Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 53 halaman

PUT-008952.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Pratama Palm Abadi · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008952.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor KEP-00187/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Agustus 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008952.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRATAMA PALM ABADI, NPWP: 0030371884303000, beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 229 RT 009, Taba Jemekeh, Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Leonard Mamahit jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Diana Natalia,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: JI Lumba-Lumba Griya Pasar Ikan No. 822 RT.

007 Kel Simpang Periuk Kec. Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/PPA-HOLL/SK.X/2025 tanggal 20 Oktober 2025,

2. Nama: Andreas Dedy Suhendra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-236/PP/IKH/2024 Tanggal 11 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/PPA-HOLL/SK.X/2025 tanggal 20 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Lily Ponika/198607282009012010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP : Daulat Airlangga Al Fahd/198309092009011009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP : Jose Mayer Sinaga/198402112003121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP : Karoma Ali Wardana/198608262007011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1833/PJ.07/2026 tanggal 04 Mei 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-48/PP/ BR/2026 tanggal 20 Januari 2026 juncto PEN-046/PP/Prb/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 023/PPA- HOLL/IX/2025 tanggal 30 September 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00219/SUB- CT/WPJ.03/2025 tanggal 03 Desember 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/PPA- HOLL/I/26 tanggal 13 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00156/207/20/308/24 tanggal 25 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab secara Renteng d.9. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah c. Diperhitungkan: d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang (lebih) dibayar Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) huruf a KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah0 2.075.566.851 0 0 0 0 2.075.566.851 0 2.075.566.851 0 0 0 0 0 0 0 0 0 207.556.685 0 29.254.582.140 0 0 0 29.254.582.140 0 29.254.582.140 (29.047.025.455) 29.047.025.455 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 2.825.471.331 0 0 0 0 2.825.471.331 0 2.825.471.331 0 0 0 0 0 0 0 0 0 282.547.133 0 29.254.582.140 0 0 0 29.254.582.140 0 29.254.582.140 (28.759.892.747) 29.047.025.455 0 0 287.132.708 0 0 215.349.531 0 0 0 215.349.5310 2.075.566.851 0 0 0 0 2.075.566.851 0 2.075.566.851 0 0 0 0 0 0 0 0 0 207.556.685 0 29.254.582.140 0 0 0 29.254.582.140 0 29.254.582.140 (29.047.025.455) 29.047.025.455 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0502.482.2390

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 047/PPA-HOLL/XII/24 tanggal 02 Desember 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00187/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Agustus 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar287.132.708,000,00287.132.708,00
b. Sanksi Bunga215.349.531,000,00215.349.531,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar502.482.239,000,00502.482.239,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 023/PPA-HOLL/IX/2025 tanggal 30 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 023/PPA-HOLL/IX/2025 tanggal 30 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00187/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Agustus 2025 diterima pada tanggal 1 September 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sebesar Rp502.482.239,00 belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) UU PP tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 20 November 2024, Pemohon Banding tetap melunasi pajak yang kurang dibayar sebesar Rp502.482.239,00,00 melalui Surat Setoran Pajak/ Cetakan Kode Billing dengan NTPN: CDC093IGPJ1C50NM;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Leonard Mamahit jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Sindian Osaputra, SH., M.kn. No. 75 tanggal 24 April 2025;

Dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00187/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Agustus 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa No. 00156/207/20/308/24 tanggal 25 Oktober 2025 Masa Pajak Maret 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sumatera Selatan, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan Tersebut, Pemohon Banding telah mengajikan keberatan kepada KPP Madya Palembang dengan No. 045/PPA-HOLL/XII/24 tanggal 2 Desember 2024 yang pada intinya Pemohon Pembanding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusmya adalah sebagai berikut:

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00187/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan N ilai Barang dan Jasa2.825.471.3312.075.566.851749.904.480

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa selisih Objek PPN sebesar Rp749.904.480,00.

Menurut Terbanding

DPP Penyerahan Barang dan Jasa:

Menurut Wajib PajakRp2.075.566.851,00

Menurut PemeriksaRp2.825.471.331,00

KoreksiRp749.904.480,00

Ekualisasi Objek PPN menurut SPM PPN dengan pendapatan dalam SPT PPh Badan:

DPP Penyerahan Barang dan Jasa,Cfm SPM PPN

Penyerahan di PusatRp2.075.566.851,00 Penyerahan di cabang-cabang (Summary Cabang)Rp0,00 Jumlah seluruh Penyerahan:Rp2.075.566.851,00 DPP Penyerahan Barang dan Jasa, Cfm SPT Tahunan PPh Badan

Peredaran UsahaRp2.075.566.851,00 Penyerahan BKP & JKP kepada Petani Plasma Rp749.904.480,00 Jumlah seluruh Penyerahan:Rp2.825.471.331,00 KoreksiRp749.904.480,00 Penjelasan:

Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp749.904.480,00 karena wajib pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa untuk SPT Masa PPN masa Januari s.d Desember 2020.

Berdasarkan hasil pengujian terhadap Laporan Audit KAP dan Pembukuan Wajib Pajak, diperoleh bukti bahwa terdapat penyerahan kepada peserta plasma perkebunan yang belum dikenakan PPN oleh Wajib Pajak.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, penyerahan BKP kepada plasma perkebunan termasuk penyerahan yang terutang PPN.

Dalam melakukan kegiatan pembangunan, pengelolaan dan pengawasan kebun plasma, wajib pajak menggunakan sumber daya yang dimiliki seperti penggunaan persediaan, bahan penolong, peralatan dan pekerjaan yang memang dialokasikan untuk kebun plasma.

Wajib Pajak dan KUD merupakan badan usaha yang berdiri sendiri sehingga seharusnya kegiatan operasional masing-masing dikelola sendiri. Berdasarkan rincian pengeluaran tersebut, wajib pajak terlibat langsung dalam manajemen KUD. Dengan demikian keterlibatan langsung wajib pajak dalam manajemen KUD menunjukan wajib pajak memberikan Jasa Manajemen.

Jika skema yang dilakukan wajib pajak dan KUD adalah transaksi hutang piutang maka seharusnya wajib pajak memberikan dana kepada KUD sebesar yang disepakati dengan jangka waktu dan syarat tertentu dimana dana tersebut dikelola oleh KUD dan bukan pengeluaran yang berkaitan dengan operasional KUD dimintakan agar wajib pajak melakukan pembayaran sebagaimana yang dicatat dan diakui wajib pajak sebagai piutang plasma.

Berdasarkan data persediaan material dan supplier pada pembukuan wajib pajak, terdapat mataerial yang digunakan untuk kepentingan plasma sehingga

termasuk kedalam penyerahan yang dilakukan kepada plasma dan merupakan penyerahan yang terhutang PPN.

Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPn, jasa managemen merupakan jasa yang dikenakan PPN dan DPP PPN atasjasa adalah penggantian. Sesuai Pasal 1 angka 19 UU PPN, Penggantian adalah nilai berupa uang yermasuk semua yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan jasa kena pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan wajib pajak merupakan biaya-biaya yang berkaitan dengan jasa manajemen yang dilakukan sehingga pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang dipungut PPN.

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d. UU No 6 Tahun 2023

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU No 6 Tahun 2023

- Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d. UU No 11 Tahun 2021

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN sebesar Rp749.904.480,00 dikarenakan biaya tersebut merupakan cadangan biaya penanaman di Divisi Plasma yang ditampung di aktiva lancar sehingga biaya tersebut tidak melibatkan penyerahan atas Jasa Kena Pajak (JKP) maupun Barang Kena Pajak (BKP) dan seharusnya biaya tersebut tidak dikenakan PPN atas biaya tersebut, dengan perincian:

Koreksi biaya tersebut terdiri dari 3 kelompok biaya, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Biaya Gaji Staff PPA Sebesar Rp5.487.180,00

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena ini merupakan biaya atas gaji karyawan administrasi plasma yang merupakan karyawan PT PPA dan terdaftar di Laporan SPT PPh 21 PT PPA Sebagai karyawan tetap;

2. Biaya Operasional Plasma Sebesar Rp11.543.550,00

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena ini merupakan biaya atas divisi plasma yang pada saat ini tidak terpisahkan dengan PT PPA;

3. Biaya Tunjangan Hidup Kepada Peserta Plasma Sebesar Rp732.873.750,00

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena biaya tersebut merupakan Tagihan Dana Talangan petani plasma Desa Prabumulih 1 oleh Koperasi Prabumulih Karya Sejahtera dan Tagihan Dana Talangan Peserta Plasma Desa Biaro Baru oleh Koperasi Produsen Biaro Bersatu Bangkit. Surat permintaan pembayaran biaya

kompensasi yang di bayarkan kepada peserta plasma sebagai biaya tunjangan hidup kepada masing-masing peserta plasma sehingga atas biaya-biaya yang di keluarkan ini tidak ada kewajiban memungut PPN kepada Koperasi atau peserta plasma, tetapi menjadi biaya PT PPA;

Dalam Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga dijelaskan apa saja persyaratan penyerahan barang yang dikenakan PPN sebagaimana tercantum dalam:

1. Pasal 3A

Dapat dikategorikan sebagai penyerahan barang dkenakan PPN jika dilakukan oleh pihak yang sudah diikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

2. Pasal 4

Terdapat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:

• Yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP);

• Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;

• Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaaanya;

• Terdapat Pihak yang menyerahkan (Penjual/Pemberi jasa);

• Terdapat pihak yang menerima (Pembeli/Penerima Jasa);

Sehingga Penyerahan dalam perpajakan adalah perbuatan yang menimbulkan kewajiban memungut PPN karena terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa.

Berdasarkan penjelasan diatas, dana talangan untuk Pembangunan plasma merupakan biaya tunjangan hidup yang dibayar kepada koperasi atau peserta plasma sehingga bukan penyerahan jasa atau objek kena pajak. Dan perawatan berupa biaya pupuk, karyawan dll belum terutang PPN dikarenakan masih belum diserahkan kepada perserta plasma, sehingga tidak ada pihak yang menyerahkan (Penjual/Pemberi Jasa) dan tidak ada pihak yang menerima (Pembeli/Penerima Jasa).

Sehingga pendapat Pemeriksa dan Penelaah Keberatan bahwa Ketika Wajib Pajak sebagai inti melakukan proses Pembangunan, pengelolaan dan Pembangunan kebun milik plasma, maka saat itu telah terjadi penyerahan jasa kena pajak menurut Pemohon Banding tidak tepat dikarenakan “Tidak terjadi perpindahan hak atas Jasa” sehingga tidak berkewajiban memungut PPN.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp749.904.480,00 terbukti tidak benar sehingga seharusnya dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal penajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2) bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Bandimg, dapat disimpulkan bahwa:

1. Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp749.904.480,00

- bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp749.904.480,00 masa Pajak Maret 2020 terbukti tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1) Menyatakan bawha banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3) Membatalkan koreksi tersebut dlam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPN Masa Pajak Maret 2020 yang seharusya dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00219/SUB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 03 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1.Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 023/PPA- HOLL/IX/2025 tanggal 30 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 September 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00187/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang diterima tanggal 1 September 2025 menurut Pemohon Banding;V
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00187/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Agustus 2025;V
hBukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
iSurat Banding ditandatangani oleh Leonard Mamahit bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia.
Pemohon Banding;
Ahli Warisnya;
Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatanganan surat banding:
Berkedudukan di IndonesiaV
Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
kSurat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.V

2.Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang telah dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00156/207/20/308/24 tanggal 25 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Palembang Nomor LAP-234/RIKSIS/KPP.0308/2024 tanggal 18 Oktober 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak

e. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1. Ekspor000 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.075.566.8512.825.471.3312.075.566.851 a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN000 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000 a.6. Jumlah000

f. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN2.075.566.8512.825.471.3312.075.566.851

g. Jumlah Seluruh Penyerahan000

h. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah2.075.566.8512.825.471.3312.075.566.851 Pabean

d.1. Impor BKP000 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula

000 Tidak Untuk Diperjualbelikan

d.7. Perolehan yang PPN-nya seharusnya dibebaskan atau tidak

000 dipungut

000 d.8. Tanggung Jawab secara Renteng

000 d.9. Jumlah

2Perhitungan PPN Kurang Bayar

f. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri207.556.685282.547.133207.556.685

g. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan29.254.582.14029.254.582.14029.254.582.140 b.3. STP (pokok kurang bayar)000 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000 b.5. Lain-lain000 b.6. Jumlah29.254.582.14029.254.582.14029.254.582.140

h. Diperhitungkan:000

i. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan29.254.582.14029.254.582.14029.254.582.140

j. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(29.047.025.455) (28.759.892.747)(29.047.025.455)

3Kelebihan Pajak yang sudah:

d. Dikompensasikan ke Masa pajak berikutnya29.047.025.45529.047.025.45529.047.025.455

e. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (pembetulan)000

f. Jumlah (a+b)000

4PPN yang kurang (lebih) dibayar0287.132.7080 5Sanksi Administrasi

h. Bunga Pasal 13 (2) KUP000

i. Kenaikan Pasal 13 (2a) huruf a KUP000

j. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0215.349.5310

k. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000

l. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000

m. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000

n. Jumlah0215.349.5310

6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0502.482.2390

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 045/PPA-HOLL/XII/24 tanggal 02 Desember 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang tanggal 04 Desember 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05006136/BPS/KPP.030803/2024 tanggal 04 Desember 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00187/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Agustus 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar287.132.708,000,00287.132.708,00
b. Sanksi Bunga0,000,000,00
c. Sanksi Kenaikan215.349.531,000,00215.349.531,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar502.482.239,000,00502.482.239,00

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian

keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: A. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

Rp749.904.480

1. Menurut Pemohon Banding

Pos KoreksiMenurut SPT (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN2.075.566.8512.825.471.331749.904.480

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN sebesar Rp749.904.480,00 dikarenakan biaya tersebut merupakan cadangan biaya penanaman di Divisi Plasma yang ditampung di aktiva lancar sehingga biaya tersebut tidak melibatkan penyerahan atas Jasa Kena Pajak (JKP) maupun Barang Kena Pajak (BKP) dan seharusnya biaya tersebut tidak dikenakan PPN atas biaya tersebut, dengan perincian:

Koreksi biaya tersebut terdiri dari 3 kelompok biaya, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Biaya Gaji Staff PPA sebesar Rp5.487.180,00

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena ini merupakan biaya atas gaji karyawan administrasi plasma yang merupakan karyawan PT PPA dan terdaftar di Laporan SPT PPh 21 PT PPA sebagai karyawan tetap.

b. Biaya Operasional Plasma sebesar Rp11.543.550,00

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena ini merupakan biaya atas divisi plasma yang pada saat ini tidak terpisahkan dengan PT PPA.

c. Biaya Tunjangan Hidup Kepada Peserta Plasma Sebesar Rp732.873.750,00

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena biaya tersebut merupakan Tagihan Dana Talangan petani plasma Desa Prabumulih 1 oleh Koperasi Prabumulih Karya Sejahtera dan Tagihan Dana Talangan Peserta Plasma Desa Biaro Baru oleh Koperasi Produsen Biaro Bersatu Bangkit. Surat permintaan pembayaran biaya kompensasi yang di bayarkan kepada peserta plasma sebagai biaya tunjangan hidup kepada masing-masing peserta plasma sehingga atas biaya-biaya yang di keluarkan ini tidak ada kewajiban memungut PPN kepada Koperasi atau peserta plasma, tetapi menjadi biaya PT PPA.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga dijelaskan apa saja persyaratan penyerahan barang yang dikenakan PPN sebagaimana tercantum dalam:

a. Pasal 3A

Dapat dikategorikan sebagai penyerahan barang dkenakan PPN jika dilakukan oleh pihak yang sudah diikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

b. Pasal 4

Terdapat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:

- Yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP);

- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;

- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaaanya.

- Terdapat Pihak yang menyerahkan (Penjual/Pemberi jasa);

- Terdapat pihak yang menerima (Pembeli/Penerima Jasa); Sehingga Penyerahan dalam perpajakan adalah perbuatan yang menimbulkan kewajiban memungut PPN karena terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa.

Berdasarkan penjelasan diatas, dana talangan untuk Pembangunan plasma merupakan biaya tunjangan hidup yang dibayar kepada koperasi atau peserta plasma sehingga bukan penyerahan jasa atau objek kena pajak.

Dan perawatan berupa biaya pupuk, karyawan dll belum terutang PPN dikarenakan masih belum diserahkan kepada perserta plasma, sehingga tidak ada pihak yang menyerahkan (Penjual/Pemberi Jasa) dan tidak ada pihak yang menerima (Pembeli/Penerima Jasa). Sehingga pendapat Pemeriksa dan Penelaah Keberatan bahwa ketika Wajib Pajak sebagai inti melakukan proses Pembangunan, pengelolaan dan Pembangunan kebun milik plasma, maka saat itu telah terjadi penyerahan jasa kena pajak menurut Pemohon Banding

tidak tepat dikarenakan “Tidak terjadi perpindahan hak atas Jasa” sehingga tidak berkewajiban memungut PPN.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp749.904.480,00 terbukti tidak benar sehingga seharusnya dibatalkan.

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

a) Pasal 1 angka 5 dan angka 7

- angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

- angka 7, bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

c) Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2)

- ayat (1), bahwa Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

- ayat (2), bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak

Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

b. Data dan Fakta

1) Wajib Pajak bergerak dibidang usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

2) Berdasarkan data SPT Masa PPN, Wajib Pajak melaporkan DPP penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun 2020 sebesar Rp27.345.600.875,00;

3) Pokok sengketa adalah koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri terkait penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desemeber 2020 dari inti kepada plasma sebesar Rp10.000.477.966,00;

4) Wajib Pajak melakukan kerjasama pembangunan kebun plasma dengan data sebagai berikut:

c. Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp749.904.480,00 karena telah terjadi penyerahan atas kegiatan pembangunan, pengelolaan dan pengawasan kebun plasma yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

2) Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a) Areal kebun plasma merupakan tanah yang belum bersertifikat, tidak dapat dikembangkan dan belum menjadi 1 (satu) hamparan sehingga Bank belum dapat memberikan kredit investasi.

b) Dikarenakan permasalahan pada poin 1), maka:

(1) Tidak ada pemisahan lahan peserta plasma dengan inti sehingga lahan plasma dianggap lahan inti.

(2) Hasil produksi lahan plasma dan lahan inti semuanya diakui sebagai hasil penjualan inti (PT PPA).

(3) Atas biaya-biaya yang timbul pada lokasi plasma (TM) akan diakui sebagai biaya di Harga Pokok Produksi.

(4) Karyawan bagian administrasi plasma merupakan karyawan PT PPA.

c) Jika telah terjadi pembiayaan dari Bank dengan memberikan Kredit Investasi, maka hasil produksi (TBS) dari Plasma/Koperasi akan dijual kepada Inti (PT PPA)

d) Agar perusahaan dapat terus berusaha maka disepakati dengan Pihak Koperasi bahwa perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp500.000 per hektar untuk semua Anggota koperasi sampai kredit investasi dari Bank disetujui.

e) Berdasarkan penjelasan di atas, pembangunan kebun plasma masih dalam proses dan belum diserahkan sehingga tidak terdapat penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN.

3) bahwa yang menjadi sengketa pada proses keberatan adalah apakah telah terjadi penyerahan barang/jasa atas kegiatan pembangunan, pengelolaan dan pengawasan kebun plasma yang dilakukan oleh Pemohon Banding atau belum (saat terutang PPN).

4) Berdasarkan penelitian terhadap dokumen Akta Perjanjian Kerjasama antara Wajib Pajak dan Koperasi Prabumulih Karya Sejahtera dan Koperasi Produsen Biaro Bersatu Bangkit, diketahui bahwa:

a) Pemohon Banding (inti) dan Koperasi (plasma) melakukan kesepakatan kerja sama untuk membangun kebun kelapa sawit di tanah milik anggota koperasi.

b) Lahan Plasma merupakan lahan usaha milik petani plasma yang telah tergabung sebagai anggota Koperasi.

c) Pemohon Banding merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan kebun plasma.

d) Biaya pembangunan dan pengelolaan kebun secara substansi menjadi tanggungan petani plasma yang ditalangi oleh Wajib Pajak dan akan dilunasi dari hasil penjualan panen kebun plasma.

e) Pemohon Banding mendapatkan fee management atas pengelolaan kebun plasma.

5) Berdasarkan penelitian terhadap data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan diketahui bahwa:

a) Terdapat pemisahan pencatatan biaya untuk kepentingan plasma.

b) Pemohon Banding mencatat biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pembangunan kebun plasma sebagai uang muka pembangunan plasma pada sisi aktiva.

c) Pada Tahun 2020 kebun plasma telah menghasilkan TBS sawit.

d) Pemohon Banding mengkreditkan pajak masukan atas transaksi terkait pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan kebun plasma.

6) bahwa UU PPN antara lain mengatur:

a) Pasal 1 angka 5 dan angka 7:

- angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dan pemesan;

- angka 7, bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

b) Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat (2):

- ayat (1) huruf c, bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak.

- ayat (2), bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

7) Berdasarkan penelitian atas data, informasi dan dokumen pendukung yang tersedia pada proses keberatan, Terbanding berpendapat telah terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak dalam kegiatan pembangunan, pengelolaan dan pengawasan kebun plasma yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

b) Sesuai UU PPN, saat terutangnya PPN adalah pada saat terjadinya penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak.

c) Perjanjian antara Pemohon Banding (inti) dengan Koperasi (Plasma) mengatur bahwa Pemohon Banding sebagai inti bertanggung jawab melakukan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun milik petani plasma;

d) Pemohon Banding telah melaksanakan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma yang tercermin pada biaya pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma.

e) Perjanjian antara Pemohon Banding (inti) dengan Koperasi (Plasma) seharusnya tetap berlaku meskipun kredit investasi belum diperoleh dari Bank, karena sesuai perjanjian Pemohon Banding sebagai inti akan mengusahakan tambahan pembiayaan dari sumber lain apabila kredit investasi tidak diperoleh dari bank.

f) Pemohon Banding dalam surat keberatannya telah mengakui bahwa kebun plasma telah menghasilkan TBS sawit.

g) Keterlibatan nyata Pemohon Banding dalam pelaksanaan manajemen Koperasi Mitra menunjukkan telah terjadi penyerahan jasa manajemen dari Pemohon Banding (Inti) kepada Koperasi Mitra (Plasma)

h) Pajak Masukan atas biaya-biaya pembangunan, pengelolaan plasma seperti pembelian pupuk, pestisida, dan lainnya telah dikreditkan oleh Pemohon Banding. Tidak terdapat pemisahan pengkreditan pajak antara Pajak Masukan atas pengeluaran- pengeluaran Pemohon Banding untuk kebun inti maupun kebun plasma;

i) Alasan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan Perjanjian Pemohon Banding (inti) dengan Koperasi (Plasma) dan dokumen yang disampaikan.

8) Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan telah terjadi Penyerahan Jasa Kena Pajak atas kegiatan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma oleh Wajib Pajak.

9) Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN sebesar Rp749.904.480,00 dikarenakan biaya tersebut merupakan cadangan biaya penanaman di Divisi Plasma yang ditampung di aktiva lancar sehingga biaya tersebut tidak melibatkan penyerahan atas Jasa Kena Pajak (JKP) maupun Barang Kena Pajak (BKP) dan seharusnya biaya tersebut tidak dikenakan PPN, atas biaya tersebut terdiri dari 3 kelompok biaya, dengan perincian:

- Biaya Gaji Staff PPA

Merupakan biaya atas gaji karyawan administrasi plasma yang merupakan karyawan PT PPA dan terdaftar di Laporan SPT PPh 21 PT PPA Sebagai karyawan tetap

- Biaya Operasional Plasma

merupakan biaya atas divisi plasma yang pada saat ini tidak terpisahkan dengan PT PPA.

- Biaya Tunjangan Hidup Kepada Peserta Plasma

Biaya tersebut merupakan Tagihan Dana Talangan petani plasma Desa Prabumulih 1 oleh Koperasi Prabumulih Karya Sejahtera dan Tagihan Dana Talangan Peserta Plasma Desa Biaro Baru oleh Koperasi Produsen Biaro Bersatu Bangkit. Surat permintaan pembayaran biaya kompensasi yang di bayarkan kepada peserta plasma sebagai biaya tunjangan hidup kepada masing-masing peserta plasma sehingga atas biaya-biaya yang di keluarkan ini tidak ada kewajiban memungut PPN kepada Koperasi atau peserta plasma, tetapi menjadi biaya PT PPA.

b. Dana talangan untuk Pembangunan plasma merupakan biaya tunjangan hidup yang dibayar kepada koperasi atau peserta plasma sehingga bukan penyerahan jasa atau objek kena pajak.

c. Perawatan berupa biaya pupuk, karyawan dll belum terutang PPN dikarenakan masih belum diserahkan kepada perserta plasma, sehingga tidak ada pihak yang menyerahkan (Penjual/Pemberi Jasa) dan tidak ada pihak yang menerima (Pembeli/Penerima Jasa).

Atas hal tersebut, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa Pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp749.904.480,00 merupakan cadangan biaya penanaman di Divisi Plasma yang ditampung di aktiva lancar tidak sesuai dengan data dan dokumen yang disampaikan pada proses keberatan, berdasarkan data laporan keuangan audit milik Pemohon

Banding, diketahui bahwa data Uang Muka Perkebunan Plasma pada aktiva lancar adalah sebagai berikut:

UraianJumlah 2020Jumlah 2019
Uang Muka Perkebunan Plasma55.373.729.52455.478.266.500

Berdasarkan data laporan keuangan tersebut, diketahui terdapat penurunan nilai Uang Muka Perkebunan Plasma tahun 2020 dibanding tahun 2019, hal tersebut menunjukkan bahwa transaksi terkait dengan kebun plasma tidak dikapitalisasi oleh Pemohon Banding dalam aktiva lancar, namun langsung dibebankan pada laba rugi tahun berjalan.

b) Berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan pada proses keberatan, telah jelas menyatakan bahwa Pemohon Banding sebagai inti dan Koperasi Plasma yang mewakili peserta plasma merupakan 2 (dua) entitas yang berbeda sebagaimana perjanjian antara Pemohon Banding dengan Koperasi Plasma.

c) Berdasarkan dokumen Akta Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dan Koperasi Plasma diketahui bahwa:

- Pemohon Banding (inti) dan Koperasi (plasma) melakukan kesepakatan kerja sama untuk membangun kebun kelapa sawit di tanah milik anggota koperasi.

- Lahan plasma merupakan lahan usaha milik petani plasma yang telah tergabung sebagai anggota Koperasi.

- Pemohon Banding merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan kebun plasma.

- Biaya pembangunan dan pengelolaan kebun secara substansi menjadi tanggungan petani plasma yang ditalangi oleh Pemohon Banding dan akan dilunasi dari hasil penjualan panen kebun plasma.

- Pemohon Banding mendapatkan fee manajemen atas pengelolaan kebun plasma.

d) bahwa biaya Gaji staf PPA dan biaya Operasional Plasma secara substansi merupakan pengeluaran terkait Jasa Manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai inti atas pengelolaan kebun plasma, hal tersebut telah sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dan Koperasi Plasma.

e) Dana talangan untuk pembangunan plasma bukan merupakan biaya tunjangan hidup, berdasarkan laporan keuangan audit yang disampaikan oleh Pemohon Banding, disebutkan bahwa akun Uang Muka Perkebunan Plasma merupakan biaya pengembangan perkebunan plasma seperti biaya bibit, pembukaan lahan, pemupukan, pemeliharaan, dan biaya tidak langsung lainnya, bukan biaya tunjangan hidup kepada peserta plasma.

f) Biaya tunjangan hidup yang dibayarkan kepada peserta plasma secara substansi merupakan kompensasi atas TBS Sawit yang dihasilkan oleh kebun Plasma, sebagaimana telah diakui Pemohon Banding bahwa lahan plasma telah menghasilkan TBS sawit.

g) Berdasarkan Perjanjian Kerjasama diketahui bahwa biaya pembangunan dan pemeliharaan kebun plasma akan dibayar melalui pemotongan TBS Sawit yang dihasilkan kebun plasma, sehingga dapat disimpulkan bahwa biaya tunjangan hidup peserta plasma yang dibayarkan Pemohon Banding merupakan kompensasi atas TBS sawit yang dihasilkan oleh kebun plasma yang juga memperhitungkan biaya pembuatan dan/atau pemeliharaan kebun plasma, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar perhitungan biaya tunjangan hidup peserta plasma, sehingga tidak dapat diketahui bagaimana perhitungan biaya tunjangan hidup yang dibayarkan.

h) Terbanding meyakini bahwa telah terjadi Penyerahan Jasa Kena Pajak atas kegiatan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma oleh Pemohon Banding, sebagaimana sesuai dengan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan yang dilakukan oleh Terbanding.

d. Berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding.

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 023/PPA-HOLL/IX/2025 tanggal 30 September 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang telah dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain.

b. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00187/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak melalui Majelis Hakim yang terhormat menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00187/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Agustus 2025 atas nama PT Pratama Palm Abadi NPWP 03.037.188.4-303.000/ 0030371884303000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/PPA-HOLL/I/26 tanggal 13 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding dimana Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pemgadilan Pajak.

II. Tanggapan Pemohon Banding

Pemohon Banding ingin menyampaikan tanggapan atas S-00219/SUB- CT/WPJ.03/2025 tanggal 03 Desember 2025 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Bandin g(Rp)
Keputusan Keberat an (Rp)Pemohon Bandin g (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan N ilai Barang dan Jasa2.825.471.3312.075.566.851749.904.480

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

B. Sengketa selisih Objek PPN sebesar Rp749.904.480,00.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN sebesar Rp749.904.480,00 dikarenakan biaya tersebut merupakan cadangan biaya penanaman di Divisi Plasma yang ditampung di aktiva lancar sehingga biaya tersebut tidak melibatkan penyerahan atas Jasa Kena Pajak (JKP) maupun Barang Kena Pajak (BKP) dan seharusnya biaya tersebut tidak dikenakan PPN atas biaya tersebut, dengan perincian:

Koreksi biaya tersebut terdiri dari 3 kelompok biaya, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Biaya Gaji Staff PPA Sebesar Rp5.487.180,00

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena ini merupakan biaya atas gaji karyawan administrasi plasma yang merupakan karyawan PT PPA dan terdaftar di Laporan SPT PPh 21 PT PPA Sebagai karyawan tetap;

2. Biaya Operasional Plasma Sebesar Rp11.543.550,00

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena ini merupakan biaya atas divisi plasma yang pada saat ini tidak terpisahkan dengan PT PPA;

3. Biaya Tunjangan Hidup Kepada Peserta Plasma Sebesar Rp732.873.750,00

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena biaya tersebut merupakan Tagihan Dana Talangan petani plasma Desa Prabumulih 1 oleh Koperasi Prabumulih Karya Sejahtera dan Tagihan Dana Talangan Peserta Plasma Desa Biaro Baru oleh Koperasi Produsen Biaro Bersatu Bangkit. Surat permintaan pembayaran biaya kompensasi yang di bayarkan kepada peserta plasma sebagai biaya tunjangan hidup kepada masing-masing peserta plasma sehingga atas biaya-biaya yang di keluarkan ini tidak ada kewajiban memungut PPN kepada Koperasi atau peserta plasma, tetapi menjadi biaya PT PPA.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga dijelaskan apa saja persyaratan penyerahan barang yang dikenakan PPN sebagaimana tercantum dalam:

1. Pasal 3A

Dapat dikategorikan sebagai penyerahan barang dkenakan PPN jika dilakukan oleh pihak yang sudah diikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

2. Pasal 4

Terdapat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:

• Yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)

• Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean

• Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaaanya.

• Terdapat Pihak yang menyerahkan (Penjual/Pemberi jasa)

• Terdapat pihak yang menerima (Pembeli/Penerima Jasa)

Sehingga Penyerahan dalam perpajakan adalah perbuatan yang menimbulkan kewajiban memungut PPN karena terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa.

Berdasarkan penjelasan diatas, dana talangan untuk Pembangunan plasma merupakan biaya tunjangan hidup yang dibayar kepada koperasi atau peserta plasma sehingga bukan penyerahan jasa atau objek kena pajak. Dan perawatan berupa biaya pupuk, karyawan dll belum terutang PPN dikarenakan masih belum diserahkan kepada perserta plasma, sehingga tidak ada pihak yang menyerahkan (Penjual/Pemberi Jasa) dan tidak ada pihak yang menerima (Pembeli/Penerima Jasa).

Sehingga pendapat Pemeriksa dan Penelaah Keberatan bahwa Ketika Wajib Pajak sebagai inti melakukan proses Pembangunan, pengelolaan dan Pembangunan kebun milik plasma, maka saat itu telah terjadi penyerahan jasa kena pajak menurut Pemohon Banding tidak tepat dikarenakan “Tidak

terjadi perpindahan hak atas Jasa” sehingga tidak berkewajiban memungut PPN.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp749.904.480,00 terbukti tidak benar sehingga seharusnya dibatalkan, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Maret 2020 menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00187/KEB/WPJ.03/2025 tanggal

28 Agustus 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Nomor 00156/207/20/308/24 tanggal 25 Oktober 2024 Masa Pajak Maret 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 047/PPA-HOLL/XII/24 tanggal 02 Desember

2024;

Bukti P-4. Bukti Penyampaian SPT Elektronik tahun pajak 2020;

Bukti P-5. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA

PPN);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 75 tanggal 24 April 2025 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pratama Palm Abadi oleh Notaris Sindian Osaputra SH., M.Kn,, L.L.M., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Pakta Integritas tanpa Nomor tertanggal 20 Oktober 2025 a.n. Diana

Natalia;

Bukti P-8. KTP a.n. Andreas Dedy Suhendra;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No. 003/PPA-HOLL/SK.X/

2025 tanggal 20 Oktober 2025 a.n. Andreas Dedy Suhendra;

Bukti P-10. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Andreas Dedy Suhendra; Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum No. KEP-236/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024

a.n. Andreas Dedy Suhendra;

Bukti P-12. KTP a.n. Diana Natalia;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No. 015/PPA-HOLL/SK.X/

2025 tanggal 20 Oktober 2025 a.n. Diana Natalia;

Bukti P-14. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 a.n. Diana Natalia; Bukti P-15. Billing DJP dan Bukti bayar sebesar Rp502.482.239;

Bukti P-16. KTP a.n. Leonard Mamaніt;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanpa Nomor tertanggal 20 Oktober 2025 a.n. Andreas

Dedy Suhendra;

Bukti P-18. Pakta Integritas tanpa Nomor tertanggal 20 Oktober 2025 a.n. Leonard

Mamaніt;

Bukti P-19. Penjelasan Koreksi Pada Matrik Sengketa PPN Masa Pajak: Maret

2020;

Bukti P-20. Matrik Banding Atas Sengketa PPN Masa Pajak: Maret 2020; Bukti P-21. Surat tanpa nomor tertanggal 08 April 2026 perihal Penjelasan atas

Sengketa Banding;

Bukti P-22. Salinan Akta Notaris Perjanjian Kerjasama koperasi Prabumulih Karya

Sejahtera dengan PT Pratama Palm Abadi, Nomor 01 tanggal 13 November 2017 oleh Notaris Ayu Kristi, SH., M.Kn.;

Bukti P-23. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang

Pengesahan Badan Hukum Perseroan, tertanggal 21 Mei 2010; Bukti P-24. Salinan Akta Notaris Perjanjian Kerjasama Koperasi Produsen Biaro

Bersatu Bangkit dengan PT Pratama Palm Abadi, Nomor 01 tanggal 15 Januari 2018 oleh Notaris Ayu Kristi, SH., M.Kn.;

Bukti P-25. Keputusan Bupati Musi Rawas No. 211/KPTS/DISBUN/2018 tanggal

19 Februari 2018;

Bukti P-26. Keputusan Bupati Musi Rawas No. 92/KPTS/MRU/2018 tanggal 19

Januari 2018;

Bukti P-27. G/L Transactions Listing - In Functional Currency (GLPTLS1); Bukti P-28. Bank Payment Voucher, PT Pratama Palm Abadi;

Bukti P-29. Aplikasi Setoran Bank Mandiri;

Bukti P-30. Surat Koperasi Produsen “Biaro Bersatu Bangkit” No.

38/Kop.BBB/BB/II/2020 tanggal 27 Februari 2020 perihal Permohonan Pembayaran Talangan Petani Plasma;

Bukti P-31. Surat tanpa nomor tertanggal 29 April 2026 perihal Penjelasan atas

Sengketa Banding;

Bukti P-32. Surat tanpa nomor tertanggal 18 Mei 2026 perihal Pendapat Akhir; Bukti P-33. Berita Acara Hasil Rapat PT Pratama Abadi dengan Koperasi

Prabumulih Karya Sejahtera 012/PLGA/BA/V/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-34. HA Statement Lahan Plasma PT Pratama Palm Abadi Tahun 2020; Bukti P-35. Keputusan Bupati Musi Rawas No. 471/KPTS/BPM-PTP/2010 tanggal

10 Desember 2010;

Bukti P-36. Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2020

Dan Laporan Auditor Independen, PT Pratama Palm Abadi;

Bukti P-37. Amended Copy;

Bukti P-38. Peta Perkembangan Kebun;

Bukti P-39. Daftar uji arus uang dan barang atas penjualan tandan buah segar

(TBS) Januari sampai Desember 2020;

Bukti P-40. Rekap Produksi tahun 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. LAP-172/RIKSIS/KPP.0308/

2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti T-2. LHP NET Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitan Keberatan (LPK);

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-6. Salinan Akta Notaris Perjanjian Kerjasama koperasi Prabumulih Karya

Sejahtera dengan PT Pratama Palm Abadi, Nomor 01 tanggal 13 November 2017 oleh Notaris Ayu Kristi, SH., M.Kn.;

Bukti T-7. Salinan Akta Notaris Perjanjian Kerjasama Koperasi Produsen Biaro

Bersatu Bangkit dengan PT Pratama Palm Abadi, Nomor 01 tanggal 15 Januari 2018 oleh Notaris Ayu Kristi, SH., M.Kn.;

Bukti T-8. Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2020

Dan Laporan Auditor Independen, PT Pratama Palm Abadi;

Bukti T-9. Risalah Pembahasan;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tertanggal 08 April 2026;

Bukti T-11. Surat No. S-3462/PJ.07/2026 tanggal 08 Mei 2026 hal Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor KEP-00187/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Agustus 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 023/PPA-HOLL/IX/2025 tanggal 30 September 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

KoreksiTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)Sengketa (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri2.825.471.3312.075.566.851749.904.480

I. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar

Rp749.904.480,00

POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp749.904.480,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak berupa fakta, data dan keterangan pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Pokok sengketa adalah koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri terkait penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desemeber 2020 dari inti kepada plasma sebesar Rp10.000.477.966.

bahwa terdapat fakta berupa Perjanjian antara Pemohon Banding/Wajib Pajak (inti) dengan Koperasi (Plasma) mengatur bahwa Pemohon Banding/Wajib Pajak sebagai inti bertanggung jawab melakukan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun milik petani plasma;

bahwa dalam melakukan kegiatan pembangunan, pengelolaan dan pengawasan kebun plasma, Wajib Pajak menggunakan sumber daya yang dimiliki seperti penggunaan persediaan, bahan penolong, peralatan, dan pekerjaan yang memang dialokasikan untuk kebun plasma;

bahwa Keterlibatan nyata Wajib Pajak dalam pelaksanaan manajemen Koperasi Mitra yang menunjukkan telah terjadi penyerahan jasa manajemen dari Wajib Pajak (Inti) kepada Koperasi Mitra (Plasma);

bahwa Pajak Masukan atas biaya-biaya pembangunan, pengelolaan plasma seperti pembelian pupuk, pestisida, dan lainnya telah dikreditkan oleh Pemohon Banding. Tidak terdapat pemisahan pengkreditan pajak antara Pajak Masukan atas

pengeluaran-pengeluaran Pemohon Banding untuk kebun inti maupun kebun plasma;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, karena telah terjadi penyerahan atas kegiatan pembangunan, pengelolaan dan pengawasan kebun plasma yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berdasarkan adanya pencatatan advance terkait Plasma;

bahwa pengeluaran tersebut dicatat sebagai uang muka/advance terkait Plasma dalam pembukuan Pemohon Banding, dan dalam Laporan Audit 2020 tercatat adanya Uang Muka Perkebunan Plasma. Dalam Catatan Atas Laporan Keuangan juga disebutkan bahwa Uang Muka Perkebunan Plasma merupakan biaya pengembangan perkebunan plasma seperti biaya bibit, pembukaan lahan, pemupukan, pemeliharaan, dan biaya tidak langsung lain-lain;

bahwa Biaya pembangunan dan pengelolaan kebun secara substansi menjadi tanggungan petani plasma yang ditalangi oleh Pemohon Banding dan akan dilunasi dari hasil penjualan panen kebun plasma. Koperasi berhak menerima pendapatan dari hasil penjualan TBS setelah dikurangi biaya pemeliharaan, biaya pengelolaan, biaya panen, dan biaya angkut. Biaya pemeliharaan, biaya pengelolaan, biaya panen, dan biaya angkut merupakan biaya yang harus ditanggung oleh Koperasi. Pemohon Banding akan menerima pembayaran biaya pemeliharaan, biaya angkut dan panen serta biaya pengelolaan dari Koperasi, pada waktu Tanaman sudah Menghasilkan;

- Akta Nomor 01 tanggal 13 November 2017 (Perjanjian Kerja sama Koperasi Prabumulih Karya Sejahtera Dengan PT Pratama Palm Abadi)

sumber: Pasal 6 angka 2 - Akta Nomor 01 tanggal 13 November 2017

- Akta Nomor 01 tanggal 15 Januari 2018 (Akta Perjanjian Kerjasama Koperasi Biaro Bersatu Bangkit Dengan PT. Pratama Palm Abadi)

sumber: Pasal 6 angka 2 – Akta Nomor 01 tanggal 15 Januari 2018

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN Masa Maret 2020 sebesar Rp749.904.480,00 dikarenakan biaya tersebut merupakan pencadangan biaya penanaman di Divisi Plasma yang semula ditampung di aktiva lancar yang dicatat dengan Nomor Akun kepala 4 (empat) tetapi pada akhirnya dilakukan reklas ke Biaya HPP untuk lahan yang telah menghasilkan sehingga biaya tersebut tidak melibatkan penyerahan atas Jasa Kena Pajak (JKP) maupun Barang Kena Pajak (BKP) dan seharusnya pengeluaran untuk keperluan plasma tersebut tidak dikenakan PPN atas biaya tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi a quo karena atas pengeluaran pencadangan untuk plasa berupa :

- Biaya Gaji Karyawan Staff PT. PPA

- Biaya Operasional Plasma

- Pembayaran Dana Talangan Peserta Plasma

bahwa menurut Pemohon Banding atas biaya plasma diatas, maka yang berhubungan dengan lahan yang sudah menghasilkan akan menjadi biaya dan masuk dalam Biaya Produksi TBS dan masuk dalam kelompok BEBAN POKOK PENJUALAN, dengan akun No.:

- Biaya Gaji Staff PPA dalam Akun 83202-M1 Est.G/C Sup-Sal.&Allwn Adm

- Biaya Opersional Plasma dalam Akun 81201-M1 OP FU-Weeding, Akun 81202-M1 OP FU Lalang dan Akun 81204-M1 OP FU Manuring

- Biaya Dana Talangan kepada Peserta Plasma dalam Akun 81222-M1 OP T&C Coll.Lab.&Tools

- Sedangkan Akun 87…. Akan dicatat dalam Tanaman Belum Menghasilkan. bahwa menurut Pemohon Banding seluruh produksi TBS Inti dan Plasma menjadi satu dan diakui sebagai Persedaran Usaha Pemohon Banding. Seluruh biaya pemeliharan yang timbul atas Lokasi Tanaman Menghasilkan (TM) Plasma akan dibebankan di Harga Pokok Penjualan. Tidak terdapat Penyerahan BKP/JKP dari Pemohon Banding kepada Koperasi;

Menimbang bahwa berdasarkan pencatatan pembukuan Pemohon Banding dan juga dokumen Perjanjian kerjasama dengan Koperasi, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan kebun plasma, dan adanya pencatatan biaya/pengeluaran terkait plasma menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembangunan dan pengelolaan kebun plasma, dan telah terlibat langsung dalam pengelolaan koperasi;

Menimbang bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian kerjasama dengan Koperasi dan pencatatan pembukuan Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dan Koperasi merupakan 2 (dua) entitas yang terpisah dan berdiri sendiri, dan sehingga seharusnya kegiatan operasional masing-masing juga dikelola sendiri. Keterlibatan nyata Pemohon Banding dalam pelaksanaan pengelolaan/manajemen Koperasi Mitra menunjukkan telah terjadi penyerahan jasa manajemen dari Pemohon Banding (Inti) kepada Koperasi Mitra (Plasma);

Menimbang bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian kerjasama dengan Koperasi terkait adanya klausul bahwa Pemohon Banding akan menerima pembayaran biaya pemeliharaan, biaya angkut dan panen serta biaya pengelolaan dari Koperasi, pada waktu Tanaman sudah Menghasilkan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya/pengeluaran Pemohon Banding terkait plasma akan dibayarkan pihak Koperasi Plasma, dan sebaliknya Pemohon banding akan menerima pembayaran terkait biaya pengelolaan plasma tersebut yaitu dalam bentuk Penggantian;

Menimbang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

a) Pasal 1 angka 5, angka 7, angka 17, dan angka 19:

- angka 5: “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dan pemesan;”

- angka 7: “Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;”

- angka 17: “Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.”

- Angka 19: “Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

b) Pasal 4 ayat (1) huruf c:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”

c) Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat (2):

- ayat (1) huruf c: “Terutangnya pajak terjadi pada saat: c. penyerahan Jasa Kena Pajak.”

- ayat (2): “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau

dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.”

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak berupa fakta, data dan keterangan pada proses persidangan. Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan aktivitas aktif berupa pengelolaan kebun plasma, yang secara faktual substantif merupakan pemberian jasa kepada pihak lain (petani plasma), dengan demikian, unsur penyerahan jasa telah terpenuhi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah melakukan kegiatan pengelolaan kebun plasma dan adanya pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai advance yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding memiliki hak untuk menagih kepada pihak plasma. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara nyata telah terjadi penyerahan jasa, sehingga saat terutangnya PPN;

Menimbang bahwa dari informasi pada Akta Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Plasma, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya biaya pembangunan dan pengelolaan kebun yang terdiri dari biaya pemeliharaan, biaya pengelolaan, biaya panen, dan biaya angkut, adalah menjadi tanggungan petani plasma dan akan dilunasi dari hasil penjualan panen kebun plasma;

Menimbang bahwa keterlibatan langsung Pemohon Banding dalam kegiatan pengelolaan kebun plasma Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan jasa manajemen, dan berdasarkan Pasal 4 ayat

(1) huruf c UU PPN, atas jasa manajemen tersebut harus dikenakan PPN;

Menimbang berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU PPN, Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan jasa kena pajak. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding merupakan biaya-biaya yang berkaitan dengan jasa manajemen yang dilakukan sehingga koreksi Terbanding atas penyerahan yang dipungut PPN adalah sudah tepat;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP paragraf ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan

hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”;

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Maret 2020 sebesar Rp749.904.480,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri749.904.480,00749.904.480,00-

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00187/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Agustus 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Maret 2020 Nomor 00156/207/20/308/24 tanggal 25 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

menurut TerbandingRp2.825.471.331,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp,00 menurut Pengadilan PajakRp2.825.471.331,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pengadilan

Pajak (Rp) 1Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1. Ekspor0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.825.471.331 a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6. Jumlah0

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN2.825.471.331

c. Jumlah Seluruh Penyerahan0

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah2.825.471.331 Pabean

d.1. Impor BKP0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula0

Tidak Untuk Diperjualbelikan

d.7. Perolehan yang PPN-nya seharusnya dibebaskan atau tidak

0 dipungut

0 d.8. Tanggung Jawab secara Renteng

0 d.9. Jumlah

2Perhitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri282.547.133

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan29.042.439.880 b.3. STP (pokok kurang bayar)0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0 b.5. Lain-lain0 b.6. Jumlah29.042.439.880

c. Diperhitungkan:0

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan29.042.439.880

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(28.759.892.747) 3Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa pajak berikutnya29.047.025.455

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (pembetulan)0

c. Jumlah (a+b)29.047.025.455 4PPN yang kurang (lebih) dibayar287.132.708 5Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) huruf a KUP0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP215.349.531

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0

g. Jumlah215.349.531 6Jumlah PPN yang masih harus dibayar502.482.239

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor KEP-00187/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Agustus 2025, atas nama PT PRATAMA PALM ABADI, NPWP: 0030371884303000, beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 229 RT 009, Taba Jemekeh, Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak.,Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,

M.B.T.S.H., M.M., M.H.

ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.