Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman
PUT-009184.10/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
PT Primanusa Global Lestari, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009184.10/2024/PP/M.XXA Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Primanusa Global Lestari mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Januari s.d. Desember 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 8 ayat (4); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (8)
- UU PPhPasal 21 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009184.10/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Primanusa Global Lestari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor: 00906/201/21/062/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum