Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-009026.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Wahana Duta Jaya Rucika, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009026.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Wahana Duta Jaya Rucika mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
  • UU PPNPasal 4 ayat (1)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009026.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Wahana Duta Jaya Rucika
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00298/207/21/073/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
15 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
28 November 2025