P U T U S A N
Nomor PUT-009026.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00298/207/21/073/23 tanggal 21 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Nomor KEP- 00012/NKEB/KPP.0612/2024 Tanggal 14 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009026.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WAHANA DUTA JAYA RUCIKA, NPWP 01.002.211.9-073.000, beralamat di Gedung Alia Lt.7, Jl M.I. Ridwan Rais No.10-18, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, (domisili elektronik denny.indrayadi@dbc.co.id) dalam hal ini diwakili oleh Djony Widjaja jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Denny Indrayadi
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1069/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 045/TAX/WDJR/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Indri Wulansari / 198409192009012009,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,
2. Nama/NIP: Richad Sanjaya Manihuruk/
198412142010121001,