Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-008959.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Adidas Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008959.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01632/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 9 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor 00006/204/18/056/23 tanggal 29 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008959.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADIDAS INDONESIA, NPWP 02.414.596.3-056.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Benjamin Lawrence Handradjasa, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Christian Ivan,

Jabatan: Senior Manager Accounting, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 110/Ext/ads/Adm/JKT/VII-2025 tanggal 22 Juli 2025,

2. Nama: Elviana Riyanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-260/PP/IKH/2023 tanggal 28 Februari 2023 yang telah diperbarui dengan KEP- 250/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/Ext/ads/Adm/JKT/II- 2025 tanggal 27 Februari 2025,

3. Nama: Geraldy,

Izin Kuasa Hukum: KEP-227/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang telah diperbarui dengan KEP- 280/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/Ext/ads/Adm/JKT/II- 2025 tanggal 27 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu/198409242009012007,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno/197503121995111001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3084/WPJ.07/2025 tanggal 3 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

74/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo. PEN-035/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 jo. PEN-120/PP/Prb/2025 tanggal 25 September 2025 jo. PEN- 295/PP/Ucap/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

193/Ext/ads/Adm/JKT/IX-2024 tanggal 7 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

1950/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 6 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

233/Ext/ads/Adm/JKT/XII-2024 tanggal 13 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor 00006/204/18/056/23 tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak756.737.113756.737.113
2PPh Pasal 26 yang terutang3.599.609151.347.423
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa3.599.6093.599.609
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…..00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan3.599.6093.599.609
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0147.747.814
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP064.536.245
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administrasi064.536.245
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0212.284.059
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 154/Ext/ads/Adm/JKT/XI-2023 tanggal 27 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak756.737.113
2PPh Pasal 26 yang terutang3.599.609
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa3.599.609
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…..0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan3.599.609
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13 KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f. Jumlah sanksi administrasi0
6Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01632/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 9 Juli 2024, memutuskan Mengabulkan sebagian dan Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak756.737.1130756.737.113
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang151.347.423(41.870.631)109.476.792
Kredit Pajak3.599.60903.599.609
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar147.474.814(41.870.631)105.877.183
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP64.536.245(18.289.092)46.247.153
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar212.284.059(60.159.723)152.124.336

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 193/Ext/ads/Adm/JKT/IX-2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

193/Ext/ads/Adm/JKT/IX-2024 tanggal 7 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-01632/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 9 Juli 2024;

2. Mengenai pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Terbanding yang dibanding, karena Surat KeputusanTerbandingatasKeberatanNomor:KEP- 01632/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 9 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 11 Juli 2024;

3. Mengenai pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jumlah yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sebesar Rp152.124.336,00 berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01632/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 9 Juli 2024 belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Pengadilan Pajak tidak perlu Pemohon Banding lakukan; bahwa namun demikian, Pemohon Banding telah melunasi pajak yang terutang untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak

September 2018, yaitu sebesar Rp106.142.029,00 berdasarkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00006/204/18/056/23 tanggal 29 Agustus 2023 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara padatanggal27November2023denganNTPN: 0BEF100PLJC6GA2Q;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak juga telah terpenuhi karena Surat Banding ditandatangani oleh Benyamin Lawrence Handradjasa jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Hamidah Meutiasari, S.H., M.Kn. Nomor 05 tentang perubahan direksi dan komisaris tanggal 21 Februari 2024;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 01632/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 9 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1PPh Pasal 26 Terutang109.476.7923.599.609105.877.183

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 menjadi Dividen sebagai Secondary Adjustment atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp705.847.886,00 dan Koreksi PPh Pasal 26 Terutangnya terkait Secondary Adjustment atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp105.877.183,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp105.877.183,00, dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi PPh Pasal 26 terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif di PPh Badan;

2. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a. Merupakan secondary adjustment koreksi penyesuaian fiskal positif;

b. Merupakan biaya jasa yang dikategorikan kembali menjadi dividen dimana tidak diyakini eksistensi dan benefit atas biaya jasa yang telah dibebankan Pemohon Banding;

c. Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif di PPh Badan dan melakukan reklasifikasi atas obyek PPh Pasal 26 menjadi dividen serta melakukan perhitungan kembali atas PPh Pasal 26 Terutang;

d. Terdapat kesamaan jasa yang diberikan oleh masing-masing pihak afiliasi;

e. Tidak terdapat perincian dan bukti biaya pembentuk tagihan atas jasa yang diberikan (total biaya riil pemberi jasa);

f. Tidak terdapat bukti konkrit pemberian jasa selain email (dokumentasi berupa video, foto, atau notula rapat/pertemuan);

Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 26;

- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Perpajakan Pasal 12 ayat (3);

- OECD Transfer Pricing Guideline Paragraf 9.12 terkait Secondary Adjustment;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 menjadi Dividen sebagai Secondary Adjustment atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp705.847.886,00;

2. Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp105.877.183,00;

bahwa dimana koreksi tersebut merupakan koreksi sekunder karena adanya koreksi primer (primary adjustment) di PPh Badan atas biaya usaha lainnya sehubungan dengan biaya intragroup services karena menurut Terbanding tidak terdapat eksistensi dan benefit atas pembayaran intragroup services. Sehingga atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap sebagai dividen (constructive dividen) yang dikenai pajak. Berikut merupakan penjelasan Pemohon Banding yang telah disesuaikan dengan PPh Badan;

1) Latar Belakang Perjanjian Jasa Manajemen - SEA dari adidas Singapore Pte Ltd (“aSin”) bahwa dalam melakukan proses operasionalnya, pada tanggal 1 September 2006, Pemohon Banding dan pihak afiliasinya yaitu adidas Singapore Pte Ltd (”aSin”) bersama-sama menandatangani “SEA Services Agreement” (selanjutnya disebut “perjanjian jasa manajemen

– SEA”) dan perjanjian jasa manajemen – SEA dengan aSin telah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah dalam bahasa Indonesia yang telah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa organisasi penjualan global Grup adidas tersegmentasi menjadi beberapa bagian yang disebut sebagai “pasar”. Pasar tersebut umumnya terdiri dari sejumlah negara yang masing-masing dilayani oleh perusahaan distribusi lokal. Pengaturan ini memungkinkan untuk memanfaatkan sinergi yang mungkin terjalin antar perusahaan antara lain dalam hal preferensi konsumen, pendekatan terhadap pelanggan, dan sebagainya;

bahwa pasar wilayah Asia Tenggara/Pasifik, aSin bertanggung jawab untuk menyediakan jasa manajemen tertentu yang bersifat strategis kepada perusahaan distribusi grup adidas di Indonesia, Malaysia, Filipina, Vietnam, Singapura, dan Thailand;

bahwa dalam perjanjian jasa manajemen – SEA dengan aSin tersebut, aSid bersedia untuk menyediakan jasa manajemen kepada Pemohon Banding dengan ruang lingkup sebagai berikut:

i. aSin menyediakan jasa layanan pemasaran dalam bidang-bidang berikut ini:

- Rentang manajemen - menciptakan suatu rentang wilayah yang konsisten baik rentang Internasional dan rentang regional yang membentuk dasar rentang wilayah;

- Menentukan strategi-strategi manajemen kategori untuk menggerakkan kategori-kategori produk kunci untuk wilayah;

- Menggerakkan rentang efisiensi melalui penyesuaian rentang untuk wilayah;

ii. aSin menyediakan jasa layanan manajemen akun kunci dalam bidang-bidang berikut ini:

- Mengarahkan proses-proses manajemen akun kunci;

- Memberikan nasihat atas pelaksanaan pedoman dan syarat perdagangan untuk wilayah;

- Merealisasikan tujuan usaha dengan pelanggan kunci lintas wilayah;

iii. aSin menyediakan jasa layanan ritel dalam bidang berikut ini:

- Mengembangkan dan menggerakkan pelaksanaan strategi ritel wilayah;

- Menggerakkan keunggulan operasi ritel dalam wilayah; iv. aSin menyediakan jasa layanan sumber daya manusia dalam bidang-bidang berikut ini:

- Membangun dan memperkuat tim dalam wilayah;

- Menggerakkan kompetensi berdasarkan pendekatan SDM, praktik dan pelatihan untuk menutup jarak dalam mencapai tujuan wilayah;

- Memfasilitasi budaya dan pola pikir yang benar untuk merealisasikan tujuan usaha wilayah;

v. aSin menyediakan jasa layanan keuangan dan operasional dalam bidang-bidang berikut ini:

- Mendukung formulasi dan pelaksanaan strategi usaha wilayah

- Mengkoordinasikanperkiraan,perencanaandan penganggaran untuk wilayah;

- Menggerakan sinkronisasi proses-proses bisnis lintas wilayah dalam keuangan dan pergudangan;

vi. aSin menyediakan jasa layanan rantai pasokan dan sumber dalam bidang-bidang berikut ini:

- Merumuskan rantai pasokan dan strategi sumber untuk wilayah;

- Melaksanakan proyek sumber wilayah;

- Mengembangkan dan menggerakkan rantai pasokan yang berkaitan dengan efisiensi program-program lintas wilayah;

vii. aSin menyediakan jasa layanan teknologi informasi dalam bidang-bidang berikut ini:

- Menyediakan strategi IT wilayah;

- Mengkoordinasikan dan memanfaatkan beragam keterampilan dan keahlian;

- Menggerakkan pelaksanaan proyek-proyek IT lintas wilayah (seperti portal wilayah);

bahwa sebagai remunerasi atas jasa yang diterima, Pemohon Banding akan membayar biaya kepada aSin berdasarkan biaya-biaya yang dikeluarkan aSin pada tahun berjalan dengan mark-up sebesar 5%. Biaya-biaya yang dimaksud terdiri dari sebagai berikut:

a. Gaji;

b. Tunjangan;

c. Biaya perjalanan;

d. Depresiasi;

e. Biaya konsultasi oleh penyedia jasa eksternal;

f. Penggunaan perangkat lunak;

g. Pengeluaran-pengeluaran lain;

bahwa aSin dan Pemohon Banding setuju bahwa pada dasarnya biaya aktual yang dapat diatribusikan secara langsung ke masing- masing anggota grup adidas merupakan dasar dari penagihan kembali. Namun dalam hal biaya aktual tidak dapat secara langsung diidentifikasi, maka akan dilakukan dengan metode alokasi kepada aSin;

2) Jasa Manajemen – SEA dari aSin Telah Benar-Benar Terjadi dan Memberikan Manfaat Ekonomi kepada Pemohon Banding bahwa atas jasa manajemen - SEA yang diberikan oleh aSin, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa jasa manajemen - SEA dari aSin telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa sebagai bagian dari Grup Multinasional, merupakan hal yang umum apabila terdapat suatu entitas yang menyediakan suatu fungsi atau jasa tertentu kepada entitas lainnya dalam grup secara tersentralisasi, hal ini tentunya dapat mengefisiensikan biaya dan dapat mencegah duplikasi biaya dalam suatu grup usaha dengan cara mengumpulkan sumber daya dan memanfaatkan staf-staf yang dimiliki oleh penyedia jasa untuk melaksanakan fungsi-fungsi terkait. Manfaat yang diharapkan dari sentralisasi oleh penyedia jasa adalah untuk meningkatkan komunikasi antara anggota grup, pengembangan yang terspesialisasi, dan eliminasi atas duplikasi pekerjaan;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan pembuktian eksistensi dan manfaat ekonomis atas jasa yang diberikan oleh aSin kepada Pemohon Banding;

Tabel 1Pembuktian Jasa Expenses from Recharges kepada aSin

No.Jenis Jasa yang DiberikanBukti PendukungDeskripsi Bukti PendukungManfaat Ekonomis bagi Pemohon Banding
1Layanan sumber daya manusiaEmail dengan subjek: Legal Policy and Signature Rules SEAPAC Korespondensi email pada tanggal 27 February 2018 – 1 Maret 2018 (dokumen telah disampaikan pada proses keberatan dan akan disampaikan kembali pada proses persidangan)Dokumen tersebut merupakan email dari Christina Lee (aSin) kepada Pemohon Banding terkait Legal Policy and Signatures Rules untuk SEAPAC. Bahwa berdasarkan Legal Policy and Signatures Rules terdapat standar atau aturan yang harus dipenuhi oleh Pemohon Banding.Bahwa Pemohon Banding memperoleh update terkait kebijakan baru untuk kegiatan operasionalnya.
No.Jenis Jasa yang DiberikanBukti PendukungDeskripsi Bukti PendukungManfaat Ekonomis bagi Pemohon Banding
PPT: Aspen User Guide For All Employees (dokumen telah disampaikan pada proses keberatan dan akan disampaikan kembali pada proses persidangan)Dokumen tersebut merupakan dokumen yang disiapkan oleh aSin terkait cara untuk mengakses, membuat tiket, dan mengajukan permintaan pada website ASPEN. ASPEN merupakan aplikasi HR yang dapat diakses oleh seluruh karyawan Pemohon Banding.Bahwa Pemohon Banding mendapatkan guidance dari aSin untuk mengakses, membuat tiket, dan mengajukan permintaan yang berkaitan dengan kegiatan operasional karyawan pada website ASPEN
2Layanan rantai pasokanEmail dengan subjek: SEAPAC Procurement SOP Email pada tanggal 13 November 2018 (dokumen telah disampaikan pada proses keberatan dan akan disampaikan kembali pada proses persidangan)Dokumen tersebut merupakan email dari Communication Seapac kepada Pemohon Banding terkait “SEAPAC Procurement Standar Operating Procedure”. Bahwa berdasarkan SEAPAC Procurement Standar Operating Procedure terdapat standar, template, atau kebijakan yang harus dipenuhi oleh Pemohon Banding.Bahwa Pemohon Banding memperoleh update terkait kebijakan baru untuk kegiatan operasionalnya.
Dokumen SEAPAC Procurement Standard Operation Procedure (SOP) (dokumen telah disampaikan pada proses keberatan dan akan disampaikan kembali pada proses persidangan)Dokumen tersebut merupakan dokumen yang disediakan oleh aSin terkait kebijakan yang harus dipenuhi oleh Pemohon Banding terkait pendekatan yang terstandarisasi untuk pengadaan non-trade goods and services atau pemasok pihak ketiga.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jasa manajemen SEA yang diberikan dari aSin telah benar-benar dilakukan (intra-group services has been rendered) dan secara nyata diberikan kepada Pemohon Banding serta memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

3) Pemohon Banding Telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Pembayaran Biaya Jasa Manajemen – SEA oleh Pemohon Banding kepada aSin bahwa berdasarkan bukti perjanjian jasa manajemen – SEA dari aSin dan pembuktian besaran biaya dan dasar pembebanan biaya jasa manajemen – SEA dari aSin yang telah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan, dapat dilihat bahwa pembebanan biaya jasa manajemen aSin kepada Pemohon Banding dilakukan dengan metode alokasi atas indirect charges berdasarkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh aSin pada tahun berjalan dengan mark-up sebesar 5%. Bahwa atas detail masing-masing dasar alokasi biaya akan disampaikan pada proses persidangan;

bahwa total biaya yang dibebankan oleh aSin atas pemberian jasa manajemen – SEA kepada Pemohon Banding telah sesuai dengan biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada aSin sesuai dengan

invoice yang telah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa pembebanan biaya jasa manajemen – SEA dari aSin kepada Pemohon Banding telah sesuai dengan perjanjian yang disepakati oleh aSin dan Pemohon Banding;

bahwa BEPS Action 8-10 paragraf 7.61 tercantum sebagai berikut: “7.61 In determining the arm’s length charge for low value-adding

intra-group services, the MNE provider of services shall apply a profit mark-up to all costs in the pool with the exception of any pass-through costs as determined under paragraphs 2.93 and 7.34. The same mark-up shall be utilised for all low value- adding services irrespective of the categories of services. The mark-up shall be equal to 5% of the relevant cost as determined in Section D.2.2.”

bahwa penjelasan BEPS Action 8-10 di atas telah dimasukkan ke dalam pedoman OECD TP Guidelines 2017. Berdasarkan penjelasan di atas, mark-up yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk pembebanan biaya jasa intra-grup low value-adding adalah sebesar 5%. Bahwa dalam Dokumen Lokal tahun fiskal 2018 beserta Lampiran Dokumen Lokal untuk analisa transaksi jasa manajemen – SEA dari aSin yang telah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa manajemen – SEA dari aSin dengan pembebanan mark-up sebesar 5%, dimana mark-up tersebut telah sesuai dengan panduan transfer pricing yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha telah sesuai dengan langkah-langkah dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup sebagaimana yang disampaikan dalam SE-50/PJ/2013;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transaksi jasa manajemen – SEA dari aSin telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4) Sengketa Transaksi Pembayaran Biaya Jasa Manajemen – SEA dari aSin Telah Diakui Eksistensi, Manfaat Ekonomi, dan Telah Sesuai Dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung untuk Tahun Pajak Sebelumnya bahwa pada sengketa pajak tahun fiskal 2008, 2013, 2014, dan 2015, transaksi pembayaran biaya jasa manajemen – SEA dari aSin juga dilakukan koreksi oleh Terbanding (DJP) atau Terbanding karena tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonomi atas jasa tersebut;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya jasa manajemen – SEA dari aSin yang disengketakan pada tahun fiskal 2018 merupakan koreksi yang sama dengan koreksi yang dilakukan oleh DJP pada tahun fiskal 2008, 2013, 2014, dan 2015. Selanjutnya, atas sengketa tersebut, Majelis Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung dengan kesimpulan koreksi DJP tidak dapat dipertahankan;

a. Sengketa Tahun Fiskal 2008 bahwa Mahkamah Agung telah memutus serta menerbitkan Putusan Mahkamah Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1345/B/PK/PJK/2016 tanggal 24 November 2016 yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Termohon Peninjauan Kembali (Termohon PK) yaitu DJP atas sengketa jasa manajemen – SEA dari aSin yang tercantum pada halaman 62-63 dengan pernyataan sebagai berikut:

“bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan…. butir B tentang Koreksi atas Expenses from Recharge sebesar Rp12.639.085,00 tidak dapat

dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak...”

bahwa berdasarkan pernyataan di atas, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa koreksi Termohon PK atas biaya jasa manajemen – SEA dari aSin untuk sengketa tahun 2008 tidak sesuai dengan bukti dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi Termohon PK tidak dapat dipertahankan;

b. Sengketa Tahun Fiskal 2013 bahwa pada tanggal 20 September 2021, Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor PUT-006990.15/2019/PP/M.VB Tahun 2021 dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tercantum pada halaman 180-183 menimbang sebagai berikut:

“Bahwa alasan koreksi Terbanding terkait dengan biaya SEA MSA Recharge kepada adidas Singapore Pte Ltd (aSin) sebesar Rp27.560.974.262,00 adalah karena Terbanding tidak meyakini bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, namun tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal apa yang tidak diyakininya, dan di persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi pemanfaatan jasa dan kewajaran nilai jasa dengan bukti berupa studi transfer pricing pada TP Documentation, serta adanya bukti bahwa atas transaksi yang sama telah diputus oleh putusan Pengadilan pajak mengenai sengketa pajak yang serupa dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, maka menurut Majelis biaya SEA MSA Recharge kepada adidas Singapore Pte., Ltd. (aSin) sebesar Rp27.560.974.262,00 dapat dibuktikan Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman dan dengan demikian koreksi Terbanding atas biaya

SEA MSA Recharge kepada adidas Singapore Pte. Ltd. (aSin) sebesar Rp27.560.974.262,00 tidak dapat dipertahankan.” bahwa berdasarkan pernyataan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen – SEA dari aSin untuk sengketa tahun 2013 tidak sesuai dengan bukti dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

c. Sengketa Tahun Fiskal 2014 bahwa pada tanggal 22 Desember 2021, Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor PUT-012795.15/2019/PP/M.VB Tahun 2021 dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tercantum pada halaman 132-135 menimbang sebagai berikut:

“Bahwa alasan koreksi Terbanding terkait dengan biaya SEA MSA Recharge kepada adidas Singapore Pte Ltd (aSin) sebesar Rp25.839.882.610,00 adalah karena Terbanding tidak meyakini bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, namun tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal apa yang tidak diyakininya, dan di persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi pemanfaatan jasa dan kewajaran nilai jasa dengan bukti berupa studi transfer pricing pada TP Documentation, serta adanya bukti bahwa atas transaksi yang sama telah diputus oleh putusan Pengadilan Pajak mengenai sengketa pajak yang serupa dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, maka menurut Majelis biaya SEA MSA Recharge kepada adidas Singapore Pte., Ltd. (aSin) sebesar Rp25.839.882.610,00 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dengan demikian koreksi Terbanding atas biaya SEA MSA Recharge kepada adidas Singapore Pte. Ltd. (aSin) sebesar Rp25.839.882.610,00 tidak dapat dipertahankan.”

bahwa berdasarkan pernyataan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen – SEA dari aSin untuk sengketa tahun 2014 tidak sesuai dengan bukti dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

d. Sengketa Tahun Fiskal 2015 bahwa pada tanggal 28 Desember 2021, Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor PUT-012796.15/2019/PP/M.VB Tahun 2021 dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tercantum pada halaman 115-118 menimbang sebagai berikut:

“Bahwa alasan koreksi Terbanding terkait dengan biaya SEA MSA Recharge kepada adidas Singapore Pte Ltd (aSin) sebesar Rp21.910.044.922,00 adalah karena Terbanding tidak meyakini bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, namun tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal apa yang tidak diyakininya, dan di persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi pemanfaatan jasa dan kewajaran nilai jasa dengan bukti berupa studi transfer pricing pada TP Documentation, serta adanya bukti bahwa atas transaksi yang sama telah diputus oleh putusan Pengadilan Pajak mengenai sengketa pajak yang serupa dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, maka menurut Majelis biaya SEA MSA Recharge kepada adidas Singapore Pte., Ltd. (aSin) sebesar Rp21.910.044.922,00 dapat dibuktikan Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan dengan demikian koreksi Terbanding atas biaya SEA MSA Recharge kepada adidas Singapore Pte. Ltd. (aSin) sebesar Rp21.910.044.922,00 tidak dapat dipertahankan.” bahwa berdasarkan pernyataan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen – SEA dari aSin untuk sengketa tahun 2015 tidak sesuai dengan bukti dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan pendapat dalam Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung dan Majelis Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa tahun fiskal 2008, 2013, 2014, dan 2015 terkait koreksi biaya jasa manajemen – SEA dari aSin, dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen – SEA dari aSin telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding serta telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;

5) Pemohon Banding Telah Memenuhi Kewajiban Perpajakan yang Berlaku bahwa atas jasa yang dibayarkan kepada aSin, Pemohon Banding menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 0% karena lawan transaksi yaitu aSin berada di Singapura dan sesuai tarif P3B antara negara Indonesia dengan Singapura, dimana hak pemajakan berada di negara Singapura. Bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan Certificate of Residence aSin untuk tahun 2018, Certificate of Domicile, dan DGT Form pada proses pemeriksaan serta keberatan dan akan disampaikan pada proses persidangan, sehingga dapat menggunakan tarif 0%;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dan mohon agar Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 menjadi Dividen dari Secondary Adjustment atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp705.847.886,00 dan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang terkait Secondary Adjustment atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp105.877.183,00 untuk dibatalkan;

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1) Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-

Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2) Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa atas jasa yang diberikan oleh pihak-pihak afiliasi telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

b. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran jasa sesuai dengan alokasi biaya yang dibebankan oleh pemberi jasa;

c. Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk masing-masing transaksi jasa yang diberikan dari pihak afiliasi;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berupa Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp705.847.886,00, menjadi Dividen dan Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp105.877.183,00, karena tidak didasarkan dengan ketentuan dan peraturanperundang-undanganyangberlakusehingga mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

3) BahwaKeputusanTerbandingNomor:KEP- 01632/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 9 Juli 2024 sebagaimana penjelasan tersebut seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1) Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima untuk dapat diperiksa lebih lanjut karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan karena itu maka seharusnya jumlah pajak menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.KeteranganJumlah (dalam Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak756.737.113
2PPh Pasal 26 yang terutang3.599.609
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa3.599.609
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)3.599.609
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)-
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP-
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-1950/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan banding pemohon banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi (Rp)Diajukan Keberatan/Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.PPh Pasal 26 Terutang3.599.609109.476.792105.877.183105.877.183

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak

yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4) huruf b

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

b. Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2. Tanggapan Terbanding a. Alasan yang Pemohon Banding sampaikan dalam surat banding kurang lebih sama seperti surat Pemohon Banding dalam proses keberatan;

b. Bahwa koreksi tersebut merupakan secondary adjustment di PPh Badan atas biaya usaha lainnya sehubungan dengan intragroup services, sehingga atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap sebagai dividen;

c. Biaya sehubungan dengan royalti:

1) Berdasarkan Lampiran khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan 2018 (Pembetulan ke 1) diketahui Taylormade Golf Co. Inc merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

2) Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor dan tidak melakukan kegiatan manufaktur;

3) Berdasarkan dokumen License Agreement, didapatkan informasi bahwa Biaya IMF merupakan pembayaran atas asistensi kegiatan pemasaran oleh licensor, yaitu berupa pemberian panduan dan arahan yang harus dilaksanakan oleh Pemohon Banding terkait kegiatan pemasaran di wilayah lndonesia, maupun atas aktivitas global yang dilakukan licensor untuk mempromosikan produknya secara internasional;

d. Biaya sehubungan dengan jasa (intragroup services):

1) Biaya tersebut terdiri dari:

a) Biaya Global IT Charge (EDP) kepada Adidas AG (aAG);

b) Biaya MSA Recharge kepada Adidas Service Limited (aSL) Hongkong;

c) Biaya MSA Recharges Group) – SEA kepada Adidas Singapore Pte Ltd (aSin);

d) Biaya Ranch Group (SSC Finance FSS (nMGMT) kepada Adidas Business Services (Dalian), Tiongkok (aBS);

2) Berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak penyedia jasa tersebut diketahui:

a) aAG menyediakan jasa IT dan jasa layanan lain sehubungan dengan operasi bisnisnya dan kegiatan-kegiatan terkait kebijakan-kebijakan Adidas Group yang berlaku;

b) aSL menyediakan dukungan pemasaran dan administrasi regional khususnya hal-hal dalam bidang pemasaran dan teknologi informasi;

c) aSin menyediakan dukungan jasa layanan manajemen wilayah khususnya hal-hal dalam bidang pemasaran, keuangan dan operasional;

3) aBS menyediakan jasa dukungan administrasi bisnis dengan ruang lingkup layanan dukungan akuntansi keuangan;

4) Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa terdapat kesamaan jasa yang diberikan oleh masing-masing pihak afiliasi;

5) Tidak terdapat perincian dan bukti biaya pembentuk tagihan atas jasa yang diberikan (total biaya riil pemberi jasa);

6) Tidak terdapat bukti konkrit pemberian jasa selain email (dokumentasi berupa video, foto, atau notula rapat/pertemuan);

e. Setelah SPUH Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan dokumen sebagai berikut:

1) Atas koreksi terkait reklasifikasi Royalti dan IGS menjadi Dividen:

a) Pada dasarnya yang disampaikan Pemohon Banding tidak jauh berbeda dengan alasan yang disampaikan dalam surat keberatan;

b) Pemohon Banding menjelaskan dengan bukti tambahan bahwa Taylormade Golf Co. Inc merupakan pihak independen;

c) Pemohon Banding Pajak menyampaikan bahwa ada transaksi yang terkait dengan pihak Ascender dan HCM yang merupakan pihak independen dan seharusnya dikenakan tarif sesuai P3B;

2) Pemohon Banding menyampaikan dokumen tambahan berupa:

a) Fotokopi SPUH Nomor S-1363/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 31 Mei 2024 beserta Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

b) [Pembuktian Jasa MSA - aSin] - FW Legal Policy and Signature Rules SEAPAC;

c) [Pembuktian Jasa MSA - aSin] - Aspen User Guide;

d) [Pembuktian Jasa MSA - aSin] - SEAPAC;

e) [Pembuktian Jasa MSA - aSin] - SEAPAC SOP;

f) Kertas kerja alokasi jasa manajemen – aSin;

g) Bukti Pembayaran Jasa MSA dengan aSin;

h) COR aSin untuk Tahun 2018;

i) COR dan DGT form RTC Asia Company Ltd untuk tahun 2018;

f. Tanggapan Terbanding atas tanggapan dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding setelah SPUH:

1) Terbanding juga mempertimbangkan penelitian keberatan setelah SPUH yang menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Taylormade Golf Co. Inc adalah pihak independen;

2) Terbanding juga meneliti kembali ke daftar pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam SPT Tahunan PPh Badan 2018 dan diketahui bahwa Ascender HCM Asia, tidak termasuk dalam pihak yang memiliki hubungan istimewa;

3) Terbanding juga mempertimbangkan COR dan/atau DGT yang diserahkan oleh Pemohon Banding;

4) Atas hal-hal di atas Terbanding mereklasifikasi ulang jenis objek pajak setelah penelitian dan tarif PPh Pasal 26 yang terutang;

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

2. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

233/Ext/ads/Adm/JKT/XII-2024 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

01632/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 9 Juli 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 154/Ext/ads/Adm/JKT/XI-2023 tanggal 27 November 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak September 2018 Nomor 00006/204/18/056/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti P-4. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Adidas Indonesia

Nomor 09 tanggal 29 Juli 2022 yang dibuat oleh Sdri. Hamidah Meutiasari, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Timur yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Adidas Indonesia

Nomor 05 tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat oleh Sdri. Hamidah Meutiasari S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Timur yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara tanggal 27 November 2023 dengan nomor NTPN 0BEF100PLJC6GA2Q sebesar Rp106.142.029,00; Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2504456 tanggal 28 April 2025; Bukti P-8. Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2507079 tanggal 28 Juli 2025; Bukti P-9. Lampiran Penjelasan Tertulis Nomor TERY-2507079 tanggal 28 Juli 2025:

- Dokumen Lokal Transaksional atas Transaksi Expenses from MSA Recharges (Group) – SEA dari aSin

- Perhitungan alokasi biaya Expenses from MSA Recharges (Group) – SEA dari aSin

- Korespondensi email “SEAPAC PEOPLE PULSE”:

• Periode Maret 2018

• Periode April 2018

• Periode Mei 2018

• Periode Juni 2018

• Periode Agustus 2018

• Periode September 2018

• Periode Desember 2018

Bukti P-10. Kesimpulan Akhir Nomor TERY-2510011 tanggal 6 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00161/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 25 Agustus 2023; Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

01632/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 9 Juli 2024;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 1 Juli 2025;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 Agustus 2025; Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Akhir nomor S-1863/WPJ.07/2025 tanggal 18 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01632/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 9 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor 00006/204/18/056/23 tanggal 29 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 193/Ext/ads/Adm/JKT/IX-2024 tanggal 7 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan

Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 menjadi Dividen0705.847.886705.847.886

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 menjadi Dividen sebesar Rp705.847.886,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Reklasifikasi

Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp705.847.886,00 yang berasal dari reklasifikasi biaya royalti, biaya IMF dan biaya jasa yang dinyatakan Terbanding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga direklasifikasi menjadi Dividen yang terutang PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa selain biaya royalti, biaya IMF dan biaya jasa dengan pihak afiliasi dinyatakan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat landasan hukum yang mendasari reklasifikasi transaksi dengan pihak afiliasi menjadi dividen terselubung;

Menimbang bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi masing-masing dan berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa sengketa PPh Pasal 26 ini adalah sengketa tentang reklasifikasi dari transaksi dengan pihak afiliasi yang dinyatakan Terbanding tidak memenuhi PKKU pada sengketa PPh Badan tahun 2016 menjadi obyek dividen yang terutang PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan

Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa oleh karena koreksi yang dilakukan Terbanding bersifat koreksi turunan (secondary adjustment) dari sengketa pada PPh Badan tahun 2018 yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor 008276.15/2024/PP, maka pendapat Pengadilan Pajak didasarkan pada hasil pemeriksaan sengketa PPh badan tahun 2018 tersebut terutama pada pos-pos koreksi terkait;

bahwa pada sengketa PPh Badan tahun 2018 yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor 008276.15/2024/PP telah dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan persidangan tersebut diperoleh hasil bahwa tidak semua koreksi Terbanding dipertahankan karena Pemohon Banding dengan argumentasi, alat bukti dan penerapan hukum yang tepat telah dapat membuktikan beberapa transaksi dengan pihak afiliasi yang dikoreksi Terbanding tersebut telah memenuhi PKKU, sedangkan koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan karena transaksi tersebut yang tidak memenuhi PKKU adalah:

1. Biaya MSA Recharge kepada Adidas Service Limited (aSL) Hongkong sebesar Rp903.477.907,00;

2. sengketa atas Expenses from Ranch (Group) – SSC Finance sebesar Rp1.537.636.738,00;

bahwa oleh karena koreksi Terbanding pada sengketa PPh Badan yang merupakan primary adjustment atas kedua transaksi di atas tetap dipertahankan maka Terbanding dapat melakukan koreksi turunan (secondary adjustment) atas koreksi di atas hanya pada transaksi Pemohon Banding pada pos biaya MSA Recharge kepada Adidas Service Limited (aSL) Hongkong dan

pos biaya Expenses from Ranch (Group) – SSC Finance sebesar Rp1.537.636.738,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tentang landasan hukum dilakukannya secondary adjustment adalah bahwa atas transaksi dengan pihak afiliasi yang tidak memenuhi PKKU dapat dimaknai sebagai bentuk dari distribusi atau pergeseran laba yang seharusnya diperoleh dari Pemohon Banding kepada afiliasinya di Luar Negeri sehingga memenuhi ketentuan sebagai obyek dividen yang dikenakan pajak berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan dan memenuhi pengertian dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dan memori penjelasannya;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, - Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d, dimana Terbanding dapat melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagai koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi yang terbukti tidak memenuhi PKKU, dan mempertimbangkan pedoman pada Paragraf 3 Sub-paragraf 28 OECD Model Commentary on Article 10 yang tidak membatasi pengertian dividen secara formal melainkan pada substansi adanya distribusi profit;

bahwa pada sengketa masa pajak SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2018, Terbanding menjelaskan perhitungan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 105.877.183,00 dengan perhitungan sebagai berikut: MAMA WBLPET TE, Petani Seka PER . Paces ina Pi pee og

Me Dean Pes hapa a] tat Lana aa wee ans leper esis *

Came beers [den esp ee eed pana. pws | pews [ee] ee] ef ef ee

Me Dee oe eee

Mk he

[al [ae a bahwa berdasarkan penjelasan koreksi Terbanding pada tabel di atas diketahui bahwa koreksi reklasifikasi menjadi obyek dividen tidak dilakukan atas transaksi Biaya MSA Recharge kepada Adidas Service Limited (aSL) Hongkong atau transaksi Expenses from Ranch (Group) – SSC Finance, sehingga bukan merupakan obyek koreksi yang dapat dilakukan

corresponding adjustment sehingga koreksi Terbanding atas jumlah PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak September 2018 sebesar Rp105.877.183,00 tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 menjadi Dividen705.847.8860705.847.886

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- menurut Pengadilan Pajak756.737.113 Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) Terutang

- menurut Pengadilan Pajak3.599.609 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01632/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 9 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor 00006/204/18/056/23 tanggal 29 Agustus 2023 atas nama PT ADIDAS INDONESIA, NPWP 02.414.596.3-056.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp756.737.113 PPh Pasal 26 yang terutangRp3.599.609 Kredit PajakRp3.599.609 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp0 Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari

Jumat tanggal 19 Desember 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.