Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-009188.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Nusautama Medicalindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009188.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 27 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Nusautama Medicalindo mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 3A ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 9 ayat (8); Pasal 16F
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 32
  • PMK 9/PMK.09/2013Pasal 13 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009188.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Nusautama Medicalindo
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/18/058/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
17 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
27 Oktober 2025