Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-009504.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009504.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang diucapkan 5 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Exxonmobil Lubricants Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2022
Pos yang disengketakan
  • DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 1A ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (2b); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 32
  • PMK 75/PMK.03/2010Pasal 2
  • UU HPPPasal 27
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009504.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Exxonmobil Lubricants Indonesia
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/407/22/059/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
15 September 2025
Tanggal Pengucapan
5 Desember 2025