Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-008843.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Ensas Pelita Usaha, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008843.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat Nomor S-00020/CBT- PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2025 tentang Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008843.99/2025/PP, antara:

PT ENSAS PELITA USAHA, NPWP 0014534788701000, beralamat di JL Putri Candramidi No. 288 Sungaibangkong, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Al Azmi jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Windy Purboyo

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum:KEP-497/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1/EPU-SK/XI/2025 tanggal 06 November 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Ersa Saefulloh/19870604 200812 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Iyan Firman/19851026 200701 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Rosita Latief/ 19791020 200112 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas: ST-1209/PJ.07/2026 tanggal 17 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1243/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-042/PP/Prb/2026 tanggal 27 Maret 2026,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 2/EPU-UM/IX/2025 tanggal 29 September 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00018/STG- CT/WPJ.13/2025 tanggal 27 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 1/EPU-UM/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat Nomor S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2025 tentang Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat;

Menimbang bahwa atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Nomor 2/EPU-UM/IX/2025 tanggal 29 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 (melalui aplikasi e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 2/EPU- UM/IX/2025 tanggal 29 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat KPP Pratama Pontianak Barat Nomor: S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2024 tentang Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat, selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) undang-undang nomor 6 tahun 11013 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat KPP Pratama Pontianak Barat Nomor: S-00020/CBT- PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2024 tentang Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

2. Pemenuhan ketentuan pasal 40 undang-undang pengadilan pajak :

a. Surat gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada pengadilan pajak;

b. Surat gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Nomor: S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2024 tentang Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 3, yang diterima Penggugat pada tanggal 02 September 2024;

c. Terhadap 1 (Satu) Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat diajukan 1 (satu) gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan pasal 41 undang-undang pengadilan pajak :

a. Bahwa surat gugatan ditanda tangani oleh AL AZMI jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan akta nomor 71 tanggal 15 April 2016 (jika surat gugatan ditanda tangani wajib pajak/pengurus);

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat gugatan telah dilampirkan salinan keputusan yang digugat; bahwa dengan demikian surat gugatan yang diajukan penggugat terhadap surat Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat Nomor: S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2024 tentang Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai objek gugatan

1. Penggugat telah menerima Surat KPP Pratama Pontianak Barat Nomor: S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2024 tentang Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Atas Keputusan Tergugat Nomor: S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2024 tersebut, Penggugat telah menjawab Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan menyampaikan bahwa Penggugat masih memiliki kegiatan usaha;

III. Mengenai pokok sengketa dan alasan gugatan

1. Pokok sengketa

a. Penggugat telah menerima surat Keputusan Tergugat Nomor: S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2024 tentang Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan oleh KPP Pratama Pontianak Barat dengan menyatakan bahwa Wajib Pajak atas nama PT ENSAS PELITA USAHA dinyatakan dicabut dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak sejak tanggal 01 September 2025;

b. Atas surat tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan Pembatalan Surat Pencabutan PKP dengan surat nomor - tanggal 17 September 2025 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas pencabutan PKP tersebut diatas. Atas surat permohonan Pembatalan Surat Pencabutan PKP, KPP Pratama Pontianak Barat tidak melakukan tindakan apapun;

2. Alasan Gugatan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Gugatan ini adalah Keputusan Tergugat yang tidak disetujui oleh Penggugat. Bahwa alasan yang mendasari gugatan tersebut di atas adalah sebagai berikut :

a. Penggugat masih melakukan kegiatan usaha;

b. Bahwa Terdapat kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Desember sebesar Rp 946.846.869 yang akan hangus apabila dilakukan pencabutan PKP Penggugat, dan hal ini sangat merugikan hak Penggugat;

c. Alamat Kantor Penggugat masih dilokasi yang sama sesuai yang terdaftar di sistem pajak Tergugat;

d. Menurut keterangan Tergugat bahwa sistem pajak yang baru Coretax tidak mengakomodir untuk pembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

IV. Kesimpulan dan usul penggugat

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, penggugat menyimpulkan bahwa :

a. Surat gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

b. Penggugat mengajukan permohonan pembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

2. Usulan

bahwa selanjutnya, penggugat mengusulkan kepada majelis hakim pengadilan pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat;

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan SURAT

PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00018/STG-CT/WPJ.13/2025 tanggal 27 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor 2/EPU-UM/IX/2025 tanggal 29 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 September 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;Ya
c.Gugatan diajukan di luar jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;Ya
e.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima tanggal 02 September 2025 ;Ya
g.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugatYa
h.Surat Gugatan ditandatangani oleh Al Azmi yang bertindak selaku: - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;- - Ya
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak Tidak
i.Penandatanganan surat gugatan: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat gugatanYa Tidak
j.Lainnya yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.Ya

2. Berdasarkan uraian tersebut diatas, permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

- Bahwa Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bukan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP, sehingga Tergugat berpendapat Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-00020/CBT-PKP- CT/KPP.1301/2025 bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2025 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Administrasi Dalam Rangka

Pencabutan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan nomor LAP- 621/KPP.1301/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

III. URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa sebagaimana disampaikan Penggugat dalam Surat Gugatan a quo; IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur: Pasal 4 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Pemeriksaan atau penelitian.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan mengatur:

Pasal 69 ayat (3) huruf f

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan melalui penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

f. Pengusaha Kena Pajak dengan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

Pasal 61 ayat (2) huruf d

Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap:

d. Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

B. Data dan Fakta

- Berdasarkan Surat Tugas Kepala KPP Pratama Pontianak Barat nomor ST-607/KPP.1301/2025 tanggal 22 Agustus 2025 telah dilakukan penelitian lapangan ke lokasi Penggugat yang beralamat di Jl. Putri Candramidi No.288 RT 000 RW 000 Sungaibangkong, Pontianak Kota Pontianak, Kalimantan Barat;

- Berdasarkan hasil penelitian lapangan, Tergugat tidak menemukan adanya tanda tempat kedudukan usaha maupun kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT Ensas Pelita Usaha melainkan entitas usaha lain berupa Pengisian Ulang Air Minum dengan merk usaha Al Moya dan Kantor Imigrasi Kota Pontianak, sebagaimana foto hasil penelitian lapanan sebagai berikut:

- Sesuai hasil penelitian lapangan diterbitkan Laporan Penelitian Administrasi Dalam Rangka Pencabutan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan nomor LAP-621/KPP.1301/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dengan simpulan diusulkan untuk dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atas PT Ensas Pelita Usaha.

- Berdasarkan tangkapan layar aplikasi pencarian google atas nama PT. Ensas Pelita Usaha yang beralamat di sungai bangkong, kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat disebutkan “Tutup Permanen”

C. Tanggapan dari Tergugat

bahwa Tergugat dengan ini menyampaikan bantahan terhadap seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat atas Surat Nomor: S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 1 September 2025 tentang Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama PT Ensas Pelita Usaha, dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa tindakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah sesuai prosedur hukum dan kewenangan Tergugat bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya berwenang melakukan pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian;

Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 serta Pasal 61 ayat (2) huruf d PER-7/PJ/2025 secara tegas mengatur bahwa pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan secara jabatan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan hasil penelitian lapangan terbukti bahwa alamat tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

Dengan demikian, tindakan Tergugat dalam melakukan penelitian lapangan dan menerbitkan surat pencabutan PKP secara jabatan sepenuhnya berdasarkan kewenangan yang sah dan diatur oleh peraturan perundang-undangan;

2. Bahwa hasil penelitian lapangan menunjukkan Penggugat tidak memenuhi ketentuan subjektif sebagai PKP

bahwa sebagaimana tertuang dalam Laporan Penelitian Administrasi Dalam Rangka Pencabutan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan nomor LAP-621/KPP.1301/2025 tanggal 28 Agustus 2025, Tergugat telah melakukan penelitian lapangan di alamat terdaftar Penggugat, yaitu Jl. Putri Candramidi No.288, Kel. Sungaibangkong, Kec. Pontianak Kota;

Namun demikian, di lokasi tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas usaha, sarana usaha, maupun keberadaan administratif yang menunjukkan eksistensi kegiatan PT Ensas Pelita Usaha. Sebaliknya, yang ditemukan di lokasi adalah usaha pengisian ulang air minum “Al Moya” dan Kantor Imigrasi Kota Pontianak, sehingga secara nyata tidak terdapat bukti keberadaan kegiatan usaha Penggugat. Data mesin pencarian google juga menunjukan kegiatan usaha Penggugat sudah tutup permanen;

Oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan tersebut, Tergugat menyimpulkan bahwa Penggugat tidak lagi memenuhi kewajiban subjektif sebagai Pengusaha Kena Pajak aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 PMK-81/2024 jo. Pasal 61 ayat (2) huruf d PER-7/PJ/2025;

3. Bahwa penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan setelah prosedur penelitian administratif yang sah bahwa tindakan pencabutan PKP bukanlah keputusan yang diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan serangkaian proses administratif yang sah, yang diawali dengan:

• Surat Tugas Kepala KPP Pratama Pontianak Barat Nomor ST- 607/KPP.1301/2025 tanggal 22 Agustus 2025;

• Pelaksanaan penelitian lapangan oleh petugas yang berwenang;

• Penyusunan Laporan Penelitian Administrasi Nomor LAP- 621/KPP.1301/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

• Dan diakhiri dengan penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan PKPsecarajabatanNomorS-00020/CBT-PKP- CT/KPP.1301/2025 tanggal 1 September 2025;

Dengan demikian, seluruh proses pencabutan telah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

4. Bahwa dalil Penggugat mengenai masih berjalannya kegiatan usaha tidak terbukti.

bahwa Penggugat tidak melampirkan dokumen pendukung atau bukti nyata kegiatan usaha, seperti faktur penjualan, laporan keuangan, atau izin usaha yang menunjukkan operasional aktif pada periode 2024–2025. Sebaliknya, hasil penelitian lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas usaha;

Oleh karena itu, klaim Penggugat bahwa kegiatan usaha masih berjalan tidak memiliki dasar fakta maupun bukti hukum yang cukup;

5. Bahwa dalil Penggugat mengenai kerugian atas kompensasi lebih bayar PPN tidak relevan;

bahwa alasan Penggugat terkait adanya kompensasi lebih bayar PPN sebesar Rp946.846.869 yang akan hangus adalah tidak relevan terhadap pokok sengketa pencabutan PKP. Keberadaan lebih bayar PPN merupakan konsekuensi dari posisi pajak masa sebelumnya, yang hanya dapat dikompensasikan apabila Wajib Pajak masih berstatus PKP aktif;

Dengan demikian, dalil tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP;

6. Bahwa pernyataan Penggugat yang menyatakan alamat Kantor Penggugat masih dilokasi yang sama sesuai yang terdaftar di sistem pajak Tergugat tidak sesuai data dan fakta

bahwa sesuai hasil penelitian lapangan yang dilakukan Tergugat yang ditemukan di alamat Jl. Putri Candramidi No.288, Kel. Sungaibangkong, Kec. Pontianak Kota adalah usaha pengisian ulang air minum “Al Moya” dan Kantor Imigrasi Kota Pontianak;

7. Bahwa penerbitan Surat pencabutan Pengukuhan PKP merupakan langkah administratif yang sah dan proporsional

Tindakan Tergugat bukan merupakan bentuk penegakan sanksi, melainkan penyesuaian administrasi status PKP agar data yang tercatat di sistem perpajakan mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan faktur pajak oleh entitas yang sudah tidak aktif secara faktual;

Dengan demikian, penerbitan surat pencabutan pengukuhan PKP merupakan tindakan sah, proporsional, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian administrasi fiskal;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat gugatan penggugat Nomor 2/EPU-UM/IX/2025 tanggal 29 September 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (3) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Pencabutan Pengukuhan PKP Nomor S-00020/CBT-PKP- CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2025 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk :

a. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP Nomor S-00020/CBT-PKP- CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2025 atas nama ENSAS PELITA USAHA NPWP 0014534788701000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 1/EPU- UM/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal -hal sebagai berikut:

MENURUT TERGUGAT :

bahwa sebagaimana disampaikan Tergugat dalam Surat Tanggapan a quo;

MENURUT PENGGUGAT

A. Bantahan Penggugat Atas Surat Tanggapan Tergugat.

1) Berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa kekuasaan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutuskan sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 23 ayat (2) UU KUP :

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak merupakan salah satu keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP, sehingga Penggugat berpendapat Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;

2) Lokasi Kantor Penggugat awalnya berada di gedung yang kemudian disewa oleh Pihak Imigrasi. Dikarenakan terdapat peralihan penggunaan gedung kantor tersebut dari Penggugat menjadi Imigrasi. Maka

Penggugat sedang menata kembali aktivitas kegiatan usaha dan berkantor di lokasi usaha pengisian ulang air minum “ AL Moya “;

3) Tergugat menyampaikan bahwa Penggugat tidak memiliki kegiatan usaha, dapat Penggugat sampaikan bahwa kesimpulan tersebut sangat keliru. Penggugat baru melaporkan Laporan SPT Tahunan Penggugat Tahun Pajak 2024 pada tanggal 07 Agustus 2025 dengan Nomor Tanda Terima Elektronik 23788806538251007400 dalam Laporan SPT Tahunan Penggugat, Tergugat dapat melihat Laporan Keuangan Penggugat tahun pajak 2024, dengan daftar Faktur Pajak yang diterbitkan untuk tahun pajak 2024 dan 2025 sebagai berikut :

4) Kecerobohan Tergugat dengan tidak berkomunikasi terlebih dahulu dengan penggugat serta tidak melakukan penelitian dengan baik yaitu terlebih dahulu meneliti apakah Penggugat masih menerbitkan Faktur

Pajak Keluaran selama 2024 dan 2025 dalam sistem Tergugat sendiri. Telah menyebabkan Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar dikarenakan diterbitkannya Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan keterangan pencarian google tanpa penelitian yang komprehensif menyebabkan Penggugat kehilangan hak atas Pajak Masukan sebesar Rp 946.846.869;

B. Kesimpulan dan Usul Penggugat

1. Kesimpulan

a. Surat gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

b. Kewajiban Subyektif dan Objektif Penggugat masih terpenuhi sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga seharusnya Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tersebut dapat dibatalkan dikarenakan dasar Surat tersebut terbit adalah kecerobohan Tergugat dalam melakukan penelitian yang tidak konfrehensif serta informasi dari pencariaan Google yang tidak memiliki dasar validasi yang akurat;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penggugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak :

a. Untuk menerima atau mengabulkan seluruh Permohonan Gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Keputusan KPP Pratama Pontianak Barat Nomor : S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 Tanggal 01 September 2025 Tentang Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Tahun Pajak 2025 Atas Nama PT ENSAS PELITA USAHA NPWP 0014534788701000;

b. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Atas Nama PT ENSAS PELITA USAHA NPWP 0014534788701000 tanggal 01 September 2025 Tahun Pajak 2025;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Akta Notaris Nomor 215 tanggal 26 Maret 1988;

Bukti P-2. Pakta Integritas a.n. Windy Purboyo;

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Nomor 1/EPU-SK/XI/2025 tanggal 06

November 2025 a.n. Windy Purboyo;

Bukti P-4. Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Windy Purboyo;

Bukti P-5. Pakta Integritas a.n. Al Azmi;

Bukti P-6. Salinan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Nomor : S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2025;

Bukti P-7. Foto lokasi usaha Penggugat;

Bukti P-8. Akta Perusahaan PT Ensas Pelita Usaha Nomor 71 Tanggal 15

April 2016;

Bukti P-9. Penjelasan Kronologi Surat Keputusan;

Bukti P-10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

497/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Windy Purboyo;

Bukti P-11. Fotokopi KTP a.n. Al Azmi;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis sidang tanggal 03 Maret 2026;

Bukti P-13. Laporan Penelitian Administrasi Dalam Rangka Pencabutan

Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan Nomor LAP- 621/KPP.1301/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Bukti P-14. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan

Nomor: S-199/P2DK/KPP.1301/2025 tanggal 17 Maret 2025; Bukti P-15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun

2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;

Bukti P-16. Surat Tugas Nomor: ST-607/KPP.1301/2025 tanggal 22 Agustus

2025 dalam rangka kegiatan advisory visit;

Bukti P-17. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-7/PJ/2025 Tentang

Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, Dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

Bukti P-18. Pendapat Akhir Nomor: 1/EPU-UM/II/2026 tanggal 27 Februari

2026 Hal: Bantahan Dasar Pencabutan PKP;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan Tergugat (Kronologi Sengketa);

Bukti T-2.Penjelasan Tertulis sidang tanggal 03 Maret 2026;

Bukti T-3.Pendapat Akhir, tanggal 6 Maret 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat yaitu Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat Nomor S-00020/CBT-PKP- CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2025 tentang Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 2/EPU-UM/IX/2025 tanggal 29 September 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat Nomor S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2025 tentang Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor Nomor 2/EPU-UM/IX/2025 tanggal 29 September 2025 hal Gugatan Terhadap Surat KPP Pratama Pontianak Barat Nomor: S00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2024 tentang Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Gugatan ini adalah Keputusan Tergugat yang tidak disetujui oleh Penggugat. Bahwa alasan yang mendasari gugatan tersebut di atas adalah sebagai berikut :

a. Penggugat masih melakukan kegiatan usaha;

b. Bahwa Terdapat kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Desember sebesar Rp 946.846.869 yang akan hangus apabila dilakukan pencabutan PKP Penggugat, dan hal ini sangat merugikan hak Penggugat;

c. Alamat Kantor Penggugat masih dilokasi yang sama sesuai yang terdaftar di sistem pajak Tergugat;

d. Menurut keterangan Tergugat bahwa sistem pajak yang baru Coretax tidak mengakomodir untuk pembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Tergugat menyampaikan bantahan terhadap seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat atas Surat Nomor: S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 1 September 2025 tentang Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama PT Ensas Pelita Usaha, dengan uraian sebagai berikut:

1. bahwa tindakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah sesuai prosedur hukum dan kewenangan Tergugat,

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya berwenang melakukan pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian;

2. bahwa hasil penelitian lapangan menunjukkan Penggugat tidak memenuhi ketentuan subjektif sebagai PKP

3. bahwa penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan setelah prosedur penelitian administratif yang sah

4. bahwa dalil Penggugat mengenai masih berjalannya kegiatan usaha tidak terbukti.

5. bahwa dalil Penggugat mengenai kerugian atas kompensasi lebih bayar PPN tidak relevan;

6. bahwa pernyataan Penggugat yang menyatakan alamat Kantor Penggugat masih dilokasi yang sama sesuai yang terdaftar di sistem pajak Tergugat tidak sesuai data dan fakta;

7. bahwa penerbitan Surat pencabutan Pengukuhan PKP merupakan langkah administratif yang sah dan proporsional.

Tindakan Tergugat bukan merupakan bentuk penegakan sanksi, melainkan penyesuaian administrasi status PKP agar data yang tercatat di sistem perpajakan mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan faktur pajak oleh entitas yang sudah tidak aktif secara faktual;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Nomor S-00641/NKEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 10 September 2025, yang tidak disetujui Penggugat.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat surat Tergugat berupa Surat Nomor S- 00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2025 merupakan objek sengketa yang dapat diajukan gugatan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, pihak tergugat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat Nomor S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 1 September 2025 tentang Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atas nama PT Ensas Pelita Usaha, yang diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian lapangan yang menyimpulkan bahwa alamat tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Penggugat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa Tergugat mendasarkan kewenangannya untuk melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada ketentuan Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, Pasal 67 dan Pasal 69 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, serta Pasal 61 ayat (2) huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang mengatur bahwa pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi apabila alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa menurut Tergugat, kronologi sengketa diawali dengan pelaksanaan penelitian lapangan pada tanggal 26 Agustus 2025 di alamat terdaftar Penggugat yang berlokasi di Jalan Putri Candramidi Nomor 288, Kelurahan Sungaibangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda keberadaan kantor maupun kegiatan usaha PT Ensas Pelita Usaha di lokasi yang tercatat dalam administrasi perpajakan;

bahwa hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa pada alamat yang terdaftar tersebut justru ditemukan kegiatan usaha lain berupa usaha pengisian ulang air minum dengan merek “Al Moya” dan keberadaan Kantor Imigrasi Kota Pontianak, sehingga menurut Tergugat tidak terdapat bukti fisik yang menunjukkan eksistensi kegiatan usaha Penggugat pada lokasi tersebut;

bahwa berdasarkan hasil penelitian lapangan tersebut, Tergugat kemudian menyusun Laporan Penelitian Administrasi Dalam Rangka Pencabutan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan Nomor LAP-621/KPP.1301/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang menyimpulkan bahwa PT Ensas Pelita Usaha layak untuk dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;

bahwa selain berdasarkan hasil kunjungan lapangan, Tergugat juga mendasarkan kesimpulannya pada hasil pencarian melalui mesin pencari Google yang menunjukkan informasi bahwa PT Ensas Pelita Usaha berstatus “Tutup Permanen”, yang menurut Tergugat semakin menguatkan indikasi bahwa Penggugat tidak lagi menjalankan kegiatan usaha sebagaimana tercatat dalam administrasi perpajakan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat Nomor S-00020/CBT-PKP- CT/KPP.1301/2025 tanggal 1 September 2025 tentang Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan melalui sistem Coretax Administration System (CTAS), yang menurut Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, Pasal 69 ayat (3) huruf f PMK Nomor 81 Tahun 2024, dan Pasal 61 ayat (2) huruf d PER-7/PJ/2025;

bahwa Tergugat menjelaskan bahwa Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tersebut diterbitkan menggunakan segel elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, sehingga menurut Tergugat surat tersebut telah memenuhi aspek keabsahan administratif dan hukum yang berlaku; bahwa Tergugat berpendapat tindakan pencabutan pengukuhan PKP bukan merupakan bentuk pemberian sanksi kepada Penggugat, melainkan tindakan administratif yang bertujuan untuk menyesuaikan data dalam sistem administrasi perpajakan agar mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta untuk mencegah

potensi penyalahgunaan status PKP dan penerbitan faktur pajak oleh entitas yang secara faktual tidak aktif;

bahwa menurut Tergugat, hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa Penggugat tidak lagi memenuhi ketentuan subjektif maupun objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak aktif karena tidak ditemukan adanya aktivitas usaha, sarana usaha, maupun keberadaan administratif yang menunjukkan eksistensi kegiatan usaha Penggugat di alamat yang tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa Tergugat menjelaskan bahwa seluruh prosedur administrasi telah dilaksanakan secara berjenjang dan sesuai ketentuan hukum, dimulai dari penerbitan Surat Tugas Nomor ST-607/KPP.1301/2025 tanggal 22 Agustus 2025, pelaksanaan penelitian lapangan oleh petugas yang berwenang, penyusunan Laporan Penelitian Administrasi Nomor LAP-621/KPP.1301/2025 tanggal 28 Agustus 2025, hingga penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP pada tanggal 1 September 2025;

bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat yang menyatakan bahwa alamat kantor masih berada pada lokasi yang sama dengan yang terdaftar di administrasi perpajakan, karena menurut hasil penelitian lapangan yang ditemukan di lokasi tersebut hanyalah usaha pengisian ulang air minum “Al Moya” dan Kantor Imigrasi Kota Pontianak, tanpa ditemukan identitas ataupun aktivitas usaha PT Ensas Pelita Usaha;

bahwa dalam persidangan, menurut Tergugat, Penggugat mengakui sedang melakukan proses pemindahan workshop dan perpindahan alamat kegiatan usaha sehingga plang perusahaan dan beberapa sarana usaha telah dipindahkan dari lokasi tersebut. Berdasarkan pengakuan tersebut, Tergugat berpendapat bahwa Penggugat seharusnya terlebih dahulu memberitahukan perubahan alamat kepada Kantor Pelayanan Pajak sesuai prinsip self assessment, sehingga kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab Penggugat sendiri;

bahwa Tergugat juga menyampaikan bahwa ketika penelitian lapangan dilakukan, tidak terdapat stiker maupun identitas PT Ensas Pelita Usaha pada bangunan yang ditempati usaha Al Moya. Menurut Tergugat, identitas PT Ensas Pelita Usaha baru dipasang setelah kunjungan lapangan dilakukan dan setelah Penggugat mengajukan gugatan, sehingga menurut Tergugat kondisi tersebut justru menguatkan kesimpulan bahwa pada saat penelitian dilakukan tidak terdapat kegiatan usaha Penggugat di lokasi tersebut;

bahwa Tergugat menilai alasan Penggugat yang mengaitkan keberadaan perusahaan dengan pelaksanaan SP2DK Nomor S-199/P2DK/KPP.1301/2025 tanggal 17 Maret 2025 tidak relevan dengan sengketa a quo, karena SP2DK tersebut berkaitan dengan pengawasan kepatuhan perpajakan Tahun Pajak 2023, sedangkan sengketa yang sedang diperiksa berkaitan dengan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan pada tanggal 1 September 2025;

bahwa berdasarkan data dalam sistem SIDJP, Coretax, dan Appportal DJP, Tergugat juga menyatakan bahwa selama Tahun Pajak 2025 Penggugat tidak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang menurut Tergugat merupakan indikasi tambahan bahwa Penggugat tidak lagi menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya;

bahwa Tergugat menegaskan bahwa penelitian lapangan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan PER-7/PJ/2025 karena petugas berwenang melakukan kunjungan langsung ke lokasi tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemberitahuan ataupun konfirmasi melalui telepon kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjadi objek penelitian;

bahwa menurut Tergugat, tujuan penelitian lapangan adalah untuk menguji dan membuktikan kesesuaian antara alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan serta untuk memastikan bahwa kegiatan usaha benar-benar dijalankan pada alamat yang terdaftar dalam administrasi perpajakan;

bahwa Tergugat menjelaskan bahwa pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bukan merupakan tindakan yang bersifat permanen, karena Pengusaha Kena Pajak yang pengukuhannya telah dicabut masih dapat mengajukan pendaftaran ulang untuk memperoleh pengukuhan kembali apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan seluruh data, fakta, dan ketentuan hukum yang telah diuraikan, Tergugat berkesimpulan bahwa alamat tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Penggugat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga tindakan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat Nomor S-00020/CBT-PKP- CT/KPP.1301/2025 tanggal 1 September 2025 telah dilakukan secara sah,

berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, serta memenuhi prosedur administratif yang berlaku.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, pihak penggugat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Penggugat telah menerima Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat Nomor S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2025 tentang Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh KPP Pratama Pontianak Barat, yang menyatakan bahwa PT Ensas Pelita Usaha dicabut dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak sejak tanggal 01 September 2025 karena dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf d PER- 7/PJ/2025, yaitu Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa Penggugat membantah dasar penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tersebut karena alamat kantor dan tempat usaha Penggugat tidak pernah berpindah dari alamat yang telah terdaftar dalam administrasi perpajakan. Penggugat menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang dimiliki masih menggunakan alamat yang sama dan sampai dengan saat ini Penggugat tidak pernah mengajukan perubahan alamat usaha kepada instansi yang berwenang. Oleh karena itu, menurut Penggugat, tidak terdapat fakta yang menunjukkan bahwa alamat tempat kedudukan maupun tempat kegiatan usaha Penggugat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa Penggugat juga berpendapat bahwa penelitian lapangan yang dilakukan oleh Tergugat tidak dilakukan secara cermat dan komprehensif karena hanya dilakukan satu kali kunjungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penggugat. Pada saat kunjungan tersebut kebetulan tidak terdapat pengurus maupun pegawai Penggugat yang berada di lokasi usaha sehingga Tergugat tidak memperoleh informasi langsung dari pihak yang memahami kondisi perusahaan;

bahwa menurut Penggugat, Tergugat justru memperoleh informasi dari pihak yang tidak berkompeten, yaitu pegawai usaha pengisian ulang air minum Al Moya yang tidak memiliki hubungan maupun pengetahuan mengenai kegiatan usaha PT Ensas Pelita

Usaha. Berdasarkan informasi dari pihak tersebut, Tergugat kemudian menyimpulkan bahwa lokasi usaha Penggugat sudah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, padahal kesimpulan tersebut dibuat tanpa melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada direksi, pengurus, pemilik, maupun pegawai perusahaan;

bahwa Penggugat menilai tindakan Tergugat tersebut tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan administrasi perpajakan karena pada sistem Direktorat Jenderal Pajak telah tersedia data kontak Penggugat, termasuk nomor telepon dan kontak Person In Charge (PIC) Direktur yang sewajarnya dapat dihubungi untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat keraguan mengenai keberadaan lokasi usaha Penggugat;

bahwa Penggugat juga membantah penggunaan data hasil pencarian Google sebagai salah satu dasar penetapan pencabutan pengukuhan PKP. Menurut Penggugat, informasi yang terdapat dalam mesin pencarian Google bukan merupakan data resmi yang memiliki kekuatan pembuktian administratif karena dapat diubah, diperbarui, atau dimodifikasi oleh pihak manapun tanpa melalui proses verifikasi yang memadai. Oleh karena itu, Penggugat berpendapat bahwa penggunaan informasi Google sebagai dasar penetapan status perpajakan Wajib Pajak tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat untuk menyimpulkan bahwa perusahaan telah berhenti beroperasi;

bahwa Penggugat menolak pernyataan Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak lagi memiliki kegiatan usaha. Menurut Penggugat, sampai dengan saat diterbitkannya Surat Pencabutan Pengukuhan PKP, perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha secara aktif sebagaimana tercermin dalam pelaporan perpajakan dan aktivitas usaha yang dilakukan;

bahwa Penggugat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2024 pada tanggal 07 Agustus 2025 dengan Nomor Tanda Terima Elektronik 23788806538251007400. Dalam SPT Tahunan tersebut terdapat laporan keuangan yang menunjukkan adanya aktivitas usaha dan transaksi perusahaan selama Tahun Pajak 2024;

bahwa Penggugat juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 pada tanggal 07 Agustus 2025 dengan Nomor Tanda Terima Elektronik 22788806546251007210 sebagai tindak lanjut atas Surat

PermintaanPenjelasanatasDatadan/atauKeteranganNomor S-199/P2DK/KPP.1301/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat; bahwa selain pelaporan SPT Tahunan, Penggugat juga masih menerbitkan Faktur Pajak Keluaran selama Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025. Menurut Penggugat, keberadaan faktur-faktur pajak tersebut menunjukkan bahwa perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha dan masih melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak kepada pelanggan;

bahwa Penggugat berpendapat bahwa apabila Tergugat melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap data internal Direktorat Jenderal Pajak, maka Tergugat seharusnya dapat mengetahui bahwa Penggugat masih menerbitkan faktur pajak, masih melaporkan kewajiban perpajakan, dan masih melakukan aktivitas usaha yang menghasilkan transaksi kena pajak;

bahwa Penggugat juga menyampaikan bahwa sampai dengan diterbitkannya Surat Pencabutan Pengukuhan PKP, Penggugat tidak pernah menerima surat teguran ataupun pemberitahuan resmi terkait tidak dilaporkannya SPT Masa PPN Tahun 2025. Oleh karena itu, menurut Penggugat, tindakan pencabutan pengukuhan PKP dilakukan tanpa memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada Penggugat untuk melakukan klarifikasi maupun perbaikan atas dugaan ketidakpatuhan yang dianggap terjadi; bahwa menurut Penggugat, kecerobohan Tergugat dalam melakukan penelitian lapangan, tidak melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Penggugat, tidak melakukan verifikasi terhadap data internal perpajakan yang menunjukkan masih adanya penerbitan faktur pajak, serta mendasarkan kesimpulan pada informasi hasil pencarian Google yang tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai telah menyebabkan diterbitkannya Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;

bahwa akibat diterbitkannya Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tersebut, Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar karena kehilangan hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp946.846.869 yang seharusnya dapat dimanfaatkan dalam mekanisme penghitungan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari mengenai keberadaan lokasi usaha, Penggugat juga telah menyampaikan dokumentasi dan foto-foto kondisi kantor serta lokasi usaha yang menunjukkan bahwa alamat tempat usaha Penggugat

tetap berada pada lokasi yang sama sebagaimana tercantum dalam administrasi perpajakan dan perizinan usaha;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat berpendapat bahwa alasan yang digunakan Tergugat untuk menyatakan bahwa alamat tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Penggugat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tidak didukung oleh penelitian yang memadai, tidak didasarkan pada bukti yang kuat, dan tidak mempertimbangkan data perpajakan yang menunjukkan bahwa Penggugat masih menjalankan kegiatan usaha secara aktif.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Penggugat dan Tergugat, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) Pasal 2 ayat (8)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Pemeriksaan atau penelitian.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan mengatur:

Pasal 1 butir 78

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak

Pasal 67

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan.

Pasal 69

(1) Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.

(2) Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.

(3) Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan melalui penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pengusaha Kena Pajak dengan status Wajib Pajak Nonaktif;

b. Pengusaha Kena Pajak telah dinonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penonaktifan atau klarifikasinya ditolak;

c. Pengusaha Kena Pajak menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

d. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;

e. Pengusaha Kena Pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia; dan/atau

f. Pengusaha Kena Pajak dengan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(4) Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penerbitan keputusan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

(5) Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat melakukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena

Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

Pasal 61 ayat (2) huruf d

Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap:

d. Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah gugatan atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat Nomor S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2025 tentang Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT Ensas Pelita Usaha yang diterbitkan secara jabatan oleh KPP Pratama Pontianak Barat dengan alasan Penggugat tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak karena alamat tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dianggap tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, Tergugat mendasarkan penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP pada hasil penelitian lapangan tanggal 26 Agustus 2025 di alamat Penggugat di Jalan Putri Candramidi No.288 Kelurahan Sungaibangkong Kecamatan Pontianak Kota, di mana petugas tidak menemukan adanya papan nama, aktivitas usaha, sarana usaha, maupun keberadaan administratif yang menunjukkan eksistensi kegiatan PT Ensas Pelita Usaha, melainkan hanya ditemukan usaha pengisian ulang air minum “Al Moya” dan Kantor Imigrasi Kota Pontianak;

bahwa Tergugat juga mendasarkan tindakannya pada tangkapan layar mesin pencarian google yang menunjukkan status usaha Penggugat “tutup permanen”, serta hasil penelitian lapangan yang kemudian dituangkan dalam Laporan Penelitian Administrasi Nomor LAP-621/KPP.1301/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang menyimpulkan usulan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;

bahwa Penggugat membantah hasil penelitian lapangan tersebut dengan menyatakan bahwa alamat kantor dan izin usaha Penggugat tidak pernah berubah serta tetap berada di lokasi yang sama sebagaimana tercantum dalam Nomor Induk Berusaha dan dokumen legalitas perusahaan. Penggugat juga mengajukan alat bukti berupa NIB, izin usaha, dokumentasi lokasi usaha, laporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 dan 2024, serta daftar faktur pajak keluaran Tahun Pajak 2024 dan 2025 untuk menunjukkan bahwa kegiatan usaha masih berlangsung secara nyata;

bahwa Penggugat juga mendalilkan bahwa penelitian lapangan yang dilakukan Tergugat tidak dilakukan secara komprehensif karena hanya dilakukan satu kali tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tanpa konfirmasi kepada direksi atau penanggung jawab perusahaan, serta hanya berdasarkan keterangan pihak yang tidak berkompeten dan informasi mesin pencarian google yang bersifat terbuka dan dapat diubah oleh siapa saja;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan Pasal 2 ayat (8) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak baik karena jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak. Kewenangan tersebut dipertegas dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan Pasal 69 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 juncto Pasal 61 ayat (2) huruf d PER- 7/PJ/2025 yang mengatur bahwa pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil penelitian lapangan diketahui alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kewenangan administrasi tersebut harus dilaksanakan secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan pembuktian yang memadai karena pencabutan pengukuhan PKP menimbulkan akibat hukum yang signifikan terhadap hak dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak, termasuk hak pengkreditan Pajak Masukan dan kelangsungan hubungan usaha dengan lawan transaksi. Oleh karena itu, penelitian lapangan sebagai dasar pencabutan harus mampu membuktikan secara meyakinkan bahwa Pengusaha Kena Pajak benar-benar tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi berada pada alamat yang terdaftar;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan Pajak menilai penelitian lapangan yang dilakukan Tergugat belum sepenuhnya memenuhi standar kehati-hatian administrasi karena hanya dilakukan satu kali kunjungan tanpa adanya upaya konfirmasi lanjutan kepada direksi, penanggung jawab, atau kontak resmi Penggugat yang tersedia dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Padahal tindakan pencabutan PKP merupakan tindakan administratif yang berdampak besar terhadap status perpajakan Penggugat;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa penggunaan informasi dari mesin pencarian google yang menunjukkan status “tutup permanen” tidak dapat dijadikan alat bukti utama yang berdiri sendiri dalam menentukan eksistensi suatu kegiatan usaha karena data tersebut bukan merupakan data administrasi resmi negara dan dapat diubah oleh pihak mana pun tanpa verifikasi otoritatif. Oleh karena itu, data tersebut hanya dapat dipergunakan sebagai informasi pendukung yang tetap harus diverifikasi melalui penelitian faktual yang lebih mendalam;

bahwa terhadap dalil Tergugat yang menyatakan tidak ditemukan aktivitas usaha maupun papan nama perusahaan di lokasi, Pengadilan Pajak mempertimbangkan pengakuan Penggugat dalam persidangan bahwa pada saat kunjungan sedang dilakukan proses pemindahan workshop dan tidak terdapat papan nama maupun genset di lokasi tersebut. Kondisi demikian memang dapat menimbulkan kesan tidak adanya kegiatan usaha, namun belum secara otomatis membuktikan bahwa Penggugat telah berhenti menjalankan usaha atau tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan secara khusus alat bukti yang diajukan Penggugat berupa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 dan 2024, penerbitan faktur pajak keluaran pada Tahun Pajak 2024 dan 2025, serta keberadaan transaksi usaha yang masih berjalan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa secara administratif dan ekonomis Penggugat masih melakukan kegiatan usaha dan masih menjalankan kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan asas substance over form dan prinsip material truth dalam hukum administrasi perpajakan, eksistensi kegiatan usaha tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan papan nama atau ditemukan tidaknya pegawai pada saat kunjungan lapangan, melainkan harus dinilai secara menyeluruh berdasarkan aktivitas ekonomi nyata, pelaporan perpajakan, penerbitan faktur pajak, dan keberlangsungan kegiatan usaha Wajib Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Tergugat tidak menunjukkan adanya bukti penyalahgunaan faktur pajak, tidak terdapat bukti bahwa Penggugat merupakan Wajib Pajak nonaktif, serta tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah menghentikan seluruh kegiatan usaha secara permanen. Sebaliknya, Penggugat masih dapat menunjukkan keberadaan transaksi usaha dan pelaporan perpajakan setelah diterbitkannya SP2DK maupun sebelum penerbitan Surat Pencabutan PKP; bahwa tindakan Tergugat yang langsung menerbitkan pencabutan pengukuhan PKP tanpa upaya klarifikasi tambahan atau verifikasi lanjutan kepada pihak Penggugat menurut Pengadilan Pajak belum mencerminkan asas kecermatan dan asas kehati- hatian sebagaimana dikenal dalam prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik, terlebih lagi pencabutan tersebut menimbulkan kerugian administratif dan ekonomis terhadap Penggugat berupa hilangnya hak pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp946.846.869,00 sebagaimana didalilkan Penggugat dalam persidangan;

bahwa Pengadilan Pajak menilai kewenangan administrasi fiskal memang bertujuan menjaga validitas administrasi PKP dan mencegah penyalahgunaan faktur pajak, namun pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pengawasan fiskal dan perlindungan hak Wajib Pajak. Dalam perkara a quo, bukti-bukti yang diajukan Penggugat mengenai keberlangsungan usaha dan pelaporan perpajakan masih lebih kuat dibandingkan bukti Tergugat yang hanya bertumpu pada satu kali penelitian lapangan dan data mesin pencarian internet;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Tergugat belum cukup membuktikan secara meyakinkan bahwa Penggugat tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (3) huruf f PMK-81/2024 juncto Pasal 61 ayat (2) huruf d PER- 7/PJ/2025, sehingga penerbitan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat Nomor S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2025 tentang Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak belum sepenuhnya didasarkan pada pembuktian yang cukup dan meyakinkan menurut hukum;

bahwa Pengadilan Pahak berpendapat untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT Ensas Pelita Usaha Nomor S-00020/CBT-PKP-CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2025 yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat Nomor S-00020/CBT-PKP- CT/KPP.1301/2025 tanggal 01 September 2025 tentang Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atas nama PT ENSAS PELITA USAHA, NPWP 0014534788701000, beralamat di JL Putri Candramidi No. 288 Sungaibangkong, Kota Pontianak, Kalimantan Barat;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CA dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E., sebagai Panitera

Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CAMudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.