P U T U S A N
Nomor PUT-008760.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 1358/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008760.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. OLAM INDONESIA, NPWP 01.071.665.2-059.000, yang beralamat di South Quarter Tower A, Lt 21 Unit A, G & H Jl R. A Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430, yang diwakili oleh Sdr. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lamanahan Sibarani,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004.1/PTOI- BANDING/X/2024 tanggal 08 Oktober 2024,
2. Nama: Sunarno,
Izin Kuasa Hukum: KEP-540/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004.3/PTOI- BANDING/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;
2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;