Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman
PUT-009504.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025
PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009504.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang diucapkan 5 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Exxonmobil Lubricants Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2022
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 1A ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (2b); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 26; Pasal 32
- PMK 75/PMK.03/2010Pasal 2
- UU HPPPasal 27
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009504.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Exxonmobil Lubricants Indonesia
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/407/22/059/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 15 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 5 Desember 2025