Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 79 halaman

PUT-009207.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Jatim Taman Steel Manufacturing · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan

Ringkasan sengketa

Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
Pos yang disengketakan
  • DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
  • DPP Penyerahan Ekspor
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 2 ayat (1) · Pasal 2 ayat (2) · Pasal 9 ayat (6e) · Pasal 11 ayat (1)
  • UU KUPPasal 13 ayat (1) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009207.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT. Jatim Taman Steel Manufacturing
Nama Wakil
Bob Budiono
Kuasa Hukum
  • Dwianjani Prameswari
  • Elviana Riyanto
  • Agus Pujiatmoko
Jenis Sengketa
Tidak tercantum
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00117/207/20/641/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan
Majelis Hakim
Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A, Rahmaida, S.H., M.Kn., Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H
Panitera
Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.
Tanggal Putusan
18 September 2024
Tanggal Pengucapan
2 Februari 2026