Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 150 halaman

PUT-009276.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Astra Daihatsu Motor · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2014

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-009276.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17 Februari 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00020/206/14/092/18 tanggal 20 Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009276.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASTRA DAIHATSU MOTOR, NPWP 01.000.571.8-092.000, beralamat di Jl. Gaya Motor III Sunter II No. 5 Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14330, dalam hal ini diwakili oleh Lina Djafar jabatan Direktur dan Tetsuo Miura jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tami Putri Pungkasan,

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1104/PP/IKH/2020 tanggal 31

Desember 2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ADM/FAD/ACC/032/II/2021 tanggal 24 Februari 2021,

2. Nama: Danny S. Djaya Prawira,

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-986/PP/IKH/2020 tanggal 10

Desember 2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ADM/FAD/ACC/029/II/2021 tanggal 24 Februari 2021,

3. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-854/PP/IKH/2020 tanggal 4

November 2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ADM/FAD/ACC/030/II/2021 tanggal 24 Februari 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono /

197610181999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd / 198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Melani / 197607061995022001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-21230/PJ.07/2021 tanggal 17 Desember 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 52/PP/BR/2021 tanggal 18 Januari 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-132/PP/ucp/2026 tanggal 29 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: ADM/FAD/ACC/091/VI/2020 tanggal 9 Juni 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 2420/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 22 Oktober 2020;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor ADM/FAD/ACC/168/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00020/206/14/092/18 tanggal 20 Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut;

1. Penghasilan NetoRp 4.274.783.063.084

2. Penghasilan Kena PajakRp 4.274.783.063.084

3. Pajak Penghasilan yang terutangRp 1.068.695.765.750

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp0

5. Jumlah PPh TerutangRp 1.068.695.765.750

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp194.739.462.983

b.3. PPh Pasal 23Rp572.755.359

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp195.312.218.342

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp643.612.226.757

c.3. PPh Pasal 29Rp76.639.000.651

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Fiskal Luar NegeriRp0

c.6. Lain-lainRp0

c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp720.251.227.408

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

(a + b.6 + c.7 – d.1)Rp 915.563.445.750

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e)Rp 153.132.320.000

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp73.503.513.600

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

g. Jumlah sanksi administrasi

(a + b + c +d + e + f)Rp73.503.513.600

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.g)Rp 226.635.833.600

10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil PemeriksaanRp1.215.773.750

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor ADM/FAD/ACC/045/III/2019 tanggal 14 Maret 2019, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)Koreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (RP)Fiskus (RP)
1.Penyesuaian Fiskal Positif144.826.045.273750.112.286.497605.286.241.225605.286.241.225

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17 Februari 2020 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemulaDitambah/Menjadi
(Rp)(Dikurangi)(Rp)
a.Penghasilan Netto4.274.783.063.084-4.274.783.063.084
b.Kompensasi Kerugian---
c.Penghasilan Kena Pajak4.274.783.063.084-4.274.783.063.084
d.PPh yang Terutang1.068.695.765.750-1.068.695.765.750
e.Kredit Pajak915.563.445.750-915.563.445.750
f.PPh Kurang / (Lebih) bayar153.132.320.000-153.132.320.000
g.Sanksi Administrasi73.503.513.600-73.503.513.600
h.Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar226.635.833.600-226.635.833.600

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor ADM/FAD/ACC/091/VI/2020 tanggal 9 Juni 2020 yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2020 (Diantar Langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor ADM/FAD/ACC/091/VI/2020 tanggal 9 Juni 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat

(1) Undang-undang Pengadilan Pajak (”UU PP”);

bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

2. bahwa Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17 Februari 2020, yang diterima melalui pos pada tanggal 19 Februari 2020. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP karena berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-06/PP/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Nomor SE-03/PP/2020 Tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Pengadilan Pajak yang menetapkan masa pencegahan sejak 17 Maret 2020 sampai dengan 1 Juni 2020 sehingga jangka waktu pengajuan banding secara langsung menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran COVID-19;

3. bahwa Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17 Februari 2020 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

4. bahwa Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- KEP-296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17 Februari 2020 yang diterima melalui pos pada tanggal 19 Februari 2020. Oleh karena itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

5. bahwa Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17 Februari 2020, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

6. bahwa Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat

(4) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran terhadap seluruh nilai pajak yang masih harus dibayar menurut perhitungan yang berada dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/14/092/18 tanggal 20 Desember 2018 yaitu sebesar Rp 226.635.833.600,- dengan NTPN 0319C5JD3U7TDORL tanggal 27 Desember 2018;

bahwa dengan demikian, pengajuan banding ini telah memenuhi Pasal 36 ayat

(4) UU PP;

7. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP.

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lina Djafar dan Tetsuo Miura dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 tanggal 8 Juni 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17 Februari 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/14/092/18 tanggal 20 Desember 2018 Tahun Pajak 2014 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon BandingFiskusPembahasan Akhir
(Disetujui)
(Rp)(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha45.855.018.274.60445.855.018.274.60445.855.018.274.604
2Harga Pokok Penjualan41.432.344.053.12541.432.344.053.12541.432.344.053.125
3Laba Bruto4.422.674.221.4794.422.674.221.4794.422.674.221.479
4Biaya Usaha807.296.247.104807.296.247.104807.296.247.104
5Penghasilan Neto Dalam Negeri3.615.377.974.3753.615.377.974.3753.615.377.974.375
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha1.018.031.614.1921.018.031.614.1921.018.031.614.192
b. Penghasilan Jasa/ Pekerjaan Bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)1.018.031.614.1921.018.031.614.1921.018.031.614.192
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto37.969.238.38337.969.238.38337.969.238.383
NoUraianMenurut
Pemohon BandingFiskusPembahasan Akhir
(Disetujui)
(Rp)(Rp)(Rp)
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif137.583.007.219750.112.286.497140.868.882.543
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.070.769.573.5971.070.769.573.5971.070.769.573.597
c. Jumlah (a - b)(933.186.566.378)(320.657.287.100)(929.900.691.054)
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Jumlah Penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)3.662.253.783.8064.274.783.063.0843.665.539.659.130
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak3.662.253.783.8064.274.783.063.0843.665.539.659.130
15PPh Terutang (tarif x 14)915.563.445.7501.068.695.765.750916.384.914.500
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)915.563.445.7501.068.695.765.750916.384.914.500
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:000
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22194.739.462.983194.739.462.983194.739.462.983
b.3. PPh Pasal 23572.755.359572.755.359572.755.359
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain- lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 +195.312.218.342195.312.218.342195.312.218.342
NoUraianMenurut
Pemohon BandingFiskusPembahasan Akhir
(Disetujui)
(Rp)(Rp)(Rp)
b.3 + b.4 + b.5)
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25643.612.226.757643.612.226.757643.612.226.757
c.3. PPh Pasal 2976.639.000.65176.639.000.65176.639.000.651
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Fiskal Luar Negeri000
c.6. Lain-lain000
c.7. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5 + c.6)720.251.227.408720.251.227.408720.251.227.408
d. Diperhitung kan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)915.563.445.750915.563.445.750915.563.445.750
19Pajak yang tidak/ kurang dibayar (17- 18.e)0153.132.320.000821.468.750
20Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP073.503.513.600394.305.000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah Sanksi Administrasi (a + b + c + d + e + f)073.503.513.600394.305.000
NoUraianMenurut
Pemohon BandingFiskusPembahasan Akhir
(Disetujui)
(Rp)(Rp)(Rp)
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)0226.635.833.6001.215.773.750

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor ADM/FAD/ACC/045/III/2019 tanggal 14 Maret 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)Koreksi yang
PemohonFiskus (RP)diajukan
Bandingkeberatan
(RP)(RP)
1.Penyesuaian Fiskal Positif144.826.045.273750.112.286.497605.286.241.225605.286.241.225

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17 Februari 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (RP)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (RP)
aPe nghasilan Netto4.274.783.063.084-4.274.783.063.084
bKo mpensasi Kerugian---
cPenghasilan Kena Pajak4.274.783.063.084-4.274.783.063.084
dPP h yang Terutang1.068.695.765.750-1.068.695.765.750
eKr edit Pajak915.563.445.750-915.563.445.750
f.PPh Kurang / (Lebih) bayar153.132.320.000-153.132.320.000
gSa nksi Administrasi73.503.513.600-73.503.513.600
h.Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar226.635.833.600-226.635.833.600

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianHasil Keputusan KeberatanKoreksi yang
PemohonFiskus (RP)Koreksi (RP)diajukan
Bandingbanding
(RP)(RP)
(a)(b)(c) = (a)-(b)(d)
1.Penyesuaian Fiskal Positif144.826.045.273750.112.286.497605.286.241.225605.286.241.225

bahwa alasan yang mendasari pengajuan banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti sebesar Rp605.286.241.225

Menurut Terbanding

A. Dasar Koreksi Terbanding dalam SPHP

bahwa berdasarkan Lampiran 3A SPT PPh Badan Tahun 2014 mengenai transaksi afiliasi, Pemohon Banding menyatakan adanya pembayaran royalty kepada Toyota Motor Corporation (selanjutnya disebut TMC) sebagai entitas utama induk (memiliki 51,19% saham Daihatsu Motor Co Ltd) dan Daihatsu Motor Co Ltd (selanjutnya disebut DMC) yang berkedudukan di Jepang yang memiliki 62% saham Pemohon Banding, hal mana kemudian juga tertuang dalam kajian Dokumentasi Transfer Pricing Tahun Fiskal 2014 yang disusun oleh PB Taxand;

bahwa pembayaran royalti tersebut dikarenakan TMC dan DMC diketahui merupakan pemilik Intangible Property baik berupa penggunaan technical know how, informasi, data dan lain-lain yang diberikan oleh DMC/TMC untuk pembuatan produk berlisensi kepada ADM;

bahwa ADM memiliki perjanjian bantuan teknis dengan DMC dan TMC. Melalui perjanjian tersebut, ADM dinyatakan akan mendapatkan lisensi bersifat eksklusif untuk memproduksi kendaraan DMC dan kendaraan joint products antara DMC dan TMC terkait di Indonesia dan Republik

Demokratik Timor Leste. Sebagai kompensasi, ADM harus membayar royalti kepada ADM dan/atau TMC yang besarnya adalah sebagai berikut:

- Ekuivalen 6% dari “penambahan nilai lokal” (untuk kendaraan); dan

- Ekuivalen 6% dan 3% dari “penambahan nilai lokal” atas penjualan komponen kendaraan masing-masing sebagai perlengkapan asli dan suku cadang.

bahwa oleh karena penambahan nilai lokal sebagai basis dari biaya royalti tidak umum digunakan, maka untuk membandingkan tarif royalti ADM-DMC dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi, Pemohon Banding dalam TP Doc melakukan perhitungan tarif royalti dengan penjualan sebagai basisnya (Effective rate);

bahwa Biaya royalti dibayarkan oleh ADM dalam mata uang rupiah dengan royalti sebesar 5,02% dari penjualan bersih (Effective rate) dan dibayarkan secara triwulan. Pada tahun fiskal 2014, ADM telah membayar biaya royalti kepada DMC sebesar Rp 1.290.843.000.000 dari dan kepada TMC sebesar Rp 1.005.811.000.000;

bahwa Ketentuan yang mengatur Transaksi Afiliasi (Atas Pemanfaatan Harta Tak Berwujud):

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011

“Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa”

SE-50/PJ/2013

“Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”

Pengujian Kewajaran Menurut Pemeriksa

- Bahwa Pemeriksa setuju dengan langkah yang telah ditempuh Pemohon Banding, mulai dari metode yang digunakan yaitu (CUP/CUT), Pemilihan pihak yang diuji yaitu Pemohon Banding sendiri, hingga langkah pencarian data pembanding melalui database Royaltystat.

Perhitungan Royalti Rate Pemohon Banding (Effective Rate)

Pembayaran royalti ke DMC Rp 1.290.843.000.000

Pembayaran royalti ke TMC Rp 1.005.811.000.000

Total Pembayaran RoyaltiRp 2.296.654.000.000

Sales (Net)Rp 45.855.018.274.604

Effective Rate5,02%

- Namun pada tahap pemilihan data pembanding, setelah melakukan pendalaman atas perjanjian yang disajikan dalam TP Doc (Manual screening) pemeriksa menolak data pembanding sebagai berikut :

No.Ref. NoLicensorLicenseeCfm TP DocCfm Fiskus
1L2461 3Cragar Industries, IncWeld Racing, Inc.5,00%1,00%
2L5576TRB Systems, IncKonanKouadioSi meon6,00%
3L5546Refineco Manufacturing Company, IncWillard H. Taylor and Richard C. Ford, individuals5,00%
4L3819Turbodyne Technologies, Inc. and Turbodyne Systems, IncAlliedSignal, Inc3,70%3,70%
5L323Cragar Industries, IncCarlisle Tire & Wheel Co5,00%
6L434RICOR Racing and Development, LPEdelbrock Corp.6,00%6,00%
Q15,00%2,35%
Q25,00%3,70%
Q35,75%4,85%
WP5,02%5,02%
1,32%

bahwa Pemeriksa mendasarkan informasi terutama dari situs pemerintah AmerikaSerikat:“https://www.sec.gov/edgar/searchedgar/companysearch. html” dimana dari situs tersebut dapat dilakukan pencarian informasi perusahaan (yang dijadikan pembanding) terkait informasi keuangan dan data lain termasuk agreement yang terjadi, baik sebagai licensor maupun licensee.

Penjelasan Penolakan Data Pembanding berdasarkan manual review :

a. Bahwa Licensor (TRB Sytem, Inc) berdasarkan situs: https://www.sec.gov/Archives/edgar/data/1042610/000104261011000 003/trbx10q03312011.htm memiliki nature business “…to produce and market bicycle, fitness and motorized two wheel transportation products.” yang tidak tepat untuk dijadikan pembanding, hal mana juga menjadi pertimbangan TP Documentation, untuk menolak data pembanding seperti dicontohkan dalam data 72 pembanding no 2, 7, 14 dll;

b. Bahwaberdasarkanpenelusurandiweb https://www.puradyn.com/bypass-oil-filtration-for-over-30-years/ yang memberikan informasi history perusahaan diketahui hal-hal sebagai berikut :

- In 1987, the Company was known as Refineco Manufacturing Company, Inc.; then in 1988, Refineco and T/F Systems consolidated as Econology System, Inc.

Bahwa dahulu, nama perusahaan adalah Refineco Manufacturing Company, Inc yang bekerjasama dengan T/F Systems, Inc, yang kemudian pada tahun 1988 Refineco dan T/F Systems melakukan konsolidasi menjadi nama Econology Systems, Inc.

- By 1990 the company was known as T/F Purifiner, Inc. and underwent one last name change in 1998 when it became Puradyn Filter Technologies Incorporated.

Pada tahun 1990, perusahaan ini dikenal sebagai T / F Purifiner, Inc. dan mengalami perubahan nama terakhir pada tahun 1998 ketika menjadi Puradyn Filter Technologies Incorporated.

- Bahwa dalam dokumen perjanjian (pembanding) diketahui bahwa Licensee Willard H. Taylor adalah orang yang mewakili T/F Systems dan Richard C. Ford adalah orang yang mewakili T/F Purifiner, Inc.

- Sehingga berdasarkan informasi history di atas dikaitkan dengan perjanjian antara Licensor (Refineco Manufacturing, Inc) dan Licensee (Willard H. Taylor dan Richard C.Ford) masih terikat dalam hubungan afiliasi, sehingga tidak tepat untuk dijadikan data pembanding.

c. Bahwa berdasarkan data laman https://www.cragarwheel.com/heritage diketahui bahwa The Carlstar Group (induk dari Carlisle) membeli Cragar di tahun 2014, serta pengakuan di laman https://www.carlislebrandtires.com/ yang mengakui bahwa Carlisle merupakan bagian dari Carlstar Group dimana terdapat Cragar di dalamnya sehingga termasuk pihak yang berafiliasi.

*)Catatan Atas Pembanding no urut 1

Pemeriksa sepakat dengan TP Doc untuk dijadikan data pembanding agreement, namun berdasarkan penelusuran atas agreement reference no L24613 (CRAGAR & WELD RACING) exhibit 10.4 yang didapatkan pemeriksa, pada poin “3. Royalties and Payment Terms khususnya poin 3.1”, tarif royalti diatur dalam Schedule D dengan perincian sebagai berikut:

Annual Net SalesRoyalty Rate
≤ $ 2.000.0005% or $100.000 Minimum
$ 2.000.001 ≤ $ 4.000.0004%
$ 2.000.000 ≤ $ 6.000.0003%
$ 2.000.000 ≤ $ 8.000.0002%
≥ $ 8.000.0011%

Data Sales 2014 Pemohon BandingRp 45.855.018.274.604

Kurs Transaksi BI 31/03/14Rp13.149

Konversi ke dalam USD$3.487.338.829.92

bahwa sehingga dengan demikian, tarif royalti yang tepat adalah 1% karena telah melebihi nilai $ 8.000.000 sebagaimana schedule D tersebut di atas; bahwa sehingga perhitungan rentang wajar menurut pemeriksa adalah:

No.Ref. NoLicensorLicenseeRoyalty Rate
1L24613Cragar Industries, IncWeld Racing, Inc.1,00%
2L3819Turbodyne Technologies, Inc. and Turbodyne Systems, IncAlliedSignal, Inc3,70%
3L434RICOR Racing and Development, LPEdlebrok Corp.6,00%
Q12,35%
Q23,70%
Q34,85%
WP5,02%
Koreksi1,32%

Kesimpulan :

bahwa berdasarkan hasil pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi atas pembayaran royalty, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi pembayaran royalty Pemohon Banding tahun 2014 (5,02%) berada di luar rentang kewajaran yaitu antara Q1 (1.68%) dan Q3 (3,03%) sehingga BELUM memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Perhitungan Koreksi :

bahwa Pemeriksa menggunakan Nilai Median untuk menilai kewajaran pembayaran royalti sesuai OECD Guidelines para 3.62 (..it may be appropriate to use measures of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or the weighted averages, etc., depending on the specific characteristics of the data set);

Royalty Rate Pemohon Banding (Effective from Net Sales)5,02%

Pengujian Kewajaran Cfm pemeriksa (Q2)3,70% Koreksi1,32%

Koreksi dalam Rupiah

Net Sales 2014Rp 45.855.018.274.604 Koreksi (1,32%)Rp 605.286.241.225

Menurut Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemeriksa tidak setuju dengan tanggapan Pemohon Banding. Bahwa alasan dan dasar hukum atas koreksi biaya royalti menurut pemeriksa adalah sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam SPHP, sehingga koreksi tetap dipertahankan dan sesuai dengan SPHP;

B. Pendapat Terbanding dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian

Keberatan (“SPUH”)

bahwa berdasarkan SPUH – S-287/WPJ.19/2020 tanggal 3 Februari 2020, Terbanding menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan alasan:

1. Bahwa kondisi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh telah ada penghitungan kembali besarnya Biaya Royalti yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (3) UU PPh. (Penekanan ditambahkan oleh Pemohon Banding)

2. bahwa yang menjadi sengketa keberatan adalah penolakan 3 data pembanding dari 6 data pembanding Dokumentasi Transfer Pricing Tahun Fiskal 2014 tanggal 13 September 2016.

3. bahwa berdasarkan Dokumentasi Transfer Pricing Tahun Fiskal 2014 tanggal 13 September 2016 halaman 28 diketahui bahwa ADM memiliki perjanjian bantuan teknis dengan DMC dan TMC. Melalui perjanjian tersebut, ADM dinyatakan akan mendapat lisensi bersifat ekslusif untuk memproduksi kendaraan DMC dan kendaraan joint produk antara DMC dan TMC terkait di Indonesia dan Timor Leste.

4. Bahwa berdasarkan pengujian dan evaluasi terhadap TP Doc Pemohon Banding terkait pemenuhan kriteria yang harus dipertimbangkan sebagaimana dipersyaratkan PER-43/PJ/2010 dan OECD TP Guideline (manfaat yang diharapkan dari harta tidak berwujud, pembatasan di wilayah geografis di mana hak-hak dapat dilaksanakan pembatasan ekspor barang yang diproduksi berdasarkan

hak ditransfer, karakter eksklusif atau non eksklusif dari setiap hak yang ditransfer, market share, sales volume, investasi modal, kemungkinan sub-lisensi penerima lisensi, lini jaringan distribusi, dan apakah lisensi memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perkembangan lebih lanjut dari IP oleh pemberi lisensi) khususnya pemilihan pembanding. (Penekanan ditambahkan oleh Pemohon Banding)

5. bahwa berdasarkan penelitian atas 3 data pembanding yang disengketakan, maka diperoleh simpulan bahwa nilai wajar royalti data pembanding yang mendekati kriteria sebagaimana dimaksud PER- 43/PJ/2010 dan OECD TP Guideline berada pada rentang 3% sedangkan Pemohon Banding membayarkan royalti sebesar 5,02% yang berada diluar rentang interval sehingga tidak mencerminkan nilai kewajaran dan kelaziman usaha.

6. bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya bahwa transaksi dengan pihak afiliasi sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi Pemeriksa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti sebesar Rp.605.286.241.225 tetap dipertahankan.

h. Ringkasan Pokok Sengketa
Bahwa untuk memudahkan Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili
perkara permohonan banding a quo, perkenankanlah Pemohon Banding
untuk menguraikan secara singkat pokok sengketa sebagai berikut:
Pertama, Terbanding melakukan koreksi transfer pricing hanya berdasarkan
wewenang Pasal 18 ayat (3) UU PPh atas biaya royalti yang dibayarkan oleh
Pemohon Banding kepada Toyota Motor Corporation (TMC) dan Daihatsu
Motor Co Ltd (DMC) yang berkedudukan di Jepang.
Biaya royalti pada Tahun 2014 sebesar 5,02% dari Penjualan telah
dibuktikan berada di antara rentang kuartil bawah 5,00% dan rentang kuartil
atas 5,75% sehingga telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman
usaha sesuai TP Documentation Pemohon Banding.
Terbanding melakukan koreksi hanya menggunakan metode Comparable
Uncontrolled Price/Transaction (CUP/CUT) untuk menentukan tarif royalti
yang wajar sedangkan Pemohon Banding menggunakan metode CUP/CUT
yang kemudian dikonfirmasi kebenarannya dengan Transactional Net
Margin Method (TNMM) sesuai dengan peraturan domestik yang berlaku,
prinsip internasional, dan pendapat ahli di bidang transfer pricing.
Kedua, Terbanding selama Pemeriksaan dan Keberatan menyampaikan
argumennya hanya berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan tidak
mempertimbangkan peraturan-peraturan khusus lainnya yang terkait
dengan pemeriksaan transfer pricing (BAB II Bagian B.3.c.a SE-50/2013,
Lampiran I, Bab II huruf ‘B’ angka ‘1’ huruf ‘a’ angka ‘4’ PER-22/2013, dan
Lampiran 2, Huruf B.6 dan Lampiran I, Huruf B.1 S-153/2010).
Padahal peraturan tersebut mewajibkan Terbanding untuk mengkonfirmasi
hasil penerapan metode CUP/CUT dengan tingkat pengembalian yang
sepadan (TNMM) untuk transaksi harta tak bewujud atas pemanfaatan
lisensi. Aturan tersebut menegaskan peran pembayaran royalti dalam
memberikan tingkat pengembalian yang sepadan bagi pengguna lisensi.
Dalam sengketa ini, telah dibuktikan bahwa pembayaran royalti Pemohon
Banding sebesar 5,02% pada tahun 2014 adalah wajar karena telah
menghasilkan tingkat pengembalian sebesar 7,88% (Return on Sales/ROS),
8,56% (Net Cost Plus/NCP), 18,14% (Return on Assets/ROA) yang jauh
lebih tinggi dari perusahaan pembanding industri sejenis.
Pengujian dengan menggunakan dua metode tersebut adalah sebagai
bentuk perlindungan bagi wajib pajak, karena metode CUP/CUT tarif royalti
dan TNMM di tingkat laba harus menghasilkan kesimpulan yang sama, yaitu
wajar dan wajar. Hal tersebut untuk mencegah praktik cherry picking.
Terbanding juga terbukti tidak melakukan konfirmasi hasil pengujian metode
CUP/CUT dengan tingkat pengembalian yang sepadan (TNMM), maka
koreksi yang dilakukan tidak memenuhi standar pemeriksaan (PER-
23/2013), tidak mengikuti pedoman pemeriksaan (PER-22/2013) dan
petunjuk teknis pemeriksaan (SE-50/2013). Atau dengan kata lain, koreksi
Terbanding tidak sejalan dengan maksud dan tujuan SE-50/2013, yaitu guna
menjamin pemeriksaan yang berkualitas.
Ketiga, Pasal 18 ayat (3) UU PPh memang memberikan wewenang kepada
Terbanding untuk melakukan koreksi transfer pricing. Namun, bukan berarti
Terbanding memiliki kewenangan yang tak terbatas. Terbanding tidak
mempertimbangkan penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh:
“maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya
penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa”.
Wewenang yang dimiliki oleh Terbanding untuk membatalkan pengurang
penghasilan bruto atas biaya yang sebenarnya telah dikeluarkan/dibayar
dibatasi oleh Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 jo. PER-43/2010 yang
menyatakan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam
menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak tidak dilakukan apabila
Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 jo. PER/43/2010 menjelaskan bahwa
terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bukan hanya tentang
harga wajar, tetapi juga termasuk laba wajar.
Terbanding juga tidak mempunyai bukti penghindaran pajak yang dilakukan
oleh Pemohon Banding untuk bisa menjalankan wewenangnya melakukan
koreksi transfer pricing, antara lain: tarif pajak negara lawan transaksi
Pemohon Banding lebih rendah dari Indonesia atau performa laba bersih
usaha Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan
lainnya dalam industri sejenis.
Bahkan, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan yang telah
beberapa kali menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak
sebagai wajib pajak patuh dan atas kontribusinya terhadap penerimaan
pajak negara untuk tahun 2015, 2017 dan 2018.
Keempat, manual review yang dilakukan oleh Terbanding atas data
pembanding Pemohon Banding tidak tepat karena tidak sesuai dengan
kriteria penolakan sebagaimana telah diatur di dalam PER-22/2013.
Lebih lanjut, jumlah pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak
mencukupi karena untuk dapat menggunakan rentang interkuartil diperlukan
paling sedikit 4 (empat) data pembanding (didukung dengan Putusan
Pengadilan Pajak nomor Put-59386/PP/M.XIA/15/2015).

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi terhadap biaya royalti sebesar Rp 605.286.241.225 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Perbedaan Dasar Argumen yang Digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding:

bahwa Pemohon Banding mendasarkan seluruh argumennya pada peraturan-peraturan domestik sebagai berikut:

1. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Penjelasannya

2. Pasal 20 ayat (1) dan (2); Pasal 13 ayat 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam

Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32/PJ/2011 jo. PER-43/PJ/2010)

3. Lampiran I, Bab II huruf ‘B’ angka ‘1’ huruf ‘a’ angka ‘4’; Lampiran I, Bab 2, B.3.d; Lampiran I, Bab I huruf A; Bab II huruf (B) angka (3) poin (b) Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22/2013)

4. BAB II Bagian B.3.c.a; Lampiran I, Bab II, B.3.F; Lampiran I, Bab II, bagian (A) Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk TeknisPemeriksaanTerhadapWajibPajakyang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50/2013)

5. Lampiran 2, Huruf B.6 dan Lampiran I, Huruf B.1 Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.4/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi (S-153/2010)

6. Pasal 1 angka (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK 184/2015 jo. PMK 17/2013)

7. Pasal 1 angka 2; Pasal 2 ayat (1) dan (2); Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 2; Pasal 5 poin c angka 2; Pasal 6 poin d angka 2; Pasal 1 angka (12); Pasal 10 ayat (1); Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (PER-23/2013)

8. Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

9. Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak)

10. Pasal 16 dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 /PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK 136/2018)

11. Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman)

12. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.01/2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK 123/2012).

dan juga Pedoman Internasional sebagai berikut:

1. Paragraf 3.38, 3.57, 3.60, 6.23 OECD Transfer Pricing Guidelines

2010 (OECD TP Guidelines);

2. Paragraf 1.2.5, 4.6.2.10, 6.3.12.7 United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries 2013 (UN TP Manual)

bahwa serta Putusan Pengadilan Pajak Luar Negeri dan Pendapat Ahli Transfer Pricing sebagaimana akan disampaikan dalam poin-poin selanjutnya di dalam surat ini;

bahwa sedangkan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding hanya:

1. Pasal 18 ayat (3) UU PPh (Tanpa Menyebutkan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh)

2. PER-43/PJ/2010 (Terkait Analisis Kesebandingan) (Tanpa

Menyebutkan Pasal yang relevan)

3. SE-50/PJ/2013 “Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa” (Tanpa Menyebutkan Pasal yang relevan)

4. OECD TP Guidelines (Tanpa Menyebutkan Paragraf yang relevan) bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah mempertimbangkan seluruh peraturan perundang-undangan sebagai dasar argumennya. Seluruh peraturan tersebut digunakan oleh Pemohon Banding dengan mempertimbangkan pendapat Sudikno Mertokusumo bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang jelas dan lengkap. Dengan demikian, perlu dilakukan interpretasi atau penemuan hukum untuk memahami hal-hal yang kurang jelas di dalam suatu peraturan perundang-

undangan dan peraturan pelaksana sebagaimana akan dijelaskan dalam poin-poin selanjutnya surat ini;

2. KebenaranMetodeCUP/CUT(ComparableUncontrolled Price/Transaction) Harus dikonfirmasi dengan Tingkat Pengembalian yang Sepadan (TNMM/Transactional Net Margin Method) Sesuai dengan Peraturan Domestik, Prinsip Internasional yang Berlaku, dan Literatur

Lampiran 2 Huruf ‘B.6’ S-153/2010 mewajibkan:

“Meskipun fokus penerapan prinsip kewajaran transaksi afiliasi dan hasil akhir penerapan metode transfer pricing adalah menentukan harga transaksi afiliasi yang wajar, namun pada akhirnya, setelah harga transaksi (CUP/CUT)* diterapkan, pemeriksa harus kembali menelaah keandalan penerapan prinsip kewajaran tersebut, yaitu dengan membandingkan laba bersih transaksi afiliasi setelah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman tingkat laba bersih dan laba kena pajak sektor usaha yang sama (TNMM)*.”

*(penambahan penekanan)

Lampiran I, Huruf B.1 S-153/2010 mewajibkan:

“Setelah harga kewajaran diterapkan, maka harus diteliti apakah bagian laba kena pajak yang dilaporkan di Indonesia setelah prinsip kewajaran diterapkan adalah bagian laba kena pajak yang realistis secara ekonomis dibandingkan kinerja laba kena pajak usaha sejenis.”

BAB II Bagian B.3.c.a SE-50/2013:

c. Transaksi Harta Tak Berwujud

....

“Dalam hal Pemohon Banding adalah pihak yang memanfaatkan (licensee) atau pembeli dari harta tidak berwujud maka perlu memperhatikan hal-hal antara lain:

a. Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut.”

bahwa untuk memahami lebih lanjut makna “tingkat pengembalian yang sepadan” maka dapat digunakan metode interpretasi gramatikal atau penafsiran menurut bahasa. Kata “sepadan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”):

“Mempunyai nilai yang sama; sebanding; seimbang; berpatutan.”

bahwa dengan demikian, analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena hasil pengujian metode CUP/CUT sama dengan metode TNMM, yaitu Wajar dan Wajar. Terlebih dalam kaitannya dengan perkara ini¸ BAB II Bagian B.3.c.a SE-50/2013 pada esensinya merupakan perlindungan bagi Wajib Pajak karena hasil pengujian kewajaran tarif royalti dengan metode CUP/CUT harus dikonfirmasi kembali keakuratan penerapannya dengan menggunakan metode TNMM untuk memastikan penerapan keduanya telah benar;

Analisis keuangan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran I, Bab II huruf B angka ‘1’ huruf ‘a’ angka ‘4’ PER-22/2013: (Lampiran-9)

“Dalam Pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Pemohon Banding untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Penelitian awal dapat dilakukan dengan cara mempelajari rasio rata-rata industri Pemohon Banding. Pada tahapan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) Pemohon Banding akan dibandingkan dengan Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) perusahaan-perusahaan pembanding, untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding.”

Beberapa Rasio Finansial yang dapat digunakan sebagai dasar pembanding antara lain:

......

c) Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan =

𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿 𝐿𝐿𝐿𝐿𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏ℎ 𝑢𝑢𝑢𝑢𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿ℎ𝐿𝐿𝐿𝐿

d) Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya = 𝑃𝑃𝑃𝑃𝑏𝑏𝑏𝑏𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑢𝑢𝑢𝑢𝐿𝐿𝐿𝐿𝑃𝑃𝑃𝑃𝐿𝐿𝐿𝐿𝑃𝑃𝑃𝑃

𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿 𝐵𝐵𝐵𝐵𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏ℎ 𝑈𝑈𝑈𝑈𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿ℎ𝐿𝐿𝐿𝐿

e) Rasio Tingkat Pengembalian Aset (ROA) =𝐻𝐻𝐻𝐻𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃+𝐵𝐵𝐵𝐵𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿𝐵𝐵𝐵𝐵𝐿𝐿𝐿𝐿 𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏 ”

𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿 𝐵𝐵𝐵𝐵𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏ℎ 𝑈𝑈𝑈𝑈𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿ℎ𝐿𝐿𝐿𝐿

𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝐿𝐿𝐿𝐿𝑃𝑃𝑃𝑃 𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿𝑇𝑇𝑇𝑇𝑏𝑏𝑏𝑏𝑃𝑃𝑃𝑃𝑔𝑔𝑔𝑔 𝐴𝐴𝐴𝐴𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑇𝑇𝑇𝑇

bahwa berdasarkan metode interpretasi gramatikal atau penafsiran menurut bahasa, kata-kata “perlu” sebagaimana disebutkan dalam SE- 50/2013 dan PER-22/2013 diatas, menurut KBBI berarti harus dan menurut Eko Endarmoko, Tesamoko Tesaurus Bahasa Indonesia, kata perlu juga berarti harus. Sedangkan kata “harus” memiliki arti patut, wajib, dan mesti (tidak boleh tidak);

bahwa Peraturan-peraturan tersebut di atas memiliki makna bahwa pembayaran royalti tidak dapat dianalisis secara satu sisi saja, tetapi harus mempertimbangkan tingkat pengembalian dari royalti yang dibayarkan atau seberapa besar peran royalti tersebut dalam memberikan tingkat pengembalian yang sepadan bagi perusahaan. Dalam kasus ini, royalti sebesar 5,02% dari Penjualan pada tahun 2014 telah menghasilkan tingkat pengembalian sebesar:

a. 7,88% (Return on Sales/ROS), dengan rentang kewajaran perusahaan pembanding antara 1,74% hingga 5,83%;

b. 8,56% (Net Cost Plus/NCP) dengan rentang kewajaran perusahaan pembanding antara 1,77% hingga 6,67%; dan

c.18,14% (Return on Assets/ROA) dengan rentang kewajaran perusahaan pembanding antara 1,44% hingga 6,26%.

bahwa mempertimbangkan fakta tersebut, tentu pihak independen-pun akan mengaitkan besarnya royalti yang dibayar dengan seberapa besar royalti tersebut dapat memberikan tingkat pengembalian yang sepadan bagi perusahaan;

bahwa Peraturan domestik di atas yang menyatakan bahwa pengujian tingkat pengembalian yang sepadan (TNMM) di tingkat laba usaha dilakukan untuk mengkonfirmasi kebenaran metode CUP/CUT atau traditional transaction method sejalan dengan:

1. Paragraf 6.3.12.7 UN TP Manual yang menyebutkan sebagai berikut: “Furthermore, TNMM is often applied to check and to confirm the result of traditional transaction methods.”

Terjemahan:

“Lebih lanjut, TNMM sering digunakan untuk menguji dan mengkonfirmasi atas hasil dari traditional transaction methods.”

2. Mukesh Butani dalam Anuschka Bakker dan Belema Obuoforido,”Transfer Pricing and Custom Valuation Chapter 15”, (IBFD Amsterdam; 2009), Halaman 426:

“Hence, an indirect approach is adopted, whereby royalty payment is benchmarked by comparing net operating margins of the taxpayer, which are calculated after considering payment of royalty with the net operating margins earned by comparable independent companies.”

Terjemahan:

“Oleh karena itu, pendekatan tidak langsung diterapkan, dimana pembayaran royalti diukur dengan membandingkan laba usaha dari Pemohon Banding, yang dikalkulasikan setelah mempertimbangkan pembayaran royalti dengan laba usaha dari perusahaan independen.”

3. H. David Rosenbloom pada Angels on a Pin: Arm’s Length in the world (Artikel Tax Notes International; 2005):

“to ensure that the first test has not produced a ridiculous answer.”

Terjemahan:

“untuk memastikan bahwa pengujian yang pertama tidak memberikan hasil yang tidak masuk akal.”

bahwa hal ini menegaskan bahwa pengujian kewajaran pembayaran royalti menurut Lampiran 2 Huruf ‘B.6’ dan Lampiran I, Huruf B.1 S-153/2010 dan BAB II Bagian B.3.c.a SE-50/2013 pada esensinya menekankan bahwa transfer pricing bukan hanya mengenai penetapan harga (tarif royalti), tetapi juga perlu mempertimbangkan economic rationale berupa analisis laba kena pajak yang realistis dibandingkan dengan laba kena pajak usaha sejenis, sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 4.6.2.10 UN TP Manual:

“Transfer pricing knowledge is about pricing, economic rationale, market knowledge and business and industry knowledge.”

Terjemahan:

“Pengetahuan transfer pricing adalah mengenai penetapan harga, pertimbangan ekonomi rasional, pengetahuan pasar, bisnis, dan juga industri.”

bahwa Konsistensi hasil analisis metode CUP/CUT dan TNMM menunjukkan bahwa kebenaran metode CUP/CUT telah diterapkan dengan tepat dan rasional karena sejalan dengan metode TNMM di tingkat laba (kondisi yang ideal):

MetodeMetodePenjelasan
CUP/CUTTNMM
Hasil AnalisisWajarWajarKonsistensi hasil analisis Metode CUP/CUT dan TNMM menunjukkan bahwa kebenaran Metode CUP/CUT telah diterapkan dengan tepat dan rasional karena telah memberikan tingkat pengembalian yang sepadan (TNMM) di tingkat laba. (Sesuai dengan ketentuan domestik, prinsip yang berlaku internasional, dan pendapat ahli.)

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh namun tidak mempertimbangkan peraturan khusus yang berkaitan dengan pemeriksaan atas transaksi afiliasi/hubungan istimewa, yaitu:

• Lampiran 2 Huruf ‘B.6’ dan Lampiran I, Huruf B.1 S-153/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi,

• BAB II Bagian B.3.c.a SE-50/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan

• Lampiran I, Bab II huruf B angka (1) (a) (4) PER-22/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa padahal, SE-50/2013 sebagai petunjuk teknis dan PER-22/2013 sebagai pedoman merupakan Naskah Dinas arahan di lingkungan Kementrian Keuangan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam

penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap instansi pemerintah berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PMK 136/2018 (Lampiran-14). Selain itu, Surat Edaran juga dianggap penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) PMK 136/2018 (Lampiran-

14) sehingga Terbanding diwajibkan untuk mempertimbangkan seluruh peraturan yang telah disebutkan oleh Pemohon Banding di atas;

bahwa selain itu, Terbanding juga tidak pernah membantah dalil yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam proses Pemeriksaan maupun Keberatan. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Terbanding untuk menanggapi dalil Pemohon Banding di dalam persidangan Banding;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan seluruh peraturan terkait pemeriksaan transfer pricing atas transaksi hubungan istimewa, pedoman internasional yang berlaku, serta pendapat ahli transfer pricing yang Pemohon Banding sampaikan, yaitu bahwa kebenaran metode CUP/CUT harus dikonfirmasi kembali dengan tingkat pengembalian yang sepadan (TNMM);

3. Terbanding tidak Memiliki Wewenang Untuk Melakukan Koreksi Karena Harga atau Laba Pemohon Banding Sudah Wajar Sesuai dengan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha

Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 jo. PER/43/2010 dengan jelas menyebutkan:

“1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

bahwa dengan demikian, jelas terdapat aturan yang mencegah dilakukannya koreksi apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER- 32/2011 jo. PER/43/2010 menjelaskan bahwa terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah termasuk laba wajar yaitu sebagai berikut:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut..”

bahwa selain itu, definisi “koreksi” sebagaimana disebut dalam SE-50/2013 dan PER-22/2013 menjelaskan lebih lanjut bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan apabila laba sudah wajar yaitu sebagai berikut:

SE-50/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.F:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).”

PER-22/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.d:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).”

bahwa kata-kata “selisih” berarti apabila antara laba Pemohon Banding dan rentang laba wajar tidak terdapat selisih, maka Terbanding tidak ada kewenangan untuk melakukan koreksi;

bahwa lebih lanjut, kata-kata “harga wajar atau laba wajar” berarti bahwa kewenangan koreksi Terbanding dibatasi bukan hanya semata-mata dengan pengujian di tingkat harga (metode CUP/CUT), namun juga dengan pengujian di tingkat laba (TNMM);

Peraturan domestik diatas konsisten dengan paragraf 3.60 OECD TP Guidelines yang menyatakan:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran, maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa ada ketentuan yang menyatakan Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi (primary adjustment) jika harga atau laba wajar Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Atau dengan kata lain, Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi primer jika terdapat selisih dari rentang kewajaran harga atau laba Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis. Aturan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding. Aturan ini adalah pembatasan atas kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Jens Wittendorf menyatakan bahwa harus terdapat aturan yang jelas dan terperinci terkait kewenangan untuk melakukan koreksi kewajaran dan kelaziman usaha (transfer pricing) karena koreksi tersebut dapat menambah penghasilan yang sebenarnya tidak terealisasi dan membatalkan pengurang penghasilan bruto atas biaya yang sebenarnya telah dikeluarkan/dibayar, sebagai berikut:

Jens Wittendorf, Transfer Pricing and the Arm’s Length Principle in International Tax Law (Netherlands: Kluwer, 2010), hal. 8: (Lampiran-17)

“When the arm’s length principle leads to postulations of the existence of unrealized income and reduces the right to make deductions for costs that have been incurred, there is a requirement for clear legal authority.”

Terjemahannya:

“Bila prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dapat menambah penghasilan yang sebenarnya tidak terealisasi dan menghilangkan

hak untuk mengurangi biaya yang telah dikeluarkan, harus terdapat aturan yang jelas dan terperinci."

bahwa dalam sengketa ini, Terbanding mendasarkan koreksinya hanya pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Pasal 18 ayat (3) UU PPh memang memberikan wewenang kepada Terbanding untuk melakukan koreksi transfer pricing. Namun, bukan berarti Terbanding memiliki kewenangan yang tak terbatas;

bahwa wewenang yang dimiliki oleh Terbanding untuk menambah penghasilan yang sebenarnya tidak terealisasi dan membatalkan pengurang penghasilan bruto atas biaya yang sebenarnya telah dikeluarkan/dibayar dibatasi oleh Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 jo. PER/43/2010 yang menyatakan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa pada faktanya, peraturan yang berlaku di Indonesia telah secara tegas dan jelas memberikan wewenang kepada Terbanding untuk melakukan koreksi transfer pricing yang diimbangi dengan perlindungan terhadap Pemohon Banding melalui penerapan Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 jo. PER/43/2010;

bahwa terkait hal tersebut di atas tidak pernah ditanggapi oleh Terbanding pada saat proses Pemeriksaan maupun proses Keberatan. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Terbanding untuk menanggapi dalil Pemohon Banding di dalam persidangan Banding;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa performa laba bersih usaha Pemohon Banding justru lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis sebagaimana dapat dilihat dalam tabel berikut:

bahwa Fakta ini perlu Pemohon Banding kemukakan dan dikaitkan dengan kewenangan Terbanding, bahwa jika tidak ada pembatasan terkait kewenangan dalam melakukan koreksi, maka tidak hanya Pemohon Banding, akan tetapi seluruh Wajib Pajak tidak dapat memperoleh kepastian hukum, karena mau berapapun jumlah laba kena pajak yang diperoleh dan meskipun laba usaha sudah lebih tinggi dibandingkan dengan industri sejenis, tetap mempunyai risiko untuk dikoreksi dengan dalil tarif royalti yang tidak wajar berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan seluruh aturan turunan dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, petunjuk teknis/pedoman pemeriksaan pajak transfer pricing, pedoman internasional yang berlaku, serta pendapat ahli transfer pricing yang Pemohon Banding sampaikan dan fakta bahwa laba bersih usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (bahkan berada jauh di atas rentang kewajaran perusahaan pembanding) sehingga Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi;

4. Tidak Terdapat Risiko Penghindaran Pajak atas Transaksi Pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding karena Lawan Transaksi Tidak Berkedudukan di Negara dengan Tarif Pajak Rendah dan Tidak Terdapat Bukti bahwa Performa Laba Bersih Usaha Pemohon Banding Lebih Rendah Dibandingkan dengan Perusahaan Lainnya dalam Industri Sejenis, sehingga Terbanding Tidak Mempunyai Wewenang untuk Melakukan Koreksi terhadap Pemohon Banding

bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam melakukan koreksi, yang mana pasal tersebut berbunyi demikian.

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa...”

bahwa Ketentuan di atas merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan penjelasannya, yaitu sebagai berikut.

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebih dari yang seharusnya...”

bahwa maksud “penghindaran pajak” yang disebutkan di atas, dijelaskan dalam Lampiran I, Bab I huruf A PER-22/2013 yang menyatakan bahwa:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda…”

bahwa kemudian, Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/2013:

A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

“Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

(b) Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

(d) Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis”

bahwa selanjutnya, Bab II Huruf A angka 5 SE-50/2013 menyatakan bahwa Terbanding harus melakukan pengujian risiko penghindaran pajak dan menuangkannya dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan sebagai berikut:

A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

“Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a) menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

b) belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

bahwa kemudian di dalam Lampiran I, Bab II, bagian (B) angka 8 SE- 50/2013 disebutkan bahwa:

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

“Pemeriksa Pajak menguji risiko penghindaran Pajak dalam transaksi afiliasi, dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana dimaksud dalam tahapan persiapan pemeriksaan (huruf A angka 4). Jika dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meyakini bahwa terdapat risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak membuat perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

bahwa adapun penjelasan ketentuan-ketentuan dalam SE-50/2013 dapat dirangkum dalam ilustrasi berikut:

Lampiran I SE-50/PJ/2013

tentang Petunjuk Teknis

Pemeriksaan wajib pajak yang

mempunyai hubungan istimewa

A. Tahapan persiapan Hal yang perlu diperhatikan:
(4) Hal yang perlu diteliti antara lain:
(4) (b) Transaksi afiliasi dengan lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah

A. Tahapan persiapanB. Tahapan Pelaksanaan

diperhatikan:Hal yang harus diperhatikan:

(8) Pemeriksa pajak menguji risiko antara lain:penghindaran pajak dalam

transaksi afiliasi, dengan mempertimbangkan faktor

sebagaimana dimaksud dalam tahapan persiapan pemeriksaan

dengan lawan transaksi yang(huruf A angka 4). Jika dalam berkedudukan di negarapelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa dengan tarif pajak rendahPajak meyakini bahwa terdapat risiko

penghindaran pajak maka pemeriksa

pajak membuat

perubahan rencana pemeriksaan

(5) Apabila dalam identifikasidan program pemeriksaan. masalah, pemeriksa pajak:

Menemukan adanya risikoBelum menemukan adanya risiko penghindaran penghindaran pajak melaluipajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa

transaksi afiliasi makaPajak perlu melakukan pengujian dalam tahap Pemeriksa Pajak haruspelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan

menuangkan dalampengujian dan ditemukan risiko penghindaran

pajak, maka pemeriksa pajak menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan

perubahan rencana pemeriksaan dan program program pemeriksaan

pemeriksaan.

bahwa dalam ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dapat dijelaskan bahwa penghindaran pajak dapat terjadi apabila transaksi tersebut dilakukan oleh WP Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan WP Luar Negeri di luar Indonesia. Dengan kata lain, transaksi tersebut adalah transaksi lintas batas negara yang dimana WP dapat memanfaatkan perbedaan tarif pajak dalam rangka mengurangi beban pajak. Dalam kasus ini, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi

lintas batas negara dengan Jepang, yang memiliki tarif pajak yang lebih tinggi daripada Indonesia;

bahwa pada tahun 2014 tarif teratas untuk pajak penghasilan badan di Indonesia adalah 25% sedangkan tarif efektif yang berlaku di Jepang untuk pajak penghasilan badan adalah 35,64%;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa performa laba bersih usaha Pemohon Banding justru lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Terbanding untuk menunjukkan hasil analisis risiko penghindaran pajak dan performa laba bersih usaha Pemohon Banding dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis dalam KKP identifikasi masalah sebagaimana disyaratkan dalam Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/2013. Di dalam KKP identifikasi masalah tersebut, Terbanding harus membuktikan bahwa 1) tarif pajak negara lawan transaksi (dalam hal ini Jepang) lebih rendah dari Indonesia sehingga terdapat risiko penghindaran pajak; dan 2) performa laba bersih usaha Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis;

bahwa apabila Terbanding tidak dapat membuktikan kedua hal tersebut, maka berdasarkan peraturan yang berlaku Terbanding tidak berwenang untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding;

bahwa sedangkan apabila Terbanding tidak melakukan prosedur tersebut, maka dapat disimpulkan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sejalan dengan maksud dan tujuan SE-50/2013 (berdasarkan interpretasi teleologis atau sosiologis yang menafsirkan peraturan berdasarkan tujuan pembentuknya), yaitu guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas;

bahwa terlampir artikel yang diterbitkan oleh Tempo online terkait risiko penghindaran pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak lebih rendah:

Dirjen Pajak: Transfer Pricing Tak Selalu Merugikan

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2014 | 22:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan permasalahan transfer pricing dalam perpajakan tidak selalu membuat Indonesia rugi. Keuntungan diperoleh jika perusahaan di dalam Indonesia merupakan anak usaha dari perusahaan luar negeri. "Ada yang menguntungkan, ada yang merugikan kita," katanya di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis, 18 September 2014.

Tranfer Pricing menjadi isu global di beragam pertemuan antarotoritas pajak di dunia. Dalam Forum Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) transfer pricing menjadi topik bersama.

Menurut Fuad, transfer pricing merupakan dampak perkembangan perusahaan yang memiliki anak usaha di negara lain. Skandal pajak ini memanfaatkan celah tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha lebih rendah di negara tempat produksi. Perusahaan global berupaya menekan serendah mungkin pembayaran pajak mereka di negara- negara tempat berproduksi untuk memperkecil pengeluaran.

Perusahaan global cenderung membangun anak usaha di negara dengan tarif pajak PPh badan usaha lebih kecil ketimbang negara markas perusahaan. Fuad mengatakan negara Korea dan Jepang merasa dirugikan dengan perusahaan di kedua negara itu yang mendirikan anak usaha di Indonesia. Alasannya penerimaan PPh badan usaha dari anak usaha diterima pemerintah Indonesia bukan negara mereka. Inilah yang disebut Fuad sebagai praktek transfer pricing yang tidak selalu merugikan.

"Jepang dan Korea pernah mendatangi kami komplain mengenai perusahaan di Jepang melakukan tranfer pricing di Indonesia. Yang untung kita," kata Fuad. Perusahaan Jepang dan Korea memilih berproduksi di Indonesia karena tarif PPh badan usaha di Indonesia lebih rendah. "Di Korea rate-nya lebih tinggi. Jadi mereka mendirikan anak usaha di Indonesia, makanya perusahaan Korea banyak di sini." Adapun transfer pricing yang merugikan Indonesia adalah perusahaan Indonesia yang berkantor di Singapura. "Keuntungannya masuk ke Singapura," kata Fuad. Singapura mematok tarif PPh badan usaha sebesar 16 persen lebih rendah 9 persen dari tarif di Indonesia. Inilah yang membuat pengusaha menjual barang produksi Indonesia dengan banderol mahal ke Singapura. Dari Singapura, komoditas itu kembali dijual ke pasar dunia dengan harga murah.

bahwa selain itu, pernyataan bahwa koreksi transfer pricing hanya dilakukan apabila terdapat risiko penghindaran pajak juga disebutkan di dalam beberapa literatur sebagai berikut:

Paragraf 1.2.5 UN TP Manual sebagai berikut:

“The aim of non-arm’s length transfer pricing in such cases is usually to reduce an MNE’s worldwide taxes. This can be achieved by shifting profits from associated entities in higher tax countries to associated entities in relatively lower tax countries through either undercharging or over-charging the associated entity for intra-group trade.”

Terjemahan:

“Tujuan dari ketidakwajaran suatu harga adalah untuk menggeser keuntungan dari entitas yang berada di negara dengan tarif pajak lebih tinggi ke entitas afiliasi yang berada di suatu negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dengan skema transaksi yang bersifat undercharging atau over-charging kepada sesama afiliasinya.”

Anuscha Bakker and Marc M.Levey, Transfer Pricing and Dispute Resolution, (The Netherlands: IBFD) 279:

“This compulsory documentation, which fits into the framework of stringent rules introduced to counter the transfer of French profits to territories where the tax burden is lower, need only be handed over in the course of an audit.”

Terjemahan:

“Kewajiban pembuatan dokumentasi ini adalah sesuai dengan kerangka peraturan yang ditujukan untuk menangkal pemindahan laba di Perancis ke negara-negara lain dimana beban pajaknya lebih rendah. Adapun dokumentasi tersebut hanya perlu disampaikan pada saat pemeriksaan.”

Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation and Abuse of Law Principle”, International Transfer Pricing Journal (IBFD, May/June 2007) 193:

“Furthermore, the Supreme Court interpreted the transfer pricing rules contained in Art. 110(7) of the ITC as an anti-avoidance provision aimed at preventing the situation where, through intra-group transactions, taxable income is shifted from Italy to a country with a lower tax burden.”

Terjemahan:

“Selanjutnya, Mahkamah Agung mengintepretasikan bahwa peraturan transfer pricing sebagaimana disebutkan dalam pasal 110(7) ITC adalah peraturan yang ditujukan untuk menangkal penghindaran pajak dan menghindari terjadinya penggeseran laba, melalui transaksi hubungan istimewa, dari negara Italia ke negara-negara lain yang beban pajaknya lebih rendah.”

Carlo Galli,”Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low-Tax Countries” International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) 48:

“Hence, in raising a transfer pricing assessment, the tax authorities first must demonstrate that the tax burden in the jurisdiction where the counterparty is established is indeed less than the tax burden in Italy. Only if this is indeed the case may the tax authorities proceed with the arm’s length analysis.”

Terjemahan:

“Jadi, dalam menetapkan suatu koreksi transfer pricing, otoritas pajak harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa beban pajak di negara lawan transaksi nyata-nyata lebih rendah daripada beban pajak di negara Italia. Hanya dalam kondisi dimana otoritas pajak dapat membuktikan hal tersebut, maka analisis transfer pricing dapat dilanjutkan.”

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan seluruh aturan turunan dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh terkait petunjuk teknis/pedoman pemeriksaan pajak transfer pricing, pedoman internasional

yang berlaku, serta pendapat ahli transfer pricing yang Pemohon Banding sampaikan serta mempertimbangkan fakta bahwa:

1) tarif pajak negara lawan transaksi (dalam hal ini Jepang) lebih tinggi dari Indonesia sehingga tidak terdapat risiko penghindaran pajak; dan

2) performa laba bersih usaha Pemohon Banding lebih tinggi apabila dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis, sehingga Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi.

5. Apabila Terbanding tidak melakukan analisis kinerja finansial (TNMM) sebagaimana diamanatkan oleh PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, maka koreksi yang dilakukan Terbanding tidak memenuhi Standar Pemeriksaan berdasarkan PMK 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Berdasarkan Pasal 1 angka (2) PMK 184/2015 jo. PMK 17/2013:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa selain itu, dalam Pasal 11 ayat (1) PER-23/2013 dinyatakan:

“Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan ini.

bahwa maksud “standar pemeriksaan” diatur di dalam PMK No. 184/2015 jo. PMK No. 17/2013 dan PER-23/2013 yang menyatakan:

Pasal 6 ayat (2) PMK 184/2015 jo. PMK 17/2013:

“Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan

Pasal 1 angka 2 PER-23/2013:

“Standar Pemeriksaan adalah capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan.”

Pasal 2 ayat (1) PER-23/2013:

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan.”

Pasal 2 ayat (2) PER-23/2013:

“Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan.”

bahwa kemudian pasal-pasal di dalam PER-23/2013 yang menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah:

Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 2 PER-23/2013

“Pemeriksa Pajak dianggap telah menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama apabila dalam melaksanakan Pemeriksaan didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa kemudian penjelasan mengenai KKP dijelaskan di dalam Pasal 1 angka (12) PER-23/2013:

“Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.”

bahwa selanjutnya, di dalam Pasal 10 ayat (1) PER-23/2013 dinyatakan bahwa:

“Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.”

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK 123/2012, PMK adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum. Dalam hal Terbanding tidak mempertimbangkan PMK 184/2015 jo. PMK 17/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, PER-23/2013 tentang Standar Pemeriksaan, PER-22/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Transaksi Hubungan Istimewa (merupakan peraturan pelaksana dari PMK 17/2013 sebagaimana dinyatakan dalam konsideran PER-22/2013) dan SE-50/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan atas Transaksi Hubungan Istimewa (merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PER-23/2013 sebagaimana dinyatakan dalam bagian Umum SE-50/2013), maka dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memenuhi standar pemeriksaan, tidak mengikuti pedoman pemeriksaan dan petunjuk teknis pemeriksaan atas transaksi hubungan istimewa karena tidak melakukan analisis kinerja finansial keuangan (TNMM) Pemohon Banding sebagaimana diamanatkan oleh BAB II Bagian B.3.c.a SE-50/2013 dan Lampiran I, Bab II huruf B angka (1) (a) (4) PER-22/2013;

bahwa atau dengan kata lain, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sejalan dengan maksud dan tujuan SE-50/2013 (berdasarkan interpretasi teleologis atau sosiologis yang menafsirkan peraturan berdasarkan tujuan pembentuknya), yaitu guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas;

bahwa dengan demikian, Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan seluruh peraturan tentang standar pemeriksaan umum dan khusus transfer pricing yang telah disebutkan di atas;

6. Beban Pembuktian atas Surat Ketetapan Pajak yang Diterbitkan Tidak Secara Jabatan Berada di Pihak Terbanding

bahwa terkait argumen Terbanding dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, berikut adalah tanggapan Pemohon Banding:

Bahwa Majelis Hakim berwenang untuk menentukan pihak yang menanggung Beban Pembuktian dan sahnya pembuktian sebagaimana yang diwajibkan menurut Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

bahwa lebih lanjut, Penjelasan Pasal 76 pada alinea ke 1 UU Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan…”

bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, dengan jelas dan tegas dinyatakan bahwa dalam menunaikan kewajibannya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian yang merupakan suatu kebenaran materiil, Hakim harus melakukan cara-cara yang sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan;

bahwa ketentuan mengenai beban pembuktian dalam Undang-Undang Perpajakan, diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

bahwa ketentuan dalam Pasal 12 UU KUP menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip self-assessment, jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan adalah benar kecuali Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut dengan Direktur Jenderal Pajak) “mendapatkan bukti“ bahwa jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak

tersebut adalah tidak benar. Kalimat yang perlu digarisbawahi dalam bunyi Pasal di atas adalah kalimat “mendapatkan bukti“;

bahwa secara gramatikal, kata “mendapatkan“ dalam kalimat tersebut merupakan kata aktif yang menunjukan bahwa bukti-bukti adanya ketidakbenaran atas informasi yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak harus didapatkan sendiri secara aktif oleh Direktur Jenderal Pajak, misalnya dengan cara melakukan Pemeriksaan atau Penelitian. Sedangkan kata “bukti“ dapat merujuk pada pengertian yang terdapat dalam Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak yang dapat berupa: (1) Surat atau tulisan; (2) Keterangan ahli; (3) Keterangan para saksi; (4) Pengakuan para pihak; dan/atau (5) Pengetahuan Hakim;

bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan hukum di atas, beban pembuktian yang dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak, dan atau pengetahuan hakim, atas kebenaran Surat Pemberitahuan Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding berada pada Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) sebagai pihak yang melakukan koreksi atas Surat Pemberitahuan tersebut; bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan (dalam hal ini Dokumentasi Transfer Pricing) dengan benar sedangkan Terbanding tidak pernah membantah bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding maupun memberikan bukti kompeten yang cukup untuk mendukung argumennya;

bahkan dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti tambahan yang tidak dibantah oleh Terbanding (Lampiran-29); bahwa Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan seluruh peraturan terkait beban pembuktian dan fakta yang telah disebutkan di atas;

7. Putusan Pengadilan Pajak Luar Negeri Terkait Kewajaran Transaksi Royalti yang Menggunakan Metode TNMM

bahwa berikut adalah beberapa Putusan Pengadilan Pajak Luar Negeri yang memutuskan bahwa apabila marjin perusahaan sudah wajar menurut TNMM, maka tidak diperlukan lagi koreksi royalti dengan metode CUP/CUT:

Cadbury India Ltd v. ADIT (2010, India):

“..... Therefore, it is our considered opinion that the assessee was correct in employing an overall TNMM for examining the royalty.”

Terjemahan:

“..... Oleh karena itu, ini adalah pendapat kami bahwa Pemohon Banding sudah benar dalam menggunakan TNMM untuk menguji royalti.”

Air Liquide Engineering India P. Ltd. Vs DCIT (2011,India):

“Furthermore, we are of the opinion that once TNMM has been applied to the assesse company’s transaction, it covers under its ambit the Royalty transactions in question too and hence separate analysis and consequent deletion of the Royalty payments by the Transfer Pricing Officer in the instant case seems erroneous.”

Terjemahan:

“Selain itu, kami juga berpendapat bahwa setelah TNMM diterapkan untuk transaksi Pemohon Banding, hal itu sudah mencakup pembayaran royalti dan kerenanya analisis terpisah dan koreksi pembayaran royalti yang dilakukan oleh Transfer Pricing Officer tidak tepat.”

Thyssen Krupp Industries India Pvt. Ltd.,Vs. ACIT (2011, India):

“The argument which was raised that once the TP adjustment was made at the entity level, individual adjustment of royalty and liquidity damages cannot be made again has some merit.”

Terjemahan:

“Apabila koreksi dilakukan pada tingkat entitas, maka koreksi terpisah pada biaya royalti dan biaya pembubaran usaha tidak dapat lagi dilakukan. Hal tersebut merupakan argumentasi yang cukup berbobot.”

Lumax Industries Ltd vs ACIT (2012, India):

“The Transfer Pricing Officer and Dispute Resolution Panel and consequently the A.O failed to appreciate that royalty was one of the two elements of cost and sales and could have been evaluated under same overall method as had been correctly done by the assesse under TNMM method and royalty payment is not independent of sales and could not be examined on stand alone basis.”

Terjemahan:

“Transfer Pricing Officer dan Dispute Resolution Panel dan termasuk juga A.O gagal untuk membantah bahwa royalti adalah salah satu dari dua elemen dari biaya dan penjualan dan harus dianalisis dalam keseluruhan metode seperti yang telah dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan TNMM dan pembayaran royalti bukanlah akun independen dan tidak bisa dianalisis secara terpisah.”

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan putusan pengadilan luar negeri yang telah disebutkan di atas sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa penggunaan arm’s length principle dalam perpajakan lintas yurisdiksi (Indonesia dan Jepang) tunduk pada ketentuan Pasal 9 P3B (Indonesia dan Jepang). Dengan demikian, arm’s length principle dalam Pasal 9 P3B merupakan konsensus internasional atas kasus crossborder transferpricing dandiperlakukan sebagai customary international law dalam penerapan prinsip kewajaran.

Bahwa Pasal 38 Statute of International Court of Justice menyebutkan bahwa salah satu sumber hukum internasional adalah putusan- putusan pengadilan dari negara lain. Dengan demikian, relevan untuk menggunakan putusan-putusan pengadilan dari negara lain dalam menafsirkan penerapan arm’s length principle dalam kasus cross border transfer pricing di Indonesia."

2. bahwa penggunaan literatur yang berisikan pendapat ahli transfer pricing, buku, dan pedoman internasional merupakan sumber hukum tak tertulis dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga diperkenankan untuk dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan;

bahwa Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak memberikan penjelasan mengenai hal-hal apa saja yang dapat menjadi alat bukti dalam persidangan, yaitu.

“Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim.”

‘Pengetahuan Hakim’ dapat dijadikan sebagai alat bukti. Hal ini diuraikan lebih lanjut dalam Pasal 75 UU Pengadilan Pajak yang menjelaskan bahwa:

“Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan dinyakini kebenarannya.”

bahwa lebih lanjut, ‘pengetahuan Hakim’ dapat dijadikan sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa:

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

bahwa penggunaan putusan asing diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut:

“Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.”

3. bahwa berdasarkan prinsip “rechtsvinding” (Interpretasi comparative), untuk mengetahui sumber hukum yang dapat digunakan dalam berargumentasi (dalam hal ini dalam persidangan), R. Soeroso dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum” menyatakan bahwa:

“… Indonesia mempergunakan aliran Rechtsvinding (penemuan hukum) yang berarti bahwa Hakim dalam memutuskan perkara berpegang pada Undang-Undang dan hukum lainnya yang berlaku di masyarakat secara gebonden vrizheid dan vrije gebondenheid.”

bahwa kemudian, mengingat bahwa dalam memberikan argumentasinya Pemohon Banding juga menggunakan sumber- sumber yang berasal dari negara lain dengan maksud untuk memperbandingkan, maka untuk mendukung bahwa hal tersebut merupakan hal yang lazim dalam melakukan analisis yang berhubungan dengan transaksi lintas batas negara (cross-border transaction), dapat mengacu pada Sudikno Mertokusumo dalam bukunya ‘Bab-bab tentang Penemuan Hukum” yang memberikan penjelasan tentang interpretasi komparatif (dengan jalan memperbandingkan), yang menyatakan bahwa:

“Interpretasikomparatifataupenafsirandenganjalan memperbandingkan adalah penjelasan berdasarkan perbandingan hukum. Dengan mempertimbangkan hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan undang-undang. Terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian internasional ini penting, karena dengan pelaksanaan yang seragam direalisir kesatuan hukum yang melahirkan perjanjian internasional sebagai hukum obyektif atau kaedah hukum untuk beberapa negara. Di luar hukum perjanjian internasional kegunaan metode ini terbatas.”

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim dalam menerapkan prinsip interpretasi komparatif yang telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya, terkait perbandingan praktik pajak negara lain atas penggunaan metode TNMM dalam menguji kewajaran transaksi royalti;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan argumentasi Pemohon Banding yang didasari oleh putusan pengadilan pajak luar negeri, buku, literatur, dan pedoman internasional yang telah Pemohon Banding sampaikan di dalam surat ini.

8. Jumlah Data Pembanding yang Digunakan untuk Menghitung Rentang Interkuartil oleh Terbanding Tidak Mencukupi Sehingga Rentang Interkuartil Menjadi Tidak Andal

bahwa kerentanan terhadap ketidaksebandingan dari data pembanding yang dipilih dapat dieliminasi dengan menerapkan rentang interkuartil, hal mana juga disebutkan dalam Paragraf 3.57 OECD TP Guidelines sebagai berikut. (Lampiran-16)

“It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

bahwa mengacu pada OECD TP Guidelines di atas, penggunaan interkuartil dapat meningkatkan keandalan hasil analisis dalam kondisi- kondisi sebagai berikut.

 Proses pencarian pembanding telah dilakukan, namun terdapat

keterbatasan informasi yang disediakan;

 Pada pembanding yang dipilih pun masih terdapat kerentanan

terhadap faktor-faktor ketidaksebandingan yang tidak dapat diidentifikasi maupun dikuantifisir. Oleh karena itu, tidak dapat dilakukan penyesuaian (adjustment) terhadap faktor-faktor ketidaksebandingan tersebut. Dalam kasus ini khususnya berkaitan dengan kesulitan dalam

mengidentifikasi dan menguantifisir perbedaan yang muncul dari perjanjian lisensi;

 Jumlah pembanding yang digunakan dalam analisis, setidaknya harus

mencukupi agar dapat digunakannya metode statistika yaitu rentang interkuartil. Dalam kasus ini khususnya, penggunaan rentang interkuartil lebih dapat diandalkan dengan menggunakan enam data pembanding daripada hanya menggunakan tiga data pembanding.

bahwa terkait hal ini, Sri Mulyono dalam bukunya yang berjudul “Statistika untuk Ekonomi” menyebutkan demikian. (Lampiran-36)

“Fraktil adalah nilai-nilai data yang membagi seperangkat data yang telah terurut menjadi beberapa bagian yang sama. Fraktil yang membagi seperangkat data menjadi empat bagian yang sama dinamakan kuartil. Nilai-nilai kuartil diberi simbol Q1, Q2, dan Q3 yaitu kuartil pertama, kedua, dan ketiga. Nilai kuartil kedua sama dengan nilai median.”

bahwa dengan demikian, oleh karena kuartil membagi seperangkat data menjadi beberapa bagian yang sama menjadi empat bagian yang sama, maka secara logika untuk dapat menggunakan rentang interkuartil diperlukan paling sedikit 4 (empat) data pembanding;

bahwa dalam hal ini, Terbanding hanya menggunakan 3 (tiga) data pembanding, maka apabila rentang interkuartil diterapkan, kuartil pertama dan kuartil ketiga bukan merupakan data pembanding yang nyata namun merupakan nilai rata-rata dari data urutan pertama dan data urutan kedua (untuk kuartil pertama) dan rata-rata data urutan kedua dan data urutan ketiga (untuk kuartil ketiga). Hal ini menyebabkan penerapan rentang interkuartil menjadi tidak tepat sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan;

Pernyataan bahwa “perhitungan statistik kuartil tidak dapat dilakukan dengan hanya 3 data pembanding” juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan No Put-59386/PP/M.XIA/15/2015 yang membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan dan juga tidak benar berdasarkan substansi dan logika berpikir perhitungan secara statistik, dengan alasan sebagai berikut.

“bahwa tindakan eliminasi atas dua data pembanding oleh Terbanding secara statistik membuat perhitungan rentang harga wajar tidak valid karena berarti tinggal ada 3 pembanding yang digunakan. Padahal sesuai dengan Pasal 13 PER-43/PJ/2010 untuk mendapatkan rentang harga wajar dipersyaratkan untuk berada diantara kuartil pertama dan kuartil ketiga.

bahwa Perhitungan statistik rentang harga wajar seharusnya memerlukan paling sedikit 5 pembanding. Sesuai dengan definisinya maka untuk menghitung rentang quartil harus ditentukan dulu nilai median. Sesuai dengan ilmu statistik nilai median adalah nilai pembanding yang ada ditengah antara nilai pembanding paling kecil dengan nilai pembanding paling besar apabila nilai-nilai pembanding tersebut diurutkan dari yang paling kecil kepada yang paling besar. Dengan demikian untuk mendapatkan nilai median sewajarnya paling sedikit harus ada 5 pembanding.”

bahwa adapun, putusan Pengadilan Pajak tersebut telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung nomor 834/B/PK/PJK/2016 yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Terbanding. Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa ini;

bahwa Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan pedoman internasional, literatur, dan putusan pengadilan pajak (yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung) yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding di atas;

9. Manual Review yang Dilakukan Terbanding yang Menolak 3 dari 6 Pembanding yang Dipilih oleh Pemohon Banding adalah Tidak Tepat

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada paragraf 3.38 OECD TP Guidelines menentukan bagaimana pemilihan pembanding seharusnya dilakukan ketika pembanding yang sempurna tidak ada. Berikut adalah kutipan paragraf 3.38 OECD TP Guidelines:

“The identification of potential comparables has to be made with the objective of finding the most reliable data, recognising that they will not always be perfect. … A pragmatic solution may need to be found, on a case-by-case basis, such as broadening the search.”

bahwa terjemahan dalam Bahasa Indonesia:

“Dalam mengidentifikasi perusahaan pembanding yang potensial, maka harus dilakukan dengan tujuan untuk menemukan data yang valid dan mengakui bahwa pembanding tersebut tidak akan selalu menjadi sempurna. Lebih lanjut, solusi pragmatis yang dapat dilakukan untuk setiap kasus adalah dengan memperluas kriteria pencarian.”

bahwa ketika tidak ditemukan pembanding yang sempurna, maka seharusnya dilakukan proses pencarian ulang dengan memperluas kriteria pencarian pembanding. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar menemukan data pembanding yang valid (tidak harus sempurna dan dapat menggunakan rentang seperti yang sudah dibahas sebelumnya oleh Pemohon Banding);

bahwa hal ini berarti bahwa semakin sedikit pembanding yang dipilih, semakin besar pula tingkat kesebandingan yang diperlukan, terlebih ketika hanya 3 (tiga) pembanding yang dipilih maka dalam hal ini tingkat kesebandingan dari masing-masing pembanding seharusnya semakin tinggi;

bahwa lebih lanjut, Paragraf 3.57 OECD TP Guidelines juga menyebutkan bahwa walaupun telah melakukan analisis kesebandingan, namun ketidaksempurnaan pada faktor kesebandingan akan tetap ada yang disebabkan oleh proses pemilihan pembanding akibat keterbatasan informasi yang tersedia. Sehingga berdasarkan paragraf ini, jelas-jelas membuktikan bahwa perfect comparable atau pembanding yang sempurna tidak mungkin untuk didapatkan;

bahwa berkaitan dengan hal ini dan seperti yang sudah dijelaskan bahwa penggunaan 3 (tiga) pembanding membuat penerapan rentang interkuartil tidak dapat dilakukan. Terbanding seharusnya tetap mempertimbangkan 6 (enam) perusahaan pembanding sebagai pembanding untuk Pemohon

Banding, karena faktor-faktor ketidaksebandingan dari 6 (enam) perusahaan pembanding tersebut (baik yang dapat diidentifikasi maupun yang tidak dapat diidentifikasi karena adanya keterbatasan informasi) telah dieliminasi melalui penggunaan rentang interkuartil;

bahwa sedangkan apabila Terbanding hanya menggunakan 3 (tiga) pembanding, maka Terbanding tidak dapat mengeliminasi faktor-faktor ketidaksebandingan yang terdapat dalam pembanding tersebut dengan penggunaan rentang interkuartil karena syarat jumlah pembanding yang tidak mencukupi (kurang dari 4 (empat));

bahwa berikut adalah 6 (enam) data pembanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Dokumentasi Transfer Pricing Tahun Pajak 2014:

bahwa Terbanding kemudian menolak 3 perjanjian pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding (Perjanjian nomor 2, 3, dan 5 dalam gambar di atas) dan mengubah tarif royalti pada 1 perjanjian pembanding (Perjanjian nomor 1 dalam gambar di atas) dengan alasan pembanding- pembanding tersebut kurang sesuai dengan Pemohon banding;

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”), Terbanding menyatakan alasan penolakan atas masing-masing dari ke-4 pembanding tersebut sebagai berikut.

No.Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Licensor: TRB Systems, Inc ( “TRB”)
Licensee: KonanKouadioSimeon ( “KKS”)
Diketahui melalui situs https://www.sec.gov/Archives/edg ar/data/1042610/00010426101100 0003/trbx10q03312011.htm bahwa TRB memiliki nature business “…to produce and market bicycle, fitness and motorized two wheel transportation products.” yang tidak tepat untuk dijadikan pembanding, hal mana juga menjadi pertimbangan TP Documentation, untuk menolak data pembanding seperti dicontohkan dalam data 72 pembanding No. 2, 7, 14, dll.Bahwa ketentuan mengenai kriteria pencarian dan seleksi manual pembanding disebutkan dalam Bab II huruf (B) angka (3) poin (b) Lampiran PER-22/2013 sebagai berikut: (Lampiran-9) “Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak. … Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut: b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa.” Sejalan dengan ketentuan di atas, Paragraf 6.23 OECD TP Guidelines menyebutkan bahwa: (Lampiran-16) “... The amount of consideration charged in comparable transactions between independent enterprises in the same industry can also be a guide, where this information is available…” Terjemahan: “… Harga yang ditetapkan dalam transaksi yang sebanding antara perusahaan independen dalam industri yang sama juga dapat dijadikan acuan.” Berdasarkan laman yang sudah disebutkan oleh Terbanding dalam SPHP, diketahui bahwa TRB bergerak dalam industri “…to produce and market bicycle, fitness and motorized two wheel
No.Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
transportation products.” sebagaimana dapat dilihat dalam Lampiran-40 surat ini. Pemohon Banding dalam hal ini juga melakukan kegiatan produksi alat transportasi sehingga dapat disimpulkan bahwa TRB tidak bergerak dalam industri yang sangat berbeda dari industri Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kata-kata “sangat berbeda” berarti antara pembanding dengan Pemohon Banding terdapat perbedaan yang jauh dan tidak ada kesamaan sama sekali. Namun dalam kasus ini terdapat kesamaan yaitu pada: industri alat transportasi – kendaraan bermotor. Dengan demikian, pembanding yang ditolak tersebut merupakan pembanding dalam industri yang sebanding dengan Pemohon Banding, yaitu perjanjian lisensi terkait produk-produk dalam industri transportasi dan tidak terdapat alasan yang valid untuk menolak pembanding tersebut.
Licensor: Refineco Manufacturing Company, Inc (“RMC”)
Licensee: Willard H. Taylor and Richard C. Ford, individuals (“T&F”)
Bahwa berdasarkan penelusuran di web https://www.puradyn.com/bypass- oil-filtration-for-over-30-years/ yang memberikan informasi history perusahaan diketahui hal-hal sebagai berikut : - In 1987, the Company was known as Refineco Manufacturing Company, Inc.; then in 1988, Refinecoand T/F Systems consolidated as Econology System, Inc. Bahwa dahulu, nama perusahaan adalah Refineco Manufacturing Company, Inc yang bekerjasamaBahwa berdasarkan laman https://www.puradyn.com/bypass-oil-filtration-for-over- 30-years/ didapatkan informasi sebagai berikut: 1. Perjanjian yang digunakan sebagai pembanding antara RMC dan T&F dibuat pada tahun 1987 (Lampiran-41), di mana pada tahun yang sama diketahui bahwa T&F hanya “working with” atau bekerja sama dengan RMC, namun pernyataan tersebut tidak membuktikan keduanya adalah pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU PPh; (Lampiran-18) 2. T&F baru bergabung dengan RMC membentuk Econology Systems, Inc pada tahun 1988 (Lampiran-42) Selain itu, Terbanding hanya menjabarkan informasi historis perusahaan yang sama sekali tidak
No.Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
dengan T/F Systems, Inc, yang kemudian pada tahun 1988 Refineco dan T/F Systems melakukan konsolidasi menjadi nama Econology Systems, Inc. - By 1990 the company was known as T/F Purifiner, Inc. and underwent one last name change in 1998 when it became Puradyn Filter Technologies Incorporated. Pada tahun 1990, perusahaan ini dikenal sebagai T / F Purifiner, Inc. dan mengalami perubahan nama terakhir pada tahun 1998 ketika menjadi Puradyn Filter Technologies Incorporated. - Bahwa dalam dokumen perjanjian (pembanding) diketahui bahwa Licensee Willard H.Taylor adalah orang yang mewakili T/F Systems dan Richard C. Ford adalah orang yang mewakili T/F Purifiner, Inc. - Sehingga berdasarkan infromasi history diatas dikaitkan dengan perjanjian antara Licensor (Refineco Manufacturing, Inc) dan Licensee (Willard H. Taylor dan Richard C.Ford) masih terikat dalam hubungan afiliasi, sehingga tidak tepat untuk dijadikan data pembanding.membuktikan adanya hubungan istimewa antara Licensor dan Licensee. Fakta bahwa Willard H.Taylor adalah orang yang mewakili T/F Systems dan Richard C. Ford adalah orang yang mewakili T/F Purifiner, Inc tidak membuktikan bahwa keduanya memiliki hubungan istimewa dengan RMC karena perjanjian pembanding dibuat pada tahun 1987, yaitu disaat RMC dan T&F hanya bekerja sama dan belum melakukan konsolidasi menjadi Econology System, Inc. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa manual review yang dilakukan Tidak tidak tepat karena faktanya, pada saat perjanjian antara RMC dan T&F dibuat pada tahun 1987, para pihak bukan merupakan pihak yang terafiliasi satu sama lain, sehingga perjanjian royalti antara RMC dan T&F seharusnya diterima oleh Terbanding sebagai pembanding.
Licensor: Cragar Industries, inc (“Cragar”)
Licensee: Carlisle Tire & Wheel Co (“Carlisle”)
Bahwa berdasarkan data laman https://www.cragarwheel.com/herit age diketahui bahwa The CarlstarBerdasarkan informasi dari website Cragar, ditemukan fakta bahwa pada tahun 2014 Cragar dibeli oleh Carlstar Group: (Lampiran-43)
No.Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Group (induk dari Carlisle) membeli Cragar di tahun 2014, serta pengakuan di laman https://www.carlislebrandtires.com / yang mengakui bahwa Carlisle merupakan bagian dari Carlstar Group dimana terdapat Cragar di dalamnya sehingga termasuk pihak yang berafiliasiBerdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa Carlstar Group merupakan parent company (perusahaan induk) dari Carlisle sebagaimana dinyatakan dalam website Carlisle dan dokumen Avention One-Stop Report Carlisle Tire & Wheel Co. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa memang Cragar dan Carlisle merupakan related party karena keduanya dimiliki oleh satu induk yang sama, yaitu Carlstar Group. Namun hal yang perlu dipertimbangkan oleh Terbanding adalah perjanjian royalti antara Cragar dan Carlisle dibuat pada tahun 1999 (Lampiran-44), jauh sebelum keduanya menjadi related party. Cragar dan Carlisle baru menjadi related party pada Tahun 2014 sebagaimana dibuktikan dalam website Cragar terlampir (Lampiran-43). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa manual review yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena faktanya, pada saat perjanjian antara para pihak dibuat yaitu pada tahun 1999, Cragar dan Carlisle masih merupakan perusahaan yang independen sehingga perjanjian royalti antara Cragar dan Carlisle seharusnya diterima oleh Terbanding sebagai pembanding.
No.Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Licensor: Cragar Industries, Inc. (“Cragar”)
Licensee: Weld Racing, Inc. (“WR”)
Data Sales 2014 Wajib Pajak adalah Rp 45.855.018.274.604. Menggunakan kurs Transaksi BI 31/03/14 sebesar Rp 13.149 maka net sales Wajib Pajak pada 2014 setelah dikonversi ke dalam USD adalah sebesar $ 3.487.338.829.92. Sehingga dengan demikian, tarif royalti yang tepat adalah 1% karena telah melebihi nilai $ 8.000.000 sebagaimana schedule D dalam perjanjian pembanding.Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan tarif royalti yang tepat adalah 1%. Bahwa tarif 1% sampai 5% yang berada pada Schedule D (Lampiran-45) pada dasarnya adalah tarif yang wajar. Namun, Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang langsung menggunakan tarif 1% tanpa mempertimbangkan fakta bahwa produk yang dihasilkan oleh Cragar dan Pemohon Banding secara nilai penjualan tidak dapat secara serta-merta disamakan. Cragar adalah manufaktur produk otomotif berukuran kecil (misalnya velg/wheel disk) sedangkan produk yang dihasilkan Pemohon Banding adalah produk otomotif berukuran besar (yaitu mobil). Pengaturan tarif royalti antara Cragar dan WR sudah pasti disesuaikan dengan net sales sewajarnya untuk penjualan produk Cragar. Dengan demikian, mengingat produk yang dihasilkan dan dijual oleh Pemohon Banding adalah mobil, sudah pasti net sales yang diterima oleh Pemohon Banding melebihi $8.000.000 sehingga Pemohon Banding tetap mempertahankan tarif royalti sebesar 5% sebagai tarif royalti pembanding sebagaimana dinyatakan dalam Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding.

bahwa dalam menerapkan metode CUP/CUT (pengujian kewajaran tarif royalti) dibutuhkan pembanding yang memiliki derajat kesebandingan yang sangat tinggi. Hal tersebut didukung oleh pernyataan Mukesh Butani (Ahli Transfer Pricing India) dalam Anuschka Bakker dan Belema Obuoforido, “Transfer Pricing and Customs Valuation Chapter 15 (IBFD Amsterdam; 2009), Halaman 426: (Lampiran-12):

“Typically, the CUP method is applied for benchmarking royalty payments. To apply the CUP method, there should not be any material difference between a controlled transaction and an uncontrolled transaction, and thus the CUP method cannot be appropriately applied in the case of royalty

payments since it is extremely difficult to find similar transactions. Hence, an indirect approach is adopted, whereby royalty payment is benchmarked by comparing net operating margins of the taxpayer, which are calculated after considering payment of royalty with the net operating margins earned by comparable independent companies.”

Terjemahan:

“Pada umumnya, metode CUP diterapkan untuk menguji transaksi royalti. Untuk menerapkan metode CUP, tidak boleh terdapat perbedaan material antara transaksi yang sedang diuji dan transaksi independen sebagai pembanding, dan dengan demikian metode CUP tidak dapat diterapkan dengan tepat untuk transaksi royalti karena transaksi independen sebagai pembanding sangat sulit ditemukan. Oleh karena itu, pendekatan tidak langsung diterapkan, dimana pembayaran royalti diukur dengan membandingkan laba usaha dari Pemohon Banding, yang dikalkulasikan setelah mempertimbangkan pembayaran royalti dengan laba usaha dari perusahaan independen.”

bahwa hal senada juga dinyatakan oleh Oddleif Torvik, Transfer Pricing and Intangibles, Chapter 7 (Amsterdam: IBFD Doctoral Series; 2018), Halaman 251: (Lampiran-46)

“…In order for the method to provide a reliable result, it is crucial that there is an extreme degree of comparability between the IP transferred in the controlled and uncontrolled transactions.”

Terjemahan:

“…Agar metode tersebut dapat memberikan hasil yang dapat diandalkan, dibutuhkan tingkat kesebandingan yang ekstrim antara harta tak berwujud yang ditransfer dalam transaksi afiliasi dan independen.

bahwa adapun, analisis dengan metode CUP/CUT yang berkaitan dengan data pembanding tersebut telah dilakukan oleh Pemohon Banding. Namun, analisis tersebut belum selesai karena peraturan yang berlaku mewajibkan Terbanding untuk kemudian menguji tingkat pengembalian yang sepadan atau laba (TNMM) setelah harga transaksi diterapkan (CUP/CUT) sebagaimana telah dijelaskan dalam poin 2 surat ini;

bahwa apabila metode CUP/CUT diterapkan secara tersendiri (tanpa pengujian lebih lanjut dengan TNMM), maka akan sangat sulit untuk menemukan pembanding yang memiliki derajat kesebandingan sangat tinggi (khususnya terkait transaksi independen sebagai pembanding dalam transaksi royalti/intangibles) dengan Pemohon Banding karena banyaknya faktor dalam menentukan kesebandingan objek lisensi. Terlebih, apabila turut dipertimbangkan bahwa transaksi royalti in casu adalah terkait lisensi know-how yang bersifat rahasia;

bahwa oleh karena itu, ketika terjadi sengketa di tingkat pengujian transaksional, maka perdebatan hanya akan berputar di kesebandingan pembanding yang mana tidak terdapat tolak ukur yang pasti (subjektif). Sehingga kebenaran analisis CUP/CUT harus dikonfirmasi kebenarannya dengan tingkat pengembalian yang sepadan (TNMM);

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan peraturan domestik, pedoman internasional, dan literatur beserta bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas;

10. Terbanding Tidak Membantah Dasar Hukum dan Bukti-bukti yang Disampaikan oleh Pemohon Banding

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, ada fakta-fakta dan bukti yang tidak disanggah, ditanggapi, dan dijawab oleh Terbanding, yaitu terkait dengan hal-hal dalam tabel berikut:

No.Argumen Pemohon Banding yang tidak Disanggah,Referensi
Ditanggapi, dan Dijawab oleh Terbanding
1Perbedaan penggunaan dasar hukum antara Pemohon Banding dan Terbanding. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah mempertimbangkan seluruh peraturan perundang-undangan sebagai dasar argumennya. Seluruh peraturan tersebut digunakan oleh Pemohon Banding dengan mempertimbangkan pendapat Sudikno Mertokusumo bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang jelas dan lengkap. Dengan demikian, perlu dilakukan interpretasi atau penemuanBab 1
hukum untuk memahami hal-hal yang kurang jelas di dalam suatu peraturan perundang-undangan.
2Kebenaran metode CUP/CUT yang harus dikonfirmasi kebenarannya dengan tingkat pengembalian yang sepadan (TNMM) sebagaimana diatur dalam BAB II Bagian B.3.c.a SE-50/2013, Lampiran I, Bab II huruf B angka (1) (4) PER-22/2013, Lampiran 2 Huruf B.6 dan Lampiran 1 Huruf B.1 S-153/2010Bab 2
3Kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan koreksi transfer pricing yang dibatasi oleh Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER 32/2011 jo. PER- 43/2010, Lampiran I, Bab 2, B.3.F SE-50/2013, dan Lampiran I, Bab 2, B.3.d PER-22/2013 karena: a. Harga atau laba Wajib Pajak sudah berada dalam rentang kewajaran; b. Tidak terdapat risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak karena: i. transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak merupakan transaksi lintas batas negara dengan Jepang, yang memiliki tarif pajak yang lebih tinggi daripada Indonesia; dan ii. performa laba bersih usaha Wajib Pajak sudah lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.Bab 3 & 4
4Koreksi atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding tidak memenuhi standar pemeriksaan sesuai PMK 184/2015 jo. PMK 17/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan PER-23/2013 tentang Standar Pemeriksaan dan tidak mengikuti pedoman pemeriksaan dan petunjuk teknis pemeriksaan atas transaksi hubungan istimewa karena tidak melakukan analisis kinerja finansial keuangan (TNMM) Pemohon Banding sebagaimana diamanatkan oleh PER-22/2013 dan SE-50/2013.Bab 5
5Beban Pembuktian atas Surat Ketetapan Pajak yang Diterbitkan Tidak Secara Jabatan Berada di Pihak Terbanding berdasarkan UU KUP.Bab 6
6Putusan pengadilan luar negeri terkait kewajaran transaksi royalti yang menggunakan metode TNMM, karena keselarasan perlakuan perpajakan antar negara, terutama untuk transaksi yang melibatkan negara lain diperlukan untuk kepastian dan keadilan hukum bagi Pemohon Banding.Bab 7
7Jumlah data pembanding yang digunakan untuk menghitung rentang interkuartil oleh Terbanding tidak mencukupi sehingga rentang interkuartil menjadi tidak andal.Bab 8
8Manual review / penolakan data pembanding yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan kriteria penolakan sebagaimana telah diatur di dalam PER- 22/2013.Bab 9
9Kelemahan metode CUP/CUT berupa kesulitan dalam menemukan exact comparables atau pembanding yang memiliki derajat kesebandingan yang sangat tinggi. Sehingga kebenaran analisis CUP/CUT harus dikonfirmasi dengan tingkat pengembalian yang sepadan (TNMM).Bab 9

bahwa menurut hukum acara, sikap tidak menyangkal atau membantah dipersamakan dengan mengakui. Mengacu pada Prof. R. Subekti, S.H., Hukum Acara Perdata, Cetakan kedua, Binacipta, Bandung, Juni 1982, halaman 81-82 yang menyatakan:

“2. Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan

.....

Dalam hukum acara perdata sikap tidak menyangkal dipersamakan dengan mengakui.”

Bahwa terdapat fakta-fakta dan bukti yang belum dibantah oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan.

bahwa dengan tidak mengajukan sanggahan terhadap bukti-bukti atau keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding dianggap telah mengakui fakta bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi karena lawan transaksi tidak berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah dan harga atau laba

Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian, sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding;

II.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

A. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan

banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

B. Koreksi Terbanding tidak didasarkan pada peraturan domestik, prinsip

internasional yang berlaku, serta bukti kompeten yang cukup.

C. Koreksi Terbanding bertentangan dengan pedoman internasional

transfer pricing, putusan pengadilan pajak Negara lain atas kasus yang sama, dan pendapat ahli transfer pricing yang dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa ini.

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum diatas, maka perhitungan PPh Badan menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianJumlah
Peredaran UsahaRp 45.855.018.274.604
Harga Pokok PenjualanRp 41.432.344.053.125
Laba BrutoRp 4.422.674.221.479
Biaya UsahaRp 807.296.247.104
Laba Bersih UsahaRp 3.615.377.974.375
Total Penghasilan Neto dalam Negeri lainnyaRp 1.018.031.614.192
Fasilitas Penanaman ModalRp 37.969.238.383
Penyesuaian Fiskal PositifRp 144.826.045.273
Penyesuaian Fiskal NegatifRp 1.070.769.573.597
Penghasilan Kena PajakRp 3.669.496.821.860
PPh Badan TerutangRp 917.374.205.465
UraianJumlah
Kredit PajakRp 915.563.445.750
PPh Badan yang tidak/Kurang dibayarRp 1.810.759.715
Sanksi AdministrasiRp 869.165.000
Jumlah Pajak Ymh/Kurang bayarRp 2.679.924.715

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; dan

3. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP- 296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17 Februari 2020;

4. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Nomor : 00020/206/14/092/18 tanggal 20 Desember 2018;

5. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2420/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 22 Oktober 2020pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding nomor ADM/FAD/ACC/091/VI/2020 tanggal 9 Juni 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Agustus 2020 yang diterima langsung, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

• Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

• Permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17

Februari 2020. Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17 Februari 2020, yang diterima melalui pos pada tanggal 19 Februari 2020. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP karena berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-06/PP/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Nomor SE-03/PP/2020 Tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Pengadilan Pajak yang menetapkan masa pencegahan sejak 17 Maret 2020 sampai dengan 1 Juni 2020 sehingga jangka waktu pengajuan banding secara langsung menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran COVID-19;

• Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

• Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17 Februari 2020 yakni tanggal 19 Februari 2020;

• Pada Surat Banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17 Februari 2020;

• Berdasarkan surat banding yang dilampirkan dalam Permintaan Surat Uraian Banding, dilampiri bukti pelunasan jumlah pajak yang terutang sebesar Rp. 226.635.833.600,- dengan NTPN 0319C5JD3U7TDORL tanggal 27 Desember 2018. Bahwa jumlah yang telah disetujui berdasarkan pembahasan akhir pemeriksaan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00020/206/14/092/18 tanggal 20 Desember 2018 Tahun Pajak 2014 adalah sebesar Rp0;

• Surat Banding ditandatangani oleh Lina Djafar dan Tetsuo Miura selaku Direktur; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal, sepanjang berdasarkan data pada saat proses banding memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1), (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/14/092/18 tanggal 20 Desember 2018 Tahun Pajak 2014 diterbitkan berdasarkan. Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua nomor LAP-0545/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2018 tanggal 19 Desember 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor ADM/FAD/ACC/045/III/2019 tanggal 14 Maret 2019 yang diterima di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua tanggal 18 Maret 2019 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor PEM:01002218\092\mar\2019 tanggal 18 Maret 2019;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17 Februari 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto4.274.783.063.08404.274.783.063.084
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak4.274.783.063.08404.274.783.063.084
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.068.695.765.75001.068.695.765.750
Kredit Pajak915.563.445.7500915.563.445.750
PPh Kurang/(Lebih) Bayar153.132.320.0000153.132.320.000
Sanksi Administrasi73.503.513.600073.503.513.600
Jumlah PPh yang masih harusnebih)226.635.833.6000226.635.833.600

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa :

Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya Royalti sebesar Rp.606.286.241.225

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak Atas Pendapatan

Pasal 9

Apabila :

(a) suatu perusahaan dari salah satu Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara lainnya, atau

(b) orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari salah satu Negara dan dalam suatu perusahaan dari Negara lainnya,

dan tiap kedua hal itu, diantara kedua perusahaan itu di dalam hubungan dagangan atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya terjadi diantara perusahaan perusahaan yang bebas, maka setiap keuntungan yang seharusnya jatuh pada salah satu perusahaan, tetapi tidak diperolehnya karena adanya syarat syarat tersebut, dapat ditambahkan ke dalam laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebegaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan:

Pasal 10

(1) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hash pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaltu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau

informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentarg Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh):

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak betwenang untuk menentukan kemball besarnya penghasilan dan penguranoan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengen menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayanplus, atau metode lainnya.

emori Penjelasan Pasal 18 avat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kemball jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyal Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak¬pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha

(2) Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian atas faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketantuan yang berlaku.

Pasal 17

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi pemanfaatan den pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa mempunyai nilai yanq sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hub ungan lstimewa yanq mempunyai kondisi yanq sebandinq dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

(3) Transaksi pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan :

a. transaksi pengalihan Hada Tidak Berwujud benar-benar terjadi; den

b. nilai pengalihan Harta Tidak Berwujud antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa sama dengan nilai pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyal Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding.

(4) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan untuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dipertimbanukan antara lain :

a. keferbafasan geografis dalam pemanfaatan hak etas Harta Tidak Berwujud;

b. eksklusifitas hak yang dialihkan; dan

c. keberadaan hak pihak yang memperoleh Hada Tak Berwujud untuk turut serta dalam pengembangan harta dimaksud.

OECD Guidelines 2010 Paragraf lI. Part I. A.2.2

The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them. No one method is suitable in every possible situation, nor is it necessary to prove that a particular method is not suitable under the circumstances. Data dan Fakta

1) bahwa koreksi Fiskal Positif Koreksi Biaya Royalti sebesar Rp. 605.286.241.225,- karena perbedaan royalty rate Terbanding dengan Pemohon Banding;

2) bahwa berdasarkan Lampiran 3 A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014, diketahui bahwa Rincian Transaksi dengan Pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai berikut:

bahwa Daftar Pihak yang mempunyai hubungan istimewa:

bahwa Rincian Transaksi dengan Pihak yang memilili hubungan istimewa

3) bahwa berdasarkan Pembahasan Sengketa dengan Pemeriksa sesuai dengan undangan nomor S-146/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 1 Januari 2020, diketahui sebagai berikut

1.Berdasarkan penelitian terhadap laporan pemeriksaan dan alasan keberatannya baik Pemeriksa maupun Wajib Pajak sama-sama menggunakan metode CUP dalam menentukan nilai wajar royalti, artinya tidak ada sengketa terkait penggunaan metode? Jawaban: Ya, penerapan metode CUP atas royalti tidak terdapat perbedaan antara wajib pajak dengan pemeriksa.
2.Bahwa sesuai alasan keberatannya, sengketa yang diajukan keberatan terkait dengan koreksi biaya royalti atas pemilihan data pembanding, apakah demikian? Jawaban: Ya, bahwa pemeriksa sepakat atas langkah dalam pencarian data pembanding sengketa hanya atas penolakan data pembanding yang tersaji dalam TP Doc dimana dalam pengujian akhir oleh pemeriksa menyatakan royalti yang dibayarkan berada di luar rentang kewajaran.
3.Apakah Pemeriksa untuk menguji metode CUP juga dengan melakukan konfirmasi dengan metode TNMM sesuai dengan peraturan domestik, prinsip internasional yang berlaku dan literatur? Apakah ada dasar hukumnya? Tolong jelaskan Jawaban: Telah dikonfirmasikan penggunaan metode non tradisional. Bahwa kalimat “perlu” sebagaimana diatur telah diubah sesuai pendapat wajib pajak menjadi “wajib” dan hal tersebut tidak diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan SE- 50/PJ.2013. Penekanan tersebut hanya PENAFSIRAN WAJIB PAJAK. Sebaliknya, wajib pajak justru secara esensial tidak memberikan argumentasi yang tepat atas penolakan data pembanding yang dilakukan oleh pemeriksa. Jawaban di atas juga terkait juga dengan no 5 (di bawah) Nomor surat S-153/PJ.4/2010 tidak dapat diterima untuk dijadikan dasar hukum dan terdapat penekanan-penenakan kalimat tertentu yang ditambahkan oleh wajib pajak sendiri.
4.Apakah benar Pemeriksa memiliki wewenang untuk melakukan koreksi karena laba atau harga wajib pajak sudah wajar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha? Karena alasan Wajib Pajak, Pemeriksa tidak berhak? Tolong dijelaskan dengan dasar hukumnya.
Jawaban: Kewenangan pemeriksa telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam hal hasil pengujian yang dilakukan yang kemudian diperjelas dengan penjelasan Pasal 18 ayat (3), bahwa ditemukan dalam atas transaksi khususnya royalti berada di luar rentang kewajaran. Kewenangan tersebut juga dinyatakan kembali dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 BAB I Pendahuluan bagian C. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
5.Alasan sengketa Wajib Pajak, bahwa Pemeriksa menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh) dalam melakukan koreksi. Bahwa dalam kasus ini, transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak merupakan transaksi lintas batas negara dengan Jepang, yang meiliki tarif pajak yang lebih tinggi daripada Indonesia. Pada tahun pajak 2014 tarif teratas untuk pajak penghasilan badan di Indonesia adalah 25% sedangkan tarif efektif yang berlaku di Jepang untuk pajak penghasilan badan adalah 35,64%. Dengan ketiadaan bukti motif penghindaran pajak oleh Wajib Pajak, maka seharusnya Pemeriksa tidak melakukan koreksi terhadap transaksi afiliasi Wajib Pajak. Pertanyaannya: apa pendapat Pemeriksa atas alasan Wajib Pajak tersebut? Jawaban: Menjadi pertanyaan kembali, apakah bila bertransaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan negara yang memiliki tarif pajak lebih tinggi selalu dipastikan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha? Bagaimana halnya apabila dicontohkan: - Apakah hanya dengan dalih transaksi afiliasi tersebut dengan negara Jepang, lalu transaksi tersebut dinyatakan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Apakah wajib pajak juga memiliki dasar hukum yang berbeda dengan pemeriksa? Bila tidak maka seharusnya yang dilakukan oleh wajib pajak sesuai prinsip self assessment adalah membuktikan bahwa transaksi tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan apa yang dilakukan oleh pemeriksa telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. - Bahwa wajib pajak dalam SPT PPh Tahun Pajak 2013 lampiran 3A menyatakan terdapat beberapa transaksi afiliasi berupa Transaksi Royalti menggunakan metode CUP. - Bahwa wajib pajak dalam TP Documentation bahwa transaksi afiliasi berupa pembayaran royalti menggunakan metode CUP. Transaksi royalti menggunakan metode CUP dan dilakukan pengujian tersendiri, hal ini didukung bukti adanya TP Doc tersendiri atas pembayaran royalti. Sehingga terdapat 2 jenis TP Documentation 1 atas penerapan margin laba usaha menggunakan TNMM 2 atas pembayaran royalti menggunakan metode CUP - Hal tersebut sejalan dengan aturan domestik yaitu: PER-22/PJ 2013 BAB IV Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
A. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pemberian Jasa Intra Grup B. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Harta Tak Berwujud C. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembayaran Bunga SE-50/PJ/2013 Dalam daftar isi disebutkan hirearki transaksi afiliasi adalah sebagai berikut: Dari aturan domestik tersebut dapat diketahui bahwa: Transaksi khusus berupa pambayaran royalti (pemanfaatan harta tak berwujud tidak harus selalu dikaitkan dengan pengujian menggunakan laba bersih transaksional dalam hal ini yang digunakan oleh wajib pajak adalah TNMM karena metode tersebut (transaksional-TNMM) nyatanya hanya untuk menentukan transaksi a. Transaksi Penjualan/ Pembelian/ Jasa, sedangka transaksi royalti dapat diuji tersendiri (poin c), dan hal ini telah coba dipenuhi oleh wajib pajak sesuai penyataan dalam Lampiran 3A SPT PPh Badan 2014, serta 2 buah TP Documentation seperti dikemukakan pemeriksa di atas. Alasan wajib pajak mengenai ketiadaan motif karena bertransaksi dengan negara yang mengenakan tarif pajak lebih tinggi tidak dapat diterima karena hal tersebut hanya berupa deteksi awal, tidak serta merta mengatakan bahwa transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut dalam SE-50/PJ/2013 Bab I Pendahuluan terdapat kalimat “motif yang digunakan oleh perusahaan grup dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, antara lain minimalisasi pajak repatriasi modal, resiko perbedaan mata uang, window dressing laporan keuangan perusahaan induk serta alasan bisnis lainnya” Wajib pajak memiliki peluang untuk memanfaatkan salah satu dari motif (huruf tebal) diatas mengingat transaksi royalti adalah kepada perusahaan induk. Sehingga tetap perlu dilakukan pengujian atas kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi afiliasi pembayaran royalti.
6.Alasan sengketa Wajib Pajak, apabila Pemeriksa tidak melakukan analisasi kinerja finansial (TNMM) sebagai diamanatkan oleh PER-22/PJ/2013 dan SE- 50/PJ/2013, maka koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidak memenuhi Standar Pemeriksaan berdasarkan PMK 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, maka seharusnya Pemeriksa tidak melakukan koreksi terhadap transaksi afiliasi Wajib Pajak. Pertanyaan: apa pendapat Pemeriksa atas alasan Wajib Pajak tersebut? Jawaban: Pemeriksa kembali kepada aturan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PER-22/PJ/2013 dan petunjuk pelaksanaan sesuai SE-50/PJ/2013. Kewenangan pemeriksa telah disebutkan di atas.
Bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian atas transaksi khusus berupa pembayaran royalti yang diketahui berada di luar rentang kewajaran. Bahwa transaksi Penjualan/Pembelian/Jasa (sesuai hirearki sebagaimana disebutkan dalam SE-50/PJ/2013) di atas, wajib pajak menggunakan metode TNMM, pemeriksa telah melakukan langkah yang diperlukan sesuai petunjuk dan pemeriksa tidak melakukan koreksi atas penerapan metode tersebut.
7.Alasan sengketa Wajib Pajak, jumlah data pembanding yang digunakan untuk menghitung rentang interkuartil oleh Pemeriksa tidak mencukup sehingga rentang interkuartil menjadi tidak andal. Pertanyaan: apa pendapat Pemeriksa atas alasan Wajib Pajak tersebut? Jawaban: Mohon wajib pajak melampirkan dalil yang mengatur pendapat wajib pajak, lalu berapa pembanding menurut wajib pajak yang dapat dianggap andal, karena menurut pemeriksa, tujuan mencari pembanding adalah kesesuaian pembanding dengan wajib pajak sebagai pihak yang diuji, tidak terkait dengan jumlah pembanding.
8.Alasan sengketa Wajib Pajak Manual Review yang dilakukan pemeriksa yang menolak 3 dari 6 pembanding yang dipilih oleh Wajib Pajak adalah tidak tepat. Pertanyaannya: apa pendapat pemeriksa atas alasan Wajib Pajak tersebut? Jawaban: Pendapat dan alasan pemeriksa atas penolakan data pembanding telah dijelaskan kepada wajib pajak dan tertuang dalam risalah pembahasan dan wajib pajak tidak mampu menghadirkan argumentasi yang memadai atas langkah tersebut.
9.Alasan sengketa Wajib Pajak berdasarkan literatur di atas dapat disimpulan bahwa apabila hanya menerapkan metode CUP, maka akan sangat sulit untuk menemukan pembanding yang memiliki derajat kesebandingan sangat tinggi (khususnya terkait transaksi independen sebagai pembanding dalam transaksi royalti/intangibles) dengan Wajib Pajak karena banyaknya faktor dalam mementukan kesebandingan objek lisensi. Karenanya, pengujian lebih lanjut dengan metode TNMM diperlukan untuk mengkonfirmasi ketetapan penggunaan metode CUP. Terlebih apabila turut dipertimbangkan bahwa transaksi royalti in casu adalah terkait lisensi know-how yang bersifat rahasia. Dengan demikian, merupakan hal yang tidak mungkin untuk melakukan analisis kesebandingan dengan tepat, apabila hanya membaca dan membandingkan lisensi Wajib Pajak dengan beberapa lembar perjanjian pembanding tanpa diketahui objek know-hownya secara spesifik. Oleh karena itu, ketika terjadi sengketa di tingkat pengujiam transaksional, maka perdebatan hanya akan berputar di kesebandingan pembanding yang mana tidak terdapat tolak ukur yang pasti (subjektif). Sehingga kebenaran analisis CUP harus dikonfirmasi kebenarannya dengan metode TNMM. Pertanyannya: apa pendapat Pemeriksa atas alasan Wajib Pajak tersebut? Jawaban: Pendapat wajib pajak tersebut tidak didukung aturan yang terkait, tidak perlu berkomentar, wajib pajak hanya berusaha menggiring opini bahwa pengujian akhir yang dapat diterima.

Pembahasan

1) Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Fiskal Positif Koreksi Biaya Royalti sebesar Rp. 605.286.241.225,- karena perbedaan royalty rate antara Terbanding dan Pemohon Banding;

2) bahwa berdasarkan Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 perihal Pernyataan Transaksi dalam hubungan istimewa, diketahui bahwa Wajib Pajak mengungkapkan adanya transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berupa pembayaran royalti kepada Toyota Motor Corporation (“TMC”) dan Daihatsu Motor Co Ltd (“DMC”) yang berkedudukan di jepang. Transaksi yang diungkap Wajib Pajak berupa terkait dengan biaya royalty yang menjadi sengketa;

bahwa Daftar Pihak yang mempunyai hubungan istimewa:

bahwa Rincian Transaksi dengan Pihak yang memiliki hubungan istimewa:

3) bahwa berdasarkan Lampiran II SPT Tahunan PPH Badan Tahun Pajak 2014, diketahui bahwa Wajib Pajak mengungkapkan adanya biaya royalti sebesar Rp.2.296.654.061.221 sebagai unsur dari Harga Pokok Penjualan;

bahwa informasi yang sama juga diperoleh dari Financial Statements per 31 March 2014 pada angka 22 Catatan atas Laporan Keuangan yang menyebutkan bahwa saldo dan transaksi signifikan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu biaya sebesar Rp. 2.296.654.061.221 merupakan beban royalti yang dibayarkan kepada Toyota Motor Corporation dan Daihatsu Motor Co., Ltd yang berkedudukan di Jepang;

4) bahwa berdasarkan Dokumentasi Transfer Pricing Tahun Fiskal 2014 tanggal 13 September 2016 diketahui bahwa Ringkasan Nilai Transaksi Pihak Afiliasi (hal

28) adalah salah satunya terdapat pembayaran royalti yang terdiri dari:

Pembayaran Royalti kepada Toyota Motor CorporationRp. 1.005.811.000.000
Pembayaran Royalti kepada Daihatsu Motor Co. LtdRp. 1.290.843.000.000
TotalRp. 2.296.654.000.000

bahwa Biaya Royalti sebesar Rp. 2.296.654.000.000,- tersebut merupakan biaya yang dibayar berdasarkan beberapa perjanjian bantuan teknis dengan pihak afiliasi yaitu Toyota Motor Corporation (“TMC”) dan Daihatsu Motor Co. Ltd. (“DMC). ADM dinyatakan akan mendapatkan lisensi bersifat eksklusif untuk memproduksi kendaraan DMC dan kendaraan joint products antara DMC dan TMC terkait di Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste. Sebagai kompensasi harus membayar kepada DMC dan/atau TMC sebesar 5,02% dari penjualan bersih dan dibayarkan secara triwulan;

5) bahwa penelitian terhadap status hubungan istimewa pihak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak dilakukan sebagai berikut:

a) Berdasarkan LHP, KKP, surat keberatan, Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 dan halaman 28 Transfer Pricing Documentation For Fiscal Year 2014 tanggal 13 September 2016 diketahui bahwa Biaya Royalti dibayarkan Wajib Pajak kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu Toyota Motor Corporation (“TMC”) dan Daihatsu Motor Co, Ltd. (“DMC”) yang semuanya berkedudukan di Jepang.

b) Berdasarkan lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 dan halaman 12 Transfer Pricing Documentation for Fiscal Year 2010, 13 September 2016 diketahui bahwa Daihatsu Motor Co, Ltd. (“DMC”) yaitu

penerima pembayaran atas royalti sebesar Rp. 1.290.843.000.000,- tersebut di atas merupakan pemegang saham mayoritas PT Astra Daihatsu Motor (Pemohon Banding) dengan persentase sebesar 61.753%.

c) Berdasarkan laman www.daihatsu.com/company/outline/history dan https://id.wikipedia.ord/wiki/daihatsu diketahui bahwa Toyota Motor Corporation yaitu penerima pembayaran atas biaya royalti sebesar Rp.1.005.811.000.000,- tersebut di atas merupakan pemegang saham mayoritas atas Daihatsu Motor Co, Ltd. dengan kepemilikan saham pada tahun 1999 sebesar 51%.

d) Dengan demikian kondisi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh telah ada sehingga perhitungan kembali besarnya Biaya Royalti yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (3) UU PPh

6) bahwa sehubungan dengan transaksi pembayaran Biaya Royalti kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, bahwa transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimwa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a) Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b) Terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c) Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimwa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

7) Bahwa tidak ada sengketa terkait pemenuhan ketentuan transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi dan terdapat manfaat ekonomis atau komersial karena yang menjadi sengketa keberatan adalah pembanding yang digunakan untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha transaksi yang dilakukan Wajib Pajak;

8) bahwa terkait metode penentuan nilai kewajaran yang digunakan juga tidak terdapat sengketa dimana Pemeriksa menyesuaikan dengan metode yang digunakan oleh Wajib Pajak yaitu metode Comparable Uncontrolled Price atau CUP;

9) bahwa berdasarkan LHP, KKP Pemeriksaan, yang menjadi sengketa perpajakan adalah perbedaan royalty rate karena Pemeriksa yang menolak 3 dari 6 pembanding yang dipilih oleh Wajib Pajak dengan alasan sebagai berikut:

a) BahwaLicensor(TRBSystem,Inc)berdasarkansitus http://www.sec.gov/Archives/edgar/data/1042610/000104261011000003/trbx 10q03312011.htm memiliki nature business “... To produce and market bicycle, fitness and motorized two wheel transporation products.” Hal mana juga menjadi pertimbangan wajib pajakk dalam TP Documentationnya untuk menolak data pembanding seperti dicontohkan dalam data 72 pembanding no 2, 7, 14, dll.

b) Bahwa berdasarkan penelusuran di web https://www.puradyn.com/bypass-oil- filtration-for-over-30-years/ yang memberikan informasi history perusahaan (about us/about history) diketahui hal-hal sebagai berikut:

- In 1987, the Company was known as Refineco Manufacturing Company, Inc.; then in 1988, Refineco and T/F Systems consolidated as Econology System, Inc.

Bahwa dahulu, nama perusahaan adalah Refineco Manufacturing Company, Inc yang bekerjasama dengan T/F Systems, Inc, yang kemudian pada tahun 1988 Refineco dan T/F Systems melakukan konsolidasi menjadi nama Econology Systems, Inc.

- By 1990 the company was known as T/F Purifiner, Inc. and underwent one last name change in 1998 when it became Puradyn Filter Technologies Incorporated.

Pada tahun 1990, perusahaan ini dikenal sebagai T / F Purifiner, Inc. dan mengalami perubahan nama terakhir pada tahun 1998 ketika menjadi Puradyn Filter Technologies Incorporated.

- Bahwa dalam dokumen perjanjian (pembanding) diketahui bahwa Licensee Willard H. Taylor adalah orang yang mewakili T/F Systems dan Richard C. Ford adalah orang yang mewakili T/F Purifiner, Inc.

- Sehingga berdasarkan informasi history di atas dikaitkan dengan perjanjian antara Licensor (Refineco Manufacturing, Inc) dan Licensee (Willard H. Taylor dan Richard C.Ford) masih terikat dalam hubungan afiliasi, sehingga tidak tepat untuk dijadikan data pembanding.

c) Bahwa berdasarkan data laman https://www.cragarwheel.com/heritage diketahui bahwa The Carlstar Group (induk dari Carlisle) membeli Cragar di tahun 2014, serta pengakuan di laman https://www.carlislebrandtires.com/ yang mengakui bahwa Carlisle merupakan bagian dari Carlstar Group dimana terdapat Cragar di dalamnya sehingga termasuk pihak yang berafiliasi.

10) bahwa penelitian terhadap “Transfer Pricing Documentation Bab 9 Transaksi Afiliasi 52-52: Pembayaran Royalti kepada DMC dan TMC” dan data pembanding yang menjadi sengketa keberatan diketahui informasi sebagai berikut:

a) TP Documenation disusun oleh PB Taxand

b) Metode yang digunakan adalah CUP

c) Sumber data yang digunakan adalah database RoyaltyStat’s

d) Kriteria pencarian data pembanding adalah sebagai berikut:

- Pencarian menggunakan Royaltystat dari perjanjian know-how, patent, trade mark dan lainnya.

- Langkah pertama:

 Tipe perjanjian bantuan teknis kriteria pembayaran royalti dari ADM ke

TMC dan DMC

 Tipe perjanjian bantuan teknis dan lingkup kerja kriteria pencarian

pembanding untuk perjanjian royalti

 Tidak ada perjanjian royalti yang dihasilkan

- Langkah kedua:

 Memperluas kode US SIC kriteria pencarian pe,banding untuk

perjanjian royalti

 Tidak ada perjanjian royalti yang dihasilkan

- Langkah ketiga:

 Memperluas wilayah kriteria pencarian pembanding untuk perjanjian

royalti

 Menghasilkan 6 perjanjian royalti pembanding seperti:

• Lingkup perjanjian jasa teknis

• Dasar pengenaan royalty

• Bisnis dan produk dari pembanding potensial

 Dari hasil evaluasi, 6 perjanjian royalti pembanding yang potensial yang

ada telah ditolak. Oleh karena tidak adanya perjanjian royalti yang dihasilkan, memperluas kriteria pencarian yang digunakan.

- Langkah keempat:

 Memperluas kembali kriteria wilayah yang digunakan (Africa, America,

Asia, Eropa, worldwide, unknown, worldwide with exception, cyberspace)

 Pencarian mendapatkan 72 hasil dan dilakukan tinjauan berdasarkan

sifat (nature perjanjian bantuan teknis antara SDM dan TMC serta DMC termasuk sifat perjanjian, jenis produk dan bisnis yang berkaitan dengan perjanjian tersebut.

 Berdasarkan tinajuan tersebut, terdapat 6 perjanjian yang dapat

dijadikan sebagai pembanding bagi transaksi pembayaran royalti ADM kepada TMC dan DMC sebagai berikut:

11) Bahwa Pasal 28 ayat 11 UU KUP mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk menyimpan buku catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau

tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempatkan kedudukan Wajib Pajak Badan;

12) bahwa kemudian berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimwa dengan Wajib Pajak kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

13) bahwa menurut Terbanding dokumentasi transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan TP Doc per tanggal 13 September 2016 (Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 pada tanggal 3 November 2015) yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada proses keberatan pada dasarnya tidak memenuhi kriteria “dokumen lain yang wajib disimpan oleh Wajib Pajak” sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 28 ayat 11 UU KUP jo. Pasal 10 ayat 2 PP 74 Tahun 2011 karena bukan merupakan dokumen dan/atau informasi tambahan yang digunakan sebagai pertimbangan dalam penentuan harga pada saat bertransaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dokumen tersebut hanyalah dokumen yang memberikan pembenaran atau justifikasi atas penetapan harga yang telah dilakukan bukan dokumen yang menjadi dasar pertimbangan pada saat dilakukannya penetepan harga transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

14) bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa pada dasarnya data pembanding yang digunakan Pemeriksa sama dengan TP Documentation;

15) bahwa berdasarkan PER-43/PJ/2010 dan OECD TP Guideline Paragraf 6.23 yang pada intinya menyatakan bahwa apabila tidak terdapat data pembanding internal metode CUP hanya dapat diterapkan jika tersedia data pembanding perusahaan independen dalam bidang industri yang sama dan memiliki rentang harga yang sesuai;

16) Bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf (o) dan adanya fakta baik pada saat pemeriksaan yang tidak menjadi sengketa terkait pemenuhan dokumen lain dan fakta keberatan sesuai penjelasan pada huruf (n) di atas, maka Terbanding melakukan penelitian atas data pembanding sebagaimana yang disampaikan dalam alasan surat keberatan.

17) bahwa hasil penelitian atas pembanding yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

a) Karena dalam kasus ini metode CUP hanya dapat diterapkan jika tersedia data pembanding perusahaan independen dalam bidang industri yang sama dan memiliki rentang harga yang sesuai. (OECD TP Guideline Paragraf 6.23)

b) Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan data pembanding antara lain: manfaat yang diharapkan dari harta tak berwujud, pembatasan di wilayah geografis di mana hak-hak dapat dilaksanakan, pembatasan ekspor barang yang diproduksi berdasarkan hak ditransfer, karakter eksklusif atau noneksklusif dari setiap hak yang ditransfer, market share, sales volume, investasi modal, kemungkinan sub-lisensi penerima lisensi, lini jaringan distribusi, dan apakah lisensi memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perkembangan lebih lanjut dari IP oleh pemberi lisensi (OECD TP Guideline Paragraf 6.20 dan 6.24)

c) Bahwa berdasarkan penelitian atas data pembanding yang digunakan dalam analisa kesebandingan dan kriteria screening dan eliminasi sebagaimana yang dimaksud dalam TP Doc dan surat keberatan Wajib Pajak dapat diketahui informasi namun menjadi sengketa adalah:

- Menurut TP Documentation, Perjanjian antara TRB Systems Inc (Licensor) dan Konan Koudio Semeon (Licensee) adalah perjanjian lisensi know-how, paten process, trademark, dan yang ekslusif untuk membuat produksepedaberdasarkaninformasipada http:////www.marketscreener.com/TRB-SYSTEMS-INTERNATIONAL- 77917/company/, diketahui Licensor adalah TRB Systems International Inc., melalui anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki Alenax Parts Mfr. (Tianjin) Corp (Alenax), bergerak dalam pengembangan, pemasaran, dan pembuatan berbagai sepeda Alenax termasuk Alenax-Exercise Bicycle,

Alenax-Electric Bicycle dan Alenaz-Wheelchair (secara bersama-sama Alenax-Bicycles). Teknologi yang diterapkan pada produk-produk Alenax disebut teknologi gerak alami (NMT). Produk-produknya termasuk sepeda NMT, pelatih kebugaran/rumah dan sepeda listrik. Perusahaan beroperasi dalam dua segmen: lisensi dan grosir sepeda jadi dan segmen bagian. Penjualan wilayah: Amerika Serikat.

Berdasarkaninformasipada https://fr.m.wikipedia.org/wiki/Konan_Kouadio_Simeon, Licensee Konan Kouadio Simeon, lahir pada tahun 1964 di Toumodi di Pantai Gading, adalah seorang politis Pantai Gading. Dia adalah kandidat dalam putaran pertama pemilihan presiden 2010 di negaranya. Pada hari Kamis 6 Agustus 2015, ia adalah warga negara ketiga yang mencalonkan diri dalam pemilihan 25 Oktober 2015.

- Menurut TP Documentation, Perjanjian antara Refineco Manufacturing Company Inc dan William H. Taylor dan Richard C. Ford (Lincesee) adalahpatent,trademark.Berdasarkaninformasipada https://www.plainsite.org/profiles/refineco-manufacturing-company-inc/ adalah perusahaan dengan wewenang ditugaskan dengan judul penemuan perangkat reklamasi minyak. Berdasarkan informasi pada https://en.wikipedia.org/w/index.php?search=Willard+H.+Taylor+and+Ric hard+C.Ford&title=Special%3ASearch&go=Go&ns0=1 bahwa the page “William H. Taylor and Richard C. For” does not exist. You can ask for it to be created, but consider checking the search results below to see whether the topic is already covered.”

- Menurut TP Documentation, Perjanjian antara Cragar Industries Inc (Licensor) dan Carlisle Tire & Wheel Co. (Licensee) adalah perjanjian patent; process; technology; trademark. Berdasarkan informasi pada https://www.bloomberg.com/profile/company/CRGR:USbahwa CRAGAR Industries Inc. designs, produces, and sells custom vehicle wheels and wheel accessories. The Company sells its wheel producst in the automitve aftermarket through a national distribution network of value

added resellers, including tire and automotive performance warehouse distributors and retailers, and mail order houses.

Berdasarkan informasi pada https://www.carlislebrandtires.com/about- us/contact/ portofolio produknya adalah one stop shop untuk ban, roda dan rakitan khsus dengan wilayah penjualan Mexico, Amerika Tengah dan Amerika Selatan.

18) bahwa berdasarkan penelusuran data dan informasi data pembanding yang menjadi sengketa di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

a) Sebagian besar data pembanding merupakan perjanjian lisensi yang melibatkan paten sebagai salah satu intellectual property yang dilisensikan sedangkan sesuai fakta penelitian, Wajib Pajak tidak memanfaatkan paten sebagai aktiva tidak berwujud yang menjadi dasar pembayaran royalti.

b) Untuk data pembanding yang menjadi sengketa adalah perjanjian lisensi dengan wilayah operasi yang sangat luas (worldwide territory). Hal ini berbeda dengan Wajib Pajak yang wilayah operasinya hanya di Indonesia dan Timor Leste.

c) Secara fungsi tidak ada satupun Licensee yang bergerak di bidang perakitan kendaraan bermotor.

d) Secara produk tidak ada satupun Licensee yang memproduksi kendaraan utuh (complete car) melainkan hanya memproduksi bagian dari kendaraan (parts) atau yang lain. Selain itu produk akhir kendaraan pembanding juga tidak sebanding dengan produk yang dihasilkan oleh Wajib Pajak (PT ADM).

e) Faktor-faktor lain sebagaimana dimaksud dalam OECD TP Guideline Paragraf 6.20 dan 6.24 serta Paragraf 6.36 dan 6.39 tidak dipertimbangkan oleh Wajib Pajak (PT ADM) dalam menentukan data pembanding yang sesuai.

f) Berdasarkan hasil penelitian pada huruf d, Tim Peneliti menyimpulkan bahwa analisa kesebandingan dengan metode CUP yang dilakukan Wajib Pajak terdapat banyak faktor/kriteria yang tidak dipenuhi dalam menentukan kewajaran nilai imbalan royalti yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada dengan Daihatsu Motor Co, LTd dan Toyota Motor Corporation, Jepang.

bahwa sebagai catatan di Belanda ataupun Italia, otoritas pajak cenderung tidak dapat menerima pembanding yang bersumber dari database komersil seperti Royaltistat. Alasan utamanya, hasil yang diberikan seringkali bias dan tidak tepat karena tidak mempertimbangkan secara benar nilai dari brand ataupun aset tidak berwujud lainnya;

19) bahwa simpulan hasil pengujian dan evaluasi bahwa nilai wajar royalti data pembanding yang mendekati kriteria sebagaimana dimaksud PER-43/PJ/2010 dan OECD TP Guideline berada pada rentang 3% sedangkan Pemohon Banding membayarkan royalti sebesar 5,02% yang berada diluar rentang interval sehingga tidak mencerminkan nilai kewajaran dan kelaziman usaha;

20) bahwa berdasarkan penelitian di atas, dapat diketahui bahwa besarnya biaya royalti yang dapat dibebankan Pemohon Banding pada tahun 2014 secara fiskal adalah sebesar Rp. 605.286.241.225,- sehingga koreksi Terbanding sudah seuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms length principle);

KESIMPULAN DAN USUL

1) Kesimpulan

bahwa Surat Banding Nomor ADM/FAD/ACC/091/VI/2020 tanggal 9 Juni 2020 memenuhi ketentuan formal sepanjang berdasarkan data pada saat proses banding memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1), (2), Pasal 36 ayat (1) (2) (3)

(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00296/KEB.WPJ.19/2020 tanggal 17 Febuari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2) Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP- 000296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00020/206/14/092/18 tanggal 20 Desember 2018 Tahun Pajak 2014 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor ADM/FAD/ACC/168/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini.

SENGKETA KOREKSI POSITIF ATAS PENYESUAIAN FISKAL POSITIF TERKAIT BIAYA ROYALTI SEBESAR Rp605.286.241.225

Menurut Terbanding

(sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi terhadap biaya royalti sebesar Rp 605.286.241.225;

bahwa sebelumnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding sama sekali tidak membantah argumen dalam Surat Banding Pemohon Banding dalam SUB-nya, sebagai berikut:

1. bahwa Kebenaran Metode CUP/CUT (Comparable Uncontrolled Price/Transaction) harus dikonfirmasi dengan tingkat pengembalian yang sepadan (TNMM/Transactional Net Margin Method) sesuai dengan peraturan domestic (Lampiran I BAB II Bagian B.3.c.a SE-50/PJ/2013, Lampiran I, Bab II huruf B angka ‘1’ huruf ‘a’ angka ‘4’ PER-22/2013, Lampiran 2 Huruf ‘B.6’ S- 153/2010, dan Lampiran I, Huruf B.1 S-153/2010) prinsip internasional yang berlaku (Paragraf 6.3.12.7 UN TP Manual), pendapat ahli transfer pricing (Mukesh Butani dan David Rosenbloom), dan putusan pengadilan pajak luar negeri (Cadbury India Ltd v. ADIT (2010, India) Air Liquide Engineering India P. Ltd. Vs DCIT (2011,India) Thyssen Krupp Industries India Pvt. Ltd.,Vs. ACIT (2011, India) Lumax Industries Ltd vs ACIT (2012, India));

2. bahwa Kewenangan Terbanding dalam melakukan koreksi dibatasi dalam hal harga atau laba pemohon banding sudah wajar sesuai dengan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 jo. PER/43/2010;

3. bahwa tidak terdapat risiko penghindaran pajak atas transaksi pembayaran royalti oleh Pemohon Banding karena lawan transaksi tidak berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah dan tidak terdapat bukti bahwa performa laba bersih usaha Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis, sehingga kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding seharusnya tidak dilaksanakan sesuai dengan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh dan Penjelasannya;

4. bahwa apabila Terbanding tidak melakukan analisis kinerja finansial (TNMM) sebagaimana diamanatkan oleh PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, maka koreksi yang dilakukan Terbanding tidak memenuhi Standar Pemeriksaan berdasarkan PMK 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan. Oleh karena itu, pemeriksaan tidak dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan SE-50/PJ/2013, yaitu agar pemeriksaan berkualitas. (Bab 1 pendahuluan Lampiran 1 SE-

50/PJ/2013 menyatakan “Untuk menjamin kualitas pemeriksaan dalam menjalankan wewenang tersebut di atas, perlu disusun suatu petunjuk teknis pemeriksaan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Petunjuk teknis ini merupakan tuntunan teknis pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.”);

5. bahwa Beban Pembuktian atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan tidak

secara jabatan berada di pihak Terbanding;

6. bahwa Jumlah data pembanding yang digunakan untuk menghitung rentang interkuartil oleh Terbanding tidak mencukupi sehingga rentang interkuartil

menjadi tidak andal;

7. bahwa Manual Review yang dilakukan terbanding yang menolak 3 dari 6

pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat;

bahwa selain itu, dalam SUB-nya Terbanding memasukkan BAP wawancara antara Peneliti Keberatan dan Pemeriksa. Padahal, saat proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan slides presentasi bahwa Terbanding belum pernah membantah dalil-dalil dan bukti-bukti terkait pokok sengketa. Namun, ternyata apa yang telah di sampaikan oleh Pemohon Banding saat proses keberatan tidak dipertimbangkan sama sekali. Atau dengan kata lain, Peneliti Keberatan hanya mempertimbangkan hal-hal yang telah disampaikan oleh Pemeriksa Pajak. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam persidangan ini memerintahkan Terbanding untuk fokus membantah secara tertulis dan secara lisan seluruh dalil-dalil dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat banding dan tanggapan SUB ini;

bahwa selanjutnya, berikut merupakan bantahan Pemohon Banding atas pernyataan-pernyataan Terbanding pada SUB:

Uraian Perbedaan Argumen antara Pemohon Banding dan Terbanding
Pengujian Kewajaran Transaksi Royalti: Kebenaran Metode CUP/CUT (Comparable Uncontrolled
Price/Transaction) Harus dikonfirmasi dengan Tingkat Pengembalian yang Sepadan (TNMM/Transactional Net
Margin Method)
1.Halaman 35 Surat Uraian Banding: “1. Berdasarkan penelitian terhadap laporan pemeriksaan dan alasan keberatannya baikBahwa pernyataan Terbanding adalah keliru karena nyata-nyata terdapat perbedaan dalam pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran royalti terkait pemanfaatan harta tak berwujud (lisensi) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Pemeriksa maupun Wajib Pajak Bahwa Terbanding hanya menerapkan metode CUP dalam sama-samamenggunakan pengujian kewajaran transaksi royalti Pemohon Banding. Sebaliknya, metode CUP dalam menentukan Pemohon Banding menerapkan metode CUP yang didukung dan nilai wajar royalti, artinya tidak ada dikonfirmasi kebenarannya dengan metode TNMM di tingkat laba. sengketa terkait penggunaan Bahwa pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode?metode CUP tanpa dikonfirmasi menggunakan metode TNMM Jawaban:sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding adalah keliru dan tidak Ya, penerapan metode CUP atas sesuai ketentuan pemeriksaan transfer pricing yang berlaku di royalti tidak terdapat perbedaan Indonesia.

antara wajib pajak dengan Bahwa pengujian metode CUP/CUT yang dikonfirmasi dengan pemeriksa.”metode TNMM telah diatur dengan jelas di dalam ketentuan

domestik, yaitu Lampiran I BAB II Bagian B.3.c.a SE-50/PJ/2013 sebagai berikut.

“c. Transaksi Harta Tak Berwujud

....

“Dalam hal Wajib Pajak adalah pihak yang memanfaatkan (licensee) atau pembeli dari harta tidak berwujud maka perlu memperhatikan hal-hal antara lain:

a.Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut.”

Lebih lanjut, kata-kata “tingkat pengembalian” diatur dalam Lampiran I, Bab II huruf B angka ‘1’ huruf ‘a’ angka ‘4’ PER-22/2013:

“Dalam Pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Wajib Pajak untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Penelitian awal dapat dilakukan dengan cara mempelajari rasio rata-rata industri Wajib Pajak. Pada tahapan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) Pemohon Banding akan dibandingkan dengan Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) perusahaan-perusahaan pembanding, untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak.”

Beberapa Rasio Finansial yang dapat digunakan sebagai dasar pembanding antara lain:

......

c) Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan =

𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿 𝐿𝐿𝐿𝐿𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏ℎ 𝑢𝑢𝑢𝑢𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿ℎ𝐿𝐿𝐿𝐿

d) Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya =

𝑃𝑃𝑃𝑃𝑏𝑏𝑏𝑏𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑢𝑢𝑢𝑢𝐿𝐿𝐿𝐿𝑃𝑃𝑃𝑃𝐿𝐿𝐿𝐿𝑃𝑃𝑃𝑃

𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿 𝐵𝐵𝐵𝐵𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏ℎ 𝑈𝑈𝑈𝑈𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿ℎ𝐿𝐿𝐿𝐿

e) Rasio Tingkat Pengembalian Aset (ROA) =” 𝐻𝐻𝐻𝐻𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃+𝐵𝐵𝐵𝐵𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿𝐵𝐵𝐵𝐵𝐿𝐿𝐿𝐿 𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏

𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿 𝐵𝐵𝐵𝐵𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏ℎ 𝑈𝑈𝑈𝑈𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿ℎ𝐿𝐿𝐿𝐿 Adapun kaitan antara Lampiran I BAB II Bagian B.3.c.a SE-

𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝐿𝐿𝐿𝐿𝑃𝑃𝑃𝑃 𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿𝑇𝑇𝑇𝑇𝑏𝑏𝑏𝑏𝑃𝑃𝑃𝑃𝑔𝑔𝑔𝑔 𝐴𝐴𝐴𝐴𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑇𝑇𝑇𝑇 50/PJ/2013 dan Lampiran I, Bab II huruf B angka ‘1’ huruf ‘a’ angka ‘4’ PER-22/2013 di atas dapat diilustrasikan sebagai berikut:

dan Lampiran 2 Huruf ‘B.6’ S-153/2010 mewajibkan:

“Meskipun fokus penerapan prinsip kewajaran transaksi afiliasi dan hasil akhir penerapan metode transfer pricing adalah menentukan harga transaksi afiliasi yang wajar, namun pada akhirnya, setelah harga transaksi (CUP/CUT)* diterapkan, pemeriksa harus kembali menelaah keandalan penerapan prinsip kewajaran tersebut, yaitu dengan membandingkan laba bersih transaksi afiliasi setelah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman tingkat laba bersih dan laba kena pajak sektor usaha yang sama (TNMM)*.”

Lampiran I, Huruf B.1 S-153/2010 mewajibkan:

“Setelah harga kewajaran diterapkan, maka harus diteliti apakah bagian laba kena pajak yang dilaporkan di Indonesia setelah prinsip kewajaran diterapkan adalah bagian laba kena pajak yang realistis secara ekonomis dibandingkan kinerja laba kena pajak usaha sejenis.”

Dengan tidak dilakukannya konfirmasi penerapan metode CUP menggunakan metode TNMM, Terbanding secara nyata telah lalai dalam melaksanakan kewajiban untuk menjalankan prosedur pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam SE-50/2013. Oleh karena itu, Terbanding telah melanggar maksud dan tujuan SE- 50/2013:

“Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bertujuan memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan

pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas.” Terbanding juga tidak mempertimbangkan Bab I Lampiran I SE- 50/PJ/2013 yakni: “Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi, Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Untuk menjamin kualitas pemeriksaan dalam menjalankan wewenang tersebut di atas, perlu disusun suatu petunjuk teknis pemeriksaan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Petunjuk teknis ini merupakan tuntunan teknis pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.” Bahwa apabila Terbanding menjalankan prosedur konfirmasi penerapan metode CUP menggunakan metode TNMM, Terbanding akan mendapatkan fakta bahwa royalti sebesar 5,02% dari penjualan pada tahun 2014 telah menghasilkan tingkat pengembalian kepada Pemohon Banding sebesar: d. 7,88% (Return on Sales/ROS), dengan rentang kewajaran perusahaan pembanding antara 1,74% hingga 5,83%; e. 8,56% (Net Cost Plus/NCP) dengan rentang kewajaran perusahaan pembanding antara 1,77% hingga 6,67%; dan f. 18,14% (Return on Assets/ROA) dengan rentang kewajaran perusahaan pembanding antara 1,44% hingga 6,26%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa royalti yang dibayarkan Pemohon Banding sudah memberikan tingkat pengembalian yang sepadan, bahkan jauh melebihi rentang kewajaran atau melebihi perusahaan-perusahaan sebanding lainnya.
2.Halaman 35 Surat Uraian Banding: “2. Bahwa sesuai alasan keberatannya, sengketa yang diajukan keberatan terkait dengan koreksi biaya royalti atas pemilihan data pembanding, apakah demikian? Jawaban: Ya, bahwa pemeriksa sepakat atas langkah dalam pencarian data pembanding sengketa hanya atas penolakan data pembanding yang tersaji dalam TP Doc dimana dalam pengujian akhir olehBahwa sengketa koreksi biaya royalti ini tidak hanya sekedar perbedaan pemilihan pembanding. Pokok sengketa ini menurut Pemohon Banding sebagai berikut 1. Sengketa metode yang mana Terbanding yang telah melalaikan kewajibannya dalam menjalankan prosedur pemeriksaan, yaitu mengkonfirmasi kebenaran penerapan metode CUP dengan menggunakan metode TNMM. 2. Pembatasan kewenangan untuk melakukan koreksi ketika Terbanding tidak dapat membuktikan risiko penghindaran pajak dan ketika laba Wajib Pajak sudah masuk dalam rentang kewajaran. 3. Perbedaan pemilihan pembanding dalam metode CUP. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, konfirmasi penerapan metode CUP menggunakan metode TNMM adalah hal yang wajib dilakukan oleh Terbanding. Namun nyatanya,
pemeriksa menyatakan royalti yang dibayarkan berada di luar rentang kewajaran.”langkah konfirmasi ini tidak dilakukan oleh Terbanding. Padahal, dengan melakukan konfirmasi menggunakan metode TNMM, dapat diketahui bahwa royalti yang dibayar oleh Pemohon Banding telah memberikan tingkat pengembalian (laba) yang sepadan bagi Pemohon Banding.
3.Halaman 35 Surat Uraian Banding: Apakah Pemeriksa untuk menguji metode CUP juga dengan melakukan konfirmasi dengan metode TNMM sesuai dengan peraturan domestik, prinsip internasional yang berlaku dan literatur? Apakah ada dasar hukumnya? Tolong jelaskan Jawaban: Telah dikonfirmasikan penggunaan metode non tradisional. Bahwa kalimat “perlu” sebagaimana diatur telah diubah sesuai pendapat wajib pajak menjadi “wajib” dan hal tersebut tidak diatur dalam PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ.2013. Penekanan tersebut hanya PENAFSIRAN WAJIB PAJAK. Halaman 28 Surat Uraian Banding: Alasan sengketa Wajib Pajak berdasarkan literatur di atas dapat disimpulan bahwa apabila hanya menerapkan metode CUP, maka akan sangat sulit untuk menemukan pembanding yang memiliki derajat kesebandingan sangat tinggi (khususnya terkait transaksi independen sebagai pembanding dalam transaksi royalti/intangibles) dengan Wajib Pajak karena banyaknya faktor dalam mementukan kesebandingan objek lisensi. Karenanya, pengujian lebih lanjut dengan metode TNMM diperlukan untuk mengkonfirmasi ketetapan penggunaan metode CUP. Terlebih apabila turut dipertimbangkan bahwa transaksi royalti in casu adalah terkait lisensi know-how yang bersifat rahasia.Bahwa pendapat Terbanding terkait kewajiban konfirmasi menggunakan metode TNMM adalah penafsiran Pemohon Banding adalah keliru. Sebaliknya, pendapat Terbanding tersebut adalah penafsiran Terbanding sendiri yang dilakukan tanpa meneliti kembali referensi dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan. Bahwa kewajiban Terbanding untuk melakukan pengujian metode CUP dikonfirmasi dengan TNMM bukan hanya penafsiran Pemohon Banding, namun hal tersebut merupakan kewajiban Terbanding yang dinyatakan pada: BAB II Bagian B.3.c.a SE-50/2013: c. Transaksi Harta Tak Berwujud .... “Dalam hal Wajib Pajak adalah pihak yang memanfaatkan (licensee) atau pembeli dari harta tidak berwujud maka perlu memperhatikan hal-hal antara lain: a. Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut.” Untuk memahami lebih lanjut makna “tingkat pengembalian yang sepadan” maka dapat digunakan metode interpretasi gramatikal atau penafsiran menurut bahasa. Kata “sepadan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”): “Mempunyai nilai yang sama; sebanding; seimbang; berpatutan.” Dengan demikian, analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena hasil pengujian metode CUP/CUT sama dengan metode TNMM, yaitu Wajar dan Wajar. Terlebih dalam kaitannya dengan perkara ini¸ BAB II Bagian B.3.c.a SE-50/2013 pada esensinya merupakan perlindungan bagi Wajib Pajak karena hasil pengujian kewajaran tarif royalti dengan metode CUP/CUT harus dikonfirmasi kembali keakuratan penerapannya dengan menggunakan metode TNMM untuk memastikan penerapan keduanya telah benar. Lampiran I, Bab II huruf B angka ‘1’ huruf ‘a’ angka ‘4’ PER-22/2013: “Dalam Pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Wajib Pajak untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Penelitian awal dapat dilakukan dengan cara mempelajari rasio rata-rata industri Wajib Pajak. Pada tahapan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) Pemohon Banding akan dibandingkan dengan Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) perusahaan-perusahaan pembanding, untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak.” Beberapa Rasio Finansial yang dapat digunakan sebagai dasar pembanding antara lain: ......

Dengan demikian, merupakan hal

c) Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan =

yang tidak mungkin untuk

𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿 𝐿𝐿𝐿𝐿𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏ℎ 𝑢𝑢𝑢𝑢𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿ℎ𝐿𝐿𝐿𝐿 melakukananalisis d) Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya = 𝑃𝑃𝑃𝑃𝑏𝑏𝑏𝑏𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑢𝑢𝑢𝑢𝐿𝐿𝐿𝐿𝑃𝑃𝑃𝑃𝐿𝐿𝐿𝐿𝑃𝑃𝑃𝑃

kesebandingan dengan tepat,𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿 𝐵𝐵𝐵𝐵𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏ℎ 𝑈𝑈𝑈𝑈𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿ℎ𝐿𝐿𝐿𝐿

e) Rasio Tingkat Pengembalian Aset (ROA) =” apabila hanya membaca dan𝐻𝐻𝐻𝐻𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃+𝐵𝐵𝐵𝐵𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿𝐵𝐵𝐵𝐵𝐿𝐿𝐿𝐿 𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏

𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿 𝐵𝐵𝐵𝐵𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏ℎ 𝑈𝑈𝑈𝑈𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿ℎ𝐿𝐿𝐿𝐿 membandingkan lisensi Wajib Berdasarkan metode interpretasi gramatikal atau penafsiran menurut

𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝐿𝐿𝐿𝐿𝑃𝑃𝑃𝑃 𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝐿𝐿𝐿𝐿𝑇𝑇𝑇𝑇𝑏𝑏𝑏𝑏𝑃𝑃𝑃𝑃𝑔𝑔𝑔𝑔 𝐴𝐴𝐴𝐴𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑇𝑇𝑇𝑇 Pajak dengan beberapa lembar bahasa, kata-kata “perlu” sebagaimana disebutkan dalam SE- perjanjian pembanding tanpa 50/2013 dan PER-22/2013 diatas, menurut KBBI berarti harus dan diketahui objek know-hownya menurut Eko Endarmoko, Tesamoko Tesaurus Bahasa Indonesia, secara spesifik. Oleh karena itu, kata perlu juga berarti harus. Sedangkan kata “harus” memiliki arti ketika terjadi sengketa di tingkat patut, wajib, dan mesti (tidak boleh tidak)

pengujiam transaksional, maka Berdasarkan uraian di atas, pernyataan Terbanding:

perdebatan hanya akan berputar “Pendapat wajib pajak tersebut tidak didukung aturan yang terkait, di kesebandingan pembanding tidak perlu berkomentar, wajib pajak hanya berusaha menggiring yang mana tidak terdapat tolak opini bahwa pengujian akhir yang dapat diterima.”

ukur yang pasti (subjektif). Nyata-nyata tidak tepat karena terdapat peraturan yang berlaku dan Sehingga kebenaran analisis tegas mengatur kewajiban Terbanding untuk melakukan pengujian CUPharusdikonfirmasi metode CUP dikonfirmasi dengan TNMM.

kebenarannya dengan metode Lebih lanjut, Lampiran 2 Huruf ‘B.6’ S-153/2010 mewajibkan: TNMM.“Meskipun fokus penerapan prinsip kewajaran transaksi afiliasi dan Pertanyannya: apa pendapat hasil akhir penerapan metode transfer pricing adalah menentukan Pemeriksa atas alasan Wajib harga transaksi afiliasi yang wajar, namun pada akhirnya, setelah Pajak tersebut?harga transaksi (CUP/CUT)* diterapkan, pemeriksa harus kembali Jawaban:menelaah keandalan penerapan prinsip kewajaran tersebut, yaitu Pendapat wajib pajak tersebut dengan membandingkan laba bersih transaksi afiliasi setelah tidak didukung aturan yang terkait, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman tingkat laba bersih dan tidak perlu berkomentar, wajib laba kena pajak sektor usaha

pajak hanya berusaha menggiring yang sama (TNMM)*.”

opini bahwa pengujian akhir yang Lampiran I, Huruf B.1 S-153/2010 mewajibkan:

dapat diterima.“Setelah harga kewajaran diterapkan, maka harus diteliti apakah

bagian laba kena pajak yang dilaporkan di Indonesia setelah prinsip kewajaran diterapkan adalah bagian laba kena pajak yang realistis secara ekonomis dibandingkan kinerja laba kena pajak usaha sejenis.”

Bahwa dalam memahami SE-50/PJ/2013 Terbanding juga harus melakukan interpretasi historis dengan cara mempertimbangkan keseluruhan peraturan yaitu S-153/PJ.4/2010 dan SE-50/PJ/2013 karena sama-sama mengaitkan harga transaksi (CUP) dengan tingkat laba dibandingkan dengan perusahaan sejenis (TNMM). Atau dengan kata lain, bahwa sejak dahulu S-153/PJ.4/2010, aturan yang dibuat oleh Terbanding terkait pemeriksaan TP adalah meskipun fokus penerapan prinsip kewajaran transaksi afiliasi dan hasil akhir penerapan metode transfer pricing adalah menentukan harga transaksi afiliasi yang wajar, tetapi pada akhirnya, setelah harga transaksi diterapkan, pemeriksa harus kembali menelaah keandalan penerapan prinsip kewajaran tersebut, yaitu dengan membandingkan laba bersih transaksi afiliasi setelah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman tingkat laba bersih dan laba kena pajak sektor usaha yang sama.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan sesuai dengan penjelasan Pasal 5 (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, setiap peraturan disusun dengan:

“asas kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.”

Untuk itu, setiap istilah maupun kata yang digunakan dalam peraturan merupakan kata yang dipilih sedemikian rupa untuk menggambarkan maksud dari pembuat peraturan dan peraturan itu sendiri.

Bahwa ketentuan-ketentuan di atas menggunakan kata ‘perlu’ dan ‘harus’ yang menandakan kewajiban. Untuk itu, nyata-nyata kewajiban konfirmasi menggunakan metode TNMM bukan merupakan penafsiran Pemohon Banding semata tetapi memang benar kewajiban yang diatur dalam peraturan pemeriksaan transfer pricing di Indonesia.

Bahwa Terbanding belum menanggapi kata perlu, harus, maupun sepadan yang telah didalilkan Pemohon Banding.

Peraturan domestik di atas yang menyatakan bahwa pengujian tingkat pengembalian yang sepadan (TNMM) di tingkat laba usaha dilakukan untuk mengkonfirmasi kebenaran metode CUP/CUT atau traditional transaction method sejalan dengan panduan internasional dan artikel profesional sebagai berikut:

1. Paragraf 6.3.12.7 UN TP Manual yang menyebutkan sebagai berikut:

“Furthermore, TNMM is often applied to check and to confirm the result of traditional transaction methods.”

Terjemahan oleh Penerjemah Tersumpah:

“Lebih jauh, TNMM sering digunakan untuk memeriksa keakuratan dan mengonfirmasi hasil dari metode transaksi tradisional”

2. Mukesh Butani dalam Anuschka Bakker dan Belema Obuoforido,”Transfer Pricing and Custom Valuation Chapter 15”, (IBFD Amsterdam; 2009), Halaman 426:

“Hence, an indirect approach is adopted, whereby royalty payment is benchmarked by comparing net operating margins of the taxpayer, which are calculated after considering payment of royalty with the net operating margins earned by comparable independent companies.” Terjemahan:

“Oleh karena itu, pendekatan tidak langsung diterapkan, dimana pembayaran royalti diukur dengan membandingkan laba usaha dari Pemohon Banding, yang dikalkulasikan setelah mempertimbangkan pembayaran royalti dengan laba usaha dari perusahaan independen.”

3. H. David Rosenbloom pada Angels on a Pin: Arm’s Length in the world (Artikel Tax Notes International; 2005):

“to ensure that the first test has not produced a ridiculous answer.” Terjemahan:

“untuk memastikan bahwa pengujian yang pertama tidak memberikan hasil yang tidak masuk akal.”

Bahwa pengujian kewajaran pembayaran royalti menurut Lampiran 2 Huruf ‘B.6’ dan Lampiran I, Huruf B.1 S-153/2010 dan BAB II Bagian B.3.c.a SE-50/2013 yang pada esensinya menekankan bahwa

transfer pricing bukan hanya mengenai penetapan harga (tarif royalti), tetapi juga perlu mempertimbangkan economic rationale berupa analisis laba kena pajak yang realistis dibandingkan dengan laba kena pajak usaha sejenis, sejalan dengan yang dinyatakan dalam paragraf 4.6.2.10 UN TP Manual: “Transfer pricing knowledge is about pricing, economic rationale, market knowledge and business and industry knowledge.” Terjemahan: “Pengetahuan transfer pricing adalah mengenai penetapan harga, pertimbangan ekonomi rasional, pengetahuan pasar, bisnis, dan juga industri.” Konsistensi hasil analisis metode CUP/CUT dan TNMM menunjukkan bahwa kebenaran metode CUP/CUT telah diterapkan dengan tepat dan rasional karena sejalan dengan metode TNMM di tingkat laba (kondisi yang ideal): Metode Metod CUP/C e Penjelasan UT TNMM Hasil Wajar Wajar Konsistensi hasil analisis Metode Analisi CUP/CUT dan TNMM s menunjukkan bahwa kebenaran Metode CUP/CUT telah diterapkan dengan tepat dan rasional karena telah memberikan tingkat pengembalian yang sepadan (TNMM) di tingkat laba. (Sesuai dengan ketentuan domestik, prinsip yang berlaku internasional, dan pendapat ahli.)
MetodeMetodPenjelasan
CUP/Ce
UTTNMM
Hasil Analisi sWajarWajarKonsistensi hasil analisis Metode CUP/CUT dan TNMM menunjukkan bahwa kebenaran Metode CUP/CUT telah diterapkan dengan tepat dan rasional karena telah memberikan tingkat pengembalian yang sepadan (TNMM) di tingkat laba. (Sesuai dengan ketentuan domestik, prinsip yang berlaku internasional, dan pendapat ahli.)
Terbanding tidak Memiliki Wewenang Untuk Melakukan Koreksi Karena Harga atau Laba Pemohon Banding
Sudah Wajar Sesuai dengan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha
4.Halaman 35 Surat Uraian Banding: Apakah benar Pemeriksa memiliki wewenang untuk melakukan koreksi karena laba atau harga wajib pajak sudah wajar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha? Karena alasan Wajib Pajak, Pemeriksa tidak berhak? Tolong dijelaskan dengan dasar hukumnya. Jawaban: Kewenangan pemeriksa telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam hal hasil pengujian yang dilakukan yang kemudian diperjelas dengan penjelasan Pasal 18 ayat (3), bahwa ditemukan dalam atas transaksi khususnya royalti berada di luarBahwa Pemohon Banding tidak pernah menyatakan bahwa Terbanding tidak berhak (tidak mempunyai wewenang) untuk melakukan koreksi. Terbanding sesungguhnya telah keliru dalam memahami surat banding Pemohon Banding. Pemohon Banding setuju bahwa Terbanding memiliki wewenang untuk melakukan koreksi. Namun demikian, wewenang tersebut terbatas hanya apabila terdapat risiko penghindaran pajak dan laba Pemohon Banding tidak wajar atau dengan kata lain terdapat pembatasan Terbanding dalam melakukan koreksi. Bahwa Terbanding hanya menyatakan bahwa kewenangannya sudah sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Lampiran PER-22/PJ/2013 BAB I Pendahuluan bagian C. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Bahwa Lampiran PER- 22/PJ/2013 BAB I Pendahuluan bagian C. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang disebutkan oleh Terbanding tidak sama sekali membantah dalil Pemohon Banding karena bagian tersebut hanya merupakan kutipan dari Pasal 18 (3) UU PPh yang. Maka Terbanding masih belum membantah peraturan turunan Pasal 18 (3) UU PPh yang membatasi Terbanding untuk melakukan koreksi ketika laba sudah masuk dalam rentang kewajaran yakni:

rentang kewajaran. Kewenangan Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 jo. PER/43/2010 dengan jelas tersebut juga dinyatakan kembali menyebutkan:

dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 “1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali BAB I Pendahuluan bagian C. besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- Usaha.pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.” Dengan demikian, jelas terdapat aturan yang mencegah dilakukannya koreksi apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 jo. PER/43/2010 menjelaskan bahwa terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah termasuk laba wajar yaitu sebagai berikut:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut..”

Selain itu, definisi “koreksi” sebagaimana disebut dalam SE-50/2013 dan PER-22/2013 menjelaskan lebih lanjut bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan apabila laba sudah wajar yaitu sebagai berikut:

SE-50/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.F:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).” PER-22/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.d:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).” Bahwa kata-kata “selisih” berarti apabila antara laba Pemohon Banding dan rentang laba wajar tidak terdapat selisih, maka Terbanding tidak ada kewenangan untuk melakukan koreksi. Lebih lanjut, kata-kata “harga wajar atau laba wajar” berarti bahwa kewenangan koreksi Terbanding dibatasi bukan hanya semata-mata dengan pengujian di tingkat harga (metode CUP/CUT), namun juga dengan pengujian di tingkat laba (TNMM).

Peraturan domestik diatas konsisten dengan paragraf 3.60 OECD TP Guidelines yang menyatakan:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran, maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.” Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa ada ketentuan yang menyatakan Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi (primary adjustment) jika

harga atau laba wajar Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Atau dengan kata lain, Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi primer jika terdapat selisih dari rentang kewajaran harga atau laba Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis. Aturan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding. Aturan ini adalah pembatasan atas kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Jens Wittendorf menyatakan bahwa harus terdapat aturan yang jelas dan terperinci terkait kewenangan untuk melakukan koreksi kewajaran dan kelaziman usaha (transfer pricing) karena koreksi tersebut dapat menambah penghasilan yang sebenarnya tidak terealisasi dan membatalkan pengurang penghasilan bruto atas biaya yang sebenarnya telah dikeluarkan/dibayar, sebagai berikut:

Jens Wittendorf, Transfer Pricing and the Arm’s Length Principle in International Tax Law (Netherlands: Kluwer, 2010), hal. 8:

“When the arm’s length principle leads to postulations of the existence of unrealized income and reduces the right to make deductions for costs that have been incurred, there is a requirement for clear legal authority.”

Terjemahannya:

“Bila prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dapat menambah penghasilan yang sebenarnya tidak terealisasi dan menghilangkan hak untuk mengurangi biaya yang telah dikeluarkan, harus terdapat aturan yang jelas dan terperinci."

Dalam sengketa ini, Terbanding mendasarkan koreksinya hanya pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Pasal 18 ayat (3) UU PPh memang memberikan wewenang kepada Terbanding untuk melakukan koreksi transfer pricing. Namun, bukan berarti Terbanding memiliki kewenangan yang tak terbatas.

Wewenang yang dimiliki oleh Terbanding untuk menambah penghasilan yang sebenarnya tidak terealisasi dan membatalkan pengurang penghasilan bruto atas biaya yang sebenarnya telah dikeluarkan/dibayar dibatasi oleh Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER- 32/2011 jo. PER/43/2010 yang menyatakan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Bahwa pada faktanya, peraturan yang berlaku di Indonesia telah secara tegas dan jelas memberikan wewenang kepada Terbanding untuk melakukan koreksi transfer pricing yang diimbangi dengan perlindungan terhadap Pemohon Banding melalui penerapan Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 jo. PER/43/2010.

Selain itu, Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa performa laba bersih usaha Pemohon Banding justru lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis sebagaimana dapat dilihat dalam tabel berikut:

Fakta ini perlu Pemohon Banding kemukakan dan dikaitkan dengan kewenangan Terbanding, bahwa jika tidak ada pembatasan terkait kewenangan dalam melakukan koreksi, maka tidak hanya Pemohon Banding, akan tetapi seluruh Wajib Pajak tidak dapat memperoleh kepastian hukum, karena berapapun jumlah laba kena pajak yang diperoleh dan meskipun laba usaha sudah lebih tinggi dibandingkan dengan industri sejenis, tetap mempunyai risiko untuk dikoreksi dengan dalil tarif royalti yang tidak wajar berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Bahwa Terbanding merujuk pada Lampiran PER-22/PJ/2013 BAB I Pendahuluan bagian C. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang berbunyi sebagai berikut:

“Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) pada transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya (affiliated transactions) dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai berikut.

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa;

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).”

Berdasarkan kutipan di atas, Lampiran PER-22/PJ/2013 pun merujuk pada ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Sebagaimana yang diuraikan di atas, Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan peraturan turunannya membatasi pelaksanaan kewenangan melakukan koreksi apabila

tidak terdapat risiko penghindaran pajak dan laba sudah wajar. Untuk itu, koreksi Pemeriksa sendiri telah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Lampiran PER-22/PJ/2013 BAB I Pendahuluan bagian C. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan seluruh aturan turunan dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, petunjuk teknis/pedoman pemeriksaan pajak transfer pricing, pedoman internasional yang berlaku, serta pendapat ahli transfer pricing yang Pemohon Banding sampaikan dan fakta bahwa laba bersih usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (bahkan berada jauh di atas rentang kewajaran perusahaan pembanding) sehingga Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi.
Tidak Terdapat Risiko Penghindaran Pajak atas Transaksi Pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding karena
Lawan Transaksi Tidak Berkedudukan di Negara dengan Tarif Pajak Rendah dan Tidak Terdapat Bukti bahwa
Performa Laba Bersih Usaha Pemohon Banding Lebih Rendah Dibandingkan dengan Perusahaan Lainnya
dalam Industri Sejenis, sehingga Terbanding Tidak Mempunyai Wewenang untuk Melakukan Koreksi terhadap
Pemohon Banding
1.Halaman 35 s.d. 37 Surat Uraian Banding: Alasan sengketa Wajib Pajak, bahwa Pemeriksa menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh) dalam melakukan koreksi. Bahwa dalam kasus ini, transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak merupakan transaksi lintas batas negara dengan Jepang, yang memiliki tarif pajak yang lebih tinggi daripada Indonesia. Pada tahun pajak 2014 tarif teratas untuk pajak penghasilan badan di Indonesia adalah 25% sedangkan tarif efektif yang berlaku di Jepang untuk pajak penghasilan badan adalah 35,64%. Dengan ketiadaan bukti motif penghindaran pajak oleh Wajib Pajak, maka seharusnya Pemeriksa tidak melakukan koreksi terhadap transaksi afiliasi Wajib Pajak. Pertanyaannya: apa pendapat Pemeriksa atas alasan Wajib Pajak tersebut?Bahwa Pemohon Banding tidak pernah mendalilkan tidak adanya risiko penghindaran pajak (tarif pajak lebih tinggi) berarti selalu dipastikan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding menekankan pada kewenangan Terbanding melakukan koreksi sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding. Terbanding hanya mengandalkan koreksi dengan pasal “sapu jagat” yaitu Pasal 18 (3) UU PPh Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang mana pasal tersebut berbunyi demikian. “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa...” Namun demikian, Terbanding telah lalai dalam mempertimbangkan ketentuan di atas merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan penjelasannya, yaitu sebagai berikut. “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebih dari yang seharusnya...” Sesuai dengan maksud dari ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, kewenangan untuk melakukan koreksi diberikan kepada Terbanding untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Untuk itu, pelaksanaan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juga seharusnya sejalan dengan maksud diberikannya kewenangan tersebut. Atau dengan kata lain, kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh seharusnya hanya

Jawaban:dilaksanakan apabila pelaksanaannya dapat mencapai maksud dari Menjadi pertanyaan kembali, ketentuan, yaitu mencegah terjadinya penghindaran pajak.

apakah bila bertransaksi yang Maksud “penghindaran pajak” yang disebutkan di atas, dijelaskan dipengaruhi oleh hubungan dalam Lampiran I, Bab I huruf A PER-22/2013 yang menyatakan istimewa dengan negara yang bahwa:

memiliki tarif pajak lebih tinggi “Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di selalu dipastikan telah memenuhi beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang prinsip kewajaran dan kelaziman berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax usaha?Bagaimanahalnya administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya apabila dicontohkan:penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan

multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda…”

Berdasarkan ketentuan di atas, penghindaran pajak dapat terjadi

- Apakah hanya dengan dalih karena adanya perbedaan tarif pajak di berbagai negara. Kemudian transaksi afiliasi tersebut dalam Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/2013:

dengan negara Jepang, lalu A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

transaksi tersebut dinyatakan “Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar memenuhi prinsip kewajaran menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi dan kelaziman usaha.tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang

Apakah wajib pajak juga memiliki perlu diteliti antara lain:

dasar hukum yang berbeda (b)Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang dengan pemeriksa? Bila tidak berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

maka seharusnya yang dilakukan Untuk itu, risiko penghindaran pajak timbul apabila transaksi afiliasi oleh wajib pajak sesuai prinsip self dilakukan dengan pihak afiliasi yang berkedudukan di negara dengan assessment adalah membuktikan tarif pajak rendah.

bahwa transaksi tersebut telah Bahwa sengketa ini adalah terkait transaksi pembayaran royalti memenuhi prinsip kewajaran dan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding yang berlokasi di negara kelaziman usaha, dan apa yang Jepang. Pada tahun 2014, tarif teratas untuk pajak penghasilan dilakukan oleh pemeriksa telah badan di Indonesia adalah 25% sedangkan tarif efektif yang berlaku sesuai dengan kewenangan yang di Jepang untuk pajak penghasilan badan adalah 35,64%, lebih tinggi diberikan dalam Pasal 18 ayat (3) dari Indonesia. Untuk itu, tidak ada risiko penghindaran pajak dalam UU PPh.transaksi royalti yang dikoreksi oleh Terbanding.

- Bahwa wajib pajak dalam SPT Terlampir artikel yang diterbitkan oleh Tempo online terkait risiko PPh Tahun Pajak 2013 penghindaran pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi lampiran 3A menyatakan afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara terdapat beberapa transaksi dengan tarif pajak lebih rendah:

afiliasi berupa Transaksi Royalti Dirjen Pajak: Transfer Pricing Tak Selalu Merugikan

menggunakan metode CUP.KAMIS, 18 SEPTEMBER 2014 | 22:20 WIB

- Bahwa wajib pajak dalam TP TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahman Documentationbahwa permasalahan transfer pricing dalam perpajakan tidak selalu membua transaksiafiliasiberupa Keuntungan diperoleh jika perusahaan di dalam Indonesia merupak pembayaranroyalti dari perusahaan luar negeri. "Ada yang menguntungkan, ada yang m menggunakan metode CUP.katanya di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis, 18 September 2014.

Transaksi royalti menggunakan Tranfer Pricing menjadi isu global di beragam pertemuan antarotoritas metode CUP dan dilakukan Dalam Forum Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ek pengujian tersendiri, hal ini transfer pricing menjadi topik bersama.

didukung bukti adanya TP Doc Menurut Fuad, transfer pricing merupakan dampak perkembangan pe tersendiri atas pembayaran memiliki anak usaha di negara lain. Skandal pajak ini memanfaatkan royalti. Sehingga terdapat 2 jenis penghasilan (PPh) badan usaha lebih rendah di negara tempat produ TP Documentationglobal berupaya menekan serendah mungkin pembayaran pajak me 1 atas penerapan margin laba negara tempat berproduksi untuk memperkecil pengeluaran. usaha menggunakan TNMM

2 atas pembayaran royalti Perusahaan global cenderung membangun anak usaha di negara deng menggunakan metode CUPPPh badan usaha lebih kecil ketimbang negara markas perusa

- Hal tersebut sejalan dengan mengatakan negara Korea dan Jepang merasa dirugikan dengan pe aturan domestik yaitu:kedua negara itu yang mendirikan anak usaha di Indonesia. Alasannya

PER-22/PJ 2013PPh badan usaha dari anak usaha diterima pemerintah Indonesia b BAB IV Hal-Hal Khusus Terkait mereka. Inilah yang disebut Fuad sebagai praktek transfer pricing yang Penerapan Prinsip Kewajaran merugikan.

dan Kelaziman Usaha"Jepang dan Korea pernah mendatangi kami komplain mengenai pe D. Penerapan Prinsip Kewajaran Jepang melakukan tranfer pricing di Indonesia. Yang untung kita,"

dan Kelaziman Usaha atas Perusahaan Jepang dan Korea memilih berproduksi di Indonesia kare Transaksi Pemberian Jasa badan usaha di Indonesia lebih rendah. "Di Korea rate-nya lebih tinggi. Intra Grupmendirikan anak usaha di Indonesia, makanya perusahaan Korea banya

E. Penerapan Prinsip Kewajaran Adapun transfer pricing yang merugikan Indonesia adalah perusahaa

dan Kelaziman Usaha atas yang berkantor di Singapura. "Keuntungannya masuk ke Singapura, Transaksi Harta Tak Berwujud Singapura mematok tarif PPh badan usaha sebesar 16 persen lebih rend

F. Penerapan Prinsip Kewajaran dari tarif di Indonesia. Inilah yang membuat pengusaha menjual bara

dan Kelaziman Usaha atas Indonesia dengan banderol mahal ke Singapura. Dari Singapura, k Transaksi Pembayaran Bunga kembali dijual ke pasar dunia dengan harga murah.

SE-50/PJ/2013Selain itu, pernyataan bahwa koreksi transfer pricing hanya dilakukan Dalam daftar isi disebutkan apabila terdapat risiko penghindaran pajak juga disebutkan di dalam hirearki transaksi afiliasi adalah beberapa literatur sebagai berikut:

sebagai berikut:Paragraf 1.2.5 UN TP Manual sebagai berikut:

“The aim of non-arm’s length transfer pricing in such cases is usually to reduce an MNE’s worldwide taxes. This can be achieved by shifting profits from associated entities in higher tax countries to associated entities in relatively lower tax countries through either undercharging or over-charging the associated entity for intra-group trade.” Terjemahan:

“Tujuan dari ketidakwajaran suatu harga adalah untuk menggeser Dari aturan domestik tersebut

keuntungan dari entitas yang berada di negara dengan tarif pajak dapat diketahui bahwa:

lebih tinggi ke entitas afiliasi yang berada di suatu negara yang Transasksikhususberupa

memiliki tarif pajak lebih rendah dengan skema transaksi yang bersifat pambayaran royalti (pemanfaatan

undercharging atau over-charging kepada sesama afiliasinya.” harta tak berwujud tidak harus

Anuscha Bakker and Marc M.Levey, Transfer Pricing and Dispute selalu dikaitkan dengan pengujian

Resolution, (The Netherlands: IBFD) 279:

menggunakanlababersih

“This compulsory documentation, which fits into the framework of transaksional dalam hal ini yang

stringent rules introduced to counter the transfer of French profits to digunakan oleh wajib pajak

territories where the tax burden is lower, need only be handed over in adalah TNMM karena metode

the course of an audit.”

tersebut (transaksional-TNMM)

Terjemahan:

nyatanyahanyauntuk

“Kewajiban pembuatan dokumentasi ini adalah sesuai dengan menentukantransaksia.

kerangka peraturan yang ditujukan untuk menangkal pemindahan Transaksi Penjualan/ Pembelian/

laba di Perancis ke negara-negara lain dimana beban pajaknya lebih Jasa, sedangka transaksi royalti

rendah. Adapun dokumentasi tersebut hanya perlu disampaikan pada dapat diuji tersendiri (poin c), dan

saat pemeriksaan.”

hal ini telah coba dipenuhi oleh

Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision wajib pajak sesuai penyataan

on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation dalam Lampiran 3A SPT PPh

and Abuse of Law Principle”, International Transfer Pricing Journal Badan 2014, serta 2 buah TP

(IBFD, May/June 2007) 193:

Documentationseperti

“Furthermore, the Supreme Court interpreted the transfer pricing rules dikemukakan pemeriksa di atas.

contained in Art. 110(7) of the ITC as an anti-avoidance provision Alasan wajib pajak mengenai

aimed at preventing the situation where, through intra-group ketiadaanmotifkarena

bertransaksi dengan negara yang transactions, taxable income is shifted from Italy to a country with a mengenakan tarif pajak lebih lower tax burden.”

tinggi tidak dapat diterima karena Terjemahan:

hal tersebut hanya berupa deteksi “Selanjutnya, Mahkamah Agung mengintepretasikan bahwa awal,tidaksertamerta peraturan transfer pricing sebagaimana disebutkan dalam pasal mengatakan bahwa transaksi 110(7) ITC adalah peraturan yang ditujukan untuk menangkal afiliasi telah memenuhi prinsip penghindaran pajak dan menghindari terjadinya penggeseran laba, kewajaran dan kelaziman usaha. melalui transaksi hubungan istimewa, dari negara Italia ke negara- Lebih lanjut dalam SE-50/PJ/2013 negara lain yang beban pajaknya lebih rendah.”

Bab I Pendahuluan terdapat Carlo Galli,”Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low-Tax kalimat “motif yang digunakan Countries” International Transfer Pricing Journal (IBFD, oleh perusahaan grup dalam January/February 2008) 48:

penentuanhargatransfer “Hence, in raising a transfer pricing assessment, the tax authorities transaksi afiliasi, antara lain first must demonstrate that the tax burden in the jurisdiction where the minimalisasi pajak repatriasi counterparty is established is indeed less than the tax burden in Italy. modal, resiko perbedaan mata Only if this is indeed the case may the tax authorities proceed with the uang, window dressing laporan arm’s length analysis.”

keuangan perusahaan induk serta Terjemahan:

alasan bisnis lainnya”“Jadi, dalam menetapkan suatu koreksi transfer pricing, otoritas pajak Wajib pajak memiliki peluang harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa beban pajak di negara untuk memanfaatkan salah satu lawan transaksi nyata-nyata lebih rendah daripada beban pajak di dari motif (huruf tebal) diatas negara Italia. Hanya dalam kondisi dimana otoritas pajak dapat mengingat transaksi royalti adalah membuktikan hal tersebut, maka analisis transfer pricing dapat kepada perusahaan induk.dilanjutkan.”

Sehingga tetap perlu dilakukan Bahwa dalam tanggapan Terbanding, Terbanding telah pengujian atas kewajaran dan mencampuradukkan dalil penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi kelaziman usaha dengan beban pembuktian penghindaran pajak afiliasi pembayaran royalti.secara bersamaan. Pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman

usaha yang dilakukan oleh Terbanding dan pembatasan pelaksanaan wewenang Terbanding untuk melakukan koreksi adalah dua dalil yang berbeda.

Pertama, Terbanding seharusnya meneliti dahulu apakah wewenang Pasal 18 ayat (3) UU PPh perlu dan dapat dilaksanakan. Dalam kasus ini, sebagaimana Pemohon Banding uraikan, wewenang seharusnya tidak dilaksanakan karena tidak ada risiko penghindaran pajak dan laba Pemohon Banding sudah lebih tinggi dibandingkan perusahaan pembanding.

Kedua, pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi afiliasi pembayaran royalti seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode CUP yang dikonfirmasi kebenarannya menggunakan metode TNMM adalah merupakan sengketa metode yang telah di sampaikan di awal tanggapan SUB.

Atau dengan kata lain, yang Pemohon Banding dalilkan adalah bukti apa yang dimiliki oleh Terbanding agar bisa menjalankan wewenangnya untuk melakukan koreksi transfer pricing. Terbanding agar dalam menjawab pertanyaan ini dengan menunjukkan KKP identifikasi masalah. Apakah Terbanding memiliki bukti? Apabila ya, mohon untuk tunjukkan di Persidangan.

Terbanding agar tidak mengalihkan dengan pengujian atas kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi afiliasi pembayaran royalti, karena pertanyaan Pemohon Banding adalah terkait beban pembuktian penghindaran pajak.

Selanjutnya, bahwa memang dalam SPT Tahun 2014 dan TP Documentation Pemohon Banding menggunakan metode CUP/CUT untuk menguji kewajaran tarif royalti dan telah membuktikan bahwa tarif royalti yang telah dibayarkan Pemohon Banding sudah masuk rentang kewajaran dibandingkan dengan transaksi royalti independen. Namun demikian, Terbanding masih memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Alasan Terbanding yang menyatakan bahwa Terbanding mengikuti metode yang digunakan dalam SPT dan TP Doc adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Terbanding pun tidak pernah membuktikan telah menjalankan Bab II Huruf A Nomor 4 SE-50/PJ/2013 yang mengharuskan Terbanding untuk melakukan analisis risiko point b (transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah) dan d (Performa laba bersih usaha wajib pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis) dan apakah analisis tersebut telah dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Mohon agar Terbanding menunjukkan hal ini pada persidangan.

Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/2013:

A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

“Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

(b) Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

(d) Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis”

Selanjutnya, Bab II Huruf A angka 5 SE-50/2013 menyatakan bahwa Terbanding harus melakukan pengujian risiko penghindaran pajak dan menuangkannya dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan sebagai berikut:

A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

“Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

c) menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

d) belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

Kemudian di dalam Lampiran I, Bab II, bagian (B) angka 8 SE- 50/2013 disebutkan bahwa:

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

“Pemeriksa Pajak menguji risiko penghindaran Pajak dalam transaksi afiliasi, dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana dimaksud dalam tahapan persiapan pemeriksaan (huruf A angka 4). Jika dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meyakini bahwa

terdapat risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak membuat perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.” Adapun penjelasan ketentuan-ketentuan dalam SE-50/2013 dapat dirangkum dalam ilustrasi berikut:

Pemohon Banding memohon kepada Terbanding untuk menunjukkan hasil analisis risiko penghindaran pajak dan performa laba bersih usaha Pemohon Banding dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis dalam KKP identifikasi masalah sebagaimana disyaratkan dalam Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/2013. Di dalam KKP identifikasi masalah tersebut, Terbanding harus membuktikan bahwa

1) tarif pajak negara lawan transaksi (dalam hal ini Jepang) lebih rendah dari Indonesia sehingga terdapat risiko penghindaran pajak; dan

2) performa laba bersih usaha Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan

lainnya dalam industri sejenis. Apabila Terbanding tidak dapat membuktikan kedua hal tersebut, maka berdasarkan peraturan yang berlaku Terbanding tidak berwenang untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding menyatakan: “Apakah hanya dengan dalih transaksi afiliasi tersebut dengan negara Jepang, lalu transaksi tersebut dinyatakan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Apakah wajib pajak juga memiliki dasar hukum yang berbeda dengan pemeriksa? Bila tidak maka seharusnya yang dilakukan oleh wajib pajak sesuai prinsip self assessment adalah membuktikan bahwa transaksi tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan apa yang dilakukan oleh pemeriksa telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh.” Sebagaimana diuraikan di atas, nyata-nyata Pemohon Banding menggunakan dasar hukum yang sama dengan dasar hukum koreksi Terbanding, yaitu Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Namun, Pemohon Banding melihat ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh secara menyeluruh, bersama dengan Penjelasan dan peraturan turunannya.
Apabila Terbanding tidak melakukan analisis kinerja finansial (TNMM) sebagaimana diamanatkan oleh PER-
22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, maka koreksi yang dilakukan Terbanding tidak memenuhi Standar
Pemeriksaan berdasarkan PMK 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas PMK 17/PMK.03/2013 tentang
Tata Cara Pemeriksaan dan PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan
5.Halaman 35 s.d. 37 Surat Uraian Banding: Alasan sengketa Wajib Pajak, apabila Pemeriksa tidak melakukan analisa kinerja finansial (TNMM) sebagai diamanatkan oleh PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, maka koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidak memenuhi Standar Pemeriksaan berdasarkan PMK 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, maka seharusnya Pemeriksa tidak melakukan koreksi terhadap transaksi afiliasi Wajib Pajak. Pertanyaan: apa pendapat Pemeriksa atas alasan Wajib Pajak tersebut? Jawaban: Pemeriksa kembali kepada aturan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PER- 22/PJ/2013 dan petunjukPemohon Banding menanyakan mengenai prosedur pemeriksaan apa yang telah dijalankan oleh Terbanding. Namun demikian, Terbanding malah menjawab mengenai kewenangan yang dimiliki berdasarkan UU PPh Pasal 18 ayat (3), menggunakan PER 22/PJ/2013 dan SE 50/PJ/2013 tanpa pasal dan ayat yang jelas untuk membantah dalil Pemohon Banding. Pemohon Banding dalam mendalilkan selalu menggunakan Pasal dan Ayat yang jelas dari peraturan perundang-undangan, yang tidak pernah dibantah oleh Terbanding. Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, a. Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa 1) tarif pajak negara lawan transaksi (dalam hal ini Jepang) lebih rendah dari Indonesia sehingga terdapat risiko penghindaran pajak; dan 2) performa laba bersih usaha Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis. b. Terbanding tidak melakukan konfirmasi penerapan metode CUP menggunakan metode TNMM untuk melihat hasil pengembalian dari pembayaran royalti Sebagaimana dimanatkan dalam peraturan pemeriksaan transfer pricing Indonesia. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sejalan dengan maksud dan tujuan Bab I Lampiran I SE-50/2013 (berdasarkan interpretasi teleologis atau sosiologis yang menafsirkan peraturan berdasarkan tujuan pembentuknya), yaitu: “Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi, Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan

pelaksanaansesuaiSE- serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya 50/PJ/2013.Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai Kewenangan pemeriksa telah hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan disebutkan di atas.kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh Bahwapemeriksatelah hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan melakukanpengujianatas harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan transaksikhususberupa kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

pembayaranroyaltiyang Untuk menjamin kualitas pemeriksaan dalam menjalankan diketahui berada di luar rentang wewenang tersebut di atas, perlu disusun suatu petunjuk teknis kewajaran.pemeriksaan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Bahwatransaksi Petunjuk teknis ini merupakan tuntunan teknis pemeriksaan yang Penjualan/Pembelian/Jasadapat digunakan Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan (sesuai hirearki sebagaimana terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.” disebutkandalamSE-

50/PJ/2013) di atas, wajib pajak Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka (2) PMK 184/2015 jo. PMK menggunakan metode TNMM, 17/2013:

pemeriksa telah melakukan “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan langkah yang diperlukan sesuai mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara petunjuk dan pemeriksa tidak objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan melakukankoreksiatas untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan penerapan metode tersebut.dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Selain itu, dalam Pasal 11 ayat (1) PER-23/2013 dinyatakan: “Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan ini.

Maksud “standar pemeriksaan” diatur di dalam PMK No. 184/2015 jo. PMK No. 17/2013 dan PER-23/2013 yang menyatakan:

Pasal 6 ayat (2) PMK 184/2015 jo. PMK 17/2013:

“Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan

Pasal 1 angka 2 PER-23/2013:

“Standar Pemeriksaan adalah capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan.”

Pasal 2 ayat (1) PER-23/2013:

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan.”

Pasal 2 ayat (2) PER-23/2013:

“Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan.”

Kemudian pasal-pasal di dalam PER-23/2013 yang menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah:

Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 2 PER-23/2013

“Pemeriksa Pajak dianggap telah menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama apabila dalam melaksanakan Pemeriksaan didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Kemudian penjelasan mengenai KKP dijelaskan di dalam Pasal 1 angka (12) PER-23/2013:

“Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.” Selanjutnya, di dalam Pasal 10 ayat (1) PER-23/2013 dinyatakan bahwa: “Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.” Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK 123/2012, PMK adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum. Dalam hal Terbanding tidak mempertimbangkan PMK 184/2015 jo. PMK 17/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, PER-23/2013 tentang Standar Pemeriksaan, PER-22/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Transaksi Hubungan Istimewa (merupakan peraturan pelaksana dari PMK 17/2013 sebagaimana dinyatakan dalam konsideran PER-22/2013) dan SE-50/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan atas Transaksi Hubungan Istimewa (merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PER-23/2013 sebagaimana dinyatakan dalam bagian Umum SE-50/2013), maka dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memenuhi standar pemeriksaan, tidak mengikuti pedoman pemeriksaan dan petunjuk teknis pemeriksaan atas transaksi hubungan istimewa karena tidak melakukan analisis kinerja finansial keuangan (TNMM) Pemohon Banding sebagaimana diamanatkan oleh BAB II Bagian B.3.c.a SE- 50/2013 dan Lampiran I, Bab II huruf B angka (1) (a) (4) PER-22/2013. Dengan demikian, Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan seluruh peraturan tentang standar pemeriksaan umum dan khusus transfer pricing yang telah disebutkan di atas.
Beban Pembuktian atas Surat Ketetapan Pajak, yang Diterbitkan Tidak Secara Jabatan Berada di Pihak
Terbanding
6.Terbanding belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut, mohon Terbanding agar dapat menanggapi dalil Pemohon Banding.Bahwa Majelis Hakim berwenang untuk menentukan pihak yang menanggung Beban Pembuktian dan sahnya pembuktian sebagaimana yang diwajibkan menurut Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).” Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 76 pada alinea ke 1 UU Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan…” Bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, dengan jelas dan tegas dinyatakan bahwa dalam menunaikan kewajibannya untuk
menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian yang merupakan suatu kebenaran materiil, Hakim harus melakukan cara-cara yang sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan. Ketentuan mengenai beban pembuktian dalam Undang-Undang Perpajakan, diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang." Bahwa ketentuan dalam Pasal 12 UU KUP menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip self-assessment, jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan adalah benar kecuali Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut dengan Direktur Jenderal Pajak) “mendapatkan bukti“ bahwa jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak tersebut adalah tidak benar. Kalimat yang perlu digarisbawahi dalam bunyi Pasal di atas adalah kalimat “mendapatkan bukti“. Secara gramatikal, kata “mendapatkan“ dalam kalimat tersebut merupakan kata aktif yang menunjukan bahwa bukti-bukti adanya ketidakbenaran atas informasi yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak harus didapatkan sendiri secara aktif oleh Direktur Jenderal Pajak, misalnya dengan cara melakukan Pemeriksaan atau Penelitian. Sedangkan kata “bukti“ dapat merujuk pada pengertian yang terdapat dalam Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak yang dapat berupa: (1) Surat atau tulisan; (2) Keterangan ahli; (3) Keterangan para saksi; (4) Pengakuan para pihak; dan/atau (5) Pengetahuan Hakim. Bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan hukum di atas, beban pembuktian yang dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak, dan atau pengetahuan hakim, atas kebenaran Surat Pemberitahuan Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding berada pada Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) sebagai pihak yang melakukan koreksi atas Surat Pemberitahuan tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan (dalam hal ini Dokumentasi Transfer Pricing) dengan benar sedangkan Terbanding tidak pernah membantah bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding maupun memberikan bukti kompeten yang cukup untuk mendukung argumennya. Bahkan dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti tambahan yang tidak dibantah oleh Terbanding. Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan seluruh peraturan terkait beban pembuktian dan fakta yang telah disebutkan di atas.
Putusan Pengadilan Pajak Luar Negeri Terkait Kewajaran Transaksi Royalti yang Menggunakan Metode
TNMM

7. Terbanding belum memberikan Berikut adalah beberapa Putusan Pengadilan Pajak Luar Negeri yang tanggapan terkait hal tersebut, memutuskan bahwa apabila marjin perusahaan sudah wajar menurut mohon Terbanding agar dapat TNMM, maka tidak diperlukan lagi koreksi royalti dengan metode menanggapi dalil Pemohon CUP/CUT:

Banding.Cadbury India Ltd v. ADIT (2010, India):

“..... Therefore, it is our considered opinion that the assessee was correct in employing an overall TNMM for examining the royalty.” Terjemahan:

“..... Oleh karena itu, ini adalah pendapat kami bahwa Pemohon Banding sudah benar dalam menggunakan TNMM untuk menguji royalti.”

Air Liquide Engineering India P. Ltd. Vs DCIT (2011,India):

“Furthermore, we are of the opinion that once TNMM has been applied to the assesse company’s transaction, it covers under its ambit the Royalty transactions in question too and hence separate analysis and consequent deletion of the Royalty payments by the Transfer Pricing Officer in the instant case seems erroneous.”

Terjemahan:

“Selain itu, kami juga berpendapat bahwa setelah TNMM diterapkan untuk transaksi Pemohon Banding, hal itu sudah mencakup pembayaran royalti dan kerenanya analisis terpisah dan koreksi pembayaran royalti yang dilakukan oleh Transfer Pricing Officer tidak tepat.”

Thyssen Krupp Industries India Pvt. Ltd.,Vs. ACIT (2011, India): “The argument which was raised that once the TP adjustment was made at the entity level, individual adjustment of royalty and liquidity damages cannot be made again has some merit.”

Terjemahan:

“Apabila koreksi dilakukan pada tingkat entitas, maka koreksi terpisah pada biaya royalti dan biaya pembubaran usaha tidak dapat lagi dilakukan. Hal tersebut merupakan argumentasi yang cukup berbobot.”

Lumax Industries Ltd vs ACIT (2012, India):

“The Transfer Pricing Officer and Dispute Resolution Panel and consequently the A.O failed to appreciate that royalty was one of the two elements of cost and sales and could have been evaluated under same overall method as had been correctly done by the assesse under TNMM method and royalty payment is not independent of sales and could not be examined on stand alone basis.”

Terjemahan:

“Transfer Pricing Officer dan Dispute Resolution Panel dan termasuk juga A.O gagal untuk membantah bahwa royalti adalah salah satu dari dua elemen dari biaya dan penjualan dan harus dianalisis dalam keseluruhan metode seperti yang telah dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan TNMM dan pembayaran royalti bukanlah akun independen dan tidak bisa dianalisis secara terpisah.” Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan putusan pengadilan luar negeri yang telah disebutkan di atas sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa penggunaan arm’s length principle dalam perpajakan lintas yurisdiksi (Indonesia dan Jepang) tunduk pada ketentuan

Pasal 9 P3B (Indonesia dan Jepang). Dengan demikian, arm’s length principle dalam Pasal 9 P3B merupakan konsensus internasional atas kasus cross border transfer pricing dan diperlakukan sebagai customary international law dalam penerapan prinsip kewajaran.

BahwaPasal 38 StatuteofInternationalCourtof Justice menyebutkan bahwa salah satu sumber hukum internasional adalah putusan-putusan pengadilan dari negara lain. Dengan demikian, relevan untuk menggunakan putusan-putusan pengadilan dari negara lain dalam menafsirkan penerapan arm’s length principle dalam kasus cross border transfer pricing di Indonesia."

2. Penggunaan literatur yang berisikan pendapat ahli transfer pricing, buku, dan pedoman internasional merupakan sumber hukum tak tertulis dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga diperkenankan untuk dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan.

Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak memberikan penjelasan mengenai hal-hal apa saja yang dapat menjadi alat bukti dalam persidangan, yaitu.

“Alat bukti dapat berupa:

f. surat atau tulisan;

g. keterangan ahli;

h. keterangan para saksi;

i. pengakuan para pihak; dan/atau

j. pengetahuan Hakim.”

‘Pengetahuan Hakim’ dapat dijadikan sebagai alat bukti. Hal ini diuraikan lebih lanjut dalam Pasal 75 UU Pengadilan Pajak yang menjelaskan bahwa:

“Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan dinyakini kebenarannya.”

Lebih lanjut, ‘pengetahuan Hakim’ dapat dijadikan sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa:

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Penggunaan putusan asing diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut:

“Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.”

3. Berdasarkan prinsip “rechtsvinding” (Interpretasi comparative), untuk mengetahui sumber hukum yang dapat digunakan dalam berargumentasi (dalam hal ini dalam persidangan), R. Soeroso dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum” menyatakan bahwa:

“… Indonesia mempergunakan aliran Rechtsvinding (penemuan hukum) yang berarti bahwa Hakim dalam memutuskan perkara berpegang pada Undang-Undang dan hukum lainnya yang berlaku di masyarakat secara gebonden vrizheid dan vrije gebondenheid.” Kemudian, mengingat bahwa dalam memberikan argumentasinya Pemohon Banding juga menggunakan sumber-sumber yang berasal dari negara lain dengan maksud untuk memperbandingkan, maka

untuk mendukung bahwa hal tersebut merupakan hal yang lazim dalam melakukan analisis yang berhubungan dengan transaksi lintas batas negara (cross-border transaction), dapat mengacu pada Sudikno Mertokusumo dalam bukunya ‘Bab-bab tentang Penemuan Hukum” yang memberikan penjelasan tentang interpretasi komparatif (dengan jalan memperbandingkan), yang menyatakan bahwa: “Interpretasi komparatif atau penafsiran dengan jalan memperbandingkan adalah penjelasan berdasarkan perbandingan hukum. Dengan mempertimbangkan hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan undang-undang. Terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian internasional ini penting, karena dengan pelaksanaan yang seragam direalisir kesatuan hukum yang melahirkan perjanjian internasional sebagai hukum obyektif atau kaedah hukum untuk beberapa negara. Di luar hukum perjanjian internasional kegunaan metode ini terbatas.” Dalam hal ini, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim dalam menerapkan prinsip interpretasi komparatif yang telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya, terkait perbandingan praktik pajak negara lain atas penggunaan metode TNMM dalam menguji kewajaran transaksi royalti. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan argumentasi Pemohon Banding yang didasari oleh putusan pengadilan pajak luar negeri, buku, literatur, dan pedoman internasional yang telah Pemohon Banding sampaikan di dalam surat ini.
Jumlah Data Pembanding yang Digunakan untuk Menghitung Rentang Interkuartil oleh Terbanding Tidak
Mencukupi Sehingga Rentang Interkuartil Menjadi Tidak Andal
8.Halaman 38 Surat Uraian Banding “Alasan sengketa Wajib Pajak, jumlah data pembanding yang digunakan untuk menghitung rentang interkuartil oleh Pemeriksa tidak mencukup sehingga rentang interkuartil menjadi tidak andal. Pertanyaan: apa pendapat Pemeriksa atas alasan Wajib Pajak tersebut? Jawaban: Mohon wajib pajak melampirkan dalil yang mengatur pendapat wajib pajak, lalu berapa pembanding menurut wajib pajak yang dapat dianggap andal, karena menurut pemeriksa, tujuan mencari pembanding adalah kesesuaian pembanding dengan wajib pajak sebagai pihak yang diuji, tidak terkait dengan jumlah pembanding.”Bahwa jumlah pembanding yakni minimal 4 bukan merupakan pendapat pemohon Banding semata namun dalil tersebut sesuai dengan pendapat ahli, putusan, dan pedoman internasional sebagai berikut: Sri Mulyono dalam bukunya yang berjudul “Statistika untuk Ekonomi” menyebutkan demikian. “Fraktil adalah nilai-nilai data yang membagi seperangkat data yang telah terurut menjadi beberapa bagian yang sama. Fraktil yang membagi seperangkat data menjadi empat bagian yang sama dinamakan kuartil. Nilai-nilai kuartil diberi simbol Q1, Q2, dan Q3 yaitu kuartil pertama, kedua, dan ketiga. Nilai kuartil kedua sama dengan nilai median.” Dengan demikian, oleh karena kuartil membagi seperangkat data menjadi beberapa bagian yang sama menjadi empat bagian yang sama, maka secara logika untuk dapat menggunakan rentang interkuartil diperlukan paling sedikit 4 (empat) data pembanding. Dalam hal ini, Terbanding hanya menggunakan 3 (tiga) data pembanding, maka apabila rentang interkuartil diterapkan, kuartil pertama dan kuartil ketiga bukan merupakan data pembanding yang nyata namun merupakan nilai rata-rata dari data urutan pertama dan data urutan kedua (untuk kuartil pertama) dan rata-rata data urutan kedua dan data urutan ketiga (untuk kuartil ketiga). Hal ini menyebabkan penerapan rentang interkuartil menjadi tidak tepat sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan.

Pernyataan bahwa “perhitungan statistik kuartil tidak dapat dilakukan dengan hanya 3 data pembanding” juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan No Put- 59386/PP/M.XIA/15/2015 yang membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan dan juga tidak benar berdasarkan substansi dan logika berpikir perhitungan secara statistik, dengan alasan sebagai berikut. “bahwa tindakan eliminasi atas dua data pembanding oleh Terbanding secara statistik membuat perhitungan rentang harga wajar tidak valid karena berarti tinggal ada 3 pembanding yang digunakan. Padahal sesuai dengan Pasal 13 PER-43/PJ/2010 untuk mendapatkan rentang harga wajar dipersyaratkan untuk berada diantara kuartil pertama dan kuartil ketiga.

bahwa Perhitungan statistik rentang harga wajar seharusnya memerlukan paling sedikit 5 pembanding. Sesuai dengan definisinya maka untuk menghitung rentang quartil harus ditentukan dulu nilai median. Sesuai dengan ilmu statistik nilai median adalah nilai pembanding yang ada ditengah antara nilai pembanding paling kecil dengan nilai pembanding paling besar apabila nilai-nilai pembanding tersebut diurutkan dari yang paling kecil kepada yang paling besar. Dengan demikian untuk mendapatkan nilai median sewajarnya paling sedikit harus ada 5 pembanding.”

Adapun, putusan Pengadilan Pajak tersebut telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung nomor 834/B/PK/PJK/2016 yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Terbanding. Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa ini

Lebih lanjut, Kerentanan terhadap ketidaksebandingan dari data pembanding yang dipilih dapat dieliminasi dengan menerapkan rentang interkuartil, hal mana juga disebutkan dalam Paragraf 3.57 OECD TP Guidelines sebagai berikut.

“It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

Mengacu pada OECD TP Guidelines di atas, penggunaan interkuartil dapat meningkatkan keandalan hasil analisis dalam kondisi-kondisi sebagai berikut.

 Proses pencarian pembanding telah dilakukan, namun terdapat

keterbatasan informasi yang disediakan;

 Pada pembanding yang dipilih pun masih terdapat kerentanan

terhadap faktor-faktor ketidaksebandingan yang tidak dapat diidentifikasi maupun dikuantifisir. Oleh karena itu, tidak dapat dilakukan penyesuaian (adjustment) terhadap faktor-faktor ketidaksebandingan tersebut. Dalam kasus ini khususnya

berkaitan dengan kesulitan dalam mengidentifikasi dan menguantifisir perbedaan yang muncul dari perjanjian lisensi;  Jumlah pembanding yang digunakan dalam analisis, setidaknya harus mencukupi agar dapat digunakannya metode statistika yaitu rentang interkuartil. Dalam kasus ini khususnya, penggunaan rentang interkuartil lebih dapat diandalkan dengan menggunakan enam data pembanding daripada hanya menggunakan tiga data pembanding. Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan pedoman internasional, literatur, dan putusan pengadilan pajak (yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung) yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding di atas.
Manual Review yang Dilakukan Terbanding yang Menolak 3 dari 6 Pembanding yang Dipilih oleh Pemohon
Banding adalah Tidak Tepat
9.Halaman 38 Surat Uraian Banding: “Alasan sengketa Wajib Pajak Manual Review yang dilakukan pemeriksa yang menolak 3 dari 6 pembanding yang dipilih oleh Wajib Pajak adalah tidak tepat. Pertanyaannya: apa pendapat pemeriksa atas alasan Wajib Pajak tersebut? Jawaban: Pendapat dan alasan pemeriksa atas penolakan data pembanding telah dijelaskan kepada wajib pajak dan tertuang dalam risalah pembahasan dan wajib pajak tidak mampu menghadirkan argumentasi yang memadai atas langkah tersebut.”Berikut adalah perbanding pemilihan pembanding CUP oleh Pemohon Banding dan Terbanding: N Perjanjian Perjanjian Pembanding o. Pembanding Royalti cfm Terbanding Royalti cfm Kesimpulan Pemohon Banding 1. Cragar industries Cragar industries Inc - Diterima dengan Inc - Weld racing Weld racing Inc revisi tarif Inc 2. Cragar Industries Cragar Industries Inc. – Diterima Inc. – Carlisle tire Carlisle tire & Wheel Co. & Wheel Co. 3. RICOR Racing RICOR Racing and Diterima and Development Development LP – LP – Edelbrock Edelbrock Corp Corp 4. TRB Systems Inc. Ditolak – Konon Kouadio Simeon 5. Refineco Ditolak manufacturing Company Inc. - William H. Taylor and Richar C. Ford 6. Cragar Industries Ditolak Inc. – Carlisle tire & Wheel Co. Bahwa pada faktanya Pemohon Banding telah dapat memberikan argumentasi dan bukti pendukung yang membantah penolakan pembanding oleh Terbanding sebagai berikut. N Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding o. Licensor: TRB Systems, Inc ( “TRB”) Licensee: KonanKouadioSimeon ( “KKS”) D ik etahui melalui situs Bahwa ketentuan mengenai https://www.sec.gov/Arc kriteria pencarian dan seleksi
N o.PerjanjianPerjanjian Pembanding Royalti cfm TerbandingKesimpulan
Pembanding
Royalti cfm
Pemohon
Banding
1.Cragar industries Inc - Weld racing IncCragar industries Inc - Weld racing IncDiterima dengan revisi tarif
2.Cragar Industries Inc. – Carlisle tire & Wheel Co.Cragar Industries Inc. – Carlisle tire & Wheel Co.Diterima
3.RICOR Racing and Development LP – Edelbrock CorpRICOR Racing and Development LP – Edelbrock CorpDiterima
4.TRB Systems Inc. – Konon Kouadio SimeonDitolak
5.Refineco manufacturing Company Inc. - William H. Taylor and Richar C. FordDitolak
6.Cragar Industries Inc. – Carlisle tire & Wheel Co.Ditolak
NMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
o.
Licensor: TRB Systems, Inc ( “TRB”)
Licensee: KonanKouadioSimeon ( “KKS”)
D ik etahui melalui situs https://www.sec.gov/ArcBahwa ketentuan mengenai kriteria pencarian dan seleksi

hives/edgar/data/10426 manual pembanding disebutkan 10/0001042610110000 dalam Bab II huruf (B) angka (3) 03/trbx10q03312011.ht poin (b) Lampiran PER-22/2013 m bahwa TRB memiliki sebagai berikut:

nature business “…to “Setelah melakukan pencarian produce and market data melalui searching strategy bicycle, fitness and tertentu, maka akan diperoleh motorized two wheel satu atau lebih data perusahaan transportation products.” yang akan dijadikan sebagai yang tidak tepat untuk pembanding. Akan tetapi, data dijadikan pembanding, yang diperoleh dari commercial hal mana juga menjadi databasetersebuthanya pertimbanganTP merupakankandidat Documentation, untuk pembanding. Atas kandidat menolakdata pembanding yang terpilih, wajib pembandingseperti dilakukan proses seleksi manual dicontohkan dalam data (manualreview/manual 72 pembanding No. 2, 7, screening)sehinggadapat 14, dll.diputuskan apakah kandidat

pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

…

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa.”

Sejalan dengan ketentuan di atas, Paragraf 6.23 OECD TP Guidelines menyebutkan bahwa: “... The amount of consideration chargedincomparable transactionsbetween independent enterprises in the same industry can also be a guide, where this information is available…”

Terjemahan:

“… Harga yang ditetapkan dalam transaksi yang sebanding antara perusahaan independen dalam industri yang sama juga dapat dijadikan acuan.”

Berdasarkan laman yang sudah disebutkan oleh Terbanding dalam SPHP, diketahui bahwa TRB bergerak dalam industri “…to

produce and market bicycle, fitness and motorized two wheel transportation products.” sebagaimana dapat dilihat dalam surat ini. Pemohon Banding dalam hal ini juga melakukan kegiatan produksi alat transportasi sehingga dapat disimpulkan bahwa TRB tidak bergerak dalam industri yang sangat berbeda dari industri Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kata-kata “sangat berbeda” berarti antara pembanding dengan Pemohon Banding terdapat perbedaan yang jauh dan tidak ada kesamaan sama sekali. Namun dalam kasus ini terdapat kesamaan yaitu pada: industri alat transportasi – kendaraan bermotor. Dengan demikian, pembanding yang ditolak tersebut merupakan pembanding dalam industri yang sebanding dengan Pemohon Banding, yaitu perjanjian lisensi terkait produk-produk dalam industri transportasi dan tidak terdapat alasan yang valid untuk menolak pembanding tersebut.
Licensor: Refineco Manufacturing Company, Inc (“RMC”)
Licensee: Willard H. Taylor and Richard C. Ford, individuals
(“T&F”)
B ah wa berdasarkan penelusuran di web https://www.puradyn.co m/bypass-oil-filtration- for-over-30-years/ yang memberikan informasi history perusahaan diketahui hal-hal sebagai berikut : - In 1987, the Company was known as Refineco Manufacturing Company, Inc.; then in 1988, Refinecoand T/F Systems consolidated as Econology System, Inc.Bahwa berdasarkan laman https://www.puradyn.com/bypass -oil-filtration-for-over-30-years/ didapatkan informasi sebagai berikut: 3. Perjanjian yang digunakan sebagai pembanding antara RMC dan T&F dibuat pada tahun 1987, di mana pada tahun yang sama diketahui bahwa T&F hanya “working with” atau bekerja sama dengan RMC, namun pernyataan tersebut tidak membuktikan keduanya adalah pihak terafiliasi

Bahwa dahulu, namasebagaimana dimaksud perusahaanadalahdalam UU PPh;

Refineco Manufacturing4. T&F baru bergabung Company, Inc yangdengan RMC membentuk bekerjasama denganEconology Systems, Inc T/F Systems, Inc, yangpada tahun 1988

kemudian pada tahun Selain itu, Terbanding hanya 1988 Refineco dan T/F menjabarkan informasi historis Systemsmelakukan perusahaan yang sama sekali konsolidasimenjadi tidak membuktikan adanya namaEconology hubunganistimewaantara Systems, Inc.Licensor dan Licensee. Fakta

- By 1990 the company bahwa Willard H.Taylor adalah was known as T/F orang yang mewakili T/F Systems Purifiner,Inc.and dan Richard C. Ford adalah orang underwent one last yang mewakili T/F Purifiner, Inc name change in 1998 tidakmembuktikanbahwa whenitbecame keduanya memiliki hubungan PuradynFilter istimewa dengan RMC karena Technologiesperjanjian pembanding dibuat Incorporated.pada tahun 1987, yaitu disaat Pada tahun 1990, RMC dan T&F hanya bekerja perusahaan ini dikenal sama dan belum melakukan sebagai T / F Purifiner, konsolidasi menjadi Econology Inc. dan mengalami System, Inc.

perubahannama Dengandemikian,dapat terakhir pada tahun disimpulkan bahwa manual 1998 ketika menjadi review yang dilakukan Tidak tidak PuradynFilter tepat karena faktanya, pada saat Technologiesperjanjian antara RMC dan T&F Incorporated.dibuat pada tahun 1987, para

-Bahwadalam pihak bukan merupakan pihak dokumenperjanjian yang terafiliasi satu sama lain, (pembanding) diketahui sehingga perjanjian royalti antara bahwa Licensee Willard RMC dan T&F seharusnya H.Taylor adalah orang diterima oleh Terbanding sebagai yang mewakili T/F pembanding.

Systems dan Richard C.

Ford adalah orang yang

mewakili T/F Purifiner,

Inc.

- Sehingga berdasarkan

infromasi history diatas

dikaitkandengan

perjanjianantara

Licensor(Refineco

Manufacturing, Inc) dan

Licensee (Willard H.

Taylor dan Richard

C.Ford) masih terikat

dalam hubungan afiliasi,

sehingga tidak tepat

untuk dijadikan data pembanding.
Licensor: Cragar Industries, inc (“Cragar”)
Licensee: Carlisle Tire & Wheel Co (“Carlisle”)
B ah wa berdasarkan data laman https://www.cragarwhee l.com/heritage diketahui bahwa The Carlstar Group (induk dari Carlisle) membeli Cragar di tahun 2014, serta pengakuan di laman https://www.carlislebran dtires.com/ yang mengakui bahwa Carlisle merupakan bagian dari Carlstar Group dimana terdapat Cragar di dalamnya sehingga termasuk pihak yang berafiliasiBerdasarkan informasi dari website Cragar, ditemukan fakta bahwa pada tahun 2014 Cragar dibeli oleh Carlstar Group: Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa Carlstar Group merupakan parent company (perusahaan induk) dari Carlisle sebagaimana dinyatakan dalam website Carlisle dan dokumen Avention One-Stop Report Carlisle Tire & Wheel Co. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa memang Cragar dan Carlisle merupakan related party karena keduanya dimiliki oleh satu induk yang sama, yaitu Carlstar Group. Namun hal yang perlu dipertimbangkan oleh Terbanding adalah perjanjian royalti antara Cragar dan Carlisle dibuat pada tahun 1999, jauh sebelum keduanya menjadi related party. Cragar dan Carlisle baru menjadi related party pada Tahun 2014 sebagaimana dibuktikan dalam website Cragar terlampir. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa manual review yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena faktanya, pada saat perjanjian antara para pihak dibuat yaitu pada tahun 1999, Cragar dan Carlisle masih merupakan perusahaan yang independen sehingga perjanjian
royalti antara Cragar dan Carlisle seharusnya diterima oleh Terbanding sebagai pembanding.
Licensor: Cragar Industries, Inc. (“Cragar”)
Licensee: Weld Racing, Inc. (“WR”)
D a ta Sales 2014 Wajib Pajak adalah Rp 45.855.018.274.604. Menggunakan kurs Transaksi BI 31/03/14 sebesar Rp 13.149 maka net sales Wajib Pajak pada 2014 setelah dikonversi ke dalam USD adalah sebesar $ 3.487.338.829.92. Sehingga dengan demikian, tarif royalti yang tepat adalah 1% karena telah melebihi nilai $ 8.000.000 sebagaimana schedule D dalam perjanjian pembanding.Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan tarif royalti yang tepat adalah 1%. Bahwa tarif 1% sampai 5% yang b e r a d a pada Schedule D (Lampiran-45) pada dasarnya adalah tarif yang wajar. Namun, Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang langsung menggunakan tarif 1% tanpa mempertimbangkan fakta bahwa produk yang dihasilkan oleh Cragar dan Pemohon Banding secara nilai penjualan tidak dapat secara serta-merta disamakan. Cragar adalah manufaktur produk otomotif berukuran kecil (misalnya velg/wheel disk) sedangkan produk yang dihasilkan Pemohon Banding adalah produk otomotif berukuran besar (yaitu mobil). Pengaturan tarif royalti antara Cragar dan WR sudah pasti disesuaikan dengan net sales sewajarnya untuk penjualan produk Cragar. Dengan demikian, mengingat produk yang dihasilkan dan dijual oleh Pemohon Banding adalah mobil, sudah pasti net sales yang diterima oleh Pemohon Banding melebihi $8.000.000 sehingga Pemohon Banding tetap mempertahankan tarif royalti sebesar 5% sebagai tarif royalti pembanding sebagaimana dinyatakan dalam Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding.

Bahwa dalam menerapkan metode CUP/CUT (pengujian kewajaran tarif royalti) dibutuhkan pembanding yang memiliki derajat kesebandingan yang sangat tinggi berdasarkan pernyataan ahli transfer pricing yaitu Mukesh Butani (Ahli Transfer Pricing India) dalam Anuschka Bakker dan Belema Obuoforido, “Transfer Pricing

and Customs Valuation Chapter 15 (IBFD Amsterdam; 2009), Halaman 426:

“Typically, the CUP method is applied for benchmarking royalty payments. To apply the CUP method, there should not be any material difference between a controlled transaction and an uncontrolled transaction, and thus the CUP method cannot be appropriately applied in the case of royalty payments since it is extremely difficult to find similar transactions. Hence, an indirect approach is adopted, whereby royalty payment is benchmarked by comparing net operating margins of the taxpayer, which are calculated after considering payment of royalty with the net operating margins earned by comparable independent companies.”

Terjemahan:

“Pada umumnya, metode CUP diterapkan untuk menguji transaksi royalti. Untuk menerapkan metode CUP, tidak boleh terdapat perbedaan material antara transaksi yang sedang diuji dan transaksi independen sebagai pembanding, dan dengan demikian metode CUP tidak dapat diterapkan dengan tepat untuk transaksi royalti karena transaksi independen sebagai pembanding sangat sulit ditemukan. Oleh karena itu, pendekatan tidak langsung diterapkan, dimana pembayaran royalti diukur dengan membandingkan laba usaha dari Pemohon Banding, yang dikalkulasikan setelah mempertimbangkan pembayaran royalti dengan laba usaha dari perusahaan independen.”

Hal senada juga dinyatakan oleh Oddleif Torvik, Transfer Pricing and Intangibles, Chapter 7 (Amsterdam: IBFD Doctoral Series; 2018), Halaman 251:

“…In order for the method to provide a reliable result, it is crucial that there is an extreme degree of comparability between the IP transferred in the controlled and uncontrolled transactions.”

Terjemahan:

“…Agar metode tersebut dapat memberikan hasil yang dapat diandalkan, dibutuhkan tingkat kesebandingan yang ekstrim antara harta tak berwujud yang ditransfer dalam transaksi afiliasi dan independen.

Adapun, analisis dengan metode CUP/CUT yang berkaitan dengan data pembanding tersebut telah dilakukan oleh Pemohon Banding. Namun, analisis tersebut belum selesai karena peraturan yang berlaku mewajibkan Terbanding untuk kemudian menguji tingkat pengembalian yang sepadan atau laba (TNMM) setelah harga transaksi diterapkan (CUP/CUT) sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Apabila metode CUP/CUT diterapkan secara tersendiri (tanpa pengujian lebih lanjut dengan TNMM), maka akan sangat sulit untuk menemukan pembanding yang memiliki derajat kesebandingan sangat tinggi (khususnya terkait transaksi independen sebagai pembanding dalam transaksi royalti/intangibles) dengan Pemohon Banding karena banyaknya faktor dalam menentukan kesebandingan objek lisensi. Terlebih, apabila turut dipertimbangkan bahwa transaksi royalti in casu adalah terkait lisensi know-how yang bersifat rahasia.

Oleh karena itu, ketika terjadi sengketa di tingkat pengujian transaksional, maka perdebatan hanya akan berputar di

kesebandingan pembanding yang mana tidak terdapat tolak ukur yang pasti (subjektif). Sehingga kebenaran analisis CUP/CUT harus dikonfirmasi kebenarannya dengan tingkat pengembalian yang sepadan (TNMM) sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas. Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan peraturan domestik, pedoman internasional, dan literatur beserta bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas
10.Halaman 44 Surat Uraian Banding: “Berdasarkan penelusuran data dan informasi data pembanding yang menjadi sengketa di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: a) Sebagian besar data pembanding merupakan perjanjian lisensi yang melibatkan paten sebagai salah satu intellectual property yang dilisensikan sedangkan sesuai fakta penelitian, Wajib Pajak tidak memanfaatkan paten sebagai aktiva tidak berwujud yang menjadi dasar pembayaran royalti. b) Untuk data pembanding yang menjadi sengketa adalah perjanjian lisensi dengan wilayah operasi yang sangat luas (worldwide territory). Hal ini berbeda dengan Wajib Pajak yang wilayah operasinya hanya di Indonesia dan Timor Leste. c) Secara fungsi tidak ada satupun Licensee yang bergerak di bidang perakitan kendaraan bermotor. d) Secara produk tidak ada satupun Licensee yang memproduksi kendaraan utuh (complete car) melainkan hanya memproduksi bagian dari kendaraan (parts) atau yang lain. Selain itu produk akhir kendaraan pembanding juga tidak sebanding dengan produk yang dihasilkan oleh Wajib Pajak (PT ADM).Bahwa Terbanding menyatakan bahwa Terbanding menggunakan parameter: 8. Apakah perjanjian perusahaan pembanding tidak mencakup hak paten seperti Pemohon Banding? 9. Apakah perjanjian perusahaan pembanding hanya beroperasi di wilayah tertentu seperti Pemohon Banding? 10. Apakah perusahaan pembanding melakukan aktivitas bidang perakitan kendaraan bermotor seperti Pemohon Banding? 11. Apakah perusahaan Pembanding menghasilkan kendaraan utuh seperti Pemohon Banding? Dengan parameter yang disebukan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menolak perusahaan pembanding karena terdapat perusahaan pembanding yang tidak mememenuhi parameter Terbanding namun tetap diterima oleh Terbanding sebagai berikut: Fungsi: Produk: Perjanjian Diterima Patent Teritori Perakitan Utuh/P Royalti / Ditolak Motor art Cragar Ada hak Worlwid Tidak Part Diterima industries Inc paten e melakuka motor dengan - Weld racing n dan revisi Inc perakitan aksesor tarif (Lampiran – motor is 3) TRB Ada hak Ivory Tidak Sepeda Ditolak Systems Inc. paten Coast melakuka motor – Konon n utuh, Kouadio perakitan Sepeda Simeon motor utuh (Lampiran – dan 4) part Refineco Ada hak Worldwi Tidak Part Ditolak manufacturin paten de melakuka motor g Company n dan Inc. - William perakitan aksesor H. Taylor and motor is Richar C. Ford (Lampiran – 5)
Perjanjian RoyaltiPatentTeritoriFungsi: Perakitan MotorProduk: Utuh/P artDiterima / Ditolak
Cragar industries Inc - Weld racing Inc (Lampiran – 3)Ada hak patenWorlwid eTidak melakuka n perakitan motorPart motor dan aksesor isDiterima dengan revisi tarif
TRB Systems Inc. – Konon Kouadio Simeon (Lampiran – 4)Ada hak patenIvory CoastTidak melakuka n perakitan motorSepeda motor utuh, Sepeda utuh dan partDitolak
Refineco manufacturin g Company Inc. - William H. Taylor and Richar C. Ford (Lampiran – 5)Ada hak patenWorldwi deTidak melakuka n perakitan motorPart motor dan aksesor isDitolak
e) Faktor-faktor lain sebagaimana dimaksud dalam OECD TP Guideline Paragraf 6.20 dan 6.24 serta Paragraf 6.36 dan 6.39 tidak dipertimbangkan oleh Wajib Pajak (PT ADM) dalam menentukan data pembanding yang sesuai. f) Berdasarkan hasil penelitian pada huruf d, Tim Peneliti menyimpulkan bahwa analisa kesebandingan dengan metode CUP yang dilakukan Wajib Pajak terdapat banyak faktor/kriteria yang tidak dipenuhi dalam menentukan kewajaran nilai imbalan royalti yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada dengan Daihatsu Motor Co, LTd dan Toyota Motor Corporation, Jepang.”Turbodyne Ada hak Worldwi Tidak Part Diterima Technologie paten de melakuka motor s Inc. dan n dan Turbodyne perakitan aksesor Systems Inc motor is – Alliedsignal Inc (Lampiran – 6) Cragar Ada hak Worldwi Tidak Part Ditolak Industries paten de melakuka motor Inc. – Carlisle n dan tire & Wheel perakitan aksesor Co. motor is (Lampiran – 7) RICOR Ada hak Worlwid Tidak Part Diterima Racing and paten e melakuka dan Developmen n aksesor t LP – perakitan is Edelbrock motor Corp (Lampiran – 8) Bahwa semua perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding tidak memenuhi parameter yang digunakan Terbanding sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding telah tidak konsisten dan melakukan cherry picking dalam menolak perusahaan pembanding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada paragraf 3.38 OECD TP Guidelines menentukan bagaimana pemilihan pembanding seharusnya dilakukan ketika pembanding yang sempurna tidak ada. Berikut adalah kutipan paragraf 3.38 OECD TP Guidelines: “The identification of potential comparables has to be made with the objective of finding the most reliable data, recognising that they will not always be perfect. … A pragmatic solution may need to be found, on a case-by-case basis, such as broadening the search.” Terjemahan dalam Bahasa Indonesia: “Dalam mengidentifikasi perusahaan pembanding yang potensial, maka harus dilakukan dengan tujuan untuk menemukan data yang valid dan mengakui bahwa pembanding tersebut tidak akan selalu menjadi sempurna. Lebih lanjut, solusi pragmatis yang dapat dilakukan untuk setiap kasus adalah dengan memperluas kriteria pencarian.” Ketika tidak ditemukan pembanding yang sempurna, maka seharusnya dilakukan proses pencarian ulang dengan memperluas kriteria pencarian pembanding. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar menemukan data pembanding yang valid (tidak harus sempurna dan dapat menggunakan rentang seperti yang sudah dibahas sebelumnya oleh Pemohon Banding). Hal ini berarti bahwa semakin sedikit pembanding yang dipilih, semakin besar pula tingkat kesebandingan yang diperlukan, terlebih ketika hanya 3 (tiga) pembanding yang dipilih maka dalam hal iniTurbodyne Technologie s Inc. dan Turbodyne Systems Inc – Alliedsignal Inc (Lampiran – 6)Ada hak patenWorldwi deTidak melakuka n perakitan motorPart motor dan aksesor isDiterima
Cragar Industries Inc. – Carlisle tire & Wheel Co. (Lampiran – 7)Ada hak patenWorldwi deTidak melakuka n perakitan motorPart motor dan aksesor isDitolak
RICOR Racing and Developmen t LP – Edelbrock Corp (Lampiran – 8)Ada hak patenWorlwid eTidak melakuka n perakitan motorPart dan aksesor isDiterima
tingkat kesebandingan dari masing-masing pembanding seharusnya semakin tinggi. Berkaitan dengan hal ini dan seperti yang sudah dijelaskan bahwa penggunaan 3 (tiga) pembanding membuat penerapan rentang interkuartil tidak dapat dilakukan. Terbanding seharusnya tetap mempertimbangkan 6 (enam) perusahaan pembanding sebagai pembanding untuk Pemohon Banding, karena faktor-faktor ketidaksebandingan dari 6 (enam) perusahaan pembanding tersebut (baik yang dapat diidentifikasi maupun yang tidak dapat diidentifikasi karena adanya keterbatasan informasi) telah dieliminasi melalui penggunaan rentang interkuartil. Sedangkan apabila Terbanding hanya menggunakan 3 (tiga) pembanding, maka Terbanding tidak dapat mengeliminasi faktor- faktor ketidaksebandingan yang terdapat dalam pembanding tersebut dengan penggunaan rentang interkuartil karena syarat jumlah pembanding yang tidak mencukupi (kurang dari 4 (empat)).
11.Halaman 44 Surat Uraian Banding: “Sebagai catatan di Belanda ataupun Italia, otoritas pajak cenderung tidak dapat menerima pembanding yang bersumber dari database komersil seperti Royaltistat. Alasan utamanya, hasil yang diberikan seringkali bias dan tidak tepat karena tidak mempertimbangkan secara benar nilai dari brand ataupun aset tidak berwujud lainnya.”Bahwa pernyataan tersebut tidak relevan karena Terbanding juga menggunakan database Royaltistat.
12.Halaman 42 s.d. 43 Surat Uraian Banding: “ 1) Bahwa Pasal 28 ayat 11 UU KUP mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk menyimpan buku catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempatkan kedudukan Wajib Pajak Badan.Bahwa sengketa ini adalah terkait transaksi royalti Pemohon Banding
pada tahun 2014. Untuk itu, Pemohon Banding menggunakan dasar
hukum yang berlaku untuk tahun pajak 2014 untuk penyusunan TP
Doc, yaitu PER-32/PJ/2011. Bahwa terdapat perbedaan perspektif
waktu terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
dalam PER-32 dan PMK 213/PMK.03/2016:
PER-32PMK 213
Menganut pendekatan ex-Pasal 3 mengatur secara jelas bahwa pendekatan ex- ante dilakukan bagi yang menyelenggarakan dokumen induk dan lokal. Sementara pendekatan ex-post dilakukan bagi yang menyelenggarakan lapora per negara (CbCr)Pasal 3 mengatur secara jelas
ante maupunbahwa pendekatan ex-
pendekatan ex-post. Ex-ante dilakukan bagi yang
ante adalah suatumenyelenggarakan dokumen induk
pendekatan penetapandan lokal. Sementara
harga sebelum transaksipendekatan ex-post dilakukan bagi
atau kontrak dilakukan.yang menyelenggarakan lapora per
Sedangkan Ex-post adalahnegara (CbCr)
suatu pendekatan
penetapan harga setelah
transaksi/kontrak
dilakukan.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa
PER-32 memberikan kebebasan bagi Wajib Pajak untuk memilih

2) Kemudian berdasarkan Pasal pendekatan yang digunakan dalam menerapkan prinsip kewajaran 10ayat2Peraturan dan kelaziman usaha, baik ex-ante maupun ex-post. Bahwa untuk TP Pemerintah Nomor 74 Tahun Doc Tahun Pajak 2014 Pemohon Banding menggunakan 2011 diatur bahwa dalam hal pendekatan ex-post dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku Wajib Pajak melakukan pada saat itu, yaitu PER-32 dan peraturan tersebut tidak mewajibkan transaksi dengan para pihak Wajib Pajak untuk membuat dokumentasi penetapan harga sebelum yang mempunyai hubungan atau setelah dilakukannya transaksi hubungan istimewa.

istimwa dengan Wajib Pajak Bahwa Pasal 10 ayat (2) PP-74/2011 yang dirujuk oleh Terbanding kewajibanmenyimpan mengatur:

dokumen lain sebagaimana “Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang dimaksud pada ayat 1 meliputi mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban dokumen dan/atau informasi menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tambahan untuk mendukung meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwatransaksiyang bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai dilakukan dengan pihak yang hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan mempunyaihubungan kelaziman usaha.”

istimewa telah sesuai dengan Dengan demikian, PP-74/2011 pun membolehkan TP Doc dibuat prinsipkewajarandan baik ex-ante maupun ex-post, sepanjang dokumentasi tersebut kelaziman usaha.mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang

3) MenurutTerbanding mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip dokumentasi transaksi yang kewajaran dan kelaziman usaha.

dilakukan dengan pihak yang

mempunyaihubungan

istimewa dengan TP Doc per

tanggal 13 September 2016

(Wajib Pajak menyampaikan

SPT Tahunan PPh Badan

Tahun Pajak 2014 pada

tanggal 3 November 2015)

yang disampaikan oleh Wajib

Pajak pada proses keberatan

padadasarnyatidak

memenuhi kriteria “dokumen

lain yang wajib disimpan oleh

Wajib Pajak” sebagaimana

dimaksud di dalam Pasal 28

ayat 11 UU KUP jo. Pasal 10

ayat 2 PP 74 Tahun 2011

karena bukan merupakan

dokumen dan/atau informasi

tambahan yang digunakan

sebagai pertimbangan dalam

penentuan harga pada saat

bertransaksi dengan pihak

yang mempunyai hubungan

istimewa. Dokumen tersebut

hanyalah dokumen yang

memberikanpembenaran

atau justifikasi atas penetapan

harga yang telah dilakukan

bukan dokumen yang menjadi

dasar pertimbangan pada saat

dilakukannyapenetepan

harga transaksi dengan pihak

yang mempunyai hubungan

istimewa.”

bahwa dengan demikian, sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding;

Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36. Dan 37 UU Pengaedilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding tidak didasarkan pada peraturan domestik, prinsip internasional yang berlaku, serta bukti kompeten yang cukup.

3. Koreksi Terbanding bertentangan dengan pedoman internasional transfer pricing, putusan pengadilan pajak negara lain atas kasus yang sama, dan pendapat ahli transfer pricing yang dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa ini.

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum diatas, maka perhitungan PPh Badan menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianJumlah
Peredaran UsahaRp 45.855.018.274.604
Harga Pokok PenjualanRp 41.432.344.053.125
Laba BrutoRp 4.422.674.221.479
Biaya UsahaRp 807.296.247.104
Laba Bersih UsahaRp 3.615.377.974.375
Total Penghasilan Neto dalam Negeri lainnyaRp 1.018.031.614.192
Fasilitas Penanaman ModalRp 37.969.238.383
Penyesuaian Fiskal PositifRp 144.826.045.273
Penyesuaian Fiskal NegatifRp 1.070.769.573.597
Penghasilan Kena PajakRp 3.669.496.821.860
PPh Badan TerutangRp 917.374.205.465
Kredit PajakRp 915.563.445.750
UraianJumlah
PPh Badan yang tidak/Kurang dibayarRp 1.810.759.715
Sanksi AdministrasiRp 869.165.000
Jumlah Pajak Ymh/Kurang bayarRp 2.679.924.715

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; dan

3. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17 Februari 2020;

4. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Nomor : 00020/206/14/092/18 tanggal 20 Desember 2018;

5. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-97 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Keputusan Keberatan No. KEP-296/KEB/WPJ.19/2020

tanggal 17 Februari 2020;

Bukti P-2 Salinan SSP dengan NTPN 0319C5JD3U7TDORL tanggal 27

Desember 2018;

Bukti P-3 Akta Perubahan Terakhir Nomor 15 tanggal 8 Juni 2020;

Bukti P-4 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00020/206/14/092/18 tanggal 20 Desember 2018 Tahun Pajak 2014; Bukti P-5 Surat Keberatan Nomor ADM/FAD/ACC/045/III/2019 tanggal 14 Maret

2019;

Bukti P-6 Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.4/2010

tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi (S- 153/2010);

Bukti P-7 Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis

Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50/2013);

Bukti P-8 Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI);

Bukti P-9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang

Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22/2013);

Bukti P-10 Eko Endarmoko, Tesamoko Tesaurus Bahasa Indonesia, Gramedia

Pustaka Utama, 2016;

Bukti P-11 United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing

Countries 2013 (UN TP Manual);

Bukti P-12 Mukesh Butani dalam Anuschka Bakker dan Belema

Obuoforido,”Transfer Pricing and Custom Valuation Chapter 15”, (IBFD Amsterdam; 2009), Halaman 426;

Bukti P-13 H. David Rosenbloom pada Angels on a Pin: Arm’s Length in the world

(Artikel Tax Notes International; 2005;

Bukti P-14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 /PMK.01/2018 tentang

Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK 136/2018);

Bukti P-15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32/PJ/2011 jo. PER- 43/PJ/2010);

Bukti P-16 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 (OECD TP Guidelines);

Bukti P-17 Jens Wittendorf, Transfer Pricing and the Arm’s Length Principle in

International Tax Law (Netherlands: Kluwer, 2010), hal. 8;

Bukti P-18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat

Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh);

Bukti P-19 Berita Tempo.CO, 2014, Dirjen Pajak: Transfer Pricing Tak Selalu

Merugikan ;

Bukti P-20 Anuscha Bakker and Marc M.Levey, Transfer Pricing and Dispute

Resolution, (The Netherlands: IBFD) 279;

Bukti P-21 Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision

on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation and Abuse of Law Principle”, International Transfer Pricing Journal (IBFD, May/June 2007) 193;

Bukti P-22 Carlo Galli,”Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low-Tax

Countries” International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) 48;

Bukti P-23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK No. 184/PMK.03/2015

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK 184/2015 jo. PMK 17/2013);

Bukti P-24 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang

Standar Pemeriksaan (PER-23/2013);

Bukti P-25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.01/2012 tentang

Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK 123/2012);

Bukti P-26 Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU

Pengadilan Pajak);

Bukti P-28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga

atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);

Bukti P-29 Bukti-Bukti Tambahan yang Tidak Dibantah oleh Terbanding;

Bukti P-30 Cadbury India Ltd v. ADIT (2010, India);

Bukti P-31 Air Liquide Engineering India P. Ltd. Vs DCIT (2011,India);

Bukti P-32 Thyssen Krupp Industries India Pvt. Ltd.,Vs. ACIT (2011, India);

Bukti P-33 Lumax Industries Ltd vs ACIT (2012, India);

Bukti P-34 R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, Sinar Grafika,

1993;

Bukti P-35 Sudikno Mertokusumo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Cetakan

Pertama, Citra Aditya Bakti, 1993;

Bukti P-36 Sri Mulyono, Statistika untuk Ekonomi Edisi Kedua, (Jakarta: FE

Universitas Indonesia, 2003), hal. 36;

Bukti P-37 Putusan Pengadilan Pajak No Put-59386/PP/M.XIA/15/2015;

Bukti P-38 Putusan Mahkamah Agung nomor 834/B/PK/PJK/2016;

Bukti P-39 Dokumentasi Transfer Pricing Tahun Pajak 2014;

Bukti P-40 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

Bukti P-41 Perjanjian antara RMC dan T&F tahun 1987;

Bukti P-42 Bukti T&F baru bergabung dengan RMC membentuk Econology

Systems, Inc pada tahun 1988;

Bukti P-43 Website Cragar;

Bukti P-44 Perjanjian Royalti antara Cragar dan Carlisle tahun 1999;

Bukti P-45 Schedule D dalam Perjanjian antara Cragar dan WR;

Bukti P-46 Oddleif Torvik, Transfer Pricing and Intangibles, Chapter 7 (Amsterdam:

IBFD Doctoral Series; 2018), Halaman 251;

Bukti P-47 Prof. R. Subekti, S.H., Hukum Acara Perdata, Cetakan kedua,

Binacipta, Bandung, Juni 1982, halaman 81-82;

Bukti P-48 Rangkuman Sengketa atas Koreksi HPP terkait Biaya Royalti sebesar

Rp 605.286.241.225;

Bukti P-49 Salinan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding No. S-

2420/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 22 Oktober 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-50 Salinan Slide Presentasi yang disampaikan Pemohon Banding pada

tahap keberatan, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-51 Salinan Perjanjian Royalti antara Cragar industries Inc - Weld racing

Inc, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-52 Salinan Perjanjian Royalti antara TRB Systems Inc. – Konon Kouadio

Simeon, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-53 Salinan Perjanjian Royalti antara Refineco manufacturing Company

Inc. - William H. Taylor and Richar C. Ford, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-54 Salinan Perjanjian Royalti antara Turbodyne Technologies Inc. dan

Turbodyne Systems Inc – Alliedsignal Inc, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-55 Salinan Perjanjian Royalti antara Cragar Industries Inc. – Carlisle tire &

Wheel Co., yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-56 Salinan Perjanjian Royalti antara RICOR Racing and Development LP

– Edelbrock Corp, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-57 Salinan Slide Presentasi argument Pemohon Banding, yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-58 Surat Kuasa Khusus nomor ADM/FAD/ACC/032/II/2021 tanggal 24

Februari 2021 a.n. Tami Putri Pungkasan;

Bukti P-59 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1104/PP/IKH/2020 tanggal 31

Desember 2020 a.n. Tami Putri Pungkasan;

Bukti P-60 Surat Kuasa Khusus nomor ADM/FAD/ACC/030/II/2021 tanggal 24

Februari 2021 a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-61 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-854/PP/IKH/2020 tanggal 4 November

2020 a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-62 Akta Notaris P. Suandi Halim, S.H. Nomor 30 tanggal 11 September

2020;

Bukti P-63 Akta Notaris P. Suandi Halim, S.H. Nomor 15 tanggal 8 Juni 2020; Bukti P-64 Akta Notaris P. Suandi Halim, S.H. Nomor 32 tanggal 17 Desember

2018;

Bukti P-65 Pakta Integritas;

Bukti P-66 Bukti Penerimaan Negara tanggal 27 Desember 2018 sebesar

Rp226.635.833.600;

Bukti P-67 SPT Tahun Pajak 2014 (Pembetulan ke-1);

Bukti P-68 Tanda Terima SPT Tahun Pajak 2014 (Pembetulan ke-1) diterima

tanggal 3 November 2015;

Bukti P-69 Salinan KTP a.n. Lina Djafar;

Bukti P-70 Izin Tinggal Terbatas Elektronik a.n. Yasushi Kyoda;

Bukti P-71 Salinan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pemohon Banding; Bukti P-72 Matriks sengketa;

Bukti P-73 Penjelasan tertulis nomor 022/DDTC-TP/IV/2021 tanggal 6 April 2021; Bukti P-74 Transfer Pricing Documentations (Tahun Fiskal 2014);

Bukti P-75 Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3749/B/PK/Pjk/2020

tanggal 14 Oktober 2020 mengenai Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-113955.15/2012/PP/M.XXB;

Bukti P-76 Surat Kuasa Khusus nomor ADM/FAD/ACC/029/II/2021 tanggal 24

Februari 2021;

Bukti P-77 Izin Kuasa Hukum nomor KEP-986/PP/IKH/2020 tanggal 10 Desember

2020;

Bukti P-78 Penjelasan tertulis nomor 057/DDTC-TP/V/2021 tanggal 28 Mei 2021; Bukti P-79 Salinan dokumen dari situs resmi Ministry of Finance Jepang terkait tarif

pajak penghasilan badan di Jepang, yang telah dimeterian kemudian. Bukti P-80 Salinan Paragraf 2.14 OECD Transfer Pricing Guidelines, yang telah

dimeterian kemudian.

Bukti P-81 Salinan Alessandro Turina, Back to Grass Roots: The Arm’s Length

Standard, Comparability and Transparency – Some Perspectives from the Emerging World, World Tax Journal 2018 halaman 307, yang telah dimeterian kemudian.

Bukti P-82 Salinan Audit Report Tahun 2014 s.d. 2016, yang telah dimeterian

kemudian.

Bukti P-83 Salinan Company Profile PT Astra Daihatsu Motor;

Bukti P-84 Penjelasan tertulis nomor 048/DDTC-TP/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021; Bukti P-85 Slide powerpoint penjelasan tertulis tanggal 10 Agustus 2021 yang

disampaikan pada persidangan 24 Agustus 2021;

Bukti P-86 Penjelasan tertulis nomor 059/DDTC-TP/IX/2021 tanggal 15

September 2021;

Bukti P-87 Slide powerpoint yang disampaikan pada persidangan 28 September

2021;

Bukti P-88 Penjelasan tertulis nomor 109/DDTC-TP/X/2021 tanggal 19 Oktober

2021;

Bukti P-89 Salinan Tanda Terima Daftar Buku, Catatan dan Dokumen yang

Dipinjamkan dalam Rangka Pemeriksaan tanggal 3 Oktober 2018; Bukti P-90 Salinan Tanda Terima Daftar Buku, Catatan dan Dokumen yang

Dipinjamkan dalam Rangka Pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2018; Bukti P-91 Salinan Tanda Terima Daftar Buku, Catatan dan Dokumen yang

Dipinjamkan dalam Rangka Pemeriksaan tanggal 16 November 2018; Bukti P-92 Slide powerpoint yang disampaikan pada persidangan 9 November

2021;

Bukti P-93 Kesimpulan Akhir nomor 087/DDTC-TP/XII/2021 tanggal 17 Desember

2021;

Bukti P-94 Ringkasan Kesimpulan Akhir;

Bukti P-95 Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 402/B/PK/PJK/2020, yang

telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-96 Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4224/B/PK/PJK/2020,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-97 Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3749/B/PK/PJK/2020,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17

Februari 2020,

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor ADM/FAD/ACC/045/III/2019 tanggal 14 Maret

2019;

Bukti T-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2014 Nomor 00020/206/14/092/18 tanggal 20 Desember 2018;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-521/WPJ.19/2020 tanggal

17 Februari 2020;

Bukti T-5 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

0545/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2018 tanggal 19 Desember 2018;

Bukti T-6 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7 Matriks sengketa;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 24 Agustus 2021;

Bukti T-9 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 28 September 2021;

Bukti T-10 Pandangan Terbanding yang disampaikan pada persidangan tanggal

9 November 2021;

Bukti T-11 Kesimpulan Akhir Nomor S-10855/PJ/PJ.07/2021 tanggal 20

Desember 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00020/206/14/092/18 tanggal 20 Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor ADM/FAD/ACC/091/VI/2020 tanggal 9 Juni 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif144.826.045.273750.112.286.497605.286.241.224

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2014 sebesar Rp605.286.241.224,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Netto/(Rugi) Cfm TerbandingRp 4.274.783.063.084,00 Penghasilan Netto/(Rugi) Cfm Pemohon Banding Rp 3.669.496.821.860,00 – Koreksi Terbanding:Rp 605.286.241.224,00 bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp605.286.241.224,00, adalah koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp605.286.241.224,00 atas Beban Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu Toyota Motor Corporation/TMC dan Daihatsu Motor Co. Ltd./DMC, atas pemanfaatan intangible property berupa technical know-how, informasi, data, dan bantuan teknis untuk memproduksi kendaraan berlisensi;

bahwa karena transaksi tersebut dilakukan dengan pihak afiliasi, Terbanding menggunakan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menguji kembali apakah biaya royalti yang dibebankan Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa menurut Terbanding, dalam TP Documentation Tahun Fiskal 2014, terdapat ketidaktepatan rentang kewajaran royalty rate dan kelayakan data pembanding yang digunakan Pemohon Banding;

bahwa dalam pengujian kewajaran, Terbanding menyepakati metode yang digunakan Pemohon Banding, yaitu metode CUP/CUT, menerima Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji, dan menerima penggunaan database Royaltystat sebagai sumber pencarian data pembanding, namun Terbanding tidak langsung menerima seluruh pembanding dalam TP Documentation;

bahwa setelah meneliti proses manual screening yang dilakukan Pemohon Banding, Terbanding menilai terdapat beberapa data pembanding yang tidak layak dipakai karena tidak sebanding atau tidak independen;

bahwa royalti rate yang terdapat dalam perjanjian kekayaan intelektual (IP) yang digunakan TRB Systems, Inc., ditolak sebagai pembanding karena bidang usahanya terkait bicycle, fitness, and motorized two wheel transportation products, sehingga kekayaan intelektual (IP) yang digunakan menjadi tidak sebanding dengan kegiatan Pemohon Banding sebagai produsen kendaraan;

bahwa perjanjian kekayaan intelektual (IP) yang digunakan Refineco Manufacturing Company, Inc., ditolak sebagai pembanding karena menurut penelusuran Terbanding masih terdapat keterkaitan/afiliasi antara Refineco Manufacturing Company, Inc., dengan pihak penerima lisensi;

bahwa perjanjian kekayaan intelektual (IP) yang digunakan Cragar Industries, Inc. dengan Carlisle Tire & Wheel Co. juga ditolak karena menurut Terbanding kedua pihak berada dalam hubungan afiliasi melalui Carlstar Group;

bahwa selain itu, untuk pembanding perjanjian kekayaan intelektual (IP) yang digunakan Cragar Industries, Inc. dengan Weld Racing, Inc., Terbanding tidak menolaknya, tetapi menyesuaikan royalty rate dari 5,00% menjadi 1,00% karena berdasarkan schedule dalam perjanjian, tarif royalti menurun mengikuti besaran annual net sales;

bahwa berdasarkan hasil manual screening tersebut, Terbanding membentuk kembali rentang kewajaran dengan hanya menggunakan data pembanding yang menurutnya masih layak, yaitu Cragar Industries, Inc.–Weld Racing, Inc. sebesar 1,00%, Turbodyne Technologies, Inc./Turbodyne Systems, Inc.–AlliedSignal, Inc. sebesar 3,70%, dan RICOR Racing and Development, LP–Edelbrock Corp. sebesar 6,00%;

bahwa diperoleh rentang baru dengan kuartil bawah 2,35%, median 3,70%, dan kuartil atas 4,85%, sementara itu, royalty rate efektif Pemohon Banding adalah 5,02% dari net sales;

bahwa karena royalty rate Pemohon Banding berada di atas kuartil atas menurut hasil pengujian Terbanding, Terbanding menyimpulkan bahwa pembayaran royalti tersebut berada di luar rentang kewajaran;

bahwa dengan dasar itu, Terbanding menghitung koreksi menggunakan median hasil pengujian, yaitu 3,70%, sebagai tingkat royalti wajar;

bahwa karena Pemohon Banding membayar royalti efektif sebesar 5,02%, terdapat selisih sebesar 1,32%, dimana selisih tersebut kemudian dikalikan dengan net sales Tahun Pajak 2014 sebesar Rp45.855.018.274.604,00, sehingga menghasilkan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya royalti sebesar Rp605.286.241.224,00; bahwa dengan demikian menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran royalti kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena royalty rate 5,02% dinilai melebihi rentang wajar setelah data pembanding dalam TP Documentation disaring kembali oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran royalti kepada Toyota Motor Corporation/TMC dan Daihatsu Motor Co. Ltd./DMC telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa royalti tersebut dibayarkan atas pemanfaatan lisensi, technical know-how, informasi, dan data untuk memproduksi kendaraan berlisensi, dimana untuk Tahun Pajak 2014, Pemohon Banding membayar royalti dengan tarif efektif 5,02% dari penjualan bersih, dan menurut TP Documentation Pemohon Banding, tarif tersebut masih berada dalam rentang kewajaran data pembanding, yaitu kuartil bawah 5,00%, median 5,00%, dan kuartil atas 5,75%;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengoreksi biaya royalti tersebut;

bahwa bagi Pemohon Banding, sengketa ini mengenai apakah Terbanding telah benar dalam menolak pembanding, menurunkan tarif pembanding, membentuk rentang kewajaran baru, dan menyimpulkan bahwa tarif royalti 5,02% berada di luar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Terbanding keliru dalam melakukan manual review terhadap data pembanding. Terbanding menolak 3 dari 6 pembanding yang digunakan Pemohon Banding dan mengubah tarif salah satu pembanding, yaitu Cragar Industries Inc.– Weld Racing Inc., dari 5,00% menjadi 1,00%;

bahwa menurut Pemohon Banding, penolakan tersebut tidak tepat karena terhadap pembanding Cragar Industries Inc.–Carlisle Tire & Wheel Co. yang ditolak Terbanding, pada saat perjanjian royalti Cragar–Carlisle dibuat pada tahun 1999, para pihak masih merupakan perusahaan independen sehingga tidak seharusnya ditolak hanya karena kemudian menjadi perusahaan dalam satu grup;

bahwa terhadap pembanding TRB Systems, Inc. – Konan Kouadio Simeon, masih terdapat kesamaan pada industri yang lebih luas, yaitu industri alat transportasi/kendaraan bermotor sehingga perjanjian TRB Systems, Inc. dengan Konan Kouadio Simeon masih dapat digunakan sebagai pembanding;

bahwa terhadap pembanding Refineco Manufacturing Company, Inc. – Willard H. Taylor and Richard C. Ford, perjanjian pembanding dibuat pada tahun 1987, sedangkan T&F baru bergabung dengan Refineco/RMC membentuk Econology Systems, Inc. pada tahun 1988 sehingga perjanjian Refineco dengan Willard H. Taylor dan Richard C. Ford tetap merupakan transaksi antara pihak independen dan masih dapat dipakai sebagai pembanding;

bahwa terhadap perubahan tarif Cragar–Weld Racing menjadi 1%, Pemohon Banding menilai Terbanding terlalu langsung menerapkan schedule penjualan tanpa mempertimbangkan perbedaan karakter produk, karena Cragar menjual produk otomotif berukuran kecil seperti velg, sedangkan Pemohon Banding menjual mobil, sehingga nilai penjualannya tidak dapat serta-merta disamakan;

bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya pengujian Terbanding tidak cukup hanya berhenti pada metode CUP/CUT, karena kewajaran pembayaran royalti seharusnya juga dikonfirmasi dengan tingkat pengembalian yang sepadan melalui TNMM;

bahwa pembayaran royalti 5,02% justru menghasilkan tingkat laba yang wajar, bahkan lebih tinggi dibandingkan perusahaan pembanding sejenis, antara lain melalui indikator Return on Sales/ROS, Net Cost Plus/NCP, dan Return on Assets/ROA;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menilai tidak terdapat indikasi bahwa pembayaran royalti tersebut menyebabkan pengalihan laba atau profit shifting dari Indonesia ke pihak afiliasi;

bahwa kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh bukan kewenangan yang tidak terbatas, karena koreksi transfer pricing hanya dapat dilakukan apabila terdapat ketidakwajaran harga atau laba, atau terdapat risiko penghindaran pajak akibat hubungan istimewa;

bahwa Terbanding tidak membuktikan adanya risiko penghindaran pajak, tidak membuktikan bahwa lawan transaksi berada di negara dengan tarif pajak rendah, dan tidak membuktikan bahwa laba Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan perusahaan sejenis sehingga menurut Pemohon Banding, apabila harga dan laba Pemohon Banding sudah wajar, maka Terbanding tidak memiliki dasar yang cukup untuk melakukan koreksi;

bahwa Pemohon Banding juga meminta agar Pengadilan Pajak mempertimbangkan adanya putusan untuk tahun pajak lain, termasuk Tahun Pajak 2010, 2011 dan 2012, sebagai penentu hasil sengketa Tahun Pajak 2014;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 28

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan PP 74 Tahun 2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 10

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut

Pasal 9

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014;

2. Transfer Pricing Documentation - Dokumen Lokal (termasuk di dalamnya Matriks Pemilihan Manual dan FAR Analysis);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti sebesar Rp605.286.241.224,00, dari keseluruhan pembayaran royalti kepada TMC sebesar Rp1.005.811.000.000,00 dan kepada DMC sebesar Rp1.290.843.000.000,00, dengan total Rp2.296.654.000.000,00 sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan;

bahwa karena transaksi royalti tersebut dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Terbanding berwenang menguji kembali kewajaran besaran biaya royalti berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa jumlah royalti yang dibebankan Pemohon Banding dipengaruhi tingkat royalty rate, pada tingkat tarif efektif 5,02%, sedangkan Terbanding menilai tarif wajar berdasarkan hasil pengujian adalah 3,70%;

bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah penolakan 3 data pembanding oleh Terbanding telah tepat, apakah perubahan rate Cragar-Weld dari 5% menjadi 1% tepat, apakah penggunaan hanya 3 data pembanding cukup andal, dan apakah pengujian CUP/CUT perlu dikonfirmasi dengan TNMM;

bahwa terhadap sengketa pertama, yaitu penolakan 3 data pembanding oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat penolakan tersebut dapat dibenarkan; bahwa yang dilakukan Terbanding adalah melakukan manual screening atas data pembanding yang dipilih Pemohon Banding, sebagai bagian penting dari analisis kesebandingan, karena data yang muncul dari database tidak dapat diterima begitu saja tanpa diuji kesamaan karakter produk, fungsi, aset, risiko, sifat perjanjian, serta independensi pihak-pihak dalam perjanjian;

bahwa penolakan terhadap TRB Systems, Inc. beralasan karena bidang usaha pembanding tersebut tidak cukup sebanding dengan transaksi Pemohon Banding, dimana Terbanding dapat membuktikan TRB Systems, Inc. bergerak dalam produk bicycle, fitness, and motorized two wheel transportation products, sedangkan Pemohon Banding merupakan produsen kendaraan bermotor roda empat yang memanfaatkan technical know-how untuk memproduksi kendaraan berlisensi;

bahwa perbedaan karakter produk dan industri tersebut berpengaruh terhadap nilai ekonomis lisensi, tingkat royalti, dan ekspektasi manfaat yang diterima penerima lisensi, sehingga data tersebut tidak cukup andal untuk menguji kewajaran royalti Pemohon Banding;

bahwa penolakan terhadap Refineco Manufacturing Company, Inc. serta Cragar Industries, Inc.–Carlisle Tire & Wheel Co. juga dapat dibenarkan karena Terbanding menemukan indikasi hubungan afiliasi atau keterkaitan antara pihak-pihak dalam perjanjian pembanding;

bahwa dalam metode CUP/CUT, data pembanding harus mencerminkan transaksi independen;

bahwa apabila terdapat hubungan afiliasi atau keterkaitan yang dapat memengaruhi penetapan harga, maka transaksi tersebut kehilangan karakter sebagai uncontrolled transaction;

bahwa meskipun data tersebut dalam TP Documentation, Pengadilan Pajak menilai Terbanding beralasan untuk mengeluarkan data pembanding yang tidak memenuhi syarat independensi;

bahwa terhadap sengketa kedua, yaitu perubahan royalty rate Cragar–Weld Racing dari 5,00% menjadi 1,00%, Pengadilan Pajak berpendapat penyesuaian tersebut dapat dipertahankan;

bahwa Terbanding tidak menolak perjanjian Cragar–Weld Racing sebagai pembanding, tetapi menilai bahwa tarif 5,00% yang digunakan Pemohon Banding tidak mencerminkan tarif yang seharusnya diterapkan berdasarkan isi perjanjian; bahwa dalam perjanjian tersebut terdapat Schedule D yang mengatur tarif royalti bertingkat berdasarkan annual net sales, dan untuk penjualan yang melebihi USD8.000.000, tarif yang berlaku adalah 1,00%;

bahwa karena Pemohon Banding sendiri menggunakan net sales sebagai dasar penyetaraan royalty rate, maka konsisten apabila Terbanding juga menggunakan ketentuan net sales dalam perjanjian pembanding tersebut untuk menentukan tarif yang benar;

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tarif 1,00% tidak dapat digunakan karena terdapat perbedaan skala dan jenis produk antara Cragar–Weld Racing dan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perbedaan tersebut justru merupakan bagian dari analisis kesebandingan yang telah dipertimbangkan pada tahap pemilihan pembanding;

bahwa apabila suatu perjanjian tetap digunakan sebagai pembanding, maka seluruh ketentuan ekonomis dalam perjanjian tersebut harus dibaca secara utuh, termasuk ketentuan tarif bertingkatnya;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat hanya mengambil tarif awal 5,00% dan mengabaikan klausul penurunan tarif yang secara eksplisit berlaku berdasarkan tingkat penjualan sebagaimana tertera dalam perjanjian yang dijadikan pembanding; bahwa dengan demikian, karena Pemohon Banding telah mengakui kesebandingan perjanjian pembanding, penggunaan tarif 1,00% oleh Terbanding daripada penggunaan tarif 5,00%, tidak dapat dibantah oleh Pemohon Banding;

bahwa terhadap sengketa ketiga, yaitu penggunaan hanya 3 data pembanding, Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut tetap cukup andal dalam perkara a quo; bahwa keandalan data pembanding tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya jumlah pembanding, melainkan terutama oleh kualitas kesebandingan dan independensi data;

bahwa setelah Terbanding mengeluarkan data yang tidak sebanding dan tidak independen, tersisa tiga data pembanding yang masih dapat digunakan, yaitu Cragar–Weld Racing sebesar 1,00%, Turbodyne Technologies/Turbodyne Systems–AlliedSignal sebesar 3,70%, dan RICOR Racing and Development– Edelbrock sebesar 6,00%;

bahwa dari data tersebut, Terbanding membentuk rentang kewajaran dengan Q1 2,35%, median 3,70%, dan Q3 4,85%, sedangkan royalty rate Pemohon Banding sebesar 5,02% sehingga terbukti berada di atas Q3;

bahwa penggunaan median 3,70% sebagai dasar koreksi juga dapat diterima, karena royalty rate Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran;

bahwa karena Terbanding berwenang menentukan kembali besaran biaya royalti dengan menggunakan ukuran kecenderungan tengah yang lebih mencerminkan titik kewajaran, dan dalam perkara ini, Terbanding menggunakan median 3,70%, sehingga selisih antara royalty rate Pemohon Banding 5,02% dan median 3,70% adalah 1,32%;

bahwa setelah selisih tersebut dikalikan dengan net sales Tahun Pajak 2014, sehingga menghasilkan koreksi sebesar Rp605.286.241.224,00;

bahwa karena Terbanding dapat membuktikan transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

bahwa terhadap sengketa keempat, yaitu apakah pengujian CUP/CUT harus dikonfirmasi dengan TNMM, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam perkara a quo pengujian TNMM tidak wajib mengesampingkan hasil CUP/CUT;

bahwa dalam perkara a quo, CUP/CUT merupakan metode yang secara langsung menguji harga atau tarif royalti atas transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud; bahwa TNMM menguji tingkat laba secara lebih agregat;

bahwa karena sengketa a quo secara spesifik menyangkut kewajaran royalty rate, maka metode yang lebih langsung menguji tarif royalti memiliki relevansi yang lebih kuat dibanding pengujian laba agregat;

bahwa pengujian TNMM dapat digunakan sebagai alat bantu atau konfirmasi, tetapi tidak dapat menggantikan CUP/CUT apabila data CUP/CUT yang digunakan telah disaring dan dianggap sebanding;

bahwa dalil Pemohon Banding mengenai tingkat laba yang masih tinggi tidak serta- merta membuktikan bahwa tarif royalti 5,02% telah wajar;

bahwa tingkat laba yang baik dapat dipengaruhi oleh banyak faktor lain di luar transaksi royalti, seperti efisiensi produksi, volume penjualan, posisi pasar, strategi harga, biaya bahan baku, dan kondisi industri;

bahwa oleh karena itu, laba bersih yang masih tinggi tidak otomatis menghilangkan kemungkinan adanya pembayaran royalti yang melebihi tarif wajar;

bahwa dalam konteks transfer pricing, pengujian laba agregat tidak boleh digunakan untuk menutupi ketidakwajaran pada transaksi tertentu apabila transaksi tersebut dapat diuji secara lebih langsung dengan CUP/CUT;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, aturan yang ada tidak mewajibkan metode CUP harus selalu dikonfirmasi dan diambil alih oleh metode TNMM, karena jika demikian maksud aturan maka sesungguhnya metode yang berlaku hanya metode TNMM; bahwa pasal 18 ayat (3) UU PPh justru mengatur bahwa metode CUP (metode perbandingan harga antara pihak yang independen) merupakan metode yang

dipakai untuk menguji kewajaran transaksi di antara pihak yang memiliki hubungan istimwa;

bahwa putusan untuk tahun pajak lain, termasuk Tahun Pajak 2010, 2011 dan 2012, tidak dapat serta-merta menentukan hasil sengketa Tahun Pajak 2014;

bahwa meskipun para pihak dan jenis transaksi memiliki kemiripan, sengketa Tahun Pajak 2014 harus dinilai berdasarkan TP Documentation, data pembanding, proses manual screening, royalty rate, rentang kewajaran, dan bukti-bukti yang digunakan untuk Tahun Pajak 2014 sendiri;

bahwa dalam sengketa Tahun Pajak 2010, tarif royalti efektif Pemohon Banding Adalah 4,80% dan pembanding dalam TP Documentation adalah:

NoPemberi Royalti / LicensorPenerima Royalti / LicenseeRoyalty Rate
1Cragar Industries, Inc.Carlisle Tire & Wheel Co.2,00%
2Hitachi, Ltd.Prestolite Electric, Inc.3,00%
3Cragar Industries, Inc.Carlisle Tire & Wheel Co.3,00%
4Turbodyne Technologies, Inc. and Turbodyne Systems, Inc.AlliedSignal, Inc.3,70%
5Refineco Manufacturing Company,Willard H. Taylor and Richard C.5,00%
Inc.Ford, individuals
6Fueling Advanced Technologies, Inc.Klein Engineered Competition Components, Inc.5,00%
7Fiberchem, Inc.Texas Instruments, Inc.5,00%
8Cragar Industries, Inc.Carlisle Tire & Wheel Co.5,00%

bahwa untuk sengketa Tahun Pajak 2011, tarif royalti efektif Pemohon Banding adalah 5,01% dan pembanding dalam TP Documentation adalah:

NoPemberi Royalti / LicensorPenerima Royalti / LicenseeRoyalty Rate
1Cragar industri, Inc.Carlisle Tire & Wheel Co.5.00 %
2M.C.D Ltd.March Motor Ltd2.50 %
3Hitachi, LtdPrestolite electric, Inc3.00 %
4March Group PLCMarch Motor Ltd2.00 %
5Turbodyne Technologies, Inc AndAlliedSignal Inc.3.70 %
Turbodyne System, Inc
6Refineco Manufacturing Company, IncWiliard H. Taylor and Richard C. Ford Individuals5.00 %
7TRB System, IncKonan Kouadio Simeon6.00 %
8Feuling Advanced Tech nologies, IncKlein enginered Competition Componen inc.5.00 %
9Research Frontiers IncorporatedMaterial Sciences Corporation5.00 %
10Research Frontiers IncorporatedMaterial Sciences Corporation10.00 %
11Research Frontiers IncorporatedAsahi Glass Co. Ltd10.00 %
12Cragar Industries Inc.Weld Racing Inc.5.00 %

bahwa rentang kewajaran perjanjian pembanding adalah dengan kuartil bawah sebesar 3,53%, median 5,00%, dan kuartil atas sebesar 5,25%;

bahwa selanjutnya dalam sidang banding, Pemohon Banding mengganti dengan pembanding baru sebanyak 1 (satu) yaitu Ricor Racing and Development LP - Edelbrock Corporation dengan tarif Royalty sebesar 6%;

bahwa sebagaimana penjelasan sengketa sebelumnya, rentang kewajaran yang dihasilkan kedua kelompok pembanding tersebut (2010 dan 2011) tidak lagi digunakan oleh Pemohon Banding sendiri untuk Tahun Pajak 2014;

bahwa Terbanding juga tidak menggunakan kedua kelompok pembanding tersebut sebagai pembanding untuk Tahun Pajak 2014;

bahwa oleh karena itu, putusan tahun pajak lain hanya dapat menjadi rujukan terbatas dan tidak mengikat penilaian Pengadilan Pajak terhadap kewajaran royalty rate Tahun Pajak 2014;

bahwa dengan demikian, Terbanding dapat membuktikan penolakan atas 3 data pembanding Pemohon Banding didasarkan pada alasan ketidaksebandingan dan tidak terpenuhinya independensi transaksi; perubahan rate Cragar–Weld Racing dari 5,00% menjadi 1,00% didasarkan pada ketentuan tarif bertingkat dalam perjanjian pembanding; penggunaan 3 data pembanding masih dapat diterima karena data tersebut merupakan data yang tersisa setelah dilakukan penyaringan; dan pengujian TNMM tidak wajib mengesampingkan hasil CUP/CUT yang secara langsung menguji tarif royalti;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding telah melakukan koreksi berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan telah melakukan analisis kesebandingan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif dari Pengujian Transfer Pricing sebesar Rp605.286.241.224,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif605.286.241.224605.286.241.2240
Total605.286.241.224605.286.241.2240

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto/(Rugi) sebesar Rp605.286.241.224,00, tetap dipertahankan, dan Penghasilan Netto/(Rugi) Tahun 2014 adalah sebesar Rp4.274.783.063.084,00, dengan perincian sebagai berikut :

Penghasilan Netto/(Rugi) Cfm Terbanding: Rp 4.274.783.063.084,00

Koreksi Terbanding Dibatalkan Pengadilan Pajak : Rp0,00 - Penghasilan Netto/(Rugi) Cfm Pengadilan Pajak : Rp 4.274.783.063.084,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)4.274.783.063.084,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak4.274.783.063.084,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.068.695.765.750,00
5Kredit Pajak915.563.445.750,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar153.132.320.000,00
7Sanksi Administrasi73.503.513.600,00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar226.635.833.600,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-296/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 17 Februari 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00020/206/14/092/18 tanggal 20 Desember 2018, atas nama PT ASTRA DAIHATSU MOTOR, NPWP 01.000.571.8-092.000, beralamat di Jl. Gaya Motor III Sunter II No. 5 Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14330, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp226.635.833.600,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2021 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.