Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 106 halaman

PUT-009591.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT Toyo Denso Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009591.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan 16 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Toyo Denso Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Januari 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Januari 2022
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 26
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009591.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Toyo Denso Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00020/204/22/055/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
17 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
16 Oktober 2025