Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-009508.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Wt Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009508.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 Nomor: 00002/203/22/078/23 tanggal 26 Juli 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009508.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WT INDONESIA, NPWP 21.138.166.0-071.000, beralamat di Gedung Menara BCA Lt. 50 Jalan MH Thamrin No. 1 RT 001 RW 005 Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, yang diwakili oleh Etty Roswitha Moelia, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bambang Pratiknyo;

Izin Kuasa Hukum: KEP-252/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 019/L-Out/Tax/II/2025 tanggal 11 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Taufiq Mohammad Abduh/198410232006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Poncho Satya Adji L./198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1171/WPJ.06/2025 tanggal 11 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

243/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 135/L-

Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: UB-

1/WPJ.06/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 032/L-

Out/Tax/II/2025 tanggal 21 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 Nomor: 00002/203/22/078/23 tanggal 26 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 053/L-Out/Tax/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak2.930.595.0248.211.693.7675.281.098.743

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 135/L- Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

135/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 baru diterima Pemohon Banding dalam bentuk fotokopi pada tanggal 25 Juli 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Etty Roswitha Moelia jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 18 Mei 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang mejadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pos Sengketa PajakMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Jumlah yang diajukan Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.930.595.0248.211.693.7675.281.098.743

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Terbanding atas Objek Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp5.281.098.743,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen, antara lain General Ledger dan Rekonsiliasi PPh Pasal 23, yang memuat detail atau rincian akun-akun yang dapat diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding, dan telah melaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa invoice dan faktur pajak yang diberikan kepada Terbanding dapat dibuktikan kebenarannya. Atas selisih yang timbul dari perbedaan pos-pos akun menurut Terbanding dan Pemohon Banding terkait Objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding telah menjelaskan secara rinci alasan dan dasar perbedaan tersebut. Penjelasan lengkap telah disampaikan dalam lampiran Berita Acara Keberatan Tahun 2021, sebagai berikut:

a. Selisih sebesar Rp20.677.978.661,00 atas akun 8130011 – Sub-contracting Charges – Onsite

bahwa Terbanding telah memperhitungkan jumlah Objek PPh pasal 23 pada akun 8130011 – Sub-contracting Charges – Onsite sebesar Rp35.686.305.486,00 namun dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah di audit, atas akun tersebut berjumlah sebesar Rp 35.116.114.967. Perlu kami tegaskan Kembali bahwa sampai dengan surat ini dibuat, Terbanding tidak dapat memberikan alasan dan dasar yang jelas atas perhitungan tersebut;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan mengenai selisih tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, melainkan terdiri atas reimbursement pembayaran payroll karyawan outsourcing oleh pihak penyedia jasa sebesar Rp20.629.490.272,00 yang kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 karyawan outsourching bukan di pihak PT WT Indonesia, melainkan berada di pihak Pemberi Jasa. Selain itu, terdapat jumlah sebesar Rp48.488.389,00 yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding, serta atas jumlah tersebut tidak dapat di identifikasi karena Terbanding tidak dapat memberikan rincian atas jumlah yang diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding;

b. Selisih sebesar Rp355.671.303,00 atas akun 8170106 – Visa Intnl-Company Paid

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan mengenai selisih tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, melainkan terdiri atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp43.313.978,00 dan sebesar Rp312.357.325,00 merupakan transaksi yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23;

c. Selisih sebesar Rp293.116.122,00 atas akun 8210052 – Legal & Professional Charges

bahwa Terbanding telah memperhitungkan jumlah Objek PPh pasal 23 pada akun 8210052 – Legal & Professional Charges sebesar Rp3.734.681.160,00 namun dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah di audit, atas akun tersebut berjumlah sebesar Rp3.551.562.476,00. Perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa sampai dengan surat ini dibuat, Terbanding

tidak dapat memberikan alasan dan dasar yang jelas atas perhitungan tersebut;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan mengenai selisih tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, melainkan terdiri atas Objek Pajak PPh Pasal 23 bukan pegawai sebesar Rp1.787.500,00 PPh Pasal 26 sebesar Rp71.127.230,00 yang didukung dengan SKD/DGT Form, dan biaya yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp37.082.708,00;

d. Selisih Objek Tambahan Menurut Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat ketidaksesuaian pemilihan akun- akun dalam Laporan Keuangan yang merupakan Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding, dan jumlah objek PPh Pasal 23 yang seharusnya telah dilaporkan sesuai dengan SPT Masa PPh Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2021, dengan merujuk pada SPT PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2021 dan Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 yang ditelah diberikan saat proses Keberatan;

bahwa sesuai dengan penjelasan dan dasar argumentasi di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa seluruh Objek Pajak PPh Pasal 23 telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan keadaan yang sebenarnya, sehingga koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp5.281.098.743,00 seharusnya dibatalkan.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Kurang Bayar seperti yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan banding agar surat keputusan keberatan tersebut dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hukum Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan jumlah Pajak Terhutang dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 yang seharusnya adalah sesuai rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.930.595.024
2PPh Pasal 23 yang terutang58.611.882
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Setoran masa58.611.882
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …-
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan58.611.882
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.e)-
5Sanksi Administratif:-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP-
e. Jumlah sanksi Administratif-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: UB-

1/WPJ.06/2025 tanggal 13 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 135/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkantanggal

√

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00306/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang

diterima tanggal 25 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00306/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024;

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yaitu

sebesar Rp0;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

√

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Etty Roswitha Moelia

bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Waris;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yang menurut

Pemohon Banding merupakan direktur Pemohon Banding√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

**)

merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu:

Pokok sengketa:

Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp5.281.098.743,00

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan

lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c) memberikan keterangan lain yang diperlukan

Pasal 29 ayat (4)

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur bahwa:

Pasal 4 ayat (1) angka 1

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk

penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dance milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

b. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, surat keberatan Pemohon Banding, data/dokumen yang tersedia, keterangan dari Pemohon Banding dan Pemeriksa, serta peraturan terkait dengan pokok sengketa dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 dengan alasan berdasarkan hasil pengujian bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan, setelah dilakukan ekualisasi antara laporan keuangan dengan PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 23 dan juga belum dilakukan pemotongan/pemungutan pajak oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.281.098.743,00;

2) bahwa pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan Teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos- pos biaya dan pos-pos neraca:

U R A I A NRef.M E N U R U TKOREKSI (Rp)
SPT / WP (Rp)PEMERIKSA (Rp)
OBJEK PAJAK
a.Deviden000
b.Bunga000
c.Royalti460.076.083460.076.0830
d.Hadiah dan Penghargaan000
e.Sewa106.033.334106.033.3340
f.Jasa
1)Jasa Teknik000
2)Jasa Manajemen28.637.414.00028.637.414.0000
3)Jasa Konsultasi1.102.873.3001.102.873.3000
4)Jasa Lainnya6.719.862.04112.000.960.7845.281.098.743
JUMLAH OBJEK PPh PASAL 2337.026.258.75842.307.357.5015.281.098.743
Objek Pajak menurut Pemeriksa
Pos-pos laporan Laba RugiKode AkunJumlah
-Sub Contracting Charges - Onsite8130011Rp35.686.305.486
-Visa Intnl-Company Paid8170106Rp2 .773.594.555
-Auditor Fee8210209Rp112.776.300
-Legal & Profesional Charges8210052Rp3 .734.681.160
Jumlah42.307.357.501
Pos-pos Neraca-
Objek dan masa sebelumnya-
Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya-
Diperhitungkan sebagai obyek Pph Pemotongan lain-
Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain-
Jumlah-
Objek Pajak Menurut SPT WP37.026.258.758
Koreksi Objek Pajak5 .281.098.743

3) bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Kode AkunDeskripsiRefTerbandingPemohon BandingSelisih
8130011 8170106 8210209 8210052 8270001 8320937 8150001 8250053 8110757 4200007 8200001 8200106 8110575 8320576 8110761 8170216 8110762 6710003Sub-Contracting Charges-Onsite Visa Intnl-Company Paid Auditor Fee Legal & Professional Charges Electricity (Power) Printing and stationery Fees for technical sers on site House keeping and maintenance training and development Capitalization GL Communication Expenses Comm Link - Internal Non US Salary Business Meeting Expenses Early Late / Holiday work Foreign travel lodging & Boarding Staff Welfare Prepaid Objek PPh 23 lainnya Total Obyek cfm SPT Masa PPh Pasal 23 2021a b c35.686.305.486 2.773.594.555 112.776.300 3.734.681.160 42.307.357.50115.008.326.825 2.417.923.252 112.776.300 3.441.565.038 26.426.768 24.550.565 13.924.825.012 15.000.000 6.664.990 188.414.224 13.685.290 55.000.000 30.800.000 1.187.615 457.788 5.500.000 21.009.840 1.688.250.000 43.895.251 37.026.258.75820.677.978.661,00 355.671.303,00 - 293.116.122,00 (26.426.768,00) (24.550.565,00) (13.924.825.012,00) (15.000.000,00) (6.664.990,00) (188.414.224,00) (13.685.290,00) (55.000.000,00) (30.800.000,00) (1.187.615,00) (457.788,00) (5.500.000,00) (21.009.840,00) (1.688.250.000,00) (43.895.251,00) 5.281.098.743

a. Selisih sebesar Rp20.677.978.661,00 atas akun 8130011-Sub- contracting Charges - Onsite (ref: a)

bahwa menurut Pemohon Banding, mengenai selisih tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, melainkan terdiri atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) final, PPh Pasal 26 dan pencatatan atas biaya provisi/ pencadangan yang belum terutang sebagai Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding;

b. Selisih sebesar Rp355.671.303,00 atas akun 8170106-Visa Intnl- Company Paid (ref: b)

bahwa menurut Pemohon Banding, mengenal selisih tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, melainkan terdiri atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp43.313.978,00 dan sebesar Rp312.357.325,00 merupakan transaksi yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23;

c. Selisih sebesar Rp293.116.122,00 atas akun 8210052 - Legal & Professional Charges (ref: c)

bahwa menurut Pemohon Banding mengenai selisih tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, melainkan terdiri atas Objek Pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, dan pencatatan atas biaya provisi/pencadangan yang belum terutang sebagai Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding.

4) bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa menurut Terbanding, pos-pos Laba Rugi yang menjadi objek pajak PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

Pos-pos laporan Laba RugiKode AkunJumlah
-Sub Contracting Charges - Onsite8130011Rp 35.686.305.486
-Visa Intnl-Company Paid8170106Rp 2.773.594.555
-Auditor Fee8210209Rp 112.776.300
-Legal & Profesional Charges8210052Rp 3.734.681.160
Jumlah42.307.357.501

bahwa berdasarkan penelitian data Mapping general ledger ke Laporan Keuangan dan ke SPT Badan diketahui bahwa saldo pos-pos Laporan Laba rugi yang menjadi dasar koreksi pemeriksa sebagaimana tersebut di atas adalah saldo setelah koreksi fiskal;

5) bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding, penjelasan mengenai

akun-akun terkait sengketa adalah sebagai berikut:

a. Akun Sub Contracting Charges On Site

bahwa merupakan akun yang mencatat biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding pada saat pengerjaan project di tempat atau onsite. Jasa ini dapat berupa instalasi, pemeliharaan, perbaikan, atau pengaturan sistem atau peralatan teknis di lokasi tertentu. Beberapa deskripsi dalam GL diantaranya seperti testing project Telkomsel, service AC unit outdoor, car rental service dan lainnya;

b. Visa Intl-Company Paid

bahwa akun ini digunakan untuk mencatat semua biaya yang terkait dengan pengurusan visa atau izin kerja yang sah bagi personil asing yang dipekerjakan oleh PT WT Indonesia dalam proyek di wilayah tersebut. Pengeluaran ini mencakup biaya administrasi, pengurusan dokumen, serta biaya lain yang diperlukan untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait penempatan tenaga kerja asing. Akun ini memastikan bahwa semua proses pengurusan visa dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga personil asing dapat bekerja secara legal dan sesuai dengan peraturan imigrasi Indonesia;

c. Fees for technical serv-onsite

bahwa akun fees for technical serv-onsite merupakan akun yang mencatat biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding pada saat pengerjaan project di tempat atau onsite. Beberapa deskripsi dalam GL diantaranya seperti XL- OFFICE ONSITE -Feb- May'22 yaitu merupakan biaya untuk sewa ruangan. Selain itu, juga terdapat biaya jasa konstruksi atas jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon dengan PT Lintas Teknologi Indonesia;

6) bahwa berdasarkan penelitian data WTI - Article 23 Reco FY 2021 yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui data sebagai berikut:

a. Akun Sub-contracting Charges – Onsite

UraianObjek/bukan ObjekJumlah Menurut Pemohon BandingJumlah Menurut TerbandingSelisih
PPh 23 Menurut
Pemohon Banding
Employee reimbursementWHT not applicable806.208
Hexamatics PayrollWHT not applicable20.629.490.272
ProvisionWHT not applicable-570.279.508
reclassWHT not applicable174.300
Rectification entryWHT not applicable-678.451
ReversalWHT not applicable-
VAT disallowed transferred to expense GLWHT not applicable42.883.442
WHT appliedArt. 23 - Services15.008.326.825
Total35.110.723.08835.686.305.486575.582.398

bahwa atas jumlah yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh 23 tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung;

b. Akun Visa Intnl-Company Paid

UraianObjek/bukan Objek PPh 23 Menurut Pemohon BandingJumlah Menurut Pemohon BandingJumlah Menurut TerbandingSelisih
Rectification entry, WHT paid in fullWHT not applicable-3.500.000
Transaction with wipro India, DGT1 availableTransaction with wipro India, DGT1 available43.313.978
VAT disallowed transferred to expense GLWHT not applicable294.288.575
WHT appliedArt. 23 - Services2.417.923.252
WHT paid, reversed laterWHT not applicable-15.500.000
Total2.736.525.8052.773.594.55537.068.750

bahwa atas jumlah yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh 23 tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung.

c. Akun Legal & Professional Charges

UraianObjek/bukan Objek PPh 23Jumlah MenurutJumlah Menurut TerbandingSelisih
Menurut Pemohon BandingPemohon Banding
ProvisionWHT not applicable- 183.118.684
reclassWHT not applicable34.295.869
ReversalWHT not applicable- 70.000.000
Transaction with wipro India, DGT1 availableTransaction with wipro India, DGT1 available71.127.230
WHT appliedArt. 21 - non employee111.500.000
Art. 23 - Services3.441.565.038
Total3.405.369.4533.734.681.160329.311.707

bahwa atas jumlah yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh 23 tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung;

7) bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen antara lain General Ledger (GL), Laporan Keuangan Audited, detail data atas akun-akun terkait objek pajak PPh 23 antara lain Sub-contracting Charges – Onsite, Visa intnl-Company Paid, Auditor Fees dan Legal & Professional Charges serta beberapa dokumen berupa invoice dan faktur pajak, namun dokumen tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran atas alasan keberatan;

8) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding pada saat keberatan tidak memberikan data/dokumen/bukti yang cukup dan meyakinkan yang dapat membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding;

9) bahwa dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar dalam Pajak Penghasilan Final Pasal 23 Nomor 00002/203/22/078/23 tanggal 7/26/2024 Masa Pajak Maret 2022.

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 135/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-

undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00306/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 Nomor: 00002/203/22/078/23 tanggal 26 Juli 2023 atas nama PT WT INDONESIA NPWP 21.138.166.0-071.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor:

032/L-Out/Tax/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan yang disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00306/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 Nomor: 00002/203/22/078/23 tanggal 26 Juli 2023;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 053/L-Out/Tax/X/2023 tanggal 24

Oktober 2023;

Bukti P-4.Fotokopi bermaterai Akta Nomor 01 tanggal 18 Mei 2022 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 102 tanggal

24 Juli 2009;

Bukti P-6.Fotokopi Bukti Pembayaran ke Kas Negara atas SKPKB No.

00002/203/22/078/23 tanggal 26 Juli 2023 dengan NTPN: 7673B4ET1JMT962J sebesar Rp136.210.099,00;

Bukti P-7.Matriks Sengketa;

Bukti P-8.SPT;

Bukti P-9.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Juni 2025;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-11. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 18 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-.. sebagai berikut:

Bukti T- 1. KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2. Matriks Sengketa;

Bukti T- 3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Mei 2025;

Bukti T- 4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025;

Bukti T- 5. Kesimpulan Akhir Nomor S-290/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 8 Agustus

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00306/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 Nomor: 00002/203/22/078/23 tanggal 26 Juli 2023 termasuk sengketa

pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 135/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.930.595.0248.211.693.7675.281.098.743

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.281.098.743,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi DPP PPh Pasal

23 sebesar Rp5.281.098.743,00 berdasarkan ekualisasi Terbanding atas akun-akun biaya dalam penghitungan PPh Badan dengan kewajiban PPh Pasal 23 yang telah dilakukan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat ekualisasi yang

dilakukan Terbanding tidak tepat karena tidak seluruh biaya merupakan objek PPh Pasal 23;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh menyatakan: Atas

penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:

• bahwa terhadap penghitungan Terbanding, Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa terhadap akun-akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding, Pemohon Banding memberi penjelasan sebagai berikut:

a. akun subcontracting charges onsite adalah akun untuk mencatat biaya-biaya yang terkait dengan pengerjaan proyek di tempat klien yang di dalamnya dicatat biaya jasa pekerjaan proyek dan biaya lainnya seperti biaya pegawai, biaya penggantian (reimbursement), dan biaya PPN;

b. akun visa int’l company paid adalah akun untuk mencatat biaya yang terkait pengurusan visa dan ijin kerja bagi tenaga kerja asing yang di dalamnya dicatat biayajasa pengurusan, biaya visa dan ijin kerja, dan biaya PPN;

c. akun legal & professional charges adalah akun untuk pembayaran transaksi dengan Wipro Limited, pembayaran jasa pekerjaan dan honor kepada non pegawai;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen untuk mendukung pendapatnya;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

• bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan ekualisasi atas nama akun dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 tanpa melakukan pemeriksaan atas transaksi yang terjadi dalam akun;

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan ketidaktepatan Terbanding dalam melakukan koreksi karena ada akun-akun yang merupakan objek PPh Pasal 23 tetapi tidak diperhitungkan dalam penghitungan Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai koreksi adalah bukan objek PPh Pasal 23;

• bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk

mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp5.281.098.743,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian sengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak dapat dipertahankan Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak5.281.098.74305.281.098.743

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp8.211.693.767,00

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dibatalkanRp5.281.098.743,00

Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp2.930.595.024,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp)Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak8.211.693.7672.930.595.0245.281.098.743
2Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Terutang164.233.85758.611.882105.621.975
3Kredit Pajak58.611.88258.611.8820
4Pajak yang tidak/kurang dibayar105.621.9750105.621.975
5Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP30.588.124030.588.124
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar136.210.0990136.210.099

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 Nomor: 00002/203/22/078/23 tanggal 26 Juli 2023 atas nama PT WT INDONESIA, NPWP 21.138.166.0-071.000, beralamat di Gedung Menara BCA Lt. 50 Jalan MH Thamrin No. 1 RT 001 RW 005 Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 2.930.595.024 Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) TerutangRp58.611.882 Kredit PajakRp58.611.882 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0 Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUPRp0 Jumlah PPh yang Masih Harus DibayarRp0

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,

M.B.A., M.H.

ttd.

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.