Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman
PUT-009508.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2026
PT Wt Indonesia · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009508.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 10 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Wt Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Maret 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Maret 2022
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009508.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Wt Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 Nomor: 00002/203/22/078/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 10 Februari 2026