Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-009504.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-009504.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01823/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak PertambahanNilai Barang danJasa Nomor 00023/407/22/059/23 tanggal 17 November 2023 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009504.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTEXXONMOBILLUBRICANTSINDONESIA,NPWP 021162540059000/0021162540059000NITKU 0021162540059000000000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 29 Suite 2902 Jalan Jend. Sudirman No. 28, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ryanti Chrisanty jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Nomor 42 tanggal 22 Mei 2024, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ryanti Chrisanty;

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya; Izin Kuasa Hukum : KEP-1539/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1088/EMLI-TAX/X/2024
tanggal 21 Oktober 2024,
3. Nama : Kresno Adi Wibowo;

Izin Kuasa Hukum: KEP-948/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1088/EMLI-TAX/X/2024
tanggal 21 Oktober 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Panda Sugianto/ 197905142000121001,

2. Nama / NIP: AliefMushawirYanuar/ 198801042008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2344/WPJ.07/2025 tanggal 12 Agustus 2025,

4. Nama / NIP: Donna Pangaribuan/ 197909122009012002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2172/WPJ.07/2025 tanggal 28 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1558/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1092/EMLI-TAX/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1801/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 11 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1187/EMLI-TAX/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00023/407/22/059/23 tanggal 17 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

. : rt oy a “! aie

AD aot ee,

. " 4 ae ae Ma ow 1 0. . o

- . tot Me at .

. - PT a ee TNI SNN Jala "

bow PN in a . . a

Vee ate Re a Te PO me rae | a Ar 1 .

H wie an Na Pi ana on Poy | ee ee ee a TN TN ey =". od " oe vee woot a TP hop.

- . ert A ae Ja

" iu. iss th -I 1 PAN

MAT ot Up ' . . .

eo thy - " .

ale URAIAN PENTUSAPA Leys

+ PEM ang semi ys? thdok terulang wt Dibayer degan NPP pie ak Ian oa De oo Ohba avnigan MAT ste a, 2 | - coe Telan Spark h we :

od wawiignid tea Bae BE ! wa 2.

Pa Acer pajak pang Dana Ghali ngan hh nat alga GS i vay SSG EE ts es AR :

Mora gen dengar PPN Lol Reyparcuerya badak Ione ie | hab ga DIG A? De TE ag

Po mat etuaa Vales ya Sudah | :

oo keg cperega kar ke Biase Pojgh (kere pesan u nl

7 La aan ot | Hr en REN pang leh naya sapna vipa Intan TON 12 Poa ! Oo ME Kn Pe ne ae veo, IMA HATS EMPAT PULUH LIMA MILYAR TU UH RATUS STRIBILAN SULLA EMAAT JUTA LIMA RATUS DUA ALLS

BIL IMA RATUS SEMBILAN BELAS RUPIAH ae en Ja aa anna ta" —

. Sab autgigsleb Ui baya tambatan yang seri Warn Pajak edgar an 2p

Po tanah dina) Aster (ase Poreenggaan de marin gaan

Antara ciIMA RATUS EMPAT PULUH ENAM MI YAR LIA RATUS EMPAT PULUH SATU JUTA ENAM RATUS LIMA BK BU Todud

RATIOS EMPAT PULL GUA RUMAK i ee ve eee i

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0173/EMLI- TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 tanpa perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang lebih dibayar yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp546.541.605.742;

b. Jumlah pajak yang lebih dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp545.794.512.519;

c. Jumlah yang telah dilakukan pengembalian sebesar Rp545.789.840.691 (setelah memperhitungkan kompensasi utang pajak sebesar Rp4.671.828) pada tanggal 11 Januari 2024;

d. Jumlah pajak yang seharusnya dilakukan pengembalian sebesar Rp546.541.605.742;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01823/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian | Semua (Dikurangi) | Menjadi (Rp) (Rp) | (Rp) i, “PPN kirane/ilelbin) TT a. PPN Kurang/ (Lebih) a5.704.512519| O | (545.794.512.519) b.Sanksi Bunga m5. DO, 9) ce. Sanksi Kenaikan O 0} G ba Pa awe mes a Uu d.Jumlah Pajak yang masih | (545.794.512.519) O 1 (545.794.512.519)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1092/EMLI- TAX/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1092/EMLI-TAX/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Po a Menurut 000 Koreksi yang

OT diajuk:

No. | Uraian Pemohon Banding | Terbanding | Banding (Rp) | (Rp) ee | ; (Rp) '

lah Selurul j (Jumlah Seluruh 5 195.135.170.220, 2.201.695.903,104 6.540.732. Ba

' Penverahan

PPN yang harus

2 | dipungut/dibavar | 181.055.227.570 181.774.708.187 719.480.617 sendiri

Pajak Masukan

3. yang dapat | 727.506.833.312, 727.569.220.706 27.612.606 diperhitungkan . .

4 PPN Lebih Bayar | (546.541.605.742) (545.794.512.519) 747.093.223

——— SL AI — oU IT Be bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa dalam Surat Nomor S-00653/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 14 November 2023 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa:

A. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp6.540.732.884 dan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp719.480.617 bahwa berdasarkan data dan dokumen pendukung yang tersedia, terdapat Objek PPN pemberian cuma-cuma yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan total koreksi DPP PPN sebesar Rp6.540.732.884 dan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp719.480.617 untuk Masa Pajak

Desember 2022. Menurut Terbanding, yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" menurut Pasal 1A ayat (1) huruf d adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;

B. Koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp27.612.606; bahwa berdasarkan rincian data Faktur Pajak Masukan, terdapat koreksi DPP PPN Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp251.023.692 dimana atas Pajak Masukannya tidak terkait dengan kegiatan Menagih, Mendapatkan dan Memelihara Penghasilan. Daftar Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan menurut Terbanding (Pemeriksa) adalah sebagai berikut:

NonamaNPWPNo. FakturTgl FakturDPP PPNPPN
1PT ADI SARANA ARMADA TBK01.955.213.2-054.00010009223568172011/16/202290,636,8469,970,053
2PT ADI SARANA ARMADA TBK01.955.213.2-054.00010009223569618212/13/202290,636,8469,970,053
3PT ARTHA TELEKOMINDO01.614.973.4-062.00010009226474639512/1/202213,000,0001,430,000
4PT ARTHA TELEKOMINDO01.614.973.4-062.00010009226474646012/1/202225,000,0002,750,000
5PT SUKSES ALMAGADA INDONESIA02.053.072.1-072.00010010226753439112/16/202231,750,0003,492,500
JUMLAH251,023,69227,612,606

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pada tanggal 17 November 2023 Terbanding menerbitkan SKPLB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00023/407/22/059/23 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.201.695.903.104 dan PPN yang lebih dibayar sebesar Rp545.794.512.519;

2 “Sg KAPUR AN KELAK IA St LLP RRL ooh wits Fi DMIBR LA LA MAL GL PALA

Ls a BAYT Ik AV AYA Pea Br bi MAA MUAL SM Pat

SJRAT KE TETAP AN PALAK LEBIA SATAR

PAJAK PERTAMBAKAY VI Al BARANG LAY JASA

- nro a PN Haa Paman "ar an cab.

Ban te St eam ON a ge ae te,

eon SATA co dae res Lo: - aa 1. .

aern + a: al a i aay . horde poe mote moat Oe me = cone het :

ka. Lai ' De cd otk oo aa ;

, . _ _ a | Po ehi tale _ coe

MPR fae AS dak:

: Looya sengas SEN abs 1 " r

I | Bokong aga KEB as :

- a) ec : . mT, f

. cc oe | PETI

hoe eet Ube ee a: r

Pa rol | - c eta DP RIS SATUS DATED EOL UA WA WL TARIH BATUS SoM aS PIL IT MPA IU MA RAS A OTAK

Rb UW tes SOM, AA EL BIP A1

Ce rc cc ce ccc (| ae re) — soe CUMA Ka S EMPAT PU: POS ABT MILSAR Le PATS TMPAT PULUH SATU. PASM REG SL WA KB dT

PRAT. AMPAT M.H LUA RL ad

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding dalam proses keberatan yang disampaikan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan melalui Surat Nomor S-1696/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 11 Juli 2024, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut:

A. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp6.540.732.884 dengan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp719.480.617 bahwa penjelasan Pasal 1A ayat (1) UU PPN secara tegas menyatakan pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk promosi produk Pemohon Banding dengan cara dibagikan secara cuma-cuma kepada relasi atau pembeli dan atau dipergunakan sendiri oleh karyawan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Terbanding (Tim Peneliti) mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

B. Koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp27.612.606 bahwa pengeluaran terkait Pajak Masukan yang disengketakan bukan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sehingga Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa dengan demikian, Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) dan menolak keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

A. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp6.540.732.884 dengan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp719.480.617 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp6.540.732.884 dan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar

Rp719.480.617. Adapun ketidaksetujuan Pemohon Banding didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:

 Dasar Hukum/ Tinjauan Yuridis

1) Pengenaan pemberian cuma-cuma sebagai objek PPN didasarkan pada ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPN”) sebagaimana kutipan berikut:

bahwa Pasal 1A

“(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak

adalah:

...

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

...”

2) Pengenaan penyerahan Barang Kena Pajak sebagai objek PPN mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN sebagai berikut:

bahwa Pasal 4

“(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

...”

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a diatur bahwa penyerahan yang dikenai PPN harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana kutipan berikut:

”Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

3) Bahwa pada dasarnya Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang didalilkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan penyerahan BKP sebagaimana dapat dilihat pada definisi perdagangan, pengusaha, Pengusaha Kena Pajak dan Penyerahan Barang Kena Pajak.

bahwa yang dimaksud dengan “Perdagangan”, “Pengusaha”, dan ”Pengusaha Kena Pajak” menurut ketentuan Pasal 1 UU PPN adalah sebagai berikut:

“12. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual,

termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.

14. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

15. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.”

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru memahami secara utuh transaksi penyerahan JKP dari vendor penyedia jasa kepada Pemohon Banding sebagai pihak yang menerima manfaat atas jasa tersebut. Dalam hal ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku:

a. Posisi Pemohon Banding bukanlah sebagai pihak Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP sehingga atas koreksi ini tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding;

b. Pada faktanya, penyerahan yang diserahkan adalah penyerahan jasa. Adapun termasuk di dalamnya adalah barang-barang yang dibutuhkan dalam rangkaian kegiatan penyerahan JKP sehingga tidak termasuk dalam kategori penyerahan barang yang dikenai pajak karena pencantuman deskripsi barang/ jasa yang diserahkan kepada Pemohon Banding dalam Faktur Pajak hanya dimaksudkan sebagai bentuk laporan dari vendor sebagai pihak penyedia jasa marketing kepada Pemohon Banding yang sama sekali tidak berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding. Dalam hal terdapat, barang – barang yang tercantum secara prinsip merupakan barang-barang yang menjadi satu kesatuan dalam rangka kegiatan jasa yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai pihak yang memanfaatkan JKP tersebut. Pencantuman tersebut merupakan sesuatu dalam kendali lawan transaksi Pemohon Banding;

c. Terbanding juga tidak dapat mengkategorikan transaksi penyerahan JKP ini sebagai pemberian cuma – cuma karena pengenaan objek PPN pemberian cuma-cuma hanya berlaku jika barang yang diserahkan merupakan barang yang diperjualbelikan dalam rangka kegiatan usaha dan promosi barang dagangg atau dalam rangka memperkenalkan barang dagangan kepada konsumen. Hal ini secara konsisten juga diatur dengan contoh yang tercantum pada Penjelasan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai berikut:

”Pasal 6

Ayat (4)

Contoh pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa pemberian barang untuk promosi oleh suatu Perusahaan kepada relasi bisnis atau pihak lain.

Sedangkan contoh pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak berupa pemberian bantuan penggunaan alat berat oleh perusahaan jasa persewaan alat berat kepada masyarakat.”

bahwa mengingat bahwa pemberian cuma-cuma dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak maka syarat-syarat yang diterapkan terhadap pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak juga berlaku untuk pemberian cuma-cuma. Mengingat bahwa barang-barang yang dimasukkan sebagai koreksi Terbanding adalah barang-barang yang bukan termasuk barang-barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan bisnis bahan bakar dan pelumas, maka pengenaan objek pemberian cuma-cuma ini tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding bukan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan (membeli dan menjual, tukar menukar) di luar perdagangan bahan bakar dan pelumas, termasuk perdagangan barang-barang yang menjadi objek koreksi Terbanding; bahwa sebagai tambahan, contoh yang diberikan dalam memori penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN adalah sebagaimana kutipan berikut:

“Huruf d

Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.”

“Pemberian contoh barang”, baik yang berasal dari produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri (pembelian dari pihak lain) sebagaimana ketentuan di atas mengindikasikan bahwa barang yang diberikan secara cuma-cuma sebagai objek PPN adalah barang yang sama/ sejenis dengan barang yang diperjualbelikan oleh Pemohon Banding.

4) Bahwa dalam ketentuan teknis yang menjadi peraturan pelaksana dari undang-undang di atas, pengenaan PPN atas pemberian cuma-cuma menggunakan Nilai Lain yaitu Harga Jual atau Penggantian setelah

dikurangi laba kotor, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 (“PMK 75 jo. PMK-121”) berikut:

bahwa Pasal 2

“Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

...

b. Untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

...”

bahwa ketentuan teknis ini selaras dengan ketentuan yang tertuang dalam undang-undang yang menegaskan bahwa pemberian cuma-cuma dikenakan hanya jika yang diserahkan tanpa diikuti dengan pembayaran ini adalah barang-barang yang diserahkan dalam kegiatan bisnis Pemohon Banding, mengingat harga jual dan laba kotor sebagai komponen pembentuk Dasar Pengenaan Pajak hanya applicable untuk perusahaan yang kegiatan bisnisnya menyerahkan barang yang sama/ sejenis dengan barang yang diserahkan secara cuma-cuma tersebut. Pemohon Banding tidak mengenal adanya “Harga Jual” maupun “Laba Kotor” atas barang-barang yang menjadi objek koreksi Terbanding. Selain itu, transaksi ini dicatat oleh Pemohon Banding sebagai beban dan Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan usaha jual beli barang- barang yang terdapat pada rincian koreksi, dan Pemohon Banding bukan pihak yang menyerahkan barang-barang tersebut kepada penerima;

5) Kemudian merujuk kepada ketentuan peraturan pelaksanaan mengenai pemberian cuma-cuma yang pernah diatur sebelumnya yakni ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 diatur bahwa:

3. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;

...

6. Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat dengan jelas disimpulkan bahwa pemberian cuma-cuma atas BKP hanya berlaku untuk produsen dan pedagang sesuai dengan jenis usahanya masing-masing;

6) Selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 04/PJ.51/2002 menegaskan contoh pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebagai berikut:

• Pabrikan mie instan memberikan bantuan berupa mie instan hasil produksinya kepada korban bencana alam;

• Pabrikan mie instan memberikan contoh produknya kepada para relasi.

bahwa dari ketentuan peraturan turunan tersebut di atas dapat dengan jelas diketahui bahwa maksud dari peraturan ini adalah bahwa pengenaan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak sebagai objek PPN hanya berlaku untuk produsen dan pedagang yang menyerahkan barang-barang hasil produksi atau barang dagangannya; bahwa berdasarkan uraian peraturan perpajakan di atas, Barang Kena Pajak berupa hadiah yang terutang PPN adalah atas “barang dagangan” dan hasil produksi sendiri, sedangkan barang-barang yang menjadi objek koreksi Pemeriksa bukan merupakan “barang dagangan” perusahaan perdagangan bahan bakar dan pelumas;

7) Pengenaan Objek PPN Pemberian Cuma-Cuma Harus Berdasarkan Dasar Hukum yang Utuh dan Harus Dikaitkan dengan Peraturan Pelaksanaan Terkait bahwa Terbanding (Peneliti) berpendapat bahwa “penjelasan Pasal 1A ayat (1) UU PPN secara tegas menyatakan pemberian cuma-cuma

adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.” bahwa dasar hukum tersebut tidak utuh di mana terdapat kelanjutannya yaitu “seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.” Dari dasar hukum yang utuh tersebut dapat disimpulkan bahwa pengenaan objek PPN pemberian cuma-cuma berlaku hanya jika barang yang diserahkan adalah barang yang diperjualbelikan dalam rangka promosi atau mengenalkan barang dagangan kepada konsumen. Hal ini konsisten dengan pengaturan Dasar Pengenaan Pajak khusus untuk objek pemberian cuma-cuma pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015, yaitu harga jual dikurangi laba kotor di mana keduanya merupakan komponen pembentuk harga yang hanya lazim untuk barang-barang yang diperjualbelikan;

8) Sementara, Terbanding berpendapat bahwa “dimana Faktur Pajak Masukannya telah dikreditkan oleh Pemohon Banding dan dibiayakan sebagai biaya usaha, sehingga mengacu pada peruntukan dari pembelian barang, dapat disimpulkan bahwa, pembelian barang tersebut bagian dari promosi Pemohon Banding untuk menarik konsumen dan atas penyerahannya terutang PPN Pemberian cuma-cuma.” Pendapat Terbanding ini tidak tepat karena tidak sesuai dengan aturan yang relevan yaitu PMK Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 121/PMK.03/2015 yang menyebutkan “Harga Jual/Penggantian” dan “Laba Kotor” yang memberikan makna yang berbeda dengan DPP Pembelian.

bahwa sebagai tambahan, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak selalu diikuti dengan penyerahan dan terutang PPN Keluaran, misalnya seperti penggunaan barang habis pakai, aset tetap, dan pemakaian jasa. Objek yang dikoreksi oleh Terbanding adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari vendor ke Pemohon Banding sehingga memang tidak terdapat penyerahan Barang

Kena Pajak (pemberian cuma-cuma) setelah dilakukan pengkreditan Pajak Masukan atas transaksi dengan vendor tersebut;

 Alasan Pemohon Banding bahwa selain berdasarkan Dasar Hukum (Tinjauan Yuridis) yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan – alasan materiil sebagai berikut:

A. Koreksi Penyerahan BKP yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar

Rp6.540.732.884

No | Lawan Transaksi | DPP | PRN (Rp) | (Rp)

2 | PT Aksi Visitama 1.721.682.810 189.385.109 “3 PT Kusuma Megahperdana 315.050.000 | 147.955.500

4 | PT Dalco Putra Jaya 1.239.500.000 136.345.000 “6 | PPADS Komunikasi Indonesia 120.906.000 13.299.660.

Ta PT Asta I3umi Cipta ”——————— asas) mana n | Total | 0.1 6-540.732.884 | 719.480.617

1. Transaksi dengan PT Citra Cemerlang Mediatama sebesar Rp1.881.072.074 atas Pembelian Paket Jasa Marketing bahwa substansi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT Citra Cemerlang Mediatama (“PT CCM”) dengan nilai transaksi sebesar Rp1.881.072.074, merupakan transaksi pembelian paket jasa marketing, yaitu kegiatan marketing ”Federal Racing Matic Launch 2022”. Transaksi ini secara substansi jelas merupakan perolehan jasa, dan bukan penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan salah satu sampel invoice, Faktur Pajak, dan Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan terkait transaksi pembelian paket jasa marketing antara Pemohon Banding dengan PT CCM. Lebih lanjut, bahwa transaksi dengan PT CCM secara faktual digunakan untuk keperluan jasa marketing. Untuk membuktikan penjelasan

Pemohon Banding terkait transaksi ini, bersama ini Pemohon Banding sampaikan contoh dokumentasi penjurnalan yang menunjukkan bahwa transaksi ini merupakan bagian dari kegiatan jasa marketing;

bahwa berikut potongan gambar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang membuktikan secara jelas bahwa yang diberikan oleh vendor adalah jasa; BERITA ACARA SERAH TERIMA/BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN

HANDOVER REPORT/COMPLETION REPORT

Nomor Laporan: O20/C/RCLE/xI/2022

Repart No,

Pada hari ini (Jumat , 25 November 2022 ), yang bertanda-tangan di bawah ini:

On this day (day, date-month-yeorl, this document is entered into by and between:

Nama: Ferro Adam

Name

Jabatan: Project

Position

Perusahaan 1 PT. Citra Cemerlang Mediotama

Company

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Hereinafter may be referred to as FIRST PARTY

Nama: Rammy Averdy

Name

Jabatan: GM Brand Federal Oil

Position

Perusahaan: FT. ExxonMobil Lubricants Indonesia

Company

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Hereinafter may be referred to as SECOND PARTY

Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA telah menyerahkan kepada PIHAK KEDUA" / PIHAK

PERTAMA telah menyelesaikan progres senilai 100X atas pekerjaan FEDERAL RACING MATIC LAUNCH 2022 dan menyerahkan laporan final kepada PIHAK KEDUA**per ( Jumat, 25 November 2022) berdasarkan PO*/Kontrak**/Kesepakatan*** nomor 4510163436 dengan detail sebagai berikut:

Hereby the FIRST PARTY has handed over to the SECOND PARTY”/ the FIRST PARTY has completed the works/services and handed over the final report to the SECOND PARTY** on (day, date-month-year) referred to PO“/Contract”"/Agreement"”" no. ...... with the following detail:

FEDERAL RACING MATIC LAUNCH 2022 ~

} 4 | Core Team & Supervision j i Rp 0 142.195 oad Rp _ 158.088 450

In Store i 4 Rp 672.705.000 | Rp 746.702 550

4 Community Event NN : t Rp . 709.810.256 | Rp N TRF_RBY.3KS s Creative & Development : t Rp 15.000.000 | Rp 10.650.000

Total Federal Racing Matic Lauach 2022 Rp 2.733.585.256 Rp 3.034.279.638

INVOICE tahap 1 Rp 1.376.197.624 | Rp 1,427,579.367

INVOICE tahap 2 Rp 1.357.387.628 | Rp 1.506.700.268 (detil pekerjaan/jasa) | (work/services summary)

Demikian Berita Acara Serah Terima" /Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan®* j,i dibuat dengan sebenar- benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Thus the Handover Report*/Completion Report”" is made in accordance with the actual facts and to be used properly.

PIHAK PERTAMA (First Party) PIHAK KEDUA (Second Party) (Signature & Company Stamp) (Signature & Company Stamp) a DocuSigned by — Docusiyned by

Le (Handa Prodipto Umat “tendons

THE SFGASAF SAE? BAE Cal dee

Ferro Adam Handaru Pradipto Utomo Rommy Averdy

Project Field Marketing Advisor GM Brand Federal Oil

2. Transaksi dengan PT Aksi Visitama sebesar Rp1.721.682.810 atas Pembelian Paket Jasa Marketing bahwa substansi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT Aksi Visitama (”PT AVT”) terkait rincian data Faktur Pajak sebesar Rp1.721.682.810, merupakan transaksi pembelian paket jasa marketing. Transaksi ini secara substansi jelas merupakan perolehan jasa sebagaimana tercantum dalam perjanjian terkait beserta Addendum sehingga terbukti secara jelas bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa PT AVT atau yang lebih dikenal dengan platform yang bernama TADA, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi (Tech Company) yang merupakan customer retention platform untuk membantu perusahaan-perusahaan baik yang berada di Indonesia maupun di luar

negeri untuk mempertahankan customer melalui pemberian reward kepada customer. Berikut merupakan screenshot company profile PT AVT:

Ga du the op :

wo Nuadkin. Di: : ' Philippines

1 ' . ' Malaysia ,

' ' Singapore |. a - a wo

Te Indonesia .

TR at

, la La bahwa Pemohon Banding mengadakan perjanjian dengan vendor yang menyediakan jasa penyelenggaraan Marketing Program, yaitu Mobil Loyalty Club (MLC) Reward Fulfillment Services. Transaksi penyerahan yang dilakukan dalam program ini oleh PT AVT sebagai vendor kepada Pemohon Banding bukan merupakan transaksi penyerahan barang, melainkan penyerahan jasa kepada Pemohon Banding sebagai satu kesatuan (whole- packaged/ lump-sum) sebagaimana disebutkan dalam perjanjian pada Pasal 1 Lingkup Perjanjian dan Pasal 6 Kewajiban Umum Kontraktor berikut: PASAL 1-LINGKUP PERJANJIAN “uan San Peyjania9 ri adalah untuk

AGepelapkan syeralsywarar dg oo Rekeqtler- satenloer oo bgl perveenggaraan Jasajasa

Kabag Nang soca khusus (nyalakan dalan

Lampiad A den dla.sanakan Ses. deruar fehl rder, Secara Umum. Jase-iise cue askas

Kuhguai

MOC Roar Ful Nanya Servis

PASAL 6 - KEWAJIBAN UMUM

KONTRAKTOR

6.1 Selama jangka waktu Perjanjian ini,

Service Outline Agreement - Oownstream — Mart? Bo

Zo.gipe D AMGCSS0-B455-4°25-4420-2 5 PALI

Perusahaan dapat meminta dilaksanakannya Jasa-jasa dengan menerbitkan Order-order kepada

Kontraktor. Kontraktor harus menerima

Order-order tarsebut dan — segera melaksanakan Jasa-jasa sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari

Dokumen Induk, uraian Jasa-jasa dalam

Lampiran A, dan Orderorder terkait.

bahwa pencantuman deskripsi barang/ jasa yang diserahkan kepada Pemohon Banding pada Faktur Pajak merupakan kendali lawan transaksi Pemohon Banding. Adapun deskripsi barang/ jasa yang tercantum hanya dimaksudkan sebagai bentuk laporan dari vendor kepada Pemohon Banding dalam rangka keperluan pemantauan dan perencanaan sebagaimana diatur dalam perjanjian sebagai berikut:

Peras a harus “e lyéar<en angan. agocar

"SUL 1s <epada Perasakaar yard mesunjaksar

‘teta mad kumiulat* dat Bavang-cacard kang ised akan Jue set ap ismpal tev aka av" can

‘teta <umuleci’ says" yard kasus ‘di aviciv<ar pada setiap taginat' kepada Pause 79a.

Evecce 5 LIDAC ATB S TI FIRLAN EC IDA ARA

Keterangan ini akan digunakan nanya Untuk keperluan pemantauan das serenzanaa1.

bahwa Pemohon Banding tidak terlibat dalam penyerahan barang-barang tersebut kepada penerima. Segala hal terkait pengadaan barang, penyediaan sistem dan monitoring penukaran poin dan penyerahan barang- barang tersebut dilakukan oleh vendor sebagai satu kesatuan jasa yang diserahkan kepada Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam perjanjian sebagai berikut:

A, RUANG LINGKUP KERJA “. Penyedia diminta untuk menyediakan dan mengantarkan HADIAH PENUKARAN MOBIL

LOYALTY CLUB: s2 anjtiya dasi 'Barang- nara: kecada pengguna rerratar

IsesdiUdirya c serat Pslarggar’i das az kas'

“fon. Lesaw Club yang marucakan bene yoscal dar PT. ExsorMosi Lube sacits

Indones 4 iseamurya dsanut Parusanaar 1 e Jemeda dimnta untue menyediakan segala cepelasa cerai ceiga7 rergadsan Sarang-

Persaraan yang MmenzasLp wa-Pa serut

TAM tar terbaras paca:

a. Wemyiapkan dan menrginglenentasikan ntedrasi ap ikasi a. Kenitos pregram hadad senisaran Mob

Lova ty Club c. (Pemeliharaan srogram had at pesukaras csi Loyalty Club d. Penanganan <eluhat e. Dukungan teknis

1. Pelaporan ga. Lain- an.

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan salah satu sampel invoice, Faktur Pajak dan Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan terkait transaksi pembelian paket jasa marketing antara Pemohon Banding dengan PT AVT. Lebih lanjut, bahwa transaksi dengan PT AVT secara faktual digunakan untuk keperluan jasa marketing. Untuk membuktikan penjelasan Pemohon Banding terkait transaksi ini, bersama ini Pemohon Banding sampaikan contoh dokumentasi penjurnalan yang menunjukkan bahwa transaksi ini merupakan bagian dari kegiatan jasa marketing:

3. Transaksi dengan PT Kusuma Megahperdana sebesar Rp1.345.050.000 atas Pembelian Paket Jasa Marketing bahwa substansi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT Kusuma Megahperdana (”PT KMP”) terkait rincian data Faktur Pajak sebesar Rp1.345.050.000, merupakan transaksi pembelian paket jasa marketing;

bahwa PT KMP merupakan perusahaan yang berfokus pada pembangunan hubungan berbasis pelanggan yang kuat dan penyesuaian dalam pemenuhan kebutuhan korporat maupun pribadi, dengan tujuan akhir mencapai pertumbuhan perusahaan yang luar biasa dan kepuasan pelanggan;

bahwa pencantuman deskripsi barang/ jasa yang diserahkan kepada Pemohon Banding pada Faktur Pajak merupakan kendali lawan transaksi Pemohon Banding. Adapun deskripsi barang/ jasa yang disebutkan dalam Faktur Pajak hanya dimaksudkan sebagai bentuk laporan dari vendor kepada Pemohon Banding;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan salah satu sampel invoice, Faktur Pajak, dan Purchase Order terkait transaksi antara Pemohon Banding dengan PT KMP. Lebih lanjut, untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding bahwa transaksi dengan PT KMP ini secara faktual digunakan untuk keperluan jasa marketing, bersama ini Pemohon Banding sampaikan contoh dokumentasi penjurnalan yang menunjukkan bahwa transaksi ini merupakan bagian dari kegiatan jasa marketing:

Fall, 2515 PILLS 0 E-KG

Iii. larreney III fies ae aenfea

4. Transaksi dengan PT Dalco Putra Jaya sebesar Rp1.239.500.000 atas Pembelian Paket Jasa Marketing bahwa substansi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT Dalco Putra Jaya (”PT DPJ”) terkait rincian data Faktur Pajak sebesar Rp1.239.500.000, merupakan transaksi pembelian paket jasa marketing;

bahwa pencantuman deskripsi barang/ jasa yang diserahkan kepada Pemohon Banding pada Faktur Pajak merupakan kendali lawan transaksi Pemohon Banding. Adapun deskripsi barang/ jasa yang disebutkan dalam Faktur Pajak hanya dimaksudkan sebagai bentuk laporan dari vendor kepada Pemohon Banding;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan salah satu sampel invoice, Faktur Pajak dan Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan terkait transaksi antara Pemohon Banding dengan PT DPJ. Lebih lanjut, bahwa transaksi dengan PT DPJ secara faktual digunakan untuk keperluan jasa marketing. Untuk membuktikan penjelasan Pemohon Banding terkait transaksi ini, bersama ini Pemohon Banding sampaikan contoh dokumentasi penjurnalan yang menunjukkan bahwa transaksi ini merupakan bagian dari kegiatan jasa marketing:

Seluas Tan

Pala DLASLAL USL iF iint IL “asi. (UST sejati ApsriiasVongrieraIr IL. Th, 492,41-] 052

5. Transaksi dengan PT Sukses Almagada Indonesia sebesar Rp199.419.000 atas Pembelian Paket Jasa Marketing, Kegiatan Operasional, dan Non-Operasional

• Transaksi terkait Kegiatan Pemasaran/ Marketing sebesar Rp4.480.000 bahwa substansi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT Sukses Almagada Indonesia (”PT SAI”) terkait rincian data Faktur Pajak sebesar Rp34.400.000, merupakan transaksi pembelian paket jasa fotografi untuk penyelenggaraan seminar dalam rangka kegiatan marketing Pemohon Banding. Transaksi ini secara substansi jelas merupakan perolehan jasa, bukan penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa pencantuman deskripsi barang/ jasa yang diserahkan kepada Pemohon Banding pada Faktur Pajak merupakan kendali lawan transaksi Pemohon Banding. Adapun deskripsi barang/ jasa yang disebutkan dalam Faktur Pajak hanya dimaksudkan sebagai bentuk laporan dari vendor kepada Pemohon Banding;

bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan salah satu sampel invoice, Faktur Pajak, Purchase Order, dan dokumentasi penjurnalan terkait transaksi antara Pemohon Banding dengan PT SAI sehubungan dengan kegiatan pemasaran/ marketing ini;

lig. Varies De Dalat lirgany lise 2124 Fuscal Jsar a lili. rate ae. ei III Fliting: Irta LI one 2222 Tesiid oa

Dil. Ear Text che DASI LIKE

AN IA PENURUN NN Shiliiii: UNITE ALMATATA IT Si Se ills

Api aa san Ie iiltihineliser Ssi sai,

Sa jilat tease Aing ATT: are shoe

• Transaksi terkait Kegiatan Operasional sebesar Rp194.939.000 bahwa PT Sukses Almagada Indonesia merupakan perusahaan pengadaan barang. Pembelian produk dari perusahaan tersebut yakni berupa printer, alat tulis kantor, iPhone, kamera, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan produktif untuk mendukung pekerjaan pegawai serta operasional Pemohon Banding;

bahwa pembelian iPhone yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha dimana biaya tersebut merupakan salah satu upaya dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dalam hal ini, iPhone tersebut tidak menjadi milik pegawai dan tercatat secara sistem sebagai milik perusahaan dan pada saat pegawai tersebut berhenti bekerja dari perusahaan, maka pegawai berkewajiban untuk mengembalikan iPhone tersebut;

bahwa setiap iPhone perusahaan yang digunakan oleh pegawai tersebut harus dilengkapi dengan aplikasi “ExxonMobil/XOM” dan tersinkronisasi dengan identitas pengguna sebagai pegawai Pemohon Banding;

bahwa berikut merupakan pengaturan khusus yang harus dilakukan pada setiap mobile devices (iPhone) yang digunakan oleh karyawan Pemohon Banding:

1h the . t+ An 1d . 9 4

Gonnaliarer Crarcotleaaeral

amma oe Pa: Po HN ae a sO Bere te 2 MEI eet

Ban “os We a= tee Komara Thins Phase tan mobi aa

Tao Feat Tarta oa re TAN bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa pada iPhone yang digunakan oleh karyawan terdapat compliance dan restriction yang telah diatur di dalam iPhone tersebut, sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan di luar pekerjaan;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding sampaikan bahwa setiap pembelian iPhone untuk keperluan operasional karyawan akan dikembalikan kepada perusahaan saat karyawan tersebut mengundurkan diri. Berikut bukti berupa salah satu 'Personnel Movement/Exit Checklist' yang menunjukkan bahwa karyawan Pemohon Banding telah mengembalikan iPhone yang dipinjamkan selama masa kerjanya. Perangkat tersebut merupakan inventaris operasional yang wajib dikembalikan sesuai prosedur perusahaan;

Penta #5 p tor Lam orttumae

Personnel MovementvExit Checklist amp Mane bal Baar

Feng ayer Me nad

Tipe weer Morte Seat

Le pari Fur RUN SIA Ve TURE 7 7 last Day of Vurrk F 4 Senter PPP

PN MR Denar yg ID fade: Be eo CON CON A Sack og stoke Sef .

ero Mes ob Compary Great Card datboued by maria x SG oF Mow Beek MAA hang

Company Tools and Equipment

Seta i gap an te WER UE pemanas ae 34

- " BRP GIE AS Qe Te tu Aug Seat MI

Fete ama Dee ar Pr ge Ba enam nate BN arnt tesco rates

" ° OS yin OSD MP4 Ses SMO Sp mest goer fe ta le av ah SKA Radin sale te phere a “hie ok ISTHE Toman RES Len usia . . _.

Authorizaben /ID a EES we Po Pipe Kar aa AS Tatang

Lov Ne A Degan at Authonty (LAG rly “Noo iy oR Pot Maba ee cage secs access TIM Sepat et pliner aif lire

Pep oyee Gogsatutg , Bend Depe, Whee aor Sanaa

- f FAN 5

1 oe ae ft a

—— AS — P3 h .

. |) Agi wy : BIS 1

Instruction for Supervisor Manager:

Raper spot bes apis Lae ater ts

. ero BEA lat aed tata te ame Site aan ct Sic Drag agg es Het PA eat ie ten meat Pay aes

LPR ye feelers Qatar tery aren Ala ager OMA na bo ber tes ab pte bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan salah satu sampel invoice, Faktur Pajak, Purchase Order, dan contoh dokumentasi penjurnalan terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT SAI sehubungan dengan kegiatan/ kepentingan operasional ini;

• Transaksi Non Operasional sebesar Rp6.700.000 bahwa terkait Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT SAI bukan merupakan penyerahan BKP terkait transaksi non-operasional yang bukan merupakan barang yang diperjualbelikan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;

6. Transaksi dengan PT ADS Komunikasi Indonesia sebesar Rp120.906.000 atas Pembelian Paket Jasa Marketing bahwa substansi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT ADS Komunikasi Indonesia (”PT AKI”) terkait rincian data Faktur Pajak sebesar Rp120.906.000, merupakan transaksi pembelian paket jasa marketing, yaitu kegiatan marketing ”Mobil Customer Activity 2022”.

bahwa PT AKI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Digital Marketing, Sales & Distribution, dan Manpower. Berikut merupakan screenshot company profile PT AKI:

Yth “4 years of experisrcs with sors respective FMCG brands ir mode nerket

Gerera Trace arc E-Commerce Chains &. we hs leve ve car conte haute more in your business bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan salah satu sampel invoice, Faktur Pajak dan Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan terkait transaksi pembelian paket jasa marketing antara Pemohon Banding dengan PT AKI. Lebih lanjut, bahwa transaksi dengan PT AKI secara faktual

digunakan untuk keperluan jasa marketing. Untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding terkait transaksi ini, bersama ini Pemohon Banding sampaikan contoh dokumentasi penjurnalan yang menunjukkan bahwa transaksi ini merupakan bagian dari kegiatan jasa marketing:

bahwa berikut potongan gambar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang membuktikan secara jelas bahwa yang diberikan oleh vendor adalah jasa; BERITA ACARA SERAH TERIMA/BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN

HANDOVER REPORT/COMPLETION REPORT

Nomor Laporan: 405227045N0001

Report No,

Pada hari inl (senin, 95-12-2022), yang bertanda-tangan di bawah int:

On this day (monday, 05-12-2022), this document is entered inte by and berween:

Nara: Fathan Nahar Azaii

Nome

Jabatan: Project Manager

Partin

Perusahaan DPT. Ads Komunikasi Indonesia

Company

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Hereinafter moy be referred to as FIRST PARTY

Nama: Mainda R. Darmawan

Name

labatan: Mobil Marketing

Pasikian

Perusahaan SPT. ExxonMobil Lubricants Indonesia

Company

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Hereinafter may be referred ta as SECOND PARTY

Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA telah menyerahkan kepada PIHAK KEDUA" / PIHAK

PERTAMA telah menyelesaikan pekerjaan dan menyerahkan laporan final kepada PIHAK KEDUA” “per (senin, 05-12-2022] berdasarkan PO"/Kontrak”"/Kesepakatan""" nomor 4510157650 dengan detail sehagai berikut:

Mobil Customer Activity 2027 (November

- Man Team: 1 Month

- BP Premium: 14 BP

- Support: 1 Month

Herphy fhe FIRST PARTY her honda quer ta the SECOND PARTY he FIRST PARTY has completed the works/servicer ond handed aver the Anal revort to the SECOND PARTY** on (monday, 05-12-2022) referred to PO*/Cantract **/Agreement?** no. 4510257650 with the following detail:

Moab Customer Activity 2022 (November)

- Main Team: 1 Month

- BP Premium: 14 BP

- Support: 1 Month

Demikian Berita Acara Serah Terima" Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan" ini dibuat dengan sebenar- benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya

Thus the Handover Report*/Completion Report" is made in cocardonce with the actual facts and fo be used properly.

PIHAK PERTAMA fFirse Party! PIHAK KEDUA {Second Party)

Unsigned by. Der Sage br an ABA JAN eb! OAR Meta 5 PAR ILA,

Fathan Nahar Azali Malinda R. Darmawan Thomas Gabinyono

Project Manager Mobil Marketing GM Mobil Marketing

7. Transaksi dengan PT Asta Bumi Cipta sebesar Rp26.403.000 atas Pengadaan Barang untuk Keperluan Operasional Pemohon Banding bahwa substansi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT Asta Bumi Cipta (”PT ABC”) terkait rincian data Faktur Pajak sebesar Rp26.403.000 merupakan transaksi pengadaan barang yakni berupa headphone, adaptor iphone dan sebagainya yang dilakukan dengan tujuan produktif untuk mendukung pekerjaan pegawai serta operasional Pemohon Banding;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan salah satu sampel invoice, Faktur Pajak dan Purchase Order terkait transaksi antara Pemohon Banding

dengan PT ABC. Bahwa transaksi dengan PT ABC secara faktual digunakan untuk keperluan pembelian barang untuk operasional perusahaan. Untuk membuktikan penjelasan Pemohon Banding terkait transaksi ini, bersama ini Pemohon Banding sampaikan contoh dokumentasi penjurnalan yang menunjukkan bahwa transaksi ini merupakan bagian dari pembelian barang untuk operasional;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding telah melaksanakan dan melaporkan kewajiban pemungutan PPN atas pemberian cuma-cuma barang-barang yang diperjualbelikan oleh Pemohon Banding, yaitu pelumas sebagaimana yang tercantum dalam contoh Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dan kutipan Lampiran A2 SPT Masa PPN sebagai berikut:

Faktur Pajak

Tas ST RL SST as avs

Roy SEMATA Bla hiv IL DE TUT BN Do ne BON Gr ARAN Ker TARTIAN ent nu S. BABASA ne eee

Foie tut tes Dada

FEL ERA MAT ce kaan ae

Epoil ash Ba

Posse ee wWw

Urea SAT CHR SAKTI

bahwa lebih lanjut, tambahan data dan dokumen yang diminta dalam proses Keberatan telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding telah memenuhi permintaan data, dokumen dan bukti oleh Terbanding (Peneliti Keberatan) yang terkait erat dengan koreksi khususnya seperti:

• General Ledger terkait transaksi yang disengketakan beserta Chart of Account.

• Rekapitulasi rincian objek koreksi yang memuat jenis/nama barang/jasa, tujuan pembelian, nomor invoice dan seterusnya.

• Dokumen transaksi seperti perjanjian, invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran (arus uang) dan seterusnya.

dengan tanda terima Nomor 0318/EMLI-TAX/III/2024 terlampir;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas beserta dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan seharusnya telah dapat dibuktikan bahwa koreksi-koreksi tersebut di atas secara substansi bukan merupakan penyerahan BKP. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi Pemberian cuma-cuma ini dapat dibatalkan;

B. Koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp27.612.606 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp27.612.606, yang dianggap bukan sebagai pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, dengan alasan sebagai berikut:

 Dasar Hukum/ Tinjauan Yuridis bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal (8) UU PPN telah diatur mengenai ketentuan pengkreditan Pajak Masukan dan pengeluaran yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sebagai berikut:

“(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak

yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

…

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus.

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus.”

bahwa dalam hal ini, pengkreditan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding secara faktual memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan telah memenuhi syarat formal dan material penerbitan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;

“(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atua bukan merupakan subjek pajak sebagiamana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.” “(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

bahw lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang valid dan sudah terkonfirmasi pada saat Pemohon Banding melakukan upload pada sistem eFaktur (approved). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran

PPN kepada lawan transaksi, dan lawan transaksi telah melakukan penyetoran dan pelaporan atas PPN yang dipungut dari Pemohon Banding tersebut sebagai Pajak Keluaran yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam Pasal 1 angka (24), Pasal 9 ayat (2b) UU No. 42 Tahun 2009 (”UU PPN”) serta persyaratan formal dan material sebagaimana di atur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. Dengan demikian, seharusnya Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas PPN yang telah dibayarkan tersebut demi keadilan bagi Pemohon Banding;

 Alasan Pemohon Banding bahwa selain berdasarkan Dasar Hukum (Tinjauan Yuridis) yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Bahwa koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp27.612.606 ini merupakan transaksi dengan PT Adi Sarana Armada Tbk., PT Artha Telekomindo, dan PT Sukses Almagada Indonesia terkait perolehan barang/ jasa untuk keperluan Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) penghasilan Pemohon Banding. Biaya tersebut antara lain merupakan pengadaan akses internet berkaitan dengan kebutuhan dasar untuk melaksanakan kegiatan operasional di kantor Pemohon Banding dan penyewaan kendaraan untuk keperluan operasional Pemohon Banding, serta secara jelas terkait dengan kegiatan distribusi, manajemen dan pemasaran Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

TPP” TT — PPN

No | Lawan Transaksi :

eee RP) RP)

1 PT Adi Sarana Armada Tbk | 181.273.692 | 19.940.106

2 PT Artha Telekomindo | 38.000.000 4.180.000

. 3 PT Sukses Almagada Indonesia | 31.750.000 3.192.500

Total | 251.023.692 | 27.612.606

1. Transaksi dengan PT Adi Sarana Armada Tbk dengan PPN Masukan sebesar Rp19.940.106 atas Pembayaran Sewa Kendaraan Operasional

Po AA PPN

No. | Nama Penjual/ Vendor , Nomor Faktur Pajak Masukan

Io Rp)

LL 2.066.177

2: ! 2.066.176

9-22 35658172 = — ia 010.009-22 356581720 2.918.850 p 7 O78 Be

—— PT Adi Sarana Armada Tbk —--—# —- 2.918.850

5 | 2.066.177

6 La. 2.066.176 '

—— -22.3 39 —

7 | 010.009-22.3569618 2 O18. 850

8. Ka 2.918.850

Jumlah _ | | 19.940.106 bahwa PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) adalah perusahaan layanan transportasi terbesar di Indonesia yang menyediakan jasa penyewaan kendaraan korporasi, transportasi logistik, layanan pengemudi, balai lelang otomotif, car sharing, jual beli kendaraan online dan layanan pengiriman parsel;

Nationwide Corporate Car Rental

1 2 Kap Driver Support

Customized Your Need — 24:/7 Customer Service Various Vehicle Options f

3OK+ 1,5K+ 3OK+ Vi

UNIT MOBIL BENGKEL DI SELURUH PENGEMUDI

TERSEDIA INDONESIA PROFESIONAL bahwa transaksi dengan PT Adi Sarana Armada Tbk merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan operasional dalam usaha Pemohon Banding, yakni terkait pemenuhan kebutuhan sewa kendaraan untuk operasional bisnis fuels, dan jelas merupakan bagian dari upaya Pemohon Banding untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen terkait berupa invoice, Faktur Pajak, bukti pembayaran kepada lawan transaksi, dan dokumen pendukung sehubungan dengan transaksi tersebut sebagai bukti adanya arus barang/ jasa dan arus uang kepada lawan transaksi;

2. Transaksi dengan PT Artha Telekomindo dengan PPN Masukan sebesar Rp4.180.000 atas Pembayaran Jasa Internet untuk Keperluan Operasional

DD Ooo Ooo hn =

Nama Penjual/ PPN

No. | Nomor Faktur Pajak Masukan

Vendor (Rp re 010.009-22.64746393 1.430.000 g M1 Artha Telekomindo |919.009-22.64746460 2.750.000 a Jumlah 0 .. 4.180.000 bahwa PT Artha Telekomindo adalah penyedia terkemuka Layanan & Solusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) yang menekankan pada inovasi, keandalan, dan keahlian. Berbasis di zona bisnis utama Jakarta, yaitu kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Arthatel didirikan dengan visi untuk menjadi pemain terdepan dalam layanan informasi dan teknologi. Saat ini, PT Artha Telekomindo tidak hanya mencakup konektivitas data, tetapi juga berbagai layanan dan solusi aman yang disesuaikan dengan kebutuhan beragam perusahaan lokal maupun multinasional (MNC) yang beroperasi di Indonesia;

Pa, 1 Sy

Kie PLN ep co tina SNNAN ji... a som A3 SN “di Aaj ea lea FB

’ ws | ae ee SR —.. j a Ao se eee €q> 1 .

(tan a ig eager Sie dy Pj

NK te

Tas MAN”. :

nes Hai (ms “tke! a mag oo a a mea 3 i 1 i ee oe ps a 8

Naa la] on 3 cat - er a: 2» 22 $ bahwa transaksi dengan PT Artha Telekomindo merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan operasional dalam usaha Pemohon Banding, yakni terkait pemenuhan kebutuhan/ penyediaan akses internet untuk kegiatan operasional bisnis Lubes, dan jelas merupakan bagian dari upaya Pemohon Banding untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen terkait berupa invoice, Faktur Pajak, bukti pembayaran kepada lawan transaksi, dan dokumen pendukung

sehubungan dengan transaksi tersebut sebagai bukti adanya arus barang/ jasa dan arus uang kepada lawan transaksi;

3. Transaksi dengan PT Sukses Almagada Indonesia dengan PPN Masukan sebesar Rp3.492.500 terkait Kebutuhan Kegiatan Karyawan Pemohon Banding

No Nama Penjual/ Vendor | Nomor Faktur Pajak Masukan a ol AR)

7 Jumlah _ 3.492.500 bahwa transaksi dengan PT Sukses Almagada Indonesia merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan operasional dalam usaha Pemohon Banding, yakni terkait penyediaan kebutuhan kegiatan/ social activity karyawan Pemohon Banding, dan jelas merupakan bagian dari upaya Pemohon Banding untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam hal ini, PT Sukses Almagada Indonesia merupakan vendor yang menyediakan paket jasa sport activity untuk kegiatan karyawan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena biaya ini dikeluarkan untuk kesejahteraan karyawan Pemohon Banding agar karyawan-karyawan tersebut dapat bekerja efektif dan optimal. Untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen terkait berupa salah satu sampel invoice, Faktur Pajak, bukti pembayaran kepada lawan transaksi, dan dokumen pendukung sehubungan dengan transaksi tersebut sebagai bukti adanya arus barang/ jasa dan arus uang kepada lawan transaksi;

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas PPN tersebut kepada lawan transaksi dan secara legal berhak dan memenuhi syarat untuk mengkreditkan PPN tersebut sebagai Pajak Masukan dan seluruh Faktur Pajak ini adalah faktur yang valid dan sudah terkonfirmasi pada saat Pemohon Banding melakukan proses upload Pajak Masukan di sistem eFaktur;

bahwa secara yuridis, Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan dan ketentuan di dalam Pasal 1 angka (24), Pasal 9 ayat (2b) UU PPN serta syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dimaksud, kemudian PPN atas transaksi tersebut juga telah disetor dan dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding kepada DJP melalui eFiling;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan seharusnya telah dapat dibuktikan bahwa secara substansi biaya tersebut memang ditujukan untuk tujuan produktif dalam rangka kegiatan usaha, dengan demikian Pemohon Banding berhak mengkreditkan PPN Masukan terkait sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

bahwa sebagai tambahan, berdasarkan SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan bagian E Nomor 4a, bahwa dalam menguji pemenuhan persyaratan material sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 13 ayat (9) UU PPN, pengujian validitas Faktur Pajak dapat dilakukan melalui arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen serta konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem DJP;

bahwa lebih lanjut, tambahan data dan dokumen yang diminta dalam proses Keberatan telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding telah memenuhi permintaan data, dokumen dan bukti oleh Terbanding (Peneliti Keberatan) yang terkait erat dengan koreksi khususnya seperti:

• General Ledger terkait transaksi yang disengketakan beserta Chart of Account.

• Rekapitulasi rincian objek koreksi yang memuat jenis/nama barang/jasa, tujuan pembelian, nomor invoice dan seterusnya.

• Dokumen transaksi seperti perjanjian, invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran (arus uang) dan seterusnya.

dengan tanda terima No. 0318/EMLI-TAX/III/2024 terlampir;

bahwa atas bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal dan material untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas transaksi- transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan seharusnya dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding berhak melakukan pengkreditan PPN Masukan atas transaksi-transaksi tersebut, karena transaksi dimaksud secara jelas berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan secara faktual berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan penjualan. Dengan demikian, atas seluruh koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan Dalam Negeri Pemohon Banding mohon untuk dapat dibatalkan; C. Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas Koreksi Serupa yaitu Pembelian Cuma – Cuma dan Pengkreditan Pajak Masukan bahwa sebagai tambahan, terdapat putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung untuk Wajib Pajak lain yang telah diputus sebelumnya dengan sengketa yang serupa dengan sengketa Pemohon Banding yang pada intinya mengabulkan permohonan Pemohon Banding dengan ringkasan singkat sebagai berikut:

1. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-42719/PP/M.IV/16/2013 terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 dengan Pemohon Banding PT DFG;

"2. Koreksi Positif atas Marketing Support (Pemberian Cuma-Cuma) sebesar Rp2.097.124.382

…

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri berupa pemberian cuma-cuma sebesar Rp2.097.124.382;

bahwa menurut Pemohon Banding transaksi tersebut tidak termasuk dalam pengertian pemberian cuma-cuma karena tidak terdapat

pemberian BKP berupa kendaraan atau sparepart kendaraan yang merupakan BKP yang diperjualbelikan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya sebesar Rp2.097.124.382 di atas sama sekali tidak terdapat pemberian BKP berupa kendaraan atau spare part kendaraan yang merupakan BKP yang Pemohon Banding perjualbelikan. Biaya tersebut terdiri dari; biaya penyelenggaraan Part Shop Gathering sebesar Rp1.744.183.212 (bukan pemberian Cuma- Cuma) dan pemberian barang promosi berupa barang-barang elektronik senilai Rp352.941.170 (pemberian Cuma-Cuma tetapi tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding). Perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-87/PJ/2002 diatur bahwa Barang Kena Pajak yang pemberian Cuma-Cuma atasnya dikenakan PPN adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan Limbah. Tentu saja sepeda motor yang Pemohon Banding hadiahkan kepada dealer bukan merupakan produk utama atau produk sampingan atau bahkan limbah Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak menghasilkan atau memperjualbelikan barang elektronik. Dengan demikian, seharusnya tidak terdapat objek PPN atas transaksi tersebut;

...

bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa dari dokumen yang diberikan Pemohon Banding terdapat biaya tagihan hotel, tiket pesawat untuk acara partshop gathering yang merupakan kegiatan pertemuan tahunan yang diadakan Pemohon Banding bersama-sama dengan toko-toko sparepart sebesar Rp1.744.183.212, sehingga Majelis berpendapat pengeluaran tersebut bukan merupakan obyek PPN sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa selanjutnya atas sisa koreksi sebesar Rp352.941.170, berdasarkan dokumen yang ada terbukti merupakan pemberian uang kepada dealer yang berupa hadiah dalam kaitannya dengan usaha,

sehingga bukan merupakan obyek PPN dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini;

2. Putusan Mahkamah Agung No. 476/B/PK/PJK/2020 yang memperkuat Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.096598.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 dengan Pemohon Banding PT Alstom Power Energy Systems Indonesia (sekarang PT General Electric Power Solutions Indonesia)

• Putusan Pengadilan Pajak No. Put.096598.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018

Pendapat Majelis:

“bahwa pemberian Cuma-Cuma oleh Pemohon Banding adalah barang berwujud yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pengusaha jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 KEP-87/PJ./2002 (“Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan dan limbah”)

Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding adalah pengusaha jasa dibidang telekomunikasi, sedang pemberian Cuma-Cuma yang dilakukan dalam rangka promosi adalah berupa barang, dengan demikian sesuai dengan pertimbangan diatas maka pemberian barang-barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang termasuk kelompok merchandise dan souvenir dimaksud bukan merupakan penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN Tahun 2000). Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya promosi berupa merchandise/souvenir DPP PPN sebesar Rp1.562.294.912 tidak dapat dipertahankan”

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, dimana koreksi PPN atas biaya promosi berupa merchandise/ souvenir tidak dipertahankan/ dikabulkan oleh Majelis Hakim.

• Putusan Mahkamah Agung No. 476/B/PK/PJK/2020 bahwa terkait koreksi PPN atas biaya promosi berupa merchandise/ souvenir yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put.096598.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 di atas, kemudian diajukan Peninjauan Kembali oleh Terbanding dengan pertimbangan Majelis sebagai berikut:

a. “Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo…

yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil- dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum…”

b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan

Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku…”

bahwa Majelis memutuskan untuk menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak; bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah bersifat inkrah, dan oleh karena itu koreksi PPN atas biaya promosi berupa merchandise/ souvenir tidak dapat dipertahankan;

3. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-116296.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018 tertanggal 30 Oktober 2018 terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 dengan Pemohon Banding PT. Suzuki Finance Indonesia

“Menurut Majelis:

....

bahwa dari ketentuan peraturan turunan tersebut di atas dapat jelas diketahui bahwa pemberian Cuma-Cuma atas BKP hanya berlaku untuk produsen dan pedagang. Hal ini terlihat dari contoh-contoh yang diberikan di mana seluruhnya adalah barang yang diproduksi sendiri oleh PKP bersangkutan atau produk sampingan;

bahwa hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 1 ayat (6) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 yang membatasi pengertian BKP (sehubungan dengan pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma) pada produk utama, produk sampingan, dan limbah; …

bahwa dengan demikian jelas terbukti bahwa PPN atas pemberian Cuma-Cuma hanya dapat dikenakan terhadap produsen dan pedagang yang bertindak atau berfungsi sebagai penjual, sementara Pemohon Banding bukan berfungsi sebagaimana disebutkan di atas sehingga pengenaan PPN atas pemberian Cuma-Cuma kepada Pemohon Banding tidak tepat. Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan pembiayaan bukan bergerak di bidang jual beli barang, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki harga jual dan laba kotor sebagai dasar penghitungan DPP PPN atas pemberian hadiah;

…

bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan tersebut Pajak Pertambahan Nilai atas pemberian Cuma-Cuma hanya dapat dikenakan terhadap produsen dan pedagang yang bertindak atau berfungsi sebagai penjual sedangkan Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang jasa pembiayaan yang termasuk kelompok jasa keuangan, oleh karena itu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemberian Cuma-Cuma adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa pemberian hadiah langsung oleh Pemohon Banding kepada para konsumennya adalah bukan merupakan pemberian cuma-cuma sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, karena Pasal tersebut hanya berlaku untuk produsen ataupun pedagang, sedangkan Pemohon Banding bergerak di bidang jasa penjaminan;

…

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan para pihak dan ketentuan- ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan oleh Terbanding tidak seluruhnya benar, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Discount on Insurance Premium sebesar Rp6.134.996.461 tetap dipertahankan, sedangkan untuk koreksi PPN atas Hadiah sebesar Rp2.636.991.868 tidak dapat dipertahankan” bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, dimana koreksi PPN atas hadiah tidak dipertahankan/ dikabulkan oleh Majelis Hakim;

4. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-114293.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018 terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak 2014 dengan Pemohon Banding Eagle Industry Indonesia “…

4. Koreksi Pajak Masukan karena pembayaran sewa 1 unit mobil Toyota New Innova 2.0 A/T B 1762 BYT yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp700.000

Pendapat Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah membayarkan PPN Masukan atas faktur pajak dan suplier juga telah melaporkan dalam SPM PPN-nya. Hal ini dijelaskan dalam laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi dan pengujian melalui sistem aplikasi PKPM dan tidak ada masalah terkait dengan aspek material dan pembayaran faktur pajak masukan tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas Faktur Pajak Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp.700.000;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa pembayaran sewa mobil Innova tersebut merupakan biaya untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu untuk kegiatan operasional Pemohon Banding, oleh karena itu Pajak Masukannya sebesar Rp.700.000 dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp.700.000 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini;

5. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.38757/PP/M.V/16/2012 Tahun 2012 terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2006 dengan Pemohon Banding PT. XXX

“…

bahwa atas transaksi yang mendapatkan pajak masukan tersebut, dari penjelasan kedua pihak, yang paling langsung berhubungan dengan

kegiatan di luar usaha yaitu investasi dan pemberian pinjaman adalah jasa konsultan hukum;

bahwa transaksi lainnya yang tidak langsung berhubungan dengan investasi dan pemberian pinjaman, tetapi transaksi tersebut memang dilakukan untuk usahanya seperti sewa gedung kantor dan pembayaran keamanannya, langganan internet dan foto copy, jasa audit dan konsultan pajak adalah berhubungan dengan usahanya dan tidak bisa dipisah-pisahkan untuk mendapatkan penghasilan usaha utamanya atau penghasilan diluar usahanya.

…

Karena koreksi Terbanding terdiri dari pajak masukan yang boleh dibebankan maka menurut pendapat Majelis, permohonan Pemohon Banding dikabulkan dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, dimana koreksi PPN atas sewa gedung kantor untuk keperluan usaha tidak dipertahankan/ dikabulkan oleh Majelis Hakim;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahaw berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan harus dibatalkan.

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhormat agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

TT a ne Menurut Pemohon

No. | Uraian ! Banding

1 Dasar Pengenaan Pajak 2.195.155.170.220 “2 PPN yang harus dipungut/ dibavar sendiri | 181.055.227.570

31 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 727.596.833.312.

4 PPN Lebih Bayar (546.541.605.742) bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menghadiri persidangan, bersama surat ini Pemohon Banding sampaikan fotokopi Akta Pendirian Nomor 08 tertanggal 19 November 2003 yang telah dimateraikan kemudian beserta asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding; bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1801/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Pos-Pos yang Dikoreksi Menurut SPTAVP (Menurut Pemeriksa

DPP Penyerahan yang PPN-| 4 gas c56.612.867| 1.852.497.348.751| 6.540.732.884 nya harus dipungut sendiri

8 | Pajak Wasukan yang dapat) = p57 596 933.312| 727589220706) 27.912. 606 diperhitungkan

A. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp6.540.732.884

Menurut Terbanding

Data, Fakta dan Hasil Penelitian bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00272/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 17 Nopember 2023 diketahui:

a) Pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN masa pajak Desember. Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan b) Berdasarkan data dan dokumen pendukung yang tersedia, terdapat Objek PPN Pemberian Cuma-Cuma yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, dengan total koreksi DPP PPN sebesar Rp6.540.732.884,- bahwa yang dimaksud dengan "pemberian Cuma-Cuma" menurut Pasal 1 A ayat (1) huruf d adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendlri, seperti contoh barang untuk promosi;

bahwa Pemohon Banding melakukan pembalian barang untuk tujuan promosi, dimana Faktur Pajak Masukannya telah dikreditkan oleh Pemohon Banding dan dibiayakan sebagai biaya usaha, sehingga berdasar pada peruntukan dari pembelian barang, dapat disimpulkan bahwa, pembelian barang tersebut bagian dari promosi Pemohon Banding untuk menarik konsumen dan atas penyerahannya terutang PPN Pemberian cuma-Cuma; bahwa berdasarkan surat Nomor 0173/EMLI-TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada prinsipnya sama dengan isi surat banding Pemohon Banding;

Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

bahwa surat permintaan Peminjaman buku, catatan, data, dan informasi pertama Nomor S-201/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 15 Maret 2024. Pemohon Banding telah memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut;

bahwa surat undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan Nomor S-205/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 15 Maret 2024, Pemohon Banding memenuhi undangan tersebut sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 1287/WPJ.075/2024 tanggal 22 Maret 2024;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009647.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2020 dengan pendapat bahwa penjelasan Pasal 1A ayat (1) UU PPN telah tegas menyatakan bahwa pemberian cuma-cuma adalah pemberian cuma-cuma atas barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri; Pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding menafsirkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) UU PPN bahwa yang dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma yang atas penyerahannya dikenakan PPN oleh PKP adalah barang yang diserahkan merupakan barang yang diperjualbelikan oleh Pemohon Banding;

bahwa penjelasan Pasal 1A ayat (1) UU PPN secara tegas menyatakan pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk promosi produk Pemohon Banding dengan cara dibagikan secara cuma-cuma kepada relasi atau pembeli dan atau dipergunakan sendiri oleh karyawan Pemohon Banding;

bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP tersebut telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagai pengurang PPN terutang Masa Pajak Desember 2022;

bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak keberatan Pemohon Banding;

B. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp27.612.606 Menurut Terbanding

Data, Fakta dan Hasil Penelitian bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding, merupakan Faktur Pajak Masukan untuk pengeluaran atau perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersifat konsumtif, untuk kepentingan pribadi (direksi. komisaris, karyawan). Pemohon Banding adalah konsumen akhir yang seharusnya menanggung beban PPN atas pengeluaran tersebut;

bahwa sehingga pengeluaran terkait Pajak Masukan yang disengketakan bukan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sehingga Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan surat Nomor 0173/EMLI-TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada prinsipnya sama dengan isi surat banding Pemohon Banding;

Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

bahwa surat permintaan Peminjaman buku, catatan, data, dan informasi pertama Nomor S-201/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 15 Maret 2024. Pemohon Banding telah memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut;

bahwa surat undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan Nomor S-205/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 15 Maret 2024, Pemohon Banding memenuhi undangan tersebut sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 1287/WPJ.075/2024 tanggal 22 Maret 2024;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009647.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2020 dengan pendapat bahwa penjelasan Pasal 1A ayat (1) UU PPN telah tegas menyatakan bahwa pemberian cuma-cuma adalah pemberian cuma-cuma atas barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

Pendapat Terbanding bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding, merupakan Faktur Pajak Masukan untuk pengeluaran atau perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersifat konsumtif, untuk kepentingan pribadi (direksi. komisaris, karyawan). Pemohon Banding adalah konsumen akhir yang seharusnya menanggung beban PPN atas pengeluaran tersebut;

baha sehingga pengeluaran terkait Pajak Masukan yang disengketakan bukan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sehingga Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak keberatan Pemohon Banding;

II. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding Nomor 1092/EMLI-TAX/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01823/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01823/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/407/22/059/23 tanggal 17 November 2023 Masa Pajak Desember 2022, atas nama Pemohon Banding

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1187/EMLI-TAX/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 1092/EMLI-TAX/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Fotokopi LHP Tahun 2022;

Bukti T-3. Fotokopi KKP Desember 2022;

Bukti T-4. Fotokopi LPK Desember 2022;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 Mei 2025;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 16 Juni 2025;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 14 Juli 2025;

Bukti T-8. Daftar Dokumen yang Diperlihatkan Pemohon Banding atas

Transaksi Dengan Vendor Sebagai Dasar Koreksi DPP PPN atas Pemberian Cuma-Cuma

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor pada persidangan tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti T-10. Penjelasan Akhir Akhir Nomor S-1651.WPJ.07/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Bukti T-11. Data SPT PPN Masa Desember 2022 PT Aksi Visitama (Supplier dari Pemohon Banding);

Bukti T-12. Daftar Rincian Pajak Masukan Sebagai Dasar Koreksi DPP PPN atas Pemberitan Cuma-Cuma;

Bukti T-13. Daftar Rincian Pajak Masukan yang Dikoreksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-58 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01823/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Akta Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E. Nomor 42 tanggal 22 Mei 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00023/407/22/059/23 tanggal 17 November 2023 Masa Desember 2022;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0173/EMLI-TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H. Nomor 06 tertanggal 14 Februari 2022;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Nomor S-00653/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal

14 November 2023 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-7. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris Eliwaty Tjitra, S.H. Nomor 96 tanggal 30 November 2022;

Bukti P-9. Fotokopi Contoh Dokumen Pendukung dengan Lawan

Transaksi PT Citra Cemerlang Mediatama berupa invoice, Faktur Pajak, dan Berita Acara Serah Terima;

Bukti P-10. Fotokopi Perjanjian Induk Call-off Jasa-Jasa/Services Outline

Agreement Nomor A4009642 berserta Addendum;

Bukti P-11. Fotokopi Contoh Dokumen Pendukung dengan Lawan

Transaksi PT Aksi Visitama berupa invoice, Faktur Pajak, dan Berita Acara Serah Terima;

Bukti P-12. Fotokopi Contoh Dokumen Pendukung dengan Lawan

Transaksi PT Kusuma Megahperdana berupa invoice, Faktur Pajak, dan Purchase Order;

Bukti P-13. Fotokopi Contoh Dokumen Pendukung dengan Lawan

Transaksi PT Dalco Putra Jaya berupa invoice, Faktur Pajak, dan Berita Acara Serah Terima;

Bukti P-14. Fotokopi Contoh Dokumen Pendukung dengan Lawan

Transaksi PT Sukses Almagada Indonesia berupa invoice, Faktur Pajak, dan Purchase Order sehubungan dengan jasa marketing;

Bukti P-15. Fotokopi Contoh Dokumen Pendukung dengan Lawan

Transaksi PT Sukses Almagada Indonesia berupa invoice, Faktur Pajak, dan Purchase Order sehubungan dengan operasional;

Bukti P-16. Fotokopi Contoh Dokumen Pendukung dengan Lawan

Transaksi PT ADS Komunikasi Indonesia berupa invoice, Faktur Pajak, dan Berita Acara Serah Terima;

Bukti P-17. Fotokopi Contoh Dokumen Pendukung dengan Lawan

Transaksi PT Asta Bumi Cipta berupa invoice, Faktur Pajak, dan Purchase Order;

Bukti P-18. Fotokopi Tanda Terima dengan tanda terima Nomor

0318/EMLI-TAX/III/2024;

Bukti P-19. Fotokopi Contoh Dokumen Pendukung dengan Lawan

Transaksi PT Adi Sarana Armada Tbk berupa invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran;

Bukti P-20. Fotokopi Contoh Dokumen Pendukung dengan Lawan

Transaksi PT Artha Telekomindo berupa invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran;

Bukti P-21. Fotokopi Contoh Dokumen Pendukung dengan Lawan

Transaksi PT Sukses Almagada berupa invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran;

Bukti P-22. fotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

42719/PP/M.IV/16/2013 dengan Pemohon Banding PT DFG; Bukti P-23. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung No. 476/B/PK/PJK/2020 yang memperkuat Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.096598.16/2012/PP/M.XVIIIBTahun2018dengan Pemohon Banding PT Alstom Power Energy Systems Indonesia (sekarang PT General Electric Power Solutions Indonesia);

Bukti P-24. Surat Kuasa atas nama Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya,

Hamdanus Lukman, Kresno Adi Wibowo Nomor: 1088/EMLI- TAX/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Bukti P-25. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

KuasaHukumBidangPerpajakanNomor:KEP- 1539/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022 atas nama Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya;

Bukti P-26. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya;

Bukti P-27. Fotokopi KTP atas nama Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya; Bukti P-28. Fotokopi NPWP atas nama Raden Irwan Setiawan

Sukmawijaya;

Bukti P-29. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

KuasaHukumBidangPerpajakanNomor:KEP- 294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama Hamdanus Lukman;

Bukti P-30. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Hamdanus Lukman;

Bukti P-31. Fotokopi KTP atas nama Hamdanus Lukman;

Bukti P-32. Fotokopi NPWP atas nama Hamdanus Lukman;

Bukti P-33. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

KuasaHukumBidangPerpajakanNomor:KEP- 948/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 atas nama Kresno Adi Wibowo;

Bukti P-34. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Kresno Adi Wibowo;

Bukti P-35. Fotokopi KTP atas nama Kresno Adi Wibowo;

Bukti P-36. Fotokopi NPWP atas nama Kresno Adi Wibowo;

Bukti P-37. Fotokopi KTP atas nama Ryanti Chrisanty;

Bukti P-38. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H.

Nomor 06 tanggal 14 Februari 2022;

Bukti P-39. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E.

Nomor 42 tanggal 22 Mei 2024;

Bukti P-40. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., Nomor

08 tanggal 19 November 2003;

Bukti P-41. Pakta integritas atas nama Ryanti Chrisanty;

Bukti P-42. Pakta integritas atas nama Hamdanus Lukman;

Bukti P-43. Pakta integritas atas nama Kresno Adi Wibowo;

Bukti P-44. Fotokopi SPT Masa PPN Desember 2022;

Bukti P-45. Matriks sengketa dan tabel argumentasi Pemohon Banding; Bukti P-46. Dokumen pendukung yang disampaikan tanggal 17 Februari 2025, yaitu:

- Salinan contoh dokumen pendukung dengan lawan transaksi PT. Citra Cemerlang Mediatama;

- Salinan skema jasa marketing;

- Salinan contoh dokumen pendukung dengan lawan transaksi PT. Aksi Visitama;

- Salinan skema paket jasa marketing;

- Salinan contoh dokumen pendukung dengan lawan transaksi PT. Asta Bumi Cipta;

- Salinan contoh dokumen pendukung dengan lawan transaksi PT. Sukses Almagada Indonesia;

- Salinan tanda terima dengan Nomor: 0318/EMLI-TAX/III/2024;

- Salinan contoh dokumen pendukung dengan lawan transaksi PT. Adi Sarana Armada;

- Salinan contoh dokumen pendukung dengan lawan transaksi PT. Artha Telekomindo;

- Salinan contoh dokumen pendukung dengan lawan transaksi PT. Sukses Almagada;

- SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 42719/PP/M.IV/16/2013;

- Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 476/B/PK/PJK/2020;

- SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 116296.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018;

- SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 114293.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018;

- SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 38757/PP/M.V/16/2012 Tahun 2012;

- Salinan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan, surat perintah pemeriksaan dan surat perintah pemeriksaan perubahan;

Bukti P-47. Penjelasan tertulis Nomor: 0174/EMLI-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Bukti P-48. Dokumen pendukung yang disampaikan dalam persidangan tanggal 17 Maret 2025, yaitu:

- Salinan purchase order dengan PT CCM;

- Salinan berita acara serah terima/berita acara penyelesaian pekerjaan PT CCM;

- Salinan invoice dan faktur pajak PT CCM;

- Salinan data rincian transaksi yang menjadi koreksi;

- Skema transaksi perolehan jasa marketing;

- Salinan agreement beserta addendum terkait perjanjian induk call off jasa;

- Salinan purchase order dengan PT AVT;

- Salinan berita acara serah terima/berita cara penyelesaian pekerjaan PT AVT;

- Salinan invoice dan faktur pajak PT ACT;

- Salinan data rincian transaksi yang menjadi koreksi;

- Skema transaksi perolehan paket jasa marketing;

- Salinan invoice, faktur pajak, purchase order dengan PT ABC;

- Salinan data rincian transaksi yang menjadi koreksi dengan PT SAI;

- Salinan invoice, faktur pajak, bukti pembayaran sewa kendaraan dengan PT ASSA;

- Salinan NPWP cabang Pemohon Banding;

- Salinan invoice, faktur pajak, bukti pembayaran atas jasa penyediaan internet dengan PT Artha Telekomindo;

- Salinan invoice, faktur pajak, bukti pembayaran terkait kegiatan penunjang kesehatan dengan PT SAI;

- Salinan daftar nominatif tahun pajak 2022;

Bukti P-49. Penjelasan tertulis Nomor: 0452/EMLI-TAX/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025;

Bukti P-50. Dokumen pendukung yang disampaikan dalam persidangan tanggal 16 Juni 2025, yaitu:

- Salinan Daftar Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dan Koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2022;

- Salinan Dokumen Pendukung yang menjadi sengketa terkait Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Desember 2022;

- Salinan Faktur Pajak Nomor 040.002-22.35191989 terkait Pemberian Cuma-Cuma;

- Salinan Lampiran A2 SPT PPN Masa Pajak Juli 2022;

- Salinan Dokumen Pendukung yang menjadi sengketa terkait Koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2022;

- Salinan log Penggunaan Mobil selama periode November 2022 – Januari 2023 serta tangkapan layar Profil Karyawan yang Menggunakan Mobil Tersebut;

- Salinan Pembuktian terkait Aktivitas Operasi di Cilegon dan Surakarta;

- Salinan Perjanjian Sewa Gudang di Surakarta (Solo);

- Salinan Pembuktian terkait Kantor Cabang Pemohon Banding di Prominence;

- Salinan Halaman 68-70, 106dan 273 dari "Organizational Behavior" (2016), Stephen P. Robbins

Bukti P-51. Penjelasan Tertulis Nomor 0532/EMLI-TAX/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025;

Bukti P-52. Dokumen Pendukung yang disampaikan dalam persidangan tanggal 14 Juli 2025:

- Salinan Surat Klarifikasi dari PT Aksi Visitama;

- Salinan listing dokumen Pajak Keluaran dan Pajak Masukan untuk Sengketa Masa Pajak Desember 2022.

- Penjelasan Tertulis Nomor 0639/EMLI-TAX/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025;

- Salinan daftar dokumen sebagaimana disampaikan oleh Terbanding beserta pengelompokan yang seharusnya menurut Pemohon Banding;

- Salinan Pemberitahuan email mengenai sport activity “Tangerang Employee Sport Club Acvitity (TESAC)”;

Bukti P-53. Kesimpulan Akhir Nomor 0753/EMLI-TAX/IX/2025 tanggal 12 September 2025;

Bukti P-54. Salinan Personnel Movement/Exit Checklist Pengembalian Aset

Kantor pada Saat Pegawai Mengundurkan Diri

Bukti P-55. Salinan Call-off Jasa-Jasa/Services Outline Agreement No.

A4009642 beserta lampiran

Bukti P-56. Salinan Invoice No. 9021397510 kepada PT Niaga Super Surya terkait pengiriman dari Gudang Pemohon Banding yang Berada di Solo/Surakarta

Bukti P-57. Salinan Delivery Ticket Nomor 8020500412 terkait pengiriman dari Gudang Pemohon Banding yang Berada di Solo/Surakarta Bukti P-58. Salinan Bukti Pencatatan Atas Mutasi Persediaan di Gudang

Pemohon Banding yang Berada di Solo/Surakarta

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01823/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00023/407/22/059/23 tanggal 17 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1092/EMLI-TAX/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju

terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.645.956.613.8671.652.497.346.7516.540.732.884
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan727.596.833.312727.569.220.70627.612.606

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Pemberian Cuma-Cuma) sebesar Rp6.540.732.884

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

1. Terdapat BKP yang dibeli untuk tujuan promosi, PPN Masukan dikreditkan, kemudian diserahkan kepada customer tanpa imbalan, sehingga memenuhi definisi pemberian cuma-cuma.

2. Barang-barang tersebut meliputi sepeda motor, ponsel, headset, rice cooker, microwave, dll., berasal dari 58 Faktur Pajak Masukan.

3. Terbanding menilai bahwa barang-barang hadiah tersebut adalah BKP milik Pemohon Banding, terbukti dari:

• Pengkreditan PPN Masukan,

• Penagihan terpisah BKP dalam FP,

• Pengakuan biaya promosi dalam SPT PPh,

• Fakta bahwa vendor tidak memungut PPN pemberian cuma-cuma (tidak ada FP kode 04).

Terbanding menegaskan bahwa koreksi pemberian cuma-cuma ini didasarkan pada:

1. Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, yang mengatur bahwa pemberian cuma-cuma atas BKP termasuk penyerahan BKP.

2. Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d, yang menyatakan bahwa pemberian cuma-cuma adalah pemberian tanpa pembayaran, baik BKP produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk contoh barang untuk promosi.

3. Pasal 6 ayat (1) dan (4) PP 44/2022, yang menegaskan bahwa pemberian cuma-cuma merupakan penyerahan yang terutang PPN.

4. Ketiadaan ketentuan lain yang mengecualikan pemberian tersebut dari objek PPN.

Terbanding menegaskan bahwa KEP-87/PJ./2002 maupun SE- 04/PJ.51/2002 sudah dicabut dengan PER-22/PJ/2012 sehingga tidak relevan lagi dijadikan dasar oleh Pemohon Banding.

bahwa dari 58 Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding, terdapat daftar BKP yang dibeli Pemohon Banding berupa: Sepeda motor, Ponsel, Headset, Rice cooker, Microwave, dan berbagai barang lain yang disebut sebagai hadiah promosi.

Terbanding menjelaskan bahwa menurut data invoice, PO, dan FP:

• Barang-barang tersebut dipilih, dipesan, dan dibayar oleh Pemohon Banding kepada vendor.

• PPN atas barang-barang tersebut telah dikreditkan oleh Pemohon Banding.

• Barang tersebut kemudian dibagikan kepada customer tanpa imbalan, dalam rangka kegiatan promosi seperti program SOBER.

Dari fakta-fakta tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa seluruh elemen pemberian cuma-cuma terpenuhi, yaitu:

(i) terdapat pembelian BKP, (ii) PPN Masukan dikreditkan, (iii) BKP diserahkan tanpa imbalan, (iv) vendor tidak memungut PPN pemberian cuma-cuma.

bahwa Terbanding menolak tegas dalil Pemohon Banding bahwa barang- barang tersebut merupakan bagian dari paket jasa marketing. Menurut Terbanding, hasil penelitian menunjukkan:

bahwa Terbanding menguraikan secara detail hasil uji bukti per vendor sebagai berikut

 1. PT ADS & PT Citra Cemerlang Mediatama

• Faktanya benar jasa marketing murni, namun jumlahnya hanya 4 FP dan tidak berkaitan dengan 58 FP yang menjadi dasar koreksi BKP.

 2. PT Asta Bumi Cipta

• 9 FP seluruhnya BKP (headset, adaptor, dan lain-lain).

• Tidak ada bukti peminjaman/pengembalian barang oleh pegawai sebagaimana klaim Pemohon Banding.

 3. PT Dalco Putra Jaya

• 1 FP hanya BKP seperti tumbler, goodie bag, dan sejenisnya.

• Tidak terbukti sebagai “paket jasa marketing”.

 4. PT Kusuma Megahperdana

 2 FP campuran BKP dan biaya pengiriman.

 2 FP lainnya hanya banner/poster.

 Tidak terdapat fee jasa marketing.

 5. PT Aksi Visitama (VENDOR UTAMA)

• 8 FP hanya BKP besar (motor, handphone, rice cooker, dll).

• 16 FP adalah biaya administratif (processing, shipping, insurance) bukan fee jasa.

• PO menunjukkan Pemohon Banding memilih sendiri barang yang akan dibeli → menurut Terbanding ini tidak dapat disebut sebagai “paket”.

bahwa Terbanding menilai bahwa keseluruhan bukti menunjukkan bahwa Pemohon Banding membeli BKP secara nyata, bukan membeli jasa marketing yang mencakup barang. bahwa Terbanding juga melampirkan bukti publik berupa berita bahwa hadiah motor dan logam mulia dalam program SOBER diserahkan langsung oleh PT EMLI, bukan oleh vendor. Hal ini digunakan sebagai pembuktian bahwa:

• Barang hadiah adalah milik Pemohon Banding,

• Penyerahan dilakukan oleh Pemohon Banding,

• Kewajiban PPN melekat pada Pemohon Banding.

Selain itu, Terbanding membuktikan bahwa vendor tidak pernah melaporkan FP kode 04 atas pemberian cuma-cuma, sehingga PPN memang belum dipungut.

bahwa mengenai penggunaan DPP Harga Perolehan, Terbanding menjelaskan :

• PMK 75/2010 mengatur bahwa DPP pemberian cuma-cuma adalah harga jual/penggantian dikurangi laba kotor.

• Karena vendor tidak menyediakan data harga jual atau laba kotor, maka harga perolehan dianggap paling relevan dan wajar digunakan sebagai DPP pemberian cuma-cuma.

• bahwa pendekatan ini tidak bertentangan dengan ketentuan.

bahwa mengenai putusan-putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, Terbanding menolak penggunaan putusan-putusan yang diajukan Pemohon Banding dengan alasan:

• Putusan MA dan PP bukan hierarki peraturan perundang-undangan.

• Yurisprudensi hanya berlaku bila norma hukum tidak jelas, sementara pemberian cuma-cuma sudah diatur secara lengkap dalam UU PPN.

• Terbanding mengutip sejumlah putusan Pengadilan Pajak yang justru mendukung bahwa pemberian hadiah promosi (meski bukan barang dagangan) tetap merupakan pemberian cuma-cuma yang terutang PPN.

bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa BKP yang diberikan tanpa pembayaran, merupakan pemberian cuma-cuma yang terutang PPN. Oleh karena itu, koreksi sebesar Rp6.540.732.884 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan.

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak sependapat dengan keseluruhan koreksi dimaksud, dengan alasan bahwa transaksi yang

menjadi objek koreksi merupakan perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa marketing, paket jasa marketing, serta kegiatan operasional, bukan penyerahan BKP atau pemberian cuma-cuma sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

 1. Penentuan DPP oleh Terbanding tidak sesuai ketentuan

Pemohon Banding menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penentuan DPP pemberian cuma-cuma memiliki mekanisme dan standar yang jelas. Peraturan mengatur bahwa DPP pemberian cuma-cuma didasarkan pada harga jual atau harga pokok penjualan setelah dikurangi laba kotor, bukan harga perolehan. Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan harga perolehan sebagai DPP, sebagaimana dilakukan oleh Terbanding, hanya berlaku untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau antar cabang, sehingga tidak relevan diterapkan pada perkara ini. Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding menggantikan unsur harga jual/laba kotor dengan harga perolehan, yang bukan merupakan metode penghitungan DPP nilai lain sebagaimana ditentukan dalam PMK.

 2. Nilai tagihan vendor bukan nilai BKP

Pemohon Banding menegaskan bahwa angka-angka dalam Faktur Pajak yang dibaca Terbanding sebagai nilai BKP hanyalah bentuk laporan vendor guna kebutuhan pemantauan dan perencanaan program marketing, bukan nilai barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, apa yang disebut oleh Terbanding sebagai “BKP milik Pemohon Banding” sebenarnya adalah komponen biaya dalam paket jasa marketing.

 3. Transaksi bukan pembelian BKP, tetapi Paket Jasa Marketing

Pemohon Banding kemudian menegaskan bahwa seluruh transaksi yang menjadi objek sengketa adalah paket jasa marketing, yang meliputi:

• perencanaan kegiatan,

• penyediaan sistem,

• pengelolaan event,

• eksekusi pembagian item penunjang,

• penyerahan hadiah langsung kepada pelanggan oleh vendor.

bahwa Vendor mengelola dan menyerahkan hadiah tersebut langsung kepada konsumen. Pemohon Banding tidak pernah menjadi pihak yang menyerahkan BKP dalam pengertian Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN.

 4. Tidak ada objek PPN pemberian cuma-cuma

Karena Pemohon Banding tidak menyerahkan BKP dan barang-barang tersebut bukan barang dagangan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, tidak terdapat objek PPN pemberian cuma-cuma, sehingga koreksi Terbanding tidak tepat secara hukum.

 5. Terbanding menggunakan asumsi, bukan dasar hukum

Pemohon Banding menilai kesimpulan Terbanding mengenai adanya pemberian cuma-cuma dibangun di atas asumsi, bukan berdasarkan ketentuan yang benar mengenai penggunaan DPP Nilai Lain. Pemohon Banding menegaskan bahwa:

• Nilai tagihan vendor bukan nilai BKP,

• Tidak ada bukti Pemohon Banding menyerahkan BKP kepada pihak lain,

• Tidak ada kewajiban untuk memungut PPN atas barang yang bukan barang dagangan dan bukan diserahkan Pemohon Banding.

Hal ini dinyatakan dalam bantahan terhadap uraian Terbanding mengenai penggunaan DPP nilai lain.

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. Tidak terdapat penyerahan BKP oleh Pemohon Banding;

2. Barang-barang dalam sengketa adalah bagian dari paket jasa marketing, bukan objek pemberian cuma-cuma;

3. Terbanding menggunakan dasar penetapan DPP yang keliru dan asumtif;

Dengan demikian koreksi DPP pemberian cuma-cuma tidak dapat dipertahankan;

Pendapat Pengadilan Pajak :

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa penentuan apakah terjadi penyerahan BKP secara cuma-cuma tidak dapat semata-mata didasarkan pada keberadaan faktur pajak masukan, jenis barang yang tercantum dalam invoice, ataupun pengakuan biaya promosi pada laporan keuangan. Unsur yang paling esensial menurut Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN adalah apakah benar Pemohon Banding menyerahkan BKP tersebut kepada pihak lain tanpa imbalan. Dari bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan berupa : perjanjian jasa marketing, Purchase Order, Invoice, Berita Acara Serah Terima, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan, Pengadilan Pajak menemukan bahwa:

1. Transaksi antara Pemohon Banding dan vendor-vendor seperti PT Citra Cemerlang Mediatama, PT ADS Komunikasi Indonesia, PT Aksi Visitama (PT AVT), PT Dalco Putra Jaya, PT Kusuma Megahperdana,

dan PT Sukses Almagada Indonesia secara substansi adalah penyerahan jasa marketing atau paket jasa marketing.

2. Barang-barang berupa hadiah, perangkat elektronik, helm, motor, dan barang sejenis yang dicantumkan dalam faktur pajak merupakan item penunjang dalam pelaksanaan jasa marketing oleh vendor, serta bukan merupakan objek perolehan BKP secara terpisah oleh Pemohon Banding.

3. Pengadaan dan penyerahan hadiah dilakukan sepenuhnya oleh vendor kepada pelanggan, berdasarkan mekanisme operasional dalam perjanjian jasa marketing, termasuk melalui aplikasi MLC (Mobil Loyalty Club) dan TADA yang dikelola oleh PT AVT.

Dengan demikian, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan BKP kepada pihak mana pun, melainkan menerima jasa yang di dalamnya mencakup pengadaan hadiah oleh vendor sebagai bagian integral dari penyelenggaraan program marketing.

bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian cuma-cuma sebagaimana diatur dalam: KEP-87/PJ./2002, SE-04/PJ.51/2002, dan PMK 75/2010 jo. PMK 121/2015 menetapkan bahwa penentuan DPP pemberian cuma-cuma menggunakan Nilai Lain, yaitu harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor, yang hanya relevan bagi PKP yang menyerahkan barang dagangan sejenis. Pemohon Banding bukan produsen barang-barang yang menjadi objek koreksi dan bukan pula barang dagangan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding bergerak dalam bisnis pelumas dan bahan bakar. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak memiliki harga jual/laba kotor atas barang-barang dimaksud, sehingga pendekatan Terbanding yang menggunakan harga perolehan sebagai DPP tidak sejalan dengan ketentuan Nilai Lain dalam PMK tersebut. Argumentasi Pemohon Banding konsisten dengan konsep dasar bahwa pemberian cuma-cuma hanya relevan apabila PKP menyerahkan barang dagangannya sendiri atau barang sejenis. Dengan demikian,

pendekatan yang dilakukan Terbanding tidak sesuai ketentuan dan bersifat asumtif.

Menimbang bahwa berdasarkan Perjanjian Call-Off Services Outline Agreement No. A4009642 beserta lampirannya, termasuk Lampiran B yang dipersoalkan Terbanding, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa:

1. Vendor bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan program marketing, mencakup pengadaan barang, verifikasi pemenang, pengiriman hadiah, integrasi sistem, hingga laporan pemakaian item penunjang.

2. Pemohon Banding hanya melakukan pemesanan paket jasa (bulk), bukan pembelian item barang satu per satu.

3. Tidak terdapat klausul pemindahan hak atas barang dari vendor kepada Pemohon Banding.

bahwa dalam persidangan, Terbanding secara lisan mengakui bahwa sebagian transaksi (23 dari 58 faktur pajak) merupakan JKP dan menyerahkan penilaian kepada Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi perjanjian dan pengakuan Terbanding menguatkan bahwa transaksi tersebut bukan penyerahan BKP.

Menimbang, mengenai aspek Pembuktian dan Bukti Pendukung :

1. Perbedaan format antara dokumen asli dan fotokopi adalah akibat perbedaan mode pengiriman dokumen pada masa WFH, namun isi dan substansi tetap sama.

2. Artikel media yang diajukan Terbanding tidak terkait dengan vendor yang disengketakan dan tidak dapat dijadikan alat bukti material karena tidak menggambarkan transaksi Pemohon Banding.

3. Pemohon Banding telah menyerahkan: perjanjian lengkap, kontrak dan lampiran, invoice dan Faktur Pajak, bukti pembayaran, surat klarifikasi vendor (PT AVT), bukti pelaksanaan program.

Pengadilan Pajak menilai bahwa alat bukti tersebut memenuhi ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dan dapat dijadikan dasar pertimbangan.

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat penyerahan BKP oleh Pemohon Banding, tidak terpenuhi unsur pemberian cuma-cuma, dan penetapan DPP oleh Terbanding tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 1A UU PPN. Dengan demikian, koreksi DPP pemberian cuma-cuma sebesar Rp6.540.732.884 tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Pajak Masukan Rp 27.612.606

Menurut Terbanding :

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yang menyatakan : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, manajemen).

bahwa objek koreksi atas sengketa ini ada 5 Faktur Pajak yaitu :

• Sport Activity – PT Sukses Almagada Indonesia : Rp 3.492.500

• Sewa mobil Toyota New Alphard (2 FP) – PT Adi Sarana Armada : Rp 19.940.106

• Layanan internet 12 Mbps (Surakarta) – PT Artha Telekomindo : Rp 1.430.000

• Layanan internet 50 Mbps (Cilegon/Alam Sutera) – PT Artha Telekomindo : Rp 2.750.000

bahwa alasan koreksi per jenis transaksi:

a. Sport Activity

• Tidak ada bukti dokumentasi acara, daftar peserta, tujuan bisnis, maupun hubungan dengan distribusi/pemasaran.

• Klaim “diikuti seluruh pegawai” dinilai tidak logis karena lokasi kantor Pemohon Banding tersebar di 4 kota.

b. Sewa Mobil Toyota Alphard

• Alphard adalah mobil mewah, lazim digunakan direksi, bukan kendaraan operasional pemasaran.

• Daftar log dianggap tidak valid (hanya tabel internal).

• Direktur mengakui penggunaan Alphard untuk menghadiri persidangan.

c. Internet LC 12 Mbps Surakarta

• Tidak ada bukti hubungan dengan operasional Pemohon Banding.

• Lokasi dalam faktur pajak ("Prominence – Surakarta") tidak sesuai dengan alamat gudang (Sukoharjo).

• Tidak jelas siapa pengguna jaringan tersebut.

d. Internet 50 Mbps Alam Sutera – Cilegon

• Tidak ada bukti jaringan digunakan khusus oleh Pemohon Banding.

• Dimungkinkan dipakai bersama perusahaan afiliasi (PT Federal Karyatama).

bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa semua transaksi tersebut tidak memenuhi hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga PPN Masukan tidak dapat dikreditkan.

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Pajak Masukan Terbanding dengan alasan:

 1. Seluruh Faktur Pajak memenuhi syarat formal dan material

Pemohon Banding menjelaskan bahwa seluruh Faktur Pajak yang dikreditkan:

• memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN,

• merupakan biaya yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sesuai Pasal 9 ayat (2b) UU PPN.

Dengan demikian, syarat formal dan material pengkreditan Pajak Masukan telah sepenuhnya dipenuhi.

 2. Pengeluaran tersebut secara faktual mendukung kegiatan usaha

Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya-biaya seperti:

• layanan internet,

• kegiatan operasional kantor,

• penyewaan kendaraan operasional, adalah pengeluaran yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan distribusi, pemasaran, dan manajemen perusahaan, sehingga Pajak Masukan atasnya harus dapat dikreditkan, sesuai ketentuan UU PPN.

 3. Terbanding mengabaikan sifat operasional biaya

Pemohon Banding menyatakan bahwa penilaian Terbanding yang menyebutkan biaya-biaya tersebut tidak memiliki hubungan langsung tidak sesuai fakta, karena:

• biaya internet digunakan untuk operasional unit usaha,

• biaya kendaraan diperlukan untuk aktivitas pemasaran dan pengawasan lapangan,

• seluruh pengeluaran tersebut memiliki hubungan langsung dengan revenue-generating activities.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang secara prinsip mendukung pandangan bahwa barang-barang hadiah yang bukan barang dagangan tidak termasuk objek pemberian cuma-cuma, sehingga PPN atasnya tidak terutang.

Selain itu, Pemohon Banding mengutip pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menguatkan prinsip substansi atas formalitas (substance over form), yang membenarkan penilaian bahwa koreksi atas pemberian hadiah dapat dianggap tidak tepat apabila secara substansi tidak memenuhi kriteria UU PPN.

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Koreksi Pajak Masukan Rp27.612.606 tidak berdasar karena seluruh Pajak Masukan memenuhi syarat formal dan material serta berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Pendapat Pengadilan Pajak :

bahwa berkenaan dengan sengketa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp27.612.606, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa inti permasalahan terletak pada penilaian apakah pengeluaran-pengeluaran tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana disyaratkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menentukan secara tegas bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP tersebut:

“tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan.” bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa biaya-biaya jasa internet dari PT Artha Telekomindo sebesar Rp4.180.000 adalah untuk operasional teknologi informasi perusahaan, yang memiliki keterkaitan langsung dengan operasional usaha Pemohon Banding, baik dalam aspek manajemen, distribusi, maupun pemasaran. Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa internet merupakan sarana dasar operasional perusahaan modern, termasuk untuk komunikasi, koordinasi pemasaran, dan pelaporan internal, sehingga PPN Masukan nya dapat dikreditkan, sedangkan kegiatan sport activity sebesar Rp3.492.500, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa aktivitas ini lebih bersifat kesejahteraan atau hiburan karyawan, dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan operasional usaha, sehingga PPN Masukan nya tidak dapat dikreditkan. bahwa untuk sewa kendaraan mobil Alphard dari PT ASSA sebesar Rp19.940.106, Pengadilan Pajak mencatat beberapa hal:

1. Jenis kendaraan Alphard merupakan kendaraan mewah, yang secara umum tidak digunakan untuk kegiatan operasional lapangan.

2. Pemohon Banding tidak menunjukkan siapa yang menggunakan kendaraan, agenda pekerjaan yang membutuhkan kendaraan tersebut, dan bukti kunjungan lapangan atau aktivitas pemasaran yang relevan.

3. Penggunaan kendaraan mewah untuk menghadiri persidangan sebagaimana terungkap di persidangan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

sehingga PPN Masukan atas sewa kendaraan ini tidak dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dari koreksi Pajak Masukan sebesar Rp27.612.606, yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp4.180.000 sedangkan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp23.432.606.

Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NONilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Sengketa:Dipertahankan
(Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.540.732.88406.540.732.884
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan27.612.6064.180.00023.432.606

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp1.652.497.346.751 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp6.540.732.884 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp1.645.956.613.867

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp727.569.220.706 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp23.432.606 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp727.592.653.312 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
- EksporRp0
- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp1.645.956.613.867
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp307.944.907.992
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp241.253.648.361
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp0
JumlahRp2.195.155.170.220
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp0
Jumlah seluruh penyerahanRp2.195.155.170.220
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp181.055.227.570
Dikurangi :
- PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp0
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp727.592.653.312
- Dibayar dengan NPWP sendiriRp0
- Lain-LainRp0
JumlahRp727.592.653.312
-SKPPKPRp0
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp727.592.653.312
Jumlah perhitungan PPN lebih bayarRp546.537.425.742

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01823/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak PertambahanNilai Barang danJasa Nomor 00023/407/22/059/23 tanggal 17 November 2023 Masa Pajak Desember 2022 atas nama PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 021162540059000/ 0021162540059000 NITKU 0021162540059000000000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 29 Suite 2902 Jalan Jend. Sudirman No. 28, DKI Jakarta, sehingga perhitungan PPN yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp 546.537.425.742.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 15 September 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.