Putusan Pengadilan Pajak, 132 halaman
PUT-009527.10/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025
PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009527.10/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan 27 Agustus 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Bukit Makmur Mandiri Utama mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Januari s.d. Desember 2020
- Pos yang disengketakan
- Objek PPh Pasal 21
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 9 ayat (1); Pasal 21 ayat (1); Pasal 31A ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- PMK 167/PMK.03/2018Pasal 4 ayat (1)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009527.10/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 Nomor 00016/201/20/091/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 28 Agustus 2024
- Tanggal Pengucapan
- 27 Agustus 2025