PIB 456159 25-08-2022

WHOLE MILK POWDER JNSY Nilat Nama Parameter

Negara Asal NZ NEW ZEALAND: Fasilitas 58 Preferensi Tarif Importasi Asean-Australia-New Zealand (AANZ)

Tarif dan Fasilitas Cukai

BI - Jis Trp dns Tip

PPN M0 BAYAR 9 Jml Sat 0

PPH 25 0 BAYAR 0 PPNBM 0 0

Jml - Jns Kemas 19.449 BG bag Netto 486.225

Jml Sat 486,225 KCM Kilogram CIF 192301988 USD US Dollar

Hrg Sat 3955

3. Bahwa tidak terdapat fasilitas lain yang di beritahukan Importir selain fasilitas sebagaimana disebutkan pada angka 2 di atas;

Hal 23 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

4. Bahwa pada saat PIB a quo mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan sebagaimana berikut:

a. Klasifikasi dan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang (PMK Nomor 26/PMK.010/2022);

b. Pembebanan tarif Bea Masuk preferensial yang diatur dalam peraturan sebagai berikut:

1) Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia- Selandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area);

5. Dalam PMK Nomor 26/PMK.010/2022, barang impor dengan pos tarif 0402.21.20 dikenakan tarif pembebanan Bea Masuk MFN sebesar 5% (lima persen) sebagaimana tabel berikut:

Hal 24 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

6. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa SKA/COO yang disampaikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan SKA/COO Elektronik (e-Form) sebagaimana hasil tracking SKA/COO di laman resmi INSW (https://insw.go.id/e-COO/detail) berikut:

Penelusuran Dokumen e-COO

01.6/1.665.2 558900 2) POOP SPG

7. Bahwa PIB a quo termasuk ke dalam kategori importasi jalur hijau, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung priok;

8. Kemudian, berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyampaian dokumen softcopy SKA Form AANZ nomor 21.2022.35297 tanggal 19 Juli 2022 pada tanggal 12 September 2022:

: mae on A " Tana ata Te ladies r Ika

Hal 25 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

9. Bahwa hasil pindaian berwarna softcopy SKA Form AANZ nomor 21.2022.35297 tanggal 19 Juli 2022 adalah sebagai berikut:

Hal 26 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

Moga Ter medio bapa mena nace address acd Tet tate Meo Does BANS

.. eG vat ta Ae, AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN —

Ts as . AUSTRALIA - NEW ZEALAND FREE TRADE teow Ze AREA (AANZFTAJ)

Dt mg eet om peters Cousey ees rar CERTIFICATE OF OR GIN

SSS Ct thy - - , ye

‘ PN oe Wyte “ na Mens ety an fee

Po Mean terang mar tr te fee a abet Mais ose

So operecticate: Preteranbal Deatsent en Loder MANA CA

TT refer vta Treat eM ia ease stat

Pet gt ae feast)

Site oe Mae a rete angan tif pata ae potong So aan tp ee Slot ye a HN tes mmo gn nadine Dante been ran ban Les pacwages ate (eo dg ts anc brat nef thet Gee or mera Kan ane tate ot appl caude® Warde Of SN 4j Dae deat applet sce oesteat Nites Mei ns the par ove ce fap arie Notes

Pee KI

* Declaration by the exporter " Certification

Tee Aa poet meteby des lates Vat fe gt er ets OU bag SF tl barred POT ea Gem tat hatte

AO State ey ane Gra mat a tre gady weer ef orecti bre ro cere bap that toe poet tes ste hy

Petes wih tee opt repartee vets apes tet rote Ape et

Estat pth ASFAN-A gtd a Nea Coa tee Ira Aa

SE gt ep pat Me es her as pig tet hapten bitty Agrees ot bstablas og the ASEAN

Auateatatew Senat three Trade Area tothe patsy mage cted?

PES ANA TA mace nara Porm ar data gran nan OX th edt

OF pany afauth ged goa esp arty Body

$20 Bath tale Set te fn Pop eat tt arty ea Tossa tetu ba

10. Berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy lembar asli SKA Form AANZ nomor 21.2022.35297 tanggal 19 Juli 2022 sesuai ketentuan yang berlaku;

11. Sehubungan dengan data/fakta tersebut di atas, ketentuan yang mengatur mengenai tata cara dan prosedur penyerahan SKA/COO Form AANZ dalam sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Hal 27 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, diatur sebagai berikut:

Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 17 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, diatur sebagai berikut:

Pasal 1 (1) menetapkan sistem klasifikassi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

1) Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I

2) Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

3) Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.

04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) a. Pasal 2 disebutkan:

Hal 28 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

b. Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

c. Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

d. Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

Hal 29 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

e. Pasal 6 huruf a disebutkan:

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional f. Keputusan Menteri Keuangan nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (dua puluh empat) Jam Sehari dan 7 (tujuh) hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, menyebutkan bahwa:

Menetapkan > KEPUTUSAN MENTERI KELANGAN TENTANG PELAYANAN

KEPABEANAN 24 (DUA PULUH EMPAT) JAM SEHARI DAN 7 (TUILH) HARI SEMINGGU PADA KANTOR PABEAN DI

PELABUHAN TERTENTU,

PERTAMA > Menetapkan pelayanan kepabeanan pada kantor pabean di pelabuhan tertentu selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.

KEDUA > 1. Kantor pabean di pelabuhan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sebagai berikut:

NO NAMA KANTOR LOKASI

] Kantor Pelavanan Utama Bea dan Pelabuhan

Cukai Tipe A Tanjung Priok Tanjung — Priok,

DKI Jakarta

12. Berdasarkan data/fakta dan ketentuan tersebut di atas, disimpulkan bahwa:

a. Pemohon Banding melakukan Importasi dengan PIB nomor 456159 tanggal 25 Agustus 2022 menggunakan fasilitas tarif preferensi dalam rangka skema AANZFTA melalui SKA Form AANZ nomor 21.2022.35297 tanggal 19 Juli 2022;

Hal 30 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

b. Untuk mendapatkan tarif preferensi, maka Importasi wajib memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi kriteria asal barang, kriteria pengiriman dan ketentuan prosedural;

c. SKA/COO Form AANZ yang digunakan dalam Importasi a quo berupa Form non elektronik;

d. Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020 sebagaimana tersebut di atas, batas waktu penyerahan penyerahan asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean dilakukan:

- paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

- paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

e. Berdasarkan penelitian lebih lanjut, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy lembar asli SKA/COO sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tersebut di atas;

f. Berkaitan dengan itu, dalam surat bandingnya, dalil Pemohon Banding menyatakan menggunakan ketentuan tarif preferensi skema AANZFTA dan sertifikat SKA/COO Form AANZFTA berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal penerbitannya serta penggugurannya tidak dibenarkan kecuali terdapat kesalahan yang sifatnya prinsip. Pada faktanya kedapatan Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy lembar asli SKA/COO sesuai ketentuan yang tentunya telah melakukan pelanggaran yang sifatnya prinsip dengan tidak mematuhi ketentuan pada PMK Nomor 45/PMK.04/2020 sehingga pernyataan Pemohon Banding tidak konsisten dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;

Hal 31 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

g. Selain itu, dalam dalilnya Pemohon Banding menggunakan tata cara dan prosedur penolakan SKA pada PMK Nomor 229/PMK.04/2017 yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi;

h. Berdasarkan butir pada huruf f dan g di atas, maka alasan banding Pemohon Banding dapat dinyatakan obscuur libel sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

i. Berdasarkan hal-hal tersebut, dikarenakan importasi dalam PIB nomor 456159 tanggal 25 Agustus 2022 tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana di atas, maka importasi a quo tidak dapat diberikan tarif Bea Masuk preferensi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 dan terhadap importasi tersebut dikenakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 5% (lima persen) sesuai PMK Nomor 26/PMK.010/2022;

13. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar penetapan terbanding telah memenuhi aspek konstitusionalitas sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalan PUTUSAN PERKARA NOMOR 33/PUU-XXII/2024 Tentang Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Dasar Memutus oleh Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Oleh karena itu, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah pada pokoknya mempertimbangkan bahwa ruang lingkup pengaturan berkenaan dengan bidang perpajakan di Indonesia sangatlah luas, baik secara vertikal yang mencakup beberapa undang-undang di bidang perpajakan, maupun secara horizontal yang meliputi juga berbagai ketentuan pelaksana di bawah undang- undang, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri Keuangan, bahkan sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan sebagainya yang bersifat teknis administratif. Oleh karena itu, terkait dengan konstitusionalitas pengaturan di bidang perpajakan yang membuka kemungkinan untuk diatur oleh peraturan perundang- undangan di bawah Undang-Undang, menurut Mahkamah, adalah dapat dibenarkan sepanjang delegasi kewenangannya berasal dari undang-undang dan materi muatannya hanya bersifat teknis-administratif”

Hal 32 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

14. Dengan demikian, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir- butir di atas, sehingga tidak dapat diberikan tarif Bea Masuk preferensi dalam rangka skema AANZFTA. Selanjutnya, atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 5% (lima persen) dengan matriks penetapan tarif atas PIB a quo berdasarkan besaran tarif Bea Masuk yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

PIBPenetapan
PosUraian BarangBea MasukBea Masuk
Klasifikasi(AANZFTA)Klasifikasi(MFN)
PIB nomor 456159 tanggal 25 Agustus 2022
1Whole Milk Powder0402.21.200%Sesuai PIB5%

15. Selanjutnya matriks rincian tagihan atas PIB a quo dalam SPKTNP nomor SPKTNP-1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 adalah sebagai berikut:

PIBRincian Penetapan
NomorTanggalPosUraian BarangBea MasukPPNPPh
45615925-08-20221Whole Milk Powder1.425.726.939,00156.829.963,0035.643.173,00
Total Tagihan1.425.726.939,00156.829.963,0035.643.173,00
Pembulatan1.425.727.000,00156.829.000,0035.643.000,00

D. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif AANZFTA atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. Bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

3. Bahwa dalam surat banding yang diajukan Pemohon Banding tersebut di atas, tidak mencantumkan alasan-alasan dasar yang jelas, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

E. Permohonan

Hal 33 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menyatakan bahwa Banding tidak dapat diterima.

2. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

3. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008760.47.2024/PAN/2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 620240900117863 dan BPN dengan NTPN

6CF980HK3CB8DLB7 tanggal bayar 30 September 2024 sebesar Rp1.618.199.000;

Hal 34 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT. Olam Indonesia nomor 06 tanggal 13 Mei 2024 Notaris Hamidah Meutiasari, S.H., M.Kn. di Jakarta Timur dilengkapi Lembar Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4. Dokumen Impor: (PIB, Bukti Pembayaran PIB, COO, NPD, Packing

List, SPPB, Invoice Bukti NPD 138, Bill of Lading);

Bukti P-5. Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD)\, Traking Layanan,

Bukti Pelayanan Penerimaan NPD

Bukti P-6. PenjelasanTertulisPenggantiSuratBantahanNo.

002/CTE/OI/IV/2025 tanggal 14 April 2025;

Bukti P-7. Tanggapan atas surat Terbanding No. 011/CTE-OI/VI/2025 tanggal

02 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHPU 1481/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 22 Agustus 2024;

Bukti T-2. KKPU;

Bukti T-3. SPKTNP Nomor SPKTNP-1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024;

Bukti T-4. Surat Nomor S-1561/KPU.106/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang

Notification of Rejection of Certification of Origin

Bukti T-5. Tanggapan atas Bantahan No. SR-83/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal

28 April 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

Hal 35 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/PTOI-BANDING/X/2024 tanggal 08 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penetapan Tarif Preferensi0402.21.20 BM 0% (AANZFTA)0402.21.20 BM 5% (MFN)Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA, sehingga tidak dapat diberikan tarif Bea Masuk preferensi dalam rangka skema AANZFTA. Selanjutnya, atas barang impor ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 5%

Hal 36 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.618.199.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Nomor SPKTNP- 1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 456159 tanggal 25 Agustus 2022, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Importasi Agreement Establishing The Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dengan pertimbangan Pemohon Banding hanya menyerahkan softcopy SKA, tidak menyerahkan hardcopy lembar asli SKA Form AANZ nomor 21.2022.35297 tanggal 19 Juli 2022, sehingga tidak sesuai dengan pada Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp1.618.199.000, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan pada SPKTNP nomor SPKTNP-1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024, dengan pertimbangan:

a. tidak terdapat penjelasan lebih lanjut dalam SPKTNP-1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 mengenai penetapan kembali dari Terbanding, serta tidak menerima Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang/SPKTNP dari Terbanding yang menjelaskan timbulnya SPKTNP- 1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

b. Bahwa Pemohon telah mengajukan berkas PIB yang didukung oleh SKA/COO Form AANZFTA ke KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan mendapatkan nomor pendaftaran PIB dengan rincian sebagai berikut: No No/Tanggal PIBNo/Tanggal SKA/COO Form AANZFTA

Hal 37 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

1No.456159 / 25-08-2022 No.21.2022.35297 / 19-07-2022 c. koreksi/pengguguran tarif preferensi SKA/COO Form AANZFTA a quo yang dilakukan oleh Terbanding dan penerbitan SPKTNP a quo adalah keliru. Pengguguran tarif preferensi yang dilakukan oleh Terbanding telah melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA/COO Form AANZ sampai dengan tanggal penerbitan SPKTNP-1358 a quo. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian hukum dalam keputusan Terbanding. Terbanding melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan atas dokumen SKA/COO yang sudah mati/habis masa berlakunya atau sudah kedaluwarsa. Pemeriksaan dan keputusan yang diambil terhadap suatu dokumen sudah mati atau tidak berlaku lagi secara juridis adalah batal demi hukum. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian hukum dalam keputusan/penetapan terbanding sehingga harus dibatalkan;

d. Pemohon menyatakan keberatan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar keputusan Terbanding untuk membatalkan (disebabkan kegagalan menyerahkan aslinya SKA/COO sesuai tenggat waktu) adalah tidak tepat. PMK tersebut dinilai berlawanan dengan tujuan dan semangat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Agreement Establishing The Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018.

Mempertimbangkan pada butir c dan d tersebut di atas, Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding dengan pertimbangan berdasarkan materi penyerahan SKA telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding mengetahui pertimbangan penetapan oleh Terbanding terkait materi sengketa, sehingga tanggapan Pemohon Banding pada butir a tidak dipertimbangkan

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat formal dan pembuktian;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69

Hal 38 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa SPKTNP-1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024, PIB Nomor 456159 tanggal 25 Agustus 2022, dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB 456159 tanggal 25 Agustus 2022, dan dokumen pendukungnya, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang Whole Milk Powder dari New Zealand. Pada Kolom 19 dinyatakan importasi ini menggunakan preferensi skema Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) Nomor 21.2022.35297 tanggal 19 Juli 2022;

3 Bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP tersebut diatas dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding menyerahkan softcopy SKA pada tanggal 12 September 2022, tetapi tidak terdapat bukti perusahaan menyerahkan lembar SKA asli ke Kantor Pabean;

Hal 39 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur sebagai berikut:

Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-

19) diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi

Hal 40 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration

Pasal 5

Hal 41 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

(1) Lembar asli SKA a tau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.;

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/ atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur sebagai berikut:

Pasal 3 (1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mmm; atau

3. media elektronik ,lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

Hal 42 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

Hal 43 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB (2) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.

(3) Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik; dan/ atau b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.

(4) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/ atau Overleaf Notes, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/ atau b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA

Pasal 5 (1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, nutuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

Hal 44 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

(2) Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya

Hal 45 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023, sehingga berdasarkan Pasal 10, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 mulai berlaku sejak tanggal 28 April 2023, Bahwa dalam PMK Nomor 35 Tahun 2023 telah diatur, antara lain tentang perubahan tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal dan atau Deklarasi Asal Barang yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020

Berdasarkan PMK 45 diattur, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, yaitu a. Penyerahan hasil pindaian berwarna SKA (dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy) paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB), dan b. Penyerahan lembar asli SKA atau invoice declaration dilakukan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB) dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration

Bahwa berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, dengan pengaturan berikut:

a. Penyerahan lembar asli SKA dan/ atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk katagori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk katagori Jalur Hijau) b. Importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini

Hal 46 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

kebenaran dan keakuratannya, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen;

Berdasarkan butir a di atas, importir diberikan pilihan dapat menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk katagori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk katagori Jalur Hijau);

Berdasarkan butir b di atas, importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, bilamana Terbanding belum dapat meyakini kebenaran dan keakuratannya, dan untuk itu sebelumnya Terbanding (Pejabat Bea dan Cukai) menyampaikan permintaan dokumen;

bahwa terhadap barang impor dengan PIB Nomor 456159 tanggal 25 Agustus 2022, menggunakan tarif preferensi Form AANZ dan Pemohon Banding telah menyerahkan pindaian SKA tersebut pada tanggal 12 September 2022; bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran dan keakuratan SKA, yang mana itu untuk menjadi dasar importir harus menyerahkan lembar asli SKA. Selain itu, Terbanding tidak menyampaikan permintaan ke importir untuk menyerahkan dokumen lembar asli SKA dimaksud; bahwa mempertimbangkan pengaturan peralihan dimaksud Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, dinyatakan: “pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020”;

Bahwa berdasarkan bukti-bukti selama persidangan dan pengaturan peralihan tersebut di atas, untuk PIB Nomor 456159 tanggal 25 Agustus 2022, Pemohon Banding telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil

Hal 47 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

pindaian berwarna SKA, maka penyelesaian penyerahan SKA dilakukan berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023;

Bahwa mempertimbangkan Terbanding tidak meragukan SKA tersebut dan tidak menyampaikan permintaan dokumen SKA dan, maka berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Pemohon Banding tidak harus menyerahkan Lembar Asli SKA;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
Tarif
1.Tarif preferensi0402.21.20 BM 0 % (AANZ)0402.21.20 BM 5% (MFN)0402.21.20 BM 0 % (AANZ)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB Nomor 456159 tanggal 25 Agustus 2022, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZFTA), sehingga tagihan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 48 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 atas nama PT. Olam Indonesia, NPWP 01.071.665.2-059.000, yang beralamat di South Quarter Tower A, Lt 21 Unit A, G & H Jl R. A Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430.

2. Menetapkan. pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Whole Milk Powder dari New Zealand, dengan tarif preferensi AANZFTA sesuai yang diberitahukan pada PIB Nomor 456159 tanggal 25 Agustus 2022.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 49 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Majelis Hakim dimaksud dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 50 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Olam Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.