Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-008959.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Adidas Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008959.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 19 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Adidas Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak September 2018
Pos yang disengketakan
  • Reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 menjadi Dividen
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13; Pasal 18 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
  • PMK 9/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008959.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Adidas Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor 00006/204/18/056/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
7 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
19 Desember 2025