Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-009026.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Wahana Duta Jaya Rucika, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009026.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00298/207/21/073/23 tanggal 21 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Nomor KEP- 00012/NKEB/KPP.0612/2024 Tanggal 14 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009026.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WAHANA DUTA JAYA RUCIKA, NPWP 01.002.211.9-073.000, beralamat di Gedung Alia Lt.7, Jl M.I. Ridwan Rais No.10-18, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, (domisili elektronik denny.indrayadi@dbc.co.id) dalam hal ini diwakili oleh Djony Widjaja jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Denny Indrayadi

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1069/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 045/TAX/WDJR/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Indri Wulansari / 198409192009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Richad Sanjaya Manihuruk/

198412142010121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

3. Nama/NIP: Riza Nur Akbar / 197906052000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-923/PJ.06/2025 tanggal 11 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 105/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 027/WDJR/ACC/IX/2024 tanggal 30 September 2024,

Telah membaca Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding tanpa nomor tanggal 18 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00298/207/21/073/23 tanggal 21 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Nomor KEP-00012/NKEB/KPP.0612/2024 Tanggal 14 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

a Ka | es | - a :

oa Hee San ra anna SS, po

Be ME 20 SE LE BELA TT am LiL cat an

Fil on ani nasi Does PUT ep PI Gi:

i: -sstice en www :

5 553 UC S Sanepan ie Sng rap LL Igo LL DEG Sar CEE FEET

Jaman PED Ic Tac ebeg ETE LO mr ial ce ati

Sangka

2 Se esc ree--c eT ea gw acl tT Pap o--

Din 276 be7 :

ove nena a cee enna Sate tee tee A DID Eaccccscesnesnnsceseseenteetntsnestetnetetneinmanisnnetne eesneesienieienetetatieashfertitietinanisnenieieneten ac ee B2 A ek A ee ee ee

3 Sig- + e.eGT EL elation rt SID Tia! mid) AI ae Ee rooFks Hl FIER ara po cnt] TEED TE ET re Tere angan SS sarr- Ana Sena bal!

Pane abakkai: :

pois focrrssece sete 00 :

ee So NA an 1 EET IEUIELE Po :

Doe EUR ET TREE PA LF .

Bosan Sp Tee :

PS arteri alt teat Ss, :

ee — De tntenniitnteat- Setu ORIS Ri

SN ECL eT ELI 5 Po <i Dai

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/WDJR/ACC/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Yang

No URALAN Ajib Pajak Fiskus Disjukao Keberatan

IRpI IRp IRpI

Tara Pengenaan Paj ac

A Ata? renyerahan Dar arz jan Jarayarz terutany PP :

AL Einar LEE LEE -

Ad Pergerakan rang PP nya haru: #runryut tiri SOLasL SES RPE ADA ha LALIT TEE TT

A3 Perverakhan yang PPN orya runzgut ciel Persuegut PP. LALA BTaTS 15537378 -

A2 Pergerakan yang PPM nya titan #runrsut SEASLL SELAI -

AZ Perserakar vary i et alia Sari renygeraar PPI

A3 Juuniah aL - alat-alat III BIO ELSE. -

To Ata? nenveralan Sarang jan Jarang Gian terutang PP : - -

2 Jhpslak Tehruk Perteralar ab -ti 270.224.077.174) SOP. 137.531.051 -

2) Penglétunzan PP Sy any Satar

& Par Senayan yang baru Erurgut tara, teri tari

Lal atau LL IOLAA 135.593 35335573528 -

Gg GSmrarg :

TI Pas Mangan yang Gap at Si eka sia LL RL ALI LEED LLU ALT -

BP STP utente: ang Latar

G2 Dibavar Sergar PUP ier 44! LETLaEt 3 LEULaET 37 F -

GS dumiak ti-tl-¢2-t2-47 | 27.020.766. 860 27.0230. 760.860 -

3 Juslak sajah yang Sarat Brerlitumynan Lt La 27.020. 760.500 | 27.020. 766.860 .

= Jueelahk pernzylé tunis: PP Kurang Satar a - 3h 178.599. 146 5.960.685. 588 -

2) Selehihar Pafa: yang iuial:

& USomperg asian pe Mata Pastas erbagtrraA - -

2 Oem arina ie Mara Palais... " "

2 Jesiak Aa-t - -

SIPP sang Huang Sasar le- La 178.399.148 3.300.685.388 -

FI Sans andi atif

A Turgarma LE DL SLP Libs SI at

2 chustah act-i-4-e-fn LES SS at -

S)Junial PP yang maith haru: iftarar LT. 178.599. 146 4.505.312.986 -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 11 Juli 2024 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN / PPnBM*) kurang/(lebih) Bayar3.369.685.38803.369.685.388
b. Sanksi Bunga1.139.627.59801.139.627.598
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar4.509.312.98604.509.312.986

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 027/WDJR/ACC/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 027/WDJR/ACC/IX/2024 tanggal 30 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dengan ini mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00298/207/21/073/23 tanggal 21 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00012/NKEB/KPP.0612/2024 Tanggal 14 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 11 Juli 2024 diterima pada tanggal 23 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa surat Banding ditandatangani oleh Djony Widjaja selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 52 tanggal April 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 11 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00298/207/21/073/23 tanggal 21 Juli 2023 Masa Pajak Desember Pajak 2021 Sebagaimana Telah Dibetulkan Dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00012/NKEB/KPP.0612/2024 Tanggal 14 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2021 oleh KPP Madya Jakarta Pusat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

) Cts Koreksi

URAIAK Wajib Fajak Fiakus

2 ag (Rs af. Tene agg Ta i) Sasar Senen Sajak

A Atas pewerakan Baracigc alana bang em. Laig SES al ager 1340657 722 bes Et - az Teyaranansang FE aa lacus cia asia ISS 660 085 SSK S13 550 IS SSS ag Seyaranansang SSN sta nama oleh Fem sigue FE 2425237876 12252457675 -

AL Peceralucivate SON ita cia aa LES SL 71+ LES 921 71+ -

AS Teweranansang Celana carl bea aan, SEN aS cumisiiial-az-ad-al- as. Esso LAI BD Ls EEL ost .

lL, Anas penebalan Barat cat aga ratte Cak nes race Soy - - -

2 curian en tee af. #3 d7 174 SO 157.55 O51 -

AS an SOT) Ana Dara

Aa SAK SEL KAA TA P5 em tabanan ser rar

Lada ic iD 2” 520 86 350 35 295 252 348 .

Lo Merana bolo Satay cosetor Om ka dana Laga Pj As yA sama

2 Sajak am se dasar dorm I3S5L 279 257 13301 179 157 -

L 3 ST?) pes = sures bayan b.4 Dibayar dea NA ser 13713587" 673 31935 673 -

LS Lamy am

L& Junta kt -b?-b3-b2-hbs. 27,020 766,860) 27,040,766, 860 - c Aaarcajak yang tagar cierto gab Sol 27,020 766.860] 27. 000,766. 860 -

SUKA PE ga SE Ara Dayar ia - Cu - 5.969,685, 388 -

SI See an Sajak ae ata

Aa Mean xe Liaca Fajakb estonia - - - ho Meera oa xe Lisa Fajak .. - - - fo cuma ak. - - -

2 EM score auras charar: Ze- Is. : 3.069.085, 388 -

2) acted acmiverancl

Aa Dia masa 1312. “US LIS 62° 385

2 Syarah - LIS 62° 385 -

Sora SON wate mascot Sr cibayars = — del - 4.5009, 312,986 -

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 010/WDJR/ACC/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi Yang

URAIAN Wajib Pajak Diajukan Keberatan

{Rp (Rp {Rp lieser Pergerser Pejek e Ates penversher Sersrs der Jase vere teruare PPS ea] fkepesr 1.448 637 721 1348 Bar 721 - a2 Perverekerverg PPS ve berus dipanen sendiri 271991660063} 303 904 513 940 31912 833.877

23 Perverekerverg PPS mye diperect clek Pemurnet PPN 1 428.437 676 1428 437 676 -

24 Pervereker vers PPS mre tidek dp ur 455921714 455921714 - ea Pervereherverg dibebesker deri pengerser PPN

26 Jcmek.el-s2-e3-s4-as adit 14] 307 137 531001 - i Ates gerversher Zerang der Jasa varg tidek cerciere PPS - -

2 Junleh Seluruh Pervershari 26 - 275.224.677.174 | 307.137,531,051 -

2|Perehincrgan PPS Kurars Sever e Pejak Keverervergs barus dipureciiditever serdiri ceri x

12211410 27 199 166 906 30 490 dad 2468 - i Dikursrsi tol PPS vere diserer di rule deem Mese Psjekverg seme tb? Pejak Mescker vere depe: diperbirunelar 13301172 187 13 301 179 187 - tb 3 SIP ipskekkursre bever bt 4 Dikever derger SPWP serdiri 13719 587 673 13 719 Af: G73 - ba Isir-sir bé Janek ti-be-b3-b4-ba 27,020,766.960 | 27,020, 766,860 -

1 Jurek pejskyars depe: digerkourgker tb 6-21 27,020,766.860 | 27.020.7665.360 - e Jurek pergkirurgar PPX Kurerg Severie- d 178.399, 146 3.359.635.333 -

SIKeeebiker Psisk years sudah e Dikompersesiler ke Yess Pejel berikutnya : - it Dikcirgersesiker ke Vesa Psisk.... " -

2 Jursekis-t . -

APPS verg kurang ditevari 2.e- 32 178.399, 146 3.359.635.333 -

2/Sarksi ediririscratt

2 Burgagpese 1310 KUP 1149 G27 106 g Jurrek s-k-s-d-e- 1130 627 398 -

Bl Jus PPS vers masih kerus diksyeri d- 3g 178.399, 146 4,509,312, 986 -

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

IRE IRE

RL ERE If LIST LESS TIL LIAS al

Slo Sasaran se sey SM an aa lah Tatan IF nn a Nan nn a SN Als OT B7E

RS Jengah Alai ai ai at Seras arsa BDL sasa

1 OMEURE Sila Pegamhan REA 275 224577174 | A07 197 S91 051) 307 197 591451 a|De--tce ge DOR terse Davee

LEDER LL MULLER LER ISS ASSL NS BD tan ag

Menjadi

Rei IRe

3 Kurma:

20 Senar en URED kkn Tamara LA LE CAR LE SLANS 1S

KL Diverar anges. KPT pen ET LS LET LASERS LEU LA SET Era

Ha Sh meneh at ht na 27020765 860| 27020 766860) 27 020,765,860

Doaminhocrsisivens dave: dinrhiuesie nae nl 27 020 766 860) A7 020 Tho 560 27 020, 766, Be

2 oeamunncrengplungsn SPN urs Inver ze 178 499 145 TIGA 685 488 4 969,685, 086 arang Tran leo i: 175 999 145 0969 685 158 3369 685.388

RB Sesar emil? PRUE LLER EIDE LIAT SRG

4 jaman ar ai LIERSI EPS LEE 27 SRG

Siman PEN ang matin Sanur iivsyer Ra 178 399 146 4509 dle 986 4509 912.986

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Men urat Koreksi Yang

Ho URALN Keputusan Pemohon Diajukan Banding

Kebemtao Banding

Satar Pergeraar Paj ac

A Atas renyeralan Parang jan Jaiavany terutany PP :

AL Ekipar LES LESSEE TTI. -

AI Perver akan yang PRs nea haru: Sr urut ter Er SERA LSI SOLSSL AS. IS IL ET

AS Perverakar yang PPM onta Srurgut clek Peru gut PP LELE ETE LIST ETS -

AL Perserakar vary PP. nra Gian Er urut SEAL Seal -

AF Pergerakan yang ET et angan Sayin anyenaan PP

KE Juuniah AaL- alat-alat SEO SEL SEL i -

2 ALAL nenveralian Sayang San Jaa yang ESas terutang PP : - -

2 duenlak Yeluruk Perterakan a - 51 SOT. LST SS LOSL) ari. aad. ore tt :

2) Pen glitungan PP Suu ane Saya

A Pras Rel ar ar vagy haru Erunrsgut Ei arar senibi tai cr:

LA ALAM LL io BEAT 22-9 S7.LAB LSE IES - tl PPN yang Siete, Si muka Gan Maia Pan yang apa

SI Pafax Mavuican vary San at diy evhitui gan LEED LLU At LA a LET -

B3 KP on cerca: Su aly Layar tit Dibavar Sergar PUP ver itr? LELE LELE -

2.8 Jumlah ti-tl-tb-b--brs 27. 020.766.860 27.020. 766.860 :

Ao Juentah safar yang dapat drerkitungean IL 27.020.766.860 27.020.766.860 -

£ Jiyiah senghitunzar PPM Zwart Sarar a+ 4 3.965.685.388 178.390.140 -

Men unat .

Koreksi Yang

Ao URALAN Keputusan Peraohon Diajukan Eaoding

Keberatan Baodiog

3) Seletthan Patatc sang iuiah:

A Diinnemiaiiian ne Maia Pastas Ter Sutra -

> oduentak ati -

-|PPii rang nara Ztavar le- his 9.960.085.588 178.399.140

FI Sagan aminn at:

AR Sursarma LE 2) ZLP Lila SIT AT

2 Juentah a-t-i-d-e-n LEAST at

3)dumlak PR yang asih haru: af:arar -- Foz 4.509.512. 986 178.599.146 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Sebesar Rp31.912.853.877

Menurut Terbanding bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas penyerahan PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.912.853.877 dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa penggunaan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh sudah tepat, karena antara Pemohon Banding dan PT. Wahana Tunas Utama Rucika ( PT WTUR ) mempunyai hubungan Istimewa sehingga transaksi antara keduanya harus mengikuti Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sehingga penggunaan dasar Pasal 4 ayat (1) UU Penghasilan yang menganut asas realisasi yang tercermin dalam kalimat tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding tidak tepat, maka menurut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) jika dibandingkan dengan pihak non afiliasi seharusnya pihak Pemohon Banding mendapatkan royalti atas penggunaan merek Rucika oleh PT. Wahana Tunas Utama Rucika ( PT WTUR );

b) bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mengatur bahwa dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan Tingkat kesebandingan yang sama, maka Pemohon Banding wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar;

c) bahwa kesebandingan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT WTUR dan Pemohon Banding dengan Wavin Overseas sebagai pihak independen dapat diketahui dengan :

- Terdapat kontrol atas produk pipa merek Rucika yang diproduksi oleh PT WTUR sehingga selain hak penggunaan merek juga terdapat hak penggunaan teknologi berupa komposisi bahan pembuat pipa merek Rucika yang diberikan kepada PT WTUR;

- Hak penggunaan teknologi berupa penggunaan komposisi juga terdapat dalam Technology License Agreement 11-0705/AEN antara Wavin Overseas B.V. dengan Pemohon Banding;

- Kesebandingan antara hak penggunaan teknologi antara dua transaksi tersebut di atas menunjukkan bahwa data pembanding internal antara Wavin Overseas B.V. dengan Pemohon Banding wajib digunakan sesuai dengan PER-32/PJ/2011;

- Kesebandingan yang lain (terkenal pengenalan merek di masyarakat) dapat dilihat dari tag line yang diusung merek Rucika yang menggunakan tag line merek Wavin sebelumnya yaitu “Dimana Air Mengalir Sampai Jauh” sehingga Masyarakat Indonesia akan

mengetahui bahwa merek Rucika adalah penerus dari merek Wavin yang lebih dulu ada;

bahwa kesebandingan tersebut di atas menunjukkan bahwa tarif royalti 3,5% adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku terutama Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

d) bahwa atas penyerahan tersebut di atas dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

e) bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri yang mendasarkan atas ekualisasi dengan penghasilan luar usaha atas penghasilan royalti dengan menggunakan tarif 3,5% sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan dasar koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp31.912.853.877 dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa Perjanjian Hak penggunaan teknologi yang tertuang dalam License Agreement 11-0705/AEN antara Wavin Overseas B.V. dengan Pemohon Banding merupakan perjanjian untuk memproduksi pipa PVC-O atau pipa Exoplast dengan metode pembuatan yang berorientasi Bi-axial (stretching) untukpeningkatanperformapipatermoplastik( https://www.rucika.co.id/produk/rucika-exoplas/ ) yang merupakan pipa dengan spesifikasi khusus dan hanya eksklusif diproduksi oleh Pemohon Banding dan tidak diproduksi oleh PT WTUR, karena PT WTUR hanya memproduksi pipa PVC biasa;

b) bahwa Pemohon Banding dalam menggunakan merk produk “Rucika”, tidak membayarkan royalti kepada siapa pun, termasuk juga tidak membayar royalti kepada Wavin Overseas B.V;

c) bahwa sesuai dengan perjanjian penggunaan merek tanggal 19 Desember 2017 yang telah dibuat antara Pemohon Banding dengan PT WTUR disebutkan bahwa atas penggunaan merk “Rucika” oleh PT WTUR, tidak ditagihkan biaya royalti penggunaan Merek oleh Pemohon Banding, namun sebagai kompensasinya, bahwa PT WTUR harus menanggung bersama

secara proporsional dari biaya promosi Above The Line (ATL), contoh seperti biaya iklan di koran nasional, televisi, radio dan sebagainya; bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik merek hanya memberikan hak menggunakan merek Rucika kepada PT WTUR. Merek Rucika sendiri baru diperkenalkan ke masyarakat pada Januari 2018 sehingga belum merupakan brand yang mempunyai value seperti Wavin milik Wavin Overseas yang telah terkenal selama puluhan tahun;

bahwa berdasarkan Perjanjian Penggunaan Merek antara Pemohon Banding dan PT WTUR telah disepakati bersama bahwa tidak ada biaya atas penggunaan merek Rucika karena merek Rucika masih dalam masa pengembangan di pasar Indonesia;

bahwa namun kedua belah pihak sepakat untuk semua kegiatan marketing seperti pemasangan iklan di media dan sponsorship yang akan menghasilkan pembentukan marketing intangible (pembentukan atau pengembangan merek Rucika) akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan kedua belah pihak;

bahwa sedangkan untuk kegiatan promosi untuk penempatan produk, memperkenalkan produk dan kegiatan penjualan untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan penjualan di dalam pasar yang kompetitif dalam jangka pendek, akan menjadi beban masing-masing yaitu pemilik merek (Pemohon Banding) dan pengguna merek (PT WTUR) karena kegiatan tersebut tidak menghasilkan pembentukan atau pengembangan merek Rucika melainkan murni untuk kegiatan penjualan;

d) bahwa Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk royalti atau imbalan atas penggunaan hak”;

UU Pajak Penghasilan menganut asas realisasi yang tercermin dalam kalimat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak;

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak pernah menerima atau memperoleh royalti dari PT WTUR sehingga tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas penghasilan dari luar usaha tersebut dapat dibatalkan;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat, terlebih Pemohon Banding telah dan dapat memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding kemudian menetapkan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

Keputusan Pemohon Wenjadi

EHeberatan Banding

"| Saras Peneeraa Sajak a ALAS peer Dar CatlUasa yag cesta SoM al Geer LES cat LEE 22 ERS, 721 a2 Tecrerataciscety SON ca meets la na sete! 353 904 313925 SL KH 660 063 2°18 660.065

A3 Seyerana ar FON cpa Comite ole Per at SEN 1235237676 2275237876 LD 228.457.8676 af Fioeratacipuis FON cpa ea anna 255 Sl 71+ 45521712 255921714

A5 Seyeraran at Chebackaccad merger SON

AS Vumfaieal-az-ai-at—ai- EQ” 127 331552 232228 1s 2°05 224.677 104

Anas cmecperatiuct Da meta faci Casa vate CITA te anna SDN -

CT vuntante nein Semper af. SOR 137. BOL051 | 275, 228.677.174 275, 224.677.174

Pen ngan FE Znrang Baar

A SAAT SEMATA LI maces IIA naa mer ran

Lada 115 SI E93 432.243 2y 199 186 006 2° GEN oo Dea sete

Lot En sera ct cha laa Masa Sajak ye sama k32 Sak Ham ran aan CDSS an LE TS ISL BS 13 251118

LS Fasa rae bayar kf Debapar degan MOUS pendiri (aga 672 fecigss° S72 LS 19SS5.Er3 be Late lals

LS Cumaibt -b27b3-b4-b3] 27, ORI, 766.860 27,020,766, 860 27,020, 766.860 co Ker en re c Jurtanpajak ra Taat Oper nak hk S- 1. 27, 020, 766,860 27,020,766, 860 27,020, 766.860

¢ Jurlansecsico sar SON Sora Bayar aa - £- 2369, 685,385 178,399, 146 173.355.145

3) See Pajak are ada a Mere Laga Sajak bea ta -

Lo Sera ae Linsa SAJA .. - co vuntanra-b- -

2 AN na ana bayan Pe A0. 3.369, 685.388 178,399, 146 178.295.146

2 Sa ain aa

Aa Zuva pagal 1312 ALS Lin és 382

2 vumiaseack-c-s-e-5 Lin és 382

Sora Sos vate mar nase baya A-5 4,500,512, 986 178,599,146 173,399, 146

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding tanpa nomor tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurut Pemohon Banding (sesuai Surat Keberatan)Menurut surat ketetapan pajakKoreksi
A. P enyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri270.207.660.063303.904.513.94031.912.853.877

A. Sengketa atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar

Rp31.912.853.877,00

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 29

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal- hal sebagai berikut:

a). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan

lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c). Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e). pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan.

2). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 14 ayat (1):

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:

a. hasil Verifikasi terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang;

b. hasil Pemeriksaan terhadap:

1) Surat Pemberitahuan; atau

2) kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang, dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 13A Undang-Undang.

4). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d). Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e). pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a). meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam

bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b). meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan

terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi

yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d). meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain

yang diperlukan;

e). melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal

yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam

rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

5). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 4 (1) huruf b

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

b. Penelitian Data

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja pemeriksaan, surat keberatan Pemohon Banding, data/dokumen yang tersedia serta peraturan terkait dengan pokok sengketa dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut :

1) bahwa menurut Terbanding koreksi yang disengketakan adalah sebesar Rp 31.912.853.877 terkait penghasilan dari luar usaha yaitu pendapatan royalti.

2) Sesuai data dan fakta diketahui bahwa PT. Wahana Duta Jaya Rucika (Pemohon Banding) dan PT. Wahana Tunas Utama Rucika merupakan anak perusahaan dari PT. Wahana Nusantara Rucika, sehingga sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, terdapat hubungan afiliasi di antaranya. Berikut ini data kepemilikan saham PT. Wahana Nusantara Rucika sesuai SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2023,

: 1771 - VI SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 3 , | o | »'3

& (DAFTAR PENYESTAAN WODAL PADA FESUSAHAAN 4° LIASI z

DOHA anita TAFTAR PIN JAI24 PL TANG! KEPADA SEHEGANG SAHAM CAN ATA, PERLSA-AAN AFI. AS F

TELE 2384054 2055.00)

Pete Bie Wh dS A SUSAN SSS SUCIKA

FEF LIE EYE an PeOthe 2. Pp

BASIAN A: DAFTAR FENTESTAAS WOT. FASA PERS SS-S4N AFI. AS “S8 OP eee

NA es

3) Maka atas transaksi antara afiliasi tersebut harus mengikuti Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ( PKKU ) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Dengan demikian, menurut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ( PKKU ) jika dibandingkan dengan pihak non afiliasi.

4) Bahwa sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ( PKKU ) diketahui terdapat data pembanding internal yang dapat digunakan untuk analisis penentuan harga transfer yaitu data pembayaran royalti Pemohon Banding kepada Wavin Overseas.

5) Bahwa Pemohon Banding diketahui sebagai pemilik merek dagang “Rucika”, dan diketahui terdapat data penjualan pipa merek “Rucika” oleh PT. Wahana Tunas Utama Rucika pada tahun 2021 sebesar Rp 911.795.825.053,00 sehingga atas

penjualan tersebut Pemohon Banding seharusnya mendapatkan penghasilan atas royalti penggunaan merek dan komposisi pembuatan PVC merek Rucika.

6) Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur bahwa dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

7) Bahwa metode penentuan harga transfer yang dipilih Tim Pemeriksa yaitu Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) method.

8) Kesebandingan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. Wahana Tunas Utama Rucika dan Pemohon Banding dengan Wavin Overseas sebagai pihak independen dapat diketahui dengan :

a) Terdapat kontrol atas produk pipa merek Rucika yang diproduksi oleh PT. Wahana Tunas Utama Rucika sehingga selain hak penggunaan merek juga terdapat hak penggunaan tehnologi berupa komposisi bahan pembuat pipa merek Rucika yang diberikan kepada PT. Wahana Tunas Utama Rucika.

b) Hak penggunaan tehnologi berupa penggunaan komposisi juga terdapat dalam Tehnology License Agreement 11-0705/AEN antara Wavin Overseas B.V. dengan Pemohon Banding.

c) Kesebandingan antara hak penggunaan teknologi antara dua transaksi tersebut datas menunjukkan bahwa data pembanding internal antara Wavin Overseas B.V. dengan Pemohon Banding wajib digunakan sesuai dengan PER-32/PJ/2011.

d) Kesebandingan yang lain ( terkenal pengenalan merek di masyarakat ) dapat dilihat dari tag line yang diusung merek Rucika yang menggunakan tag line merek Wavin sebelumnya yaitu “Dimana Air Mengalir Sampai Jauh” sehingga masyarakat Indonesia akan mengetahui bahwa merek Rucika adalah penerus dari merek Wavin yang lebih dulu ada.

9) Kesebandingan tersebut diatas menunjukkan bahwa tarif royalti 3,5% adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku terutama Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ( PKKU ).

10) Pemohon Banding dalam surat keberatannya, tidak menyebutkan tarif royalti yang wajar menurut perhitungan Pemohon Banding.

11) Berdasarkan uraian diatas, koreksi penghasilan luar usaha atas penghasilan royalti yang berasal dari perhitungan 3,5% x Rp Rp 911.795.825.053,00 = Rp31.912.853.877, sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan.

12) Atas koreksi penghasilan dari luar usaha tersebut dilakukan koreksi atas penyerahan yang harus dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

13) Berdasarkan uraian diatas, koreksi penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri yang mendasarkan atas ekualisasi dengan penghasilan luar usaha atas penghasilan royalti dengan menggunakan tarif 3,5% sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan.

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 027/WDJR/ACC/IX/2024 tanggal 30 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00250/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi terbanding keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00250/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00298/207/21/073/23 tanggal 21 Juli 2023 Tahun Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00250/KEB/PJ/WPJ.06/2024 Tanggal 11 Juli 2024;

Bukti P-2FotokopiSuratPengajuanKeberatanNomor

010/WDJR/ACC/X/2023 Tanggal 12 Oktober 2023;

Bukti P-3Fotokopi Surat Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00298/207/21/073/23 tanggal 21 Juli 2023 Tahun Pajak 2021;

Bukti P-4FotokopiKeputusanDirjenPajakNomorKEP-

00012/NKEB/KPP.0612/2024 Tentang Pembetulan Ats Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan;

Bukti P-5Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Nomor: 134 tanggal 17 April 1973;

Bukti P-6Fotokopi bermeterai Akta Perubahan terkait susunan Direksi Nomor

52 tanggal 16 April 2021;

Bukti P-7Fotokopi bermeterai PERJANJIAN PEMAKAIAN MEREK;

Bukti P-8Tanda Terima Peminjaman Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak dan Saat Keberatan Pajak;

Bukti P-9Fotokopi bermeterai Surat Setoran Pajak atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 000298/207/21/073/23 tanggal 21 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 (NTPN D9B202M33MC3Q2VG dan 3C0A1746LQBP5STJ);

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 045/TAX/WDJR/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 a.n. Denny Indrayadi;

Bukti P-11 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1069/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tanggal tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Denny Indrayadi;

Bukti P-12 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Denny Indrayadi;

Bukti P-13 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Denny Indrayadi;

Bukti P-14 Pakta Integritas Pengurus a.n. Djony Widjaja;

Bukti P-15 Fotokopi KTP a.n. Djony Widjaja;

Bukti P-16 Salinan Akta Nomor 52 tanggal 16 April 2021 Notaris Yulia, S.H.; Bukti P-17 Matriks sengketa;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis Nomor 007/WDJR/ACC/III/2025 Tanggal 14 Maret 2025;

Bukti P-19 Fotokopi bermeterai Perjanjian Pemakaian Merek;

Bukti P-20 Fotokopi bermeterai Technology License Agreement 11-0705 /AEN; Bukti P-21 Fotokopi bermaterai Leafleat Produk Pipa PVC-O (Pipa Exoplas); Bukti P-22 Fotokopi bermeterai Gambar Pipa PVC-O (Pipa Exoplas) dan Pipa

PVC Standar (Pipa Retail);

Bukti P-23 Fotokopi bermaterai - Gambaran dan Penjelasan Proses Bisnis PT

Wahana Duta Jaya Rucika dan PT Wahana Tunas Utama Rucika; Bukti P-24 Penjelasan Tertulis Nomor 009/WDJR/ACC/IV/2025 Tanggal 21 April 2025;

Bukti P-25 Penjelasan Tertulis Nomor 012/WDJR/ACC/V/2025 Tanggal 5 Mei 2025;

Bukti P-26 Penjelasan Tertulis Nomor 15/WDJR/ACC/V/2025 Tanggal 30 Mei 2025;

Bukti P-27 Copy Invoice Tagihan Dwi Sapta Tahun 2021 – WDJR – Bermaterai; Bukti P-28 Copy Invoice Tagihan Dwi Sapta Tahun 2021 – WTUR – Bermaterai; Bukti P-29 PernyataanAkhir(ClosingStatement)Nomor

017WDJR/ACC/VI/2025 Tanggal 20 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 18 Maret 2025;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 21 April 2025;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 6 Mei 2025;

Bukti T-8.Pendapat Akhir Nomor S-285/PJ/WPJ.06/2025 Tanggal 18 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00250/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00298/207/21/073/23 tanggal 21 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimanatelahdibetulkandenganSuratNomorKEP- 00012/NKEB/KPP.0612/2024 Tanggal 14 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 027/WDJR/ACC/IX/2024 tanggal 30 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Djony Widjaja jabatan

Direktur berdasarkan Akta Notaris Yulia, S.H. Nomor 52 tanggal 16 April 2021 berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri271.991.660.063303.904.513.94031.912.853.877

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.912.853.877 dilakukan oleh Terbanding dengan alasan antara Pemohon Banding dan PT Wahana Tunas Utama Rucika (PT WTUR) terdapat hubungan istimewa. Oleh karena itu, Terbanding menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Menurut Terbanding, berdasarkan PKKU, Pemohon Banding seharusnya mendapatkan royalti atas penggunaan merek Rucika oleh PT WTUR. Terbanding menetapkan tarif royalti sebesar 3,5% dari penjualan dengan menggunakan data pembanding internal, yaitu Technology License Agreement antara Pemohon Banding dengan Wavin Overseas B.V. (pihak independen). Terbanding menilai data ini sebanding karena adanya kesamaan hak penggunaan teknologi berupa komposisi bahan dan keterkaitan tagline merek. Atas penyerahan yang didasarkan pada ekualisasi penghasilan royalti tersebut, Terbanding mengenakan PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.912.853.877 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima atau memperoleh royalti dari PT WTUR. Sesuai asas realisasi dalam Pasal 4 ayat

(1) UU PPh, tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Pemohon Banding yang dapat menjadi objek pajak. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa berdasarkan perjanjian penggunaan merek tanggal 19 Desember 2017, disepakati tidak ada biaya royalti atas penggunaan merek "Rucika" oleh PT WTUR. Sebagai kompensasi, PT WTUR hanya diwajibkan menanggung biaya promosi Above The Line (ATL) secara proporsional. Selain itu, Pemohon Banding menolak perbandingan dengan Wavin Overseas B.V. karena perjanjian tersebut menyangkut lisensi teknologi pembuatan pipa PVC-O (Exoplas), produk spesifikasi khusus yang tidak diproduksi oleh PT WTUR (yang hanya memproduksi pipa PVC biasa). Terlebih lagi, merek Rucika baru diperkenalkan pada Januari 2018 dan masih dalam masa pengembangan, sehingga tidak memiliki nilai yang sebanding dengan merek Wavin;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian alasan dari para pihak sebagaimana diuraikan di atas, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.912.853.877, yang terkait koreksi penghasilan luar usaha berupa royalti pada sengketa PPh Badan. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis sekaligus pembuktian, yang penyelesaian atas pokok sengketa tersebut bergantung pada penyelesaian sengketa banding atas koreksi penghasilan luar usaha berupa royalti pada PPh Badan yang juga diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa koreksi penghasilan luar usaha berupa royalti pada sengketa PPh Badan telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-009027.15/2024/PP/M.IIA Tahun 2025 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan pertimbangan sebagai berikut: bahwa terbukti fakta adanya Hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dan WTUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Dengan demikian, secara yuridis, Terbanding memiliki kewenangan untuk menguji penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi di antara keduanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa meskipun Terbanding memiliki kewenangan menguji, penerapan PKKU atas transaksi yang menjadi objek sengketa a quo, kewenangan tersebut harus didasarkan pada analisis kesebandingan (comparability analysis) yang andal dan tepat, sesuai kaidah sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding, penilaian Pengadilan Pajak atas pembanding yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksi royalti 3,5% dari penjualan WTUR, sebagai berikut:

a. bahwa atas Perjanjian Lisensi Teknologi No. 11-0705/AEN yang digunakan Terbanding sebagai pembanding.Pengadilan Pajak telah memeriksa/menilai bukti tersebut dan berpendapat bahwa perjanjian itu secara spesifik adalah untuk lisensi teknologi Pipa PVC-O Bi-Axial;

b. bahwa berdasarkan Leaflet Exoplas, Leafleat Rucika Standar, Gambar Pipa PVC-O Pipa Exoplas dan Pipa PVC Standar, Sertifikat Digital Exoplas, dan Sertifikat Merk Rucika, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pipa PVC-O Exoplas adalah produk yang secara mendasar berbeda dalam hal perbedaan material, teknologi, standar SNI, dan metode penyambungan dengan Pipa PVC Standar yang diproduksi dan dijual oleh WTUR;

c. bahwa terdapat fakta bahwa perjanjian lisensi teknologi untuk Pipa PVC Standar sebagaimana dalam Perjanjian Lisensi Teknologi No. 13-0739/AEN secara jelas telah berakhir pada 1 Januari 2019, dan kewajiban pembayaran royaltinya hanya sampai tahun 2018. Dengan demikian, perjanjian tersebut tidak relevan lagi pada sengketa tahun 2021;

d. bahwa terbukti tagline "Dimana Air Mengalir Sampai Jauh" adalah milik Pemohon Banding sebagaimana bukti Sertifikat digital Merek WDJR IDM000778957- ”DIMANA AIR MENGALIR SAMPAI JAUH”, bukan milik dari WOBV;

bahwa berdasarkan hasil penilaian bukti-bukti a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembanding yang digunakan Terbanding lisensi berdasarkan Perjanjian Lisensi Teknologi No. 11-0705/AEN yang memuat ketentuan tentang tarif royalti 3,5% dari penjualan atas pemanfaatan teknologi Pipa Exoplas yang dibayarkan Pemohon Banding kepada WOBV adalah tidak sebanding dengan transaksi yang

diuji yakni lisensi atas penggunaan merek "Rucika" untuk penjualan Pipa Standar oleh WTUR. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat penerapan tarif royalti sebesar 3,5% tersebut sebagai dasar koreksi tidak memenuhi kesebandingan sebagaimana disyaratkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), dan Pasal 11 ayat (9) Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa berdasarkan bukti Perjanjian Penggunaan Merek Rucika, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam perjanjian penggunaan merek antara Pemohon Banding dan WTUR tidak terdapat adanya kewajiban pembayaran royalti namun secara jelas menetapkan kompensasi alternatif, yaitu adanya biaya promosi ATL (Above The Line) yang "ditanggung bersama" oleh Pemohon Banding dan WTUR. Bahwa berdasarkan bukti Nominatif Biaya Promosi tahun 2021 Pemohon Banding dan PT WTUR, Copy Invoice Tagihan Dwi Sapta Tahun 2021 – WDJR (Pemohon Banding), dan Copy Invoice Tagihan Dwi Sapta Tahun 2021 – WTUR, terbukti adanya pengeluaran biaya promosi berdasarkan skema cost sharing ini yang secara faktual menunjukkan kedua pihak sama-sama mengeluarkan biaya yang signifikan untuk mempromosikan merek "Rucika";

bahwa terkait dalil Pemohon Banding mengenai asas realisasi menurut Pasal 4 ayat

(1) UU PPh dan adanya kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dalam menjalankan kewenangan untuk melakukan pengujian transaksi berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dapat mengesampingkan bentuk formal perjanjian (lisensi tanpa royalti) dalam hal substansi aktual transaksinya berbeda, namun demikian penerapan substansi transaksi berdasarkan PKKU ini hanya dapat dibenarkan jika Terbanding mampu membuktikan bahwa pembanding yang digunakan dalam pengujian adalah sebanding dan skema komersial yang sebenarnya dilakukan oleh Pemohon Banding yakni skema cost sharing biaya ATL berdasarkan pengujian tersebut adalah tidak wajar. Bahwa dalam sengketa a quo, tidak terbukti kesebandingan antara data pembanding yang digunakan Terbanding dengan objek transaksi yang diuji dan Terbanding tidak melakukan pengujian atas kewajaran skema cost sharing biaya ATL yang sebenarnya terjadi. Bahwa Terbanding hanya menetapkan besaran tarif royalty sebesar 3,5% dari penjualan berdasarkan

perjanjian lain yang terbukti tidak sebanding dan tidak relevan sebagaimana diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan penilaian atas bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Pengadilan Pajak menyimpulkan koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha (Royalti) sebesar Rp31.912.853.877 tidak didukung oleh bukti yang cukup dan valid sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan.

bahwa Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa meskipun Pemohon Banding dan WTUR sebagai lawan transaksinya, keduanya terdaftar pada administrasi dan berada dalam pengawasan Terbanding, Terbanding tidak dapat menunjukkan secara spesifik adanya aspek penghindaran pajak atas skema transaksi afiliasi yang menjadi objek sengketa a quo sebagaimana prinsip yang terkandung dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta penjelasannya;

b. bahwa meskipun Pemohon Banding dan WTUR sebagai lawan transaksinya, keduanya terdaftar pada administrasi dan berada dalam pengawasan Terbanding, namun tidak terdapat bukti yang disampaikan dalam persidangan yang menunjukkan adanya koreksi terkait objek sengketa yang sama oleh Terbandng atas WTUR (corresponding adjustment) sebagai pihak afiliasi yang menjadi lawan transaksi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan Pengadilan Pajak atas sengketa terkait pada PPh Badan tahun pajak 2021 berupa koreksi Terbanding atas penghasilan luar usaha berupa royalti sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding a quo sebesar Rp31.912.853.877, dan dengan demikian mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa sebagai konsekuensi dari putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi a quo, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.912.853.877 yang terkait yang diajukan dalam banding ini tidak lagi memiliki dasar;

Bahwa dengan demikian, koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.912.853.877 untuk masa pajak Desember 2021 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri31.912.853.877031.912.853.877

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai berikut:

ppm To

71 [Rertatars Pemeratanyang PPM yaar dipango sendi menara Tertanang 05K (koreksisangtidakdapat dipertahankan PengadilanPajak | 12 889

[Koreas Penyerahan yang PPN nya haus dipungat KN menara" Pengadin Pk [ars KE bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Desember 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

(4 [DasarPengenaanPajak boh

Jb Penyerahan yang PPN-nyaharus dipungut sendri 277.991, 660,063 c. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh PemungutPPN | 1.426.487.676) lo Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 488 901,714 e Jumlah Penyerahan 278.224.677.174]

2 |Penghitungan PPN Kurangittebin) Bayar (Palak Keluaran yang harus dipungutcibayarsendii | 27. 199, 166.008 fa Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 18.309. 179.487 fb Dibayar dengan NPWP sendri 18, 719.587.8673

Pe uri 27.026. 766.860 ]

Jumiah Penghitungan PPN yang kurangillebin) bayar 178,999. 146

[3 (kelebihan Pajakyangsudah 0 boh

” Ibikompensasikan ke Masa Pajakberikunya Pd

L& sanksiadminisrasi 77 ”"———)—

Ja BungaPasal13i2)KUP ho 60884501)

Ib Kenaikan Pasal 1919 KUP bo

Je Jumlah SanksiAdministrsi 80,534,894

6 [Jumiah PPNyangmasinharusdibayar | 256153151

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00298/207/21/073/23 tanggal 21 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Nomor KEP-00012/NKEB/KPP.0612/2024 Tanggal 14 Juni 2024, atas nama: PT WAHANA DUTA JAYA RUCIKA, NPWP 01.002.211.9-073.000, beralamat di Gedung Alia Lt.7, Jl M.I. Ridwan Rais No.10-18, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, (domisili elektronik denny.indrayadi@dbc.co.id), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp238.733.737,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar , S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.