Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-009329.13/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

PT C2mfg Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009329.13/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/22/056/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009329.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT C2MFG INDONESIA, NPWP 02.648.301.6-056.000, beralamat di Gd. Plaza Sentral Lt.19, Jl. Jend. Sudirman Kav.47, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Futoshi Nakao, Jabatan: Presiden Direktur, (domisili elektronik: kkpchristianrekan@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yanuar Permana,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1197/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/C2MFG/PJK/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

2. Nama: Drs. Christian Binsar Marpaung, S.H., M.Si., Izin Kuasa Hukum: KEP-581/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/C2MFG/PJK/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Maria Restanti Puji Rahayu /198510132009012007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Sutomo/198209012002121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Herni Setyowati/197706122000012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-980/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1557/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-287/PP/Ucp/2025 tanggal 3 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/C2MFG/PJK/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1794/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 8 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/22/056/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak710.005.114,00710.005.114,00710.005.114,00
2PPh Pasal 26 yang terutang47.881.827,0071.000.511,0047.881.827,00
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Setoran Masa47.881.827,0047.881.827,0047.881.827,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......0,000,000,00
e. Uang Tembusan yang telah dibayar0,000,000,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,000,000,00
g. Lain-lain0,000,000,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak..........0,000,000,00
i. Jumlah Pajak yang dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)47.881.827,0047.881.827,0047.881.827,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0,0023.118.864,000,00
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-9.698.296,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-0,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-0,000,00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-0,000,00
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)-9.698.296,000,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-32.816.980,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 001/C2MFG/PJK-ADM/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak710.005.114,00
2PPh Pasal 26 yang terutang47.881.827,00
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b.Setoran Masa47.881.827,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......0,00
e. Uang Tembusan yang telah dibayar0,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,00
g. Lain-lain0,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak..........0,00
i. Jumlah Pajak yang dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)47.881.827,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0,00
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,00
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)0,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak710.005.114,000,00710.005.114,00
b. PPh Pasal 26 yang terutang71.000.511,000,0071.000.511,00
c. Kredit Pajak47.881.827,000,0047.881.827,00
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,00
e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar23.118.684,000,0023.118.684,00
f. Sanksi Administrasi9.698.296,000,009.698.296,00
g. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar32.816.980,000,0032.816.980,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor 004/C2MFG/PJK/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024 (secara elektronik melalui e Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/C2MFG/PJK/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di banding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 diterima pada tanggal 1 Agustus 2024;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditanda tangani oleh Sdr. Futoshi Nakao jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 11 tanggal 4 Agustus 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/22/056/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak710.005.114,00710.005.114,00710.005.114,00
2PPh Pasal 26 yang terutang47.881.827,0071.000.511,0047.881.827,00
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Setoran Masa47.881.827,0047.881.827,0047.881.827,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......0,000,000,00
e. Uang Tembusan yang telah dibayar0,000,000,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,000,000,00
g. Lain-lain0,000,000,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak..........0,000,000,00
i. Jumlah Pajak yang dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)47.881.827,0047.881.827,0047.881.827,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0,0023.118.864,0023.118.864,00
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-9.698.296,009.698.296,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-0,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-0,000,00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-0,000,00
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)-9.698.296,009.698.296,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-32.816.980,0032.816.980,00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga dengan Surat Nomor 001/C2MFG/PJK-ADM/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut

diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak710.005.114,00
2PPh Pasal 26 yang terutang47.881.827,00
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran Masa47.881.827,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......0,00
e. Uang Tembusan yang telah dibayar0,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,00
g. Lain-lain0,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak..........0,00
i. Jumlah Pajak yang dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)47.881.827,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0,00
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,00
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)0,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0,00

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak710.005.114,000,00710.005.114,00
b. PPh Pasal 26 yang terutang71.000.511,000,0071.000.511,00
c. Kredit Pajak47.881.827,000,0047.881.827,00
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,00
e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar23.118.684,000,0023.118.684,00
f. Sanksi Administrasi9.698.296,000,009.698.296,00
g. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar32.816.980,000,0032.816.980,00

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
PPh Pasal 26 yang terutang47.881.827,0071.000.511,0023.118.684,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp23.118.684,00 berupa biaya maintenance ke Amerika Serikat; Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan atas koreksi Terbanding terhadap PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp23.118.684,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Indonesia sebagai negara sumber penghasilan atau yang membayar tidak dapat mengenakan pajak di Indonesia, kecuali si Penerima hasil mempunyai BUT (Permanen establishment) di Indonesia;

b. bahwa perusahaan, Acumatica Inc. yang berkedudukan di negara Amerika Serikat benar-benar tidak mempunyai BUT di Indonesia;

c. bahwa pembayaran maintenance fee adalah pembayaran ke perusahaan Acumatica Inc. (Amerika Serikat) sehingga berdasarkan Pasal 5 P3B Indonesia-Amerika Serikat definisi BUT tidak mencakup pemberian jasa diluar berkaitan dengan konstruksi. Dengan demikian, maka pembayaran jasa berupa maintenance (selain jasa konstruksi) kepada Acumatica Inc. yang tidak memiliki BUT, tidak seharusnya dikenakan pemotongan PPh Pasal 26;

d. bahwa Indonesia juga tidak dapat memungut PPh Pasal 23, kecuali perusahaan tersebut mempunyai BUT di Indonesia;

e. bahwa sesuai perjanjian kerjasama antara Acumatica inc. dengan PT. C2MFG Indonesia (sebelumnya PT. Logix System Technology), kami hanya sebagai distributor atau re-seller atas software Acumatica yang ditujukan kepada end- user dimana mendapat sertifikat hak sesuai dengan batas-batas penggunaannya, tanpa batas waktu dan tidak memiliki hak cipta dari software ERP;

f. bahwa lisensi dalam software ERPyang Pemohon Banding distribusikan berbasis Lisensi Abadi (perpetual)” berarti biaya lisensi yang Anda bayar satu kali, untuk mendapatkan hak penggunaannya dan menerapkan Perangkat Lunak, baik di lokasi Anda atau di penyedia hosting pilihan Anda;

Oleh karena itu, produk Acumatica merupakan perpetual license (lisensi abadi berkelanjutan) yang mempunyai ketentuan bahwa konsumen (Pengguna

Akhir) memiliki hak atau opsi menggunakan software tersebut untuk didukung oleh technical support dari Acumatica atau tidak. Apabila end user memilih dukungan technical support dari Acumatica dapat dengan membayar biaya maintenance ke vendor yang menyediakan software tersebut, karena ada pelanggan yang hanya pembelian perpetual license saja tanpa technical support. Jadi penggunaan maintenance support tidak suatu keharusan melainkan suatu opsi/atau pilihan jika si pelanggan menghendaki;

g. bahwa setiap pembelian lisensi tidak harus diikuti oleh maintenance support renewal, hal itu tergantung dari permintaan atau opsi yang dipilih oleh end user dalam mendapatkan dukungan Level-0 akan ditangani pihak pertama yaitu end user sendiri, dukungan Level-1 akan ditangani oleh pihak Kedua (Pemohon Banding) dan dukungan Level-2 akan ditangani oleh Acumatica;

bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, menurut hemat kami pembayaran biaya maintenance fee tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia sebagai negara sumber penghasilan. Pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di negara domisili si Penerima hasil;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku serta ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan hanya berdasarkan asumsi atau anggapan semata dari Terbanding yang menduga pembayara maintenance fee sebagai pembayaran atas royalty;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding No KEP-01815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/C2MFG/PJK-ADM/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Nomor 00008/204/22/056/23 tanggal 2 Oktober 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para

Pemegang Saham “PT. C2MFG Indonesia” Nomor 11 tanggal 04 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Ny. Rose Takarina, S.H., Notaris di DKI Jakarta;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Setoran Pajak dengan NTPN 7F5EB0T78E7IRS9B; Bukti P-6. Fotokopi Izin Tinggal Tetap Elektronik a.n. Futoshi Nakao;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1794/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 8 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

A. Persyaratan Formal;

bahwa Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 004/C2MFG/PJK/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia√ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal√ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di√ luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

√
√
√

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat√

Keputusan Terbanding nomor KEP-01815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024;

g. Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu√

Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran *)

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih√ harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Sdr. Futoshi

Nakao selaku: Presiden Direktur

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penandatangan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek√ yang dapat diajukan banding.**)

B. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada huruf A, permohonan banding

Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

C. bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas Keberatan bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/22/056/23 tanggal 2 Oktober 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP- 00187/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 27 September 2023;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/C2MFG/PJK-ADM/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga tanggal 28 Desember 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05004056/BPS/ KPP.070403/2023 tanggal 28 Desember 2023;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Diajukan Banding (Rp)
SKPPemohon BandingTerbanding dalam PemeriksaanTerbanding dalam Keberatan
PPh Pasal 26 yang terutang71.000.51147.881.82771.000.51171.000.51123.118.684

A. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

B. Menurut Terbanding;

1. Dasar Hukum a. Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf h

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

Pasal 26 ayat (1) huruf c

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner);

c. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 21

Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik hak tersebut;

Pasal 8

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan;

Pasal 9 ayat 1 huruf b

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

a. Penerbitan Ciptaan;

b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

c. Penerjemahan Ciptaan;

d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentranformasian Ciptaan;

e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f. Pertujukan Ciptaan

g. Pengumuman Ciptaan;

h. Komunikasi Ciptaan; dan

i. Penyewaan Ciptaan;

d. Article 13 tentang Royalties dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika Serikat, menyebutkan:

Angka 1

Royalties derived from sources within one of the Contracting States by a resident of other Contracting State may be taxed by both Contracting States;

Angka 2

The rate of tax imposed by a Contracting State on royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 10 percent of the gross amount of royalties described in paragraph 3;

Angka 3 huruf a

The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind made as consideration for the use of, or the right to use, copyrights of literary, artistic, or scientific works (including copyrights or motion pictures and films, tapes or other means of reproduction used for radio or television broadcasting), patents, designs, models, plans, secret processes or formula, trademarks, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. It also includes gains derived from the sale, exchange, or other dispositions of any such property or rights to the extent that the amounts realized on such sale, exchange or other disposition for consideration are contingent on the productivity, use, or disposition of such property or rights;

Angka 3 huruf b

The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one of the Contracting States for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport);

2. Tanggapan Terbanding a. bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/22/056/23 tanggal 2 Oktober 2023 Tahun Pajak Januari s.d Desember 2022, diketahui terdapat koreksi pada pos PPh Pasal 26 dengan perincian sebagai berikut:

1) Menurut SPT/WPRp47.881.827

2) Menurut PemeriksaRp71.000.511

3) KoreksiRp23.118.684 b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00187/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 27 September 2023 diketahui:

1) Terdapat koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp71.000.511,00;

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding yaitu transaksi dengan invoice nomor 072096 dan invoice nomor 079950;

3) Pemeriksa menyimpulkan terdapat pembelian BKP tidak berwujud (software) yang merupakan transaksi royalti sehingga dikenakan tarif PPh Pasal 26 terutang 10%.

4) Dasar hukum a) Pasal 26 UU PPh;

b) Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

c) Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh d) PMK nomor 40/PMK.03/2010;

c. bahwa Pembahasan sengketa dengan Wajib Pajak

1) bahwa surat undangan pembahasan nomor UND-52/WPJ.075/2024 tanggal 14 Mei 2024;

2) bahwa informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan tertuang dalam Berita Acara nomor BA-2394/WPJ.075/2024 tanggal 21 Mei 2024;

d. Data dan informasi

1) bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian dengan Acumatica sebagai distributor atau reseller atas software Acumatica di Indonesia yaitu reseller license dan end user license agreement;

2) bahwa produk Acumatica yang menjadi sengketa yaitu invoice nomor 072096 atas end user PT Nittsu Shoji Indonesia dan invoice nomor 079950 atas end user PT Yamazaki Indonesia. Kedua invoice tersebut berisi tagihan rencana biaya-biaya maintenance untuk 1 tahun kedepan (software maintenance plan) dari Acumatica kepada Pemohon Banding untuk end user PT Nittsu Shoji Indonesia dan PT Yamazaki Indonesia;

3) bahwa Pemohon Banding memberikan tangkapan layar berupa permintaan maintenance software (screenshot case) tahun 2022 melalui email dari end user (PT Nittsu Shoji Indonesia dan PT Yamazaki Indonesia);

4) bahwa Pemohon Banding memberikan bukti kerja maintenance berupa time sheet for consulting untuk PT Nittsu Shoji Indonesia periode 25 dan 26 Agustus 2022 serta bukti kerja maintenance berupa time sheet for consulting untuk PT Yamazaki Indonesia periode 21 Februari 2018;

5) bahwa Pemohon Banding memberikan invoice pembelian lisensi abadi (perpetual) dari Acumatica kepada Wajib Pajak untuk end user PT Nittsu Shoji Indonesia (invoice nomor 011639 tertanggal 27 Juli 2018) dan PT Yamazaki Indonesia (invoice nomor T102013/SFT000070 tertanggal 1 Oktober 2013);

6) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran biaya jasa atau maintenance tidak dapat dikenakan pajak atas royalti;

e. bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa:

1) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti tangkapan layar software sebelum dan sesudah di maintenance;

2) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti keja maintenance untuk PT Yamazaki Indonesia periode 2022;

3) bahwa dengan demikian, peneliti sependapat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp71.000.511;

f. bahwa Hasil Penelitian Keberatan PPh Pasal 26 telah disampaikan kepadaPemohonBandingdalamSPUHNomorS- 1556/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 25 Juni 2024;

g. bahwa Pemohon Banding hadir memenuhi undangan sesuai Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis BA-3429/WPJ.075/2024 tanggal 04 Juli 2024;

h. bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor 001/C2MFG/PJK/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang pada intinya tidak menyetujui hasil penelitian keberatan dengan alasan:

1) bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya sebagian transaksi royalty atas tagihan Acumatica, sesuai dengan tax treaty Indonesia- Amerika dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta;

2) bahwa sesuai dengan invoice tagihan Acumatica, Pemohon Banding dapat memisahkan antara license dengan maintenance sehingga PPh Pasal 26 royalti hanya dikenakan atas nilai lisensinya saja;

3) bahwa atas transaksi maintenance tersebut, Pemohon Banding tetap membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto dan mencantumkan “nihil” pada kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili nomor SKDWPLN- USA/3/22-00000796 sesuai PER-61/PJ/2009 jo PER-24/PJ/2010 jo SE-114/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B;

4) bahwa berdasarkan End User License Agreement (Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir), produk Acumatica merupakan perpetual license (lisensi abadi berkelanjutan) yang mempunyai ketentuan bahwa konsumen (pengguna akhir) memiliki hak atau opsi menggunakan software tersebut untuk didukung oleh technical support dari Acumatica atau tidak. Apabila end user mau didukung technical support dari Acumatica dapat dengan membayar biaya maintenance ke vendor yang menyediakan software tersebut, karena ada pelanggan yang hanya pembelian perpetual license saja tanpa technical support. Jadi penggunaan maintenance support tidak suatu keharusan melainkan suatu opsi atau pilihan jika pelanggan menghendaki;

5) bahwa berdasarkan End User License Agreement (Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir), terkait pembebanan biaya (penagihan) atas service maintenance yang dilakukan oleh Acumatica sehingga biaya

maintenance bukan perpanjangan dalam royalty license;

6) bahwa pembaharuan tidak harus diikuti oleh maintenance support renewal, hal itu tergantung dari permintaan atau opsi yang dipilih oleh end user dalam mendapatkan dukungan level-0 akan ditangani pihak pertama, dukungan level-1 akan ditangani oleh pihak kedua (PT C2MFG Indonesia) dan dukungan level-2 akan ditangani oleh Acumatica. Hal ini, didukung dengan perjanjian maintenance service agreement for PT Nittsu Shoji Indonesia;

7) bahwa dalam hal ini, end user yaitu PT Nittsu Shoji Indonesia dan PT Yamazaki Indonesia memilih opsi dukungan level-2. Berikut histori invoice dari Acumatica atas lisensi dan maintenance support sampai dengan tahun 2023 (data lengkap, terlampir)

End UserInvoice LisensiInvoice Annual Maintenance Support
TanggalJumlah2020202120222023
PT Nittsu Shoji Indonesia27/07/201823.883,928.605,508.863,6610.916,3610.619,19
22/09/20217.228,13-1.421,07--
PT Yamazaki Indonesia01/10/201323.960,004.455,004.455,004.554,004.207,50
--99,00--

i. bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 26 telah sesuai dengan ketentuan;

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa;

a. bahwa Surat banding Nomor 004/C2MFG/PJK/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 01815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak SKPKB Nomor: 00008/204/22/056/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa/Tahun Pajak November 2020 atas nama Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara tanggal 11 Desember 2023 dengan NTPN

7F5EB0T78E7IRS8B;

Bukti P-8. SPT PPh Badan Tahun 2022;

Bukti P-9. Laporan Keuangan Tahun 2022:

Bukti P-10. Bukti Penerimaan Elektronik Masa Pajak Juli 2022 tanggal 21 Oktober 2022 dengan Nomor Tanda Terima Elektronik 75016017228222021821 dengan lampiran:

a. Bukti Penerimaan Negara tanggal 8 Agustus 2022 dengan NTPN 69B3B67MPCUS60IJ;

b. Bukti Penerimaan Negara tanggal 8 Agustus 2022 dengan NTPN 5230A74497H8JUS6;

c. Bukti Penerimaan Negara tanggal 8 Agustus 2022 dengan NTPN BAE5D0T5QDGHQPGA;

d. Bukti Penerimaan Negara tanggal 8 Agustus 2022 dengan NTPN 1C9550T8QDGHPJFI;

e. SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2022;

f. Bukti Potong PPh Pasal 26 tanggal 26 Juli 2022 Nomor 2000000035;

g. Bukti Potong PPh Pasal 26 tanggal 26 Juli 2022 Nomor 2000000036; Bukti P-11. Bukti Penerimaan Elektronik Masa Pajak Oktober 2022 tanggal 08 November 2022 dengan Nomor Tanda Terima Elektronik 14016117247222008234 dengan lampiran:

a. Bukti Penerimaan Negara tanggal 7 November 2022 dengan NTPN 88A9C1PJJCKJADCC;

b. Bukti Penerimaan Negara tanggal 7 November 2022 dengan NTPN FA5483IEJ1PCOORU;

c. SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2022;

d. Bukti Potong PPh Pasal 26 tanggal 14 Oktober 2022 Nomor 2000000064;

Bukti P-12. Matrik sengketa;

Bukti P-13. Profil perusahaan;

Bukti P-14. Surat Nomor S-019/CBR/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal

Penjelasan Tertulis dan Bukti-Bukti Pendukung Pemohon Banding dengan lampiran:

a. Bukti PB-01 Rincian Pembelian Impor PT C2MFG Indonesia;

b. Bukti PB-02 SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2022;

c. Bukti PB-03 SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2022;

d. Bukti PB-04 Tanda Terima Pelaporan e-SKD Tahun 2022;

e. Bukti PB-04.1 Form DGT Tahun 2022;

f. Bukti PB-05 Sertifikat Domisili Acumatica berkedudukan di Amerika Serikat Tahun 2022;

g. Bukti PB-06 Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir (End-User-License- Agreement (versi Bahasa Inggris));

h. Bukti PB-06.1 Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir (End-User-License- Agreement (terjemahan tersumpah));

i. Bukti PB-07 Korespondensi End User (PT. Nittsu Shoji Indonesia);

j. Bukti PB-07.1 Korespondensi End User (PT. Yamazaki Indonesia);

k. Bukti PB-08 Invoice Acumatica No. 072096 (PO No. LST-P220002 - NTSI)_29 Jun2022;

l. Bukti PB-08.1 Bukti Pembayaran Invoice No. 072096 (NTSI);

m. Bukti PB-09 Invoice Acumatica No. 079950 (PO. LST-P220009- YAMAZAKI)_6 Oct2022;

n. Bukti PB-09.1 Bukti Pembayaran Invoice No. 079950 (YAMAZAKI);

o. Bukti PB-10 Maintenance Service Agreement for PT. Nittsu Shoji Indonesia;

p. Bukti PB-11.1 Dukungan Level 2 (Inv & PO 024547 24032020) WIRA DEREKINDO;

q. Bukti PB-11.2 Dukungan Level 1 Invoice No. INV220124-02 - WIRA DEREKINDO;

Bukti P-15. Pendapat Akhir (Closing Statement) dan Penjelasan Tambahan

Pemohon Banding dengan surat nomor S-025/CBR/V/2025 tanggal 8 Mei 2025

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matrik sengketa;

Bukti T-5. Surat tanpa nomor tanggal 20 Maret 2025 perihal Penjelasan Tertulis; Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-61/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-01815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 Nomor 00008/204/22/056/23 tanggal 2 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/C2MFG/PJK/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
PPh Pasal 26 Terutang47.881.82771.000.51123.118.684

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 Terutang sejumlah Rp23.118.684,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas pembelian impor terdapat pembayaran jasa service atau maintenance, yang dikoreksi sebagai pembayaran royalti sehingga terutang PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa biaya maintenance yang dibayarkan merupakan pembayaran ke perusahaan Acumatica Inc. (Amerika Serikat) yang tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia, kecuali penerima hasil mempunyai BUT (Permanen establishment) di Indonesia;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi PPh Pasal 26 Terutang sejumlah Rp23.118.684,00 yaitu tentang pembayaran jasa maintenance ke Perusahaan di Luar Negeri apakah dapat dikenai pajak di Indonesia atau tidak;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh) mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf h

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

Pasal 26 ayat (1) huruf c

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner)

bahwa Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU Hak Cipta), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 21

Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Pasal 8

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Pasal 9 ayat 1 huruf b

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

a. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

bahwa Article 13 tentang Royalties dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika Serikat, menyebutkan:

Angka 1

Royalties derived from sources within one of the Contracting States by a resident of other Contracting State may be taxed by both Contracting States.

Terjemahan bebas:

Royalti yang berasal dari sumber-sumber di salah satu Negara pihak pada Persetujuan oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak oleh kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Angka 2

The rate of tax imposed by a Contracting State on royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 10 percent of the gross amount of royalties described in paragraph 3.

Terjemahan bebas:

Tarif pajak yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atas royalti yang berasal dari sumber-sumber di dalam Negara pihak pada Persetujuan tersebut dan dimiliki secara menguntungkan oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto royalti yang diuraikan dalam ayat 3.

Angka 3 huruf a

The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind made as consideration for the use of, or the right to use, copyrights of literary, artistic, or scientific works (including copyrights or motion pictures and films, tapes or other means of reproduction used for radio or television broadcasting), patents, designs, models, plans, secret processes or formula, trademarks, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. It also includes gains derived from the sale, exchange, or other dispositions of any such property or rights

to the extent that the amounts realized on such sale, exchange or other disposition for consideration are contingent on the productivity, use, or disposition of such property or rights.

Terjemahan bebas:

Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apa pun yang dilakukan sebagai pertimbangan untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta atas karya sastra, artistik, atau ilmiah (termasuk hak cipta atau gambar bergerak dan film, kaset, atau alat reproduksi lain yang digunakan untuk penyiaran radio atau televisi), hak paten, desain, model, rencana, proses atau formula rahasia, merek dagang, atau untuk informasi tentang industri, komersial, atau pengalaman ilmiah. Hal ini juga mencakup keuntungan yang diperoleh dari penjualan, pertukaran, atau disposisi lain dari properti atau hak-hak tersebut sejauh jumlah yang direalisasikan dari penjualan, pertukaran, atau disposisi lain untuk dipertimbangkan tergantung pada produktivitas, penggunaan, atau disposisi properti atau hak-hak tersebut.

Angka 3 huruf b

The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one of the Contracting States for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport).

Terjemahan bebas:

Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini juga meliputi pembayaran- pembayaran oleh penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, peralatan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, tetapi tidak termasuk kapal laut, pesawat terbang atau peti kemas yang penghasilannya dikecualikan dari pajak oleh Negara pihak pada Persetujuan lainnya sesuai dengan Pasal 9 (Perkapalan dan Angkutan Udara);

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding menyatakan terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon banding yaitu transaksi dengan invoice

nomor 072096 dan invoice nomor 079950 dengan perhitungan sebagai berikut: Neopet MB Ti MER KAMA WOE ORA SIR PSD GE SINGA FP AN Tat et SET feng Ose tpg aa An SAL AGTAL UMS CP, Faery Bal Ou Pamer tha

: | | 220% rie ae pe pee ee w—- 5 hp nt in na... - . * eee

ROW EMG acelin sian ume KPA Tana gees! cco ioe Hen) ra ni Rouge chr | re Tai Pama . NA Ba a Loh) ib Pena

IG IL — ae:

2. bahwa Terbanding menyimpulkan terdapat pembelian barang/harta tidak berwujud (software) yang merupakan transaksi royalti sehingga dikenakan tarif PPh Pasal 26 terutang 10%. Bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding transaksi tersebut bukan pembelian barang/harta tidak berwujud (software) namun transaksi pemberian jasa service dan maintenance;

3. bahwa atas pembayaran services tersebut sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh 23/26 Masa Pajak Juli 2022 dan Oktober 2022 dengan nomor BPE95016807264222017210 dan 14016117247222008231 dan nomor e-skd SKDWPLN-USA/3/22-00000796 dengan nilai PPh Nihil sesuai PER-10/PJ/2017;

4. bahwa sesuai perjanjian dengan Acumatica dan PT C2MFG Indonesia, Pemohon Banding hanya sebagai distributor atau reseller atas software Acumatica yang ditujukan kepada end user di mana sertifikat hak sesuai dengan batas-batas penggunaanya, tanpa batas waktu dan tidak memiliki hak cipta dari software ERP;

5. bahwa terbukti Produk Acumatica yang menjadi sengketa yaitu invoice nomor 072096 atas end user PT Nittsu Shoji Indonesia dan invoice nomor 079950 atas end user PT Yamazaki Indonesia. Kedua invoice tersebut berisi tagihan rencana biaya-biaya maintenance untuk 1 tahun ke depan (software maintenance plan) dari Acumatica kepada Pemohon Banding untuk end user PT Nittsu Shoji Indonesia dan PT Yamazaki Indonesia;

bahwa terbukti Pemohon Banding memberikan tangkapan layar berupa permintaan maintenance software (screenshot case) tahun 2022 melalui email dari end user (PT Nittsu Shoji Indonesia dan PT Yamazaki Indonesia);

6. bahwa Pemohon Banding memberikan bukti kerja maintenance berupa time sheet for consulting untuk PT Nittsu Shoji Indonesia periode 25 dan 26 Agustus 2022 serta bukti kerja maintenance berupa time sheet for consulting untuk PT Yamazaki Indonesia periode 21 Februari 2018;

bahwa terbukti Pemohon Banding memberikan invoice pembelian lisensi abadi (perpetual) dari Acumatica kepada Wajib Pajak untuk end user PT Nittsu Shoji Indonesia (invoice nomor 011639 tertanggal 27 Juli 2018) dan PT Yamazaki Indonesia (invoice nomor T102013/SFT000070 tertanggal 1 Oktober 2013);

7. bahwa terbukti Lisensi dalam software ERP yang didistribusikan oleh Pemohon Banding berbasis perpetual license (lisensi berkelanjutan) yang mempunyai ketentuan bahwa customer memiliki hak untuk menggunakan software tersebut selama customer membayar biaya maintenance ke vendor yang menyediakan software tersebut. Maintenance agreement termasuk technical support dan juga inovasi tertentu yang dimasukkan dalam biaya maintenance. Harga maintenance software sekian persen dari biaya lisensi software, yang dibayarkan setiap tahun atau per bulan tergantung ketentuan dari vendor;

8. bahwa dalam setiap pembelian software tersebut melekat jasa dari Luar Pabean dimana jika terdapat maintenance atau instalasi software yang dilakukan di negeri asal (Amerika Serikat) melalui remote services dikarenakan pihak vendor tidak memiliki BUT di Indonesia. Bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat pembayaran biaya jasa atau maintenance tidak dapat dikenakan pajak atas royalti;

9. bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya maintenance yang dilakukan oleh pihak Acumatica dengan bukti-bukti korespondensi email dari PT C2MFG ke pihak Acumatica tentang permintaan dari konsumen/End User dengan segala proses permasalahan dan cara penyelesaian permasalahan dalam pengoperasian software berlisensi;

10.bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa penerbitan tagihan- tagihan maintenance oleh Acumatica didasarkan pada pilihan layanan (opsi) dari

para end user (pengguna akhir) agar dapat memperoleh pelayanan tentang adanya masalah teknis pengoperasian pembaharuan sistem operasional software. Oleh karena itu penagihan service maintenance bukanlah kesatuan atau kesinambungan dari lisensi abadi (perpectual license) sehingga tidak termasuk royalty sebagai Objek Pajak PPh 26;

11.bahwa terbukti Acumatica inc benar-benar berdomisili di negara Amerika Serikat dan tunduk pada hukum negara Amerika Serikat serta telah terdaftar sebagai wajib pajak di United States, yang telah diverifikasi oleh instansi pajak dinegara Amerika Serikat. Hal ini dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak dimana terdapat Certificate of Domicile dari United States bahwa Vendor atas Acumatica Inc. berdomisili dan berkedudukan di Amerika Serikat, sehingga seyogyanya pengenaan pajaknya di Amerika Serikat sesuai P3B antara Indonesia dan USA. Dengan demikian pembayaran jasa services dan maintenance yang dilakukan oleh PT. C2mfg Indonesia adalah merupakan penghasilan usaha (business profit) bagi vendor Acumatica inc. yang berdomisili di Amerika Serikat sehingga pengenaan pajaknya adalah di Negara domisili. Hal ini sesuai dengan P3B antara Indonesia-Amerika Serikat Pasal 8 ayat (1);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 atas royalti sebesar Rp23.118.684,00 tidak didukung oleh bukti sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
Koreksi PPh Pasal 26 Terutang23.118.684023.118.684

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 26 Terutang menurut TerbandingRp71.000.511,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp23.118.684,00 PPh Pasal 26 Terutang menurut MajelisRp47.881.827,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak710.005.114
2PPh Pasal 26 yang terutang47.881.827
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa47.881.827
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......0
e. Uang Tembusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak..........0
NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
i. Jumlah Pajak yang dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)47.881.827
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/22/056/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022, atas PT C2MFG INDONESIA, NPWP 02.648.301.6-056.000, beralamat di Gd. Plaza Sentral Lt.19, Jl. Jend. Sudirman Kav.47, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (domisili elektronik: kkpchristianrekan@gmail.com), sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak710.005.114
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang47.881.827
Kredit Pajak47.881.827
PPh Kurang / (Lebih) Dibayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.