Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-009184.10/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Primanusa Global Lestari, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

NOMOR: PUT-009184.10/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor: 00906/201/21/062/23 tanggal 9 Agustus 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009184.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRIMANUSA GLOBAL LESTARI, NPWP 71.737.880.6-018.000, beralamat di Gedung Plaza Marein Lt.9 Sudirman Plaza Jl. Jend. Sudirman Kav 76-78 No. 1 Setiabudi Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Syafrianto jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Holy, jabatan: Direktur. (domisili elektronik: primanusagl@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Syafrianto

Izin Kuasa Hukum: KEP-458/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 053/TAX/PGL/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik: kanwil.100@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili :

1. Nama: Elia Ernawati/NIP. 197501191995112001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Devid Wahyudi/NIP. 198310312009011008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Tutun Rahmanto/NIP. 197606272002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2540/WPJ.04/2025 tanggal 23 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

156/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor:

050/TAX/PGL/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-

1002/WPJ.04/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor:

002/PGL/TAX/I/2025 tanggal 22 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor: 00906/201/21/062/23 tanggal 9 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH MENURUT (Rp)
WAJIB PAJAKFISKUSPEMBAHASAN AKHIR DISETUJUI
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak1.854.888.9517.660.310.8731.854.888.951
2PPh Pasal 21 yang terutang217.576.0781.150.914.439217.576.078
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Setoran Masa217.576.078217.576.078217.576.078
c. STP (Pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Penungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g+h)217.576.078217.576.078217.576.078
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h0933.338.3610
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0330.401.7800
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
d. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. STP (Pokok kurang bayar)000
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0330.401.7800
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)01.263.740.1410

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/PGL/TAX/XI/2023 tanggal 6 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak4.112.434.985
2PPh Pasal 21 yang terutang485.328.268
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah
b. Setoran masa217.576.078
c. STP (pokok kurang bayar)
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …
e. Uang Tebusan yang telah dibayar
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar
g. Lain-lain267.752.190
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan485.328.268
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPh yang Kurang/(Lebih) Bayar0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal

31 Juli 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula: Ditambah , Menjadi

Uruan | “ IDigurangil

Bpi | Rp Rt a Dasar Pergenaan Pajak FAHOI-087300, 0 Ooo) 7.660310.872.00) d. Kompensasi Masa, Tahun Pajak Sebelumnya

Pakaidmastai CPC

Bunga Pasal 12 ayat (2' K2 35001780UG| 0007 320.201.780.00 g. Jumlah PPh yang mesik haus / lebih. dibovar | 1.263.74014L00 0.00! 1.269.740.151.00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 050/TAX/PGL/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

050/TAX/PGL/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan

Keberatan KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Juli 2024 diterima pada tanggal 2 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang disbanding;

c. bahwa pada Surat Banding ini dilampirkan dengan Salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Holy jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Silvy Solivan, S.H., M.Kn. Nomor 60 tanggal 21 Juni 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

A. Sengketa Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp5.805.421.922,00

Menurut SPT WPRp1.854.888.951 Menurut PemeriksaRp7.660.310.873 KoreksiRp5.805.421.922 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas objek PPh Pasal 21 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh bukti pendukung, baik pada saat proses pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan, bahwa

objek PPh Pasal 21 yang dikoreksi oleh Terbanding yang menjadi sengketa dengan total objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.805.421.922,00;

bahwa dari objek PPh Pasal 21 yang dikoreksi, sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan secara detail pada saat proses pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan adalah terdiri dari:

Jumlah Objek PPh Pasal 21 Seluruhnya (yang seharusnya)1 1.238.332.205
Sudah dilaporkan oleh WP di SPT Masa PPh Pasal 211.854.888.951
Selisih Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan9.383.443.254
Selisih ini terdiri dari:
Biaya-biaya yang bukan Objek PPh Pasal 21 atau yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 23 *):
553.847.931
Objek PPh Pasal 21, SPT Masasudah disetornamun dilaporkan setelah Surat Perintah Pemeriksaan sudah terbit
-Kantor Pusat ke KPP Madya Jakarta Selatan I (Masa Jul-Des 2021)1 .686.782.586
-Kantor Cabang ke KPP Pratama Mamuju (Masa Jan-Jun 2021)3 .598.021.332
Objek PPh Pasal 21 sudah disetor tetapi belum
-Kantor Pusat ke KPP Madya Jakarta Selatan I (Masa Jun dan Okt 2021)570.763.448
-Kantor Cabang ke KPP Pratama Mamuju (Masa Jul-Des 2021)2 .962.160.380
9.371.575.677
Selisih11.867.577

Catatan: *) jumlah Biaya-biaya bukan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp553.847.931,00 ini mengikuti kertas kerja pemeriksa.

bahwa dari objek PPh Pasal 21 yang sudah disetorkan PPh Pasal 21-nya setelah surat perintah pemeriksaan diterbitkan, terdiri dari:

ObjekPPhPasal 21, SPT Masasudah disetornamun dilaporkan setelah Surat Perintah Pemeriksaan sudah terbit
-Kantor Pusat ke KPP Madya Jakarta Selatan I (Masa Jul-Des 2021)1 .686.782.586
-Kantor Cabang ke KPP Pratama Mamuju (Masa Jan-Jun 2021)3 .598.021.332
Objek PPh Pasal 21 sudah disetor tetapi belum dilaporkan
-Kantor Pusat ke KPP Madya Jakarta Selatan I (Masa Jun dan Okt 2021)570.763.448
-Kantor Cabang ke KPP Pratama Mamuju (Masa Jul-Des 2021)2 .962.160.380
8.817.727.746

bahwa dari Objek PPh Pasal 21 yang telah disetorkan setelah surat perintah pemeriksaan pajak terbit (baik yang sudah dilaporkan maupun yang belum dilaporkan) yang menjadi kewajiban di Kantor Pusat Jakarta maupun Kantor Cabang Mamuju, dapat diuraikan sebagai berikut:

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 ke KPP Madya Jakarta Selatan I

1. PPh Pasal 21 yang disetor dan dilaporkan ketika surat perintah pemeriksaan sudah disampaikan

MasaObjek Pajak/PPh 21 yang sudah bayar & setor setelah tgl surat pemeriksaanNTPNTgl BPENo BPE
Penghasilan Bruto/DPPDTPPPh 21
Juli3 74.836.1011.382.7234 8.721.9058DE4F0007HP2N54S09/12/202225806216431221709251
Agustus2 78.023.7181.376.7732 7.545.390731753IE6S2KKC1S09/12/20226080621644122179331
September2 81.553.7181.684.9892 7.561.892754B33IE6S2L0TDK09/12/202294806216419221709951
November3 30.537.2601.717.6633 6.602.768E11222M0N1G931P912/12/202210806216496221712851
Desember4 21.831.7891.704.9096 0.820.1640948A80HM0UJOJ0R12/12/202294806216472221712251
Total1.686.782.5867.867.057201.252.119
2. PPh Pasal 21 yang disetor ketika surat perintah pemeriksaan sudah disampaikan tetapi belum dilaporkan
MasaObjek Pajak/PPh 21 yg sdh bayar tetapi belum dilaporNTPNTgl BPENo BPE
Penghasilan Bruto/DPPDTPPPh 21
Juni2 86.494.7301.647.1212 7.710.069926EA80H9ULK9B3J
Oktober2 84.268.7181.671.9352 7.603.889E883274466C6SFHS
Total5 70.763.4483.319.0565 5.313.958

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 oleh KPP Pratama Mamuju

1. PPh Pasal 21 yang disetor dan dilaporkan ketika surat perintah pemeriksaan sudah disampaikan
MasaObjek Pajak PPh 21 yg sdh bayar & setor setelah tgl surat pemeriksaanNTPNTgl BPENo BPE
Penghasilan Bruto/DPPDTPPPh 21
Januari457.751.9861.269.9993.867.251E9BB07437KK6E52G12/12/202255806216433221712741
Februari445.430.0161.141.1362.459.2822D3D71PI8L5398OU12/12/202214806216415221712221
Maret572.665.8681.149.8864.109.1853FDBB7437KK6UP7812/12/202215806216474221712611
April598.673.5961.269.3304.882.2044A4D42LVOFO94TR113/12/202232806216445221713820
Mei969.586.4781.370.58219.240.916F30380T4OQMK0E8R13/12/202233806216413221713010
Juni553.913.3881.483.0802.711.829294DC0T5BA2HL8N313/12/202204806216474221713501
Total3 .598.021.3327.684.01337.270.668
2. PPh Pasal 21 yang disetor ketika surat perintah pemeriksaan sudah disampaikan tetapi belum dilaporkan
MasaObjek Pajak PPh 21 yg sdh bayar, blm dilaporNTPNTgl BPENo BPE
Penghasilan Bruto/DPPDTPPPh 21
Juli553.370.6221.243.0825.858.09423F2B2MON261HJMS
Agustus494.065.0351.186.8302.484.063D5A540007IE56J3K
September479.794.8021.160.5822.361.46362D3D5B96HSFU1NI
Oktober464.383.7261.239.3302.192.5004829F7446718VE2O
November495.378.0511.239.3303.921.2038C9F51PJ77IURVUE
Desember475.168.1441.239.3306.083.31891ID386MMCET5IBH
Total2 .962.160.3807.308.48422.900.642

bahwa detail rincian Penghasilan Bruto dan perhitungan PPh Pasal 21 Terutang per karyawan per masa pelaporan dapat dilihat pada soft file Micorsoft Excel dengan nama file “Lampiran 1 Surat Banding PT PGL - Detail PPh Pasal 21 – 2021.xlsx” yang ukuran filenya 15.659 KB;

bahwa sedangkan untuk rincian Biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding yang bukan merupakan objek Pemotongan PPh Pasal 21 atau yang merupakan objek Pemotongan PPh Pasal 23 dan telah dilakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan di SPT Masa PPh Pasal 23/26 yaitu:

No. AccINAaYmA aS TAAcFcFo u nt GLNilai (Rp)Rincian Detail Lihat SheetPenjelasan Biaya sebagai Bukan Objek PPh Pasal 21
6110307TUNJANGAN PAJAK PPIAHY 2A1 STAFF6 6.156.6246110307Merupakan biaya yang ditanggung perusahaan dan sudah dikoreksi fiskal di PPh Badan
6110308PENGOBATAN & PEIARYAAW SAPTVA &N NON1 2.301.5036110308Pengeluaran bersifat natura dan kenikmatan yang bukan objek PPh Pasal 21
6110408STAFF - PEIANYGAO BATAN DAN1 1.230.0006110408Pengeluaran bersifat natura dan kenikmatan yang bukan objek PPh Pasal 21
6111201PEMELIHARAAN PAIABYRAI K9 7.147.4336111201Berupa pemberian barang untuk pemeliharaan, bukan objek PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23
6111202PEMELIHARAAN BGIUAEYSAT HOUSE7 3.132.7116111202Berupa pemberian barang untuk pemeliharaan, bukan objek PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23
6111204PEMELIHARAAN GBIUADYAAN G3 62.7376111204Berupa pemberian barang untuk pemeliharaan, bukan objek PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23
6111208PEMELIHARAAN INVENTARIS KANTOR2 .597.4606111208Berupa pemberian barang untuk pemeliharaan, bukan objek PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23
6111210BIAYA PEMELIHARAAN ALAT7 9.986.3226111210Berupa pemberian barang untuk pemeliharaan, bukan objek PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23
5110404BIIAAYYAA KJAESAAG ENAN3 9.198.0035110404objek PPh 23. Telah dipotong dan dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 23
5110405SUPERVISI, ANALISIS, DAN VERIVIKASI2 3.500.0005110405objek PPh 23. Telah dipotong dan dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 23
6210105BIAYA PENGOBATAN & PERAWATAN1 48.235.1396210105Pengeluaran bersifat natura dan kenikmatan yang bukan objek PPh Pasal 21
TOTAL5 53.847.931

bahwa detail dari rincian biaya-biaya tersebut di atas dapat dilihat soft file Micorsoft Excel dengan nama file “Lampiran 2 Surat Banding - Detail Objek PPh 21 dan Bukan Objek PPh 21.xlsx” yang ukuran filenya 250 KB;

bahwa pada file ini, kami sajikan data dan pendukungnya sebagai berikut:

a. Sheet “Kertas Kerja Induk” adalah merupakan tabel utama dimana Pemohon Banding menjelaskan dari biaya-biaya yang diidentifikasi oleh Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) dan dianggap sebagai biaya yang memiliki unsur pemotongan PPh Pasal 21, dimana tidak semua biaya tersebut menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21. Pada sheet ini kami jelaskan biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 yang sudah kami laporkan/setorkan ataupun telah disetorkan namun tidak dapat dilaporkan karena sedang dilakukan pemeriksaan pajak, serta biaya-biaya yang telah dipotong PPh Pasal 23 dan biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Untuk mendukung penjelasan ini, Pemohon Banding sertakan juga semua bukti pendukungnya;

b. Untuk sheet-sheet berikutnya yang nama sheet-nya merupakan Nomor Akun Buku Besar adalah penjelasan secara terperinci jenis masing-masing biaya

isinya apa untuk mengidentifikasi mengapa akun tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21;

c. Sedangkan sheet “PPh Pasal 21 cfm Pemeriksa” adalah kertas kerja pemeriksa yang mengidentifikasi koreksi objek PPh Pasal 21 yang menjadi sengketa ini;

bahwa seluruh penjelasan mengenai sengketa koreksi Objek PPh Pasal 21 ini telah Pemohon Banding berikan pada saat proses pemeriksaan kepada Terbanding;

bahwa alasan penolakan keberatan yang disampaikan dalam oleh Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-370/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 dengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 50 Tahun 2022 bahwa Pemohon Banding tidak melakukan mekanisme pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai ketentuan ini adalah keliru, karena ketentuan yang diacu oleh Terbanding (dalam hal ini Tim Peneliti) adalah ketentuan melakukan pengungkapan ketidakbenaran dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan Bukti Permulaan; bahwa ketentuan melakukan pembetulan SPT yang tidak benar apabila Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan diatur pada Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Pada ayat ini mengatur bahwa Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan laporan tersendiri mengenai ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP, sebelum surat pemberitahuan hasil pemeriksaan disampaikan melalui pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan telah mendapatkan bukti tanda terima pelaporan (BPE) sebagai berikut:

a. SPT Masa PPh Pasal 21 yang dilaporkan ke KPP Madya Jakarta Selatan I ketika proses pemeriksaan sedang berlangsung

MasaObjek Pajak/PPh 21 yang sudah bayar & setor setelah tgl surat pemeriksaanNTPNTgl BPENo BPE (Tanda Terima Pelaporan)
Penghasilan Bruto/DPPDTPPPh 21
Juli3 74.836.1011.382.7234 8.721.9058DE4F0007HP2N54S09/12/202225806216431221709251
Agustus2 78.023.7181.376.7732 7.545.390731753IE6S2KKC1S09/12/20226080621644122179331
September2 81.553.7181.684.9892 7.561.892754B33IE6S2L0TDK09/12/202294806216419221709951
November3 30.537.2601.717.6633 6.602.768E11222M0N1G931P912/12/202210806216496221712851
Desember4 21.831.7891.704.9096 0.820.1640948A80HM0UJOJ0R12/12/202294806216472221712251
Total1.686.782.5867.867.057201.252.119

b. SPT Masa PPh Pasal 21 yang dilaporkan ke KPP Pratama Mamuju ketika proses pemeriksaan sedang berlangsung

MasaObjek Pajak/PPh 21 yang sudah bayar & setor setelah tgl surat pemeriksaanNTPNTgl BPENo BPE (Tanda Terima Pelaporan)
Penghasilan Bruto/DPPDTPPPh 21
Januari4 57.751.9861.269.9993.770.171E9BB07437KK6E52G12/12/202255806216433221712741
Februari4 45.430.0161.141.1362.874.9502D3D71PI8L5398OU12/12/202214806216415221712221
Maret5 72.665.8681.149.8863.409.3183FDBB7437KK6UP7812/12/202215806216474221712611
April5 98.673.5961.269.3303.501.8274A4D42LVOFO94TR113/12/202232806216445221713820
Mei9 69.586.4781.370.5821 7.051.130F30380T4OQMK0E8R13/12/202233806216413221713010
Juni5 53.913.3881.483.0802.590.469294DC0T5BA2HL8N313/12/202204806216474221713501
Total3.598.021.3327.684.0133 3.197.865

bahwa bukti-bukti SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada pihak Terbanding tersebut, disajikan kembali dalam bentuk scan copy yang telah diunggah di google drive dengan alamat berikut:

https://drive.google.com/drive/u/5/folders/1IRuyvxr4Gt2EhSR0IauwjyURN5vd5l PG dan passwordnya adalah: PTPgl2021, dengan ringkasan dari DPP PPh Pasal 21, PPh Pasal 21 Terutang yang telah disetor/dilaporkan adalah sebagai berikut:

Kantor Pusat (Madya Jakarta Selatan I)
NoMasa PajakDPPPPh Pasal 21 DTPPPh Pasal 21 DisetorTanggal SetorTanggal LaporKeterangan
1Januari597.336.4991 .471.3377 7.153.12601/09/202123/09/2021Lapor sesuai ketentuan
2Februari354.839.4181 .530.5614 2.524.16901/09/202123/09/2021Lapor sesuai ketentuan
3Maret291.258.8331 .775.4912 7.998.85801/09/202123/09/2021Lapor sesuai ketentuan
4April288.224.7301 .861.8792 8.065.25401/09/202123/09/2021Lapor sesuai ketentuan
5Mei323.229.4711 .673.4983 3.521.90501/09/202123/09/2021Lapor sesuai ketentuan
6Juni286.494.7301 .647.1212 7.710.06929/03/2022Sudah setor sebelum SP3. Belum lapor
7Juli374.836.1011 .382.7234 8.721.90508/07/202209/12/2022Setor sebelum SP3 dan lapor setelah SP3
8Agustus278.023.7181 .376.7732 7.545.39008/07/202209/12/2022Setor sebelum SP3 dan lapor setelah SP3
9Septembe281.553.7181.684.9892 7.561.89208/07/202209/12/2022Setor sebelum SP3 dan lapor setelah SP3
10Oktober284.268.7181 .671.9352 7.603.88908/07/2022Sudah setor sebelum SP3. Belum lapor
11November330.537.2601.717.6633 6.602.76827/07/202212/12/2022Setor sebelum SP3 dan lapor setelah SP3
12Desember421.831.7891.704.9096 0.820.16402/08/202212/12/2022Setor sebelum SP3 dan lapor setelah SP3
TOTAL PUSAT4.112.434.9851 9.498.8794 65.829.389
Kantor Cabang (Mamuju)
NoMasa PajakDPPPPh Pasal 21 DTPPPh Pasal 21 DisetorTanggal SetorTanggal LaporKeterangan
1Januari457.751.9861 .269.9993 .867.25101/09/202112/12/2022Setor sebelum SP3 dan lapor setelah SP3
2Februari445.430.0161 .141.1362 .469.28201/09/202112/12/2022Setor sebelum SP3 dan lapor setelah SP3
3Maret572.665.8681 .149.8864 .109.18501/09/202112/12/2022Setor sebelum SP3 dan lapor setelah SP3
4April598.673.5961 .269.3304 .882.20401/09/202113/12/2022Setor sebelum SP3 dan lapor setelah SP3
5Mei969.586.4781 .370.5821 9.240.91701/09/202113/12/2022Setor sebelum SP3 dan lapor setelah SP3
6Juni553.913.3881 .483.0802 .711.82929/03/202213/12/2022Setor sebelum SP3 dan lapor setelah SP3
7Juli553.370.6221 .243.0821 .077.91312/07/2022Sudah setor sebelum SP3. Belum lapor
8Agustus494.065.0351 .186.8302 .269.21112/07/2022Sudah setor sebelum SP3. Belum lapor
9Septembe479.794.8021.160.5822 .361.85312/07/2022Sudah setor sebelum SP3. Belum lapor
10Oktober464.383.7261 .239.3302 .192.50012/07/2022Sudah setor sebelum SP3. Belum lapor
11November495.378.0511.239.3303 .921.20327/07/2022Sudah setor sebelum SP3. Belum lapor
12Desember475.168.1441.239.3306 .083.31802/08/2022Sudah setor sebelum SP3. Belum lapor
TOTAL CABANG6.560.181.71214.992.4975 5.186.666
TOTAL SELURU10.672.616.6973 4.491.376521.016.055

bahwa namun data dan informasi yang terdapat pada laporan yang pernah disampaikan ini tidak pernah dipertimbangkan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan sebagai laporan tersendiri mengenai ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 21. Demikian pula halnya dengan setoran-setoran PPh Pasal 21 terkait dengan masa-masa pajak selama tahun 2021 (yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan) juga tidak dipertimbangkan dan diperhitungan sebagai penyetoran PPh Pasal 21 dalam ketetapan pajak yang diterbitkan ini;

bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya semua data dan informasi yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding ini (baik pada saat proses pemeriksaan pajak maupun dalam proses keberatan) digunakan sebagai data dalam menghitung ketetapan pajak yang benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Karena bila Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan (dalam hal ini

sebagai Terbanding) tidak mempertimbangkan fakta yang telah dilaporkan/disampaikan oleh Pemohon Banding ini dimana setoran PPh Pasal 21-nya telah masuk ke dalam Modul Penerimaan Negara dan telah tertera NTPN- nya, maka Pemohon Banding akan dirugikan akibat penetapan pajak akan mengakibatkan penagihan pajak yang berganda;

bahwa berdasarkan penjelasan dan data/dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding ini, maka koreksi atas Objek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar pada Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 21 Nomor 00096/201/21/062/23 ini nyata-nyata adalah keliru dan salah sehingga harus dibatalkan;

B. Sengketa Koreksi PPh Pasal 21 Terutang sebesar Rp665.586.171,00

Menurut Pemohon BandingRp 485.328.268

Menurut TerbandingRp1.150.914.439

KoreksiRp 665.586.171 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas perhitungan PPh Pasal 21 terutang ini, karena hingga saat diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Terbanding tidak pernah menjelaskan perhitungan yang dibuatnya atas besarnya PPh Pasal 21 Terutang ini;

bahwa selama proses pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan kertas kerja penghitungan PPh Pasal 21 per pegawai dan per bukan pegawai sebagaimana yang telah sajikan pada soft file Micorsoft Excel dengan nama file “Lampiran 1 Surat Banding PT PGL - Detail PPh Pasal 21 – 2021.xlsx” dan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari 2021 sampai dengan masa Desember 2021 kepada Terbanding, namun data-data yang disampaikan ini tidak pernah dipertimbangkan dan diperhitungkan oleh Terbanding;

bahwa dari data yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, maka seharusnya besarnya PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar Rp485.328.268,00 sehingga koreksi Terbanding ini harus dibatalkan;

C. Sengketa Koreksi Kredit PPh Pasal 21 sebesar Rp267.752.190,00

Menurut Pemohon BandingRp485.328.268

Menurut TerbandingRp217.576.078

KoreksiRp267.752.190 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Kredit PPh Pasal 21 menurut Terbanding ini;

bahwa selama proses pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan daftar setoran PPh Pasal 21 masa Januari 2021 sampai dengan masa Desember 2021 (baik berupa NTPN maupun kode billing) kepada Terbanding, namun data-data yang disampaikan ini tidak pernah dipertimbangkan dan diperhitungkan oleh Terbanding;

bahwa dari data yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, maka seharusnya besarnya Kredit PPh Pasal 21 yang telah disetorkan oleh Pemohon Banding atau yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah adalah sebesar Rp485.328.268,00 sehingga koreksi Terbanding ini harus dibatalkan.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding kami dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Juli 2024;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

1002/WPJ.04/2024 tanggal 18 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor 050/TAX/PGL/X/2024 tanggal 26 Agustus 2022 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luarkekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√ diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00425/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Holy (Direktur) bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan fakta baru sepanjang dalam proses di Pengadilan Pajak, berkas Permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Analisa Pokok Sengketa

1. Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeringah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang

Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Pasal 13 ayat (1) huruf c:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib

melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

(10)Dihapus.

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program

aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

(12)Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau;

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur tentang, menyebutkan:

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan penyetorannya ke Kas Negara, wajib dilakukan oleh:

1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

2. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

c) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan:

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima.

2. Data dan Fakta a. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00096/201/21/062/23 tanggal 09 Agustus 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 melalui surat nomor 003/PGL/TAX/XI/2023 tanggal 06 November 2023;

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan koreksi berdasarkan bukti pendukung transaski berupa invoice, data lawan transaki, serta bukti potong yang dikeluarkan oleh lawan transaksi sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp.1.841.427.048,00

Menurut PemeriksaRp.7.660.310.873,00

KoreksiRp.5.805.421.922,00 c. bahwa koreksi tersebut berdasarkan pembebanan biaya dalam laporan keuangan dan SPT PPh badan sebagai berikut:

Ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan:

Obiek Paras menurut Pemeresa

Pos-Pos Laporan Rug! Lana

Too 20 Da Dena - BAYA GAL KARYAWAN Rp 3.590 45.4 423

2 EP - BAYATHR & BONUS Re 259,159 244

BS fete - BAYA TUNJANGAN Ra SOG 7 Bet do KAN - BAYA NSENTIF Rp Td 380.27

5 Lean Han Pu BIAYA LAMSOSTER JK OEM & BPJS Rp SPA 16

6 San PANGAN - BIAYA PROFESIONAL Re TIA EL NI

Po ata - TENAGA KERJA Rp 2537 716 422

Bo Ata - BIAYA GAJI UPAH MANSGR & PENGAWAS Re S24 962 261

9 anu PAYA STAFF - THR Rp 78.500 COC

Td IE - BIAYA BPJS KESEHATAN Rp 154,863 437

ENG Eng: BENCANA - BIAYA BPJS TENASA KERCA Rp 100,943 362

12 ena BIAYA SPV & NON SIAP THR RA BONUS 2p 258550651

13 e104 BAYA TUNJANGAN 2p 256.075. COL

1406119434 - BAYA NSENTIF-S°¥ &S NON STAFF 3g So, 500.C06

15 giats | BAYA GAJI KARYAWAN MILL Rp 1112530188 fo ET Las - BIAYA GAL KEAMANAN Rp 391,129,556

17st - BAYAKESERSIHAN Rp 63,599.015

Song - BAYA PEMICLIKARAAN GUEST HOUSE Ro 62,578 304

1 BN al - ALOKASI PERKIRAAN BLNGREL PABRIK Rp 518 398 C36

PA 7tno0t ALOKASI PERKIRAAN MOBIL FORTUNES Rp 42603 271

21 ett - ALOKASI PERKIRAAN DUMP TRUCK ND * Re 55,596 999 rn Bap ALOKASI PERKIRAAN TRUCK Ro 19.511.63C

220 PN ALOKASI PERKIRAAN WHEEL LOADER Ro 169.565.540

28 TO MI - ALOKASI PERKIRAAN FXCAVATOR Ra 54.022 970

Peka Ha BARA SNN - PENGANGKUTAN TBS Ra 10,920 065

QP out? - BIAYA ANGKUT CPG Rs 12,971,798

25° GA BIAYA STAFF - TUNJAN GAN PACAK PP 2° Ro 66,186 624

29 AAN - BIAYA STAFF PENGOBATAN & PERAWATAN Ra 12361 505

BC Aga - BIAYA SPY & NON STAFF - PENGOBATAN DAN PERAWATAN Ro 12.230. 000

By arte - BIAYA PEMELIHARAAN PARRIK Rs 9/147 433

32 etter - BIAYA PEMELIKARAAN GLEST HOUSE Rp 73132151 a3 Attensa BIAYA PEMELIHARAAN GH DANG aan 35 Rp 360.737

34 811128 - BIAYA PEME! IHARAAN INVENTARIS KANTOR Ro 2 SAT tot

35 othe B'AYA PEMELIKARAAN AL AT Re TS 98C 522

SE bt Kon ben - BIAYA KEASENAN Ro oo. 793,003

37) Adaa BIAYA JASA SLPERVIS. ANALISIS, DAN YERIVKASI Rp 23,509 905

SE a2tytda - BAYA PENGOBATAN & PORAWATAIN Ro 148 235 139

Pos-Pos Neraca Rs IN

Oolex dan masa sebelu naya Re S

Dipotong 'd:setanduapgraan masa berikutnya Ro q

Diperhitungkan sebaga: cojex PPh Pemotongan lain Rp a

Cipctong/disetor/dilaporkan di KPP lain (KKP Summary Cabang) Rp Cc

Onjek Pajak Menurut Pemeriksa Rp 1,238,312 205

Dilaporkan dh Sabarg KP? Pratama Mammut Rp 2976.021.352

Objek Pajax Menurut SPT WP Rp 1,854 852,951

Koreks: Ob ck Pajak Re 5,605 421,922 d. bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPh dengan biaya

yang menjadi objek PPh Pasal 21 pada laporan laba rugi adalah sebagai berikut:

Juna Objek Sejak menurut Pemerixse 11238. 352,205

Oajex Pen Pasal 21 yang cileoorkan ooh Wo! SFT

Kantor Pusat ke KPP Madya Jakerie

Seiaian i {Masa Jar-Des 2027} Tae BAM 257

- Kerter Tamang xe <P> Sratamas Marmulu

Mase lJan-Bes 2521) -

Oblex< SPK Pasal 22, SPT Mése sucah disetor namun diiagorken setalah Surat Peras Poriarikssan

- Kantor Pusat ke KPP Magys Jakarta

Selatan Masa Jarn-ies 2027) 1.585.782.586

” Kanter Cebang xe KPS Sratarmc Marruiu (Mase sen-Dres 2021) 2.598, 022 335

Obie PPn fase! 2isucen disetertevap belum

- Kanter Fusat ke KP? Medye Jakarta

Selatan | {Mase Jan Des 2021} 576.763.4438

- Kanto: Cakeng ke KPP Pratame Meruiu iMfase Jan-Des 203") 2.862.360. 380

0 10.672.526.897

Salsa 665.725.5039

Selisih in’ berasal der’:

- ELAYA SPIS TEMASA KERJA CAT} LO? 948.362

- ALSKASI PERKISAAN DUMP TRUCK NO. 1 55,595,399

- ALGKAS! PERKIRAAN TRUCK 15.535.535

AOSASI PIXAR BAAK WHEEL LOADER SE 365.540

- ALOKASI PORARAAN CXOAYATOR 54, 028.9730

. Siaye Kcesenan yang Cipotong PPh Pasa.

25 35,198,003

- Biave dosa Sioervisi, Anelisis can

Vecifikasi yang dipotong FPS Pasa! 23 235.500.0090

- Baye Persobaran dem Ferawaten yang

Duka 1 objes SPs Pasa “An 145.255, LAS

617. 584 643

Sglsis objes yen celum cinviong PPh Pese RI {46.259. 134) bahwa selisih objek yang belum dilaporkan PPh Pasal 21 dari hasil ekualisasi ini adalah sebesar Rp46.869.134,00, dimana selisih ini akibat dari adanya biaya objek PPh Pasal 21 yang telah dipotong PPh di tahun 2021 ini tapi baru akan dialokasikan sebagai biaya di tahun pajak berikutnya (tahun pajak 2022);

e. bahwa menurut Terbanding mempertahankan koreksi koreksi yang tercantum pada SPHP, Objek PPh Pasal 21 telah sesuai dengan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding, Koreksi Objek PPh Pasal 21 berasal dari perbedaan pengakuan Objek PPh pasal 21 yang telah dilaporkan Pemohon Banding. Terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 yang tidak dapat diakui karena dilaporkan setelah proses pemeriksaan;

3. Pendapat Terbanding a. bahwa Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I pada tanggal 16 Desember 2014, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 05 Juli 2017 dengan kegiatan usaha di bidang (KLU) 10431-Industri Minyak Makanan Kelapaan Sawit (Cruide Palm Oil);

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut SPT/WPRp.1.841.427.048,00

Menurut PemeriksaRp.7.660.310.873,00

KoreksiRp.5.805.421.922,00 c. bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, hasil ekualisasi ini adalah sebesar Rp46.869.134,00 dimana selisih ini akibat dari adanya biaya objek PPh Pasal 21 yang telah dipotong PPh di tahun 2021 ini tapi baru akan dialokasikan sebagai biaya di tahun pajak berikutnya (tahun pajak 2022) sebagai berikut:

Jumvah Ditesx Pajak moenerut Pomerixse 11.238.332.705

Gajex Fen Pasal 2lyang cilaporkas och Vr ai SFT

Kantor Pusat ke KPP Madya Jakerie

Seigieni {Masa lan- Des 2024} 1.854. 65.257

- Kerter Tanang xe <P> Sratema Miamalu (Mase Jamn-DBes 2921) -

Tblex SPh Pesal 22, SPT Mess susah disetor ramun diasorkes setelah Surat Foriatah Porerkscan sucentersit

- Kantor Puszt ke KPP Noya fakara

Selatan ! (Masa Jar Des 2027) 2.585, 722.536

- Kantor Cabang ke KPP Srataras Mamuiu (Masa Jan- Des 2027) 3.588.951.555

Okjok 2P3 Fasal Fi suda disetor tetang! belur

- Kantor Fusac ke KPPS Mecye Jakata

Selatan | Masa san Des 2522} 270.763.4438

- Kanto Carens <2 KPP Praterme Mleruis (Masa Jan- Des 2024) 0. EESE.AEO.SE0

0 1.972.516. 507

Salisis 265.725,503

Selisih im! berasa: deri:

- BLAYA BRIS TENAGA KERJA HT LO? DER SG

- ALGKASI PERSISSEAN GUMP TRUCK NOLL 55.595.555

- ALOKASI PERKIRAAN TRUCK 25.521.535

ASOKASI PERS RAAN WES LOADER 136.365.5436

- ALOKASI PERK RAAN EXCAVATOR 38.528.370

. Biaya Keagenan yang dinotong PPh Pasa.

25 38.198 003

- Baye <fasa Sucervisi, Analisis can

Vecifikasi yang dipsiong PP Pase! 23 23.560.000

- Baye Ferzozvatan darn Serawatan yang buskad objek FR Pasa’ SL LAR. 235.7 RS

617.584, 543

Seiisir objek yeng celum cisviong PPh Pasal 21 {46.8258 134)

d. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRINT-00390/RIKSIS/KPP.0411/2022 tanggal 28 November 2022;

e. bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dalam SPHP dan Surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

1. bahwa terdapat Objek PPh Pasal 21 selama Januari s.d Desember 2021 yang belum dilaporkan tetapi sudah dilakukan penyetoran di Kantor Pusat Pemohon Banding sebesar Rp1.686.782.586,00 dan di Cabang KPP Mamuju sebesar Rp3.598.021.332,00 setelah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak terbit;

2. bahwa terdapat Objek PPh Pasal 21 selama Januari s.d Desember 2021 yang belum dilaporkan tetapi sudah dilakukan penyetoran di Kantor Pusat Pemohon Banding sebesar Rp570.763.448,00 dan Cabang KPP Mamuju sebesar Rp2.960160.380,00;

3. bahwa terdapat biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan telah dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23 sebesar Rp612.584.643,00;

f. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) menyatakan bahwa:

1. Pasal 1 ayat (8):

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

2. Pasal 19 ayat (1)

SPT dianggap tidak disampaikan apabila:

a. SPT tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

b. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);

c. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau

d. SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

3. Pasal 19 ayat (3)

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimulai pada:

a. tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk pemeriksaan lapangan; atau

b. tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak seharusnya datang memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

g. bahwa Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Parpajakan menyatakan bahwa:

Pasal 7 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan.

h. bahwa berdasarkan uraian diatas, bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah mengetahui DPP/Objek Pajak yang belum dilaporkan setelah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak terbit sampai dengan selesainya Pemeriksaan;

i. bahwa Pemohon Banding tetap menyetorkan jumlah pajak terutang PPh 21 tanpa melalui pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sampai dengan disampaikan permohonan keberatan;

j. bahwa Pemohon Banding juga tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan sebagaimana Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022;

k. bahwa atas biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan telah dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23 sebesar Rp612.584.643,00. Pemohon Banding tidak memberikan data maupun bukti pendukung sebagaimana permintaan data dan dokumen yang telah diminta secara rinci melalui surat nomor S- 395/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 April 2024;

l. bahwa dokumen sumber sangat penting keberadaannya untuk dapat mengukur kebenaran nilai yang tercatat di dalam ledger Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data, fakta-fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti/data yang mendukung argumentasi Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam surat keberatannya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding dan terdapat cukup bukti/data yang memadai yang mendasari koreksi Terbanding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)Tim Peneliti (Rp)
Objek PPh Pasal 213.547.875.8887.660.310.8737.660.310.8730

4. Penelitian setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

1. bahwa Terbanding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-370/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 02 Juli 2024 beserta lampiran berupa Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan undangan untuk menghadiri pembahasan akhir, dengan hasil Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

2. bahwa Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis hasil penelitian tersebut disertai data, bukti, dan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dikirimkan SPUH tersebut serta menghadiri undangan untuk melakukan pembahasan akhir dan menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian Keberatan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2024;

3. bahwa Pemohon Banding tidak hadir untuk memenuhi undangan pembahasan akhir tetapi Pemohon Banding memberikan tanggapan secara tertulis nomor 025/PGL/TAX/XII/2024 tanggal 07 Juli 2024;

4. bahwa atas Ketidakhadiran Pemohon Banding dan Pemohon Banding memberikan tanggapan secara tertulis dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA- 375/WPJ.04/2024 tanggal 16 Juli 2024;

5. bahwa berdasarkan penelitian dan keterangan Pemohon Banding diketahui bahwa alasan sebagi berikut:

a. Objek Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding ketika proses pemeriksaan dan setelah pemeriksaan;

1. bahwa Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan sesuai Surat PerintahPemeriksaanPajakNomorPRINT- 00390/RIKSIS/KPP.0411/2022 tanggal 28 November 2022;

2. bahwa Surat Pemberitahuan hasil pemeriksaan nomor S- 00607/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 21 Juli 2023 telah dikirimkan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah menanggapinya pada tanggal 26 Juli 2023 dengan nomor surat S- 002/PGL/VII/2023;

3. bahwa menurut Pemohon Banding telah menyampaikan laporan tersendiri mengenai ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP, sebelum surat pemberitahuan hasil pemeriksaan disampaikan melalui pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan telah mendapatkan bukti tanda terima pelaporan (BPE) dalam kurun bulan Desember 2022;

4. bahwa berdasarkan penelitian, laporan tersebut merupakan Laporan SPT PPh Masa 21 dan bukan merupakan bukan dalam Format Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan;

5. bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa;

b. Biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan telah di pungut PPh Pasal 23 pada permohonan keberatan sebagai berikut:

Selis.s £65. 15,503

Selisis ini serasa dar:

- AYA BPIS TINAGA KERJA LIT} 102.945. 542

- ALOKASI PORKTRAAN PAP TRUE NE 1 SE. S50. 20

- ALOKASI PERKIRAAN TRICK 15 SLL. BSc “ ALOKASI PEAK RAAN WESEL LJADER GE SES. 540

- SA OKASI PERKIRAAN SACAMAT GR DACRE SO

- Biaya Kersanan yang dipotong PSk Pasal

25 Bo. 198.003

- Saye Jasna Supervisi Angisis cun

Verifikasi vers dioctesg OP 4 Pass! 23 23,590 CC9

: Zaye Pensocuaten Can Yerawatan yang

GawkaT Oble< P3 Pasal 22 208, 235, 35 ole See 343

Sé: gle caje se yeng belum sinotona Pek Pasal Al {465.869.3234}

Rincian Biaya tersebut sebagai berikut:

Rincian ' ”

: Detail Lihat !

INo.Ace| Nama Account GL | Nilai (Rp) Sheet Penjelasan Biaya sebagai Bukan Objek PPh Pasal 21

Im ONAN GAN aa Ne apasaa Kayu yangantangkeng pen pengadaan

STAFF eB ad betel St ab tua bh scab baton ats hae

PEM E im AR AAT lBergon ger oer a5 morargustok genie bargga akan eLligaz|Gues7 scuse voagaci. | etiizaa foo. deh Bayah DI atau BEI Basa 73

PE Eid AB AAD Berupa peer ad gerate Untuk periel bangga baka

Bi lide sopass PES BPITE IS cones BPs Basal Plata. CPR Pasal eS ,

PEM LIAR AAT , "Berupa pember aa barang unt..k peme harian, bau :

turtisos [INVENTORS semak DoS seo ULILZOS Yobjek PPA Pagal 21 atas YEP Fas..l 23

‘ BAYS Ber cpa peraberian barang untuk pumu aras base !

51010 PPE EU AB AA ALA TU.SE6.22 oo S111219 objes PPn Pasal 21 atau PPh Pasal 22 !

" obysk Pea 13 Telah dipetsre dar) apor wa Se tae

BLLISOS |B Avs RESGEN AN BRLES.0LF BlLiIaos | Kata! Pasal 23

' SUPIAL 5. Amat SIS foDies PP 23. Tah: suro da: al put aa SPT La ots [AN VED e le | : bowl ELLOSE PPE Pasal 03 i

AMELIA CES eT. | 273.225 35 | 6229165 Lesjes VAs data So ae coe ee !

TOTAL 1553.847.931, a

bahwa berdasarkan penelitian atas data, dokumen dan bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak menyakini bukti pendukung atas atas Biaya Keagenan, Biaya supervisi, analisisi dan verifikasi tersebut dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23 dan Biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa atas biaya pengobatan dan perawatan pegawai Terbanding tidak menyakini bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding karena tidak disertai dengan bukti pegawai tersebut merupakan karyawan atau pegawai PT PRIMANUSA GLOBAL LESTARI;

bahwa atas biaya pemeliharaan pabrik, biaya pemeliharaan gudang, Biaya Investaris kantor dan baiya pemeliharaan alat merupakan pembayaran kepada perorangan atau bukan subyek badan;

bahwa atas tunjangan PPh Pasal 21, Terbanding tidak memperoleh bukti rincian pegawai yang mendapatkan tunjangan tersebut;

6. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00096/201/21/062/23 tanggal 09 Agustus 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 sebagaimana tercantum dalamSuratPemberitahuanUntukHadirnomorS- 370/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 02 Juli 2024;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 050/TAX/PGL/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa tidak terdapat cukup alasan yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

d. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00096/201/21/062/23 tanggal 09 Agustus 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 atas nama PT PRIMANUSA GLOBAL LESTARI, NPWP 717378806018000 / 0717378806018000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor:

002/PGL/TAX/I/2025 tanggal 22 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan yang disampaikan dalam Surat Bandingnya dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding salah mencantumkan tanggal surat banding dan tanggal surat banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana yang tercantum pada Surat Uraian Banding tersebut sebanyak 2 (dua) kali, yang salah satunya berbunyi:

Berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding nomor 050/TAX/PGL/X/2024 tanggal 26 Agustus 2022 yang diterima di Sekretariat

Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwaseharusnyasuratbandingPemohonBandingnomor 050/TAX/PGL/X/2024 adalah tertanggal 17 Oktober 2024 dan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2024;

2. bahwa Terbanding salah mencantumkan nomor Surat Keputusan Terbanding yang dilampiri, yang berbunyi:

Surat banding dilampiri Salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00096/201/21/062/23 tanggal 09 Agustus 2023.

bahwa seharusnya Salinan surat keputusan yang dibanding yang dilampirkan pada surat banding tersebut adalah Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ/2024 tanggal 31 Juli 2024;

3. bahwa Terbanding mengakui telah menerima penjelasan dan bukti pendukung terkait Objek PPh Pasal 21 yang merupakan beban di Kantor Pusat (yang terdaftar KPP Madya Jakarta Selatan I) dan dan beban di Kantor Cabang (yang terdaftar di KPP Pratama Mamuju) sebagaimana yang kemukakan oleh Terbanding. Dapat disimpulkan bahwa Terbanding mengakui telah mengetahui mengenai informasi tentang seluruh Objek PPh Pasal 21 selama Masa Januari s.d. Desember 2021 yang dijadikan sebagai dasar koreksi tersebut seharusnya adalah merupakan biaya terkait PPh Pasal 21 yang menjadi beban di Kantor Pusat dan Kantor Cabang. Oleh sebab itu, maka seharusnya sejak awal proses pemeriksaan, Terbanding sudah harus mulai meminta rincian pegawai baik yang berada di kantor pusat maupun di kantor cabang untuk menentukan tempat terutangnya objek-objek PPh Pasal 21 tersebut. Namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh Terbanding;

4. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan/menyetorkan SPT Masa PPh Pasal 21 yang disampaikan setelah surat perintah pemeriksaan disampaikan, serta telah memberikan rincian perhitungan PPh Pasal 21 per orang (per karyawan) per masa pajak dalam bentuk kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21, GL, serta dokumen-dokumen pendukung pembayaran imbalan kepada orang pribadi (karyawan) yang menjadi objek PPh Pasal 21. Namun hingga saat

diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Terbanding tidak pernah menghiraukan mengenai rincian perhitungan PPh Pasal 21 per orang;

5. bahwa Pemohon Banding telah meminta kertas kerja rincian perhitungan PPh Pasal 21 yang ditetapkan oleh Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00096/201/21/062/23, namun hingga saat ini (termasuk dalam Surat Uraian Banding ini) Terbanding tidak pernah menjelaskan bagaimana mereka menetapkan dan menentukan besarnya PPh Pasal 21 Terutang, tanpa melihat rincian penerimaan PPh Pasal 21 per orang yang telah diberikan oleh Pemohon Banding selama dalam proses pemeriksaan hingga proses keberatan;

6. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding yang seolah mengatakan bahwa data-data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa SPT Masa PPh Pasal 21 yang disampaikan atau perhitungan PPh Pasal 21 yang disetorkan setelah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak disampaikan tidak dapat diterima karena Pemohon Banding tidak melakukan mekanisme pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Walaupun tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, namun ketika sedang dilakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak memberikan data-data terkait temuan yang diperoleh oleh Pemeriksa Pajak, maka sesuai dengan ketentuan dan standar pemeriksaan, maka seharusnya pemeriksa pajak menerima data-data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai bahan dalam melakukan koreksi dan perhitungan pajak yang seharusnya terutang. Namun dalam kasus ini, Terbanding tidak pernah melakukan hal itu, dan hingga saat ini Pemohon Banding tidak pernah mengetahui bagaimana cara Terbanding menghitung PPh Pasal 21 terutang padahal telah tersedia rincian pembayaran penghasilan kepada setiap orang, rincian identitas dan status PTKP setiap orang penerima penghasilan yang menjadikan cukup data dan informasi dalam melakukan penetapan PPh Pasal 21 terutang. Dan yang menjadi lebih parah lagi adalah bahwa terdapat setoran PPh Pasal 21 atas masa pajak selama tahun pajak 2021 yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan setoran pajak ini sudah masuk ke dalam Modul Penerimaan Negera yang tentunya dengan mudah untuk

diakses oleh Terbanding. Namun Terbanding tidak pernah memperhitungkan kredit pajak atas setoran PPh Pasal 21 yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding setelah Surat Perintah Pemeriksaan disampaikan;

7. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding dalam menolak keberatan atas koreksi biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan telah dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23 sebesar Rp612.584.643,00 karena Pemohon Banding tidak memberikan data atau bukti pendukung sebagaimana permintaan data dan dokumen yang telah diminta secara rinci melalui surat nomor S- 395/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 April 2024. Selama proses keberatan, Pemohon Banding telah mengirimkan data, dokumen, kertas kerja dan penjelasan kepada Terbanding melalui email ke alamat email Terbanding di kbpjaksel1@gmail.com (sebagaimana yang diberikan oleh Penelaah Keberatan Terbanding);

bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan kertas kerja detail perhitungan PPh Pasal 21, Biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan Biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dalam bentuk softcopy file Microsoft Excel, yang dibuat oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti-bukti pendukungnya (antara lain Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Faktur Pajak PPN, bukti pembayaran, invoice dan bukti pendukung lainnya), kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan, dimana kertas kerja dan dokumen pendukungnya ini juga telah Pemohon Banding lampirkan kembali dalam Surat Banding dan juga diunggah kembali ke cloud Google Drive dengan alamat yang telah dicantumkan pada surat banding tersebut;

8. bahwa Terbanding menyatakan:

a. bahwa menurut Pemohon Banding telah menyampaikan laporan tersendiri mengenai ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP, sebelum surat pemberitahuan hasil pemeriksaan disampaikan melalui pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan telah mendapatkan bukti tanda terima pelaporan (BPE) dalam kurun bulan Desember 2022;

b. bahwa berdasarkan penelitian laporan tersebut merupakan Laporan SPT PPh Masa 21 dan bukan dalam Format Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan;

c. bahwa berdasarkan uraian diatas Terbanding mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa;

bahwa dari pernyataan dan uraian ini, dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah menerima dan meneliti laporan SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding setelah Surat Perintah Pemeriksaan disampaikan, namun Terbanding tidak dapat (tidak mau) menerima semua data dan informasi serta perhitungan DPP dan PPh Pasal 21 terutang serta pembayaran PPh Pasal 21 yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding, hanya karena Format Laporan yang disampaikan bukan bentuk Format Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa;

9. bahwa Terbanding tidak mengakui data, dokumen dan bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding atas biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan telah dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23 sebesar Rp612.584.643,00 karena tidak dapat meyakini bukti pendukung tersebut. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding ini, karena semua biaya yang terkait ini jelas telah didukung dengan bukti pendukung yang sesuai dan tepat, sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak meyakini biaya tersebut sehingga menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa sehingga berdasarkan bantahan yang telah diuraikan di atas, maka koreksi yang dibuat oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 sebesar Rp5.805.421.922,00 dan PPh Pasal 21 Terutang Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 sebesar Rp665.586.171,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00425/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Juli 2024;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 003/PGL/TAX/XI/2023 tanggal 06 November 2023;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00096/201/21/062/23 tanggal 09 Agustus 2023;

Bukti P-4.Fotokopi Bukti Bayar atas SKPKB Nomor 00096/201/21/062/23 tanggal 09 Agustus 2023;

Bukti P-5.Fotokopi Akta Notaris Silvy Solivan, S.H., M.Kn. Nomor 60 tanggal 21 Juni 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum a.n. Syafrianto untuk mewakili dalam proses banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.04/2024;

Bukti P-7.Pakta Integritas a.n. Holy;

Bukti P-8.Pakta Integritas a.n. Syafrianto;

Bukti P-9.Matriks Sengketa;

Bukti P-10. SPT PPh Badan Tahun 2021;

Bukti P-11. SPT Masa PPN Desember 2021;

Bukti P-12. Company Profile;

Bukti P-13. Kesimpulan Akhir Nomor 02/PGL/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T- 1. KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2. Matriks Sengketa;

Bukti T- 3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 18 Maret 2025; Bukti T- 4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 3 Juni 2025;

Bukti T- 5. Kesimpulan Akhir Nomor S-1104/WPJ.04/2025 tanggal 16 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor: 00906/201/21/062/23 tanggal 9 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 050/TAX/PGL/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.854.888.9517.660.310.8735.805.421.922
2Tarif Pajak11,8%15%2,2%
3Kredit Pajak485.328.268Rp217.576.078267.752.190

Menimbang, bahwa dalam Surat Keberatan dan Matriks sengketa yang dibuat dan diserahkan dalam persidangan oleh Pemohon Banding, menyatakan bahwa:

Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.112.434.985,00;

Tarif Pajak sebesar 11,8%

Kredit Pajak sebesar Rp485.328.268,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas Surat Keberatan dan Matriks sengketa yang dibuat dan diserahkan dalam persidangan oleh Pemohon Banding tersebut, maka Majelis menyatakan yang menjadi pokok sengketa atas banding ini menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak4.112.434.9857.660.310.8733.547.875.888
2Tarif Pajak11,8%15%3,2%
3Kredit Pajak485.328.268217.576.078267.752.190

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp3.547.875.888,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa atas koreksi

DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp3.547.875.888,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan ekualisasi antara pos-pos biaya dan neraca dalam Laporan Keuangan dengan Objek PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat penghitungan yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena tidak ada DPP PPh Pasal 21 yang belum dipungut dan dilaporkan;

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21;

Menimbang, bahwa Pasal 21 ayat (1) UU PPh menyatakan:

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, danpembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan yang disampaikan dalam persidangan, diketahui:

• bahwa Pemohon Banding bergerak dalam industri pabrik pengolahan kelapa sawit.

• bahwa pada tahun 2021, sebagian besar penghasilan berasal dari jasa pengolahan dari rekanan sedangkan sisanya berasal dari penjualan kebun kelapa sawit;

• bahwa lokasi kebun Pemohon Banding berada di Mamuju, Sulawesi Barat;

• bahwa dalam melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21, Terbanding melakukan penghitungan sebagai berikut:

-Pos-pos Laporan Laba Rygi
16210102BIAYA GAJI KARYAWANRp3.380.454.333
26210111BIAYA THR & BONUS259.159.241
36210118BIAYA TUNJANGAN309.774.881
46210119BIAYA INSENTIF144.383.127
56210122BIAYA JAMSOSTEK JKK/JKM & BPJS5.299.416
66210305BIAYA PROFESIONAL13.461.903
75110301TENAGA KERJA2.537.715.322
86110201BIAYA GAJI/UPAH MANDOR & PENGAWAS524.342.261
96110301BIAYA STAFF - THR78.500.000
106110316BIAYA BPJS KESEHATAN153.803.337
116110317BIAYA BPJS TENAGA KERJA102.948.362
126110401BIAYA SPV & NON STAFF - THR & BONUS256.550.651
136110432BIAYA TUNJANGAN286.075.000
146110434BIAYA INSENTIF - SPV & NON STAF36.500.000
156110446BIAYA GAJI KARYAWAN MILL1.112.530.168
166110501BIAYA GAJI KEAMANAN391.129.558
176111001BIAYA KEBERSIHAN63.599.015
186111202BIAYA PEMELIHARAAN GUEST HOUSE62.578.304
197110201ALOKASI PERKIRAAN BENGKEL PABRIK518.398.036
207112501ALOKASI PERKIRAAN MOBIL FORTURNER42.603.271
217112701ALOKASI PERKIRAAN DUMP TRUCK NO. 155.596.999
227112801ALOKASI PERKIRAAN TRUCK19.511.630
237113001ALOKASI PERKIRAAN WHEEL LOADER169.565.540
247113401ALOKASI PERKIRAAN EXCAVATOR54.028.970
255110601PENGANGKUTAN TBS10.920.065
265110604BIAYA TENAGA PANEN82.683.750
275110401BIAYA ANGKUT CPO12.371.134
286110307BIAYA STAFF - TUNJANGAN PPH 2166.156.624
296110308BIAYA STAFF -PENGOBATAN & PERAWATAN12.301.503
306110408BIAYA SPV & NON STAFF - PENGOBATAN & PERWATAN11.230.000
316111201BIAYA PEMELIHARAAN PABRIK97.147.433
326111202BIAYA PEMELIHARAAN GUEST HOUSE73.132.711
336111204BIAYA PEMELIHARAAN GUDANG362.737
346111208BIAYA PEMELIHARAAN INVENTARIS KANTOR2.597.460
356111210BIAYA PEMELIHARAAN ALAT79.986.322
365110404BIAYA KEAGENAN39.198.003
375110405BIAYA JASA SUPERVISI, ANALISIS, DAN VERIFIKASI23.500.000
386210105BIAYA PENGOBATAN & PERAWATAN148.235.139
Rp11.238.332.206
-Pos-pos NeracaRp0
Jumlah Objek PPh Pasal 21 cfm TerbandingRp11.238.332.206
Objek PPh Pasal 21 dari masa sebelumnyaRp0
Dipotong/disetor/dilaporkan di masa berikutnyaRp0
Diperhitungkan sebagai objek PPh pemotongan lainRp0
Dilaporkan di Cabang KPP Pratama MamujuRp3.578.021.332
Objek PPh Pasal 21 cfm SPT WP (Pusat)Rp1.854.888.951
Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan (Koreksi Objek PPh Pasal 21)Rp5.805.421.923

• bahwa Pemohon Banding berpendapat penghitungan Terbanding tidak tepat karena Terbanding tidak memperhitungkan SPT PPh Pasal 21 yang dilaporkan di lokasi cabang Mamuju dan pelaporan SPT PPh Pasal 21 di Jakarta dan Mamuju yang dilaporkan pada saat pemeriksaan;

• bahwa terhadap ekualisasi antara pos-pos biaya dan neraca dalam Laporan Keuangan dengan Objek PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan, penghitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. untuk biaya-biaya di kantor pusat Jakarta:

BIAYA KANTOR PUSAT - JAKARTA

Lapor SPT Setor & Lapor Setor setelah

Pemeriksaan Pemeriksaan Belum Lapor Pasal 21

BAGAI (BASA TRANS SESI TOL FPF 241 297.382, 0001 - 259,259,241

S210 8 [B22 TO ANGELS EOS 774882 LIL Soe MALE 382 34,600,000 306,772.56] p2fCLl9 fe ave NSENTF LATEN - 242,583,227 - LARI 227

6216222 Ip AA JAV SOSTEK KRIM KRS 295.215 2,238.280 2,175,002 856,225 3.282.800

SUBTOTAL BIAYA KANTOR PUSAT - JAKARTA

2. untuk biaya-biaya di cabang Mamuju:

Lapor SPT Setor & Lapor Setor setelah

No, COA Nama Perkiraar (Chart of Account Name} =

Pemeriksaan Pemeriksaan Belum Lapor Pasal 21

BIAYA KANTOR CABANG - MAMUJU

SLLOROL Tivada ft DSN TS Lage 150355508 DIES 12

BILOSEL Fak GA, AL VAN DIN CENA SS Bea 230.723.3235 273503805 52*.342.201

SLICADT LTE 7-5 FS 2OLODG 23 $0.00 PENUAAN 7§, S00, G00)

SILAT ob vA BS. §7ENATA ana 152 Gda.2a2 -

BILOSED BTN NGAN 285 275.060 tse, 378.000 fet Foo.0co 289,075,000

BLLOSES DEL AAA VW AL SSS 555 382 092 #335, 138,207 21233186

ALSTORT of lea KEREAS LN OF SLS IR AL 085 28,288,020 O3,209.023

2221202 PAYS TINIL MALAM 2 LEST <0 SE o2 SPA 30.049.236 LOR 92.578. AS

PLLOOCL 2_2Kas PERASAAN SINGLE © Magis 252922958 255,575,079 218, 225.037

TALESOL ALOKAS FEF. FAA OS FORTIN EE RN Sab EN ANA

PLEPCDL AAS BEM ALAN EN latar Tee 262,340 Lab 255,340 199,305,840

PLESS01 Aas FF. LAAN Ina Sa G25.570 534.028.9790 SU

SILGES base TENAGA BANK 82082.750 30.885.759 32583750

SILOSOT favs aes 75 foiei tie 2221114 12.372.134

SUBTOTAL BIAYA KANTOR CABANG - MAMUJU 6571951373 [| | 3so1sasaos| asa207301| 6.456,242,796

• bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat resume ekualisasi yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Objek PPh Pasal 21 Seluruhnya (yang seharusnya)1 1.238.332.205
Sudah dilaporkan oleh WP di SPT Masa PPh Pasal 211.854.888.951
Selisih Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan9.383.443.254
Selisih ini terdiri dari:
Biaya-biaya yang bukan Objek PPh Pasal 21 atau yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 23 *):
553.847.931
Objek PPh Pasal 21, SPT Masasudah disetornamun dilaporkan setelah Surat Perintah Pemeriksaan sudah terbit
-Kantor Pusat ke KPP Madya Jakarta Selatan I (Masa Jul-Des 2021)1 .686.782.586
-Kantor Cabang ke KPP Pratama Mamuju (Masa Jan-Jun 2021)3 .598.021.332
Objek PPh Pasal 21 sudah disetor tetapi belum
-Kantor Pusat ke KPP Madya Jakarta Selatan I (Masa Jun dan Okt 2021)570.763.448
-Kantor Cabang ke KPP Pratama Mamuju (Masa Jul-Des 2021)2 .962.160.380
9.371.575.677
Selisih11.867.577

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen untuk mendukung pendapatnya;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya berdasarkan ekualisasi antara pos-pos biaya dan neraca dalam Laporan Keuangan dengan Objek PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian rincian-rincian transaksi dalam pos-pos biaya dengan objek PPh Pasal 21 sehingga koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;

• bahwa Pemohon Banding mengakui terdapat SPT PPh Pasal 21 yang dilaporkan di Jakarta dan Mamuju yang baru dilaporkan pada saat dilakukan pemeriksaan;

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding dapat mengenakan STP atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT PPh Pasal 21 yang dilaporkan pada saat pemeriksaan;

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding, terdapat sisa penghitungan sebesar Rp11.867.577,00 yang

tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding sehingga sisa penghitungan tersebut menjadi objek PPh Pasal 21;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp3.547.875.888,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp3.536.008.311,00 sedangkan sisanya sebesar Rp11.867.577,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Tarif Pajak

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas sengketa terhadap tarif pajak yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp3.547.875.888,00, yaitu tarif pajak sebesar 15%;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat karena Pemohon

Banding sudah menyampaikan pembuktian rincian penerima secara detail dalam pelaporan SPT PPh Pasal 21;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon

Banding atas koreksi tarif dan menetapkan tarif yang digunakan adalah sebesar 15% maka tarif yang digunakan oleh Terbanding sudah benar;

3. Koreksi Kredit Pajak Rp267.752.190,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga mengajukan sengketa mengenai koreksi kredit pajak sebesar Rp267.752.190,00 yang dilakukan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan daftar setoran PPh Pasal 21 masa Januari 2021 sampai dengan masa Desember 2021 (baik berupa NTPN maupun kode billing) kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan proses keberatan;

bahwa data yang Pemohon Banding sampaikan adalah setoran PPh Pasal 21 atau yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah adalah sebesar Rp485.328.268,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pembuktian rincian setoran PPh Pasal 21 dalam persidangan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp267.752.190,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding dimaksud;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan rincian penerima atas sisa penghitungan Pemohon Banding sebesar Rp11.867.577,00 yang koreksinya dipertahankan oleh Majelis, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding atas koreksi tarif dan menetapkan tarif yang digunakan adalah sebesar 15%, dan Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan banding atas koreksi Kredit Pajak sebesar Rp267.752.190,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.547.875.88811.867.5773.536.008.311
2Tarif Pajak0%15%0
3Kredit Pajak267.752.1900267.752.190

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp7.660.310.873,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp3.536.008.311,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp4.124.302.562,00;

Tarif Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar15%;

Kredit Pajak menurut TerbandingRp217.576.078,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp267.752.190,00 Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp485.328.268,00;

bahwa dengan demikian penghitungan jumlah pajak yang masih dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak7.660.310.8734.124.302.5623.536.008.311
Pajak Terutang1.150.914.439487.108.405-
Kredit Pajak217.576.078485.328.268267.752.190
PPh yang kurang dibayar933.338.3611.708.137-
Sanksi Administrasi330.401.780604.680-
Jumlah yang masih harus (lebih)/dibayar1.263.7401412.312.817-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor: 00906/201/21/062/23 tanggal 9 Agustus 2023, atas nama PT PRIMANUSA GLOBAL LESTARI, NPWP 71.737.880.6-018.000, beralamat di Gedung Plaza Marein Lt.9 Sudirman Plaza Jl. Jend. Sudirman Kav 76-78 No. 1 Setiabudi Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak4.124.302.562
PPh Pasal 21 Terutang487.108.405
Kredit Pajak485.328.268
PPN yang kurang dibayar1.708.137
Sanksi Administrasi604.680
Jumlah yang masih harus (lebih)/dibayar2.312.817

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada_hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang_terbuka_untuk_umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula_dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan_Pajak) pada_hari_Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis_Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai

Panitera Pengganti serta_dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.