Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-009221.12/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-009221.12/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01363/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009221.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GLAXO WELLCOME INDONESIA, NPWP 01.061.874.2-052.000,

beralamat di Jalan Pulobuaran Raya Kav.III/DD 2,3,4, Kawasan Industri Pulogadung Cakung, Jakarta Timur 13930, dalam hal ini diwakili oleh Ferdy Aliwarga jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Bambang Suprijanto,

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1183/PP/IKH/2022 tanggal 28

Oktober 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor POA/007/GWI/I/2023 tanggal 26 Januari 2023,

2. Nama: Novita Fitriawatie,

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-741/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor POA/010/GWI/I/2023 tanggal 26 Januari 2023,

3. Nama: Adisti Widayati,

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1009/PP/IKH/2021 tanggal 4 Oktober

2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor POA/004/GWI/I/2023 tanggal 26 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih / 197402061994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: NurRofiqMuhamadAzhari/ 197501101996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Donny Adhie K / 198205182009011008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-5004/WPJ.07/2023 tanggal 4 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1710/PP/BR/2022 tanggal 28 Desember 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-154/PP/Ucp/2026 tanggal 15 Juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/TAX/GWI/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1893/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 11 November 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 002/TAX/GWI/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00002/203/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 35.914.712.548

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp 4.586.860.697

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp 131.692.655

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ………Rp0

e. Lain-lainRp0

f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ……Rp0

g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)Rp 131.692.655

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.g)Rp 4.455.168.042

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp1.946.017.401

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)Rp 1.946.017.401

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)Rp 6.401.185.443

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan

Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/TAX/GWI/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang
Wajib Pajak (Rp.)FiskusDiajukan
(Rp.)Keberatan
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak6.642.939.23935.914.712.54829.271.773.309
2PPh 23 yang terutang131.692.6554.586.860.6974.455.168.042
3Kredit Pajak:131.692.655131.692.655
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3)04.455.168.042
5Sanksi Administrasi01.946.017.401
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5)06.401.185.443

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01363/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 Mei 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/TAX/GWI/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 (cap pos: 22 Agustus 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/TAX/GWI/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01363/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 Mei 2022 diterima pada tanggal 27 Mei 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding,

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ferdy Aliwarga selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 14 Tanggal 7 April 2022.

5. Pasal 36 ayat (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

bahwa jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB adalah Rp 6.401.185.443 dan jumlah yang Pemohon Banding setujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum pada SKPKB adalah Rp 0. Berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, tidak terdapat jumlah kurang bayar yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding. Namun demikian, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB sebesar Rp6.401.185.443 pada tanggal 22 Juni 2021;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01363/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 Mei 2022 telah memenuhi ketentuan

formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00002/203/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA I), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon BandingMenurut FiskusKoreksi
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak6.642.939.23935.914.712.54829.271.773.309
2PPh 23 yang terutang131.692.6554.586.860.6974.455.168.042
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran Masa131.692.655131.692.655
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. Lain-lain00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g)131.692.655131.692.655
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)04.455.168.042
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.946.017.401
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)1.946.017.401
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)6.401.185.443

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor: 004/TAX/GWI/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 dengan Bukti Penerimaan Surat nomor PEM.05010590\WPJ.07/052/KP.0203/2021 tertanggal 1 Juli 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang
Wajib Pajak (Rp.)FiskusDiajukan
(Rp.)Keberatan
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak6.642.939.23935.914.712.54829.271.773.309
2PPh 23 yang terutang131.692.6554.586.860.6974.455.168.042
3Kredit Pajak:131.692.655131.692.655
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3)04.455.168.042
5Sanksi Administrasi01.946.017.401
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5)06.401.185.443

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 01363/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 Mei 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak/PKP6.642.939.23935.914.712.54829.271.773.309
2PPh 23 yang terutang131.692.6554.586.860.6974.455.168.042
3Kredit Pajak131.692.655131.692.6550
4Pajak yang tidak/kurang dibayar4.455.168.0424.455.168.042
5Sanksi Administrasi1.946.017.4011.946.017.401
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar6.401.185.4436.401.185.443

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

NoUraianMenurutKoreksi Yang
KeputusanPemohonDiajukan Banding
Keberatan (Rp)Banding (Rp)(Rp)
1DPP Pajak Penghasilan Pasal 2335.914.712.5486.642.939.23929.271.773.309

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 29.271.773.309 Menurut Terbanding

1. Terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan yang terdiri dari pemberian hadiah/penghargaan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPh sebesar Rp 26.549.816.641 dan Jasa lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPh beserta peraturan turunannya senilai Rp 2.721.956.668.

2. Bahwa dari data diketahui Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2018 dengan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp 6.642.939.239 dan PPh yang dipotong sebesar Rp 131.692.655.

3. Bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 masa pajak Desember 2018 dapat diperinci sebagai berikut:

4. Bahwa dari bukti yang diberikan Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui terdapat perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Anugerah PharmindoLestariberdasarkanDistributionAgreementNo. 249/GWIAPL/Distribution/XII/15 bulan Desember 2015 efektif tanggal 1 Januari 2016 yang diamandemen pada tahun 2018 dengan Amandment No. 5 To The Distribution Agreement No. 016/GWI-APL/Amandment-5/II/18 tanggal 1 Februari 2018 efektif tanggal 12 Juni 2017.

5. Bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Anugerah Pharmindo Lestari atas akun 3071000 — UnconditnPriceAllow dilakukan dengan penagihan oleh PT APL kepada GWI dengan menerbitkan debit note, faktur pajak dan rincian perhitungan potongan harga/diskon yang diberikan kepada outlet. Transaksi ini merupakan imbalan atas pencapaian syarat tertentu sebagaimana disebutkan dalam SE-24/PJ/2018 huruf E angka 3 dan S- 29/PJ.43/2003 angka 5 huruf b.

6. Bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Anugerah Pharmindo Lestari atas akun 3073000 — MultibuyRefunds merupakan pemberian potongan harga/diskon(volume) yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk GWI di pasaran. Namun pemberian diskon ini hanya diberikan kepada pembeli (outlet, melalui APL) yang dapat mencapai tingkat volume pembelian tertentu. Potongan harga/diskon tersebut akan ditagih oleh PT APL kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan debit note, faktur pajak dan rincian perhitungan potongan harga/diskon yang diberikan kepada outlet. Transaksi ini merupakan imbalan atas pencapaian syarat tertentu sebagaimana disebutkan dalam SE-24/PJ/2018 huruf E angka 3 dan S-29/PJ.43/2003 angka 5 huruf b.

7. Bahwa dari data yang dipinjamkan Pemohon Banding, Terbanding (Peneliti Keberatan) menyatakan tidak dapat membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi objek PPh Pasal 23 berupa jasa lain sebesar Rp 2.721.956.668.

8. Bahwa berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas serta berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang ada, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp 29.271.773.309.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp29.271.773.309;

a. Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 atas Hadiah/Penghargaan sebesar Rp26.549.816.641

bahwa setelah Pemohon Banding melakukan pengecekan terhadap biaya tersebut, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 atas Hadiah/Penghargaan sebesar Rp26.549.816.641 berasal dari akun-akun

pengurang penjualan yaitu akun 3071000 – UnconditnPriceAllow dan 3073000 – MultibuyRefunds yang dianggap sebagai Hadiah/Penghargaan oleh Terbanding.

Bahwa koreksi sebesar Rp. 5.636.996.010 atas akun 3071000 – UnconditionPriceAllow merupakan potongan harga/diskon(value) langsung yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada outlet (melalui APL), untuk produk pharma. Pemberian diskon bertujuan untuk meningkatkan penjualan atas produk-produk GWI di pasaran. Oleh karena GWI tidak dapat melakukan penjualan langsung kepada outlet, maka PT APL sebagai distributor GWI, memberikan harga jual yang kompetitif (dengan diskon) sesuai instruksi Pemohon Banding kepada outlet. Selisih harga tersebut akan ditagih oleh PT APL kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan debit note, faktur pajak dan rincian perhitungan potongan harga/diskon yang diberikan kepada outlet.

Bahwa diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada outlet nyata-nyata merupakan:

a. diskon yang bersifat diskon “normal”;

b. diskon yang diberikan tanpa ada syarat tertentu yang harus dicapai oleh pembeli;

c. diskon yang diberikan untuk menjaga serta meningkatkan kinerja penjualan dan untuk menghindari produk tidak terjual karena faktor daluarsa.

bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi ini merupakan imbalan atas pencapaian syarat tertentu sebagaimana disebutkan dalam SE-24/PJ/2018 huruf E angka 3 dan S- 29/PJ.43/2003 angka 5 huruf b adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Sedangkan koreksi sebesar Rp. 20.912.820.631 atas akun 3073000 – MultibuyRefunds merupakan pemberian potongan harga/diskon yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk Pemohon Banding di pasaran. Potongan harga/diskon tersebut akan ditagih oleh PT APL kepada

GWI dengan menerbitkan debit note, faktur pajak dan rincian perhitungan potongan harga/diskon yang diberikan kepada outlet.

Bahwa diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada outlet nyata-nyata merupakan:

a. diskon yang bersifat diskon “normal”;

b. diskon yang diberikan tanpa ada syarat tertentu yang harus dicapai oleh pembeli;

c. diskon yang diberikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja penjualan produk dan untuk menghindari produk tidak terjual karena daluarsa.

bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi ini merupakan imbalan atas pencapaian syarat tertentu sebagaimana disebutkan dalam SE-24/PJ/2018 huruf E angka 3 dan S- 29/PJ.43/2003 angka 5 huruf b adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Bahwa pada dasarnya potongan harga/diskon tersebut ditujukan kepada semua pembeli dan/atau konsumen akhir (pasien) tanpa diundi, tanpa terkecuali dan diharapkan akan menjangkau dan dirasakan oleh konsumen akhir. Dengan demikian potongan harga/diskon tersebut bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk-produk Pemohon Banding di tingkat konsumen akhir.

bahwa selain itu Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa APL, selaku distributor Pemohon Banding, nyata-nyata tidak menikmati diskon yang diberikan Pemohon Banding. Dengan demikian pendapat Terbanding bahwa diskon tersebut merupakan penghasilan yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23 sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

b. Koreksi atas objek PPh Pasal 23 atas jasa lainnya sebesar Rp2.721.956.668. bahwa adapun biaya lain yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 2.721.956.668 merupakan biaya lain dimana berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 29.271.773.309,- seharusnya dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga perhitungan penghasilan neto dan jumlah pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang adalah sebagai berikut :

No.UraianMenurut Pemohon
Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak6.642.939.239
2PPh 23 yang terutang131.692.655
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa131.692.655
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g)131.692.655
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
No.UraianMenurut Pemohon Banding
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1893/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 11 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 004/TAX/GWI/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Agustus 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak tanggal diterima surat keputusan yang√

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di√ luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

√

Nomor KEP-01363/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24

Mei 2022;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal√

PajakNomorKEP-01363/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tanggal 24 Mei 2022;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil√

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ferdy Aliwarga

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

√ merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan banding Pemohon Banding sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1), 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2),ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang dalam proses pengadilan, terhadap

hal tersebut diatas dan tidak terbatas termasuk hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 004/TAX/GWI/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 29 Juni 2021 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM:05010590/WPJ.07/KP.0203/2021 tanggal 1 Juli 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01363/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 Mei 2022 dengan perhitungan sebagai berikut :

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa :

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

Menurut Terbanding

 Dasar Hukum

Ketentuan Formal

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, antara lain menyatakan:

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Ketentuan Material

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 2

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 3

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Pasal 2 ayat 1

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 2 ayat 1

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya. Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat 1 huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (1), Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

2. PPh Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(1a)Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. dihapus;

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

g. dihapus; dan

h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019

a. Pasal 15 ayat (3), Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang- -Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

i. dibayarkannya penghasilan;

ii. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

iii. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008.

• Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli

E. Materi

2. Kondisi Tertentu yang Terjadi dalam Transaksi Jual Beli

Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

a. Pencapaian syarat tertentu.

b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.

c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

3. Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya

a. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1) pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2)penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau 3)pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.

b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus

yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.

c. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat:

1) pengakuan penghasilan atas jasa; atau

2) penagihan atas penyerahan jasa.

d. Perlakuan perpajakan atas penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sebagai berikut:

1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh)

a) Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan:

(1) PPh Pasal 21 …

2) PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah:

a) Wajib Pajak badan dalam negeri;

b) bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia; atau

c) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghargaan yang diperoleh merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh;

• Surat Dirjen Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 Tentang Penegasan Pengenaan PPh Atas Potongan Harga Dan Insentif Penjualan

Angka 5 huruf b

Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang

dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal 26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.

 Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00159/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 30 Maret 2021 diketahui pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos- pos neraca.

Penjelasan:

Berdasarkan pengujian yang sudah dilakukan terdapat koreksi sebesar Rp29.271.773.309

2. Bahwa dari data diketahui Wajib Pajak telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2018 dengan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp 6.642.939.239 dan PPh yang dipotong sebesar Rp 131.692.655.

Masa PajakDPP (Rp)
WP/SPTPemeriksaKoreksi
Desember6.642.939.23935.914.712.54829.271.773.309

3. Bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 masa pajak Desember 2018 dapat diperinci sebagai berikut.

UraianKoreksi
1. Hadiah dan penghargaan a . Koreksi akun 3071000 – UnconditnPriceAllow b . Koreksi 3073000 – MultibuyRefunds 2. Koreksi jasa lain sesuai PMK- 244/PMK.03/2008Rp 5.636.996.010 Rp 20.912.820.631 Rp 2.721.956.668
JumlahRp 29.271.773.309

4. Bahwa dari bukti yang diberikan Wajib Pajak dalam proses keberatan diketahui terdapat perjanjian antara Wajib Pajak dengan PT Anugerah Pharmindo Lestari berdasarkan Distribuion Agreement No. 249/GWI-APL/Distribution/XII/15 bulan Desember 2015 efektif tanggal 1 Januari 2016 yang diamandemen pada tahun 2018 dengan Amandment No. 5 To The Distribution Agreement No. 016/GWI- APL/Amandment-5/II/18 tanggal 1 Februari 2018 efektif tanggal 12 Juni 2017.

5. Bahwa sesuai dengan surat Wajib Pajak kepada PT Anugerah Pharmindo Lestari No. APL-258/DKP tanggal 21 Desember 2017 tentang Re: GSK Approved Annual Discount Volume For Customers Non Vaccines Product (GWI) 1 Januari – 31 Desember 2018 dan lampirannya diketahui sebagai berikut.

6. Bahwa transaksi antara Wajib Pajak dengan PT Anugerah Pharmindo Lestari atas akun 3071000 – UnconditnPriceAllow dilakukan dengan penagihan oleh PT APL kepada GWI dengan menerbitkan debit note, faktur pajak dan rincian perhitungan potongan harga/diskon yang diberikan kepada outlet. Transaksi ini merupakan imbalan atas pencapaian syarat tertentu sebagaimana disebutkan dalam SE-24/PJ/2018 huruf E angka 3 dan S-29/PJ.43/2003 angka 5 huruf b.

7. Bahwa transaksi antara Wajib Pajak dengan PT Anugerah Pharmindo Lestari atas akun 3073000 – MultibuyRefunds merupakan pemberian potongan harga/diskon(volume) yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk GWI di pasaran. Namun pemberian diskon ini hanya diberikan kepada pembeli (outlet, melalui APL) yang dapat mencapai tingkat volume pembelian tertentu. Potongan harga/diskon tersebut akan ditagih oleh PT APL kepada GWI dengan menerbitkan debit note, faktur pajak dan rincian perhitungan potongan harga/diskon yang diberikan kepada outlet. Transaksi ini merupakan imbalan atas pencapaian syarat tertentu sebagaimana disebutkan dalam SE-24/PJ/2018 huruf E angka 3 dan S-29/PJ.43/2003 angka 5 huruf b.

8. Bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data dan informasi sesuai surat nomor S-453/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 12 April 2022. Atas tidak dipenuhinya permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data dan informasi

9. Bahwa dari data yang dipinjamkan Wajib Pajak, peneliti tidak dapat membuktikan alasan keberatan Wajib Pajak atas koreksi objek PPh Pasal 23 berupa jasa lain sebesar Rp 2.721.956.668.

10. Bahwa berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas serta berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang ada, Tim Peneliti Keberatan menyatakan bahwa Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa/Tahun Pajak Desember 2018 sebesar Rp 29.271.773.309.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 004/TAX/GWI/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 Pemohon Banding sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang dalam proses pengadilan, terhadap hal tersebut diatas dan tidak terbatas termasuk hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01363/KEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 24 Mei 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01363/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00002/203/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT Glaxo Wellcome Indonesia NPWP 01.061.874.2-052.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/TAX/GWI/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

A. Menurut Terbanding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

II. ANALISA POKOK SENGKETA

A. Menurut Terbanding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

B. Bantahan Pemohon Banding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

III. KESIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian dan argumentasi Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01363/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tertanggal 24 Mei 2022, sehingga pajak yang masih harus dibayar seharusnya diubah sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding nyatakan dalam Surat Banding;

bahwa demikian Surat Bantahan Pemohon Banding sampaikan. Apabila terdapat sidang yang berkenaan dengan banding Pemohon Banding ini maupun dokumen tambahan yang diperlukan, mohon diberitahukan kepada Pemohon Banding agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang untuk memberikan penjelasan dan dokumen terkait;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Keberatan No. KEP-01363/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal

24 Mei 2022;

Bukti P-2 SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor

00002/203/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 004/TAX/GWI/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021; Bukti P-4 Akta Nomor 14 Tanggal 7 April 2022 yang mencantumkan

penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-5 Bukti Penerimaan Negara (“BPN”) sebesar Rp 6.401.185.443,- atas

pembayaran SKPKB PPh Pasal 23 Nomor: 00002/203/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-6 SalinanPermintaanSuratBantahanNomorB-

009221.12.2022/PAN.Wk/2022 tertanggal 15 November 2022. Bukti P-7 Salinan Surat Uraian Banding oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

1893/SUB/WPJ.07/2022 tertanggal 11 November 2022 terkait dengan sengketa Pajak Penghasilan Pasal 23 Pasal Tahun 2018

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus nomor POA/009/GWI/I/2023 tanggal 26 Januari

2023;

Bukti P-9 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1183/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober

2022;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus nomor POA/012/GWI/I/2023 tanggal 26 Januari

2023;

Bukti P-11 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-741/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus

2022;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus nomor POA/006/GWI/I/2023 tanggal 26 Januari

2023;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1009/PP/IKH/2021 tanggal 4 Oktober

2021;

Bukti P-14 Kartu Identitas Kuasa Hukum;

Bukti P-15 Pakta Integritas;

Bukti P-16 Akta Notaris B.R. AY. Mahyastoeti Notonagoro, S.H. Nomor 98 tanggal

24 Agustus 1989;

Bukti P-17 Akta Notaris H.M. Afdal Gazali, S.H. Nomor 10 tanggal 3 September

1996;

Bukti P-18 Akta Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. Nomor 80 tanggal 10 Desember

2019;

Bukti P-19 Akta Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. Nomor 14 tanggal 7 April 2022; Bukti P-20 SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2018 beserta tanda terimanya; Bukti P-21 Matriks sengketa;

Bukti P-22 Alur / Siklus Penjualan dan Diskon (Reguler Discount dan Reguler

Discount Volume);

Bukti P-23 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 6 Juni

2023;

Bukti P-24 Perjanjian Distribusi (Distribution Agreement) antara PT Glaxo

Wellcome Indonesia dan PT Anugerah Pharmindo Lestari beserta terjemahannya;

Bukti P-25 Sample Doc Akun 3071000;

Bukti P-26 Sample Doc Akun 3073000;

Bukti P-27 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 8

Agustus 2023;

Bukti P-28 Rincian Koreksi akun 3071000 — UnconditnPriceAllow sebesar

Rp5.636.996.010 (Sampel dokumen pendukung untuk transaksi dengan nomor dokumen 20000069);

Bukti P-29 Rincian Koreksi akun 3073000 — Multibuy Refunds sebesar

Rp20.912.820.631 (Sampel dokumen pendukung untuk transaksi dengan nomor dokumen 20000105);

Bukti P-30 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 3

Oktober 2023;

Bukti P-31 Amendmen Nomor 5 terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 016/GWI-

APL/Amendment-5/II/18;

Bukti P-32 Standar Prosedur Operasional Trade Program for Commercial

Transactions;

Bukti P-33 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-34 Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 31 Oktober 2023;

Bukti P-35 Perjanjian Distribusi antara Pemohon Banding dan APL Nomor

249/GWI-APL/Distribution/XII/2015 beserta dengan Amendmen Nomor 5 terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 016/GWI- APL/Amendment-5/II/18

Bukti P-36 Standar Prosedur Operasional Trade Program for Commercial

Transactions;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01363/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tanggal 24 Mei 2022;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor 004/TAX/GWI/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021; Bukti T-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00002/203/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti T-4 Matriks sengketa;

Bukti T-5 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-01363/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tanggal 24 Mei 2022;

Bukti T-6 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00159/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 30 Maret 2021;

Bukti T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 2 Mei

2023;

Bukti T-9 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 6 Juni

2023;

Bukti T-10 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5

September 2023;

Bukti T-11 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-12 Kesimpulan Akhir Nomor S-1720/WPJ.07/2023 tanggal 9 Oktober 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01363/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/TAX/GWI/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding

yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 236.642.939.23935.914.712.54829.271.773.309

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 masa Desember tahun 2018 sebesar Rp 29.271.773.309,00 dengan rincian sebagai berikut:

DPP PPh 23 Cfm TerbandingRp 35.914.712.548,00 DPP PPh 23 Cfm Pemohon BandingRp 6.642.939.239,00 – Koreksi Terbanding:Rp 29.271.773.309,00 bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 masa Desember tahun 2018 sebesar Rp 29.271.773.309,00 adalah sebagai berikut:

NoRincianNilai Sengketa (Rp)
1Diskon UnconditnPriceAllow5.636.996.010
2Diskon MultibuyRefunds20.912.820.631
3Jasa Lain sesuai PMK-244/PMK.03/20082.721.956.668
Jumlah Koreksi DPP PPh 2329.271.773.309

1. DPP PPh 23 - Diskon Unconditn Price Allow sebesar Rp5.636.996.010,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23

dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa menurut Terbanding dalam akun 3071000 – Unconditn Price Allow terdapat objek PPh Pasal 23 berupa imbalan sebagai penghargaan sebesar Rp5.636.996.010,00 yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada distributornya, yaitu PT Anugerah Pharmindo Lestari (APL), yang belum dikenakan PPh Pasal 23;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan siklus penjualan Pemohon Banding, Pemohon Banding menjual obat kepada PT Anugerah Pharmindo Lestari (APL) dengan harga normal dan pada tahap penjualan tersebut menurut Terbanding tidak terdapat diskon;

bahwa diskon baru diberikan apabila APL sebagai distributor melakukan penjualan obat kepada end customer (Outlet) berdasarkan syarat tertentu atau pencapaian jumlah tertentu;

bahwa Terbanding menilai hal tersebut terlihat dari mekanisme claim discount yang diajukan distributor, yang sebelum disetujui oleh Pemohon Banding harus diverifikasi terlebih dahulu kesesuaiannya dengan DPL (Discount Program Letter), i-discount, dan DPF (Discount Price Form);

bahwa oleh karena klaim tersebut baru disetujui apabila memenuhi syarat tertentu, Terbanding berpendapat bahwa pembayaran/penagihan melalui debit note, faktur pajak, dan rincian perhitungan potongan harga kepada outlet bukan merupakan diskon biasa, melainkan imbalan atas pencapaian syarat tertentu yang termasuk objek PPh Pasal 23 sebagai hadiah/penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran-24/PJ/2018 dan S-29/PJ.43/2003;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek yang menjadi sengketa bukanlah imbalan sebagai penghargaan kepada distributor, namun merupakan potongan harga (diskon):

bahwa menurut Pemohon Banding, akun yang terkait dengan objek sengketa tersebut merupakan akun general ledger pengurang penjualan, yaitu potongan harga/diskon berdasarkan persentase tertentu yang diberikan atas produk Pemohon Banding;

bahwa diskon tersebut merupakan potongan harga langsung untuk produk pharma yang diberikan kepada outlet melalui PT Anugerah Pharmindo Lestari/APL sebagai distributor, karena Pemohon Banding tidak dapat melakukan penjualan langsung kepada outlet;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menjelaskan mekanisme pemberian potongan harga tersebut, APL memberikan harga jual yang kompetitif kepada outlet sesuai instruksi Pemohon Banding, kemudian selisih harga tersebut ditagihkan kepada Pemohon Banding melalui debit note, faktur pajak, dan rincian perhitungan diskon;

bahwa menurut Pemohon Banding, diskon tersebut merupakan diskon normal, diberikan tanpa syarat pencapaian tertentu, dan bertujuan menjaga serta meningkatkan penjualan sekaligus menghindari produk tidak terjual karena faktor daluarsa;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menilai tidak tepat apabila Terbanding menganggap transaksi tersebut sebagai imbalan atas pencapaian syarat tertentu atau sebagai hadiah/penghargaan yang merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa APL tidak menikmati diskon tersebut, karena diskon pada dasarnya ditujukan kepada pembeli dan/atau konsumen akhir, sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat penghasilan bagi APL yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23;

2. DPP PPh 23 - Diskon Multibuy Refunds sebesar Rp20.912.820.631,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23

dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 23 pada akun 3073000 – Multibuy Refunds berupa imbalan sebagai penghargaan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada distributornya, yaitu PT Anugerah Pharmindo Lestari (APL) sebesar Rp20.912.820.631,00, yang belum dikenakan PPh Pasal 23;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan siklus penjualan Pemohon Banding, penjualan obat kepada APL yang terkait dengan objek sengketa ini juga dilakukan dengan harga normal dan tanpa diskon pada saat penyerahan awal;

bahwa menurut Terbanding, diskon pada akun ini hanya diberikan apabila APL menjual obat sesuai daftar obat yang berhak atas volume discount dan mencapai jumlah volume kuantitas tertentu untuk tiap jenis obat;

bahwa klaim diskon yang diajukan distributor harus diuji terlebih dahulu dengan Annual Discount Volume Letter, i-discount, dan DPF, dan baru disetujui apabila memenuhi ketentuan tersebut;

bahwa dengan demikian, meskipun Pemohon Banding menyebutnya sebagai potongan harga/diskon volume untuk meningkatkan penjualan, Terbanding menilai pemberian tersebut hanya diberikan kepada pembeli/outlet melalui APL yang mencapai tingkat volume pembelian tertentu, sehingga secara substansi merupakan imbalan atas pencapaian syarat tertentu dan karenanya merupakan objek PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek yang menjadi sengketa bukanlah imbalan sebagai penghargaan kepada distributor, namun merupakan potongan harga (diskon);

bahwa menurut Pemohon Banding, akun yang terkait dengan objek sengketa tersebut merupakan akun pengurang penjualan berupa potongan harga produk berdasarkan volume pembelian yang diberikan kepada konsumen akhir melalui distributor;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut bukan merupakan hadiah atau penghargaan kepada distributor, melainkan potongan harga/diskon volume yang bertujuan meningkatkan penjualan produk Pemohon Banding di pasaran; bahwa potongan harga tersebut ditagihkan oleh APL kepada Pemohon Banding dengan debit note, faktur pajak, serta rincian perhitungan diskon yang diberikan kepada outlet;

bahwa meskipun terdapat mekanisme klaim dari APL, substansi transaksi tetap merupakan diskon penjualan, bukan imbalan atas jasa atau prestasi tertentu; bahwa APL tidak menikmati diskon tersebut, karena diskon dimaksud ditujukan kepada pembeli dan/atau konsumen akhir tanpa diundi dan tanpa terkecuali, sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya dikualifikasikan sebagai penghasilan distributor yang menjadi objek PPh Pasal 23

3. DPP PPh 23 - Jasa Lain sebesar Rp2.721.956.668,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.721.956.668,00 dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan pengujian ekualisasi terdapat biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 berupa imbalan jasa yang belum dikenakan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah meminta tambahan buku, catatan, data dan informasi sesuai surat nomor S-453/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 12 April 2022 untuk meyakini dalil Pemohon Banding saat proses keberatan terkait sengketa DPP PPh 23 - Jasa Lain sebesar Rp2.721.956.668,00 namun Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman tersebut; bahwa karena tidak dipenuhinya permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data dan informasi, Terbanding mempertahankan koreksi dengan tetap menggunakan teknik ekualisasi, yaitu membandingkan biaya-biaya dalam laporan rugi laba yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 23 dengan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa;

bahwa rincian biaya-biaya dalam laporan rugi laba yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 23 (termasuk Diskon Unconditn Price Allow dan Diskon Multibuy Refunds) dan perbandingan dengan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa adalah sebagai berikut :

bahwa Terbanding menyimpulkan transaksi tersebut merupakan transaksi dengan pihak ketiga yang mengandung unsur jasa yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 23;

bahwa meskipun menurut Pemohon Banding sebagian koreksi tersebut bukan merupakan jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23, namun Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang memadai pada saat keberatan maupun dalam proses uji bukti untuk membuktikan alasan bandingnya;

bahwa oleh karena itu, Terbanding mempertahankan koreksi jasa lain tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa biaya lain yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 23 tersebut bukan merupakan jasa yang termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak tepat mengelompokkan biaya tersebut sebagai transaksi jasa lain yang wajib dipotong PPh Pasal 23, sehingga koreksi atas objek PPh Pasal 23 atas jasa lainnya tersebut seharusnya dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. …

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1)

Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja.

Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Sebagai contoh:

1. pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap sehingga penghitungan laba rugi atau peredaran tidak jelas;

2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji; atau

3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan.

Pasal 28

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 28

Ayat (7)

Pengertian pembukuan teiah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain. Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

(3a)Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Pasal 31

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

Penjelasan Pasal 4

Ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun

asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

....

Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud.

Huruf b

Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya.

Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan PMK 141 Tahun 2015), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang- undangan tersendiri.

(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yangdibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait denganjasa yang diberikan;

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan olehpenyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagaiimbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

(5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotonganPajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(6) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Jasa penilai (appraisal);

…

.....

al. Jasa logistik;

am. Jasa pengurusan dokumen;

...

bi. Jasa tester, dan

bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa meskipun dalam melakukan koreksi Terbanding merujuk pada SE- 24/PJ/2018 mengenai imbalan yang diterima atau diperoleh pembeli sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Edaran bukan merupakan dasar normatif untuk menentukan ada atau tidaknya objek pajak, melainkan hanya dapat dipertimbangkan sepanjang sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa oleh karena itu, penilaian atas sengketa a quo harus didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang mengatur bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan;

bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, sedangkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh diatur bahwa atas penghasilan berupa hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, wajib dipotong PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penamaan suatu pembayaran sebagai “diskon”, “potongan harga”, “bonus”, atau nama lainnya tidak dengan sendirinya menentukan perlakuan perpajakannya. Yang harus diuji adalah substansi transaksi, yaitu apakah pembayaran tersebut benar- benar merupakan potongan harga yang secara langsung mengurangi harga jual

dalam transaksi penjualan, ataukah merupakan imbalan yang diberikan kepada suatu pihak sehubungan dengan kegiatan tertentu;

bahwa apabila suatu pembayaran merupakan potongan harga yang diberikan langsung pada saat transaksi penjualan dan mengurangi harga jual barang, maka pembayaran tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai penghargaan yang menjadi objek PPh Pasal 23. Sebaliknya, apabila pembayaran tersebut baru timbul setelah distributor melakukan kegiatan penjualan, mengajukan klaim, kemudian klaim tersebut diverifikasi berdasarkan dokumen program tertentu dan baru setelah itu disetujui serta dibayarkan oleh Pemohon Banding, maka pembayaran tersebut lebih tepat dipandang sebagai sebuah penghargaan yaitu imbalan sehubungan dengan kegiatan tertentu;

bahwa dengan demikian, dalam sengketa a quo Pengadilan Pajak perlu menilai apakah pembayaran yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai diskon atau potongan harga benar-benar merupakan pengurang harga jual secara langsung, atau merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima pihak distributor sebagai imbalan atas kegiatan tertentu dalam rangka penjualan produk Pemohon Banding. Apabila terbukti sebagai imbalan atas kegiatan tertentu, maka pembayaran tersebut termasuk dalam pengertian penghargaan, bonus, atau sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

1. DPP PPh 23 - Diskon Unconditn Price Allow sebesar Rp5.636.996.010,00 bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa akun 3071000 – UnconditnPriceAllow sebesar Rp5.636.996.010,00 tersebut merupakan akun pengurang penjualan berupa potongan harga/diskon yang diberikan kepada outlet melalui PT Anugerah Pharmindo Lestari (APL) sebagai distributor; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa APL tidak menikmati diskon tersebut karena diskon ditujukan kepada outlet atau konsumen akhir;

bahwa namun demikian, dari fakta yang terungkap dalam persidangan, penjualan dari Pemohon Banding kepada APL dilakukan dengan harga normal dan tidak terdapat diskon pada saat transaksi penjualan awal;

bahwa diskon baru timbul setelah APL mengajukan klaim kepada Pemohon Banding, dan klaim tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu berdasarkan DPL, i-discount, dan DPF sebelum disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam dokumen Trade Program for Commercial Transactions yang diserahkan Pemohon Banding sebagai bukti dalam persidangan, diatur beberapa hal di antaranya sebagai berikut :

• Qualified Customer: Customers that meet the qualification criteria (as stated in point F.1.4.) to be included in a Trade Program.

• iDPL: a module in iDiscount system to facilitate annual and Ad hoc Discount for certain period.

• Trade Program schemes are formulated using the following qualification criteria:

a. Volume base (by each channel or an aggregate chained outlet or hospital group volume).

b. Historical purchase patterns.

c. Geographical coverage or location.

d. Size of the outlets.

e. Competitor's movement gathered from legitimate data/information sources.

f. Hospital group or chained outlet.

g. Patient access.

• Every Trade Program is proposed and approved electronically (for Ad hoc Discount, iDPL, iDPF, APL through system called iDiscount) or Special Letter when applicable. (see appendices A2 for Special Letter example).

• Trade Program Policy Annual Discount

An Annual Discount is a price reduction program given to qualified customers, either in the form of value or volume discount.

• Ad hoc Discount

Ad hoc Discounts are ad hoc basis trade program which may be triggered by 3 (three) conditions:

bahwa Discount Program Letter atau Discount Price Letter (keduanya disingkat sebagai DPL) merupakan dokumen yang memuat pemberitahuan dan kriteria program pemberian diskon tertentu, sedangkan i-discount dan DPF merupakan

dokumen atau sarana pendukung yang digunakan untuk memastikan kesesuaian klaim diskon dengan ketentuan program yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pembayaran kepada APL tidak terjadi secara otomatis sebagai pengurang harga jual pada saat penjualan awal, tetapi baru diberikan setelah terdapat pengajuan klaim, verifikasi, dan persetujuan dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan mekanisme tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi pembayaran yang disengketakan lebih menunjukkan karakter sebagai imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu dalam rangka penjualan produk Pemohon Banding, bukan sebagai potongan harga langsung yang mengurangi harga jual pada saat terjadinya transaksi penjualan antara Pemohon Banding dan APL.

bahwa dengan demikian, meskipun Pemohon Banding menyebut transaksi tersebut sebagai diskon, secara substansi transaksi pembayaran tersebut merupakan pemberian penghasilan sebagai imbalan yang diberikan kepada distributor setelah kondisi atau syarat tertentu terpenuhi. Terlebih lagi, hubungan hukum antara Pemohon Banding dan APL adalah hubungan distributor dalam transaksi jual beli, bukan hubungan keagenan atau perwakilan, sehingga APL merupakan pihak pembeli yang secara hukum berdiri sendiri dalam transaksi dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, dalil Pemohon Banding bahwa APL hanya bertindak sebagai pihak yang meneruskan (pass through) belum cukup membuktikan bahwa APL bukan penerima manfaat atau penerima penghasilan atas pembayaran tersebut.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding memang menyampaikan sejumlah dokumen berupa debit note, faktur pajak, rincian klaim diskon, skema transaksi, approval letter, serta contoh dokumen transaksi. Namun dokumen tersebut belum cukup membuktikan secara menyeluruh bahwa seluruh nilai koreksi sebesar Rp5.636.996.010,00 benar- benar telah dinikmati oleh outlet atau konsumen akhir dan bukan oleh APL. Fakta bahwa klaim diajukan oleh APL kepada Pemohon Banding, diverifikasi oleh Pemohon Banding, kemudian menjadi dasar penerbitan debit note dan faktur pajak oleh APL, justru menguatkan bahwa transaksi pembayaran terjadi antara Pemohon Banding dan APL. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat

koreksi positif DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding Terbanding atas akun 3071000 – Unconditn Price Allow sebesar Rp5.636.996.010,00 tetap dipertahankan;

2. DPP PPh 23 - Diskon Multibuy Refunds sebesar Rp20.912.820.631,00 bahwa atas koreksi Diskon Multibuy Refunds, Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi tersebut juga merupakan potongan harga/diskon volume yang bertujuan meningkatkan penjualan produk Pemohon Banding di pasaran dan ditujukan kepada outlet melalui APL. Namun demikian, berdasarkan fakta yang dikemukakan Terbanding, akun 3073000 – Multibuy Refunds tersebut berkaitan dengan pemberian potongan harga/diskon volume yang hanya diberikan apabila penjualan atau pembelian mencapai volume kuantitas tertentu untuk tiap jenis obat;

bahwa klaim diskon tersebut harus diuji terlebih dahulu berdasarkan Annual Discount Volume Letter, i-discount, dan DPF, dan baru disetujui apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, karakter transaksi pada akun 3073000 – Multibuy Refunds lebih jelas menunjukkan adanya pencapaian syarat tertentu agar pembayaran kepada distributor dapat diberikan, yaitu pencapaian volume pembelian atau penjualan tertentu;

bahwa dengan demikian, dengan pertimbangan hukum yang sama dengan sengketa nomor 1 DPP PPh 23 - Diskon Unconditn Price Allow di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran pada akun MultibuyRefunds tidak dapat diperlakukan sebagai diskon biasa yang semata-mata mengurangi harga jual, melainkan sebagai imbalan/penghargaan kepada distributor karena terpenuhinya syarat pencapaian volume pembelian atau penjualan tertentu; bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan adanya fakta bahwa Terbanding menyatakan dokumen transaksi menggunakan istilah “claim bonus”, baik dalam dokumen yang diterbitkan oleh APL maupun dalam pencatatan Pemohon Banding melalui DCF/Discount Claim Form. Selain itu, klaim tersebut dikirimkan secara periodik dan diakui sebagai penyerahan oleh distributor dalam SPT Masa PPN serta sebagai penghasilan dalam SPT PPh Badan distributor. Fakta-fakta tersebut semakin menguatkan bahwa transaksi tersebut memiliki

karakter sebagai pembayaran atau imbalan kepada distributor, bukan semata- mata pengurangan harga jual kepada konsumen akhir;

bahwa atas dalil Pemohon Banding bahwa diskon tersebut pada akhirnya dinikmati oleh outlet atau konsumen akhir, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti dan penjelasan yang diserahkan tidak cukup untuk membuktikan alur transaksi dan arus barang/uang yang lengkap, konsisten, dan dapat ditelusuri untuk seluruh nilai sengketa;

bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding belum dapat membuktikan secara memadai berapa harga jual awal dari Pemohon Banding kepada APL, bagaimana instruksi pemberian diskon diberikan, klaim distributor terkait penjualan yang mana, berapa besaran diskon yang benar-benar diberikan oleh distributor kepada apotek/rumah sakit, serta bagaimana proses pencairan atau realisasi klaim tersebut oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi positif DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding atas akun 3073000 – MultibuyRefunds sebesar Rp20.912.820.631,00 tetap dipertahankan;

3. DPP PPh 23 - Jasa Lain sebesar Rp2.721.956.668,00

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya hanya menyatakan bahwa biaya jasa lain yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil tersebut tidak didukung dengan bukti yang memadai mengenai jenis transaksi, pihak penerima penghasilan, dasar pembayaran, dokumen tagihan, perjanjian, invoice, bukti pembayaran, serta penjelasan mengapa transaksi tersebut tidak termasuk jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23. Dalam proses keberatan maupun persidangan, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang cukup atas koreksi jasa lain tersebut;

bahwa sengketa jasa lain tersebut merupakan sengketa pembuktian murni, sehingga Pemohon Banding seharusnya dapat menunjukkan secara spesifik dokumen pendukung yang membuktikan bahwa masing-masing transaksi yang dikoreksi bukan merupakan pembayaran jasa yang termasuk objek PPh Pasal

23. Karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya secara memadai, sedangkan Terbanding telah menjelaskan bahwa koreksi tersebut

berasal dari transaksi dengan pihak ketiga yang mengandung unsur jasa yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi positif DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding atas jasa lain sesuai PMK-244/PMK.03/2008 sebesar Rp2.721.956.668,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Diskon UnconditnPriceAllow5.636.996.0105.636.996.0100
2Diskon MultibuyRefunds20.912.820.63120.912.820.6310
3Jasa Lain sesuai PMK- 244/PMK.03/20082.721.956.6682.721.956.6680
Jumlah Koreksi DPP PPh 2329.271.773.30929.271.773.3090

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas DPP PPh 23 masa Desember tahun 2018 sebesar Rp 29.271.773.309,00 tetap dipertahankan, dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 masa Desember tahun 2018 adalah sebesar Rp35.914.712.548,00, dengan perincian sebagai berikut : DPP PPh Pasal 23

Menurut Terbanding: Rp 35.914.712.548,00

Koreksi tidak dipertahankan: Rp0,00 -

Menurut Pengadilan Pajak: Rp 35.914.712.548,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak35.914.712.548,00
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.586.860.697,00
3Kredit Pajak131.692.655,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar4.455.168.042,00
5Sanksi Administrasi1.946.017.401,00
6PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar6.401.185.443,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01363/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT GLAXO WELLCOME INDONESIA, NPWP 01.061.874.2-052.000, beralamat di Jalan Pulobuaran Raya Kav.III/DD 2,3,4, Kawasan Industri Pulogadung Cakung, Jakarta Timur 13930, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp6.401.185.443,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dhadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

ttd

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.