Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 79 halaman

PUT-009207.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Jatim Taman Steel Manufacturing · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan

Kuasa hukum
  • Dwianjani Prameswari
  • Elviana Riyanto
  • Agus Pujiatmoko

P U T U S A N

Nomor PUT-009207.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00094/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00117/207/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009207.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING, NPWP:

01.109.104.8-641.000, beralamat di Jl. Raya Taman No. 1, RT 014 / RW 003, Kel. Taman, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61257, dalam hal ini diwakili oleh Bob Budiono, jabatan: Direktur berdasarkan Akta Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H. Nomor 71 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Jatim Taman Steel Manufacturing,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dwianjani Prameswari

Izin Kuasa Hukum : KEP-1011/PP/IKH/2023

tanggal 8 Agustus 2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: JTS085/FIN.ACC/EXT/II/2024 tanggal 16 Februari 2024;

2. Nama: Elviana Riyanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-260/PP/IKH/2023

tanggal 28 Februari 2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: JTS074/FIN.ACC/EXT/II/2024 tanggal 16 Februari 2024;

3. Nama: Agus Pujiatmoko

Jabatan: Assistant Manager

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: JTS096/FIN.ACC/EXT/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Mardian Santoso /

198609242008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II,

2. Nama /NIP: Tria Sandi Kurniawan /

198505172007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-21713/WPJ.24/2024 tanggal 13 September 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 117/PP/BR/2024 tanggal 1 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor JTS387/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

TelahmembacaSuratUraianBandingNomorS- 120/SUB/WPJ.24/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor JTS036/FIN.ACC/EXT/I/2024 tanggal 24 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00117/207/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor JTS386/FIN.ACC/EXT/IX/2022 tanggal 6 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding a quo, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00094/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Keputusan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor JTS387/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JTS387/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00094/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;

2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”), maka:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00094/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 diterima pada tanggal 28 Juni 2023;

3. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, maka:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%; Bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat 5 (c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sebesar Rp3.118.547.337,00 belum merupakan pajak yang terutang serta tertangguh sampai dengan putusan banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP sebenarnya tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 7 Juli 2022 Pemohon Banding telah melunasi pajak kurang dibayar sebesar Rp3.118.547.337,00 melaluiBuktiPenerimaanNegaradenganNTPN: E6B140T5NCBL7OSQ;

e. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bob Budiono dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H. Nomor 71 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Jatim Taman Steel Manufacturing. Selanjutnya, Pemohon Banding juga melampirkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jatim Taman Steel Manufacturing Nomor 30 tanggal 12 Juni 1971 dan Akta Perubahan Nama Perseroan Nomor 302 tanggal 24 Juli 1975;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00094/KEB/PJ/WPJ.24/2023

tanggal 27 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan di dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00117/207/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo;

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada KPP Madya Sidoarjo dengan Surat Nomor JTS386/FIN.ACC/EXT/IX/2022 tanggal 6 September 2022 yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 7 September 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00094/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp26.938.276.835,00

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp26.938.276.835,00 dengan alasan sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp663.004.562.356,00

Menurut Pemohon BandingRp632.428.565.409,00

KoreksiRp30.575.996.947,00

dengan pembagian sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan Lokal Rp 26.938.276.835,00

Koreksi DPP Penyerahan Ekspor Rp 3.637.720.112,00

Total KoreksiRp 30.575.996.947,00

Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, diketahui Terbanding melakukan tahapan proses pengujian atas kewajaran transaksi afiliasi sesuai ketentuan yang berlaku;

Bahwa Pasal 2 ayat (2) UU PPN menjelaskan Hubungan Istimewa dianggap ada apabila pengusaha menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha berada di bawah penguasaan pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

Bahwa Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

Bahwa Pengenaan secondary adjustment dilakukan Terbanding berdasarkan koreksi primer penjualan kepada pihak afiliasi dalam negeri (“penjualan lokal”) dan kepada pihak afiliasi luar negeri (“penjualan ekspor”) pada PPh Badan yang diatribusikan sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan penyerahan ekspor;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan banding atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp26.938.276.835,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Pemohon Banding dalam Melakukan Pemungutan PPN Telah Didasarkan pada Hukum yang Berlaku dan Koreksi yang dilakukan Terbanding Tidak Sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang Berlaku

Bahwa alasan Terbanding dalam melakukan koreksi DPP Penjualan karena merupakan secondary adjustment dari koreksi penjualan pada PPh Badan. Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menggunakan dasar hukum yang tidak tepat dalam melakukan koreksi DPP PPN ini;

Bahwa dasar hukum atas Transaksi Hubungan Istimewa pada UU PPN diatur pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (“UU PPN”);

Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PPN mengatur sebagai berikut:

“(1) Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.”

Bahwa Pasal 2 UU PPN aquo telah jelas menyatakan bahwa atas harga yang dipengaruhi hubungan istimewa maka harga jual dihitung atas dasar 1) harga pasar wajar dan 2) pada saat penyerahan barang kena pajak;

Bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding melakukan penjualan kepada Pihak Afiliasi yang berada di Dalam Negeri dan Luar Negeri dengan rincian pada poin B pada Surat Banding ini;

Bahwa berdasarkan pada pasal 2 UU PPN ini juga jelas bahwa kewajaran harga jual hanya dapat dilakukan dengan metode perbandingan harga pasar wajar dan tidak ada aturan untuk menggunakan metode lainnya. Namun Terbanding menggunakan Undang-Undang PPh Badan dan turunannya dalam melakukan koreksi atas DPP penyerahan Barang Kena Pajak; Bahwa berdasarkan PER 22/PJ/2013 juga memberikan panduan bahwa koreksi secondary dapat dilakukan atas koreksi primer yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran kepada Pihak Afiliasi sebagai berikut:

“Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

Bahwa berdasarkan peraturan tersebut, maka koreksi sekunder bukan terkait dengan DPP PPN melainkan apakah ada kelebihan pembayaran pada pajak penghasilan;

Bahwa kemudian Terbanding yang menggunakan metode laba (TNMM) dalam melakukan koreksi DPP Penjualan kepada Pihak Afiliasi juga TIDAK tepat digunakan karena perhitungan laba mencakup laba 1 (satu) tahun sehingga tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU PPN dimana diharusnya dalam menentukan DPP Penyerahan PPN berdasarkan harga pasar pada saat penyerahan barang dilakukan pada setiap periode masa;

Bahwa sesuai dengan peraturan diatas, dalam melakukan koreksi DPP Penyerahan PPN, Terbanding seharusnya membuktikan atas harga jual penyerahan dengan menggunakan harga pasar di Masa Pajak Desember 2020 dan tidak menggunakan nilai koreksi positif atas Peredaran Usaha pada SKPLB PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020 No. 00044/406/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 sebesar Rp30.575.996.947,00 yang berasal dari objek selama 1 (satu) Tahun Pajak;

Bahwa koreksi pada PPh Badan berupa tingkat laba yang wajar mengacu kepada tingkat laba secara keseluruhan selama 1 (satu) Tahun pajak yaitu Tahun Pajak 2020. Dalam hal ini, Terbanding mengatribusikan tingkat laba wajar Tahun Pajak 2020 kepada 1 (satu) Masa Pajak yaitu Desember 2020, dimana hal ini jelas tidak mencerminkan penyerahan yang benar – benar terjadi di Masa Pajak Desember 2020;

Bahwa saat penetapan terutangnya PPN untuk Masa Pajak Desember 2020 hanya didasarkan pada nilai koreksi positif atas Peredaran Usaha dalam

sengketa PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020 yang merupakan nilai koreksi untuk 1 (satu) Tahun Pajak, sehingga penetapan pajak terutang tersebut tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa Tidak Terdapat Motif Penggeseran Laba dalam Hal Pemohon Banding Melakukan Transaksi Penjualan kepada Pihak Afiliasi dimana Sebagian Besar Transaksi Penjualan Dilakukan dengan Pihak Afiliasi di Dalam Negeri

Bahwa pada tahun 2020, total penjualan Pemohon Banding adalah sebesar Rp632.428.565.409,00 dimana di dalamnya terdapat transaksi penjualan kepada pihak-pihak afiliasi Pemohon Banding dengan total nilai transaksi sebesar Rp598.997.659.120,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan tabel di atas, pada tahun 2020, Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan kepada pihak afiliasi yang sebagian besar merupakan Pihak Afiliasi yang berada di dalam negeri;

Bahwa DJP mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi domestik pada PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER 32), dimana pada Pasal 2 PER 32 aquo, berbunyi sebagai berikut:

(1)Peraturan Direktur Jenderal Pajak Ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia;

(2)Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

Bahwa pada Bab Pendahuluan dari lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 tentang pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22) disebutkan:

“Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.”

Bahwa SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50) juga memberikan panduan atas tahapan yang harus dilakukan Pemeriksa dalam melakukan koreksi transaksi hubungan istimewa sebagai berikut:

“Bab II. Poin B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan, antara lain:

(1)……

(7) Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui maksud dari Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha adalah untuk mengatasi adanya penghindaran pajak yang dapat terjadi apabila transaksi afiliasi dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dalam negeri dengan adanya perbedaan tarif pajak;

Bahwa sesuai SE-50, Terbanding juga tidak melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi

Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak dilakukan sesuai Prosedur Pemeriksaan Transfer Pricing sehingga menimbulkan koreksi yang tidak tepat bagi Pemohon Banding;

Bahwa Analisis atas Transaksi Penjualan kepada Pihak Afiliasi Telah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Bahwa walaupun menurut Pemohon Banding, koreksi PPN atas DPP Penjualan kepada Pihak Afiliasi tidak dapat menggunakan metode laba, namun Pemohon Banding tetap memberikan penjelasan atas metode TNMM

dalam menganalisis transaksi penjualan sesuai pada TP Doc untuk memenuhi PMK 213 tahun 2016 sesuai pasal 18 ayat 3 UU PPh;

Penjelasan terkait Kegiatan Usaha Pemohon Banding pada Tahun 2020 Bahwa per 31 Desember 2020, Pemohon Banding sebagian besar dimiliki oleh Mitsubishi Steel Manufacturing dan PT Indoprima Investama dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 66,54% dan 27,04%. Bahwa pada tahun 2010, terdapat perubahan operasi usaha Pemohon Banding menjadi perusahaan manufaktur baja khusus industri otomotif;

Bahwa Pemohon Banding sejak didirikan pada tahun 1971 menjalankan kegiatan operasi sebagai produsen baja konstruksi. Selanjutnya, pada tahun 2010, Pemohon Banding mengganti fokus baja konstruksi menjadi industri komponen/suku cadang otomotif yang menghasilkan produk special steel hi- grade dan pada tahun 2012, Pemohon Banding membangun fasilitas (Pabrik

1) untuk membuat produk baja khusus tersebut, yaitu berupa baja billet. Kemudian pada tahun 2016, Pemohon Banding melakukan instalasi Rolling Mill (Pabrik 2) untuk memproduksi flat bar dan round bar, dan Pabrik 2 memulai operasinya pada tahun 2017;

Bahwa dengan demikian, pada tahun 2020 masih merupakan tahap awal Pemohon Banding dalam menjalankan bisnis special steel bar, dimana Pemohon Banding belum dapat mengunakan kapasitas dan/atau produksi dengan optimal, dimana hasil produksi aktual Pemohon Banding lebih rendah dari kapasitas produksi yang tersedia. Kapasitas yang tersedia diperkirakan adalah total kapasitas produksi berdasarkan aset tetap Pemohon Banding yang ada dan tenaga kerja Pemohon Banding yang digunakan untuk operasinya di Indonesia;

Bahwa selain itu, pada tahun 2020, terjadi pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, yang dampaknya sangat terasa di Indonesia pada bulan Maret 2020 dengan adanya lockdown besar-besaran secara nasional. Menurut The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), produsen baja terdampak signifikan dalam industri mereka selama

pandemi COVID-19 dibandingkan dengan periode biasanya. Sejalan dengan kondisi pasar di atas, produksi dan penjualan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 juga terdampak negatif oleh pandemi COVID-19. Berdasarkan data produksi Pemohon Banding, terdapat penurunan pada produksi terutama dari bulan April hingga Agustus 2020;

Penyesuaian yang Dilakukan oleh Pemohon Banding Sudah Tepat dan Telah Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku

Bahwa atas transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, telah dilakukan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tercantum di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk Transfer Pricing yang berakhir 31 Desember 2020;

Bahwa dalam melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi dengan menggunakan TNMM, Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas kondisi-kondisi khusus yang terjadi pada tahun 2020 dimana dalam memperhitungkan FCMU (Full Cost Mark Up) data yang Pemohon Banding gunakan adalah data tahun 2020, sehingga pengujian atas semua kondisi yang diperhitungkan dalam Dokumentasi Transfer Pricing; Bahwa OECD TP Guidelines 2017 dalam Paragraf 1.129 Bagian D.3, menyatakan bahwa:

”…. associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons….”

Bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding juga mengalami beberapa kondisi khusus yaitu terbatasnya kegiatan produksi akibat pandemi COVID-19 dimana pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding juga terdampak signifikan oleh pandemi COVID-19, yang menyebabkan terbatasnya kegiatan produksi dan penurunan signifikan pada penjualan barang jadi. Oleh karena itu, terdapat faktor-faktor yang memengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 yang perlu disesuaikan;

Bahwa dengan demikian pada tahun 2020, Pemohon Banding belum dapat mengunakan kapasitas dan/atau produksi dengan optimal. Pemohon Banding dalam melakukan penyesuaian atas kapasitas produksi yang tidak terpakai memisahkan perhitungan kapasitas tidak terpakai atas kondisi start-up dan kondisi pandemi COVID-19:

1. Kapasitas tidak terpakai untuk bulan Januari – Maret 2020 Penyesuaian yang dilakukan karena Pemohon Banding masih berada dalam fase start- up dan terlihat mulai terpengaruh oleh adanya pandemi COVID-19;

2. Kapasitas tidak terpakai untuk bulan April – Desember 2020 Penyesuaian dilakukan karena Pemohon Banding merasakan ketidakpastian kondisi operasional perusahaan akibat pandemi COVID-19 yang mulai meluas dan menyebabkan adanya pembatasan atau regulasi pemerintah di Indonesia sehingga Pemohon Banding mengalami penurunan produksi;

3. Terjadi musibah kebakaran yang mengakibatkan hangusnya sejumlah bahan baku dan produk habis pakai Pemohon Banding. Selanjutnya timbul biaya setelah musibah kebakaran tersebut yang terutama berkaitan dengan biaya perbaikan dan instalasi ulang dari peralatan mesin Pemohon Banding untuk proses produksi, sehingga atas kondisi tersebut perlu dilakukan penyesuaian;

Bahwa oleh karena Pemohon Banding mengalami kondisi-kondisi khusus ini, maka kondisi khusus ini perlu dipertimbangkan dalam melakukan analisis kewajaran transaksi hubungan istimewa dengan melakukan penyesuaian atas kondisi khusus ini dengan mengeluarkan biaya-biaya terkait kondisi khusus tersebut yang bukan disebabkan oleh transaksi hubungan istimewa (Transfer Pricing) dalam menghitung indikator tingkat laba Pemohon Banding;

Berikut adalah penjelasan atas penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

Penyesuaian terhadap Pendapatan Usaha Lainnya pada Tahun 2020 sebesar Rp489.260.457

Bahwa Berdasarkan pernyataan manajemen Perusahaan, pada Tahun Pajak 2020, terdapat beberapa transaksi terkait kegiatan usaha yang diklasifikasikan

sebagai pos di luar usaha dalam Laporan Audit, termasuk pendapatan dari penjualan scrap dan penjualan produk sampingan sebesar Rp489.260.457 yang dapat dianggap sebagai pendapatan usaha;

Bahwa Terbanding setuju dengan perhitungan penyesuaian pendapatan lainnya yang dilakukan Pemohon Banding;

Penyesuaian terhadap Kapasitas Produksi yang Tidak Terpakai karena Pemohon Banding masih Berada dalam Fase Start-Up sebesar Rp29.526.105.439

Bahwa berdasarkan pedoman OECD a quo, metode pengujian TNMM bersifat sensitif terhadap perbedaan dari penggunaan kapasitas oleh karena perbedaan dalam penyerapan biaya tetap. Tingkat pemakaian kapasitas yang rendah mengarah pada kapasitas yang tidak digunakan dan biaya tetap yang tidak terpakai. Oleh karena itu, tidak terdapat jumlah pendapatan yang memadai untuk menutupi biaya tetapnya dibandingkan dengan produsen yang beroperasi pada tingkat penggunaan kapasitas yang normal;

Bahwa terdapat kondisi khusus start-up yang dialami Pemohon Banding pada tahun 2020, dimana hasil produksi aktual Pemohon Banding lebih rendah dari kapasitas produksi yang tersedia pada tahun 2020. Kapasitas yang tersedia diperkirakan adalah total kapasitas produksi berdasarkan aset tetap Pemohon Banding yang ada dan tenaga kerja Pemohon Banding yang digunakan untuk operasinya di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding membandingkan pemanfaatan kapasitas aktual Pemohon Banding dengan pemanfaatan kapasitas normal untuk menghitung kapasitas yang dimanfaatkan dan kapasitas yang tidak terpakai Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020. Berikut perhitungan kapasitas Pemohon Banding yang tidak digunakan pada tahun pajak 2020 selama fase start-up:

Bahwa berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa hasil perhitungan atas kapasitas yang tidak digunakan (idle capacity) Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding belum dapat beroperasi sesuai dengan kapasitas normal untuk periode Januari 2020 – Maret 2020, sehingga belum dapat menyerap seluruh biaya tetap terkait produksi secara maksimal;

Berikut merupakan perhitungan penyesuaian biaya pada periode ini:

Bahwa Terbanding menolak seluruh perhitungan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada periode ini;

Penyesuaian terhadap Kapasitas Produksi yang Tidak Terpakai karena Pemohon Banding Masih dalam Fase Start-Up dan Terdampak dengan Adanya Pandemi COVID-19 sebesar Rp54.493.667.132 (April-Agustus 2020) dan Rp35.064.668.928 (September-Desember 2020)

Bahwa pada tahun 2020 dimana Pemohon Banding masih dalam tahap awal usaha (start-up), Pemohon Banding juga terdampak oleh adanya pandemi

COVID-19, dimana terdapat pembatasan dari pemerintah (lock down) sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 yang berpengaruh pada hasil produksi aktual Pemohon Banding. Sehingga, kapasitas yang terpakai pada periode April sampai Agustus sangat rendah, rata-rata sekitar 13% sampai dengan 16%. Kemudian pada periode September sampai dengan Desember, kapasitas produksi Pemohon Banding mulai pulih namun masih tidak normal karena masih dalam tahap awal usaha. Berikut perhitungan kapasitas Pemohon Banding yang tidak digunakan pada tahun pajak 2020 karena dampak pandemi COVID-19:

Bahwa berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa hasil perhitungan atas kapasitas yang tidak digunakan (idle capacity) Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding belum dapat beroperasi sesuai dengan kapasitas normal untuk periode April 2020 – Desember 2020 karena adanya dampak tahap awal usaha dan dampak pandemi COVID-19, sehingga belum dapat menyerap seluruh biaya tetap terkait produksi secara maksimal;

Bahwa penyesuaian atas biaya tetap terkait proses produksi dan biaya umum dan administrasi dilakukan agar dapat menggambarkan kondisi Pemohon Banding yang lebih akurat. Rincian perhitungan atas penyesuaian biaya-biaya tetap yang tidak ditutup oleh pendapatan Pemohon Banding yang terjadi karena kapasitas yang tidak digunakan adalah sebagai berikut:

Bahwa dalam proses Pemeriksaan, Terbanding telah menerima sebagian perhitungan penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding dan menolak perhitungan penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding lainnya dengan penjelasan sebagai berikut:

Penyesuaian biaya karena kapasitas tidak terpakai periode 2 (April – Agustus 2020)

Bahwa Terbanding telah menyetujui sebagian penyesuaian biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu penyesuaian biaya pada periode April 2020 – Agustus 2020 dengan total sebesar Rp48.260.588.453 dan menolak penyesuaian lainnya sebesar Rp6.233.078.680 dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa Terbanding menolak penyesuaian atas biaya-biaya pada tabel tersebut diatas karena Terbanding menganggap bahwa biaya tersebut bukan termasuk di dalam biaya tetap (fixed cost) melainkan biaya yang tidak tetap (variable cost);

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena biaya tersebut merupakan biaya yang terjadi setiap tahunnya terlepas dari naik atau turunnya kapasitas produksi yang terjadi;

Penyesuaian biaya karena kapasitas tidak terpakai periode 3 (September

– Desember 2020)

Bahwa Terbanding menolak seluruh perhitungan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada periode ini dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebelumnya, telah dijelaskan bahwa terdapat kapasitas yang tidak digunakan (idle capacity) Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding belum dapat beroperasi sesuai dengan kapasitas normal untuk keseluruhan periode dan khususnya karena Pemohon Banding terkena dampak pandemi COVID-19 yang mempengaruhi kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga belum dapat menyerap seluruh biaya tetap terkait produksi secara maksimal;

Bahwa oleh karena itu, penyesuaian atas biaya tetap terkait proses produksi dan biaya umum dan administrasi dilakukan agar dapat menggambarkan kondisi Pemohon Banding yang lebih akurat;

Bahwa Terbanding menolak penyesuaian ini karena penjelasan dan bukti yang tidak memadai. Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan atas kapasitas produksi yang terjadi dari Laporan Produksi dan Maksimum Kapasitas dari Aset (bangunan, mesin, alat) yang terpasang. Bahwa Pemohon Banding juga telah menjelaskan dan membuktikan bahwa terdapat hari (periode) dimana karyawan tidak masuk secara full dengan Laporan Dokumen Produksi Calender Rolling berikut dengan Rincian Biaya Overtime pada tahun 2020. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding dokumen yang disampaikan telah dapat menjelaskan dan membuktikan kondisi yang terjadi. Pemohon Banding juga telah menjelaskan sebagai berikut:

• Alur produksi dari Pabrik 1 dan Pabrik 2;

• Dokumen Produksi Calender Rolling Pemohon Banding Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa kegiatan produksi Pemohon Banding tidak berjalan penuh selama setahun, dimana di dalamnya juga terdapat kegiatan maintenance fasilitas produksi sehingga terdapat karyawan yang tidak bekerja untuk hari-hari tertentu;

• Persandingan kapasitas produksi yang terjadi dan yang optimal tiap bulan;

• Sejarah perusahaan untuk membuktikan perusahaan masih dalam tahap awal dalam melakukan usahanya sebagai manufaktur special steels untuk otomotif dan;

• Kertas kerja penyesuaian berikut dengan rincian biaya-biaya tetap yang dilakukan penyesuaian dan rincian perhitungan idle capacity yang menjadi dasar perhitungan penyesuaian;

Bahwa menurut Pemohon Banding dokumen yang Pemohon Banding sampaikan cukup memadai. Apabila Terbanding beranggapan dokumen yang Pemohon Banding berikan tidak memadai, Terbanding juga tidak meminta secara spesifik dokumen yang masih diperlukan sehingga menurut Pemohon Banding dokumen yang Pemohon Banding sediakan telah cukup untuk membuktikan kapasitas produksi yang tidak optimal;

Bahwa terkait dengan data lembur karyawan dan jadwal produksi Pemohon Banding pada tahun 2020, Pemohon Banding telah menyampaikan data tersebut kepada Terbanding pada tanggal 25 April 2023 dan 24 Mei 2023 pada saat proses keberatan;

Penyesuaian terhadap musibah kebakaran pada tahun 2020 sebesar Rp5.256.873.060

Bahwa pada bulan Juli 2020, Pemohon Banding mengalami musibah kebakaran yang mengakibatkan hangusnya sejumlah bahan baku dan produk habis pakai. Selain itu, Pemohon Banding juga harus mengeluarkan biaya setelah musibah kebakaran tersebut. Biaya ini terutama berkaitan dengan biaya perbaikan dan biaya instalasi ulang dari peralatan dan mesin untuk proses produksi, yang dicatatkan setelah musibah kebakaran tersebut.

Berdasarkan pernyataan manajemen, biaya yang secara khusus berkaitan dengan musibah kebakaran tersebut adalah sebesar Rp5.299.715.210; Bahwa biaya ini dianggap bersifat tidak rutin dan oleh karena itu perlu dikeluarkan dalam perhitungan hasil usaha. Dengan demikian, untuk mencerminkan kondisi khusus pada Tahun Pajak 2020 ini, penyesuaian perlu dilakukan untuk mengeliminasi kondisi tidak normal dalam rangka mencapai kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding; Bahwa Terbanding telah menerima sebagian besar penyesuaian atas musibah kebakaran yang dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp5.231.065.525. Adapun Terbanding menolak penyesuaian musibah kebakaran sebesar Rp42.842.150 atas biaya tenaga kerja outsourcing dan sebesar Rp25.807.536 atas biaya makan yang tidak terserap karena musibah kebakaran dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan, Pemohon Banding setuju untuk biaya tenaga kerja outsourcing sebesar Rp42.842.150 tidak termasuk di dalam komponen biaya yang tidak terserap karena kebakaran, sehingga Pemohon

Banding menghitung kembali penyesuaian terkait dengan musibah kebakaran tersebut menjadi sebesar Rp5.256.873.060;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penolakan Terbanding atas penyesuaian biaya sebesar Rp25.807.536 karena sesungguhnya biaya tersebut merupakan biaya tetap yang tetap dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang sejalan dengan biaya gaji tetap dan karena adanya musibah kebakaran yang terjadi, biaya tersebut tidak terserap dengan maksimal; Bahwa Pemohon Banding menyampaikan perbandingan atas perhitungan FCMU yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan perhitungan penyesuaian atas kondisi khusus Pemohon Banding secara keseluruhan untuk Tahun Pajak 2020 berdasarkan TP Documentation, perhitungan FCMU Pemohon Banding atas penghitungan ulang musibah kebakaran, dan perhitungan FCMU menurut Terbanding setelah menerima sebagian penyesuaian perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebelumnya, pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding menghadapi kondisi khusus dimana Pemohon Banding masih berada di dalam fase start-up dan Pemohon Banding merasakan dampak signifikan atas pandemi COVID-19 yang mempengaruhi pemanfaatan kapasitas produksi Pemohon Banding sehingga seharusnya penyesuaian yang dilakukan atas kondisi keuangan Pemohon Banding sudah tepat dilakukan dan dapat diterima;

Bahwa berdasarkan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan TNMM dengan 18 perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2020, perusahaan-perusahaan pembanding sudah berdiri cukup lama (lebih dari 10 tahun), sehingga diasumsikan sudah mengalami optimalisasi pendapatan dan biaya yang terjadi. Kemudian pembanding yang digunakan adalah menggunakan data keuangan tahun 2019, dimana pada saat itu belum terkena dampak pandemi COVID-19 sehingga sangat penting untuk melakukan penyesuaian atas kondisi khusus yang dialami Pemohon Banding. Pembanding yang digunakan Pemohon Banding sesuai dalam Dokumentasi Transfer Pricing adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil analisis kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan Tahun Pajak 2020 atas penyesuaian pada pendapatan usaha lainnya (penjualan scrap dan penjualan produk sampingan), penyesuaian atas biaya kapasitas tidak terpakai, dan penyesuaian atas musibah kebakaran, nilai FCMU (Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 sebesar 8,99% berada di atas rentang kuartil data pembanding Tahun Pajak 2020 dengan rentang kuartil bawah 1,02%, median 1,76%, dan kuartil atas 2,88%. Berdasarkan analisis TNMM tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengujian transaksi Pemohon Banding dengan pihak- pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, transaksi afiliasi yang menjadi dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah dilakukan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan keliru;

Penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Desember 2020

Bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Desember 2020 No. 00117/207/20/641/21 tanggal 09 Juni 2022 dengan nilai koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp30.575.996.947,00 dengan rincian:

Koreksi DPP Penyerahan LokalRp 26.938.276.835

Koreksi DPP Penyerahan Ekspor Rp 3.637.720.112

Total KoreksiRp 30.575.996.947

Bahwa nilai koreksi tersebut diperoleh Terbanding berdasarkan nilai koreksi positif atas Peredaran Usaha pada SKPLB PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020 No. KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang berkaitan dengan Transfer Pricing atas transaksi afiliasi Pemohon Banding. Koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding menggunakan metode TNMM secara agregat (1 tahun) dengan Indikator Tingkat Laba yaitu FCMU. Namun, dalam melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya

harus dipungut sendiri sebesar Rp 30.575.996.947 hanya dilakukan pada Masa Pajak Desember 2020. Padahal pengujian atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi terjadi dari Januari sampai dengan Desember 2020. Oleh karena itu, Tebanding yang melakukan koreksi atas seluruh penyerahan kepada pihak afiliasi pada tahun 2020 di Masa Pajak Desember 2020 saja tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Bahwa dalam hal ini, Terbanding menggunakan nilai koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 30.575.996.947,00 yang berasal dari objek selama 1 (satu) Tahun Pajak untuk langsung menetapkan nilai koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa pada 1 (satu) Masa Pajak, yaitu Desember 2020;

Bahwa Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengatur sebagai berikut:

“Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (“UU PPN”) mengatur mengenai saat terutangnya PPN sebagai berikut: “Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a.penyerahan Barang Kena Pajak; …”

Bahwa selanjutnya, Pasal 3 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak ("PMK No. 183/PMK.03/2015") mengatur sebagai berikut:

"(1)Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

. . ;

(3)Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.”

Bahwa penetapan pajak terutang dalam SKPKB harus jelas dan pasti kapan saat terutangnya pajak untuk menentukan Masa Pajak penerbitan SKPKB tersebut;

Bahwa saat penetapan terutangnya PPN untuk Masa Pajak Desember 2020 hanya didasarkan pada nilai koreksi positif atas Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019 yang merupakan nilai koreksi untuk 1 (satu) Tahun Pajak, sehingga penetapan pajak terutang tersebut tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (“SKPN”) PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2020 dengan perincian sebagai berikut:

Bahwa hal tersebut menandakan bahwa Terbanding meyakini bahwa tidak terdapat DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Januari s.d. November 2020 sehingga Terbanding tidak melakukan koreksi dan menerbitkan SKPN atas Masa-Masa Pajak tersebut;

Bahwa dengan demikian, maka nilai koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp 30.575.996.947,00 adalah tidak tepat karena berasal dari objek selama 1 (satu) Tahun Pajak yang meliputi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, sedangkan untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2020 telah diterbitkan SKPN sehingga tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan BKP di Masa- Masa Pajak tersebut pada Masa Pajak Desember 2020;

Bahwa lebih lanjut, dikarenakan nilai koreksi yang tercantum pada SKPKB untuk Masa Pajak Desember 2020 tidak mencerminkan transaksi yang terjadi pada Masa Pajak Desember 2020, maka penerbitan SKPKB dimaksud juga menjadi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, Pasal 11 ayat (1) huruf a UU PPN, serta Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK No. 183/PMK.03/2015;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Dalam Negeri yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp26.938.276.835,00 untuk dibatalkan;

Koreksi DPP atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.637.720.112,00 Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding mempertahankan Koreksi DPP atas penyerahan ekspor sebesar Rp3.637.720.112,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp663.004.562.356,00

Menurut Pemohon BandingRp632.428.565.409,00

KoreksiRp30.575.996.947,00

dengan pembagian sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan Lokal Rp 26.938.276.835,00

Koreksi DPP Penyerahan Ekspor Rp 3.637.720.112,00

Total KoreksiRp 30.575.996.947,00

Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, diketahui Terbanding melakukan tahapan proses pengujian atas kewajaran transaksi afiliasi sesuai ketentuan yang berlaku;

Bahwa Pasal 2 ayat (2) UU PPN menjelaskan Hubungan Istimewa dianggap ada apabila pengusaha menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha berada di bawah penguasaan pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

Bahwa Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

Pengenaan secondary adjustment dilakukan Terbanding berdasarkan koreksi primer penjualan kepada pihak afiliasi dalam negeri (“penjualan lokal”) dan kepada pihak afiliasi luar negeri (“penjualan ekspor”) pada PPh Badan yang diatribusikan sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan penyerahan ekspor;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.637.720.112,00 dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa koreksi atas Penyerahan ekspor ini sama dengan alasan koreksi pada poin 1 Koreksi atas DPP Penyerahan Barang Dalam Negeri sebesar Rp26.938.276.835,00 Dengan demikian alasan banding Pemohon Banding pada koreksi DPP Penyerahan ekspor ini sama dengan penjelasan Pemohon Banding pada koreksi poin 1;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, transaksi afiliasi yang menjadi dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah dilakukan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan keliru;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar koreksi Dasar Pengenaaan Pajak Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.637.720.112,00 untuk dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pengujian transaksi afiliasi dalam Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon

Banding sudah tepat dan dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

3. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 30.575.996.947,00 karena tidak didasarkan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

4. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan metode laba yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan penyerahan ekspor karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5. Bahwa analisis transaksi hubungan istimewa yang dilakukan Pemohon Banding dapat dibuktikan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

6. Bahwa penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Desember 2020 No. 00117/207/20/641/22 tanggal 09 Juni 2022 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, Pasal 11 ayat (1) huruf a UU PPN, serta Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK No. 183/PMK.03/2015 karena Terbanding menggunakan nilai objek selama 1 (satu) Tahun Pajak sebagai dasar untuk melakukan koreksi pada 1 (satu) Masa Pajak sehingga tidak mencerminkan transaksi yang terjadi pada Masa Pajak Desember 2020;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 yang seharusnya menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Wajib Pajak (Dalam Rupiah)
1. 2. 3. 4. 5.Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1. + a.2. + a.3. + a.4. + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung jawab secara renteng d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah (d.1. atau d.2. atau d.3. atau d.4. atau d.5. atau d.6. atau d.7iatau d.8 atau d.9) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ................. (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)2.559.590.223 59.335.567.544 - - - 61.895.157.767 - 61.895.157.767 - - - - - - - - - - 5.933.556.754 - 6.337.546.435 - - - 6.337.546.435 - 6.337.546.435 (403.989.681) 403.989.681 - 403.989.681 -
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5g)-

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 120/SUB/WPJ.24/2023 tanggal 20 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan banding Pemohon Banding Nomor JTS387/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00094/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang diterima tanggal 28 Juni 2023;√√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00094/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;√
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak perlu dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, namun demikian Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah kurang bayar pada tanggal ;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Bob Budiono (Direktur) bertindak selaku: - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

bahwa Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00117/207/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakMadyaSidoarjoNomorLAP- 00135/WPJ.24/KP.0804/RIK.SIS/2022 tanggal 6 Juni 2022;

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor JTS386/FIN.ACC/EXT/IX/2022 tanggal 6 September 2022, yang diterima KPP Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor: PEM- 05007892/WPJ.24/KP.0803/2022 tanggal 07 September 2022;

3. Bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00094/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Analisa Pokok Sengketa

NoUraianJumlah (Rp)Koreksi
Wajib PajakPemeriksa
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri59.335.567.54486.273.844.37926.938.276.835
2DPP Penyerahan Ekspor2.559.590.2236.197.310.3353.637.720.112

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp26.938.276.835,00

Dasar Hukum

• Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 12 ayat (1):

“ Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2):

“ Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan

oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3):

“ Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1):

“ Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif

d. 0% (nol persen);

e. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

f. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

g. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 2 ayat (1):

“Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.” Pasal 2 ayat (2):

“Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih kepada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.”

Pasal 4 ayat (1):

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2. impor Barang Kena Pajak;

3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

Data dan Fakta

bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 05 November 1982 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 19 September 1991. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak adalah Industri Besi Dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) dengan Kode KLU 24101;

Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2020 yang disampaikan pada tanggal 10 Juni 2021, diperoleh informasi:

1) Laporan Keuangan Pemohon Banding disusun oleh Auditor Independen Toto Harsono, SE yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan yang merupakan anggota dari jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC);

2) Bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi. Transfer Pricing Documentation dibuat dengan dibantu oleh PT Prima Wahana Caraka (member of PwC);

Bahwa Struktur pemilikan saham PT JTS adalah sebagai berikut:

Bahwa SKPKB PPN nomor 00117/207/20/641/22 tanggal 09 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 terbit berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Sidoarjo dilakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.86.273.844.379,00 karena koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas koreksi utama (primary adjustment) berupa koreksi penjualan

lokal terhadap transaksi afiliasi atas penetapan harga transfer (tranfer pricing) antar-grup usaha. Secondary adjustment tersebut diatribusikan kepada PT lndospring Tbk, yang merupakan perusahaan afliasi Pemohon Banding dan juga sebagai customer terbesarnya di tahun 2020;

Bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa), dilakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha pada kewajiban PPh Badan Pemohon Banding, karena berdasarkan pengujian FCMU Pemohon Banding berada dibawah rentang;

cfm. P

em

ohon Banding

c

fYm. Terbanding Description

Index

FY

20

20 (in IDR)

F

2020 (in IDR) 632.428.565.409

RAA

evenue

AB

632.428.565.409

489.260.457 dd: Adjustment on other operating income

489.260.457

632.917.825.866 djusted Revenue

C = A + B

632.917.825.866

656.325.595.7860 CLLLLA

ost of revenue

GHDEF

656.325.595.786

ess: Adjustments on idle capacity - during th

eee

J

anuary – M

arch 20

2

0

23.356.516.803

44.334.876.7040 ess: Adjustments on idle capacity - during th

A

pril – Augu

st 2020

41.930.954.991

ess: Adjustments on idle capacity - during th

S

eptember –

Decem

b

er 2

0

2

0

27.307.368.444

175.170.785 ess: Adjustments on fire incident

5.299.715.210

611.815.548.296 djusted cost of revenue

I = D - E - F – G - H

558.431.040.339

21.102.277.570 AOLLLA

djusted gross profit

J = C - I

74.486.785.528

48.703.560.5070 perating expenses

MNKL

48.703.560.507

ess: Adjustments on idle capacity - during th

eee

J

anuary – M

arch 20

2

0

6.169.588.636

8.981.606.4880 ess: Adjustments on idle capacity - during th

A

pril – Augu

st 2020

12.562.712.141

ess: Adjustments on idle capacity - during th

S

eptember –

Decem

b

er 2

0

2

0

7.757.300.484

39.721.954.019 djusted operating expenses

O = K - L - M - N

22.213.959.246

-18.619.676.449 E

BIT

P = J - O

52.272.826.281

-2,86% A

djusted FCMU

Q = P / (I+O)

9,00%

Bahwa analisis kesebandingan sesuai data pembanding Pemohon Banding dalam TP Doc 2020

Analisis Kesebandingan sesuai Data Pembanding Wajib Pajak dalam TP Doc 2020:

Minimum-8,79%
Kuartil 11,02%
Kuartil 21,76%
Kuartil 32,88%
Maximum5,20%

FCMU Wajib Pajak cfm. TP Doc9,00%

FCMU Pemohon Banding cfm. TP Doc9,00%

Interquartile median data pembanding cfm. TP Doc1,76%

Interquartile median data pembanding cfm. TP Doc 1,76%

FCMU Wajib Pajak cfm. Pemeriksa-2,86%

FCMU Pemohon Banding cfm. Terbanding-2,86%

Bahwa karena FCMU Pemohon Banding dibawah rentang interkuartil dari data pembanding, maka Terbanding menetapkan FCMU Pemohon banding menjadi sebesar Kuartil 2 (Q2) dari data pembanding yaitu sebesar 1,76%;

Bahwa atas koreksi penjualan sebesar Rp.30.575.996.947,00 didistribusikan ke penjualan lokal dan penjualan ekspor dengan perhitungan sebagai berikut:

Bahwa Secondary adjustment berupa koreksi penjualan lokal sebesar Rp.26.938.276.835,00 tersebut diatribusikan kepada PT lndospring Tbk, yang merupakan perusahaan afiliasi serta sebagai customer terbesar dari Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor JTS386/FIN.ACC/EXT/IX/2022 tanggal 06 September 2022 dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam Melakukan Pemungutan PPN Telah Didasarkan pada Hukum yang Berlaku dan Koreksi yang Dilakukan Terbanding Tidak Sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang Berlaku Bahwa berdasarkan PER 22/PJ/2013, koreksi sekunder bukan terkait dengan DPP PPN melainkan apakah ada kelebihan pembayaran pada pajak penghasilan;

Bahwa koreksi pada PPh Badan berupa tingkat laba yang wajar mengacu kepada tingkat laba secara keseluruhan selama 1 (satu) Tahun Pajak yaitu Tahun Pajak 2020. Dalam hal ini, Terbanding mengatribusikan tingkat laba wajar Tahun Pajak 2020 kepada 1 (satu) Masa Pajak yaitu Desember 2020, dimana hal ini jelas tidak mencerminkan penyerahan yang benar- benar terjadi di Masa Pajak Desember 2020;

2) Bahwa Tidak Terdapat Motif Penggeseran Laba dalam Hal Pemohon Banding Melakukan Transaksi Penjualan kepada Pihak Afiliasi dimana Sebagian Besar Transaksi Penjualan Dilakukan dengan Pihak Afiliasi di Dalam Negeri

Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak dilakukan sesuai Prosedur Pemeriksaan Transfer Pricing sehingga menimbulkan koreksi yang tidak tepat bagi Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, koreksi yang dilakukan Terbanding BUKAN mencegah terjadinya penghindaran pajak, namun justru menimbulkan pengenaan pajak berganda di negara sendiri karena sesuai peraturan tidak terdapat mekanisme Corresponding Adjustment pada lawan transaksi (yaitu pihak afiliasi Pemohon Banding yang berada di dalam negeri), dan hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

3) Bahwa Analisis atas Transaksi Penjualan kepada Pihak Afiliasi Telah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding belum dapat mengunakan kapasitas dan/atau produksi dengan optimal. Pemohon Banding dalam melakukan penyesuaian atas kapasitas produksi yang tidak terpakai memisahkan perhitungan kapasitas tidak terpakai atas kondisi start-up dan kondisi pandemi COVID-19 yang dibadi kedalam 3 fase yaitu :

i. Kapasitas tidak terpakai untuk bulan Januari - Maret 2020: Penyesuaian yang dilakukan karena Pemohon Banding masih berada dalam fase start-up dan terlihat mulai terpengaruh oleh adanya pandemi COVID-19;

ii. Kapasitas tidak terpakai untuk bulan April - Desember 2020:

Penyesuaian dilakukan karena Pemohon Banding merasakan ketidakpastian kondisi operasional perusahaan akibat pandemi COVID- 19 yang mulai meluas dan menyebabkan adanya pembatasan atau regulasi pemerintah di Indonesia sehingga Pemohon Banding mengalami penurunan produksi;

iii. Terjadi musibah kebakaran yang mengakibatkan hangusnya sejumlah

bahan baku dan produk habis pakai Pemohon Banding. Selanjutnya timbul biaya setelah musibah kebakaran tersebut yang terutama berkaitan dengan biaya perbaikan dan instalasi ulang dari peralatan mesin Pemohon Banding untuk proses produksi, sehingga atas kondisi tersebut perlu dilakukan penyesuaian;

sehingga analisa Keuangan Pemohon banding untuk Tahun Pajak 2022 setelah dilakukan penyesuaian adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil analisis kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan Tahun Pajak 2020 atas penyesuaian pada pendapatan usaha lainnya (penjualan scrap dan penjualan produk sampingan), penyesuaian atas biaya kapasitas tidak terpakai, dan penyesuaian atas musibah kebakaran, nilai FCMU (Wajib Pajak Tahun Pajak 2020 sebesar 8,99% berada di atas rentang kuartil data pembanding Tahun Pajak 2020 dengan rentang kuartil bawah 1,02%, median 1,76%, dan kuartil atas 2,88%. Berdasarkan analisis TNMM tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengujian transaksi Wajib Pajak

dengan pihak-pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4) Bahwa Penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Desember 2020

Bahwa saat penetapan terutangnya PPN untuk Masa Pajak Desember 2020 hanya didasarkan pada nilai koreksi positif atas Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019 yang merupakan nilai koreksi untuk 1 (satu) Tahun Pajak, sehingga penetapan pajak terutang tersebut tidak memenuhi ketentuan ·perpajakan yang berlaku;

Bahwa dengan demikian, maka nilai koreksi atas DPP Penyerahan Barang danJasa untuk MasaPajak Desember 2020 sebesar Rp30.575.996.947,00 adalah tidak tepat karena berasal dari objek selama 1 (satu) Tahun Pajak yang meliputi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, sedangkan untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2020 telah diterbitkan SKPN sehingga tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan BKP di Masa-Masa Pajak tersebut pada Masa Pajak Desember 2020;

Tanggapan Terbanding

Bahwa atas koreksi primer berupa koreksi penjualan lokal pada PPh Badan sebesarRp26.938.276.835,00, dilakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) terhadap transaksi afiliasi atas penetapan harga transfer (tranfer pricing) antar-grup usaha. Secondary adjustment tersebut diatribusikan kepada PT lndospring Tbk, yang merupakan perusahaan afliasi dan juga sebagai customer terbesarnya Pemohon Banding di tahun 2020;

Terkait dengan hal tersebut, Terbanding telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui Terbanding (Pemeriksa) telah melakukan tahapan proses pengujian atas kewajaran transaksi afiliasi sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing sesuai PER-22/PJ/2013;

Bahwa sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 213/PMK.03/2016 dijelaskan bahwa dokumen penentuan harga transfer wajib

diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Dalam hal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Bahwa berdasarkan PER-32/PJ/2011 Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa), FCMU Pemohon Banding tahun 2020 sebesar -2,86% dibawah rentang interkuartil dari data pembanding, sehingga Terbanding (Pemeriksa) menetapkan FCMU Pemohon Banding menjadi sebesar Kuartil 2 dari data pembanding yaitu sebesar 1,76%;

Bahwa Pasal 2 ayat (2) UU PPN menjelaskan Hubungan istimewa dianggap ada apabila Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

Bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Indospring telah dinyatakan oleh Wajib Pajak sendiri dalam Local File TP Doc Wajib Pajak halaman 19 (Deskripsi Pihak Afiliasi -- Tabel 7: Daftar Pihak Afiliasi JTS); PT Indospring merupakan anak perusahaan dari PT Indoprima yang merupakan pemilik mayoritas saham terbesar ke-2 Pemohon Banding, dengan jumlah kepemilikan saham di tahun 2020 sebesar 19,51%. Dengan demikian Pemohon Banding dan PT Indospring memiliki hubungan istimewa yaitu dibawah penguasaan yang sama. Koreksi sekunder merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afliasi; Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PPN mengatur bahwa dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Bahwa PPN terutang untuk Masa Pajak Desember 2020 bersumber dari koreksi primer berupa koreksi penjualan lokal pada PPh Badan sebesar

Rp26.938.276.835,00, yang dilakukan koreksi sekunder terhadap transaksi afiliasi atas penetapan harga transfer (tranfer pricing) antar-grup usaha. Karena atas koreksi sekunder penjualan lokal tidak dapat ditentukan dengan pasti saat terutang PPN-nya, maka penetapan PPN atas koreksi sekunder tersebut digabung pada Masa Pajak Desember 2020;

Bahwa berdasarkan uraian diatas dan berdasarkan hasil putusan keberatan atas koreksi primer penjualan pada SKP PPh Badan tahun 2020 dipertahankan, maka Terbanding mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk masa pajak Desember 2020 menurut Pemeriksa sebesar Rp26.938.276.835,00;

Koreksi atas DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.637.720.112,00 Dasar Hukum

• Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 12 ayat (1):

“ Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2):

“ Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan

oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3):

“ Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1):

“ Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur

Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

h. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

i. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif

j. 0% (nol persen);

k. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

l. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

m. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 2 ayat (1):

“Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.” Pasal 2 ayat (2):

“Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih kepada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.”

Pasal 4 ayat (1):

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2. impor Barang Kena Pajak;

3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

Tanggapan Terbanding

Bahwa atas primary adjustment berupa koreksi penjualan ekspor pada PPh Badan sebesar Rp3.637.720.112,00, dilakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) terhadap transaksi afiliasi atas penetapan harga transfer (tranfer pricing) antar-grup usaha. Secondary adjustment tersebut diatribusikan kepada Mitsubishi Steel Mfg. Co. Ltd. (MSM), yang merupakan perusahaan afliasi dan juga pemilik saham terbesar Pemohon Banding di tahun 2020;

Bahwa atas koreksi penjualan sebesar Rp.30.575.996.947,00 didistribusikan ke penjualan lokal dan penjualan ekspor dengan perhitungan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.637.720.112 melalui surat nomor JTS386/FIN.ACC/EXT/IX/2022 tanggal 06 September 2022 dengan alasan yang sama dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

Bahwa terkait dengan hal tersebut, Terbanding telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui Terbanding (Pemeriksa) telah melakukan tahapan proses pengujian atas kewajaran transaksi afiliasi sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing sesuai PER-22/PJ/2013;

Bahwa sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 213/PMK.03/2016 dijelaskan bahwa dokumen penentuan harga transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Dalam hal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Bahwa berdasarkan PER-32/PJ/2011 Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa), FCMU Pemohon Banding tahun 2020 sebesar -2,86% dibawah rentang interkuartil dari data pembanding, sehingga Terbanding (Pemeriksa) menetapkan FCMU Pemohon Banding menjadi sebesar Kuartil 2 dari data pembanding yaitu sebesar 1,76%;

Bahwa Pasal 2 ayat (2) UU PPN menjelaskan Hubungan istimewa dianggap ada apabila Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

Bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan MSM telah dinyatakan dalam dokumen Local File TP Doc Wajib Pajak halaman 19 (Deskripsi Pihak Afiliasi -- Tabel 7: Daftar Pihak Afiliasi JTS);

MSM merupakan pemilik mayoritas saham terbesar di JTS, dengan jumlah kepemilikan saham di tahun 2020 sebesar 72,83%;

Koreksi sekunder merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afliasi;

Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PPN mengatur bahwa dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Bahwa PPN terutang untuk Masa Pajak Desember 2020 bersumber dari koreksi primer berupa koreksi penjualan lokal pada PPh Badan sebesar Rp26.938.276.835,00, yang dilakukan koreksi sekunder terhadap transaksi afiliasi atas penetapan harga transfer (tranfer pricing) antar-grup usaha; Karena atas koreksi sekunder penjualan lokal tidak dapat ditentukan dengan pasti saat terutang PPN-nya, maka penetapan PPN atas koreksi sekunder tersebut digabung pada Masa Pajak Desember 2020;

Bahwa dengan demikian pengenaan koreksi sekunder atas koreksi primer penjualan kepada pihak afiliasi luar negeri ("penjualan ekspor") pada PPh Badan yang diatribusikan sebagai Penyerahan Ekspor, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Bahwa berdasarkan uraian diatas dan karena hasil putusan keberatan atas koreksi primer penjualan pada SKP PPh Badan tahun 2020 dipertahankan, maka Terbanding mempertahankan koreksi DPP atas Penyerahan Ekspor untuk masa pajak Desember 2020 sebesar Rp3.637.720.112,00;

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JTS036/FIN.ACC/EXT/I/2024 tanggal 24 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal

Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa di dalam Surat Banding Nomor JTS387/FIN.ACC/EXT/IX/2023 yang diajukan, sesuai dengan Pasal 27 ayat 5

(c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sebesar Rp3.118.547.337,00 belum merupakan pajak yang terutang serta tertangguh sampai dengan putusan banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP sebenarnya tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 7 Juli 2022 Pemohon Banding telah melunasi pajak kurang dibayar sebesar Rp3.118.547.337,00

melalui Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN: E6B140T5NCBL7OSQ. Analisis Pokok Sengketa

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan pokok-pokok sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00094/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Nomor 00117/207/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN tanggal ;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H.

Nomor 71 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Jatim Taman Steel Manufacturing yang mencantumkan penandatangan Surat Banding (Bob Budiono, jabatan: Direktur) sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jatim

Taman Steel Manufacturing Nomor 30 tanggal 12 Juni 1971; Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Perubahan Nama Perseroan Nomor 302

tanggal 24 Juli 1975;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Keberatan Nomor JTS386/FIN.ACC/EXT/IX/2022

tanggal 6 September 2022 beserta tanda terima;

Bukti P-8. Fotokopi Permintaan Surat Bantahan dari Pengadilan Pajak

Nomor B-009207.16.2023/PAN/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan bukti terima;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Uraian Banding Nomor S-120/SUB/WPJ.24/2023

tanggal 20 Desember 2023;

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Jatim

Taman Steel Manufacturing Nomor 30 tanggal 12 Juni 1971 (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Akta Perubahan Nama Perusahaan Nomor

302 tanggal 24 Juli 1975 (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-12. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H.

Nomor 71 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Jatim Taman Steel Manufacturing yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Kuasa Khusus (Bob Budiono, jabatan: Direktur) sebagai salah seorang pengurus (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-13. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto,

S.H., M.Kn. Nomor 32 tanggal 14 Juli 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT. Jatim Taman Steel Manufacturing yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan (Lioe Cu Ling, jabatan: Wakil Direktur Utama) sebagai salah seorang pengurus (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Surat Setoran Pajak dengan No\mor Tanda

Penerimaan Negara (NTPN) E6B140T5NCBL7OSQ tanggal 7 Juli 2022 (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-15. Fotokopi Surat Keberatan Nomor JTS386/FIN.ACC/EXT/IX/2022

tanggal 6 September 2022 beserta tanda terima (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-16. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00094/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-17. Fotokopi Surat Banding Nomor JTS387/FIN.ACC/EXT/IX/2023

tanggal 19 September 2023 beserta tanda terima (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-18. Fotokopi Surat Bantahan Nomor JTS036/FIN.ACC/EXT/I/2024

tanggal 24 Januari 2024 beserta tanda terima (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus bermeterai untuk Dwianjani Prameswari dan

Agus Pujiatmoko (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-20. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Dwianjani Prameswari (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-21. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan atas nama Dwianjani Prameswari (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-22. Fotokopi SPT 1721-A1 atas nama Agus Pujiatmoko (hardcopy

dan softcopy);

Bukti P-23. Fotokopi KTP atas nama Agus Pujiatmoko (hardcopy dan

softcopy);

Bukti P-24. Pakta Integritas bermeterai atas nama Bob Budiono, jabatan:

Direktur sebagai salah seorang pengurus (hardcopydan softcopy);

Bukti P-25. Pakta Integritas bermeterai atas nama Dwianjani Prameswari

selaku Kuasa Hukum (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-26. Pakta Integritas bermeterai atas nama Agus Pujiatmoko selaku

Assistant Manager (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-27. Surat Kuasa Khusus bermeterai untuk Elviana Riyanto (hardcopy

dan softcopy);

Bukti P-28. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Elviana

Riyanto (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-29. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan atas nama Elviana Riyanto (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-30. Pakta Integritas bermeterai atas nama Elviana Riyanto selaku

Kuasa Hukum (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-31. Ringkasan matriks banding (softcopy);

Bukti P-32. Matriks banding dan penjelasan matriks banding per sengketa

(softcopy);

Bukti P-33. SPT PPh Badan Tahun 2020, SPT PPN Masa Pajak Desember

2020, dan SPT PPh 23 dan 26 Masa Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober, Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-34. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) (softcopy);

Bukti P-35. Tanggapan SPUH (softcopy);

Bukti P-36. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) (softcopy); Bukti P-37. Tanggapan SPHP (softcopy);

Bukti P-38. Risalah Pembahasan (softcopy);

Bukti P-39. Profil Perusahaan (softcopy);

Bukti P-40. Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 yang telah diaudit

(softcopy);

Bukti P-41. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak

yang Berakhir 31 Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-42. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Aset Tetap Tahun 2012

(softcopy);

Bukti P-43. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Aset Tetap Tahun 2017

(softcopy);

Bukti P-44. Tanda terima dokumen-dokumen yang telah diserahkan

Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan (softcopy);

Bukti P-45. Technical Assistance Agreement tanggal 1 Januari 2019 dalam

Bahasa Inggris (softcopy);

Bukti P-46. Management Fee Agreement tanggal 10 September 2014 dalam

Bahasa Inggris (softcopy);

Bukti P-47. Management Fee Amandement tanggal 5 Juni 2020 dalam

Bahasa Inggris (softcopy);

Bukti P-48. Agenda sidang (softcopy);

Bukti P-49. Penjelasan tertulis tanggal 8 Mei 2024 (softcopy);

Bukti P-50. Profil perusahaan (softcopy);

Bukti P-51. Potongan Catatan Laporan Keuangan Audit untuk Aset Tetap PT

Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun Fiskal 2012 dan Tahun Fiskal 2017 (softcopy);

Bukti P-52. Bukti tanda terima penyerahan data dan dokumen selama proses

keberatan pada tanggal 25 April 2023 (softcopy);

Bukti P-53. Bukti tanda terima penyerahan data dan dokumen selama proses

keberatan pada tanggal 24 Mei 2023 (softcopy);

Bukti P-54. esimpulan akhir (softcopy);

Bukti P-55. Artikel dengan tautan https://kompaspedia.kompas.id/baca/infogr

afik/kronologi/kebijakan-covid-19-dari-psbb-hingga-ppkm-empat- level (softcopy);

Bukti P-56. Fotokopi SKPNPPNBarangdanJasaNo.

00584/507/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 untuk Masa Pajak Januari 2020 (softcopy);

Bukti P-57. Fotokopi SKPNPPNBarangdanJasaNo.

00585/507/20/641/22 tanggal 9Juni2022 untuk Masa Pajak Februari 2020 (softcopy);

Bukti P-58. Fotokopi SKPNPPNBarangdanJasaNo.

00586/507/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 untuk Masa Pajak Maret 2020 (softcopy);

Bukti P-59. Fotokopi SKPNPPNBarangdanJasaNo.

00587/507/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 untuk Masa Pajak April 2020 (softcopy);

Bukti P-60. Fotokopi SKPNPPN Barang dan Jasa No.

00588/507/20/641/22 tanggal 9Juni 2022 untuk Masa Pajak Mei 2020 (softcopy);

Bukti P-61. Fotokopi SKPNPPN Barang dan Jasa No.

00589/507/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 untuk Masa Pajak Juni 2020 (softcopy);

Bukti P-62. Fotokopi SKPNPPN Barang dan Jasa No.

00590/507/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 untuk Masa Pajak Juli 2020 (softcopy);

Bukti P-63. Fotokopi SKPNPPN Barang dan Jasa No.

00591/507/20/641/22 tanggal 9Juni 2022 untuk Masa Pajak Agustus 2020 (softcopy);

Bukti P-64. Fotokopi SKPNPPN Barang dan Jasa No.

00592/507/20/641/22 tanggal 9Juni 2022 untuk Masa Pajak September 2020 (softcopy);

Bukti P-65. Fotokopi SKPNPPN Barang dan Jasa No.

00593/507/20/641/22 tanggal 9Juni 2022 untuk Masa Pajak Oktober 2020 (softcopy);

Bukti P-66. Fotokopi SKPNPPN Barang dan Jasa No.

00594/507/20/641/22 tanggal 9Juni 2022 untuk Masa Pajak November 2020 (softcopy);

Bukti P-67. Revisi Matriks Banding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Paj

ak Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-68. Lampiran Khusus 2A SPT Tahunan PPh Badan PT Jatim Taman

Steel Manufacturing Tahun Pajak 2018 (softcopy);

Bukti P-69. Lampiran Khusus 2A SPT Tahunan PPh Badan PT Jatim Taman

Steel Manufacturing Tahun Pajak 2020 (softcopy);

Bukti P-70. Laporan Keuangan Konsolidasi PT Indospring Tbk Tahun 2020

(softcopy);

Bukti P-71. Laporan Keuangan Orbis18

Perusahaan Pembanding (softcopy);

Bukti P-72. Putusan Pengadilan Pajak Nomor:PUT-

007813.15/2021/PP/M.XIIIB Tahun 2023 tanggal 27 September 2022 (softcopy);

Bukti P-73. Putusan Pengadilan Pajak Nomor:PUT-

008220.15/2020/PP/M.XIIIB Tahun 2021 tanggal 14 September 2021 (softcopy);

Bukti P-74. Putusan Pengadilan Pajak Nomor:PUT-

010163.15/2021/PP/M.XIIIB Tahun 2023 tanggal 6 Desember 20 22 (softcopy);

Bukti P-75.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/ lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00094/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00117/207/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 dan bukti kirim pos;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Nomor 00117/207/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor JTS386/FIN.ACC/EXT/IX/2022

tanggal 6 September 2022 dan bukti terima surat;

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (softcopy);

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan (softcopy);

Bukti T-7. Matriks sengketa dan penjelasan terkait dasar sengketa

(softcopy);

Bukti T-8. Resume teknik audit (softcopy);

Bukti T-9. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan

Informasi (softcopy);

Bukti T-10. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan

Informasi Kedua (softcopy);

Bukti T-11. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman dan/atau

Permintaan Keterangan (softcopy);

Bukti T-12. Agenda sidang (softcopy);

Bukti T-13. SPT 1770S atas nama Yutaka Okamoto (softcopy);

Bukti T-14. Kesimpulan akhir (softcopy);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00094/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00117/207/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 adalah sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor JTS387/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri59.335.567.54486.273.844.37926.938.276.835
2DPP Penyerahan Ekspor2.559.590.2236.197.310.3353.637.720.112

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp26.938.276.835,00 dan koreksi atas DPP Ekspor sebesar Rp3.637.720.112,00

bahwa koreksi DPP Penyerahan Ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan pengujian PKKU yang dilakukan Terbanding pada indikator tingkat laba FCMU Pemohon Banding;

bahwa atas selisih harga atau laba hasil pengujuan PKKU pada transaksi afiliasi yang merupakan koreksi primer (primary adjustment) diatribusikan pada pos Peredaran Usaha sebagai berikut:

bahwa keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan Terbanding terkait kewajaran nilai ekspor dan penjualan dalam negeri kepada pihak afiliasi pada prinsipnya sama dengan keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan Terbanding terkait sengketa koreksi atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa harga jual (harga transfer penjualan) kepada pihak related party terlalu rendah sehingga perlu dilakukan penyesuaian harga melalui koreksi atas nilai Ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PER-32/PJ/2011, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV);

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa harga pasar wajar merupakan harga transfer yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (harga transfer wajar);

bahwa berdasarkan Pasal 2 UU PPN, dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

bahwa nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dalam surat Banding berbeda dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dalam surat Keberatan dan Risalah Pembahasan;

bahwa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berdasarkan surat banding halaman 38 sebesar Rp6.337.546.435, dalam surat keberatan halaman 18 sebesar Rp6.565.903.837,00, dan dalam Risalah Pembahasan sebesar Rp6.565.903.837,00;

bahwa Pemohon Banding selama proses persidangan baik dalam surat Banding, penjelasan tertulis maupun penjelasan secara lisan tidak pernah menyampaikan penjelasan terkait nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang menjadi perhitungan menurut Pemohon Banding sebesar Rp6.337.546.435,00 sehingga Terbanding berpendapat bahwa perhitungan Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar menurut Pemohon Banding tidak tepat.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri merupakan Secondary Adjustment atas Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp26.938.276.835,00 yang diatribusikan kepada pihak afiliasi PT Indospring Tbk.;

bahwa koreksi DPP atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.637.720.112,00 juga merupakan koreksi lanjutan (Secondary Adjustment) terhadap primary adjustment berupa koreksi penjualan ekspor pada PPh Badan terkait transaksi afiliasi atas penetapan harga transfer (transfer pricing) antar-grup usaha. Secondary adjustment tersebut diatribusikan kepada Mitsubishi Steel Mfg. Co.

Ltd. (MSM), yang merupakan perusahaan afiliasi dan juga pemilik saham terbesar Pemohon Banding di tahun 2020;

baahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding, FCMU Pemohon Banding tahun 2020 sebesar -2,86% dibawah rentang interkuartil dari data pembanding, sehingga Terbanding menetapkan FCMU Pemohon Banding menjadi sebesar Kuartil 2 dari data pembanding yaitu sebesar 1,76%; bahwa keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding terkait kewajaran nilai ekspor dan penjualan dalam negeri kepada pihak afiliasi pada prinsipnya sama dengan keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan Terbanding terkait sengketa koreksi atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa tidak ada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur bahwa koreksi pada Peredaran Usaha PPh Badan dapat dijadikan dasar koreksi sekunder pada DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan DPP Penyerahan Ekspor;

bahwa dasar Hukum atas Transaksi Hubungan Istimewa pada UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dimana Harga Jual antar Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Hanya Dapat Ditentukan berdasarkan HARGA PASAR WAJAR dan BUKAN Metode Laba;

bahwa Pasal 2 UU PPN aquo telah jelas menyatakan bahwa atas harga yang dipengaruhi hubungan istimewa maka harga jual dihitung atas dasar 1) harga pasar wajar dan 2) pada saat penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa berdasarkan pada pasal 2 UU PPN ini juga jelas bahwa kewajaran harga jual hanya dapat dilakukan dengan metode perbandingan harga pasar wajar dan tidak ada aturan untuk menggunakan metode lainnya;

bahwa pada Bab Pendahuluan PER 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa juga disebutkan dalam menerapkan PKKU terkait PPN mengacu pada pasal 2 ayat 1 UU PPN sebagai berikut:

“Demikian juga dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh

hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”;

bahwa namun metode yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi DPP Penjualan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri adalah metode berbasis laba (Transactional Net Margin Method) yang mana merupakan metode yang dapat diterapkan dalam melakukan analisis transaksi hubungan istimewa pada pasal 18 ayat 3 UU PPh dan bukan metode sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU PPN;

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, Terbanding dalam melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang atas dengan metode berbasis laba (Transactional Net Margin Method/TNMM) tidak sesuai amanah UU PPN yang berlaku;

bahwa penentuan DPP Penyerahan PPN atau harga jual kepada Pihak Afiliasi harus didasarkan pada harga pasar pada saat penyerahan barang dilakukan dan harus dapat dialokasikan pada setiap transaksi penyerahan barang (pada tiap FAKTUR PAJAK) yang mana transaksi Pemohon Banding di tahun 2020 bukan hanya penjualan saja, namun juga terdapat transaksi lainnya seperti pembelian, penggunaan jasa, pinjaman, serta persewaan. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding seharusnya BUKAN dengan metode berbasis laba (TNMM);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi sekunder hanya dapat dilakukan dalam bentuk dividen. Bahwa pedoman tersebut tidak menyebutkan bahwa koreksi sekunder dapat dilakukan dengan melakukan koreksi atas DPP Penyerahan BKP yang PPN nya harus dipungut sendiri;

bahwa penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Desember 2020 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terbanding menggunakan nilai koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp30.575.996.947,00 yang berasal dari objek selama 1 (satu) Tahun Pajak untuk langsung menetapkan

nilai koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa pada 1 (satu) Masa Pajak, yaitu Desember 2020;

bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur bahwa Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

. . .

(3) Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa atas koreksi terkait Transaksi Penjualan kepada Pihak Afiliasi Dalam Negeri sebesar Rp26.938.276.835,00, Terbanding belum membuktikan terdapat penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama persidangan sampai kesimpulan akhir ini disampaikan;

bahwa pada persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa Pelanggan Afiliasi terbesarnya (PT Indosprings TBK) dan Pelanggan Afiliasi Dalam Negeri Lainnya mempunyai tarif pajak yang sama dengan Pemohon Banding yaitu 22% sehingga tidak terdapat penghindaran pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis terkait koreksi lanjutan berupa DPP PPN atas kewajaran nilai penjualan ekspor dan penjualan dalam negeri afiliasi;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12:

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29:

(2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya ditegaskan antara lain bahwa:

...

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ...;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

(2) Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebutkan terakhir;

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berasa di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik maupun sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 4:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh

Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh

pengusaha;

d. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan DJP Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

5. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 21

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 PT Jatim Taman Steel Manufacturing Masa Desember 2020;

2. Audit Report PT Jatim Taman Steel Manufacturing tahun pajak 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

3. Dokumen Lokal PT Jatim Taman Steel Manufacturing tahun pajak 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Company Profile PT Jatim Taman Steel Manufacturing yang telah dimeteraikan kemudian;

5. Potongan Catatan Laporan Keuangan Audit untuk Aset Tetap PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun Fiskal 2012 dan Tahun Fiskal 2017 yang telah dimeteraikan kemudian;

6. Perjanjian Bantuan Teknis (“Technical Assistance Agreement”) pada tanggal 11 Agustus 2019 yang telah dimeteraikan kemudian;

7. Perjanjian Jasa Manajemen (“Management Fee Agreement”) pada tanggal 10 September 2014 beserta pembaruan perjanjian tanggal 5 Juni 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

8. Kapasitas Produksi Rolling Mill Pemohon Banding Tahun 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

9. Dokumen pendukung terkait jasa teknis berupa KITAS yang telah dimeteraikan kemudian (listing) untuk 11 (sebelas) ekspatriat:

10. Laporan Keuangan Konsolidasi PT Indospring Tbk Tahun 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

11. Lampiran Khusus 2A SPT Tahunan PPh Badan PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun Pajak 2018 yang telah dimeteraikan kemudian;

12. Lampiran Khusus 2A SPT Tahunan PPh Badan PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun Pajak 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

13. Artikel World Steel Figures 2022 yang dikeluarkan oleh Worldsteel Association yang telah dimeteraikan kemudian.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

2. Laporan Penelitian Keberatan.

3.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dengan dalil ketidakwajaran nilai DPP atas ekspor dan penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean kepada pihak afiliasi; bahwa koreksi a quo merupakan kelanjutan (secondary adjustment) dari koreksi primer (primary adjustment) Terbanding atas Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil yuridis bahwa koreksi lanjutan atas DPP PPN a quo tidak memiliki dasar hukum. Pasal 2 UU PPN jelas mengatur bahwa penyesuaian dilakukan atas harga jual yang dihitung atas dasar harga pasar wajar dan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, metode yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 UU PPN yaitu metode perbandingan harga pasar wajar, bukan metode TNMM yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi primer;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan metode perbandingan harga pasar wajar, penentuan DPP Penyerahan BKP atau harga jual kepada pihak afiliasi dapat didasarkan pada harga pasar pada saat penyerahan BKP dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN sehingga koreksi a quo dapat dialokasikan pada setiap transaksi penyerahan BKP dan setiap Faktur Pajaknya;

bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PPN mengatur bahwa:

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PPN ditegaskan bahwa:

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 2 ayat (1) UU PPN yang materi muatannya dimasukkan sejak UU No. 8 Tahun 1983 menjadi dasar hukum bagi Terbanding untuk menyesuaikan DPP PPN dengan harga pasar wajar;

bahwa sebagaimana ditegaskan dalam memori penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, politik hukum norma dalam Pasal a quo yaitu untuk mengantisipasi kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar karena adanya hubungan istimewa, selaras dengan maksud pengaturan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh yaitu untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa;

bahwa oleh karena itu frasa 'harga pasar wajar pada saat penyerahan' dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN harus ditafsirkan secara sistematis selaras dengan ketentuan materiil dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang memberikan kewenangan bagi Terbanding untuk untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa secara yuridis, pemaknaan 'harga pasar yang wajar' merupakan nilai transaksi yang ditentukan oleh kekuatan pasar sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (3) PER- 32/PJ/2011 yang mengatur bahwa:

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV); bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, pendapat Pemohon Banding bahwa frasa 'harga pasar yang wajar' dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN merupakan suatu metode perbandingan harga pasar wajar yang menjadi syarat dapat dilakukannya koreksi lanjutan atas DPP PPN, tidak sesuai dengan penafsiran sistematis tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pemilihan suatu metode, baik itu trasaksional atau pendekatan tidak langsung dalam analisis transfer pricing ditentukan oleh analisis kesebandingan atas kondisi transaksi tested party dan data pembandingnya;

bahwa metode CUP dengan membandingkan secara langsung harga jual dipillih sebagai metode yang andal dalam hal produk yang dijual identik dan tidak terdapat perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang material. Dalam hal berdasarkan analisis kesebandingan terdapat perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang material, metode TNMM sebagai metode tidak langsung dengan pendekatan laba bersih dipilih sebagai metode yang andal;

bahwa oleh karena itu, dalam analisis transfer pricing, pendekatan langsung dengan membandingkan harga jual tidak selalu tepat dilakukan sehingga pendekatan laba bersih yang diatribusikan pada harga transaksi dapat diterima untuk menentukan kewajaran dan kelaziman transaksi tersebut;

bahwa diterimanya pendekatan transaksional dengan membandingkan harga transaksi atau pendekatan tidak langsung atas laba bersih ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (3) PER-32/PJ/2011 yang mengatur bahwa:

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding mengenai keharusan penggunaan metode tertentu, in casu metode perbandingan harga pasar wajar, sebagai syarat koreksi lanjutan atas DPP PPN tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kewenangan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh bagi Terbanding untuk menetapkan adanya pengalihan basis laba kepada afiliasi sesuai dengan prinsip substance over form berimplikasi penyesuaian pada di sisi lain lawan transaksi yang secara substansi telah menerima pergeseran laba (corresponding adjustment) atau penyesuaian pada pemenuhan hak atau kewajiban pajak lainnya bagi Pemohon Banding (secondary adjustment);

bahwa secara filosofis, demi keadilan, Pemohon Banding seharusnya memikul pajak sesuai dengan substansi transaksi yang sebenarnya berdasarkan nilai wajar, oleh karena itu, Terbanding perlu melakukan penyesuaian corresponding adjustment dan/atau secondary adjustment untuk mengembalikan keseimbangan substansi transaksi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta hukum bahwa Wajib Pajak telah melakukan pergeseran basis laba kepada afiliasi yang diatribusikan pada koreksi Peredaran Usaha, dalam konteks PPN menimbulkan implikasi bahwa nilai koreksi Peredaran Usaha a quo merupakan koreksi atas Harga Jual atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Pengantian atas penyerahan Jasa Kena Pajak;

bahwa kewajiban Terbanding untuk melakukan penyesuaian dalam rangka mengembalikan keseimbangan substansi transaksi terkait hak atau kewajiban pajak lainnya ditegaskan dalam Perdirjen Pajak No. PER-22/PJ/2013 bahwa:

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. bahwa PER-22/PJ/2013 sebagai peraturan kebijaksanaan (beleids regel) mengikat Terbanding (pemeriksa pajak) sebagai perdoman dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding bahwa koreksi lanjutan atas DPP PPN harus dapat didudukkan pada setiap transaksi penyerahan BKP dan setiap Faktur Pajaknya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak sesuai dengan prinsip substance over form dalam menguji transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan prinsip substance over form, prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi tidak dinilai berdasarkan pencatatan/pembukuan, formal dokumen perjanjian, arus uang, atau arus barang/jasa, namun substansi transaksi yang dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak;

bahwa pendekatan substansi dalam analisis transfer pricing tersebut memungkinkan kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi diukur dengan pendekatan laba bersih transaksi yang secara formal diatribusikan pada pos tertentu yang dinilai signifikan potensi penghindaran pajaknya berdasarkan PER-22/PJ/2013;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam hal metode dengan pendekatan tidak lansung melalui laba bersih transaksi afiliasi merupakan metode yang andal berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, penggunaan metode tersebut tidak memungkinkan bagi Terbanding untuk mendudukkan atau mengalokasikan koreksi per transaksi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak dapat didudukkannya koreksi lanjutan per transaksi atau penetapan pajak tidak dapat dilakukan per Masa Pajak transaksi secara formal karena penggunaan metode tidak langsung, tidak dapat meniadakan substansi bahwa terdapat selisih kewajaran harga jual kepada afilasi yang belum dipungut PPN;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding bahwa dalam hal Terbanding menggunakan metode TNMM, Pasal 2 ayat (1) UU PPN tidak memberikan kewenangan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan dari koreksi primer atas kewajaran Peredaran Usaha, tidak dapat diterima;

bahwa kemudian Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa Harga Jual atas Ekspor dan penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean kepada afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dinyatakan dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 (TP Doc Lokal);

bahwa pada prinsipnya, terkait sengketa koreksi kewajaran Harga Jual atas ekspor dan penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean sebesar Rp30.575.996.947,00, para pihak memberikan keterangan, dalil, dan alat bukti yang sama dengan keterangan, dalil, dan alat bukti yang disampaikan pada sengketa koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa atas sengketa primer berupa koreksi Peredaran Usaha a quo, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa dalil Terbanding untuk melakukan koreksi Peredaran Usaha a quo tidak dapat diterima sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan tidak dipertahankannya seluruh koreksi primer a quo maka Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan, oleh karenanya, koreksi Terbanding atas Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp26.938.276.835,00 dan koreksi atas DPP Ekspor sebesar Rp3.637.720.112,00, tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri26.938.276.835026.938.276.835
2DPP Penyerahan Ekspor3.637.720.11203.637.720.112

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

menurut TerbandingRp86.273.844.379,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp26.938.276.835,00 menurut Pengadilan PajakRp59.335.567.544,00 DPP Penyerahan Ekspor:

menurut TerbandingRp6.197.310.335,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp3.637.720.112,00 menurut Pengadilan PajakRp2.559.590.223,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak pertambahan nilai yang kurang dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Wajib Pajak (Dalam Rupiah)
1. 2. 3. 4. 5.Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1. + a.2. + a.3. + a.4. + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung jawab secara renteng d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah (d.1. atau d.2. atau d.3. atau d.4. atau d.5. atau d.6. atau d.7iatau d.8 atau d.9) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ................. (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)2.559.590.223 59.335.567.544 - - - 61.895.157.767 - 61.895.157.767 - - - - - - - - - - 5.933.556.754 - 6.337.546.435 - - - 6.337.546.435 - 6.337.546.435 (403.989.681) 403.989.681 - 403.989.681 -
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5g)-

MENGADILI:

Mengabulkan seluruh Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00094/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00117/207/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING, NPWP: 01.109.104.8-641.000, beralamat di Jl. Raya Taman No. 1, RT 014 / RW 003, Kel. Taman, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61257, sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan PajakRp61.895.157.767,00

2 Pajak keluaran yang harusRp5.933.556.754,00

dipungut/dibayar sendiri

3 Kredit pajakRp6.337.546.435,00

4 Jumlah perhitungan PPN(Rp403.989.681,00)

kurang/(lebih) bayar

5 Kelebihan pajak yang sudahRp403.989.681,00

dikompensasikan ke masa

pajak berikutnya

6 Jumlah PPN kurang/(lebih)Rp0,00

bayar

7 Sanksi AdministrasiRp0,00

8 Jumlah PPN yang masihRp0,00

harus/(lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Rahmaida, S.H., M.Kn.,Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A

ttd

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H,

Panitera Pengganti,

ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y, Ak, M.A.,

NIP 1969060519900031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.