Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-009221.12/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009221.12/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 15 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Glaxo Wellcome Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 5 ayat (1); Pasal 23 ayat (1)
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 25 ayat (3a); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009221.12/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Glaxo Wellcome Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/18/052/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
31 Oktober 2023
Tanggal Pengucapan
15 Juni 2026