Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 53 halaman

PUT-008952.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Pratama Palm Abadi · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008952.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 8 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Pratama Palm Abadi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 27 ayat (5c) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
  • UU PPNPasal 1 · Pasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008952.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Pratama Palm Abadi
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor KEP-00187/KEB/WPJ.03/2025
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
18 Mei 2026
Tanggal Pengucapan
8 Juni 2026