Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 132 halaman

PUT-009527.10/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009527.10/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 Nomor 00016/201/20/091/22 tanggal 20 Juni 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009527.10/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA, NPWP 01.837.370.4-

091.000, beralamat di South Quarter Tower A Lantai Penthouse Unit A- 1, Jl RA Kartini, Kav 8, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Silfanny Fadillah Bahar jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lili Tjitadewi S;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1075/PP/IKH/2022 tanggal 15 November 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor BUMA/DIR/2023/IX/0858 tanggal 15 November 2023;

2. Nama: Martias;

Izin Kuasa Hukum: KEP-390/PP/IKH/2022 tanggal 31 Mei 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor BUMA/DIR/2023/IX/0859 tanggal 15 November 2023;

3. Nama: Noviana Tan;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1076/PP/IKH/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor BUMA/DIR/2023/IX/0860 tanggal 15 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fadly Afsar / 197607211996021001,

2. Nama/NIP: Eri Sundari /197304231992122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-762/WPJ.19/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-40/PP/BR/2024 tanggal 12 Januari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-164/PP/Ucp/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 03/BUMA/TAX/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-538/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 4 Desember 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 03/BUMA/TAX/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 Nomor 00016/201/20/091/22 tanggal 20 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

No. URAIAN | PEMBAHASAN i WAJIB PAJAK | FISKUS AKHIR (DISETUJUI)

1 | Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 195.126.854.750| 306.520.067.480} 195.126.854.750;

2 | PPh Pasal 21 yang terutang 35.436.764.172 | 41.563.344.085 35.436.764.172!

3 | Kredit Pajak: i a. PPh Ditanggung Pemerintah Di 9 9:

b. Setoran masa | 35.436.764.172 | 35.436.764.172 35.436.764 172 c. STP (pokok kurang bayar) Oo! D on d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ........... ol 0} 0 le Uang Tebusan yang telah dibayar o! 0| Oj

£ PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar | Oi 0 Oo;

9. Lain-lain 0; o| 0j h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........... di 9 0 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a “btctdtetftg-h) 35.436.764.172 | 35.436.764.172 35.436.764.172

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.1} 0} §.126.579.913 9

5 | Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 1.940.900.517 0;

b. Kenaikan Pasai 13 (3) huruf b KUP 9! ol c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP ol 0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP O| 0!

2. Jumlah sanksi administrasi (a tb tc) | 1.940.900.517 | 0

5 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c} 6 8.067.480.430 ol

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 002/BUMA/TAX/IX/2022 tanggal 12 September 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jaa Moana mn, po. So an

- ora Bajak

" : LA ee ce “lta - ot

" myer eGo mp ort Ce ee oe morta so.

" Maba aan paha,

. Beat Sa tui Des

! i sala 7a LAS

= SRE™ TORTS TT rable

5 PUES ra TD eb oa

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 12 Juli 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangkan) (Rp)Menjadi (Rp)
aDasar Pengenaan Pajak306.530.067.480(12.705.950.913)293.824.116.567
bPajak Penghasilan (PPh) terutang41.563.344.085(1.720.793.878)39.842.550.207
cKredit Pajak35.436.764.17235.436.764.172
dKompensasi Masa Pajak Sebelumnya
ePPh Kurang/(Lebih) Bayar6.126.579.913(1.720.793.878)4.405.786.035
fSanksi Administrasi1.940.900.517(545.147.501)1.395.753.016
gJumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar8.067.480.430(2.265.941.379)5.801.539.051

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/BUMA/TAX/X/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 09 Oktober 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03/BUMA/TAX/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan bandingatasKeputusanTerbandingNomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2023 Tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak;

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang diterima tanggal 14 Juli 2023;

3. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak;

a. Terhadap1(satu)KeputusanTerbandingNomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2023 diajukan 1 (satu) surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian berikutnya;

4. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU PP; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat

diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (3a) dan ayat (7), Pasal 27 ayat (5a), ayat (5b), dan ayat (5c) UU KUP, Pemohon Banding hanya diwajibkan untuk melunasi pajak sebesar jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir. Walaupun tidak menyetujui koreksi yang tertuang dalam SKP, Pemohon Banding telah melakukan pelunasan sebesar Rp 8.067.480.430 (delapan milyar enam puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus tiga puluh rupiah) tanggal 14 Juli 2022 pada bank Mandiri dengan NTPN E046474437GDANMK;

5. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding ditandatangani oleh Silfanny Fadillah Bahar jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan No Akta No 9 Tanggal 4 Juli 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanKeberatanNomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 12 Juli 2023 telah telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu (KPP WP Besar

1) menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Januari s.d Desember 2020 Nomor 00016/201/20/091/22 tanggal 20 Juni 2022 (untuk selanjutnya disebut “SKPLB-00016”) yang menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Januari s.d Desember 2020 Kurang Bayar sebesar Rp8.067.480.430,00;

NOURAIANMENURUT
Pemohon BandingTerbandingJumlah Sengketa
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak195.126.854.750306.530.067.480111.403.212.730
2.PPh Pasal 21 yang terutang35.436.764.17241.563.344.0856.126.579.913
3.Kredit Pajak
a. Setoran masa35.436.764.17235.436.764.172-
b. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)35.436.764.17235.436.764.172-
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)-6.126.579.9136.126.579.913
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-1.940.900.517-
b. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)-1.940.900.517-
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-8.067.480.430-

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00016/201/20/091/22 melalui surat No. 002/BUMA/TAX/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang diterima KPP WP Besar 1 pada tanggal 15 September 2022;

3. bahwa atas Keberatan Pemohon Banding pada butir 2 tersebut diatas, Terbandingmenerbitkansuratkeputusankeberatan KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2023yang mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2023 menjadi:

NOURAIANSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangkan) (Rp)Menjadi (Rp)
aDasar Pengenaan Pajak306.530.067.480(12.705.950.913)293.824.116.567
bPajak Penghasilan (PPh) terutang41.563.344.085(1.720.793.878)39.842.550.207
cKredit Pajak35.436.764.17235.436.764.172
dKompensasi Masa Pajak Sebelumnya
ePPh Kurang/(Lebih) Bayar6.126.579.913(1.720.793.878)4.405.786.035
fSanksi Administrasi1.940.900.517(545.147.501)1.395.753.016
gJumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar8.067.480.430(2.265.941.379)5.801.539.051

4. bahwa terhadap KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2023, dengan surat ini, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap sebagian koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding dalam proses keberatan dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMENURUT
Pemohon BandingTerbandingJumlah Sengketa
1Dasar Pengenaan Pajak197.126.854.750293.824.116.56796.697.261.817
Tambahan : Dasar Pengenaan Pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding202.836.164

Jumlah Penghasilan Kena

Pajak/Dasar Pengenaan

2 Pajak yang diajukan197.329.690.914293.824.116.56796.494.425.653

Banding oleh Pemohon

Banding

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Sengketa atas Objek PPh 21Rp 96.494.425.653 Dasar Koreksi Terbanding bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 dilakukan berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 21 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan;

Menurut Pemohon BandingRp197.329.690.914 Menurut TerbandingRp293.824.116.567 KoreksiRp96.494.425.653 bahwa koreksi tersebut di atas sehubungan dengan Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa yang dianggap bukan merupakan imbalan dalam bentuk kenikmatan atau natura, namun merupakan objek PPh Pasal 21;

Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding DPP/Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp96.494.425.653,00 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

No AkunNama AkunJumlah Objek Pajak Cfm Terbanding (Rp)
5000801060Employee Welfare: Health Insurance93.903.760.830
5000801080Employee Welfare: Life Insurance2.590.664.826
Pembulatan(3)
Total96.494.425.653

Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dapat diringkas sebagai berikut:

Jenis AlasanKeterangan
Alasan yuridis terkait1. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c Peraturan
koreksi yang dilakukanMenteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (PMK-184) jo. Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (PER-23) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (SE 65)
2. Bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding mengandung kesalahan mendasar karena Terbanding menerbitkan surat ketetapan pajak atas nama Kantor Pusat Pemohon Banding padahal pemberian natura dilakukan oleh kantor cabang Pemohon Banding yang memiliki kewajiban pelaporan PPh Pasal 21 di cabang. Hal ini menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 dan Surat Edaran Nomor SE-23/PJ.43/2000 yang menyatakan bahwa UU PPh tidak mengatur mekanisme sentralisasi sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan pada KPP setempat.
Alasan materi1. Pembayaran Premi Asuransi Merupakan Natura sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penjelasan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 167/PMK.03/2018 sehingga nyata-nyata bukan merupakan objek PPh Pasal 21.
2. Biaya Premi Asuransi dibebankan pada SPT Tahunan PPh Badan tidak seharusnya menjadi alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 21 karena pembebanan ini berkaitan dengan pembayaran premi untuk karyawan yang berada di lokasi pertambangan yang merupakan daerah terpencil yang telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-51/PJ/2009 dan Pemohon Banding memiliki Surat Keputusan tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu (“SKDT”)

3. Nilai akun yang dijadikan sebagai objek PPh Pasal 21 masih berasal dari laporan keuangan komersial, padahal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiscal yang belum dipertimbangkan oleh Terbanding.

bahwa berikut ini adalah uraian selengkapnya atas alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding:

Alasan Yuridis

1. bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan bukti, melainkan hanya berdasarkan pada suatu metode pengujian. Metode pengujian bukan merupakan bukti sehinggga koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (PMK-184) jo. Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (PER-23) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (SE 65) sehingga koreksi Terbanding (Pemeriksa) tersebut seharusnya dibatalkan;

Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) menyebutkan bahwa:

“(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang“;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (“PMK-184”):

“c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa pengertian tentang apa yang dimaksud sebagai bukti telah diatur cukup jelas, antara lain dalam aturan-aturan pelaksanaan pemeriksaan pajak seperti Pasal 4 huruf c dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan ("PER-23"), sebagai berikut:

"c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta;

Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii) Kondisi bukti diperoleh. Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii) Cara bukti diperoleh. Bukti yang diperoleh secara langsung oleh

Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

Pasal 1 ayat (1) dan ayat (10) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-23/PJ/2013 tentang teknik pemeriksaan menyebutkan bahwa:

1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

10. Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;

Huruf F angka 1 dan angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan menyebutkan bahwa:

1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan;

3. Teknik pemeriksaan yang dapat digunakan pemeriksa pajak dapat meliputi (8) ekualisasi atau rekonsilisasi;

bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 ayat 3 UU KUP, Pasal 1 ayat 1 dan ayat 10 PER-23 serta Huruf F angka 1 dan angka 3 SE 65 tersebut di atas, maka metode penyandingan (ekualisasi) merupakan salah satu teknis analisis yang harus dilakukan dalam setiap pemeriksaan pajak, untuk menentukan luasnya cakupan pemeriksaan yang harus dilakukan serta menentukan teknik pemeriksaan yang akan diterapkan, guna memperoleh simpulan hasil pemeriksaan yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan. DJP hanya dapat melakukan koreksi atas jumlah pajak yang terutang yang dilaporkan dalam SPT apabila DJP mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang tersebut adalah tidak benar;

bahwa perbedaan yang timbul dari ekualisasi sama sekali bukan merupakan bukti bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan karena ekualisasi hanya merupakan suatu metode pengujian secara tidak langsung yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi. Seharusnya yang menjadi dasar koreksi adalah objek yang kurang/belum dipotong/dilaporkan dan telah diketahui dengan pasti rinciannya baik terkait subjek dan objeknya (jumlah pembayaran yang diterima oleh masing- masing subjek pajak/karyawan);

2. Terbanding melakukan koreksi tidak didasarkan pada masa pajak terjadinya pembayaran atau peristiwa kena pajak, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP94”) jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015 bahwa kewajiban PPh Pasal 21 merupakan kewajiban pemotongan secara bulanan yang didasarkan pada transaksi yang terjadi pada bulan yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94);

Pasal 15 ayat (1) PP 94

"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan.

a. terjadinya pembayaran; atau…";

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka apabila terdapat suatu objek PPh Pasal 21 yang kurang dilapor, maka kewajiban pemotongan Objek PPh Pasal 21 terjadi pada masing-masing masa pajak pada tahun 2020; bahwa hal ini juga mengandung implikasi bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding juga harus sesuai dengan masa pajak terjadinya peristiwa kena pajak. Di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak, disebutkan bahwa:

Pasal 3 ayat (1) “Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak”;

bahwa terkait dengan hal ini, dapat disimpulkan bahwa suatu koreksi dapat dilakukan apabila:

• Diketahui secara pasti siapa subjeknya;

• Diketahui secara pasti objeknya;

• Diketahui secara pasti saat pembayaran/ saat terhutangnya;

• Diketahui secara pasti PPh Pasal 21 yang terhutang untuk masing- masing subjek;

bahwa SKP yang diterbitkan semata menghitung pajak berdasarkan persentase tertentu tanpa merinci subjek, objek, jumlah PPh yang terhutang untuk masing-masing subjek dan tanpa rincian PPh untuk masing-masing masa pajak. Hal ini menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa di dalam melakukan koreksinya, Terbanding tidak mendasarkan koreksinya pada peristiwa kena pajak dengan menganggap bahwa transaksi terjadi pada periode Januari sampai dengan Desember 2020

tanpa adanya bukti bahwa transaksi/ peristiwa kena pajak terjadi di periode Januari sampai dengan Desember 2020 tanpa diberikan rincian secara jelas pemisahan koreksi untuk setiap bulannya;

bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding di masa Desember 2020 merupakan jumlah koreksi objek PPh Pasal 21 dari Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 dimana Terbanding menetapkan seluruh jumlah koreksi pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 dalam 1 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) nomor 00016/201/20/091/22 Tanggal 20 Juni 2022 tanpa diberikan rincian secara jelas pemisahan koreksi untuk setiap bulannya; bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan hanya pada Januari s.d Desember 2020 terbukti tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) PP 94 tahun 2010 jo pasal 3 ayat (1) dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015;

3. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemenuhan hak dan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan atas transaksi yang terjadi di kantor cabang seharusnya dilakukan pada KPP Lokasi dan bukan pada KPP tempat Kantor Pusat terdaftar. Bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti secara nyata-nyata mengandung kesalahan mendasar karena Terbanding menerbitkan surat ketetapan pajak atas nama Kantor Pusat Pemohon Banding padahal pemberian natura dilakukan oleh kantor cabang Pemohon Banding yang memiliki kewajiban pelaporan PPh Pasal 21 di cabang;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan yang melakukan pekerjaan di berbagai area pertambangan. Oleh karenanya, selain memiliki NPWP kantor pusat, Pemohon Banding juga memiliki NPWP yang terdaftar di lokasi pertambangan (NPWP Cabang). Untuk tahun yang menjadi sengketa, bahwa Pemohon Banding memiliki 1 NPWP kantor pusat dan 13 NPWP cabang;

bahwa ketentuan-ketentuan berikut ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban atas pemotongan pajak penghasilan ada pada lokasi, bukan tempat kantor pusat terdaftar:

a. Pasal 2 ayat (1)) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa:

“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”;

b. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa: “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”;

c. Pasal 2 ayat (1) huruf a Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi yang menyatakan bahwa:

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 meliputi a) pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan

sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Tempat pendaftaran Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar meliputi:

1. KPP Wajib Pajak Besar Satu, untuk Wajib Pajak badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa;

Pasal 4 ayat (1) huruf a (1) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

a. Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan atau orang pribadi;

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM);

c. pemotongan dan pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan/ataupajak tidak langsung lainnya;

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 jo PER-

02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak;

Pasal 2 (1) Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;

(2) Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya;

(3) Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

c. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;

Pasal 3 (3) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian;

Pasal 8 (1) Dalam hal Wajib Pajak yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri, tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPP dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;

f. Pasal 2 ayat (1) angka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi menyebutkan bahwa:

Pasal 2 ayat (1) angka 1 huruf a

"Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:

a. pemberi kerja yang terdiri dari:

…

1) cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji,..”;

g. Surat Edaran Nomor SE - 23/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menyebutkan bahwa:

Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 sesuai dengan tempat pelaksanaan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan, dan dalam rangka pemberdayaan Kantor Pelayanan Pajak Dalam Lokasi dalam pembinaan, pelayanan dan peningkatan kepatuhan perpajakan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1. Dalam pengertian Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan Pajak tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan demikian nampak bahwa pada prinsipnya Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur

mekanisme pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21;

2. Mulai tanggal 1 Januari 2001 seluruh Pemotong PPh Pasal 21 telah melaksanakan kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat (Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pemotong PPh Pasal 21 atau tempat kegiatan usaha dilakukan);

Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

• Pemenuhan hak dan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan yang dilakukan oleh kantor pusat/ cabang yang berdomisili di wilayah Propinsi DKI Jakarta dilakukan di KPP Wajib Pajak Besar Satu;

• Sedangkan pemenuhan hak dan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan akibat dari transaksi yang dilakukan di kantor cabang yang berada di luar wilayah Provinsi DKI dilakukan di KPP Lokasi;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan di atas, Pemohon Banding telah membayar biaya-biaya yang menjadi objek PPh Pasal 21 pada kantor pusat maupun masing-masing kantor cabang Pemohon Banding. Sehingga atas pembayaran biaya-biaya tersebut timbul kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 di kantor pusat maupun masing-masing kantor cabang. Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 pada masing-masing KPP tempat terdaftar. Berikut adalah rincian dari pelaporan SPT yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

NoKPP TerdaftarNPWPNilai (Rp)
1KPP WAJIB PAJAK BESAR SATU01.837.370.4-091.000197.126.854.747
2KPP MADYA BALIKPAPAN01.837.370.4-725.00312.438.403.205
3KPP PRATAMA TANJUNG REDEP01.837.370.4-727.002477.421.638.385
4KPP PRATAMA TANJUNG REDEP01.837.370.4-727.001388.068.668.097
5KPP PRATAMA TANJUNG01.837.370.4-735.001150.356.180.483
6KPP PRATAMA PENAJAM01.837.370.4-726.001104.353.740.230
7KPP PRATAMA BATULICIN01.837.370.4-734.001209.073.867.641
8KPP PRATAMA PALANGKARAYA01.837.370.4-711.001706.274.094
9KPP PRATAMA MUARA TEWEH01.837.370.4-714.0019.619.348.137
10KPP PRATAMA TENGGARONG01.837.370.4-728.00145.804.049.890
11KPP PRATAMA TENGGARONG01.837.370.4-728.002110.112.239.964
12KPP PRATAMA TANJUNG01.837.370.4-735.00184.528.878
13KPP PRATAMA MUARA TEWEH01.837.370.4-714.0018.338.162.313
14KPP PRATAMA MUARA TEWEH01.837.370.4-714.00111.518.993.915
Total1.725.022.949.979

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 dari masa Januari s.d. Desember 2020 yang menunjukkan bahwa:

a) Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dilakukan melalui pelaporan 14 NPWP. Dari 14 NPWP ini, NPWP kantor pusat adalah dengan kode 091. Sedangkan 13 NPWP lainnya merupakan NPWP yang berada di lokasi/ site;

b) Total objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di 14 SPT masa PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp1.725.022.949.979,00;

c) Tambahan biaya yang dijadikan sebagai koreksi Terbanding dipusatkan/ dikenakan hanya pada pelaporan yang dilakukan di kantor pusat (kode KPP 091) sementara biaya yang terjadi juga mengandung biaya yang dilaporkan di lokasi/site. Pemohon Banding meminta dasar hukum yang melandasi dan memperkenankan pengenaan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada kantor pusat;

d) Pendekatan Terbanding yang mengenakan seluruh koreksi pada kantor pusat menunjukkan ketidakbenaran koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) yang diterbitkan dipusatkan pada Kantor Pusat Pemohon Banding;

bahwa dari SKP yang diterbitkan, Terbanding menerbitkan SKP atas nama kantor pusat;

bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding mengandung kesalahan mendasar karena biaya yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 21 merupakan pemberian natura (premi asuransi) dalam rangka Kesehatan dan keselamatan atas karyawan Pemohon Banding kepada pihak ketiga antara lain berupa, Asuransi Kesehatan, Asuransi jiwa dan premi BPJS Kesehatan untuk karyawan yang bekerja di daerah terpencil. Sehingga seharusnya pembayaran premi asuransi tersebut hanya bisa menjadi objek PPh Pasal 21

pada KPP tempat Cabang Pemohon Banding terdaftar tersebut di atas (No. 2 sampai dengan 14);

bahwa selanjutnya dengan mengingat hampir seluruh karyawan yang dimiliki oleh Pemohon Banding bekerja pada site, seluruh biaya yang terjadi terkait dengan pemberian natura berupa premi asuransi dilakukan di site. Oleh karenanya, dengan tanpa mengesampingkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju bahwa premi asuransi merupakan objek PPh Pasal 21, bila dianggap pemberian natura berupa premi asuransi adalah objek PPh Pasal 21, maka SKP seharusnya diterbitkan untuk masing-masing lokasi, bukan di kantor pusat;

bahwa pendekatan Terbanding yang mengenakan seluruh koreksi pada kantor pusat menunjukkan ketidakbenaran koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) yang diterbitkan dipusatkan pada Kantor Pusat Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya, terbukti bahwa koreksi Terbanding yang menjadikan semua koreksi objek PPh Pasal 21 dikenakan di Kantor Pusat Pemohon Banding dengan NPWP 01.837.370.4-091.000 tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016; Alasan Materi

1. Pembayaran Premi Asuransi Merupakan Natura sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penjelasan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 167/PMK.03/2018 sehingga nyata-nyata bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

Ketentuan dalam UU PPh menyebutkan bahwa:

Pasal 6 ayat (1) huruf a dan ayat (2) “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

…

1. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”;

Pasal 9 ayat (1) huruf e “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

…

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura data kenikmatan…;”

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e “Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. …. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

…

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil”;

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 167/PMK.03/2018

1. “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

2. Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah:

…

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut”;

Pasal 4 ayat (1):

“Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

… sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri”;

bahwa sifat/subtansi dari koreksi objek PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding berkaitan dengan pembayaran yang berupa premi asuransi dalam rangka kesehatan dan keselamatan atas karyawan Pemohon Banding kepada pihak ketiga yang berupa Asuransi Kesehatan dan Asuransi jiwa dan premi BPJS Kesehatan untuk karyawan yang bekerja di daerah terpencil;

bahwa pembayaran premi asuransi dilakukan oleh pemberi kerja (Pemohon Banding) secara langsung kepada pihak asuransi. Premi tersebut bukan merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan, sehingga tidak diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan. Dengan demikian pembayaran asuransi tersebut bukan merupakan pemberian natura dan/atau kenikmatan bagi karyawan yang bersangkutan; bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 disebutkan bahwa:

Pasal 5 ayat (2) PER-16/PJ/2016 (2) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:

a. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit);

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pembayaran premi asuransi yang merupakan natura dan/atau kenikmatan tersebut dapat dijadikan sebagai Objek PPh Pasal 21 jika:

a) pembayaran premi asuransi tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding yang atas kegiatan usahanya dikenakan pajak bersifat final; atau b) yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus (deemed profit) bahwa Pemohon Banding bukan merupakan salah satu dari kategori tersebut, sehingga tidak terdapat dasar hukum untuk menjadikan pembayaran asuransi tersebut menjadi objek PPh Pasal 21;

2. Pembagian biaya akun Health Insurance dan Life Insurance berdasarkan NPWP dengan rincian dan pembayaran Employee Welfare untuk masing- masing lokasi adalah sebagai berikut:

a. Akun 5000801060 – Employee Welfare: Health Insurance berdasarkan GL sebesar Rp. 93.903.760.830;

Akun 5000801060 – Employee Welfare: Health Insurance berdasarkan GL sebesar Rp93.903.760.830,00 merupakan biaya yang terjadi untuk kantor pusat dan masing-masing site. Di dalam GL Wajib Pajak, biaya yang terjadi dapat dipisahkan sesuai dengan masing-masing NPWP. Pengalokasian biaya berdasarkan NPWP masing-masing site dengan rincian sebagai berikut:

NoPeriodNPWP
01.837.370.4-091.00001.837.370.4-725.00301.837.370.4-727.00201.837.370.4-727.00101.837.370.4-735.001
1Januari2 10.606.417-2.380.491.6721.796.095.2107 67.409.187
2Februari1 87.592.584-2.369.054.9621.795.291.0487 53.832.263
3Maret2 10.606.417-2.380.541.6721.796.105.2107 67.429.187
4April2 10.606.417-2.380.491.6721.796.095.2107 67.409.187
5Mei2 16.661.783-2.305.140.5471.784.932.3097 36.976.123
6Juni2 10.726.417-2.380.731.6721.796.275.2107 67.529.187
7Juli46.001.584-2.444.039.6641.829.333.3847 85.906.843
8Agustus1 89.010.417-2.385.639.1461.800.967.1377 46.377.795
9September1 91.210.417-2.404.695.6691.815.410.5007 57.874.152
10Oktober74.264.250- 72.750.8632.105.536.6621.514.877.71579.973.727
11November1 87.454.666- 3.414.7792.530.468.4701.765.488.5787 79.275.605
12Desember1 88.456.750120.0002.395.286.5371.806.958.4697 72.532.887
2.123.198.119- 76.045.64228.462.118.34521.297.829.9808.482.526.143
NoPeriodNPWPTotal
01.837.370.4-726.00101.837.370.4-734.00101.837.370.4-711.00101.837.370.4-714.00101.837.370.4-728.00101.837.370.4-728.002
1Januari7 48.915.6941.147.750.3504.311.8343 90.518.9762 22.752.0764 11.419.8368.080.271.252
2Februari7 50.397.8581.131.423.8984.311.8343 26.763.5562 24.045.4324 13.789.8147.956.503.249
3Maret7 48.955.6941.147.800.3504.311.8343 90.558.9762 22.752.0764 11.499.8368.080.561.252
4April7 48.915.6941.147.750.3504.311.8343 90.518.9762 22.752.0764 11.419.8368.080.271.252
5Mei8 15.132.5661.332.820.9134.311.8342 96.077.4822 41.836.9614 73.591.8878.207.482.405
6Juni7 48.985.6941.147.780.3504.311.8343 90.588.9762 22.752.0764 11.449.8368.081.131.252
7Juli7 61.335.0821.166.295.7384.311.8343 90.518.9762 30.644.8234 21.883.3248.080.271.252
8Agustus7 50.901.5891.150.783.8704.311.8343 90.518.9762 23.357.4224 13.486.0668.055.354.252
9September7 53.815.1691.159.644.3526.011.8343 91.338.9762 25.649.3094 16.466.8748.122.117.252
10Oktober5 79.692.7111.046.938.1234.311.834- 3 15.011.6751 64.578.0452 15.281.3165.397.691.845
11November4 20.831.6441.075.242.1624.311.8343 10.738.6991 82.175.2934 05.242.1437.657.814.315
12Desember7 49.315.6941.154.632.1484.411.8343 93.658.9762 24.577.3904 14.340.5678.104.291.252
8.577.195.08913.808.862.60453.542.0083.746.789.8702.607.872.9794.819.871.33593.903.760.830

Catatan:

1) bahwa berdasarkan tabel di atas, Wajib Pajak sampaikan bahwa biaya health insurance untuk kantor pusat Masa Desember 2020 adalah Rp188.456.750,00, sedangkan untuk site masa Desember 2020 adalah Rp7.915.834.502,00;

2) bahwa berdasarkan tabel di atas, Wajib Pajak sampaikan bahwa biaya health insurance untuk kantor pusat masa Januari hingga Desember 2020 adalah Rp2.123.198.119,00, sedangkan untuk site masa Januari hingga Desember 2020 adalah Rp91.780.562.711,00;

3) Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya health insurance untuk kantor pusat;

b. Akun 5000801080 Employee Welfare:Life Insurance berdasarkan GL sebesar Rp2.590.664.826,00;

Akun 5000801080 Employee Welfare:Life Insurance berdasarkan GL sebesar Rp2.590.664.826,00 merupakan biaya yang terjadi untuk kantor pusat dan masing-masing site. Di dalam GL Wajib Pajak, biaya yang terjadi dapat dipisahkan sesuai dengan masing-masing NPWP. Pengalokasian biaya berdasarkan NPWP masing-masing site dengan rincian sebagai berikut:

NoPeriodNPWP
01.837.370.4-091.00001.837.370.4-725.00301.837.370.4-727.00201.837.370.4-727.00101.837.370.4-735.001
1Januari9.637.958-60.687.04243.848.79218.480.208
2Februari23.700.458-60.687.04243.848.79218.480.208
3Maret23.700.458-60.687.04243.848.79218.480.208
4April23.700.458-60.687.04243.848.79218.480.208
5Mei23.700.458-60.687.04243.848.79218.480.208
6Juni23.700.458-60.687.04243.848.79218.480.208
7Juli- 4.240.168284.37572.823.23451.493.88520.961.357
8Agustus20.082.916-61.549.29444.664.88819.131.086
9September20.082.916-61.602.31644.719.05419.153.424
10Oktober13.966.996- 770.80550.208.92637.482.4127.987.504
11November19.971.708-61.603.63544.834.78819.004.258
12Desember19.971.708-61.880.40444.865.82719.072.116
2 17.976.324- 486.4307 33.790.0615 31.153.6062 16.190.993
NoPeriodNPWPTotal
01.837.370.4-726.00101.837.370.4-734.00101.837.370.4-711.00101.837.370.4-714.00101.837.370.4-728.00101.837.370.4-728.002
1Januari15.392.54227.075.958104.66711.042.3335.436.12515.745.792207.451.417
2Februari15.392.54227.075.958104.66711.042.3335.436.12515.745.792221.513.917
3Maret15.392.54227.075.958104.66711.042.3335.436.12515.745.792221.513.917
4April15.392.54227.075.958104.66711.042.3335.436.12515.745.792221.513.917
5Mei15.392.54227.075.958104.66711.042.3335.436.12515.745.792221.513.917
6Juni15.392.54227.075.958104.66711.042.3335.436.12515.745.792221.513.917
7Juli16.462.17030.754.189104.6678.304.2087.000.34918.222.151222.170.417
8Agustus15.725.19927.584.102104.66711.042.3335.537.52616.091.906221.513.917
9September15.551.58827.560.732104.66711.042.3335.549.56816.147.319221.513.917
10Oktober11.663.68523.581.706104.6679.306.9453.991.3099.894.394167.417.739
11November15.392.54227.848.186104.66711.042.3335.652.61316.059.187221.513.917
12Desember15.392.54227.687.482104.66711.042.3335.639.64215.857.196221.513.917
1 82.542.9783 27.472.1451.256.0041 28.034.48365.987.7571 86.746.9052.590.664.826

Catatan:

1. bahwa berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya life insurance untuk kantor pusat Masa Desember 2020 adalah Rp19.971.708,00 sedangkan untuk site masa Desember 2020 adalah Rp201.542.209,00;

2. Berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya life insurance untuk kantor pusat masa Januari hingga Desember 2020 adalah Rp217.976.324,00 sedangkan untuk site masa Januari hingga Desember 2020 adalah Rp2.372.688.502,00;

3. Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya life insurance untuk kantor pusat;

bahwa dengan mempertimbangkan bahwa pembayaran premi asuransi tersebut merupakan natura, maka pembayaran premi tersebut bukan merupakan penghasilan bagi karyawan sebagaimana diatur dalam

peraturan perpajakan pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penjelasan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 167/PMK.03/2018;

3. Biaya Premi Asuransi dibebankan pada SPT Tahunan PPh Badan tidak seharusnya menjadi alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 21 karena pembebanan ini berkaitan dengan pembayaran premi untuk karyawan yang berada di lokasi pertambangan yang merupakan daerah terpencil yang telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja (“PER-51/2009”) dan memiliki Surat Keputusan tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu (“SKDT”);

bahwa di dalam ketentuan PER-51/2009 terkait Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja, diatur bahwa: Pasal 1 ayat (3) “Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral”;

Pasal 5 ayat (1) huruf b:

“Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak, dan dalam hal:

“…permohonan Wajib Pajak lengkap, Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan pemeriksaan ke lokasi daerah tertentu”;

Pasal 6 ayat (1):

“Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lama 3 (tiga) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap’;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dan memperoleh Surat Keputusan tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu (“SKDT”). Di dalam diktum kedua SKDT disebutkan bahwa:

“Terhadap Wajib Pajak yang melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:

• tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya,

• pelayanan kesehatan”;

bahwa Pemohon Banding membiayakan/membebankan pembayaran premi asuransi di dalam SPT PPh Badan karena:

a. Premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan/Pemohon Banding merupakan pemberian natura kepada karyawan. Pemberian natura ini oleh perusahaan, dibebankan sebagai pengurang penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan dan Pembebanan premi asuransi yang merupakan natura tersebut tidak dilakukan koreksi fiskal positif karena biaya premi asuransi tersebut dibayarkan kepada Pihak Asuransi yang

dapat digunakan oleh karyawan yang sakit (bukan dibayarkan langsung kepada karyawan sebagai “tunjangan asuransi”) berada di lokasi pertambangan yang merupakan daerah terpencil sesuai SKDT yang diterbitkan oleh KPP terkait;

Untuk pemberian natura Premi Asuransi pada Kantor Pusat (Head Office/HO), Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas biaya premi asuransi, khususnya 5000801060 Employee Welfare:Health Insurance di Kantor Pusat ("HO") sehingga tidak ada objek PPh Pasal 21 atas biaya USD157,455.75 di kantor pusat. Berikut Pemohon Banding sampaikan rincian koreksi fiskal:

Account CodeDescriptionCommercial balance (Audited)Account Code(Negative)/Positive CorrectionsFiscal balance
ClassAmount
50008010605000801060 Employee Welfare:Health Insurance6.735.978,12SITE3-l118.082,086.617.896,04
50008010805000801080 Employee Welfare:Life Insurance173.860,73SITE3-l3.987,82169.872,91
50008010605000801060 Employee Welfare:Health Insurance157.455,75HO3-c157.455,75-
50008010805000801080 Employee Welfare:Life Insurance16.253,84HO16.253,84

b. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang jasa penunjang pertambangan yang lokasi usahanya di daerah pertambangan yang merupakan daerah terpencil (remote area) dimana telah sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) PER-51/2009;

bahwa berdasarkan penjelasan peraturan di atas, natura dan kenikmatan yang diberikan pemberi kerja dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan menjadi penghasilan pegawai yang menerimanya berkenaan dengan pekerjaan di daerah tertentu. Premi asuransi yang diberikan Pemohon Banding berkaitan dengan pekerjaan di daerah tertentu, hal tersebut didukung oleh persetujuan penetapan daerah tertentu (SKDT) yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding;

c. bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 ayat (1) PER-51/2009, Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan penetapan daerah tertentu (SKDT) untuk seluruh lokasi area pertambangan yang diterbitkan dari Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Lampiran 6 s.d Lampiran 9);

d. bahwa Keputusan tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dapat membuktikan bahwa:

- Kanwil DJP Wajib Pajak Besar telah melakukan penelitian kelengkapan permohonan dan melakukan pemeriksaan ke lokasi dimana telah membuktikan bahwa:

• Kegiatan investasi di daerah tertentu yang diajukan oleh Pemohon Banding mempunyai potensi ekonomis yang layak dikembangkan;

• Sarana dan fasilitas tidak tersedia sehingga Pemohon Banding harus menyediakannya sendiri;

- Apabila Pemohon Banding tidak menyediakan sarana dan prasarana tersebut maka dapat mengganggu kegiatan usaha;

- Biaya terkait sarana dan prasarana berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Biaya-biaya tersebut jelas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan bukan untuk tujuan konsumtif;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perlakuan yang diterapkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT PPh Badan, tidak serta merta menyebabkan pembayaran premi tersebut sebagai objek PPh Pasal 21;

4. bahwa nilai akun yang dijadikan sebagai objek PPh Pasal 21 masih berasal dari laporan keuangan komersial, padahal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiscal;

bahwa nilai penyesuaian fiskal yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas akun 5000801060EmployeeWelfare:HealthInsurancesejumlah USD275,538.00 atau setara dengan Rp 3.660.005.927,00 dan akun 5000801080 Employee Welfare:Life Insurance sejumlah USD3,988.00 atau setara dengan Rp53.499.727,00 dengan detail berikut:

Func AreaDescriptionCommercial balance (Audited)(Negative)/Positive CorrectionFiscal Balance
ClassAmount
ZDIRECT5000801060 Employee Welfare:Health Insurance6.735.978,125-I118.082,086.617.896,04
ZINDIRECT5000801060 Employee Welfare:Health Insurance157.455,755-c157.455,75-
Total6.893.433,87275.537,836.617.896,04
Func AreaDescriptionCommercial balance (Audited)(Negative)/Positive CorrectionFiscal Balance
ClassAmount
ZDIRECT5000801080 Employee Welfare:Life Insurance173.860,735-I3.987,82169.872,91
ZINDIRECT5000801080 Employee Welfare:Life Insurance16.253,84-
Total190.114,573.987,82169.872,91

bahwa biaya telah dilakukan koreksi fiskal dalam perhitungan PPh Badan oleh Pemohon Banding, sehingga seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Lebih lanjut, apabila koreksi sejumlah USD275,537.83 dan USD 3.987,82 diatas tetap dilakukan, maka akan terjadi dua kali pengenaan pajak atas objek yang sama yaitu di PPh Badan dan PPh Pasal 21;

5. bahwa demi memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding, dengan mengingat bahwa tidak ada koreksi objek PPh Pasal 21 atas Premi Asuransi pada tahun-tahun sebelum, maka sesuai dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh dan Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU nomor 30 tahun 2014, perlakuan yang sama seharusnya diterapkan kepada Pemohon Banding

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain mengatur;

Pasal 3 huruf b

"Tujuan undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah: ...

b. menciptakan kepastian hukum";

Pasal 4 ayat (1) huruf a

"Ruang lingkup pengaturan administrasi pemerintahan dalam undang- undang ini meliputi semua aktivitas:

a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif";

Pasal 10 ayat (1) huruf a

”AUPB yang dimaksud dalam Undang-undang ini meliputi asas:

a. Kepastian Hukum";

Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan…”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka perlakuan yang sama harus diterapkan untuk menciptakan kepastian hukum;

bahwa terkait dengan hal di atas, pembayaran premi asuransi sudah dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun-tahun sebelum dimana Pembayaran premi dilakukan pada setiap masa dari Januari hingga Desember;

bahwa dari sisi pelaporan Pemohon Banding selalu memperlakukan pembayaran premi sebagai natura dan di PPh Pasal 21 bukan menjadi objek PPh Pasal 21 walaupun di SPT PPh Badan, pembayaran tersebut dibiayakan;

bahwa Pemohon Banding selalu diperiksa untuk setiap tahun pajak, dan tidak terdapat koreksi atas pembayaran Premi Asuransi pada pemeriksaan untuk tahun pajak 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018. Hal ini dapat dilihat dari SKP yang diterbitkan. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa untuk tahun 2014 s.d. 2018, Terbanding telah menetapkan bahwa premi asuransi bukan menjadi objek PPh Pasal 21 walaupun dibiayakan dalam SPT PPh Badan. Namun pada masa Januari s.d Desember 2020 pemeriksa melakukan koreksi atas pembayaran Premi Asuransi sebagai objek PPh Pasal 21;

bahwa berikut Rangkuman sengketa hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018

Jenis Koreksi dalam Proses Pemeriksaan Tahun 2020Status koreksi
20142015201620172018
PPh Pasal 21Total Sengketa (Rp)
5000801060 - Employee Welfare : Health Insurance93.903.760.830Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21
5000801080 - Employee Welfare : Life Insurance2.590.664.826Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21
96.494.425.653

bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018 Pemohon Banding memohon agar koreksi Masa Januari s.d Desember 2020 diberikan

perlakuan yang sama sesuai dengan hasil pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, demi memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding,dengan mempertimbangkan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2020 dan 2021 Pemohon Banding memohon agar koreksi Masa Januari s.d Desember 2020 dibatalkan. Perlakuan ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU nomor 30 tahun 2014;

bahwa dengan mempertimbangkan uraian serta penjelasan di atas, tidak ada objek PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2020 yang belum dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding memohon agar koreksi objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp96.494.425.653,00 serta PPh Pasal 21 terhutang maupun sanksi Pasal 13 ayat (2) dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Menurut Pemohon Banding, Surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding mengandung kesalahan formal karena Terbanding menerbitkan surat ketetapan pajak atas nama Kantor Pusat Pemohon Banding sedangkan pemberian natura dilakukan oleh kantor cabang. Dan Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo PMK Nomor 184/PMK.03/2015 (PMK-184) jo. Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (PER-23) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (SE 65);

c. Menurut Pemohon Banding, koreksi atas objek Pajak PPh Pasal 21 seharusnya dibatalkan karena pembayaran premi merupakan natura sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan mempertimbangkan hal ini, maka tidak ada objek PPh Pasal 21 pada Masa Januari-Desember Tahun 2020 yang belum dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka SKP yang seharusnya diterbitkan oleh Terbanding adalah sebagai berikut :

NOURAIANJumlah (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak197.329.690.914
2.PPh Pasal 21 yang terutang35.446.905.980
3.Kredit Pajak
a. Setoran masa35.436.764.172
b. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)35.436.764.172
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)10.141.808
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP3.212.925
b. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)3.212.925
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)13.354.733

bahwa Pemohon Banding percaya bahwa permohonan Banding Pemohon Banding di atas akan mendapat perhatian dan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim yang terhormat. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mohon untuk diperkenankan hadir di persidangan dalam rangka melengkapi keterangan dan bukti-bukti pendukung yang diperlukan;

bahwa besar harapan Pemohon Banding Majelis Hakim yang terhormat dapat menyetujui permohonan Banding Pemohon Banding seperti yang Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Apabila, Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-538/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 4 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Permohon Banding Nomor 003/BUMA/TAX/X/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak 09 Oktober 2023 diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00016/201/20/091/22 tanggal 20 Juni 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor LAP-00222/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2022 tanggal 15 Juni 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 002/BUMA/TAX/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu tanggat 15

September2022berdasarkanLPADNomor PEM-05003688/WPJ.19/KP.0103/2022 tanggal 15 September 2022;

3. bahwa atas atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 12 Juli 2023;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitan Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Objek Pajak Penghasilan Pasal 21293.824.116.567197.329.690.91496.494.425.653

Sengketa atas Objek PPh 21 sebesar Rp96.494.425.653,00

A. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana dibahas di surat banding;

B. Menurut Terbanding bahwa terkait alasan yuridis Pemohon Banding

1. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak disebutkan sebagai berikut:

Pasal 3 (1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Swat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Swat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan;

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Wang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tersebut dapat disampaikan bahwa Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai, kecuali surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

3. bahwa berdasarkan penelitian data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diketahui dengan jelas pembayaran premi asuransi yang menjadi objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp.96.494.425.656,00 tersebut ditujukan untuk karyawan cabang/lokasi mana, namun pembayaran premi asuransi tersebut dilakukan oleh kantor pusat Pemohon Banding dan sudah dibebankan sebagai pengurang penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dan secara substantif sejatinya biaya premi asuransi tersebut merupakan objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding sependapat dengan pemeriksa bahwa atas koreksi tersebut diterbitkan SKPKB atas nama kantor pusat Pemohon Banding;

Terkait alasan materi

KoreksiDPP/ObjekPajakPenghasilanPasal21sebesar Rp96.494.425.653,00

1. Dasar hukum:

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3) (3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang metturta Surat Pemberitahuan sebagaimana dinzaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (3) (3) Pembukttan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad balk dan meneerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1) huruf d prami asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh penzberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan; Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf d

"Apabila prami asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi panther! kerja pembayaran tersebut boleti dibebankan

sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak;

Pasal 21 ayat (1):

(1) Pemotongan pajak alas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak °rang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang mernbayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nanza apa pun dalanz rangka pensiun;

d. badan yang nzembayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

c) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (2) (2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya menieriksa dan menu:this sengketa alas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Penjelasan Pasal 31 ayat (2)

Sengketa Pajak yang men jadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus

permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang benvenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yangmengatur sedemikian;

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, mengatur antara lain:

Pasal 5 ayat (1) huruf a (1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, balk berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;

Lampiran PER-16/PJ/2016. I.I.a.I.Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi

Pegawai Tetap

1.a.Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan Pegawai

Tetap, terkbih dahuht dihitung seluruh penghasilan brulo yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya;

b. Untuk perusahaan yang masuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakedaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK), dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransijiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalai menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan

dengan penghasilan bruta yang dibayarkan oleh pemberi ketja kepada pegawai;

2. Pendapat Terbanding bahwa terhadap alasan-alasan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa terhadap alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

Terhadap KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2023, dengan surat ini, Pemohon Banding mengajukan banding terkait dengan koreksi yang masih dipertahankan °fah Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMENURUT
Pemohon BandingTerbandingJumlah Sengketa
1Dasar Pengenaan Pajak197.126.854.750293.824.116.56796.697.261.817
Tambahan : Dasar Pengenaan Pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding202.836.164
2Jumlah Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding197.329.690.914293.824.116.56796.494.425.653

bahwa dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian pada pembukuan dan dokumen yang ada, Pemeriksa melakukan koreksi obyek PPh Pasal 21 menjadi sebesar Rp109.403.212.730,00;

Menurut Pemohon Banding (KPP Pusat)Rp197.126.854.750,00 Menurut Terbanding (KPP Pusat)Rp306.530.067.480,00 KoreksiRp109.403.212.730,00 bahwa bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan surat keberatan Wajib Pajak diketahui bahwa rincian koreksi pemeriksa adalah sebagai berikut:

Ha | Ha Akun | Aa Akun Jumlah Chjek Pajak

Oa SAAD Fpl oom ages Na 293.214.216

2 OOM AO Froaployee Were Health Insura ng 0 H9. 903. fb. H3

TANGATANAN Froplovee Welfare Life Ingurance 2.580.663 U2

2 soe SC health oo costes wee 141.129.767.000

4 Gbick pee SPT PPh Pasal 27 , Tan? 379.624

Fo MUMITOdO Protessigra Fecs Tag Consultan! Oo 20000616

0... dalah 0 MAA 127307

bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi atas koreksi akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance sebesar sebesar Rp93.903.760.830,00 dan koreksi akun 5000801080 sebesar Rp2.590.664.826,00 serta koreksi akun 5001007040 Professional Fees: Mgmt.Consultant sebesar Rp202.836.164,00 dengan total koreksi sebesar Rp96.697.261.820,00;

Sehingga rincian hasil penelitian Terbanding atas objek yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

Grain ~ | Mcourul Pemeriksa Menurut Hagin Palak | Menurut Fanellii Koraksi (li ata Ika

Erp Setatapeg wake gpl ARP a

Eni oyee Pallas Heaiht bean ce 49 G15 FECA pages mega ™ “enploves Welare Leo hsuraree =| SAT BS BRE ety ;

GT Ini 11228 747 LID 1 Ta Tara ana ubok ace SPS PPh Pasa 1707-562 774 oO, - Ta uno ia

Prvtissanal cos tiger: Cengallar: anggi 64 202 N3E td MI B36 1B .

Jumlah ing 403219 ial BOBENGARA) — SBGUTZNLE2; oo 1270550810 bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp293.824.116.567,00 dikurangi Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding Rp197.329.690.914,00 (Rp197.126.854.750,00+Rp202.836.164,00)adalah Rp96.494.425.653,00;

bahwa dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 283WPJ.191BD.05/2021 tanggal 23 Desennber 2021, Pemohon Banding setuju dengan koreksi akun 5001007040 Professional Fees: Mgmt.Consultant sebesar Rp202.836.164,00 sehingga Pemohon Banding menambahkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21;

bahwa dengan demikian obyek PPh Pasal 21 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp96.494.425.653,00 dari koreksi akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance sebesar sebesar Rp93.903.760.830,00 dan koreksi akun 5000801080 sebesar Rp2.590.664.826,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa terhadap alasan Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan:

Pembayaran Premi Asuransi Merupakan Natura sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penjelasan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 167/PMK.03/2018 sehingga nyata-nyata bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

pembayaran premi untuk karyawan yang berada di lokasi pertambangan yang merupakan daerah terpencil yang telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 dan Pemohon Banding memiliki Surat Keputusan tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu ("SKDT")

Dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:

bahwa terhadap koreksi akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance sebesar Rp93.903.760.830,00 dan koreksi akun 5000801080 Employee Welfare: Life Insurance sebesar Rp2.590.664.826,00 yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek PPh Pasal 21 berupa pembayaran Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa Karyawan yang dibayar atau ditanggung Pemberi Kerja merupakan objek PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, namun menurut Pemohon Banding biaya premi asuransi kesehatan dan asuransi jiwa dan premi BPJS kesehatan tersebut merupakan natura yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di daerah terpencil sehingga bukan rnerupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja disebutkan sebagai berikut:

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan asuransi. Pemohon Banding dalam hal ini tidak membangun atau menyediakan sarana kesehatan;

bahwa berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233M/P119/2018 tanggal 29 November 2018 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu (SKDT), dijelaskan bahwa persetujuan tersebut diberikan kepada Pemohon Banding untuk pengeluaran pembangunan sarana dan fasilitas di lokasi kerja. Bahwa dengan demikian pengeluaran premi asuransi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria sebagai Natura sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh; bahwa berdasarkan penelitian data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diketahui dengan jelas pembayaran premi asuransi yang menjadi objek Pajak PPh Pasal 21 atas koreksi akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance sebesar sebesar Rp93.903.760.830,00 dan koreksi akun 5000801080 sebesar Rp2.590.664.826,00 tersebut ditujukan untuk karyawan cabang/lokasi mana, namun pembayaran premi asuransi tersebut dilakukan oleh kantor pusat Pemohon Banding dan sudah dibebankan sebagai pengurang penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dan sejatinya biaya premi asuransi tersebut secara substansi merupakan objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding sependapat dengan pemeriksa bahwa atas koreksi tersebut diterbitkan SKPKB atas nama kantor pusat Pemohon Banding;

bahwa oleh karena pembayaran premi asuransi Kesehatan tersebut bukan termasuk natura maka Terbanding berpendapat bahwa pembayaran premi asuransi tersebut merupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan yang menerima sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 21 UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, pembayaran Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa Karyawan yang dibayar atau ditanggung Pemberi Kerja merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Sehingga atas koreksi akun 5000801060 EmployeeWelfare:HealthInsurancesebesarsebesar Rp93.903.760.830,00 dan koreksi akun 5000801080 sebesar Rp2.590.664.826,00 Terbanding mengusulkan untuk dipertahankan;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 003/BUMA/TAX/X/2023 tanggal 03 Oktober 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Nomor 00016/201/20/091/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Januari s.d Desember 2020 atas nama PT. Bukit Makmur Mandiri Utama NPWP 01.837.370.4-091.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Bantahan Surat Banding Nomor 03/BUMA/TAX/X/2023 tanggal 27 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pendapat Pemohon Banding Terhadap Pendapat Terbanding Berkenaan

Dengan Ketentuan Formal bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding pada butir I angka 2 halaman 2 SUB yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

B. Bantahan Pemohon Banding Terhadap Tanggapan Terbanding Berkenaan

Dengan Materi Sengketa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi sebesar Rp 96.494.425.653,00. Adapun rincian nilai sebesar Rp96.494.425.653,00 yang menjadi pokok sengketa banding adalah sebagai berikut:

No AkunNama AkunJumlah Objek Pajak Cfm Terbanding (Rp)
5000801060Employee Welfare: Health Insurance93.903.760.830
5000801080Employee Welfare: Life Insurance2.590.664.826
Pembulatan(3)
Total96.494.425.653

a. Alasan Pemohon Banding

Alasan Yuridis

1. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan bukti, melainkan hanya berdasarkan pada suatu metode pengujian.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp96.494.425.653,00 karena Metode pengujian bukan merupakan bukti sehinggga koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pada Pas Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) menyebutkan bahwa:

“(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang“;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (“PMK-184”):

“c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa pengertian tentang apa yang dimaksud sebagai bukti telah diatur cukup jelas, antara lain dalam aturan-aturan pelaksanaan pemeriksaan pajak seperti Pasal 4 huruf c dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan ("PER-23"), sebagai berikut:

"c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta;

Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii. Kondisi bukti diperoleh. Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii. Cara bukti diperoleh. Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh

Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

Pasal 1 ayat (1) dan ayat (10) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-23/PJ/2013 tentang teknik pemeriksaan menyebutkan bahwa:

1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

10. Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;

Huruf F angka 1 dan angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan menyebutkan bahwa:

1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan Perpajakan;

3. Teknik pemeriksaan yang dapat digunakan pemeriksa pajak dapat meliputi (8) ekualisasi atau rekonsilisasi;

bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 ayat 3 UU KUP, Pasal 1 ayat 1 dan ayat 10 PER-23 serta Huruf F angka 1 dan angka 3 SE 65 tersebut di atas, maka metode penyandingan (ekualisasi) merupakan salah satu teknis analisis yang harus dilakukan dalam setiap pemeriksaan pajak, untuk menentukan luasnya cakupan pemeriksaan

yang harus dilakukan serta menentukan teknik pemeriksaan yang akan diterapkan, guna memperoleh simpulan hasil pemeriksaan yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan. DJP hanya dapat melakukan koreksi atas jumlah pajak yang terutang yang dilaporkan dalam SPT apabila DJP mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang tersebut adalah tidak benar;

bahwa perbedaan yang timbul dari ekualisasi sama sekali bukan merupakan bukti bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan karena ekualisasi hanya merupakan suatu metode pengujian secara tidak langsung yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi. Seharusnya yang menjadi dasar koreksi adalah objek yang kurang/belum dipotong/dilaporkan dan telah diketahui dengan pasti rinciannya baik terkait subjek dan objeknya (jumlah pembayaran yang diterima oleh masing-masing subjek pajak/karyawan). Metode pengujian bukan merupakan bukti sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat (3) UU KUP jo. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (PMK-184) jo. Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (PER-23) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (SE 65) sehingga koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan;

2. Terbanding tidak melakukan koreksi berdasarkan pada masa pajak terjadinya pembayaran atau peristiwa kena pajak bahwa Kewajiban PPh Pasal 21 merupakan kewajiban pemotongan secara bulanan yang didasarkan pada transaksi yang terjadi pada bulan yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan

Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94);

Pasal 15 ayat (1) PP 94

"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan;

a. terjadinya pembayaran; atau…";

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka apabila terdapat suatu objek PPh Pasal 21 yang kurang dilapor, maka kewajiban pemotongan Objek PPh Pasal 21 terjadi pada masing-masing masa pajak pada tahun 2020;

bahwa hal ini juga mengandung implikasi bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding juga harus sesuai dengan masa pajak terjadinya peristiwa kena pajak. Di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak, disebutkan bahwa:

Pasal 3 ayat (1) “Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak”; bahwa terkait dengan hal ini, dapat disimpulkan bahwa suatu koreksi dapat dilakukan apabila:

• Diketahui secara pasti siapa subjeknya;

• Diketahui secara pasti objeknya;

• Diketahui secara pasti saat pembayaran/ saat terhutangnya;

• Diketahui secara pasti PPh Pasal 21 yang terhutang untuk masing- masing subjek;

bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding di masa Desember 2020 merupakan jumlah koreksi objek PPh Pasal 21 dari Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 dimana Terbanding menetapkan seluruh jumlah koreksi pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 dalam 1 Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar (SKPKB) nomor 00016/201/20/091/22 Tanggal 20 Juni 2022 tanpa diberikan rincian secara jelas pemisahan koreksi untuk setiap bulannya;

bahwa engan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan hanya pada Januari s.d Desember 2020 terbukti tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) PP 94 tahun 2010 jo pasal 3 ayat (1) dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015;

3. bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemenuhan hak dan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan atas transaksi yang terjadi di kantor cabang seharusnya dilakukan pada KPP Lokasi dan bukan pada KPP tempat Kantor Pusat terdaftar;

bahwa Surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti secara nyata-nyata mengandung kesalahan mendasar karena Terbanding menerbitkan surat ketetapan pajak atas nama Kantor Pusat Pemohon Banding padahal pemberian natura dilakukan oleh kantor cabang Pemohon Banding yang memiliki kewajiban pelaporan PPh Pasal 21 di cabang;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan yang melakukan pekerjaan di berbagai area pertambangan. Oleh sebab itu, selain memiliki NPWP kantor pusat, Pemohon Banding juga memiliki NPWP yang terdaftar di lokasi pertambangan (NPWP Cabang). Untuk tahun yang menjadi sengketa, Pemohon Banding memiliki 1 NPWP kantor pusat dan 13 NPWP cabang; bahwa berikut ini beberapa peraturan yang menunjukkan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban atas pemotongan pajak penghasilan ada pada tempat kedudukan, dalam hal ini KPP cabang dan bukan tempat kantor pusat terdaftar;

a. Pasal 2 ayat (1)) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa:

“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”;

b. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa:

“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”;

c. Pasal 2 ayat (1) huruf a Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi yang menyatakan bahwa:

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 meliputi a) pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor

Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Tempat pendaftaran Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar meliputi:

1. KPP Wajib Pajak Besar Satu, untuk Wajib Pajak badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa;

Pasal 4 ayat (1) huruf a (1) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

a. Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan atau orang pribadi;

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM);

c. pemotongan dan pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan/ataupajak tidak langsung lainnya;

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 jo PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak;

Pasal 2 (1) Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;

(2) Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya;

(3) Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

c. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;

Pasal 3 (3) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian;

Pasal 8 (1) Dalam hal Wajib Pajak yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri, tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPP dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;

f. Pasal 2 ayat (1) angka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi menyebutkan bahwa:

Pasal 2 ayat (1) angka 1 huruf a

"Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:

a. pemberi kerja yang terdiri dari:

…

2) cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji,.”;

g. Surat Edaran Nomor SE - 23/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menyebutkan bahwa:

Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 sesuai dengan tempat pelaksanaan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan, dan dalam rangka pemberdayaan Kantor Pelayanan Pajak Dalam Lokasi dalam pembinaan, pelayanan dan peningkatan kepatuhan perpajakan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1. Dalam pengertian Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan Pajak tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan demikian nampak bahwa pada prinsipnya Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur mekanisme pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21;

2. Mulai tanggal 1 Januari 2001 seluruh Pemotong PPh Pasal 21 telah melaksanakan kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat (Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya

meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pemotong PPh Pasal 21 atau tempat kegiatan usaha dilakukan);

bahwa dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

• Pemenuhan hak dan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan yang dilakukan oleh kantor pusat/ cabang yang berdomisili di wilayah Propinsi DKI Jakarta dilakukan di KPP Wajib Pajak Besar Satu;

• Sedangkan pemenuhan hak dan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan akibat dari transaksi yang dilakukan di kantor cabang yang berada di luar wilayah Provinsi DKI dilakukan di KPP Lokasi;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan di atas, Pemohon Banding telah membayar biaya-biaya yang menjadi objek PPh Pasal 21 pada kantor pusat maupun masing-masing kantor cabang Pemohon Banding. Sehingga atas pembayaran biaya-biaya tersebut timbul kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 di kantor pusat maupun masing- masing kantor cabang. Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 pada masing- masing KPP tempat terdaftar. Berikut adalah rincian dari pelaporan SPT yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

NoKPP TerdaftarNPWPNilai (Rp)
1KPP WAJIB PAJAK BESAR SATU01.837.370.4-091.000197.126.854.747
2KPP MADYA BALIKPAPAN01.837.370.4-725.00312.438.403.205
3KPP PRATAMA TANJUNG REDEP01.837.370.4-727.002477.421.638.385
4KPP PRATAMA TANJUNG REDEP01.837.370.4-727.001388.068.668.097
5KPP PRATAMA TANJUNG01.837.370.4-735.001150.356.180.483
6KPP PRATAMA PENAJAM01.837.370.4-726.001104.353.740.230
7KPP PRATAMA BATULICIN01.837.370.4-734.001209.073.867.641
8KPP PRATAMA PALANGKARAYA01.837.370.4-711.001706.274.094
9KPP PRATAMA MUARA TEWEH01.837.370.4-714.0019.619.348.137
10KPP PRATAMA TENGGARONG01.837.370.4-728.00145.804.049.890
11KPP PRATAMA TENGGARONG01.837.370.4-728.002110.112.239.964
12KPP PRATAMA TANJUNG01.837.370.4-735.00184.528.878
13KPP PRATAMA MUARA TEWEH01.837.370.4-714.0018.338.162.313
14KPP PRATAMA MUARA TEWEH01.837.370.4-714.00111.518.993.915
Total1.725.022.949.979

bahwa berdasarkan rekapitulasi diatas, objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 dari masa Januari s.d. Desember 2021 adalah sebagai berikut:

a) Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dilakukan melalui pelaporan 14 NPWP. Dari 14 NPWP ini, NPWP kantor pusat adalah dengan kode 091. Sedangkan 13 NPWP lainnya merupakan NPWP yang berada di lokasi/ site;

b) Total objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di 14 SPT masa PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp1.725.022.949.979,00;

bahwa tambahan biaya yang dijadikan sebagai koreksi Terbanding, dipusatkan/dikenakan hanya pada pelaporan yang dilakukan di kantor pusat (kode KPP 091). Pada faktanya, biaya yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 21 merupakan pemberian natura (premi asuransi) dalam rangka Kesehatan dan keselamatan atas karyawan Pemohon Banding kepada pihak ketiga antara lain berupa, Asuransi Kesehatan dan Asuransi jiwa untuk karyawan yang bekerja di daerah terpencil. Sehingga jika dianggap sebagai objek PPh Pasal 21, seharusnya pembayaran premi asuransi tersebut hanya bisa menjadi objek PPh Pasal 21 pada KPP tempat Cabang Pemohon Banding terdaftar tersebut di atas (No. 2 sampai dengan 14); bahwa selanjutnya dengan mengingat sebagian besar karyawan Pemohon Banding bekerja di site, maka seluruh biaya yang terjadi terkait dengan pemberian natura berupa premi asuransi dilakukan di site. Oleh sebab itu, dengan tanpa mengesampingkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju bahwa premi asuransi merupakan objek PPh Pasal 21, bila dianggap pemberian natura berupa premi asuransi adalah objek PPh Pasal 21, maka SKP seharusnya diterbitkan untuk masing-masing lokasi, bukan di kantor pusat. Hal tersebut menunjukkan ketidakbenaran koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan hanya dipusatkan pada Kantor Pusat Pemohon Banding;

Alasan Materi

1. Merupakan pemberian natura berupa biaya premi asuransi kesehatan dan keselamatan kerja yang dibayarkan kepada pihak ketiga yaitu ke Perusahaan Asuransi Kesehatan dan Asuransi Jiwa bagi karyawan di daerah terpencil dimana Pemohon Banding memiliki SKDT.

Pada halaman 11 SUB, Terbanding berdalil:

“bahwa oleh karena pembayaran premi asuransi Kesehatan tersebut bukan termasuk natura maka Terbanding berpendapat bahwa pembayaran premi asuransi tersebut merupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan yang menerima sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 21 UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, pembayaran Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa Karyawan yang dibayar atau ditanggung Pemberi Kerja merupakan objek pemotong PPh Pasal 21”;

bahwa Sifat/subtansi dari koreksi objek PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding berkaitan dengan pembayaran premi asuransi dalam rangka kesehatan dan keselamatan atas karyawan Pemohon Banding kepada pihak ketiga, yaitu Asuransi Kesehatan dan Asuransi jiwa. Premi tersebut bukan merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan, sehingga tidak diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan;

bahwa pembayaran premi asuransi tersebut diberikan dalam rangka pemberian pelayanan Kesehatan untuk karyawan yang bekerja di daerah terpencil. Lebih lanjut, Pemohon banding telah memiliki SKDT yang menyatakan bahwa wilayah pekerjaan berada di daerah terpencil;

bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 disebutkan bahwa:

Pasal 5 ayat (2) PER-16/PJ/2016 (2)Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:

a. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit);

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pembayaran premi asuransi yang merupakan natura dan/atau kenikmatan tersebut dapat dijadikan sebagai Objek PPh Pasal 21 jika:

a) pembayaran premi asuransi tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding yang atas kegiatan usahanya dikenakan pajak bersifat final;atau b) yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus (deemed profit);

bahwa Pemohon Banding bukan merupakan salah satu dari kategori tersebut, sehingga tidak terdapat dasar hukum untuk menjadikan pembayaran asuransi tersebut menjadi objek PPh Pasal 21;

2. Pembayaran biaya premi asuransi teralokasi untuk masing-masing lokasi usaha/site

Pada halaman 11 SUB, Terbanding berdalil:

“berdasarkan penelitian data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diketahui dengan jelas pembayaran premi asuransi yang menjadi objek Pajak PPh Pasal 21 atas koreksi akun 5000801060 – Employee Welfare: Health Insurance sebesar Rp93.903.760.830,00 dan koreksi Akun 5000801080 sebesar Rp2.590.664.826,00, tersebut ditujukan untuk karyawan cabang/lokasi mana”;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian dan pembayaran Employee Welfare untuk masing-masing lokasi dan cabang/kantor pusat pada tanggal 3 Juli 2023 pada Surat Tanggapan SPUH No. 22/BUMA/TAX/VI/2023 beserta kertas kerja detail pembayaran untuk masing-masing lokasi/cabang Pemohon Banding;

bahwa pembagian biaya untuk Akun 5000801060 – Employee Welfare: Health Insurance berdasarkan GL sebesar Rp93.903.760.830,00 dan Akun 5000801080 Employee Welfare:Life Insurance berdasarkan GL sebesar Rp2.590.664.826,00 merupakan biaya yang terjadi untuk kantor pusat dan masing-masing site. Di dalam GL Pemohon Banding, biaya yang terjadi dapat dipisahkan sesuai dengan masing-masing NPWP. Pengalokasian biaya berdasarkan NPWP masing-masing site dengan rincian sebagai berikut:

Akun 5000801060 – Employee Welfare: Health Insurance

NoPeriodNPWP
01.837.370.4-091.00001.837.370.4-725.00301.837.370.4-727.00201.837.370.4-727.00101.837.370.4-735.001
1Januari2 10.606.417-2.380.491.6721.796.095.2107 67.409.187
2Februari1 87.592.584-2.369.054.9621.795.291.0487 53.832.263
3Maret2 10.606.417-2.380.541.6721.796.105.2107 67.429.187
4April2 10.606.417-2.380.491.6721.796.095.2107 67.409.187
5Mei2 16.661.783-2.305.140.5471.784.932.3097 36.976.123
6Juni2 10.726.417-2.380.731.6721.796.275.2107 67.529.187
7Juli46.001.584-2.444.039.6641.829.333.3847 85.906.843
8Agustus1 89.010.417-2.385.639.1461.800.967.1377 46.377.795
9September1 91.210.417-2.404.695.6691.815.410.5007 57.874.152
10Oktober74.264.250- 72.750.8632.105.536.6621.514.877.71579.973.727
11November1 87.454.666- 3.414.7792.530.468.4701.765.488.5787 79.275.605
12Desember1 88.456.750120.0002.395.286.5371.806.958.4697 72.532.887
2.123.198.119-76.045.64228.462.118.34521.297.829.9808.482.526.143

Catatan:

NoPeriodNPWPTotal
01.837.370.4-726.00101.837.370.4-734.00101.837.370.4-711.00101.837.370.4-714.00101.837.370.4-728.00101.837.370.4-728.002
1Januari7 48.915.6941.147.750.3504.311.8343 90.518.9762 22.752.0764 11.419.8368.080.271.252
2Februari7 50.397.8581.131.423.8984.311.8343 26.763.5562 24.045.4324 13.789.8147.956.503.249
3Maret7 48.955.6941.147.800.3504.311.8343 90.558.9762 22.752.0764 11.499.8368.080.561.252
4April7 48.915.6941.147.750.3504.311.8343 90.518.9762 22.752.0764 11.419.8368.080.271.252
5Mei8 15.132.5661.332.820.9134.311.8342 96.077.4822 41.836.9614 73.591.8878.207.482.405
6Juni7 48.985.6941.147.780.3504.311.8343 90.588.9762 22.752.0764 11.449.8368.081.131.252
7Juli7 61.335.0821.166.295.7384.311.8343 90.518.9762 30.644.8234 21.883.3248.080.271.252
8Agustus7 50.901.5891.150.783.8704.311.8343 90.518.9762 23.357.4224 13.486.0668.055.354.252
9September7 53.815.1691.159.644.3526.011.8343 91.338.9762 25.649.3094 16.466.8748.122.117.252
10Oktober5 79.692.7111.046.938.1234.311.834- 3 15.011.6751 64.578.0452 15.281.3165.397.691.845
11November4 20.831.6441.075.242.1624.311.8343 10.738.6991 82.175.2934 05.242.1437.657.814.315
12Desember7 49.315.6941.154.632.1484.411.8343 93.658.9762 24.577.3904 14.340.5678.104.291.252
8.577.195.08913.808.862.60453.542.0083.746.789.8702.607.872.9794.819.871.33593.903.760.830

1) Berdasarkan tabel di atas, biaya health insurance untuk kantor pusat Masa Desember 2020 adalah Rp188.456.750,00 sedangkan untuk site masa Desember 2020 adalah Rp7.915.834.502,00;

2) Berdasarkan tabel di atas, biaya health insurance untuk kantor pusat masa Januari hingga Desember 2020 adalah Rp2.123.198.119,00 sedangkan untuk site masa Januari hingga Desember 2020 adalah Rp91.780.562.711,00;

3) Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya health insurance untuk kantor pusat;

Akun 5000801080 Employee Welfare:Life Insurance

NoPeriodNPWP
01.837.370.4-091.00001.837.370.4-725.00301.837.370.4-727.00201.837.370.4-727.00101.837.370.4-735.001
1Januari9.637.958-60.687.04243.848.79218.480.208
2Februari23.700.458-60.687.04243.848.79218.480.208
3Maret23.700.458-60.687.04243.848.79218.480.208
4April23.700.458-60.687.04243.848.79218.480.208
5Mei23.700.458-60.687.04243.848.79218.480.208
6Juni23.700.458-60.687.04243.848.79218.480.208
7Juli- 4.240.168284.37572.823.23451.493.88520.961.357
8Agustus20.082.916-61.549.29444.664.88819.131.086
9September20.082.916-61.602.31644.719.05419.153.424
10Oktober13.966.996- 770.80550.208.92637.482.4127.987.504
11-61.603.63544.834.78819.004.258
1November19.971.708
12Desember19.971.708-61.880.40444.865.82719.072.116
2 17.976.324- 486.4307 33.790.0615 31.153.6062 16.190.993
NoPeriodNPWPTotal
01.837.370.4-726.00101.837.370.4-734.00101.837.370.4-711.00101.837.370.4-714.00101.837.370.4-728.00101.837.370.4-728.002
1Januari15.392.54227.075.958104.66711.042.3335.436.12515.745.792207.451.417
2Februari15.392.54227.075.958104.66711.042.3335.436.12515.745.792221.513.917
3Maret15.392.54227.075.958104.66711.042.3335.436.12515.745.792221.513.917
4April15.392.54227.075.958104.66711.042.3335.436.12515.745.792221.513.917
5Mei15.392.54227.075.958104.66711.042.3335.436.12515.745.792221.513.917
6Juni15.392.54227.075.958104.66711.042.3335.436.12515.745.792221.513.917
7Juli16.462.17030.754.189104.6678.304.2087.000.34918.222.151222.170.417
8Agustus15.725.19927.584.102104.66711.042.3335.537.52616.091.906221.513.917
9September15.551.58827.560.732104.66711.042.3335.549.56816.147.319221.513.917
10Oktober11.663.68523.581.706104.6679.306.9453.991.3099.894.394167.417.739
11November15.392.54227.848.186104.66711.042.3335.652.61316.059.187221.513.917
12Desember15.392.54227.687.482104.66711.042.3335.639.64215.857.196221.513.917
1 82.542.9783 27.472.1451.256.0041 28.034.48365.987.7571 86.746.9052.590.664.826

Catatan:

1. Berdasarkan tabel di atas, biaya life insurance untuk kantor pusat Masa Desember 2020 adalah Rp19.971.708,00 sedangkan untuk site masa Desember 2020 adalah Rp201.542.209,00;

2. Berdasarkan tabel di atas, biaya life insurance untuk kantor pusat masa Januari hingga Desember 2020 adalah Rp217.976.324,00 sedangkan untuk site masa Januari hingga Desember 2020 adalah Rp2.372.688.502,00;

3. Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya life insurance untuk kantor pusat;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pada saat proses keberatan. Berikut Pemohon Banding jelaskan pada sampel dibawah ini:

Invoice No. 235912808EB000874 bahwa berdasarkan Invoice No 235912808EB000874, terlihat bahwa total tagihan dari pemasok adalah sebesar Rp2.658.177.000,00

Tah PT. Kalibesar Raya Utama

Komp. Mega Srogir Cemoaka Mas Blok E No, 1 3. Jl. Letjen Soeprapio, Jakarta 10649 Irdonesia

Phone. +62 21 4288 3707 (Maning) «Fax. “62 21 4208 3708, 4288 3709 - www.kiu cu.

Nomor lea Usana SYUKMK 2177/1324 ee te surance Brokers Mamnode@r cl APPARINDC

INVOICE __ ORIGINAL

No.: 235912808EB000874

Name BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA, PT

Acdress The Honey Lacy Lantai 99 CBD Pluit Jl. Pluit Selatan

Raya No. O1 Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara,

OKI Jaxarta

Type cf Cover 1 TERM LIFE INSURANCE

Penod of Insurance: O1 January 2020 31 December 2020

Effective Cete 1 OL January 2020

Total Sum Insured 1 IDR 0.60

Catatan / Notes Penncian / Details

Cover Note Number: 001763/CV/GTL/A99.026-KBRU/01/2020 Premium ICR 2,658, 167,000.00

Stamp Duty/Cost IOR 0.00

Administration Cost TOR 10.066 00 “steal Due To Us [ror 2,658..77,90

Please submit the above premium to : PT. Kalibesar Raya Utama, tea “ “900 00

Beneficiary Name: KBRU QQ BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAM Jakarta, 26 January 2020

A/C No.: Bank Sinar Mas - 805220020536 Signed for anda Rt:

PT. KALIBESA MA (sj & TAN i KARIM jz)

Pease infcrm us if you have transfered to our account, tc this email address : Ne. - GH collection @kbeu co.id Santo

Payment request 2000005484:

bahwa kutipan dari Permintaan Pembayaran untuk Employee Welfare:Life Insurance atas pembayaran asuransi untuk SITE sebagai berikut:

a. bahwa dari bukti di atas terlihat bahwa pembayaran yang dilakukan telah sesuai dengan tagihan yang Wajib Pajak terima dari vendor dan sudah sesuai dengan pencatatan di GL akun 5000801040 Employee Welfare:Hospital:Inpatient.

Listing pembayaran life insurance pada site bahwa terlihat bahwa pembayaran sebesar Rp2.658.167.000,00 adalah pembayaran asuransi untuk site sebagai berikut:

BUM? -Infra-Adara CP saaoi1 | 20901001 | 6] 1.884.000

BUMS -Infra-AMC CHPP Zoamia | 2osso1 | 1407 30,850,500

BUM -Infra-AMC Hau Road 2030 2

BUMS -Mining-Adare-Indonesia 2020 3

BLIME-Mining-Einungan-Suaran | 202012

BUME -Mining-Head Ofice 2020010

BUME -Mining-IBP 2025118

BUMé -Mining-LPR 2020119

BUMI Minng:Kideco Jaya Agung| 202014 | 2azo0a0n1 [gs] 154710500)

BUM: -Mining-Lati 202

BUMA -Mintng-Pada Idi 2020117

BUM -Mining-SDJ 2020115

BUM? -Mining- TAM 20206 | 2020080M |B] 1.256.000 (Fa Lal sc -- — [ _ Taney IL 20 bahwa dengan mempertimbangkan bahwa pembayaran premi asuransi tersebut merupakan natura, maka pembayaran premi tersebut bukan merupakan penghasilan bagi karyawan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penjelasan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, dan pasal 2 ayat (1) dan ayat

(2) PMK No. 167/PMK.03/2018. Sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

3. Biaya Premi Asuransi dibebankan pada SPT Tahunan PPh Badan tidak seharusnya menjadi alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 21;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang jasa penunjang pertambangan yang lokasi usahanya berada di daerah pertambangan yang merupakan daerah terpencil (remote area) sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 ayat (3) PER-51/2009. Lebih lanjut Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan penetapan daerah tertentu (SKDT) untuk seluruh lokasi area pertambangan yang diterbitkan dari Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, didalam diktum kedua SKDT disebutkan bahwa:

“Terhadap Wajib Pajak yang melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:

• tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya,

• pelayanan kesehatan;…..”;

bahwa keputusan tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dapat membuktikan bahwa:

- Kanwil DJP Wajib Pajak Besar telah melakukan penelitian kelengkapan permohonan dan melakukan pemeriksaan ke lokasi dimana telah membuktikan bahwa:

• Kegiatan investasi di daerah tertentu yang diajukan oleh Pemohon Banding mempunyai potensi ekonomis yang layak dikembangkan;

• Sarana dan fasilitas tidak tersedia sehingga Pemohon Banding harus menyediakannya sendiri;

- Apabila Pemohon Banding tidak menyediakan sarana dan prasarana tersebut maka dapat mengganggu kegiatan usaha;

- Biaya terkait sarana dan prasarana berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Biaya-biaya tersebut jelas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan bukan untuk tujuan konsumtif;

bahwa berdasarkan penjelasan peraturan di atas, pemberian natura ini dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan. Sehingga perlakuan yang diterapkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT PPh Badan, tidak serta merta menyebabkan pembayaran premi tersebut sebagai objek PPh Pasal 21;

4. Nilai yang dijadikan sebagai objek PPh Pasal 21 masih berasal dari laporan keuangan komersial, padahal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiscal;

bahwa dalam penyusunan SPT PPh Badan, Pemohon Banding telah melakuka penyesuaian fiskal atas akun 5000801060 Employee Welfare:Health Insurance sejumlah USD275,538.00 atau setara dengan Rp3.660.005.927,00 dan akun 5000801080 Employee Welfare:Life Insurance sejumlah USD 3.988 atau setara dengan Rp53.499.727,00, dengan detail berikut:

Func AreaDescriptionCommercial balance (Audited)(Negative)/Positive CorrectionFiscal Balance
ClassAmount
ZDIRECT5000801060 Employee Welfare:Health Insurance6.735.978,125-I118.082,086.617.896,04
ZINDIRECT5000801060 Employee Welfare:Health Insurance157.455,755-c157.455,75-
Total6.893.433,87275.537,836.617.896,04
Func AreaDescriptionCommercial balance (Audited)(Negative)/Positive CorrectionFiscal Balance
ClassAmount
ZDIRECT5000801080 Employee Welfare:Life Insurance173.860,735-I3.987,82169.872,91
ZINDIRECT5000801080 Employee Welfare:Life Insurance16.253,84-
Total190.114,573.987,82169.872,91

bahwa biaya telah dilakukan koreksi fiskal dalam perhitungan PPh Badan oleh Pemohon Banding, sehingga seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Lebih lanjut, apabila koreksi sejumlah USD275,537.83 dan USD 3.987,82 diatas tetap dilakukan, maka akan terjadi dua kali pengenaan pajak atas objek yang sama yaitu di PPh Badan dan PPh Pasal 21;

5. Bahwa Pemohon Banding selalu diperiksa untuk setiap tahun pajak, dan tidak terdapat koreksi atas pembayaran Premi Asuransi pada pemeriksaan untuk tahun pajak 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018 bahwa Terbanding telah melakukan Pemeriksaan Pajak sampai dengan tahun pajak 2018 dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak untuk tahun-tahun tersebut, tidak terdapat koreksi atas premi asuransi yang Terbanding lakukan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa premi asuransi bukan menjadi objek PPh Pasal 21 walaupun dibiayakan dalam SPT PPh Badan. Namun pada tahun pajak 2020 terbanding melakukan koreksi atas pembayaran Premi Asuransi sebagai objek PPh Pasal 21;

bahwa berikut Rangkuman sengketa hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018:

Jenis Koreksi dalam Proses Pemeriksaan Tahun 2020Status koreksi
20142015201620172018
PPh Pasal 21Total Sengketa (Rp)
5000801060 - Employee Welfare : Health Insurance93.903.760.830Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21
5000801080 - Employee Welfare : Life Insurance2.590.664.826Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21Tidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21
96.494.425.653

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 huruf b

"Tujuan undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah: ...

b. menciptakan kepastian hukum";

Pasal 4 ayat (1) huruf a

"Ruang lingkup pengaturan administrasi pemerintahan dalam undang- undang ini meliputi semua aktivitas:

a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif";

Pasal 10 ayat (1) huruf a

"AUPB yang dimaksud dalam Undang-undang ini meliputi asas:

a. Kepastian Hukum";

Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan…”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka perlakuan yang sama harus diterapkan untuk menciptakan kepastian hukum;

Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018 Pemohon Banding memohon agar koreksi Tahun Pajak 2020 diberikan perlakuan yang sama sesuai dengan hasil pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, demi memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding, dengan mempertimbangkan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018, Pemohon Banding memohon agar koreksi Tahun Pajak 2020 dibatalkan. Perlakuan ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU nomor 30 tahun 2014;

bahwa dengan mempertimbangkan uraian serta penjelasan di atas, tidak ada objek PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2020 yang belum dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding memohon agar koreksi objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 96.494.425.653,00 serta PPh Pasal 21 terhutang maupun sanksi Pasal 13 ayat (2) dibatalkan seluruhnya;

C. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan serta uraian kami di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding sebagaimana diuraikan di dalam Surat Uraian Banding adalah tidak benar. Kami mengusulkan kepada Majelis untuk menolak Surat Uraian Banding dan mengabulkan permohonan banding kami. Apabila Majelis Hakim yang terhormat mempunyai pendapat yang berbeda, kami mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Selanjutnya, kami minta agar diundang dalam persidangan di Pengadilan

Pajak untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan bukti yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak nomor

KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 12 Juli 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pasal 23 No.

00016/201/20/091/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Januari s.d Desember 2020;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/BUMA/TAX/IX/2022 tanggal

12 September 2022;

Bukti P-4 SPT PPh Pasal 21 Masa Januari-Desember tahun 2020.

Bukti P-5 Fotokopi Akta No 17 Tanggal 09 September 2021;

Bukti P-6 Fotokopi Akta No 9 Tanggal 4 Juli 2023;

Bukti P-7 Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN E046474437GDANMK pada tanggal 14 Juli 2022;

Bukti P-8 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/WPJ.19/2018 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

Bukti P-9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-65/WPJ.19/2017 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

Bukti P-10 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/WPJ.19/2017 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

Bukti P-11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/WPJ.19/2017 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus No : BUMA/DIR/2023/IX/0858 tanggal 15 November 2023 atas nama Lili Tjitadewi S;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus No : BUMA/DIR/2023/IX/0859 tanggal 15 November 2023 atas nama Martias;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus No : BUMA/DIR/2023/IX/0860 tanggal 15

November 2023 atas nama Noviana Tan;

Bukti P-15 Pakta Integritas Lili Tjitadewi S selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-16 Pakta Integritas Martias selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-17 Pakta Integritas Noviana Tan selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-18 Pakta Integritas Silfanny Fadillah Bahar jabatan Direktur,selaku

Pemohon Banding;

Bukti P-19 Fotokopi bermeterai Akta Nomor No 32 tanggal 19 September 2023;

Bukti P-20 Matrik sengketa;

Bukti P-21 SPT PPh Badan 2020;

Bukti P-22 Profil Usaha;

Bukti P-23 Penjelasan tertulis Nomor 002/BUMA/TAX/III/2024 tanggal 12 Maret 2024 dengan lampiran sebagai berikut:

- Berita Acara, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Risalah Pembahasan - Pemeriksaan Pajak – 2014

- Berita Acara, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Risalah Pembahasan - Pemeriksaan Pajak – 2015

- Berita Acara, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Risalah Pembahasan - Pemeriksaan Pajak – 2016

- Berita Acara, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Risalah Pembahasan - Pemeriksaan Pajak – 2017

- Berita Acara, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Risalah Pembahasan - Pemeriksaan Pajak - 2018

Bukti P-24 Penjelasan Tertulis Saksi/Ahli Sidang tanggal 31 Juli 2024: Bukti P-25 Berita Acara, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Risalah

Pembahasan - Pemeriksaan Pajak tahun 2014 s/d 2018 dan 2022; Bukti P-26 G/L sengketa atas akun Employee Welfare: Health Insurance dan

Life Insurance (NPWP sesuai site);

Bukti P-27 Bukti berupa Invoice, Rekening Koran, dan Pengalokasian biaya sesuai site Employee Welfare: Health insurance;

Bukti P-28 Bukti berupa Invoice, Rekening Koran, dan Pengalokasian biaya sesuai site Employee Welfare: Life insurance;

Bukti P-29 Rekapitulasi Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) Pajak Penghasilan (“PPh) Pasal 21 Masa Januari – Desember 2020 yang dikelompokan berdasarkan NPWP yang dilaporkan pada masing- masing cabang;

Bukti P-30 Pendapat Ahli Sengketa Banding PPh Badan Tahun 2020 dan

PPh Pasal 21 Masa Januari s.d Desember 2020 PT Bukit Makmur Mandiri Utama yang disampaikan pada sidang tanggal 31 Juli 2024;

Bukti P-31 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik sengketa;

Bukti T-2 KKP;

Bukti T-3 LHP;

Bukti T-4 LPK;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanggal 07 Februari 2024;

Bukti T-6 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 Nomor 00016/201/20/091/22 tanggal 20 Juni 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 03/BUMA/TAX/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Objek PPh Pasal 21197.329.690.914,00293.824.116.567,0096.494.425.653

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Obyek PPh Pasal 21 dengan pokok-pokok argumentasi sebagai berikut :

1. bahwa terkait alasan yuridis Pemohon Banding, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak disebutkan sebagai berikut:

Pasal 3

1. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

2. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

3. Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

4. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

5. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tersebut dapat disampaikan bahwa Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai, kecuali surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. Berdasarkan penelitian data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diketahui dengan jelas pembayaran premi asuransi yang menjadi objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp. 96.494.425.656,- tersebut ditujukan untuk karyawan cabang/lokasi mana, namun pembayaran premi asuransi tersebut dilakukan oleh kantor pusat Pemohon Banding dan sudah dibebankan sebagai pengurang penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dan secara substantif sejatinya biaya premi asuransi tersebut merupakan objek PPh Pasal 21

yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding sependapat dengan pemeriksa bahwa atas koreksi tersebut diterbitkan SKPKB atas nama kantor pusat Pemohon Banding;

2. bahwa obyek PPh Pasal 21 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp96.494.425.653,00 terdiri dari koreksi akun 5000801060 EmployeeWelfare:HealthInsurancesebesarsebesar Rp93.903.760.830,00, dan koreksi akun 5000801080 Employee Welfare: Life Insurance sebesar Rp2.590.664.826,00;

3. bahwa koreksi Objek PPh Pasal 21 berupa pembayaran Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa Karyawan yang dibayar atau ditanggung Pemberi Kerja merupakan objek PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Pasal 21 Undang- Undang PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, namun menurut Pemohon Banding biaya premi asuransi kesehatan dan asuransi jiwa dan premi BPJS kesehatan tersebut merupakan natura yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di daerah terpencil sehingga bukan rnerupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan;

4. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja disebutkan sebagai berikut:

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

5. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan asuransi. Pemohon Banding dalam hal ini tidak membangun atau menyediakan sarana kesehatan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 sehingga atas premi asuransi yang dibayarkan oleh pemohon kepada karyawannya merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga terutang PPh Pasal 21;

6. bahwa berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/WPJ.19/2018 tanggal 29 November 2018 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu (SKDT), dijelaskan bahwa persetujuan tersebut diberikan kepada Pemohon Banding untuk pengeluaran pembangunan sarana dan fasilitas di lokasi kerja;

7. bahwa jika kita membaca secara utuh pasal 2 ayat (1), ayat (2) huruf b dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarga diantaranya adalah layanan kesehatan yang disediakan sendiri oleh pemberi kerja. Jika kita merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata sarana dan fasiltas adalah

- sarana/sa·ra·na/ n 1 segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan; alat; media 2 syarat, upaya, dan

sebagainya: cita-cita saya untuk menjadi notaris tidak terwujud karena kekurangan;

-- fasilitas/fa·si·li·tas/ n sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi;

kemudahan;

-- sosial fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk masyarakat, seperti sekolah, klinik, dan tempat ibadah;

-- umum fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum, seperti jalan dan alat penerangan umum;

8. Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa sarana dan fasilitas layanan kesehatan yang dapat dikurangkan dari pengasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan adalah layanan kesehatan berupa Penyediaan Fisik Bangunan seperti Rumah Sakit atau Klinik (Fasilitas kesehatan) beserta pendukungnya seperti dokter,alat medis,dan pendukung lainnya dari Rumah Sakit/Klinik tersebut. Sehingga menjadi sangat jelas bahwa dalam sengketa ini atas pengeluaran Premi Asuransi bukanlah bagian sarana dan fasiltas layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2) huruf b, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 meskipun Pemohon memiliki Surat Keputusan tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu ("SKDT") sehingga bagi karyawan yang menerimanya merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak yang harus dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja;

9. Bahwa berdasarkan penelitian data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diketahui dengan jelas pembayaran premi asuransi yang menjadi objek Pajak PPh Pasal 21 atas koreksi akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance sebesar sebesar Rp93.903.760.830,00 dan koreksi akun 5000801080 sebesar Rp2.590.664.826,00 tersebut ditujukan untuk karyawan cabang/lokasi mana, namun pembayaran premi asuransi tersebut dilakukan oleh kantor pusat Pemohon Banding dan telah dibebankan sebagai Pengurang Pengasilan Kena Pajak dalam Perhitungan PPh Badan Pemohon Banding dan sejatinya biaya premi asuransi tersebut secara substansi merupakan

objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding sependapat dengan pemeriksa bahwa atas koreksi tersebut diterbitkan SKPKB PPh Pasal 21 atas nama kantor pusat Pemohon Banding;

10. bahwa oleh karena pembayaran premi asuransi Kesehatan tersebut bukan termasuk natura maka Terbanding berpendapat bahwa pembayaran premi asuransi tersebut merupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan yang menerima sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 21 UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, pembayaran Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa Karyawan yang dibayar atau ditanggung Pemberi Kerja merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Sehingga atas koreksi akun 5000801060 EmployeeWelfare:HealthInsurancesebesarsebesar Rp93.903.760.830,00 dan koreksi akun 5000801080 sebesar Rp2.590.664.826,00 Terbanding mengusulkan untuk dipertahankan;

11. bahwa atas sengketa ini Majelis Hakim telah memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti. Pendapat Terbanding sebagaimana Berita Acara Uji Bukti yang telah diserahkan pada persidangan tanggal 3 Juli 2024 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pernyataan Akhir ini adalah sebagai berikut a. ahwa dalam Pelaksanaan Uji Bukti Pemohon memperlihatkan;

• General Ledger akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance sebesar sebesar Rp93.903.760.830,00 (Bukti P-3);

• General ledger akun 5000801080 Employee Welfare: Life Insurance sebesar Rp2.590.664.826,00 (Bukti P-2);

• Invoice (Bukti P-4) namun tidak diperinci per site;

• Rek.koran Pembayaran atas Employee Welfare: Health Insurance dan Employee Welfare: Life Insurance;(Bukti P-4) namun tidak diperinci per site;

b. bahwa bukti yang disampaikan pemohon kesemuanya adalah berupa Fotocopy bukan bukti asli;

c. Bahwa berdasarkan bukti yang diperlihatkan Pemohon dalam Uji Bukti (point 1) diketahui bahwa Biaya yang dikoreksi Terbanding adalah premi Asuransi yang disediakan oleh pihak ketiga;

d. Bahwa dalam Proses pemeriksaan, keberatan dan banding pemohon juga telah mengakui bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah premi Asuransi yang disediakan oleh pihak ketiga dan atas pembayaran premi asuransi ini juga telah dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan;

e. bahwa dalam Uji Bukti Pemohon tidak menunjukkan dokumen sumber dan dasar perhitungan dibawah ini selain berupa tabel tanpa dokumen sumber yang menjadi dasar perhitungan per NPWP cabang atau per site seperti dalil Pemohon Banding atas Ledger akun 5000801060 EmployeeWelfare:HealthInsurancesebesarsebesar Rp93.903.760.830,00:

‘in Peron: :

cat . . 7 " . " . ' ". 1

- soe shh yt. . hom, ney : : 1

- .. . ae - . - mt, oe

Ka: . . wot " " - . " " LN " . "

. tet - - - - . “ - = my

1 . ' 1 . “ 1 " 2 " bias . 1 .

" cee a | oot a i 0. . PN HN

. . ME aa aa TA SA Aa TN BED Bu GA

Sa ‘le ay bees - . — co ae . 1 .

a rk Ta RS PARA RK PA |) PN PIP PT bee 't geo MELISA bat TEA | pakan EN INN oe DN NN Ma NN re NI f. bahwa dalam Uji Bukti Pemohon tidak menunjukkan dokumen sumber dan dasar perhitungan dibawah ini selain berupa tabel tanpa dokumen sumber yang menjadi dasar perhitungan per NPWP cabang atau per site seperti dalil Pemohon Banding atas Ledger akun 5000801080 EmployeeWelfare:LifeInsurancesebesarsebesar Rp2.590.664.826,00;

we og ~ ur :

a PE Fe rta Pan ana an anna Pp ama aan a [ate hoe ee | - moe Na | - : - ,

Pr es | - so 7 t . : - :

coe ' en | . ‘ft . . pora md or - - . t

. I . seam ot pia Peta oma Poet ona | mana “oe | H : . a were i H i . . . a tre a | 1 ot ' bao “hh 1 ' '

: 7 i ' . - oar to ' '

nara LA tara Ea HN a) NN BN BATAN ett a Cs at sat g. bahwa dikarenakan perhitungan atas Employee Welfare: Health Insurance dan Employee Welfare: Life Insurance yang menurut pemohon dapat ditelusuri per site tidak didukung dokumen sumber dan bukti yang cukup maka Terbanding tidak dapat mengetahui dengan jelas pembayaran premi asuransi yang menjadi objek Pajak PPh Pasal 21 atas koreksi akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance sebesar sebesar Rp93.903.760.830,00 dan koreksi akun 5000801080 sebesar Rp2.590.664.826,00 tersebut ditujukan untuk karyawan cabang/lokasi mana, namun pembayaran premi asuransi tersebut dilakukan oleh kantor pusat Pemohon Banding dan sudah dibebankan sebagai pengurang penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dan sejatinya biaya premi asuransi tersebut secara substansi merupakan objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menerbitkan SKPKB atas nama kantor pusat Pemohon Banding;

h. bahwa Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf n UU PPh Premi Asuransi merupakan objek pajak;

i. bahwa Sesuai Pasal Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh beserta penjelasannya diketahui apabila premi asuransi dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak pasal 21;

j. bahwa jika kita membaca secara utuh pasal 2 ayat (1), ayat (2) huruf b dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarga diantaranya adalah layanan kesehatan yang disediakan dilokasi kerja dan disediakan sendiri oleh pemberi kerja;

k. Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa sarana dan fasilitas layanan kesehatan yang dapat dikurangkan dari pengasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan adalah layanan kesehatan berupa Penyediaan Fisik Bangunan seperti Rumah Sakit atau Klinik (Fasilitas kesehatan) beserta pendukungnya seperti dokter,alat medis,dan pendukung lainnya dari Rumah Sakit/Klinik tersebut. Sehingga menjadi sangat jelas bahwa dalam sengketa ini atas pengeluaran Premi Asuransi bukanlah bagian sarana dan fasiltas layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2) huruf b, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 meskipun Pemohon memiliki Surat Keputusan tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu ("SKDT" )sehingga bagi karyawan yang menerimanya merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak yang harus dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja;

l. bahwa oleh karena pembayaran premi asuransi Kesehatan tersebut bukan termasuk natura maka Terbanding berpendapat bahwa pembayaran premi asuransi tersebut merupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan yang menerima sehingga sesuai dengan

ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 21 UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, pembayaran Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa Karyawan yang dibayar atau ditanggung Pemberi Kerja merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Sehingga atas koreksi akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance sebesar sebesar Rp93.903.760.830,00 dan koreksi akun 5000801080 sebesar Rp2.590.664.826,00 Terbanding mengusulkan untuk dipertahankan m. Terkait bukti yang diperlihatkan oleh pemohon dalam Uji Bukti berupa Fotocopy dan scan Terbanding berpendapat sebagai berikut :

- Alat-alat bukti yang disebutkan oleh undang undang (Pasal 69 UU PP) adalah surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak; dan atau pengetahuan hakim;

- Putusan pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dimana dalam persidangan, bukti berupa surat atau tulisan diutamakan sebelum menggunakan alat bukti yang lain (vide Pasal 78 jo Penjelasan Pasal 69 ayat 1 UU PP) sebagaimana hal tersebut juga dalam sengketa TUN di PTUN dimana kedudukan bukti surat atau tulisan menjadi bukti yang sentral dan mendasar karena sengketa TUN adalah sengketa yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara;

- Terhadap bukti tersebut yang diperlihatkan berupa Fotocopy Terbanding berpendapat bahwa bukti tersebut harus dikesampingkan sebagai surat bukti mengingat Pasal 1888 KUH Perdata sudah memberikan pengaturan terhadap bukti, yaitu kekuatan pembuktian adalah pada aslinya dan pengaturan mengenai salinan/fotocopy dari sebuah surat/dokumen mempunyai kekuatan pembuktian apabila sesuai dengan aslinya dan dapat ditunjukan aslinya, berikut ini bunyi pasal tersebut;

“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-

salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya”; Mahkamah Agung juga telah memberikan penegasan atas bukti berupa fotocopy dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum sebagai berikut:

“Karena Judex Factie mendasarkan keputusannya melulu atas surat surat bukti yang terdiri dari fotocopy-fotocopy yang secara tidak sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat di antaranya yang penting-penting yang secara substansial masih dipertengkarkan oleh kedua belah pihak, Judex Facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah. (Putusan MA No.: 701 K/Sip/1974 tanggal 1 April 1976); Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti”; (Putusan MA No: 3609 K/Pdt/1985);

- Berdasarkan penjelasan diatas TB menyatakan atas Bukti-Bukti yang diserahkan PB dalam Uji Bukti berupa Fotokopi tidak dapat dijadikan sebagai bukti dan harus dikesampingkan;

- bahwa atas dalil pemohon banding yang menyatakan Bahwa demi memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding, dengan mengingat bahwa tidak ada koreksi objek PPh Pasal 21 atas Premi Asuransi pada tahun-tahun sebelum, maka sesuai dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh dan Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU nomor 30 tahun 2014, perlakuan yang sama seharusnya diterapkan kepada Pemohon Banding, Terbanding menggapi sebagai berikut:

a. Pasal 31A UU PPh

1. Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:

a. pengurangan penghasilan neto..;

b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat c. kompensasi kerugian yang lebih lama...;

d. Pengenaan PPh atas dividen.....;

b. Penjelasan Pasal 31A UU PPh

1. Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;

c. bahwa Pasal 31A UU PPh berisi tentang fasilitas perpajakan yang diberikan kepada wajib Pajak yang melakukan investasi di bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional;

d. bahwa sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaiaman telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;

Lampiran I angka 176 :

Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud;

Maka, menurut Lampiran I UU 12/2011, penjelasan tidak dapat menyebutkan lebih luas dari hal yang disebutkan dalam suatu pasal yang terkandung dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan, apabila yang disebutkan tersebut mengandung suatu norma baru atau memperluas norma yang terkandung dalam pasal pada batang tubuh peraturan perundang-undangan. Karena pada dasarnya penjelasan hanyalah memberikan tafsiran dari norma yang terkandung dalam suatu pasal. Penjelasan tidak dapat berisi suatu rumusan norma baru atau memperluas/mempersempit/menambah norma yang terkandung dalam pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan;

Artinya, yang mengikat sebagai norma (dan dapat dijadikan suatu dasar hukum) adalah pasal-pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan dan bukanlah penjelasannya. Karena penjelasan hanya berfungsi sebagai tafsir resmi dari pasal yang terdapat dalam batang tubuh;

e. bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, Lampiran I angka 176 sebagaimana dijelaskan diatas maka maksud dari frasa Penjelasan dalam pasal 31A yang berbunyi:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan”;

Haruslah dimaknai bahwa pemberian fasilitas dalam bidang perpajakan dibidang usaha tertentu dan di daerah tertentu harus dapat diberikan kepada setiap Wajib Pajak yang melakukan investasi dibidang usaha tertentu dan daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi”;

Sehingga pemahaman pemohon terhadap penjelasan pasal 31A yang menyebutkan bahwa Premi Asuransi yang dalam pemeriksaan Tahun 2014,2015,2016,207 dan 2018 tidak dikoreksi namun tahun 2019 dan 2020 dikoreksi menimbulkan ketidakpastian hukum dikarenakan terhadap kasus perpajakan yang sama terjadi perlakuan yang berbeda adalah keliru dan tidak sesuai dengan maksud penjelasan pasal 31A UU PPh sehingga alasan Pemohon Tersebut harus dikesampingkan; Bahwa Koreksi Terbanding faktanya didasarkan pada Profesional Judgement yang dilandasi Peraturan perundang- Undangan yang berlaku dimana Pembayaran Premi Asuransi Kesehatan bukan termasuk natura sehingga pembayaran premi asuransi merupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan yang menerima sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 21 UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, pembayaran Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa Karyawan yang dibayar atau ditanggung Pemberi Kerja merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21;

12. bahwa dalam persidangan tanggal 31 Agustus 2024 Pemohon Banding menghadirkan Ahli Prof Dr.Gunadi;

Ahli menyampaikan Afidafit dan membacakan afidafit tersebut dalam sidang;

bahwa atas penyampaian pendapat ahli tersebut Terbanding bertanya kepada ahli sebagai berikut:

a. Apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (PB) jika terdapat hak perpajakan yang terlanggar dengan terbitnya PMK- 167/2018? Ahli menyatakan dia paham maksud dari arah pertanyaan TB namun Ahli menyatakan bukan di Pengadilan Pajak untuk membahasanya; Terbanding beranggapan Ahli berusaha menghindar untuk menjawab;

b. Apakah Ahli paham bahwa terkait Premi Asuransi yang menjadi koreksi Terbanding sudah diatur tersendiri dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh?

Ahli membuka UU dan menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh mengatur secara umum tentang Asuransi;

Terbanding menyatakan koreksi Terbanding atas Premi Asuransi secara tegas didasarkan pada pasal 21 UU PPh jo Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh dimana terkait premi Asuransi secara khusus diatur dengan pasal tersendiri yaitu pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh;

13. bahwa berdasarkan penjelasan ahli dalam persidangan dan pertanyaan Terbanding kepada ahli Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa jika terdapat para pihak yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja bertentangan dengan pasal 9 ayat (1) huruf e maka sesuai pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat mengajukan pengujian ke Mahkamah Agung;

bahwa sampai saat persidangan ini dilakukan tidak ada pihak yang melakukan pengujian kepada Mahkamah Agung terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 sehingga Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 masih merupakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masih menjadi dasar hukum. Hal ini sejalan dengan asas Lex posterior derogat legi priori;

b. bahwa atas pendapat ahli yang mengutip pernyataan Mansury (1992) yang menyatakan penggantian biaya pengobatan pekerja yang digantikan dengan premi asuransi kesehatan dan jiwa pekerja merupakan bagian dari penggantian atau imbalan berupa natura dan kenikmatan guna memungkinkan pekerja mampu dan dapat bekerja di daerah terpencil (Mansury, 1992, The Indonesian Income Tax: A Case

Study on Tax Reform, Erasmus University, Rotterdam), Terbanding menanggapi sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah melakukan penelusuran kepada buku yang ditulis oleh R. Mansury,Ph.D The Indonesian Income Tax: A Case Study on Tax Reform yang menjadi sumber rujukan ahli ke perpustakaan Universitas Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2024 : Pe Lo ee E

Ada Prodan pees

Tre ce eS 90 de Te ee i en ie .

Paw Yo cme Se ie ST a P| ee IT

: To aR Ye l me ara Te AJ EME BEA Fhoto em aa a EEE — — w— bahwa berdasarkan telaah Terbanding atas buku tersebut Terbanding tidak menemukan tulisan R. Mansury,Ph.D yang menyatakan penggantian biaya pengobatan pekerja yang digantikan dengan premi asuransi kesehatan dan jiwa pekerja merupakan bagian dari penggantian atau imbalan berupa natura dan kenikmatan guna memungkinkan pekerja mampu dan dapat bekerja di daerah terpencil bahwa justru Terbanding menemukan dalam buku tersebut pada halaman 86 pendapat R.Mansury terkait Premi Asuransi sebagai berikut:

Unlike contribution to pensiuon fund, insurance premiums are included in the taxable income in the year they are paid by the employer, while payments from insurance company are not taxable;

Terjemahan bebas:

Berbeda dengan iuran dana pensiun, premi asuransi dimasukkan dalam penghasilan kena pajak pada tahun dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan pembayaran dari perusahaan asuransi tidak dikenakan pajak;

bahwa pendapat R. Mansury,Ph.D dalam buku The Indonesian Income Tax: A Case Study on Tax Reform justru memperkuat koreksi Terbanding yang menyatakan Premi Asuransi merupakan Penghasilan bagi karyawan dan menjadi biaya bagi pemberi kerja dan ini berkesesuaian dengan bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh beserta penjelasannya yang berbunyi:

Pasal 9:

1. Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf d

Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan Objek Pajak;

Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak;

c. bahwa terkait koreksi Terbanding atas Premi Asuransi yang menurut Terbanding terutang PPh Pasal 21 yang didasarkan pada Pasal 9 ayat (1) huruf d dikarenakan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh adalah lex specialis untuk Premi Asuransi bahwa atas penggunaan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh ini sampai sidang terakhir pemohon banding tidak memberikan tanggapan atau membantahnya;

14. bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas Afidafit tertulis yang disampaikan oleh Ahli Sdr.Prof.Dr.Gunadi,MSc,Ak diketahui Afidafit tersebut belum ditandatangani oleh Ahli sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan-alasan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding tersebut di atas dengan pokok-pokok antara lain :

1. Koreksi objek PPh Pasal 21 dilakukan berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 21 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan;

Menurut Pemohon BandingRp197.329.690.914

Menurut TerbandingRp293.824.116.567

KoreksiRp96.494.425.653

Koreksi tersebut di atas sehubungan dengan Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa yang dianggap bukan merupakan imbalan dalam bentuk kenikmatan atau natura, namun merupakan objek PPh Pasal 21;

2. bahwa rincian akun yang dikoreksi terdiri dari :

No AkunNama AkunJumlah Objek Pajak Cfm Terbanding (Rp)
5000801060Employee Welfare: Health Insurance93.903.760.830
5000801080Employee Welfare: Life Insurance2.590.664.826
Pembulatan(3)
Total96.494.425.653

3. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan yang melakukan pekerjaan di berbagai area pertambangan. Oleh karenanya, selain memiliki NPWP kantor pusat, Pemohon Banding juga memiliki NPWP yang terdaftar di lokasi pertambangan (NPWP Cabang). Untuk tahun yang menjadi sengketa, Pemohon Banding memiliki 1 NPWP kantor pusat dan 13 NPWP cabang;

Selain itu, Pemohon Banding juga telah memperoleh Surat Keterangan Daerah Tertentu (SKDT) mengingat lokasi-lokasi tambang berada di daerah terpencil.Sebagian besar dari pegawai bekerja pada lokasi pertambangan (site) sedangkan pegawai yang bekerja di kantor pusat, sangat terbatas jumlahnya dibanding dengan pegawai di site;

4. bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemenuhan hak dan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan atas transaksi yang terjadi di kantor cabang seharusnya dilakukan pada KPP Lokasi dan bukan pada KPP tempat Kantor Pusat terdaftar;

bahwa Terbanding menerbitkan SKP atas nama kantor pusat. Pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding mengandung kesalahan mendasar karena biaya yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 21 merupakan pemberian natura (premi asuransi) dalam rangka kesehatan dan keselamatan atas karyawan Pemohon Banding kepada pihak ketiga berupa Asuransi Kesehatan dan Asuransi jiwa untuk karyawan yang bekerja di daerah terpencil. Sehingga apabila pembayaran asuransi tersebut dianggap merupakan objek PPh Pasal 21, seharusnya pembayaran premi asuransi tersebut hanya bisa menjadi objek PPh Pasal 21 pada KPP tempat Cabang Pemohon Banding terdaftar;

Berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, disebutkan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban atas pemotongan pajak penghasilan ada pada tempat kedudukan, dalam hal ini KPP cabang dan bukan tempat kantor pusat terdaftar. Beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan adalah sebagai berikut:;

a. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa:

“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat

kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”;

b. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa:

“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”;

c. Pasal 2 ayat (1) huruf a Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi yang menyatakan bahwa:

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 meliputi:

a) pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Tempat pendaftaran Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar meliputi:

1. KPP Wajib Pajak Besar Satu, untuk Wajib Pajak badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan;

Pasal 4 ayat (1) huruf a (1) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

a. Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan atau orang pribadi;

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM);

c. pemotongan dan pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan/ataupajak tidak langsung lainnya;

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 jo PER- 02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak;

Pasal 2 (1) Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;

(2) Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya;

(3) Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

c. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;

Pasal 3 (3) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian;

Pasal 8 (1) Dalam hal Wajib Pajak yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri, tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPP dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;

f. Pasal 2 ayat (1) angka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi menyebutkan bahwa:

Pasal 2 ayat (1) angka 1 huruf a

"Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:

a. pemberi kerja yang terdiri dari:

…

1) cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, …”;

g. Surat Edaran Nomor SE - 23/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, menyebutkan bahwa:

Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 sesuai dengan tempat pelaksanaan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan, dan dalam rangka pemberdayaan Kantor Pelayanan Pajak Dalam Lokasi dalam pembinaan, pelayanan dan peningkatan kepatuhan perpajakan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1. Dalam pengertian Pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan Pajak tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan demikian nampak bahwa pada prinsipnya Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur mekanisme pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21;

2. Mulai tanggal 1 Januari 2001 seluruh Pemotong PPh Pasal 21 telah melaksanakan kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat (Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya

meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pemotong PPh Pasal 21 atau tempat kegiatan usaha dilakukan);

Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

● UU PPh tidak mengatur mengenai sentralisasi pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21;

● Pemenuhan hak dan kewajiban pemotongan dan pemungutan

Pajak Penghasilan akibat dari transaksi yang dilakukan di kantor cabang yang berada di luar wilayah Provinsi DKI dilakukan di KPP Lokasi;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan di atas, Pemohon Banding telah membayar biaya-biaya yang menjadi objek PPh Pasal 21 pada kantor pusat maupun masing-masing kantor cabang Pemohon Banding. Sehingga atas pembayaran biaya-biaya tersebut timbul kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 di kantor pusat maupun masing-masing kantor cabang. Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 pada masing-masing KPP tempat terdaftar. Berikut adalah rincian dari pelaporan SPT yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

NoKPP TerdaftarNPWPNilai (Rp)
1KPP WAJIB PAJAK BESAR SATU01.837.370.4-091.000197.126.854.747
2KPP MADYA BALIKPAPAN01.837.370.4-725.00312.438.403.205
3KPP PRATAMA TANJUNG REDEP01.837.370.4-727.002477.421.638.385
4KPP PRATAMA TANJUNG REDEP01.837.370.4-727.001388.068.668.097
5KPP PRATAMA TANJUNG01.837.370.4-735.001150.356.180.483
6KPP PRATAMA PENAJAM01.837.370.4-726.001104.353.740.230
7KPP PRATAMA BATULICIN01.837.370.4-734.001209.073.867.641
8KPP PRATAMA PALANGKARAYA01.837.370.4-711.001706.274.094
9KPP PRATAMA MUARA TEWEH01.837.370.4-714.0019.619.348.137
10KPP PRATAMA TENGGARONG01.837.370.4-728.00145.804.049.890
11KPP PRATAMA TENGGARONG01.837.370.4-728.002110.112.239.964
12KPP PRATAMA TANJUNG01.837.370.4-735.00184.528.878
13KPP PRATAMA MUARA TEWEH01.837.370.4-714.0018.338.162.313
14KPP PRATAMA MUARA TEWEH01.837.370.4-714.00111.518.993.915
Total1.725.022.949.979

bahwa berdasarkan rekapitulasi diatas, objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 dari masa Januari s.d. Desember 2021 adalah sebagai berikut:

a) Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dilakukan melalui pelaporan 12 NPWP. Dari 12 NPWP ini, NPWP kantor pusat adalah dengan kode 091. Sedangkan 11 NPWP lainnya merupakan NPWP yang berada di lokasi/ site;

b) Total objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di 12 SPT masa PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp1.725.022.949.979,00;

5. Tambahan biaya yang dijadikan sebagai koreksi Terbanding, dipusatkan/dikenakan hanya pada pelaporan yang dilakukan di kantor pusat (kode KPP 091). Pada faktanya, biaya yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 21 merupakan pemberian natura (premi asuransi) dalam rangka kesehatan dan keselamatan atas karyawan Pemohon Banding kepada pihak ketiga berupa Asuransi Kesehatan dan Asuransi jiwa untuk karyawan yang bekerja di daerah terpencil. Sehingga jika dianggap sebagai objek PPh Pasal 21, seharusnya pembayaran premi asuransi tersebut hanya bisa menjadi objek PPh Pasal 21 pada KPP tempat Cabang Pemohon Banding terdaftar tersebut di atas (No. 2 sampai dengan 14). Bahwa mengingat hampir seluruh karyawan yang dimiliki oleh Pemohon Banding bekerja pada site, seluruh biaya yang terjadi terkait dengan pemberian natura berupa premi asuransi dilakukan di site. Oleh karenanya, dengan tanpa mengesampingkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju bahwa premi asuransi merupakan objek PPh Pasal 21, bila dianggap pemberian natura berupa premi asuransi adalah objek PPh Pasal 21, maka SKP seharusnya diterbitkan untuk masing-masing lokasi, bukan di kantor pusat; Pendekatan Terbanding yang mengenakan seluruh koreksi pada kantor pusat dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) atas nama Kantor Pusat Pemohon Banding. menunjukkan ketidakbenaran koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

6. bahwa Pembayaran Premi Asuransi yang dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan Asuransi Merupakan Natura dan Kenikmatan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penjelasan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 167/PMK.03/2018 (“PMK-167/2018”) sehingga nyata-nyata bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Dalil Terbanding yang mendasarkan koreksinya pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh tidak dapat diberlakukan karena secara substansi pembayaran premi ditujukan untuk karyawan yang berada di daerah tertentu sehingga prinsip lex specialist derogat legi generali seharusnya diterapkan;

Ketentuan dalam UU PPh menyebutkan bahwa:

Pasal 6 ayat (1) huruf a dan ayat (2) “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

…

1. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”;

Pasal 9 ayat (1) huruf e “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

…

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura data kenikmatan…;”

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e “Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. …. Namun, dengan atau berdasarkan

Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

…

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil”;

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan (3) PMK No. 167/PMK.03/2018

1. “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

2. Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

…

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut”;

3. Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya;

Pasal 4 ayat (1):

“Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

… sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri”;

Sifat/substansi dari koreksi objek PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding berkaitan dengan pembayaran yang berupa premi asuransi dalam rangka kesehatan dan keselamatan atas karyawan Pemohon Banding kepada pihak ketiga yang berupa Asuransi Kesehatan dan Asuransi jiwa untuk karyawan yang bekerja di daerah terpencil;

7. bahwa Terbanding berdalil bahwa dasar hukum yang digunakan sebagai koreksi adalah Pasal 9 ayat (1) huruf (d) UU PPh yang dapat dilihat pada Halaman 11 Surat Uraian Banding dan juga Berita Acara Uji Bukti: “bahwa oleh karena pembayaran premi asuransi Kesehatan tersebut bukan termasuk natura maka Terbanding berpendapat bahwa pembayaran premi asuransi tersebut merupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan yang menerima sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 21 UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, pembayaran Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa Karyawan yang dibayar atau ditanggung Pemberi Kerja merupakan objek pemotong PPh Pasal 21”;

Bahwa dalil Terbanding tidak benar dan tidak dapat diterapkan dalam kondisi Pemohon Banding karena premi asuransi yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) huruf (d) UU PPh merupakan pengaturan atas premi asuransi secara umum;

Namun pada sengketa ini, mengingat bahwa permi asuransi diberikan kepada karyawan yang bekerja pada daerah tertentu maka ketentuan pada Pasal (1) huruf (d) UU PPh tidak berlaku dan yang berlaku adalah Pasal 9 ayat (1) huruf (e) sesuai dengan prinsip lex specialist derogat legi generali dimana hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga pembayaran premi asuransi kesehatan dan asuransi jiwa untuk karyawan yang bekerja di

daerah tertentu merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dan bukan merupakan Objek PPh pasal 21;

8. Bahwa pada persidangan 31 Juli 2024, pada halaman 9, saksi Ahli menyampaikan Pendapat Ahli (Bukti P-8) bahwa pembayaran premi asuransi bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

Kutipan dari Pendapat Ahli halaman 9 “Dalam rangka memberi kepastian dan perlindungan hukum pada WP, pemeriksa 2014 s/d 2018, 2022 sesuai Pasal 4(3) (d) jo Pasal 9(1)(e) UU PPh menerima pembebanan biaya rawat inap dan rawat jalan karyawan dan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto BUMA dan pembayaran premi asuransi kesehatan dan jiwa karyawan yang bekerja di daerah tertentu sebagai bukan penghasilan kena pajak pekerja sehingga bukan objek Potongan PPh Pasal 21”;

Pendapat Ahli di atas, sejalan dengan pemahaman Pemohon Banding bahwa pembayaran premi asuransi bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena merupakan bagian dari pemberian natura bagi karyawan yang bekerja di daerah tertentu;

9. bahwa di dalam SKDT yang diterbitkan, pelayanan kesehatan merupakan bagian dari natura yang tercakup sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan penetapan daerah tertentu (“SKDT”) untuk seluruh lokasi area pertambangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar. Pemohon Banding telah menyampaikan SKDT yang Pemohon Banding miliki pada Bukti P-1 dengan rincian sebagai berikut.

NoNomor SKDTTanggal Penetapan
1KEP-233/WPJ.19/201829 November 2018
2KEP-65/WPJ.19/201724 Maret 2017
3KEP-15/WPJ.19/201727 Januari 2017
4KEP-14/WPJ.19/201727 Januari 2017

Di dalam diktum kedua SKDT disebutkan bahwa:

“Terhadap Wajib Pajak yang melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang

diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:

• tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya,

• pelayanan kesehatan;…..”;

Keputusan tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dapat membuktikan bahwa:

- Kanwil DJP Wajib Pajak Besar telah melakukan penelitian kelengkapan permohonan dan melakukan pemeriksaan ke lokasi dimana telah membuktikan bahwa:

• Kegiatan investasi di daerah tertentu yang diajukan oleh Pemohon Banding mempunyai potensi ekonomis yang layak dikembangkan;

• Sarana dan fasilitas tidak tersedia sehingga Pemohon Banding harus menyediakannya sendiri;

- Apabila Pemohon Banding tidak menyediakan sarana dan prasarana tersebut maka dapat mengganggu kegiatan usaha;

- Biaya terkait sarana dan prasarana berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Biaya-biaya tersebut jelas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan bukan untuk tujuan konsumtif;

bahwa pelayanan kesehatan merupakan bagian dari natura yang disebutkan dalam SKDT yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar. Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PMK 167/PMK.03/2018, natura yang diberikan oleh pemberi kerja berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, bukan merupakan penghasilan bagi penerimanya. Sehingga pemberian natura berupa premi asuransi yang diberikan kepada pegawai yang berada di site pertambangan, bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Biaya Premi Asuransi dibebankan pada SPT Tahunan PPh Badan tidak seharusnya

menjadi alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 21;

10. bahwa di Berita Acara Uji Bukti halaman 4 butir 10 dan 11, Terbanding berdalil bahwa:

Butir 10:

“bahwa jika kita membaca secara utuh pasal 2 ayat (1), ayat (2) huruf b dan pasal 4 ayat (1)Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarga diantaranya adalah layanan kesehatan yang disediakan dilokasi kerja dan disediakan sendiri oleh pemberi kerja”;

Butir 11:

“Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa sarana dan fasilitas layanan kesehatan yang dapat dikurangkan dari pengasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan adalah layanan kesehatan berupa Penyediaan Fisik Bangunan seperti Rumah Sakit atau Klinik (Fasilitas kesehatan) beserta pendukungnya seperti dokter, alat medis, dan pendukung lainnya dari Rumah Sakit/Klinik tersebut. Sehingga menjadi sangat jelas bahwa dalam sengketa ini atas pengeluaran Premi Asuransi bukanlah bagian sarana dan fasiltas layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2) huruf b, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 sehingga bagi karyawan yang menerimanya merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak yang harus dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja”;

Tanggapan Pemohon Banding bahwa penerapan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 seharusnya selaras dengan ketentuan pada Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh dan tidak dapat diartikan secara sempit sebagaimana ditafsirkan oleh Terbanding;

Bahwa sesuai dengan hierarki/ kekuatan hukum peraturan perundang- undangan yang termuat di dalam Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan :

BAB III

JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 7
1. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
2. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan
hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki di atas. Hal ini menunjukkan bahwa suatu ketentuan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya (kekuatan hukumnya lebih tinggi). Lex superior derogat legi inferiori - hukum yang lebih tinggi menyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya;

bahwa di dalam hal terdapat ketentuan pada peraturan menteri keuangan yang mengatur bertentangan atau lebih dari apa yang diatur di dalam undang-undang, maka ketentuan pada undang-undang lah yang seharusnya diterapkan;

bahwa hal ini sejalan dengan Pendapat Ahli pada persidangan tanggal 31 Juli 2024 yang tertuang pada halaman 9:

“Secara formal prosedural PMK-167/2018 memang dibentuk berdasar norma hukum yang lebih tinggi (Pasal 9(1)(e) UU PPh) dan oleh lembaga/pejabat berwenang (Menteri Keuangan) sehingga memenuhi syarat formal prosedural pembentukan peraturan perundangan. Pasal 4(3)(d) UU PPh menyebut penggantian atau imbalan terkait dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh dari WP, sedang Pasal 9(1)(e) UU PPh menyebut penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan. Namun, materi muatan aturan Pasal 4(1) PMK-167/2018 yang menyebut penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2(2)(b) adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya [termasuk] pelayanan kesehatan, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia pemberi kerja harus menyediakan sendiri, nampak kurang selaras (bertentangan) dengan materi muatan Pasal 9(1)(e) UU PPh (yang tidak secara tertulis menyebut penyediaan sarana dan fasilitas dimaksud dan menurut Penjelasan Pasal 4(3)( d) UU PPh merupakan contoh dari penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan). Maka sesuai prinsip lex superiori derogate legi inferiori, Pasal 9(1) (e) jo Pasal 4(3) (d) UU PPh berlaku menyampingkan PMK-167/2018. Dalam rangka memberi kepastian dan perlindungan hukum pada WP, pemeriksa 2014 s/d 2017 sesuai Pasal 4(3) (d) jo Pasal 9(1)(e) UU PPh menerima pembebanan biaya rawat inap dan rawat jalan karyawan dan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto BUMA dan pembayaran premi asuransi kesehatan dan jiwa

karyawan yang bekerja di daerah tertentu sebagai bukan penghasilan kena pajak pekerja sehingga bukan objek Potongan PPh Pasal 21”;

11. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pembayaran premi asuransi merupakan bagian dari pelayanan kesehatan kepada karyawan di daerah tertentu yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan dalil Terbanding yang menekankan pada sarana dan fasilitas yang disediakan oleh Pemohon Banding serta premi asruansi adalah objek PPh Pasal 21, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

12. bahwa berdasarkan pencatatan pembukuan Pemohon Banding, dapat dipisahkan biaya Premi Asuransi untuk masing-masing site dan biaya yang terjadi untuk setiap bulannya;

bahwa biaya yang tercatat pada Akun 5000801060 – Employee Welfare: Health Insurance sebesar Rp93.903.760.830,00 dan Akun 5000801080 Employee Welfare:Life Insurance sebesar Rp 2.590.664.826 merupakan biaya yang terjadi untuk kantor pusat dan masing-masing site. Di dalam GL Pemohon Banding, biaya yang terjadi dapat dipisahkan sesuai dengan masing-masing NPWP;

berikut ini Pemohon Banding sampaikan pemisahan biaya asuransi yang dibayarkan kepada pihak ketiga untuk masing-masing NPWP-site dengan rincian sebagai berikut:

NoNPWPHealth Insurance (IDR)Life Insurance (IDR)
101.837.370.4-091.0002.123.198.119217.976.324
201.837.370.4-727.00228.462.118.345733.790.061
301.837.370.4-727.00121.297.829.980531.153.606
401.837.370.4-735.0018.482.526.143216.190.993
501.837.370.4-726.0018.577.195.089182.542.978
601.837.370.4-734.00113.808.862.604327.472.145
701.837.370.4-711.00153.542.0081.256.004
801.837.370.4-714.0013.746.789.870128.034.483
901.837.370.4-728.0012.607.872.97965.987.757
1001.837.370.4-728.0024.819.871.335186.746.905
1101.837.370.4-725.003(76.045.642)(486.430)
Total93.903.760.8302.590.664.826

Biaya-biaya yang terjadi di atas, dapat dirinci lagi ke masing-masing bulan sebagai berikut:

Akun 5000801060 – Employee Welfare: Health Insurance

[No | Peviod Peranan [BERT STO ATOR ea rana rana

Pa emai [cocoa] | 3800.72] oo 1060052101 767. 409.187 kebun Toar sapssa TO 255854 92 | 100.201 GAB 153 532 2631

[3 [Maret [| atoeos.atz[ SSS Sd aa. 672 | 1.796.105. 210 | Ter 00167.

Sajan 0606 at |] 0a | 796-095 or 409 187

Te [Me [| 2166r.7e3| sar __. 784932 oo 796.976.1238)

[6 unt anova EN Ea AE ES

D7 uid sore Y— 2aasogosa| —W.o2003sea| Tes 906.843

Pe fags ————Gesooar————————— asesesotae| 1.800.967. 197| 726.977.705.

Ts [September | aet.210.t7 0205 ge | 81 0 BOO | ara. 182

2.123.198.119 |- 76.045.642 28.462.118.345 21.297.829.980 8.482.526.143.

Ae er aa aan ena aa aa

Ann an na aa RE

Tee amel er ore ma ae menta pee [see eee] ee] aa Aa [EE] Pe]

Cope eee ee]

Ea ese pe) eee ee

Cee eee]

Ppp eee pes [ae eee

Pa an aa

Pe [ete ape ae eee ee]

Cifras [ep ep peep pp aa NN Ne aa ERA

DOD meal al oo ajo oa aral oa aan

Catatan:

1) Berdasarkan tabel di atas, biaya Health Insurance untuk kantor pusat Masa Desember 2020 adalah Rp188.456.750,00 sedangkan untuk site masa Desember 2020 adalah Rp7.915.834.502,00;

2) Berdasarkan tabel di atas, biaya Health Insurance untuk kantor pusat masa Januari hingga Desember 2020 adalah Rp2.123.198.119,00, sedangkan untuk site masa Januari hingga Desember 2020 adalah Rp91.780.562.711,00;

3) Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya health insurance untuk kantor pusat;

Akun 5000801080 Employee Welfare:Life Insurance

No | Ped aman enno ana | TATE [TTT

Tima | sarrasl Sear] aaa] 0.78

Sean na aa 02 180208

Ps [Wert —|—se7onass[ (| anes oa] — sarana

Ca fami Tama ener oa] ane on a0.08

Ea NE OY ~C~C RTO] —~—~C

Ce Jan [erin ase [en ap ae app 0.08 mass | zoceere esa — asam oa

Te sextemter| sore ———(| Sop ne dpan 3153

Ct ovemoer_|teeraros| tone anna 504253

NN En CONT

217.976.324 |- 486.430 733.790.061 531.153.606 216.190.993

——————E—EEEEEEE————EE7E Total

018375704726 00 am tat

PASI

22151891

22151891

Tost

Alas tare] mea] ul oo mus ars] 8M]

151891 taf an 78

DASI

182,542,978 327472145 1.256.004 128,034,483 65.987.757 186.746.905 | 2,590,664,826

Catatan:

1. Berdasarkan tabel di atas, biaya Life Insurance untuk kantor pusat Masa Desember 2020 adalah Rp19.971.708,00 sedangkan untuk site masa Desember 2020 adalah Rp201.542.209,00;

2. Berdasarkan tabel di atas, biaya Life Insurance untuk kantor pusat masa Januari hingga Desember 2020 adalah Rp217.976.324,00, sedangkan untuk site masa Januari hingga Desember 2020 adalah Rp2.372.688.502,00;

3. Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya Life Insurance untuk kantor pusat;

13. bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada Proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah membuktikan ketidakbenaran koreksi Terbanding;

bahwa dalam proses banding dan Uji Bukti pada tanggal 27 Mei 2024, Pemohon Banding telah menyampaikan, menunjukan secara langsung dan mengirimkan softfile bukti terkait dengan koreksi Health Insurance dan Life Insurance berupa:

a. Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu sebagai berikut:

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/WPJ.19/2018 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-65/WPJ.19/2017 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/WPJ.19/2017 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/WPJ.19/2017 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

b. Berita Acara, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Risalah Pembahasan - Pemeriksaan Pajak tahun 2014 s/d 2018 c. G/L sengketa atas akun Employee Welfare: Health Insurance dan Life Insurance;

d. Bukti berupa Invoice, Rekening Koran, dan pengalokasian biaya sesuai site Employee Welfare: Health insurance;

e. Bukti berupa Invoice, Rekening Koran, dan pengalokasian biaya sesuai site Employee Welfare: Life insurance;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Dokumen Invoice, GL dan Rekening Koran terkait Employee Welfare: Health & Life Insurance (Bukti P-4 dan P-5) di bawah ini:

Pembuktian Akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance ● General Ledger Akun 5000801060 Employee Welfare: Health

Insurance

Berdasarkan GL pada akun 5000801060 Employee Welfare: Health Insurance sebesar Rp2.394.877.000,00;

2394877008

. | Hard Group | Group

Gil Account} GL Account Long Text Assignment Peau | Renang | Coane] Posing Currency Pad Cry Currency | Currency Text

Number | EntyDoc. | Date | Date Value

Key Key | Value

5000801060 Employee Welfare Health Insurance KBRU 3600291600 9300000231 310812020 3110912020 IDR 190446250 USD 13948.02 PREMIINSURANCE JAN-DEC 20- MED, HO Ot SiD 04

5000801060 Employes Welfare Health Insurance KBRU 9600379197 9300000231 3009/2020 300812020 IDR 9.126.834 USD 968.42 PREMIINSURANCE JAN-DEC 20 MED, BSF Ot S/D 04

5000801060 Employee Welfare Health Insurance KBRU 3600307886 9900000231 30042020 301042020 IDR 190446250 USD 13.948.02 PREMIINSURANCE JAN-DEC 20- MED. HOO1 SD 04

● Invoice No. 235912808EB000874

Berdasarkan Invoice No 235912808EB000439, total tagihan sebesar Rp2.394.877.000,00

— 1 ko rta

INVOICE cae cH

Poo. . 25591 SAUA SA 11

‘oe An KA AN NN NN. TH Paral ee PA SNN CG? ee ee ee naa ou oo tama . ag el M1 Btn) er Lb HN

1. "1 ' i Ha rte 1 pipet

I sont “bop ale haste tbe et

.. oh Mae son: ie Batwa. coh oe 7 .

.. LN ". Pe | PE NN ca forme maces ' " Pobre

sees: Tan tah, Na

PELET APA en fs, nh ma

Bea ee er oe Oo eae “in " a

Uren tay Meer KAA IE AR ED La 1g: peka "a.

Art het Hecke Mua SSID a sf wo qe -

● Rekap Pembayaran:

Dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa skema pembayaran premi dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun. Tagihan ini dibayarkan secara gabungan dengan Invoice lainnya yang tertagih pada satu periode yang sama. Berikut Pemohon Banding sampaikan rekap pembayaran beserta rekening koran sebagai berikut:

Jaa aa

[Tot vo ce] 2.254 877 NN NN

[Teta voce] 2742 200000

● Rekening Koran:

Pembayaran Installment Ke-1:

Transaelion IngLirk

BRA i BEA ESEK 5 aaa et

Bara Dow a 3G = yar

Bea ap leslie ia: : NN oe or ee lagt ean, " Ma Th cet

Tea Dona: Pom an ana ho. Post dale Bare “pura bo. Descriptior Amount Duce Balaqce

● Pada saat proses Uji Bukti:

Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dengan total sebanyak 3 bukti yang terdiri dari General Ledger (GL) Health Insurance, Rekap Pembayaran, Invoice, dan Rekening Koran;

Total nilai koreksi atas 3 bukti yang diberikan dan dilakukan Uji Bukti adalah sebesar Rp96.963.255.000,00 maka bukti yang telah diberikan oleh Pemohon Banding sudah mencakupi total nilai sengketa sebesar Rp93.903.760.830,00, selisih antara nilai sengketa dengan total bukti yang diberikan dikarenakan adanya jurnal pengurang sebesar Rp3.059.494.170,00;

Pembuktian Akun 5000801080 Employee Welfare:Life Insurance

● General Ledger Akun 5000801080 Employee Welfare:Life Insurance

Berdasarkan GL pada akun 5000801080 Employee Welfare:Life Insurance sebesar Rp2.658.167.000,00 2656.167.004

; | had Group | Group

Gi Account} GIL Account Long Text Assignment Prat) Rem) Doane} Fost Currency FarCry Curency | Curenoy Tet

Number | EntyDoc. | Date ) Date \alue

Key Key | Valus

5000801060 Employee Welfare Life risurance GTLINSURANCE-HA 3800379180) 9300000236 300912020 30092120 IDR 28100468 USD 1739104 PREMIGTL NSURANCE-AAPERIOD JAN sd DEC 20

5000801060 Employee Wire Life Insurance GTLINSURANCE-Hé 3800847471 9900000236 31107:2020 311072020 IDR 28100468 USD 1199104 PREMIGTL NSURANCE-AAPERIOD JAN sd DEC 20

5000801060 Employee Wdfare Life Insurance GTLINSURANCE-Aé 9800400813 9500000236 3011112020 3011:2020 IDR 23100458 USD 1738.04 PREMIGTL NSURANCE-AAPERIOD JAN sd DEC 20

● Invoice No. 235912808EB000874

Berdasarkan Invoice No 235912808EB000874 dengan total tagihan sebesar Rp2.658.167.000,00

Ye PT. Kalibesar Raya Utama

Komp. Mega Srosir Cempaka Mas Blox C No. 1- 3, JL Letien Soeprapto, Jakarta 10649 - Indonesia

Phone . +62 21.4288 3707 {Hurting} - Fax. +6221 4288 37C8. 4288 3709 - www.xiru cu.

Nomor Izin Usana , $117KMK,917/1994 rm Csuranca Brokers = Member of APPARINDO

INVOICE ORIGINAL

No.: 235912808EB000874

Narre: BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA, PT.

Acdress 1 The Honey Lacy Lantai 09 SBD Pluit Jl. Pluit Se atan

Raya No. 0: Penjari“san, Penja-ingan, Jakarta Utara,

OKI Jakarta

Type cf Cover > TERM LIFE INSURANCE

Period of Insurance =; Ot January 2020 2: December 2020

Effective Date OL January 2020

Total Sum Itisured =: IDR 0.3G

Catatan / Notes Penncian / Details

Cover Note Number: 001763/CV/GTL/A99.026-KBRU/01/2020 [Prem |10R 2,658, .67,000,00

Sram Pua ionet inn ana

Administraticn Cost | IOR 10.006.C0

Please subnit the above premium to : PT. Kalibesar Raya Utama, se OR 2,658,177.900 (0

Beneficiary Name: KBRU QQ BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAM Jakarta, 20 January 2020

A/C No.: Bank Sinar Mas - 805220020536 Signed tor and :

PT. KALIBBSA MA

Ai "AN i eat ja ib. YP

Pease interm us if you have transfered to our account, te this email address : & ASY collection @kbru co.id nee

● Rekening Koran:

Transaction Inquiry

Account 1 3636999938/BNI HO -Jakaria ( DR )

Period 1 01-Feb-2020 - 29-Feb-2620

Beginning Balance: 114,343 941,541 00

Total Debit 1 1.783.217 449 168.00

Total Credit: 1,766.540,979,16° 00

No. Post Date Branch Journal No Description Amount Db/Cr Balance

● Pada saat proses Uji Bukti:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dengan total sebanyak 1 bukti yang terdiri dari General Ledger (GL) Life Insurance, Rekap Pembayaran, Invoice, dan Rekening Koran;

Total nilai koreksi atas 1 bukti yang diberikan dan dilakukan Uji Bukti adalah sebesar Rp2.658.177.000,00 maka bukti yang telah diberikan oleh Pemohon Banding sudah mencakupi total nilai sengketa sebesar Rp2.590.664.826,00 selisih antara nilai sengketa dengan total bukti yang diberikan dikarenakan adanya reversal dan accrual jurnal pengurang sebesar Rp67.512.174,00;

14. Dari bukti di atas terlihat bahwa pembayaran yang dilakukan telah sesuai dengan tagihan yang Pemohon Banding terima dari vendor dan sudah

sesuai dengan pencatatan di GL akun 5000801080 Employee Welfare:Life Insurance sesuai site;

bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan dapat disimpulkan bahwa:

● Biaya akun Life Insurance dan Health Insurance merupakan pembayaran yang langsung dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga;

● Biaya asuransi yang dibayarkan adalah atas untuk site dan kantor Pusat untuk masa Januari – Desember 2020. Bukan hanya untuk kantor Pusat; ● Biaya Health dan Life Insurance yang dibayarkan hampir seluruhnya merupakan pembayaran untuk karyawan yang berada di daerah terpencil. Biaya Health dan Life Insurance yang dibayarkan di kantor pusat masing-masing hanya sebesar 2% dan 8% dari total biaya yang terjadi;

● Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif di dalam SPT

PPh Badan atas biaya terkait untuk biaya yang terjadi di kantor pusat; ● Bahwa biaya health dan life insurance yang dibayarkan untuk karyawan di daerah terpencil merupakan bagian dari pemberian fasilitas bagi karyawan yang merupakan natura sehingga bukan merupakan penghasilan bagi karyawan yang menerimanya;

15. bahwa Terbanding mengesampingkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding pada persidangan dan uji bukti;

Bahwa di dalam Berita Acara Uji Bukti butir 13 halaman 5, Terbanding berdalil bahwa:

“Bukti-Bukti yang diserahkan PB dalam Uji Bukti berupa Fotokopi tidak dapat dijadikan sebagai bukti dan harus dikesampingkan”;

bahwa pandangan Terbanding yang mengesampingkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang terjadi serta mengabaikan peristiwa yang terjadi pada tahun 2020;

bahwa bukti yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan dan juga uji bukti merupakan bukti transaksi yang valid dan sah dan telah didukung dengan arus uang (bukti pembayaran dari rekening koran); bahwa sebagaimana diketahui pada tahun 2020 terjadi bencana pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 yang berlaku sejak hari Senin tanggal 13 April 2020;

bahwa untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Menteri Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 7 April 2020 dimana pada pasal 5, pelayanan administrasi dilakukan secara daring dengan cara mengunggah softcopy serta dikirimkan melalui email. Hal ini menunjukkan bahwa Direktur Jenderal Pajak memperkenankan penyampaian dokumen secara elektronik dan dokumen terkait adalah dokumen yang sah;

bahwa Pemohon Banding menerapkan hal yang sama atas transaksi Pemohon Banding dimana dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemasok dilakukan secara elektronik yang dikirimkan melalui email dan penyampaian bukti berupa scancopy tetap merupakan bukti transaksi yang sah;

16. bahwa demi memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding, dengan mengingat bahwa tidak ada koreksi objek PPh Pasal 21 atas Premi Asuransi pada tahun-tahun sebelum, maka sesuai dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh dan Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU nomor 30 tahun 2014, perlakuan yang sama seharusnya diterapkan kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding selalu diperiksa untuk setiap tahun pajak, dan tidak terdapat koreksi atas pembayaran Premi Asuransi pada pemeriksaan untuk tahun pajak 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018 serta 2022 (bukti berupa Berita Acara, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Risalah

Pembahasan - Pemeriksaan Pajak – 2014 s.d. 2018 dan 2022 pada Bukti P-2);

bahwa berdasarkan bukti yang ada, dapat disimpulkan bahwa untuk tahun 2014 s.d. 2018 dan 2022, Terbanding telah menetapkan bahwa premi asuransi bukan menjadi objek PPh Pasal 21 walaupun dibiayakan dalam SPT PPh Badan. Namun pada tahun pajak 2020 pemeriksa melakukan koreksi atas pembayaran Premi Asuransi sebagai objek PPh Pasal 21; Berikut rangkuman sengketa hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2022:

Tahun PajakPerlakuan TerbandingKeterangan
2014 s.d. 2018Tidak dikoreksiTidak diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21
2019DikoreksiProses sidang telah selesai pada Majelis II B dengan No. Sengketa 007784.10/2022/PP dan sedang menunggu keputusan
2020DikoreksiSengketa banding yang sedang disidangkan dan diperiksa
2021DikoreksiProses sidang sedang berlangsung pada majelis XII B dengan No. Sengketa 001958.10/2024/PP.
2022Tidak dikoreksiProses pemeriksaan selesai pada 28 Maret 2024, tidak ada koreksi atas sengketa Health dan Life Insurance

bahwa dari rangkuman di atas dapat dilihat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran premi asuransi pada tahun-tahun sebelum munculnya koreksi dari Terbanding dan pada tahun-tahun di atas. Pembayaran premi asuransi selalu diperlakukan sebagai natura dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21, walaupun pembayaran tersebut dibiayakan pada perhitungan SPT PPh Badan;

bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018 dan tahun setelahnya 2022 Pemohon Banding memohon agar koreksi Tahun Pajak 2020 diberikan perlakuan yang sama sesuai dengan hasil pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya;

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, diatur ketentuan-ketentuan berikut ini:;

● Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan

Pasal 3 huruf b

"Tujuan undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah: ‘ ..;

b. menciptakan kepastian hukum";

Pasal 4 ayat (1) huruf a

"Ruang lingkup pengaturan administrasi pemerintahan dalam undang-undang ini meliputi semua aktivitas:

a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif";

Pasal 10 ayat (1) huruf a

"AUPB yang dimaksud dalam Undang-undang ini meliputi asas:

a. Kepastian Hukum";

● Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan…”;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, demi memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding, dengan mempertimbangkan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak tahun-tahun sebelumnya, Pemohon Banding memohon agar koreksi objek PPh Pasal 21 yang dilakukan Terbanding dibatalkan. Perlakuan ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU nomor 30 tahun 2014;

17. bahwa pada Berita Acara Uji Bukti butir 14 halaman 8, Terbanding berdalil bahwa:

“Sehingga pemahaman pemohon terhadap penjelasan pasal 31A yang menyebutkan bahwa Premi Asuransi yang dalam pemeriksaan Tahun 2014,2015,2016,207 dan 2018 tidak dikoreksi namun tahun 2019 dan 2020 dikoreksi menimbulkan ketidakpastian hukum dikarenakan terhadap kasus perpajakan yang sama terjadi perlakuan yang berbeda adalah keliru dan tidak sesuai dengan maksud penjelasan pasal 31A UU PPh sehingga alasan Pemohon Tersebut harus dikesampingkan; Bahwa Koreksi Terbanding faktanya didasarkan pada Profesional Judgement yang dilandasi Peraturan perundang-Undangan yang berlaku dimana Pembayaran Premi Asuransi Kesehatan bukan termasuk natura sehingga pembayaran premi asuransi merupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan yang menerima sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 21 UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, pembayaran Premi Asuransi Kesehatan dan Jiwa Karyawan yang dibayar atau ditanggung Pemberi Kerja merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21”;

Tanggapan Pemohon Banding;

bahwa Penjelasan Pasal 31A UU PPh telah sesuai dengan apa yang dimaksud dalam penjelasan tersebut karena perlakuan yang sama hendaknya diterapkan untuk kasus yang sama. Bahwa professional judgement yang diterapkan oleh Terbanding mengandung kekeliruan sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada butir 1 s.d. 5 alasan Pemohon Banding di atas terutama pada penerapan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh. Terbanding seharusnya mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa penerapan Pasal 31A UU PPh juga sejalan dengan Pendapat Ahli pada halaman 12:

…. Demikian juga dalam rangka pemberian kepastian dan perlindungan hukum, dengan adanya ketidak sesuai muatan materi pengaturan Pasal 4(1) jo Pasal 2(2)(b) PMK-167/2018 terhadap materi muatan Pasal 9(1)(e) jo Pasal 4(3)(d) UU PPh dan sesuai dengan prinsip lex superiori derogate

legi inferiori dan fair play or public trust in tax administration, maka sikap pemeriksa yang selama ini menerima biaya rawat inap dan rawat jalan sebagai biaya M3P dan pembayaran premi asuransi kesehatan dan asuransi jiwa karyawan sebagai penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan (kenaikan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang) dapat dipertimbangkan untuk meninjau ulang koreksi PPh Pasal 21”;

bahwa dengan tanpa mengesampingkan fakta bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada objek PPh Pasal 21 atas premi asuransi, bila biaya premi asuransi dianggap sebagai objek PPh Pasal 21, berdasarkan ketentuan yang ada, maka SKP seharusnya diterbitkan pada KPP lokasi;

18. Dengan mempertimbangkan uraian, penjelasan serta bukti-bukti di atas, tidak ada objek PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2020 yang belum dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding memohon agar koreksi objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp96.494.425.653,00 serta PPh Pasal 21 terhutang maupun sanksi Pasal 13 ayat (2) dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:;

Pasal 4 ayat (1) huruf n

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

n. premi asuransi

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6

Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

6. Premi asuransi

Penjelasan Pasal :

…Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan…;

Pasal 4 ayat (3) huruf e

Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah :

e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepad aorang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dn asuransi beasiswa;

Pasal 9 ayat (1) huruf d

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf d

… “Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak;

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan

...Dengan Peraturan Menteri Keuangan pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya :

a. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

b. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

c. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja; Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang

Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan;

2. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris;

3. Kupon adalah alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/ atau minuman;

Pasal 2

1. Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

2. Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

3. Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya;

Pasal 3

1. Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

a. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau b. pemberian kupon makanan dan/ atau mmuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

2. Nilai kupon makanan dan/ atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar;

3. Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

Pasal 4

1. Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

2. Sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan;

3. Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak

dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral;

Pasal 5

1. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

a. pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;

b. pakaian seragam petugas keamanan;

c. sarana antar jemput Pegawai;

d. penginapan untuk awak kapal dan yang seJenisnya; dan/atau e. kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;

2. Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan;

Pasal 21 ayat (1):

1. Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pokok sengketa ini terkait dengan pembayaran premi asuransi jiwa dan kesehatan yang dilakukan Pemohon Banding untuk karyawan-karyawan di lokasi usaha Pemohon Banding apakah merupakan Obyek pemotongan PPh Pasal 21 atau bukan;

bahwa Pengadilan Pajak juga berpendapat pokok sengketa ini berkaitan juga dengan sengketa di PPh Badan berupa koreksi Terbanding atas akun-akun lainnya yang terkait biaya pengobatan karyawan yaitu Employee Welfare : Hospital Inpatient dan Hospital Outpatient (biaya pengobatan rawat inap dan rawat jalan). Di dalam pemeriksaan sengketa di PPh Badan diketahui karyawan Pemohon Banding baik di kantor pusat maupun di lokasi pabrik telah diikut sertakan dalam polis asuransi yaitu Asuransi Sinar Mas walaupun pembayaran nya dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding melalui akun deklarasi dana Administrative Service Only (ASO);

bahwa berdasarkan surat konfirmasi dari Asuransi Sinar Mas diketahui terdapat dua jenis layanan dalam kesepakatan antara Pemohon Banding dan pihak Asuransi yaitu Asuransi Kesehatan (rawat inap dan rawat jalan) dan Administration Service Only (ASO). Biaya pengobatan yang dicover/ditanggung oleh ASO adalah biaya pengobatan yang tidak ditanggung oleh asuransi seperti perawatan untuk penyakit kronis dan atau sakit berkepanjangan dari karyawan (butir 2 dari surat konfirmasi asuransi). Berikut tampilan surat konfirmasi Asuransi Sinar Mas dimaksud :

STE OR TEES o DAL BTA AN BEE SE SB bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, skhema penanggulangan biaya kesehatan karyawan ini merupakan pilihan (opsi) bagi Pemohon Banding baik dilihat dari aspek manajemen biaya maupun perlakuan perpajakannya. Apabila biaya pengobatan karyawan di lokasi tertentu (tempat terpencil) ditanggung sendiri oleh Pemohon Banding, maka dari segi manajemen biaya Pemohon Banding harus menanggung sendiri biaya pengobatan sebesar tagihan dari Rumah Sakit. Dari segi perpajakan biaya tersebut dapat merupakan kenikmatan yang dapat dibebankan sebagai biaya fiskal perusahaan dan bukan sebagai penghasilan bagi karyawan yang menerimanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan jo Pasal 2 ayat (3) PMK 167/PMK.03/2018;

bahwa di sisi lain apabila Pemohon Banding menggunakan skhema dengan pembayaran polis asuransi, maka dari segi menajemen biaya, Pemohon Banding hanya membayar sebesar premi sedangkan atas tagihan pengobatan dari Rumah Sakit akan ditanggung oleh pihak Asuransi sesuai manfaat yang tercantum dalam Polis.Biaya premi asuransi kesehatan tersebut biasanya/umumnya lebih kecil dari biaya pengobatan atas biaya pengobatan karyawan dalam setahun. (tergantung jenis penyakit dan durasi penggunaan manfaat asuransi). Dari segi perpajakan, skema dengan asuransi ini dapat dibiayakan secara fiskal namun bagi karyawan yang menerima akan menjadi penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6 jo Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan;

bahwa dalam sengketa ini Pemohon Banding menggunakan dasar hukum pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat 3 PMK No. 167/PMK.03/2018 yang menyebutkan premi asuransi merupakan natura sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebagaimana kutipan pasal di bawah ini :

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan (3) PMK No. 167/PMK.03/2018

1. “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

2. Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

…

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut”;

3. Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan mengenai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan diatur di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan, yang berbunyi:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat keberadaan PMK No. 167/PMK.03/2018 terbit sebagai atribusi/amanat langsung dari Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan dan bukan merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK Nomor PMK 167/PMK.03/2018) tidak dapat diterapkan dalam sengketa terkait biaya premi asuransi ini, karena PMK Nomor 167/PMK.03/2018 bukan merupakan peraturan turunan dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6 jo Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan, melainkan turunan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan pilihan biaya pengobatan karyawan di tempat terpencil apakah melalui pembayaran

langsung biaya pengobatan ke Rumah Sakit atau melalui pembayaran premi asuransi, walaupun keduanya memliki sifat sebagai bentuk kenikmatan bagi karyawan namunmemiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda, sebagaimana telah dijelaskan di atas;

bahwa selain pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak juga berpendapat pada saat Pemohon Banding sebagai pemberi kerja melakukan pembayaran premi asuransi belum terjadi/belum terealisasi pembayaran biaya pengobatan karyawan sebagai kenikmatan dimaksud. Ketika di kemudian hari karyawan mendapat perawatan/pengobatan dan biaya pengobatan ditanggung oleh fihak asuransi/terdapat klaim asuransi, maka pada saat pembayaran perusahaan asuransi untuk penggantian biaya pengobatan tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf e UU Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf n jo Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6 jo Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan, maka Pengadilan Pajak menyimpulkan pembayaran premi asuransi merupakan obyek pajak penghasilan bagi karyawan yang menerimanya;

bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU Pajak Penghasilan pembayaran premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja dimaksud dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan keterangan ahli Prof Dr Gunadi yang menggunakan juga ketentuan PMK Nomor 167 Tahun 2018 untuk sengketa PPh Pasal 21 terkait pembayaran premi asuransi kesehatan dan asuransi jiwa sebagaimana pertimbangan hukum tersebut di atas;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang mendalilkan aspek formal dari penerbitan surat ketetapan pajak Terbanding yang seharusnya ketetapannya diterbitkan di KPP Lokasi dan bukan di kantor pusat karena merupakan Obyek Wajib Pajak Lokasi, Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Terbanding yang menyatakan biaya presmi asuransi kesehatan dan asuransi jiwa ini dibayarkan di kantor pusat Jakarta dan dibebankan sebagai

biaya/pengurang penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Domisili/Pusat;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan koreksi fiskal atas biya premi asuransi untuk karyawan/pegawai di kantor pusat, Pengadilan Pajak telah meneliti dalil Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti maupun SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak 2020; bahwa menurut Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan Biaya Health Insurance yang merupakan bagian kantor pusat adalah sebesar Rp2.123.198.119,00, sebagaimana tampilan di bawah ini :

Menurut Pemohon Banding

Says Ine vars ena atas dapa diced lag sg ag nenas nalar soniye

Akun SO00801060 — Bripioyee Wolfare: Health fisuranice

N veg “Pap

PO an naga ang ntar an nanang Depan SOA TET O02 | BINTANGI

Tn Daeg 1SE tte PA GARA Sw) tes cth | Dlg gh ae Poa andi DAS “1 Sidhe tan feher dana tangan thea dalang utas antes pusat Masa esembe 2920 adaeh R3 Bohs Cw atuandear wits ode nasa Jember:

41 3elesa"an tabel or ates 2 aya Dapat Mie anitie Kamo psp casa declan igeud" fey yd ecerhe: Ae aalac ss 8p Va Gap 774 doo Saree Baie iy isha aneh kal kOress: seal posts ates bee, se bua aie ce

Mak «ator puget

bahwa menurut Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan Biaya Life Insurance yang merupakan bagian kantor pusat adalah sebesar Rp217.976.324,00 sebagaimana tampilan di bawah ini :

Menurut Pemohon Banding

Akun S000807030 Ernpluyer Welfare: Life Insurance

COS BIP Tb ob ate br BIT AG PASE as P aa aan TES La aa ce Doa ar aa

BA HA we tte stat ticks! Lie UN dus

Me Lena _ ook _ Lan had Tata

= dad fl te A sel ! ahr ita & "M20" a” ST one i Cha a Ata dee er ERP Rd oe . .

Garatan

201 543 205 ef Baicdsackac qaled sl Stak Cava sc Me deerrceiee Ms tel bisell Th asa oH ila 5 lingga besormma: 2020 ade ah Re 217.976.524 bsedangkan wonis ste masa Lana lingga desa he AED scalar Re 2 202 See BD

5 Pamohsa Barney te alice ak Kan «oicks! decal pos th atas Daya. PS aa ata the ABW at bahwa di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding mencantumkan jumlah peneysuaian fiskal positif untuk Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar USD2,523,061.76;

5 | PENYESUAIAN FISKAL POSITIF:

a. BIAYA YANG DIBEBANKAN / DIKELUARKAN UNTUK KEPENTINGAN

PEMEGANG SAl AML SEKUTU, ATAU ANGGOTA 1.00} h. PEMBENTUKAN ATAL PEMUPUKAN DANA GADANGAN LBD T8783 c. PENGGANTIAN ATAU IMBALAN PEKERJAAN ATAU lic 259206178

JASA DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN

bahwa dari bukti di atas Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat rincian dan konversi kurs USD ke Rupiah dari SPT Tahunan PPh Badan yang menggunakan mata uang asing US Dollar dengan Buku Besar terkait Biaya Premi Asuransi Jiwa dan Kesehatan yang menggunakan mata uang Rupiah. Dilihat dari jumlah penyesuaian fiskal dalam SPT Tahunan untuk Penggantian atau Imbalan Jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar USD2,523,061.76 apabila dikonversi ke mata uang Rupiah, maka nilainy akan jauh melebihi pencatatan Pemohon Banding terkait akun premi asuransi dimaksud;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya premi asuransi jiwa dan kesehatan untuk kantor pusat;

bahwa dalil lainnya dari Terbanding yang menyebutkan keterangan tertulis Ahli belum ditandatangani sehingga tidak memiliki kekuatan alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat kekuatan pembuktian dari alat bukti keterangan ahli sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya. Ahli Prof Dr Gunadi yang dihadirkan oleh Pemohon Banding telah dihadirkan dan menyampaikan e[endapatnya dalam persidangan tanggal 31 Juli 2024 setelah sebelumnya mengucapkan sumpah di depan Hakim Ketua. Pendapat lisan ahli dalam persidangan dimaksud telah dilengkapi dengan pendapat secara tertulis dan telah ditanda tangani oleh Ahli yang bersangkutan, sebagaimana tampilan di bawah ini :

Tea paha Lois aa Moi Pein Pa na ia Pek Pp De. An ea La

Ciba for zara he sate ga naa Bacaan Laba re pangan Lagi ana Pop be an angan Kan nan

Maan Li arana Ideas Lan bk tn. 3 ra panne La aan TA na aa ati

Tenant ort Pora pasa Been de So ena psec Bana na Peni Daan aa na

Mega bei an Dlg an sana Gala Basi bas Kanaan peni oo aan

@ezalest Tn Wa ana Tila ato star Beni ban aan aan KAP SS Pees haa SIK

Pe MIS Tester toa abang ea AP aa pe ana Pesen Psk nana te ba Lan asa Teka anto tbe Backed aa bana Kesan pe saat asal at teed asal Hi bana

KO ee ees ee Sasa alias nan

Pear edn PA Ea bea ag tee ha apa Dag PO PP Sa aa por insani

Aro apn ng naa Ae Cece. On Rae aa aha pesan Din aa ebm anak bear EP Tana Daan ana pama are BEA hiks ana aa napa daan

Dasa jaan Ia an ak sa ba pera aa ed La Tata adan, ja hare ti apa ip Pi ba banana peran che annisa in aa

Me gass ana ana Maag ba SC nana aa ea ea La Ga Lapan am Pa pan ada aa

Kesabaran peda Kancil ana Pan bp Inna er Perta maen aa Pena ee AP angan pe pom ea salin Dansa Ata pijat bisa tthe dangan mad Doa aa diajar ak acha aa pecel bare Tepat pecah erangan Menipis aa eta ai saga be pepper bong EP Pasal 20 bahwa dengan demikian dalil Terbanding dimaksud tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berk3esimpulan atas koreksi Obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp96.494.425.653,00 tetap dipertahankan; bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para fihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada

penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil- dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan dalam persidangan sengketa a quo, peraturan perpajakan yang berlaku, dan beradasarkan keyakinan Hakim, Majelis menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00016/201/20/091/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Tetap Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Objek PPh Pasal 2196.494.425.653,0096.494.425.653,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Bandng;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 Nomor 00016/201/20/091/22 tanggal 20 Juni 2022 atas nama PT BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA, NPWP 01.837.370.4-091.000, beralamat di South Quarter Tower A Lantai Penthouse Unit A-1, Jl RA Kartini, Kav 8, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti, ttd.

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.