Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman
PUT-009329.13/2024/PP/M.IVB Tahun 2025
PT C2mfg Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009329.13/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 8 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT C2mfg Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Januari s.d. Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Januari s.d. Desember 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 26
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009329.13/2024/PP/M.IVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT C2mfg Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/22/056/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 Mei 2025
- Tanggal Pengucapan
- 8 Desember 2025