Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-009188.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Nusautama Medicalindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009188.16/2024/PP /M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/18/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009188.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Nusautama Medicalindo, NPWP: 01.651.668.4-058.000, beralamat di Gedung Kirana Boutique Office, Jalan Boulevard Raya Blok D2 No 5- 6 Kelapa Gading Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Chandra Wuisantono, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Novita Fitriawatie

Izin Kuasa Hukum: KEP-495/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 127/Fin/NM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

2. Nama: Dicky Hertanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-765/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 154/Fin/NM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel / 19890526 201402 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Muhammad Fadly Ramadhan / 19870513 200812 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harianto Wibowo / 19880509 200912 1 005, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1976/WPJ.07/2025 tanggal 11 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 29/PP/BR/2025 tanggal 3 Januari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-39/PP/PrbSM/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 088/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1904/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 29 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 188/Fin/NM/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/18/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan perhitungan sebagai berikut: ea [ “emer a a '''''''''”# Mn

I SE ASET

[ [se ene See En Geos Glee Woh cies Sees pope cee sees |p

Da aa Sos nates sess pice ewer Pep

[Ps Feng ge ee eee ep

[ei Teo mara, oo ”“”“-“”-—Ihi —H

J [si Fevca ea SS’ atpgev a vecssce as ‘ee tee J—-——..

[es fae pense pe ee bea ssf hp Dis fees ee aa aa na PO

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 044/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: Pee eee eed assent II LIPI name An Aes S05, IU

2. Jumlah pajak sang masih harus: asih: Zi sa-ar S5. 720.1 00 0.00 eg. 26.379. 00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 088/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima

di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 (Online/E- Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 088/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00063/207/18/058/23 tanggal 28 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak.

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 diterima pada tanggal 26 Juli 2024.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

2. Banding diajukan dengan diserai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

3. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.

4. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 25; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah

yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 sebesar Rp56.726.319,00 belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 25 Oktober 2023 Pemohon Banding tetap melunasi pajak yang kurang dibayar sebesar Rp56.726.319,00 berdasarkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak Juli 2018 Nomor 00063/207/18/058/23 tanggal 28 Juli 2023 melalui Surat Setoran Pajak dengan NTPN: 8AF98745H4H20P63O;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Chandra Wuisantono jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/18/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan rincian sebagai berikut:

LEE SANA II

20 WB Ta Li a

21 Faery scat am SS ect AE Ai

DI Eat we es pee SEP ee Sa» SE aka ni

Bs Parman SE Le ha Li fone

2 Fat eet bo Liege at in igctiacssc SF. a a

ANN Mak MAAN MA ANA SSE. ULE EAE i et PENA Bere elena ahh ne 220 SUE Oe 33

Lone 2S. LESSEE ioe METE Ii REGIE Lie Di ID

Loss UW Ee Sa naas ie sin lero. JL og Tema Sasana lige:

“JSECET AS LE THR cp kU CER an ana EE ES aa san aan

SER Sanjana Sale an Pace a7 Eb LISLE ET PE. VLE] DT CETL

2G Satar Ee Tama Saran ina Tama Ton a ee

22 Dees mann Dee be sae ye: Ze Dae ce ee ee et rece

LUZ ELLEIET UST IA Eas LEE LEE ET EE GLE ha ia none tone.

Lib. LL Le ts La Lisa. Te. ale Li Lit Lit

Se a ee LE AL ae ah Ana Sen ina BN AS

25 Te & teman SY OS pec Seni ai Sri AI

LE owe EX Dt Ie tc MT TEE lit ati ct

DI ae ee ee ee 233 Bee TT

Se ee ee 1. =e nine ETE ee pt LES US LE Ka wee

Dosa tar Uh Te LF Pa ma

Bosan Tape TI FE ttt ie be BEES ppp pnp lp EB Ma bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 044/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Chandra Wuisantono selaku Direktur sesuai Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021;

bahwa pada intinya, isi dari surat permohonan keberatan Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

LEE SANA II

20 WB Ta Li a

21 Faery scat am SS ect AE Ai

DI Eat we es pee SEP ee Sa» SE aka ni

Bs Parman SE Le ha Li fone

2 Fat eet bo Liege at in igctiacssc SF. a a

ANN Mak MAAN MA ANA SSE. ULE EAE i et PENA Bere elena ahh ne 220 SUE Oe 33

Lone 2S. LESSEE ioe METE Ii REGIE Lie Di ID

Loss UW Ee Sa naas ie sin lero. JL og Tema Sasana lige:

“JSECET AS LE THR cp kU CER an ana EE ES aa san aan

SER Sanjana Sale an Pace a7 Eb LISLE ET PE. VLE] DT CETL

2G Satar Ee Tama Saran ina Tama Ton a ee

22 Dees mann Dee be sae ye: Ze Dae ce ee ee et rece

LUZ ELLEIET UST IA Eas LEE LEE ET EE GLE ha ia none tone.

Lib. LL Le ts La Lisa. Te. ale Li Lit Lit

Se a ee LE AL ae ah Ana Sen ina BN AS

25 Te & teman SY OS pec Seni ai Sri AI

LE owe EX Dt Ie tc MT TEE lit ati ct

DI ae ee ee ee 233 Bee TT

Se ee ee 1. =e nine ETE ee pt LES US LE Ka wee

Dosa tar Uh Te LF Pa ma

Bosan Tape TI FE ttt ie be BEES ppp pnp lp EB Ma bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menjadi vente HELIS mi! 1! MANA AYI LI limon? to LL 1? 24a S06 U0

A Jumlah gajak yang masih harus: lebih: dibayar on 56 726 319 00 56 726 319 00

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Diajukan Banding

OPP Penyerahan

4 Ba ia aa ang 5.309 539 694.00 52 87.414.925.09 | 24.127. 875.03-.00

Pajak Mazuken yang

2 | pasa GE 159 392.00 506. 678.278.09 39481 ACC

DO perhitungkan

1. Koreksi atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp24.147.875.031,00 untuk Masa Juli 2018 a. Menurut Terbanding

SPHP & Pembahasan Akhir

Dasar Hukum

1) Pasal 4 ayat (1) UU PPN

2) Pasal 4A ayat (3) huruf a UU PPN

3) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

4) PP No 1 Tahun 2012

Dasar dilakukan koreksi bahwa koreksi penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp24.147.875.031,00 merupakan penyerahan jasa Rumah Sakit/Jasa Pelayanan Medis yang telah dicatat Pemohon Banding sebagai penghasilan namun belum dilaporkan sebagai penyerahan tidak terutang PPN oleh Pemohon Banding;

SPUH

Hasil Penelitian

1) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan rincian dan dokumen pendukung terkait penyerahan jasa medis dan non medis.

2) Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait penyerahan jasa medis yang merupakan penyerahan tidak terutang PPN.

3) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

b. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp24.147.875.031,00. Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha Pemohon Banding pada SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas atas koresi Pajak Masukan sebesar Rp24.147.875.031,00 untuk Masa Juli 2018 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp39.481.013,00 a. Menurut Terbanding

SPHP & Pembahasan Akhir

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 23 UU KUP

2) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

3) Pasal 9 ayat 8 UU PPN

Dasar dilakukan koreksi bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp39.481.013,00 diatas berasal dari penetapan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp526.678.379,00 dimana Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:

1) Koreksi Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa sebesar Rp76.681.638,00 dikarenakan tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau peralatan medis dan perolehan BKP yang berdasarkan konfirmasi PKPM Portal DJP tidak dilapor lawan transaksi dan belum didukung bukti.

2) Koreksi terkait penghitungan kembali Pajak Masukan bahwa berikut ini tabel atas rincian koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemeriksa:

SPUH

Hasil Penelitian

1) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung terkait pajak masukan pembelian medical supplies yang digunakan untuk penyerahan terutang PPN.

2) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung atas pajak masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi.

3) Penghitungan kembali Pajak Masukan tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding tidak memberikan data penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN.

b. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp39.481.013,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa sebesar Rp76.681.638,00 dikarenakan tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau peralatan medis dan perolehan BKP yang berdasarkan konfirmasi PKPM Portal DJP tidak dilapor lawan transaksi dan belum didukung bukti.

bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp76.681.638,00 merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical

Supplies atau peralatan medis. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;

bahwa terkait koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP yang berdasarkan konfirmasi PKPM Portal DJP tidak dilapor lawan transaksi, berikut adalah alasan Banding Pemohon Banding: bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan PPN, kewajiban pemungutan pajak yang terutang terletak pada PKP Penjual selaku pihak yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN yang berbunyi seperti berikut:

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.” bahwa ketentuan UU PPN di atas mengatur bahwa kewajiban pemungutan PPN yang terutang merupakan kewajiban PKP Penjual. Bahwa konsekuensi dari tidak dilakukannya suatu kewajiban melekat pada pihak yang dibebani kewajiban. Dengan demikian, konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban untuk memungut PPN yang terutang terletak pada PKP Penjual, bukan PKP Pembeli. Artinya, penetapan dan penagihan pajak atas PPN yang terutang yang belum dipungut seharusnya dibebankan kepada PKP Penjual selaku pihak yang memiliki kewajiban sesuai UU PPN untuk melakukan pemungutan PPN yang terutang;

bahwa penerbitan Faktur Pajak sebagai wujud pemungutan PPN sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PKP Penjual berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN mengatur:

“Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa penyerahan kena pajak.” bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pihak yang menurut peraturan perundang- undangan perpajakan berkewajiban untuk memungut PPN adalah pihak yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Perlu Pemohon Banding tegaskan kembali, apabila memang kewajiban PKP Penjual tidak dipenuhi, seperti Penerbitan Faktur Pajak, menyetorkan PPN ke kas Negara dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN, maka pada prinsipnya sesuai Pasal 3A ayat (1) UU PPN di atas, kewajiban pemungutan PPN dibebankan kepada PKP Penjual;

bahwa lebih lanjut, Pasal 16F UU PPN dan Penjelasannya mengatur sebagai berikut:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

Penjelasan “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”

2) Koreksi terkait penghitungan kembali Pajak Masukan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan Kembali Pajak Masukan berdasarkan perbandingan antara penyerahan yang terutang PPN dengan seluruh jumlah penyerahan (baik yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN) dikalikan dengan seluruh jumlah Pajak Masukan sebagaimana telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp39.481.013,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa sudah seharusnya seluruh koreksi PPN sebesar Rp24.187.356.044,00 di Masa Pajak Juli 2018 dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Terutang menjadi sebagai berikut:

soe OE en on i SER log” ” he = noise - Tole

= Monet mee eee DIT ene en ne ns ana

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1904/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 29 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 088/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

PoinUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 23 Juli 2024.√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024.√
h.Bukti Pembayaran: Untuk tahun 2007 dan sebelumnya: • Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang
• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya: • Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
√
i.Surat banding ditandatangani oleh Chandra Wuisantono jabatan Direktur, bertindak selaku:
• Wajib Pajak
• Ahli Warisnya
• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√
• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatanganan surat banding:
• Berkedudukan di Indonesia√
• Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonon banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/18/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023;

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 044/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005885/BPS/KPP.070603/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp24.147.875.031,00

a. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat banding a quo;

b. Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 4A ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

2) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.09/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingLimanomorLAP- 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 diketahui terdapat koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp24.147.875.031,00;

bahwa berdasarkan equalisasi Peredaran Usaha pada PPh Badan dengan DPP Penyerahan pada SPT PPN terdapat selisih sebesar Rp24.147.875.031,00;

bahwa atas selisih tersebut merupakan penyerahan jasa rumah sakit/jasa pelayanan medis yang telah dicatat sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding namun belum dilaporkan sebagai penyerahan tidak terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 044/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023;

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yaitu Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha pada SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan rincian dan dokumen pendukung terkait penyerahan jasa medis dan non medis.

2) Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait terkait penyerahan jasa medis yang merupakan penyerahan tidak terutang PPN.

3) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

4) Dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

bahwa atas keberatan Pemohon Banding, diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Tanggapan Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

1) Alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan pengajuan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan.

2) Terbanding sudah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding sebanyak dua kali namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dokumen pendukung terkait koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN beserta rincian dan penjelasannya.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp24.147.875.031,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp39.481.013,00

a. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat banding a quo;

b. Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka (23) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain: Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6)

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 mengatur antara lain: Pasal 2

Pasal 3

4) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.09/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingLimanomorLAP- 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 diketahui terdapat koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp39.481.013,00;

bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Koreksi Pajak Masukan atas perolehan medical supplies yang tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp76.681.638,00.

2) Pemeriksa melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan obat yang mana Pemohon Banding tidak memisahkan perolehan obat untuk pasien rawat jalan (penyerahan terutang PPN) dengan pasien rawat inap (penyerahan tidak terutang PPN) sebesar Rp(37.200.625,00).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 044/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023.

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding terangkum sebagai berikut:

1) Pajak Masukan yang dikreditkan Wajib Pajak merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau peralatan medis. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.

2) Wajib Pajak keberatan koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan konfirmasi PKPM Portal DJP tidak dilapor lawan transaksi dengan alasan:

a) Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan PPN, kewajiban pemungutan pajak yang terutang terletak pada PKP Penjual selaku pihak yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak.

b) Konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban untuk memungut PPN yang terutang terletak pada PKP Penjual, bukan PKP Pembeli. Artinya, penetapan dan penagihan pajak atas PPN yang terutang yang belum dipungut seharusnya dibebankan kepada PKP Penjual. Penerbitan Faktur Pajak sebagai wujud pemungutan PPN sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PKP Penjual berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN.

c) Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

3) Wajib Pajak telah melakukan penghitungan Kembali Pajak Masukan berdasarkan perbandingan antara penyerahan yang terutang PPN dengan seluruh jumlah penyerahan (baik yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN) dikalikan dengan seluruh jumlah Pajak Masukan.

4) Dalam proses keberatan, Wajib Pajak memberikan data/dokumen berupa General Ledger, Laporan Keuangan dan Rekening Koran. bahwa hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung terkait pajak masukan pembelian medical supplies yang digunakan untuk penyerahan terutang PPN.

2) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung atas pajak masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi.

3) Penghitungan kembali Pajak Masukan tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding tidak memberikan data penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN.

4) Dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

bahwa atas keberatan Pemohon Banding, diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Tanggapan Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

1) Alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan.

2) Terbanding sudah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding sebanyak dua kali namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung terkait Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan detil penghitungan kembali Pajak Masukan menurut Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat

diperhitungkan sebesar Rp39.481.013,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

1. Surat banding Nomor 088/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan

tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/18/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 188/Fin/NM/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan surat uraian banding a quo; Menurut Pemohon Banding

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISIS SENGKETA PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding dalam SUB adalah sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya, SUB Terbanding hanya menulis ulang pendapat Peneliti Keberatan yang sebelumnya sudah tertuang pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. S - 1616/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 5 Juli 2024. Secara garis besar, Terbanding dalam SUB-nya tidak memberikan sanggahan atau penjelasan tambahan terkait sengketa banding, sehingga bantahan Pemohon Banding tetap konsisten dengan isi surat permohonan Banding sebagai berikut:

A. Sengketa: Koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak

terutang PPN sebesar Rp24.147.875.031,00 untuk Masa Juli 2018

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp24.147.875.031,00. Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha Pemohon Banding pada SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, koreksi atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp24.147.875.031,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

B. Sengketa: Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

sebesar Rp39.481.013,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp39.481.013,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa sebesar Rp76.681.638,00 dikarenakan tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau peralatan medis dan perolehan BKP yang berdasarkan konfirmasi PKPM Portal DJP tidak dilapor lawan transaksi dan belum didukung bukti; bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp76.681.638,00 merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau peralatan medis. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; bahwa terkait koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP yang berdasarkan konfirmasi PKPM Portal DJP tidak dilapor lawan transaksi, berikut adalah alasan Banding Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan PPN, kewajiban pemungutan pajak yang terutang terletak pada PKP Penjual selaku pihak yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN yang berbunyi seperti berikut:

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.”

bahwa ketentuan UU PPN di atas mengatur bahwa kewajiban pemungutan PPN yang terutang merupakan kewajiban PKP Penjual. Bahwa konsekuensi dari tidak dilakukannya suatu kewajiban melekat pada pihak yang dibebani kewajiban. Dengan demikian, konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban untuk memungut PPN yang terutang terletak pada PKP Penjual, bukan PKP Pembeli. Artinya, penetapan dan penagihan pajak atas PPN yang terutang yang belum dipungut seharusnya dibebankan kepada PKP Penjual selaku pihak yang memiliki kewajiban sesuai UU PPN untuk melakukan pemungutan PPN yang terutang;

bahwa penerbitan Faktur Pajak sebagai wujud pemungutan PPN sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PKP Penjual berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN mengatur bahwa:

“Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa penyerahan kena pajak.”

bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pihak yang menurut peraturan perundang- undangan perpajakan berkewajiban untuk memungut PPN adalah pihak yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Perlu Pemohon Banding tegaskan kembali, apabila memang kewajiban PKP Penjual tidak dipenuhi, seperti Penerbitan Faktur Pajak, menyetorkan PPN ke kas Negara dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN, maka pada prinsipnya sesuai Pasal 3A ayat (1) UU PPN di atas, kewajiban pemungutan PPN dibebankan kepada PKP Penjual;

bahwa lebih lanjut, Pasal 16F UU PPN dan Penjelasannya mengatur sebagai berikut:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

Penjelasan “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”

2. Koreksi terkait penghitungan kembali Pajak Masukan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan Kembali Pajak Masukan berdasarkan perbandingan antara penyerahan yang terutang PPN dengan seluruh jumlah penyerahan (baik yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN) dikalikan dengan seluruh jumlah Pajak Masukan sebagaimana telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp39.481.013,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

III. SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan simpulan sebagai berikut:

1. Keputusan Keberatan No. KEP-01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang menolak seluruh permohonan Keberatan Pemohon Banding diterbitkan dengan alasan dan dasar hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan PPN yang masih harus dibayar, seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang Dan Jasa Yang Terutang PPN-
a.1. Ekspor-
a.2. Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri7.747.679.171
a.3. Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut Oleh Pemungut PPN-
a.4. Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut-
a.5. Penyerahan Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN-
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)7.747.679.171
b. Atas Penyerahan Barang Dan Jasa Yang Tidak Terutang PPN8.009.539.894
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)15.757.219.065
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak
NoUraianJumlah (Rp,00)
Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP-
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean-
d.3. Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean-
d.4. Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak-
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas-
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)-
2Penghitungan PPN Kurang Dibayar-
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (Tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)774.767.916
b. Dikurangi :
b.1. PPN Yang Disetor Di Muka Dalam Masa Pajak Yang Sama-
b.2. Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan566.159.392
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)-
b.4. Dibayar Dengan NPWP Sendiri208.608.524
b.5. Lain-Lain-
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)774.767.916
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)774.767.916
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (a-d)-
3Kelebihan Pajak Yang Sudah:
a. Dikompensasikan Ke Masa Pajak Berikutnya-
b. Dikompensasikan Ke Masa Pajak …. (Karena Pembetulan)-
c. Jumlah (a+b)-
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 26 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanTerbandingKEP-01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00063/207/18/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018;

Bukti P-3.Surat Keberatan Surat Nomor 044/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp56.726.319,00 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti P-5.Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Nusautama Medicalindo yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus a.n. Novita Fitriawatie dilampiri izin kuasa hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus a.n. Dicky Hertanto dilampiri izin kuasa hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus a.n. Bambang Suprijanto dilampiri izin kuasa hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-9.Pakta Integritas a.n. Chandra Wuisantono, jabatan Direktur selaku pemberi kuasa;

Bukti P-10. Akta Nomor 42 tanggal 4 Februari 1992 tentang Perseroan

Terbatas PT Nusautama Medicalindo yang dibuat oleh Adam Kasdamadji, S.H. Notaris di Jakarta;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 6 Februari 2025;

Bukti P-13. Detail koreksi Pajak Masukan atas perolehan Barang dan Jasa;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 5 Juni 2025;

Bukti P-15. SPT Masa PPN;

Bukti P-16. Surat tanpa nomor tanggal 17 Juli 2025 perihal: kesimpulan akhir atas sengketa banding, yang dilampiri:

a. Detail Koreksi Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa;

b. SPT Masa PPN dan bukti penyampaian SPT elektronik;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas Nomor ST-156/WPJ.07/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Bukti T-2.Surat Tugas Nomor ST-440/WPJ.07/2025 tanggal 5 Februari 2025;

Bukti T-3.Matriks sengketa;

Bukti T-4.LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 6 Februari 2025;

Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-585/WPJ.07/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Bukti T-7.Surat Tugas Nomor ST-725/WPJ.07/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Bukti T-8.Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 20 Maret 2025;

Bukti T-9.Surat Tugas Nomor ST-962/WPJ.07/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 8 Mei 2025;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-1469/WPJ.07/2025 tanggal 27 Mei 2025;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-1693/WPJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Bukti T-13. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 26 Juni 2025;

Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-1976/WPJ.07/2025 tanggal 11 Juli 2025;

Bukti T-15. Surat Nomor: S-1389/WPJ.07/2025 tanggal 9 Juli 2025 perihal:

pendapat tertulis akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/18/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwa Surat Banding Nomor 088/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga

memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp)
1.DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN8.009.539.894,0032.157.414.925,0024.147.875.031,00
2.Pajak Masukan yang dapat dikreditkan566.159.392,00526.678.379,0039.481.013,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp24.147.875.031,00.

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa pokok-pokok koreksi Terbanding menyebutkan sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 diketahui sebagai berikut:

2. Berdasarkan equalisasi Peredaran Usaha pada PPh Badan dengan DPP Penyerahan pada SPT PPN terdapat selisih yang merupakan penyerahan jasa rumah sakit/jasa pelayanan medis yang telah dicatat sebagai penghasilan oleh Wajib Pajak namun belum dilaporkan sebagai penyerahan tidak terutang PPN.

NN | [aerate ram] MORES

Peredaran Usaha B-1 481.624.909.056 184 562 122 758 267 252 78t, 298

Dramban

2. Berdasarkan equalisasi Peredaran Usaha pada PPh Badan dengan
DPP Penyerahan pada SPT PPN terdapat selisih sebesar
Rp24.147.875.031,00.
3. Selisih tersebut merupakan penyerahan jasa rumah sakit/jasa pelayanan
medis yang telah dicatat sebagai penghasilan oleh Wajib Pajak namun
belum dilaporkan sebagai penyerahan tidak terutang PPN.
4. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan
penjelasan rincian dan dokumen pendukung terkait penyerahan jasa medis
dan non medis yang mengakibatkan adanya selisih sehingga tidak dapat
dilakukan penelitian lebih lanjut terkait terkait penyerahan jasa medis yang
merupakan penyerahan tidak terutang PPN.

- Harga jual aktiva pasal 16 D UU PPM 220 9732886 0 220. 973,888

- Baiya sebagai Kontra Revenue 87 031 423 835 u 67 031 523,835

- Penyeranhan BKP. JKP lainnya 1.630.602. 740

- Pembavaran Sewa 716 000 000 a 716 000,000

- Listrik 164 60% 440 G 164 693,460

- Lainnya 214017523 0 314.017,523

Jumlah 58 863 301 483 0 AS 683 301 463

Dikurangi

- Pendapatan ditangguhkan awal (amortisari 322 GOO 002 0 222 (001,003 sewa)

Jumlah Penyerahan PPM Seluruhnya

Jumlah Penyerahan non BKP JKP | Tidak terutang PP 421.758 219.453 G7 309 756 053 234 448 461 400

Jumlah Penyerahan Dipungut Pemungut PPN

Penyerahan BKP JKP yang Harus dipungut sendiri 98 311 901 063

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp39.481.013,00.

bahwa untuk koreksi Pajak Masukan Terbanding menyampaikan alasan-
alasan antara lain:
1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP PMA Lima nomor LAP-
00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023, Risalah Pembahasan
dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui koreksi dilakukan atas:
1) Koreksi Pajak Masukan atas perolehan medical supplies yang tidak
berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN.
2) Pemeriksa melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan atas
perolehan obat yang mana Wajib Pajak tidak memisahkan perolehan
obat untuk pasien rawat jalan (penyerahan terutang PPN) dengan
pasien rawat inap (penyerahan tidak terutang PPN).
2. Koreksi Pajak Masukan (tanggapan argument dan dokumen yang
disampaikan pada persidangan sebelumnya):
a. Argumen Pemohon Banding pada intinya Pajak Masukan yang
dikreditkan merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan
penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau
peralatan medis sehingga dapat dikreditkan dan Pemohon Banding
telah menghitung kembali Pajak Masukan berdasarkan
perbandingan antara penyerahan yang terutang PPN dengan
seluruh jumlah penyerahan (terutang dan tidak terutang PPN)
dikalikan dengan seluruh jumlah Pajak Masukan.
b. Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut:
Detil koreksi Pajak Masukan
Faktur Pajak Masukan beserta dokumentasi pembelian dan
pembayaran
SPT Masa PPN
c. Tanggapan Terbanding:
1. Bahwa terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan terdapat 2 koreksi utama yaitu Koreksi Pajak
Masukan yang dikarenakan tidak berhubungan dengan
penyerahan yang terutang PPN dari pembelian medical
supplies dengan jumlah sebesar Rp763.779.858,00 yang terdiri
dari 1291 Faktur Pajak dan Koreksi terkait konfirmasi Pajak
Masukan yang belum dilaporkan oleh lawan transaksi sebesar
Rp19.245.087,00 yang terdiri dari 15 Faktur Pajak.
2. Bahwa terkait koreksi Pajak Masukan yang belum dilaporkan
oleh lawan transaksi sebesar Rp19.245.087,00, Pemohon
Banding sampai dengan persidangan tanggal 8 Mei 2025
menyampaikan bukti dokumen transaksi/pembelian berupa
PO, Faktur Pajak, Nota Retur, Bukti transfer dan salinan
rekening koran.
3. Berdasarkan bukti dokumen transaksi pembelian tersebut atas
10 Faktur Pajak didukung dengan bukti pembayaran dengan
jumlah sebesar Rp13.777.509,00 dan 5 Faktur Pajak tidak
didukung bukti dengan jumlah sebesar Rp5.467.578,00.
4. Bahwa terkait koreksi Pajak Masukan yang dikarenakan tidak
berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari
medical supplies dengan jumlah sebesar Rp763.779.858,00,
Pemohon Banding sampai dengan persidangan tanggal 8 Mei
2025 menyampaikan bukti dokumen transaksi/pembelian
berupa PO, Faktur Pajak, Bukti transfer, salinan rekening koran
dan rincian tagihan pasien.
5. Berdasarkan bukti dokumen transaksi pembelian tersebut
Terbanding berpendapat bahwa atas pembelian BKP tersebut
berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN
sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
6. Terbanding menampilkan 1 contoh dokumen yang disampaikan
oleh Pemohon Banding yaitu bukti nomor dnr 12:
a. Supplier: PT DOS NI ROHA, Nomor Faktur Pajak: 010.001-
18.10893570, Masa: Juli 2018.

Faktur Pajak

Kece dan Nomor Ser. Faktur Pajak : 010,001-18 10693570

Pengusaha Kena Palak eee eee AA U“————

Nama: PT DOS NI ROHA

Alamat: SATRIO TOWER LANTAI 22, 23, 24 CALAN PROF. DR SA 0 KAY. Car. CO? RW CO2 , JAKARTA

SELATAN

MEE ON AU LI 2-062 Cac

Perrbo.i Barang Kena Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak

Nama: PT.NUSAUTAMA MEDICALINDO

Alamat RUKAN KIRANA BOUTIQUE OFFICEJL.BOULEVARD RAYA KELAPA GADING C2 NO.09 KELAPA GADING

TUR KELAPA GADING JAKARTA UTARA DKI JAKARTA 14240. ,

MPV? 91.651.658 4-058.000

Nes: Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pa,ax Harga Jual Penggantian/Uang

! Muka/Termin

Tb een To Tees tata e Kat - oy Hee Cem: plex Tong Una Sea ern 638,000,00

RUMAH SAKIT COLUM BIA ASIA - MEDAN

AA iki Spot Swa Ta 27, BUSAL AMA MECANI NO - i veleper vl Aung 368 Paks TA! 4Ac5e4

LAPORAN VOUCHER PEMBAYARAN

Kovle venga: Den K5. Youchar Pembayaran > uy] 1555

Belg Yeotne © 97) ME Hz ROA £47) Tanggal Voucher Parbavaran * ones Tai

Bevarken Kar) ET BOS KI mops PB 13: Tangga PeraLkuan DOC Ga

Alamis DL RADA MALIK Ne 324, HI DAR, SIMATER A UTARA, face Back » DAM TY

ICMI STA Cara Pormbayeran DIAN FE NBA

Tera DGS L512 Naya Sark 2 oad

Faks . MELE aas?

Ina. Aud |FAKTUR/NOTA DEBIT/ NOTA TANGGAL DOK, ! JLMALAH | JUALAH PESAWAM| JUMLAH YANG

CARE21 KREDIT VENDOR 0. {VENDOR _ FAKTUR/NOTA DEBIT PEMBELIA TELAN DIBAYAR

WIG n33ng ag (press | TEA SIG | oo | a ee eT

WA fers MU MB | Ar An | Mug | Lisle ening

AU DSF ii Beli 2053018 | METAL IP an Uc GRO Ag

03 Pasta eamup BET 08 SLANG R99 | ace | Bev Tso

FLD ALES OPA FE220 ne Li DEAL 00901 0g MA Ang

We ASSN |aa7s2:205 |" BA as | MIE PF FU | aa | Ls og

VI JAB5 le-rratons 2S. F1 | ALA AS Ig | noo | 34,451.40 ON

AA Sun le: 242291 leemezma | ERA 598 10 | Quo | 60.082, 980 0

‘LS BH59 eceran lhsengsuosn | TS PBM 00 | tag | BT, 5. Oi

TG MA BG3 |seraaaiez | ssson20 18 | SOs 95 | uo | 335,903 A3

Tana (santa Jeeagon 13 | BL GBN ue in | Oa | SLES. 28 oC we Papi [Por it |reroeramas | 755,506 Co uoo FERBGUU Git i | — 430.409,622.95 “po 90,405.013,05

Ltn lah Total untuk Transfer Bank 120408 541.05

HDONESTAn RUPIAH; TIGA Ratus TIGA PULUH JUTA EMPAT RATIS SEMBILAN RIBU ENAM BATU tree os

Danamon

Laporan Rekening Gabungan

ALE S424 SESE AGLES

Ha lan,

Sa ASEAN Ae DOR ELA IT:

po Soot ona MAM ait ne aa _ LI a Haa

Ma aa nn pena Heat Te ae Fete

b. Produk: 31693NC-Contiplex Tuohy Ultra 18Gx100mm
Contiplex adalah rangkaian produk dari B. Braun yang
digunakan untuk anestesi dan terapi nyeri melalui blok saraf
perifer dan pleksus. Produk ini meliputi jarum, kateter, dan
berbagai perangkat pendukung yang dirancang untuk
mempermudah prosedur blok saraf.
Sumber: https://catalogs.bbraun.com/en-
01/p/PRID00009903/contiplex-tuohy-ultra-360
c. Bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh
Pemohon Banding, Pajak Masukan tersebut adalah atas
pembelian produk medical supplies Contiplex yang
digunakan untuk rawat inap pasien a.n. Rata Ngena Purba
SE.

Cortiplex*® Tuohy Ultra 360 atte Seetipes Tous dors HEV cara a

Oia OIL va

" fete absen ara cle

Nama Debitur: RATA NGENA PURBA St

Alamat Debitur: JL. PERJUANGAN GG WISMA NO. 21 De AL, SEL .

KERAH HI IR, MEDAN PERJUANGAN, MEDAN, No. Tagihan : IPP-9830

SUMATERA UTARA, INDONESIA Tanggal/Waktu Tagihan : 78/05/7018 TAG ATPM

Nama Kasir: SUMARTO

No. GL: Kode Debitur :

cnjamin Tambahan: Syarat Kredit: 3 Dayis)

. Tanggal/Waktu :— 1/08/2028 C9:05:010PM

Nama Pasien: RATA NGESA PURBA SE Masuk/ Kuniunaan

Tanggal/Waktu Pulang: 28/05/2018 12:06: 010PM

No. Kartu Identitas: 1271155715 HL OngaA Ruangan/Kamar/Tempat : WARD 3 EAST/395/1BED/305

NRM: MDA‘ SOCUUBBE LA AGLUUULUOUL MDA’ Tidur/Jenis

Lokter yg Merawat: cr, RM. HARRY SOFD:ATMIKO, SP_BIKV . .

/ Dokter Utama Jenis Kunjungan : Pas rr Rawat Inap

MEDICAL SUPPLIES MULTIPLE USE

07/05/2018

MEDICAL SUPPLY LAINNYA (PAKET) Lg U.c0 800,000.00

Pemakaian medical suplies Contip.ex satu piece 7

16/05/2018

MEDICAL SUPPLY LAINNYA (PAKET) ree G.00 25,200,000.00

{ SET REPAIR CIMINO SHUNT SIN ( CRQ 598 )

23/05/2018

MEDICAL SUPPLY | AINNYA (PAKFT) Lia 0.00 256,000.00 d. Bahwa atas Faktur Pajak a quo telah dikreditkan seluruhnya oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Pajak Juli 2018.

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN ATAS PEROLEHAN BKP/JKP DALAM NEGERI LS ORMUURYY B2 mm

MAYA hb SN SR AA SE A hi ESA Bt 21

SE Near Semselulas ka a sore

Factur Pajak Das. en Tertentu:

he Kama Penjual EKP App Nowa Retur Nota Pembatalan 352 PPK >PnEM Kode can No Ser Faktur Pejak

- EKP Tidax Bexsu ud Panser JKP Ta Rusiah R.pian Rupiah: garg digantifsiretar

SS Dan Ba an Ba na melo S VERS BSNS eee pusat Lo ago oo 5G oo eU en en ee [EE ee ear oo ————————I

TEST DISK ROS MS RA PAN NN A21 BEP

DE ena Ne Ea aa aa e. Ketentuan Pasal 4A, Pasal 5 UU PPN dan SE-06/PJ.52/2000 atas penghasilan dari pasien rawat inap termasuk dalam penyerahan yang tidak terutang PPN sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

7. Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding,
Koreksi Pajak Masukan atas perolehan medical supplies yang
tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN
dapat dibuktikan dari dokumen yang diberikan oleh Pemohon
Banding sebagaimana telah Terbanding uraikan pada
penjelasan tertulis sidang sebelumnya.
8. Pada contoh dokumen yang Terbanding jelaskan dalam
penjelasan tertulis ini poin 3) c. 6. Terlihat rincian biaya
pemakaian medical supplies yang digunakan dalam tagihan
pasien rawat inap, sehingga PPN atas pembelian tersebut tidak
dapat dikreditkan.
9. Bahwa terkait penghitungan kembali PPN Masukan yang dapat
dikreditkan, menurut Terbanding harus dikeluarkan terlebih
dahulu PPN Masukan yang dapat diidentifikasi tidak dapat
dikreditkan sehingga ketika dilakukan penghitungan kembali
adalah benar-benar terhadap PPN Masukan yang tidak dapat
diidentifikasi.
10. Bahwa terkait penghitungan kembali yang dilakukan dan telah
dilaporkan oleh Pemohon Banding, dapat Terbanding
sampaikan telah dihitung kembali dan dilakukan koreksi pada
saat pemeriksaan (KKP Indeks: N.10.2).
11. Kesimpulan, Berdasarkan contoh bukti dokumen transaksi
pembelian tersebut Terbanding berpendapat bahwa koreksi
Terbanding atas PM dari pembelian medical supplies dapat
dipisahkan oleh Pemohon Banding dan koreksi yang
Terbanding lakukan sudah sesuai dengan ketentuan terkait
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan penghitungan
kembali Pajak Masukan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. Sengketa: Koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp24.147.875.031,00 untuk Masa Juli 2018

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp24.147.875.031,00. Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha Pemohon Banding pada SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku;

2. Sengketa: Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp39.481.013,00

bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp39.481.013,00 berasal dari penetapan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp526.678.379,00 dimana Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa sebesar Rp76.681.638,00 dikarenakan tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau peralatan medis dan perolehan BKP yang berdasarkan konfirmasi PKPM Portal DJP tidak dilapor lawan transaksi dan belum didukung bukti.

Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp76.681.638,00 merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau peralatan medis. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.

Pada persidangan pada tanggal 27 Februari 2025, Pemohon Banding telah menyampaikan detail koreksi Pajak Masukan yang dilengkapi dengan bukti dokumen pendukung berupa dokumen transaksi/pembelian PO, Faktur Pajak, Bukti Transfer, salinan rekening koran dan rincian tagihan pasien, atau SPT lawan transaksi Sesuai dengan instruksi Majelis, dokumen yang disampaikan merupakan dokumen sampel.

2. Koreksi terkait penghitungan kembali Pajak Masukan bahwa berikut ini tabel atas rincian koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding:

Laga ote ose evar Odang Masa Gan a Ter a Tek D3 relay vergcend? . SETS TE aN

PPN Dating

Cfm Semen ss Cm Pemer xs cine C5 Sewer xse Cre Ae Ci Samer cea Cfo Fever asa Civ Sener ase

Agil 13.922.307.821 085287311 Sis SEL C22 O76 SEL RAS - 288,544,587 S42 377 288!

Me 12.405.070.573 Pele. o26.001 ol. GSC dtc asa ese acc des - S23 688.085 BERAS

Jus 13.745.891.872 BLESS 860 600 Pace SAS 453 058 825 462.058 - 394,382,225 SLL 324.268:

Je 15.752.315.050 7.792.776.155 ketela LO71.502538 LIS 184.175 75.581.538 525.578.379 544.826.2857)

Agus 14.575.797.160 7.471.245.702 51t 1.336.486.133 1.395.554.458 60.158.325 585.054.558 SSL LIL 573)

Sestemoe 14.574.885.507 7.597.838.201 52x 725.159.415 779.554.223 54.384.808 378.028.347 347 141.068!

Oxtere 15.657.815.078 8.561.331.767 Ste 995.745.003 1.109.819.683 113.074.680 544.997.154 SEL 747 Bai

Novem oe: 16.174.172.846 8.727 327.521 Sat 990.576.375 1.085.245.008 95.663.633 534.499 324 SSS OTS

Desember 16.342.604.509 8.914 463.122 5552 1.183.658.456 1.318.426.128 134.757.672 545.654.711 (538.003.745)

Januar 16.925.044.703 3.890.551.335 5385 1.123.752.643 1.205.569.175 32.805.532 590.307.550 (533.455.083)

Fenruar 15.503.694.370 8.228.473.741 538 1179574120 1.268.981.587 89,407,467 526.050.419 (553.523.701)

Maret 16.190.075.854 9.235.291.786 S7 929.596.962 1.005.562.152 76.055.190 530.269.205 BOS 227,757! emer 181.759.678.043 96.630.147.132 12.214.957.223 112.997.982.168 783.024.945 6.497.957.659 5.796 magang! bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp39.481.013,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) Koreksi Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa sebesar Rp76.681.638,00 dikarenakan tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau peralatan medis.

Terbanding berpendapat bahwa atas pembelian BKP tersebut berkaitan dengan penyerahan yang digunakan untuk rawat inap pasien sehingga tidak terutang PPN dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengidentifikasi satu per satu atas transaksi yang terkait pasien rawat inap atau rawat jalan. Sehingga dalam melaporkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan berdasarkan jumlah penyerahan yang tidak terutang PPN dibagi dengan jumlah seluruh penyerahan, dikalikan seluruh jumlah Faktur Pajak Masukan sesuai dengan tata cara perhitungan kembali Pajak Masukan dalam PMK Nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana diubah terakhir dalam PMK Nomor 135/PMK.011/2014.

Jumlah penyerahan yang tidak terutang PPN” x Faktur Pajak Masukan

Jumlah seluruh penyerahan

b) Koreksi terkait penghitungan kembali Pajak Masukan

Pemohon Banding telah melakukan penghitungan Kembali Pajak Masukan berdasarkan perbandingan antara penyerahan yang terutang PPN dengan seluruh jumlah penyerahan (baik yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN) dikalikan dengan seluruh jumlah Pajak Masukan sebagaimana telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

[REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN To ea MU

URAIAN DPP pasta PEN pai Na an

Naam folpiwranmetinmnage —————

) eee www

#| fe Rincian Penyerahan Dalam Negeri — ‘ “IN. Rekapitulasi Perolehan .

gd www ji

AG NN AA ea —-.

pL Ae AA 5 iii bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp39.481.013,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan dalil dan keterangan para pihak di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pajak Pertambahan Nilai ini berkaitan dengan aspek pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Pasal 4A ayat (3) huruf a

mengatur bahwa Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa pelayanan kesehatan medis

Pasal 9 ayat (5)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Pasal 9 ayat (6)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 mengatur antara lain:

Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:

1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari

a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan

b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau

4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan

yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Pasal 3

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z

dengan ketentuan:

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp24.147.875.031,00.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi pada Masa Pajak ini merupakan bagian dari koreksi Terbanding atas DPP PPN Tahun Pajak 2018 yang diperoleh dari selisih hasil equalisasi Peredaran Usaha di PPh Badan dengan jumlah penyerahan dalam SPT Masa PPN, dengan perhitungan sebagai berikut:

NN | Re arpa arama] MORESO

Peredaran Usaha B-1 451 824 909 056 164 582 122 758 267 252 786 208

Ditambah

- Harga jual aktva pasal 18 D UU PP 220.973 888 D 220 171 888

- Baiva sebagai Kontra Revenue 67 031 523 834 QO 87 0381 523 835

- Penyeranan BRP JKP lainnya 1830 602 740

- Pembavaran Sewa 716,000,000 Q 716 GO 000

- — Listrik 164 608 460 i] 164 63% 460

- Lainnya 314017523 QO 214.017 523

Jumlah 86.682 301 463 i) 58 883.201 463

Dikurangi

- Pendapatan ditangguhkan awal (amortisari 322, 000.003 i) 222 GO 003 sewa)

Jumlah Penverahan PPN Seluruhnya

Jumlah Penverahan non BKP JKP (Tidak terutang PPI 421.758, 219 453

Jumlah Penyerahan Dipungut Pemungut PPM 378 000 000 348 GGG 000 0

Penyerahan BKP JKP yang Harus dipungut sendiri 98 211.901 GBS bahwa rincian koreksi sebesar Rp335.824.087.758,00 terdiri dari :

Rincian Koreksi sebaga: berkut :

Penyerahan Menurut SPT/WP Menurut Pemeriksa Koreksi

BKP/JKP (Tentang PPN) 06,036.384.705 986.311.991.063 1.375.626.358

Dipungut Pamungut PPN 316.009.000 319.000.900 0

Non BKPIKP (Tdax terutang PPN) 87.309.758.053 421.756.219.453 334.448.461.400

Jumlah 184.562.122.758 520.386.210.516 335.824.087.758 bahwa menurut Pengadilan Pajak alokasi koreksi DPP PPN Tahun 2018 tersebut di atas terdiri dari:

- Koreksi sebesar Rp334.448.461.400,00 dialokasikan ke Masa April 2018 sampai dengan Maret 2019 sebagaimana kutipan data kertas kerja pemeriksaan Indeks N -7 di bawah ini:

Nama | NUSAUTAMA MEDICALINDO

DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN NPWP : 01.651.668.4-058.000

Masa dan Th. Pajak: April 2018 s.d. Maret 2015

Sumber Pengujian :

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

- SPT Masa PPN

- Data APPPORTAL dan SIDJP

Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN

1. (April 2018 6.884.930.051 38.473.253 946 31,588 323 395

2. IMei 2018 6.911.468.279 33,915,127,157 27,003.658.878

3 Lluni 2018 7186,351,382 35,295 165,950 28.108.111.568

4. uli 2018 8.009,539,894 32,157,414,925 24,747,875.031

5. |Agustus 2018 7,104,551,458 32,049 858 942 24.945 307 484

6. |September 2018 6,977 047,306 31,928,147 ,250 24,951,099 944

7. {Oktober 2018 1.046 483,310 37,595,604, 720 30,502,416.410

8. INovember 2018 7.446 845,324 35,998,496,815 28.551,551491

9. (Desember 2018 7.428 141,486 34 315,902,866 26,.887.751.380

10.IJanuari 2019 8.034,393,368 35,345,107,713 22 310.714.345

11. Februari 2019 7.275.221.128 37,576,890,034 30.301.658.905

12./Maret 2019 6.954,785,067 37,103, 952,136 30,149.167 069

Jumlah

Penjelasan

1. |Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa tidak Pasal 4 ayat (1) UU PPN terdapat Koreksi penyerahan yang tidak terutang PPN Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa untuk Masa April 2018, Mei 2018 dan Juni 2018 Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri diperoleh dari selisih equalisasi antara Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP Penyerahan pada SPT PPN Masa Pajak April 2018 sampai dengan Maret 2019, sesuai tahun buku yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa selisih koreksi DPP PPN tersebut menurut Terbanding merupakan penyerahan jasa rumah sakit/jasa pelayanan medis yang tidak terutang PPN, yang penghasilannya sudah dilaporkan Pemohon Banding di PPh Badan namun belum dilaporkan di SPT PPN;

bahwa selama proses persidangan Pemohon Banding tidak menjelaskan selisih Peredaran Usaha yang diakui/dilaporkan Pemohon Banding di PPh Badan dengan DPP Penyerahan di SPT Masa PPN tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan dengan menggunakan contoh SPT Masa PPN Masa Pajak Juli (Formulir 1111 AB)

untuk mengetahui struktur/komponen SPT Masa PPN Pemohon Banding sebagaimana di bawah ini:

. REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN 2... ORMULIR 1111 AB | -.

SES AA

: C. Rincian Penyerahan Dalam Negeri ' ~ ~~ ~

2 ae nie ai BEN ga ha wed ot eee ge 7 a ef [ef nee

Unlam Pe (memomonanenyarspaaneatah TT ——

: | Kan pense gtel oa SIN ae a Tb Ma pang i 4 Jumlah (IBI B2 01 BB ' BL Na bahwa berikut contoh Induk SPT Masa PPN Pemohon Banding (Formulir 1111) AREASTAPLES AREASTAPLES AREASTAPLES AREASTAPLES AREASTAPLES AREASTAPLES AREA STAPLES AREASTAPLES AREASTAPLES AREASTAPLES AREA STAPLES yey Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai FORMULIR 11 11

Ne (SPT MASA PPN)

KEMENTERIAN KEUANGAN RI . . [| eh | 4

DIRLKIIRAL JENS RAL PAJAK fen cab Denier dali HE aa Retr te On gob SS Det POM Beatin da ae iia bata Ding deh Patut

LAS KF SN SA TEMA MED EL NT fans MBA IL — ltt Li

Kan DO STE AND LA SET SLA TENGL- METAN Masa 1727 DE ANN -

Se DAR BE wes bhet Perle din ha (a ) [| Wajib PPnBM

PENYERAHAN BARANG DAN JASA DPP PPN

A Tocutang PPM a

3 Seserahan jang PRA nya bars “pong sencir Tr: aed Oy es

Ap erahan ang PON nya & pundut ora Perry Pos Sp — i —

- 4. Penyeratan yang FS va tides spa at =) Fs Op

2 £ Penyerahan pang dibebs don Sari pcan SPK Aja Ty aon

= jul LA FLAS LAH AA Aa P: Pa oy USE a 8. Ti sh Terurang S2N P: Pe nan

T an anna nana kal Swath Se ruh Penyerahan + 13 Re eee bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dari formulir 1111 AB SPT Masa PPN tersebut di atas diketahui Pemohon Banding sudah benar hanya mengisi SPT Masa PPN yang terdapat penyerahan dengan Faktur Pajak saja. Namun dalam induk SPT Masa PPN Pemohon Banding seharusnya mengisi Kolom I A angka 5 yaitu Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN yaitu atas jasa rumah sakit/jasa

pelayanan medis yang memang tidak terdapat faktur pajaknya karena merupakan penyerahan yang dilakukan kepada konsumen akhir yaitu pasien rumah sakit; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang Tidak terutang PPN sudah benar sehingga koreksi sebesar Rp24.147.875.031,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp39.481.013,00

bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan Terbanding Indeks N-10 -2 P1diketahui koreksi Masa ini merupakan bagian dari koreksi Pajak Masukan selama tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut :

DIREKTORAT JENDERAL. PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING LIMA

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN ee | Nama | NUSAUTAMA MEDICALINDO

Penghitungan Kembali Pajak Masukan NPWP 01.651.668.4-058.009 (Perubahan Satu) . Masa can Th. Pajak April 2018 s.d. Maret 2019

Masa penyerahan Obat Penyerahan Obat Persentase Pajak Masukan Qbat PM dapat dikreditkan Penghitungan Kembali PM terulang (2) Cfm Pemeriksa (PM) (P) dapat dikreditkan

4 April 13.922.307.821 7.085.287.311 kru) 901.092.076 458.544.687 (442.477.389)

5 May 12.405.070.673 7.615.920.001 61% 950.400.446 583.485.089 (366.915.357)

6 June 13.745.R01.872 6.559.540.490 48% 826.463.058 394.383.225 (511.324.259)

7 July 15.752.316.050 7.747. 776.156 49% 1.071.502.536 526.678.379 (541.824.157)

8 August 14.575.797.160 7.471.245.702 514 1.336.485.133 685.054.558 (651.431.575)

5 September 14.574.885 507 7.597.838.201 52% 725.169.415 3/8.028.347 (347.141.068)

10 October 15.657.815.07/8 8.561.331.767 95% 996. /45.003 544.997.154 (451.747.849)

11 November 16,174.172.846 8.727.327.521 54% 990.576.375 534.499 324 (456.077.051)

12 December 16.342.604.609 8.914.463.122? 55% 1.183.658.456 645.654.711 (538.003.745)

1 January 416.925.044.703 8.890.651.335 5396 1.123.762.643 590.307.560 (533.455.083)

2 February 15.503.694.870 8.228.473.741 53% 1.179.574.120 626.050.419 (553.523.701)

3 March 16.190.0/6.854 9.235.291.786 57% 929.596.962 530.269.205 1399.327.757)

Jumlah 181. 69 678.043 96.630.147.132 oe 12.214.957.223 m 6 497.957.659 (5.796.249 000)

Dibuat Oleh Ditelaah Oleh ee

Nama . Paraf _ Tanggal Nama Paraf Tanggal

Sakkeus Galingging L fAhinad Mura ra A

Iswanyusi Ab "

~ . Indeks NAG2 P1 bahwa tabel penghitungan kembali Pajak Masukan dari Terbanding tersebut di atas apabila dibandingkan dengan jumlah Pajak Masukan yang tercantum dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding maka akan diperoleh data sebagai berikut:

Persentase Penghitu7gan

Penyerahan Pajak Masukan

Total Penyerahan Penyeraha> Tota ?ajax Total Pajak Korexsi Pajak Kembali Pajak

Masa Obat terutang yang dapat

Obat Obat terutarg Masukan Masukan Masukan . Masukan yang dapat

PPN dikreditkan

PPN dikreditkan .

Cfm Pemeriksa — Cfm Pemeriksa Cm Cm Pemeriksa Cir WP Cfm Pemerissa Cm Pemeriksa C'm ?emeriksa

Aori! 13.922.307.821 7.085.287.311 51% 301.022.076 901.022.076 - 458.544.687 (442.477.389)

Mei 12.405.070.673 7.615.920.001 61% 950.400.446 950.400.446 - 583.485.089 (386.915.357)

Juni 13.745.891.872 6.559.540.490 48% 326.463.058 226.463.058 - 394.388.225 (511.326 269)

Juli 15.752.316.050 7.742.776.156 49% 1.071.502.536 1.148.184.174 76.681.638 526.678.379 (544.824.157)

Agustus 14.575.797.160 7.471.245.702 516 1.336.486.133 1.396.654.458 60.168.325 685.054.558 (651.431.575)

September — 14.574.885.507 7.597.838.201 52% 725.169.415 779.554.223 54.384.808 378.028.347 (347.141.068)

Oktober 15.657.815.078 8.561.331.767 5596 996.745.003 1.109.819.683 113.074.680 544.997.154 (451.747.849)

Novemoer 16.174.172.846 8.727.327.521 54% 990.576.375 1.086.245.008 95.668.633 534.499.324 (456.077.051)

Desember 16.342.604.609 8.914.463.122 55% 1.183.658.456 1.318.426.128 134.767.672 645.654.711 (538.003.745)

Januari 16.925.044.703 8.990.651.335 53% 1.123.762.643 1.206.569.175 82.806.532 590. 307.560 (533.455.083)

Februari 15.503.694.870 8.228.473.741 53% 1.179.574.120 1.268.981.587 89.407.467 626.050.419 (553.523.701)

Maret 16.190.076.854 9.235.291.786 57% 929.596.962 1.005.662.152 76.065.190 530.269.205 _ (399.327.757)

Jum ah 181.769.678.043 96.630.147.132 12.214.957.223 12.997.982.168 783.024.945 6.497.957.659 (5.796.249.000:

bahwa penelitian Pengadilan Pajak atas SPT Masa PPN Pemohon Banding, diketahui jumlah penyerahan obat dengan total Rp181.769.678.043,00 dan jumlah Penyerahan Obat yang terutang PPN dengan total Rp96.630.147.132,00 menurut Terbanding tersebut di atas jumlahnya berbeda dengan Jumlah Penyerahan yang terutang (PPN nya harus dipungut sendiri), Jumlah Penyerahan yang tidak terutang PPN dan Jumlah Seluruh Penyerahan menurut SPT Masa PPN Pemohon Banding sebagaimana screenshot induk SPT Masa PPN (Formulir 1111) di atas;

bahwa penelitian Pengadilan Pajak dalam laporan Hasil Pemeriksaan maupun Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks N-10.2 P1) tidak dapat diketahui darimana sumber Terbanding (Pemeriksa) mendapatkan jumlah Penyerahan Obat dan Penyerahan Obat terutang yang berbeda dengan jumlah penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPN Masa April 2018 sampai dengan Maret 2019. Jumlah penyerahan Obat secara keseluruhan dengan jumlah Penyerahan Obat yang terutang ini merupakan komponen utama untuk melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 78/PMK.03/2010;

Berikut kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 terkait koreksi Penghitungan Kembali Pajak Masukan:

. Penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan

Menurut Wajib Pajak Re (6, 163.024.4714!

Menurut Pemenke Re (5.768.245 O30 }

Koreksi Rp (266.775.411)

41) Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang torcantum dalam SPHP

Berdasarkan has' serghiturgen kembal Pe sis mpulkanpenghtungan kembali Pajak Masukan yarg telah dkreditkar merurut pom eriksa sebesar -Rp3805992117,321 dengan rincian perniturgan sebagai berikus:

Bone VengiakavQekrk Senyeranga Oral feseniase Pajak Marukan PM dapat Pena Lapan tees ang ir Chal Ctra clkredtagt Kamu ant sate

Agail Intan san Fats 287,511 s1% £01022,9%0 Ag, MAT | 42,477.01 tay 14, 198,075,673 7G5,970,001 414 THO AT AMG $82,495.00 (356.925. 957]

Jung IN AAS, Sal 65.1669, 156 Aga MBA ROANEG 183,993,626 (200475, IP

Jeb 1 FER 2, at EPA 736, 158 a Egg Cad iat 275,295,052 (354,713,443!

Avgutl 14,578, 757,106 TAT ZA TOZ 51 ASES1O61 SELAK, CAT (35, 257,92;

Seatendae 2306, 085,507 FAC} ESB 201 S28 AN SA, Lah 220, 6 (2d 3,624, IA

Cstaber Tai ASI GA BSE. 33.707 5o% 290,502,666 dah, 195,692 1271315174,

Nover ber IL, EFA, 122,846 BPI, 51K SEA Gee CU 301,457,262 (7822 LSI,

Oscem aer IIA GAES BILA, LAI SSK A653, 476,795, AU {305,938 SAR:

Manyar Ia aa 3.800,652,785 50% 841209 516,501,352 AGT ATE BPS:

Febru 18,503,6%,43¢ BEBAS ga moO dag PAN AO 1377, ERA:

March 15, 190,975, 434 2.135.351 Tati am S2D774110 275,555 1st ‘245, 167, M3:

Jardin TEL PER TOU 7L2 OG TTC7O Pat RISER SAR 4,290,558 A16 LAMA NP

Sasar turun Pasal? ayat (3} UL PPN “ Pasal aye: (4) JU ROR

- BM TafPMK.O3/2019

2) Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

Wajid Palak berdasarkan surat tanggapan as mor CEMDOTTC-1SW 2023 tanggal 27 Juni 2023 rrenyarakan

Wajio Pajak tisak setuju ates korersi Pengh tungan Kembali PM yang talah dikreditkan scbesar i2p3.357.932 294)

Sebagoinana argumontasi Wajib Pajak paca bute 5.2.2.

3) Pendapat Permoriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Pernerksa memsertahankan kereksi seharian sehingga penghitungan kerabal pajak masukan menurut pemeriksa merjadi - Rp5.758 2229200. Adapya rinciar. perhilungar kembali galak masukkan yang dapat dikreditkan menjadi

Masa Menyerahay Obat Penyeranan Obat Persentase Pajak Masukan PM dapa: Penghitungan terutang 2 Cbat Clm clkreditkan Kembali PM dapat

Pemeriksa (PM) Ph dikreditkan

April 153.922.307.821 7,C0S. 287.321 SAK 761.022.076 A58 4.687 WAZ477, 389}

May 12.495.970.673 7,618, 920.061 6% $50,400, 446 583. 485.089 {366,$15.357;

jure 12.745 891.372 6.559. SAQ.A5€ ABA 826.463.058 ISA 380.225 ($31,324,269:

July 15.752.316.CSC 2742, 716-156 ATK 1,071.802, 536 526.678.379 1544,824.1571

August 14.575. 757.166 7.472, 245.762 Siu 1.336.466, 133 GBS 054.358 (651.432.5753

September 11,574 ARS.5C7 7.597.833.201 S2% 725.165.415 376. 28.347 387.141.068)

Omaber 15.657.815.C79 8.561.331.767 SSH 906.745.003 544.997.154 AL JAR. 9)

November 15.174.172. 816 8.727.327.521 HK 990.575.375 534. 199,324 1456.977.051)

December 15.M2.6C4.665 8914,463.122 SSK 1.283.658.4586 GAS. 554.711 1538 203 743)

"January 12,925,044.703 8.890, 651.335 53% 1.123.762.613 590. 307.560 1533455.0831

February 15.503.694,87C 8,228.473.741 SIK 1.179.574.129 626.050.4129 1553.523.701)

Maren 15 19C 976.854 9.235, 201.786 ST 929.595. 62 536. 269. 295 $399 327.757}

Jurrlar 161.765 678.043 96 630.147.132 22.224,957, 223 6.497, 7.559 5.726.219.900! bahwa berikut tampilan kertas kerja pemeriksaan dimaksud yang tidak mencantumkan keterangan mengenai sumber perolehan angka-angka dimaksud:

Nama NUSAUTAMA MEDICALINDO

Penghitungan Kembali Pajak Masukan NPWP 01.651.668.4-058.000

{Perubahan Satu) Masa dan Th. Pajak - April 2018 s.d. Maret 2019

Masa Penyerahan Obat Penyerahan Obat Persentase Pajak Masukan Obat PM dapat dikreditkan Penghitungan Kembali PM terutang (2) Cfm Pemeriksa (PM) (P} dapat dikreditkan

4 April 13.922.307.821 7.085.287.311 51% 901.022.076 458.544.687 (442.477.389)

5 May 12.405.070.673 7.615.920.001 61% 950.400.446 583.485.089 (366.915.357)

6 June 13.745.891.872 6.559.540.490 48% 826.463.058 394.388.225 (511.324.269)

7 July 15.752.316.050 7.742.776.156 DIK 1.071.502.536 526.678.379 (544.324.157)

8 August 14.575.797.160 7.471.245.702 51% 1.336.486.133 695.054.558 (651.431.575)

9 September 1.574.885.507 7.597.838.201 52% 725.169.415 378.028.347 (347.141.068)

10 October 15.657.815.078 8.561.331.767 55% 996.745.003 544.997.154 (451.747.849)

11 November 16.174.172.846 8.727.327.521 54% 990.576.375 534.499.324 (456.077.051)

12 December 16.342.604.609 8.914.463.122 55% 1.183.658.456 645.654.711 (538.003.745)

1 January 16.925.044.703 8.890.651.335 53% 1.123.762.643 599.307.560 (533.455.083)

2 February 15.503.694.870 8.228.473.741 53% 1.179.574.120 626.050.419 (553.523.701)

3 March 16.190.076.854 9.235.291.786 57% 929.596.962 530.269.205 (399.327.757)

Jumlah 181.769.678.043 96.630.147.132 12.214.957.223 6.497.957.659 (5.796.249.000)

Dibuat Oleh

Nama

Sakkeus Galingging l Ahmad Muzaini A

Iswahyudi BEAN jumlah penyerahan obat dengan total Rp181.769.678.043,00 dan jumlah Penyerahan Obat yang terutang PPN dengan total Rp96.630.147.132,00 tidak dapat ditelusuri sumbernya sehingga Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang jelas sehingga jumlah penyerahan Obat menurut Terbanding tersebut di atas tidak dapat dipertimbangkan sebagai unsur penghitungan kembali Pajak Masukan;

bahwa selanjutnya atas koreksi Pajak Masukan dengan total sebesar Rp783.024.945,00 dengan rincian terdiri dari jumlah sebesar Rp763.779.858,00 Terbanding mendalilkan pembelian medical supplies yang tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN. Selanjutnya jumlah koreksi sebesar Rp19.245.087,00 disebabkan Pajak Masukan dimaksud belum dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding. Dalam bagian penjelasan Terbanding sebelumnya di atas, Terbanding menggunakan salah satu contoh faktur pajak masukan dari supplier PT Dos Ni Roha terkait dengan pembelian Medical supplies berupa barang kena pajak Contiplex Tuohy Ultra yang menurut Terbanding digunakan oleh pasien Rata Ngena Purba yang merupakan pasien rawat inap sehingga merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan. Terbanding juga menyatakan faktur pajak dari PT Dos Ni Roha tersebut telah dikreditkan seluruhnya oleh Pemohon Banding sebagaimana tampilan formulir 1111 B2 berikut:

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN ATAS PEROLEHAN BKP/JKP DALAM NEGERI halts KF STN ES AMS VEL CA NE Mass Ps te git hee Peo ish 4.068.003 Pevnele ins 1 animal

No | Sara Panjua BKP! ; NPLP Kota Retur Nota Per-psta an ope WPS 2PnEt" Kode can No Ser Faktur Sajak

SKF Tidak Servujuc’ Pemberi JKP Rip ah Rupiah Rusiah yang diganti diretur

Koce car homor Sari shea,

FPS WRSS AN Pao aa aa Ea SC OCS “22 ee Na [ives [cress [sent eT bahwa terhadap koreksi sebesar Rp763.779.858,00 berupa pembelian medical supplies yang menurut Terbanding merupakan pembelian yang tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding ini tidak dapat dipertimbangkan karena koreksi tersebut merupakan bagian dari sengketa Pajak Masukan yang terkait dengan penghitungan kembali Pajak Masukan atas penyerahan yang terutang maupun yang tidak terutang PPN sesuai PMK Nomor 78 Tahun 2010. Dalil Terbanding mengenai faktur pajak PT Dos Ni Roha yang dikreditkan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam tabel formulir 1111 B2 SPT Masa PPN, Pemohon Banding dalam dalam formulir 1111 AB dan induk SPT Masa PPN sudah melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut. Dengan demikian tidak terbukti atas faktur pajak dari Dos Ni Roha tersebut dikreditkan seluruhnya dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp19.245.087,00 dengan alasan faktur pajak dimaksud tidak dilaporkan oleh lawan transaksi, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan sampel bukti transaksi berupa Purchase Order, faktur Pajak, Nota Retur, bukti transfer dan rekening koran dengan nilai bukti sebesar Rp13.777.509,00. Pengadilan Pajak berpendapat dengan tidak dilaporkannnya faktur pajak oleh lawan transaksi seharusnya tidak serta merta menjadi tanggung jawab Pemohon Banding. Selain itu berdasarkan sampel bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak meyakini kebenaran transaksi pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Pengadilan Pajak tidak dapat mempertimbangkan jumlah total koreksi Pajak Masukan Tahun 2018 sebesar Rp783.024.945,00, sehingga jumlah Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan seluruhnya sesuai dengan SPT Masa PPN April 2018 sampai dengan Maret 2019 sebesar Rp12.997.982.168,00;

bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp39.481.013,00, tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1.DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN24.147.875.03124.147.875.0310
2.Pajak Masukan yang dapat dikreditkan39.481.013039.481.013

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:

Menurut Terbanding: Rp 32.157.414.925,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp0,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 32.157.414.925,00 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:

Menurut Terbanding: Rp 526.678.379,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 39.481.013,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 566.159.392,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP
a. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri7.747.679.171
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN32.157.414.925
c. Jumlah seluruh penyerahan39.905.094.096
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri774.767.916
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan566.159.392
Dibayar dengan NPWP sendiri208.608.524
Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan774.767.916
4Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar0
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
6PPN yang kurang dibayar/(lebih) bayar0
7Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar/(lebih) bayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian, Banding Pemohon Banding Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-01736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/18/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018 atas nama PT. Nusautama Medicalindo, NPWP: 01.651.668.4-058.000, beralamat di Gedung Kirana Boutique Office, Jalan Boulevard Raya Blok D2 No 5-6 Kelapa Gading Jakarta Utara, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Rp0,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi:

Rp0,00 a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Rp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.